Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN Tl. Zainal Abidin1. Shilvirichiyanti2. Aprinelita3 Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Islam Kuantan Singingi. Jl. Gatot Subroto Km. 7 Jake. Teluk Kuantan Email : Runbit78kuansing@gmail. com1 , shilvirichiyanti@gmail. izzahillyahleona@gmail. Abstract In social life, it is possible for a crime to be committed by an individual or group as a result of a clash of interests. One of the crimes committed by individuals or groups is the crime of The crime of motor vehicle embezzlement is influenced by opportunity and convenience because it is only based on trust. The problem in this research is what is the modus operandi of the criminal act of embezzlement of 2 . wheeled motorized vehicles in the case study of decision number 71/Pid. B/2021/PN Tlk, and what are the judge's considerations in the criminal act of embezzlement of 2 . wheeled motorized vehicles in the case study decision number 71/Pid. B/2021/PN Tlk. For this writing, the author uses a type of normative legal research, namely using various secondary data such as statutory regulations, court decisions, legal theory, and can be the opinions of scholars, then this research is descriptive analytical. Based on the research results, it can be concluded that there are several modus operandi used to commit the crime of embezzlement, including borrowing, wanting to own a two-wheeled motor vehicle, and pawning. Furthermore, the judge's consideration in the crime of embezzlement in decision number 71/Pid. B/2021/PN Tlk consists of 2 . , namely juridical considerations and non-juridical considerations. Juridical considerations include the indictment of the Public Prosecutor, witness statements, defendant's statements, evidence obtained, and Article 372 of the Criminal Code concerning the Crime of Embezzlement. Meanwhile, non-juridical considerations include the defendant's condition, namely being physically and mentally healthy, as well as weighing aggravating and mitigating factors. Keywords : Crime. Embezzlement. Two-Wheeled Motorized Vehicles. Abstrak Dalam kehidupan bermasyarakat dimungkinkan terjadinya suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai akibat dari adanya gesekan kepentingan. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok adalah tindak pidana penggelapan. Kejahatan penggelapan kendaraan bermotor dipengaruhi adanya peluang dan kemudahan karena hanya berdasarkan rasa percaya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana modus operandi tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda 2 . studi kasus putusan nomor 71/Pid. B/2021/PN Tlk, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda 2 . studi kasus putusan nomor 71/Pid. B/2021/PN Tlk. Untuk penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para serjana, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana penggelapan, diantaranya dengan modus meminjam, modus ingin memiliki kendaraan bermotor roda dua. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 dan dengan cara menggadaikan. Selanjutnya pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan pada putusan nomor 71/Pid. B/2021/PN Tlk terdiri dari 2 . , yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis antara lain dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diperoleh, dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Sedangkan pertimbangan non yuridis antara keadaan terdakwa, yaitu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Kata Kunci : Tindak Pidana. Penggelapan. Kendaraan Bermotor Roda Dua. PENDAHULUAN 1 Latar Belakang Dalam kehidupan bermasyarakat dimungkinkan terjadinya suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai akibat dari adanya gesekan kepentingan. Herbert L. Packer mengemukakan bahwa suatu kejahatan terjadi bukanlah karena suatu hal yang bersifat natural, melainkan terjadi karena adanya gesekan kepentingan yang disebabkan oleh masalah sosial, ekonomi, dan politik. Suatu tindak kejahatan pada akhirnya akan menimbulkan pelanggaran hak-hak individu ataupun hak kolektif yang apabila tidak ditanggulangi justru berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alatalat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Kejahatan penggelapan kendaraan bermotor dipengaruhi adanya peluang dan kemudahan karena hanya berdasarkan rasa percaya, misalnya seseorang meminjam kendaraan bermotor milik temannya dengan alasan tertentu sehingga sang pemilik tanpa ada rasa curiga meminjamkan kendaraan bermotor miliknya kepada temannya tersebut tapi ternyata teman yang dipinjam tersebut tidak dapat mengembalikan kendaraan bermotor itu, tapi malah digadaikan atau seseorang yang meminjamkan kendaraan bermotor disebuah rental dengan jaminan sejumlah uang sewa dan KTP, tapi kemudian sang peminjam tersebut tidak mengembalikan kendaraan bermotor itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan kendaraan bermotor itu digadaikan kepada orang lain. Adapun alasan orang yang menggelapkan kendaraan bermotor yaitu karena ingin memiliki kendaraan bermotor tersebut dan karena orang tersebut memerlukan uang untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya . lasan ekonom. Sedangkan orang yang mau menerima kendaraan bermotor yang digelapkan seseorang karena orang tersebut tidak mengetahui kalau kendaraan bermotor tersebut bukan milik yang menggadaikan karena orang yang menggadai menyerahkan STNKnya saja. