Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 251-258 Relevansi Hukum Alam Rasional dalam Interpretasi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum The Relevance Of Rational Natural Law In The Interpretation Of Pancasila As The Source Of All Sources Of Law Annisa1. Azzhara Nikita Wahdah2. Joy Catherine Carina Tambunan3,Vaganti Safa Sukma Rubianti4. Irwan Triadi5 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: 2210611042@mahasiswa. id, 2210611058@mahasiswa. 2210611076@mahasiswa. id, 2210611439@mahasiswa. irwantriadi1@yahoo. Abstract: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki kedudukan sentral dalam sistem hukum nasional Indonesia. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana menerjemahkan nilai-nilai Pancasila yang bersifat abstrak ke dalam norma hukum positif yang konkret dan operasional. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep hukum alam rasional sebagai pendekatan filosofis dalam menginterpretasikan Pancasila secara kontekstual dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hukum alam rasional menekankan pentingnya akal budi dan nilai moral universal sebagai dasar pembentukan hukum, sehingga hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substansial. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai Pancasila seperti keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta musyawarah, memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum alam rasional. Melalui pendekatan ini, nilai-nilai Pancasila dapat ditransformasikan menjadi asas-asas hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti asas proporsionalitas, keseimbangan kepentingan, dan perlindungan hak kodrati. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap regulasi serta putusan pengadilan yang mencerminkan penerapan prinsip hukum alam rasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa interpretasi hukum alam rasional terhadap Pancasila berperan sebagai jembatan antara nilai filosofis dan norma hukum positif, sekaligus sebagai filter terhadap pengaruh global agar hukum nasional tetap mencerminkan identitas bangsa. Abstract: Pancasila, as the source of all sources of law, has a central position in Indonesia's national legal system. However, the main challenge faced is how to translate the abstract values of Pancasila into concrete and operational positive legal norms. This article examines the relevance of the concept of rational natural law as a philosophical approach in interpreting Pancasila contextually in the formation of legislation. Rational natural law emphasizes the importance of reason and universal moral values as the basis for the formation of law, so that the law is not only formally valid, but also substantially fair. In the Indonesian context. Pancasila values such as social justice, fair and civilized humanity, and deliberation are consistent with the principles of rational natural law. Through this approach. Pancasila values can be transformed into legal principles that are relevant to the needs of modern society, such as the principles of proportionality, balance of interests, and protection of natural rights. This study uses a normative juridical method with a legislative approach and qualitative analysis of regulations and court decisions that reflect the application of rational natural law The results of the study show that the interpretation of rational natural law in relation to Pancasila acts as a bridge between philosophical values and positive legal norms, as well as a filter against global influences so that national law continues to reflect the nation's identity. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Pancasila, rational natural law, legal interpretation, substantive justice. Indonesian legal system. Kata Kunci: Pancasila, hukum alam rasional, interpretasi hukum, keadilan substantif, sistem hukum Indonesia. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 251-258 PENDAHULUAN Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia memiliki kedudukan fundamental dalam sistem hukum nasional. Artinya setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan sumber dari segala sumber hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia dibangun di atas nilai-nilai fundamental yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, hukum nasional senantiasa mencerminkan jati diri bangsa dan tujuan bernegara. Pancasila sebagai ideologi, cita hukum, dan dasar negara menempati posisi sentral dalam sistem hukum nasional, oleh karena cita hukum yang terkandung di dalamnya berfungsi sebagai prapemahaman dan bintang pemandu . bagi pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum, sehingga setiap tatanan hukum Indonesia harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila agar tetap sejalan dengan tujuan dan jati diri bangsa. 