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Berdasarkan uraian di atas Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuAnalisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN Tl. Ay. 2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, maka penulis mengkaji beberapa permasalahan dalam penelitian ini dengan rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana modus operandi tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda 2 . Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN Tlk ? Bagaimana pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda 2 . Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN Tlk ? 3 Metodologi Penelitian . Jenis dan Sifat Penelitian Jenis penelitian Normatif atau penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para serjana, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Objek Penelitian Adapun objek penelitian yang penulis teliti adalah Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN Tlk . Sumber Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Eo Data sekunder Data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai data pendukung data primer meliputi undang-undang peraturan pemerintah, buku-buku tentang studi hukum lainnya, laporan-laporan resmi yang telah tersedia berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan sebagaimana data daftar pustaka. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan perundang undangan. Peraturan perundang undangan yang digunakan adalah peraturan perundang undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang dilakukan seperti : A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bahan Hukum Sekunder biasanya merupakan pendapat hukum/doktrin/teoriteori yang diperoleh dari literatur hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah, maupun website yang berkaitan dengan penelitian. Bahan Hukum Tersier merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan dan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis Data Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Data yang terkumpul akan disusun secara deskriptif, kemudian peneliti akan menganalisa secara kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan memaparkan data-data yang diperoleh oleh dari lapangan baik data primer maupun data sekunder dalam bentuk kalimat, tidak dalam bentuk angka-angka. Dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran yaitu dengan mengumpulkan data yang sudah terkumpul sehingga dengan demikian dapat dilakukan pemecahan masalah, kemudian peneliti menarik kesimpulan sacara deduktif dari hal yang bersifat umum kemudian yang bersifat khusus. TINJAUAN UMUM 1 Tinjauan Umum Tentang Hukum Pidana Hukum pidana merupakan hukum yang memiliki sifat khusus, yaitu dalam hal Setiap kita berhadapan dengan hukum, pikiran kita menuju ke arah sesuatu yang mengikat perilaku seseorang di dalam masyarakatnya. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta Yang pertama itu kita sebut sebagai norma sedang akibatnya dinamakan Yang membedakan hukum pidana dengan hukum yang lainnya, di antaranya adalah bentuk sanksinya, yang bersifat negatif yang disebut sebagai pidana . Bentuknya bermacam-macam dari dipaksa diambil hartanya karena harus membayar denda, dirampas kebebasannya karena dipidana kurungan atau penjara, bahkan dapat pula dirampas nyawanya, jika diputuskan dijatuhi pidana mati. 2 Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Moeljatno dalam Erdianto menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap barang siapa melanggar larangan Perbuatan itu harus pula dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat. Dengan demikian, dapat diketahui unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : Unsur Subjektif Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, yaitu berupa kesalahan yang dilakukan oleh pelaku yang diakibatkan oleh kesengajaan . ntention/opzet/dolu. dan kealpaan. Pada umumnya para pakar telah menyetujui bahwa AukesengajaanAy terdiri atas tiga bentuk, yakni : Kesengajaan sebagai maksud . Kesengajaan dengan keinsafan pasti . pzet als zakerheidbewutstzij. Kesengajaan dengan keinsafan akan kemungkinan . olus evantuali. Sedangkan kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari Kealpaan terdiri atas dua bentuk, yakni : Tak berhati-hati. Dapat menduga akibat perbuatan itu. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 . Unsur Objektif Unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas perbuatan manusia berupa : Act, yakni perbuatan aktif atau perbuatan positif b. omission, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif, yaitu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan. Akibat . perbuatan manusia, yaitu akibat yang membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Keadaan-keadaan . , dapat dibedakan menjadi dua bagian. C Keadaan saat perbuatan dilakukan. C Keadaan setelah perbuatan dilakukan. Istilah tindak pidana menunjukkan pengertian gerak-gerik tingkah laku dan gerak-gerik jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat, akan tetapi dengan tidak berbuatnya dia, dia telah melakukan tindak pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengklasifikasikan tindak pidana atau delik ke dalam dua kelompok besar yaitu kejahatan dalam Buku Kedua tentang dan pelanggaran dalam Buku Ketiga. Menurut Teguh Prasetyo dalam bukunya kejahatan merupakan rechtsdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undnag-undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan, misalnya perbuatan seperti pembunuhan, melukai orang lain, mencuri, dan sebagainya. Sedangkan delik undang-undang melanggar apa yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya saja keharusan untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum, atau mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Di sini tidak tersangkut sama sekali masalah keadilan. 3 Tinjauan Umum Tentang Penggelapan Dalam pengertian yang terdapat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggelapan memiliki definisi sebagai proses, cara dan perbuatan menyelewengkan serta menggunakan barang secara tidak sah. Menurut R. Soesilo, penggelapan dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang sangat mirip dengan pencurian ppada Pasal Perbedaannya adalah pencurian harta benda yang dimiliki tidak berada di tangan pencuri dan tetap harus Audi ambilAy. Sedangkan dalam penggelapan, barang ada di tangan pembuatnya, bukan pelakunya. Menurut Lamintang, tindak pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan amanah oleh seseorang yang kepercayaannya diperoleh tanpa adanya unsur yang bertentangan dengan hukum. Sudrajat memberikan pengertian tindak pidana penggelapan, yaitu Aupenggelapan adalah digelapkannya suatu barang yang harus di bawah kekuasaan si Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 pelaku, dengan cara lain dari pada dengan melakukan kejahatan. Jadi barang itu oleh yang punya dipercayakan kepada si pelaku. Pada pokoknya pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barangAy. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penggelapan terdiri dari 4 . bentuk, diantaranya adalah : Penggelapan dalam bentuk pokok (Pasal . Ao Penggelapan dalam bentuk-bentuk yang diperberat . equalificeerde verduistering. Pasal 374 dan . Penggelapan ringan . ichte verduistering. Pasal . Penggelapan dalam kalangan keluarga (Pasal . HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1 Modus Operandi Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN. Tl. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 71/Pid. B/2021/PN Tlk, modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh terdakwa Zulhendra alias Hendra bin Alm. Arman adalah : Dengan Modus Meminjam Terdakwa bermula meminjam sepeda motor merk Honda, type Revo Absolute warna hitam merah dengan nomor polisi BA 7121 VG. Nomor rangka MH1JBC215AK44837 dan nomor mesin JBC2E1437030 kepada saksi Irwan dengan maksud untuk membeli sarapan di SP5 (Desa Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Bara. , yaitu pada hari JumAoat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 09. 00 WIB. Sepeda motor tersebut adalah milik dari saksi Dendi, saksi Irwan meminjam sepeda motor tersebut kepada saksi Dendi untuk pergi ke tempat kerjanya. Sehari sebelum meminjam sepeda motor, yaitu pada tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 23. 00 WIB, terdakwa pergi ke pondok yang berada dekat tempat menimbang sawit. Tempat tersebut merupakan tempat saksi Irwan bekerja, tepatnya di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah sampai di sana, terdakwa melihat saksi Irwan dan saksi Tomi sedang dudukduduk di teras pondok, setelah itu saksi Irwan mengajak terdakwa masuk ke dalam pondok untuk beristirahat. Modus Ingin Memiliki Kendaraan Bermotor Roda Dua Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Setelah selesai sarapan di SP5, terdakwa tidak kembali ke tempat saksi Irwan Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut ke Teluk Kuantan dengan melewati Jalan Lintas Dharmasraya-Kiliran Jao yaitu sekitar pukul 13. 00 WIB. Dan setelah sampai di Teluk Kuantan, terdakwa menelepon temannya bernama saudara Suryadi dengan maksud akan pergi ke rumahnya. Dan sekitar pukul 15. 00 WIB terdakwa sampai di rumah saudara Suryadi. Dengan Cara Menggadaikan Pada saat itu, terdakwa meminta tolong kepada saudara Suryadi untuk mencarikan tempat pegadaian motor, karena terdakwa ingin menggadaikan sepeda motor yang terdakwa bawa kabur tersebut. Kemudian, saudara Suryadi pergi ke rumah temannya bernama saudara Ison dengan maksud untuk menawarkan penggadaian motor Pada saat itu, saudara Suryadi berangkat menggunakan sepeda motor pribadinya dan saudara Suryadi tidak mengajak terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19. 30 WIB, saudara Suryadi kembali ke rumahnya dan menjelaskan kepada terdakwa jika sepeda motor tersebut hanya sanggup digadaikan seharga Rp. 000,00 . atu juta lima ratus ribu rupia. Setelah menyampaikan hal tersebut, terdakwa menyetujuinya dan terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara Ison tanpa izin dari saudara Dendi ataupun saudara Irwan. Setelah menerima uang hasil pegadaian sepeda motor tersebut kepada saudara Ison, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 10. 