2 Namun meskipun demikian, terdapat tantangan yang muncul yaitu tentang cara menerjemahkan nilai-nilai Pancasila pada norma hukum positif yang bersifat operasional, konkret dan sesuatu konteks zaman. Pancasila seringkali dianggap tidak terimplementasikan dengan baik oleh karena kurang optimalnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan hukum, perumusan kebijakan, dan praktik aparat penegakan hukum yang masih berfokus pada aspek prosedural semata mempertegas pentingnya reformasi pendekatan hukum, yakni dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber utama nilai yang harus menjiwai setiap proses legislasi maupun yurisprudensi agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan bermakna bagi Salah satu pendekatan yang relevan dalam menjawab persoalan tersebut adalah konsep hukum alam rasional. Konsep ini menekankan bahwa hukum bukanlah produk kekuasaan, melainkan harus berlandaskan pada akal budi dan nilai-nilai moral universal yang bersumber dari kodrat manusia. Aliran hukum alam yang telah berkembang sejak peradaban Yunani Kuno mencerminkan usaha manusia untuk menemukan keadilan yang bersifat mutlak dengan keyakinan bahwa keteraturan alam memberi arah bagi tujuan dan orientasi hukum, sehingga meskipun menghadapi berbagai kegagalan sepanjang sejarah, aliran ini tetap dipandang sebagai hukum yang universal dan abadi. 5 Hukum alam rasional menjelaskan bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral universal yang dapat dijangkau oleh rasio atau akal budi manusia. Dalam pandangan Aquinas. Akal budi memegang peranan penting sebagai sarana bagi manusia untuk memahami prinsip dasar hukum alam melalui synderesis, yakni disposisi batin yang menuntun manusia mengenali kebaikan dan kejahatan secara spontan. Dengan kemampuan rasional ini, manusia tidak hanya mampu menurunkan aturan moral yang lebih spesifik dari prinsip dasar tersebut, tetapi juga memperoleh kedudukan istimewa dibanding makhluk lain karena dapat mengakses dan menghayati hukum alam secara sadar. Anwar. Rato. , & Ar Rasyid. Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10. , 229. https://doi. org/10. 32503/diversi. Salwa. , & Sunaryo. Keadilan dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila: Relevansi dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3, 1956Ae1964. https://doi. org/10. 61104/alz. Ilham Daffi Syabana, & Idris Idris. Analisis Pengaruh dan Implementasi Aliran Hukum Alam (Rasiona. Terhadap Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum. Politik Dan Ilmu Sosial, 3. , 197Ae206. https://doi. org/10. 55606/jhpis. Royhan. , & Pasundan. Analisis Pemikiran Hukum Alam Thomas Aquinas dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 1Ae24. https://doi. org/10. 11111/dassollen. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 251-258 Relevansi konsep hukum alam bagi fondasi filosofis Indonesia terletak pada kemampuannya memberikan landasan rasional bagi hak-hak asasi manusia, dimana lex humana atau hukum positif dipandang sah sejauh selaras dengan prinsip hukum alam, sementara penerapannya harus menyesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika sosial politik masyarakat yang konkret. 8 Dalam konteks Indonesia, hukum alam rasional dapat memberikan kerangka berpikir yang lebih filosofis dan etis dalam menginterpretasikan Pancasila, sehingga tidak hanya berhenti pada dimensi formal melainkan juga dimensi substantif. Dengan demikian, hukum alam rasional dapat berfungsi sebagai alat bantu dalam menginterpretasikan Pancasila agar menjadi aturan sah secara filosofis dan sosiologis. Pluralitas masyarakat Indonesia dan dinamika perkembangannya juga menuntut Pancasila dapat diinterpretasikan tanpa menghilangkan jati diri aslinya. Hukum pada hakikatnya dipandang sebagai cerminan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga secara ideal penyusunannya harus berorientasi pada upaya mewujudkan nilai tersebut dan juga oleh karena hukum memuat aturan, larangan, tuntutan kepatuhan, serta sanksi, maka keberlakuannya diharapkan mampu menciptakan ketertiban sekaligus keadilan bagi seluruh anggota masyarakat. Proses interpretasi sering kali terpaku pada pendekatan kaku yang hanya berfokus pada kalimat dan prosedur formal, sehingga mengabaikan substansi dan esensi filosofis yang terkandung di Dampaknya, regulasi yang diciptakan tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat serta tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Hukum alam rasional berperan memberikan landasan moral dan rasionalitas dalam menginterpretasikan Pancasila. Hal itu agar regulasi yang dibentuk dapat sesuai dengan tujuan nasional dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji tentang konsep hukum alam rasional dapat dipahami dan diimplementasikan dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia serta peran interpretasi hukum alam rasional dalam mengembangkan dan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila secara kontekstual dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan secara komprehensif di atas, adapun beberapa rumusan masalah yang akan dibahas secara mendalam pada penelitian ini, adalah seperti yang dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana Konsep Hukum Alam Rasional Dipahami dalam Konteks Sistem Hukum Nasional Indonesia? Bagaimana Interpretasi Hukum Alam Rasional dalam Mengembangkan dan Menerjemahkan Nilai-Nilai Pancasila secara Kontekstual dalam Perumusan Peraturan Perundang-Undangan? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang berfokus pada regulasi dan norma-norma hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan dan penelitian-penelitian terdahulu yang relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif secara normatif yaitu dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang sudah dikumpulkan sehingga dapat menciptakan argumentasi hukum guna menemukan solusi terhadap permasalahan pada penelitian ini. Anwar. Rato. , & Ar Rasyid. Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10. , 229. https://doi. org/10. 32503/diversi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 251-258 HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Hukum Alam Rasional Dipahami dalam Konteks Sistem Hukum Nasional Indonesia Hukum alam rasional merupakan konsep hukum yang lahir dari pemikiran filsafat, khususnya yang menekankan pada peran akal budi manusia dalam menemukan kebenaran, keadilan, dan normanorma universal. Konsep ini tidak hanya menjadi dasar moral bagi hukum positif, tetapi juga memberikan kerangka filosofis bagi pembentukan sistem hukum yang adil. Dalam konteks Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki keterkaitan erat dengan prinsip hukum alam rasional karena keduanya berlandaskan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran. Dalam konteks Indonesia, konsep hukum alam rasional dapat dipahami sebagai fondasi filosofis yang memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bernilai adil dan sesuai dengan martabat manusia. Hukum alam rasional berangkat dari keyakinan bahwa setiap manusia memiliki akal budi yang mampu membedakan baik dan buruk. Norma hukum seharusnya berakar pada rasionalitas tersebut sehingga bersifat universal, tidak terbatas ruang dan waktu. Pemikiran Grotius. Aquinas, maupun Kant menegaskan bahwa hukum yang adil harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, bukan semata-mata sebagai produk kekuasaan. Indonesia sudah memiliki Pancasila yang menjadi landasan filosofis kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan hukum alam rasional, seperti penghormatan terhadap martabat manusia (Sila Kedu. , keadilan sosial (Sila Kelim. , serta rasionalitas dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah (Sila Keempa. Dengan demikian. Pancasila tidak hanya menjadi norma dasar, melainkan juga landasan filosofis yang bersifat universal dan rasional bagi sistem hukum nasional. Implementasi konsep hukum alam rasional dalam sistem hukum Indonesia dapat dilihat dari tiga aspek yakni Konstitusi (UUD 1. Peraturan Perundang-Undangan, dan Praktik Peradilan. Pada Pembukaan UUD 1945 menegaskan cita-cita kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian abadi, yang merupakan prinsip universal hukum alam. Pasal 28AAe28J menjamin hak asasi manusia, yang dipandang sebagai hak kodrati yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh negara. Peraturan Perundangundangan,pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak-hak dasar manusia sebagai perwujudan nilai hukum alam. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan . iubah dengan UU No. 13 Tahun 2. secara eksplisit menyebutkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, sehingga memastikan nilai universal hukum alam terinternalisasi dalam setiap produk hukum. 12 Selanjutnya pada Praktik Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya sering menekankan nilai keadilan substantif di atas keadilan formal. Contoh: Putusan MK No. 50/PUU-X/2012 tentang perlindungan hak warga negara atas pendidikan, yang mendasarkan pada prinsip keadilan sosial (Sila Kelim. Mahkamah Agung juga kerap menafsirkan undang-undang dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan kepatutan, bukan sekadar bunyi pasal. Interpretasi Hukum Alam Rasional dalam Mengembangkan dan Menerjemahkan Nilai-Nilai Pancasila secara Kontekstual dalam Perumusan Peraturan Perundang-Undangan Rahmat. Rasionalisasi Hukum Alam oleh Hugo Grotius: Dari Humanisasi Menuju Sekularisasi. Undang: Jurnal Hukum, 2. Thekno. , & Wijaya. Kontribusi Hukum Alam Sebagai Salah Satu Pendekatan Filsafat Hukum dalam Pemikiran Hukum di Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 3. , 176-186. Hadi. Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam Dan Mazhab Positivisme Hukum. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 25. , 86-97. Wahyuni. Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 251-258 Hukum Alam Rasional memiliki peran fundamental sebagai jembatan filosofis yang mentransformasikan nilai-nilai abstrak Pancasila menjadi norma-norma hukum positif yang kontekstual dan aplikatif dalam perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peran ini krusial mengingat Pancasila ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm dan Sumber dari Segala Sumber Hukum (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2. Di sinilah Interpretasi Hukum Alam Rasional memainkan peran sentral sebagai jembatan metodologis yang mentransformasikan cita hukum . de huku. Pancasila menjadi aturan hukum yang kontekstual dan aplikatif dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Peran utama interpretasi Hukum Alam Rasional adalah memberikan prinsip-prinsip universal yang logis dan etis sebagai pedoman bagi pembentuk undang-undang. Hukum Alam Rasional, yang bersumber dari akal budi manusia, memungkinkan nilai-nilai abstrak Pancasila seperti Keadilan Sosial (Sila Kelim. dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila Kedu. diterjemahkan ke dalam asas-asas hukum yang konkret dan operasional. 14 Sebagai contoh, interpretasi rasional terhadap cita hukum Keadilan Sosial menuntun pembentuk undang-undang untuk merumuskan asas-asas seperti Proporsionalitas dan Keseimbangan Kepentingan dalam regulasi ekonomi atau pertanahan. Dengan cara ini, interpretasi rasional memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekedar formal . emenuhi prosedu. , tetapi juga substansial . engandung kebenaran, keadilan, dan kebaika. Selain mentransformasi nilai, interpretasi Hukum Alam Rasional terhadap Pancasila berfungsi sebagai filter dalam konteks globalisasi dan perkembangan masyarakat yang dinamis. Seiring derasnya arus nilai hukum dan konsep asing yang masuk, interpretasi rasional Pancasila bertindak sebagai penyaring yang memastikan bahwa hukum nasional yang dikembangkan tetap mencerminkan identitas, kearifan lokal, dan kepribadian bangsa Indonesia, namun tetap relevan secara internasional. 15 Proses ini sekaligus mendorong kontekstualisasi, yaitu upaya agar produk hukum senantiasa adaptif terhadap kemajuan masyarakat . isalnya isu Artificial Intelligence atau Climate Chang. tanpa mengkhianati fondasi filosofis negara. 16 Dengan memandu pada nalar rasional dan etika universal, interpretasi ini mendorong Pembaharuan Hukum agar selalu berorientasi pada keadilan substantif . eadilan yang sesungguhnya dirasakan oleh rakya. melampaui sekadar keadilan formal. Keadilan substantif ini menjadi jaminan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mewakili aspirasi masyarakat dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran interpretasi Hukum Alam Rasional mencapai puncaknya dalam kerangka pengujian konstitusionalitas . udicial revie. Pancasila, yang dimaknai melalui nalar rasional sebagai norma fundamental, menjadi tolok ukur materiil bagi Mahkamah Konstitusi dalam menguji kesesuaian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip-prinsip Hukum Alam Rasional, seperti asas kepatutan dan hak kodrati, membantu Hakim Konstitusi menjaga agar UUD 1945 sebagai derivasi normatif Pancasila tetap konsisten dengan nilai-nilai luhur yang bersifat universal, khususnya dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara implisit termaktub dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dengan demikian, interpretasi ini memastikan bahwa hukum yang lahir dari proses legislasi tidak Ilham Daffi Syabana, & Idris Idris. Analisis Pengaruh dan Implementasi Aliran Hukum Alam (Rasiona. Terhadap Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Lingkungan di Indonesia. JURNAL HUKUM. POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3. , 197Ae206. https://doi. org/10. 55606/jhpis. Ni. Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. IJOLARES Indonesian Journal of Law Research, 3. , 1Ae10. https://doi. org/10. 60153/ijolares. Kusuma Putra. Milthree Saragih. Widhi Nugroho. Tarmudi, & Nugraha. Menelusuri Nilai Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. PUSKAPSI Law Review, 5. , 1Ae18. https://doi. org/10. 19184/puskapsi. Hasan. Putri. Riani. , & Evandra. Penerapan Nilai Ae Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2. , 138Ae150. https://doi. org/10. 