00 WIB terdakwa berangkat dari rumah saudara Suryadi menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar menggunakan travel. Uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan selebihnya terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada saudara Suryadi sebesar Rp. 000,00 . iga ratus ribu rupia. , kemudian untuk membeli tuak yang terdakwa minum bersama saudara Suryadi sebesar Rp. 000,00 . ua ratus ribu rupia. , dan Rp. 000,00 . iga ratus ribu rupia. untuk membeli 1 . helai celana panjang warna abu-abu merk Ritchi Witchie beserta 1 . helai baju kaos warna hitam ukuran medium dengan merk One Red yang terdakwa beli di Pasar Lipat Kain serta Rp. 000,00 . ua ratus ribu rupia. untuk membayar ongkos travel perjalanan tersangka dari Kecamatan Cerenti ke Kota Teluk Kuantan dan dari Kota Teluk Kuantan ke Lipat Kain. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dendi mengalami kerugian sebesar Rp. 000,00 . nam juta rupia. Dan akibat dari perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan dipidana penjara selama 2 . tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pada umumnya, modus dari kejahatan tindak pidana penggelapan yang sering digunakan oleh pelaku adalah dengan modus meminjam. Berdasarkan modus yang Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 dilakukan terdakwa, perbuatan terdakwa tersebut telah termasuk ke dalam suatu tindak pidana penggelapan. Karena terdakwa yang awalnya hanya bermodus ingin meminjam sepeda motor untuk membeli sarapan, dan pada akhirnya terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan ataupun izin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi Dendi. Saksi Irwan yang begitu dengan mudahnya mempercayai terdakwa sehingga meminjamkan sepeda motor milik saksi Dendi tersebut. Terjadinya kasus tindak pidana penggelapan biasanya karena adanya rasa kepercayaan kepada orang lain, sehingga orang lain tersebut menyalahgunakan kepercayaan yang telah 2 Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN. Tl. Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN. Tlk adalah putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yaitu tentang perkara penggelapan kendaraan bermotor roda dua. Di dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktafakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Yang menjadi pertimbangan yuridis oleh hakim pada putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN. Tlk dengan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua antara lain : dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diperoleh, dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada suatu keadaan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun keadaan tersebut baik melekat pada diri pembuat tindak pidana maupun berkaitan dengan masalah-masalah sosial dan struktur masyarakat. Yang menjadi pertimbangan non yuridis oleh hakim pada Putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN. Tlk tentang perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua antara lain : Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Keadaan yang memberatkan : A Terdakwa sebelumnya pernah dihukum. A Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan : A Terdakwa mengakui perbuatannya. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 A Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya Oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara PENUTUP 1 Kesimpulan Dari beberapa permasalahan yang penulis teliti, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : Modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua pada studi kasus putusan Nomor 71/Pid. B/2021/PN. Tlk adalah melalui : . dengan modus meminjam. Modus yang pertama yaitu dengan cara meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli sarapan. Tetapi, setelah selesai sarapan, pelaku tidak pernah kembali. Ternyata selidik demi selidik pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain. ingin memiliki kendaraan bermotor roda dua. Modus yang kedua ini, pelaku meminjam sepeda motor untuk membeli sarapan, tetapi lama kelamaan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Dikarenakan pelaku telah membawa kabur sepeda motor Dan . dengan cara menggadaikan. Pelaku yang awalnya bermodus ingin meminjam sepeda motor untuk membeli sarapan, ternyata pada akhirnya pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Dan uang hasil penggadaian tersebut telah habis untuk keperluan sehari-hari. Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua pada studi kasus putusan nomor 71/Pid. B/2021/PN. Tlk terdiri dari 2 . , diantaranya adalah pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis antara lain dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diperoleh, dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Sedangkan pertimbangan non yuridis antara keadaan terdakwa, yaitu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. 2 Saran Berdasarkan uraian pada kesimpulan di atas, maka saran penulis dalam skripsi ini adalah : Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hendaknya Majelis Hakim memberikan hukum yang lebih berat lagi. Sebab perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Kepada masyarakat pada umumnya agar lebih waspada ataupun hati-hati terhadap orang lain, jangan mudah percaya kepada orang lain, baik orang yang telah lama Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 dikenal ataupun yang tidak dikenal. Sebab, setiap kejahatan timbul karena adanya DAFTAR PUSTAKA