51903/perkara. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 251-258 menyimpang dari cita-cita moral dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. 18 Dalam praktiknya, hal ini terlihat dalam berbagai putusan pengadilan dan penyusunan undang-undang yang mulai mengadopsi nilai-nilai universal HAM dan keadilan sosial yang dirumuskan melalui prinsip-prinsip hukum alam Mahkamah Konstitusi, misalnya, seringkali mengacu pada aspek moral filosofis yang mengandung spirit hukum alam dalam mempertimbangkan keberlakuan peraturan perundangundangan, sehingga mendukung harmonisasi antara norma hukum positif dan nilai-nilai dasar Pancasila. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam mewujudkan penerapan hukum alam secara konsisten terutama dalam menghadapi kompleksitas pluralitas sosial dan resistensi terhadap adopsi norma-norma yang dianggap asing dari perspektif hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, interpretasi hukum alam rasional dalam konteks Pancasila tidak hanya memperkuat landasan filosofis dan normatif sistem hukum nasional, tetapi juga berperan sebagai instrumen penyempurnaan perundang-undangan untuk memastikan keterpaduan antara prinsip keadilan, perlindungan HAM, dan keutuhan sosial dalam kebhinekaan Indonesia. 19 Penerapan interpretasi ini menuntut kesiapan sumber daya manusia hukum yang memahami nilai-nilai dasar Pancasila dan mampu menerjemahkan prinsip hukum alam ke dalam regulasi yang aplikatif, adaptif, dan mengayomi kepentingan rakyat secara luas. Proses penerapan nya nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga Pada tahap perencanaan, dokumen seperti program legislasi nasional harus memastikan bahwa arah pengaturan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selama penyusunan, dilakukan evaluasi kesesuaian setiap norma pasal dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, nilai-nilai Pancasila dapat dimasukkan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilainilai falsafah bangsa Indonesia Namun, tantangan dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundangundangan masih ada. Kesulitan utama adalah bagaimana membumikan nilai-nilai abstrak Pancasila ke dalam norma-norma konkret pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Selain itu, terbatasnya forum internalisasi dan advokasi nilai-nilai Pancasila serta kurangnya sumber daya manusia yang memahami nilai-nilai Pancasila dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi hambatan dalam proses tersebut. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya berkelanjutan dalam menginternalisasi nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan hukum, pelatihan, dan penyuluhan kepada pembentuk undang-undang dan masyarakat luas. 20 Selain itu me, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan juga akan menentukan keberhasilan penerapan nilai-nilai Pancasila dengan baik. Dengan demikian. Hukum Alam Rasional berperan sebagai jembatan antara nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang kontekstual dan aplikatif, memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya formal, tetapi juga substantif, mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. SIMPULAN Konsep hukum alam rasional memiliki relevansi yang kuat dalam menginterpretasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hukum alam rasional, yang berakar Anwar. Rato. , & Ar Rasyid. Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10. , 229. https://doi. org/10. 32503/diversi. Rahmat. Rasionalisasi Hukum Alam oleh Hugo Grotius: Dari Humanisasi Menuju Sekularisasi. Undang: Jurnal Hukum, 2. , 433Ae470. https://doi. org/10. 22437/ujh. Arifan. Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern. Lex Aeterna Law Journal, 1. , 91Ae102. https://doi. org/10. 69780/lexaeternalawjournal. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 251-258 pada akal budi dan nilai moral universal, mampu menjembatani nilai-nilai abstrak Pancasila dengan norma hukum positif yang konkret dan kontekstual. Melalui pendekatan ini, nilai-nilai seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan musyawarah dapat diterjemahkan secara lebih substansial dalam proses legislasi dan praktik peradilan. Penerapan hukum alam rasional juga berperan sebagai filter terhadap pengaruh global, menjaga agar hukum nasional tetap mencerminkan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia. SARAN Perlunya penguatan internalisasi nilai-nilai Pancasila dan prinsip hukum alam rasional dalam pendidikan hukum, pelatihan legislator, serta praktik aparat penegak hukum. Hal ini penting agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi perlu ditingkatkan agar nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. REFERENSI