QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. SAKSI WANITA DALAM AKAD NIKAH PERSPEKTIF KHI DAN FIKIH ISLAM Zulkarnain, 2NafAoan Tarihoran, 3Ahmad Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang. Banten. Indonesia Email : 223611007zulkarnain@uinbanten. id 1 nafan. tarihoran@uinbanten. hidayat@uinbanten. Abstract The purpose of this paper is to reveal how the testimony of women in the marriage contract in KHI and Islamic Jurisprudence. Using a normative-philosophical method, this paper succeeds in revealing that in Islamic jurisprudence there is still room for women to become witnesses to the marriage contract and this is different from the KHI which tightly closed its doors for women to become witnesses to the marriage ceremony. In conclusion. KHI does not give space for women to become witnesses in a marriage contract. Meanwhile, the scholars differed regarding the testimony of women in the marriage contract. Keywords: witness. KHI. Abstrak Tujuan tulisan ini untuk mengungkap bagaimanakah kesaksian perempuan untuk akad nikah dalam KHI dan Fikih Islam. Dengan metode filosofis-normatif, tulisan ini berhasil mengungkap bahwa dalam fikih Islam masih terbuka ruang untuk perempuan menjadi saksi akad nikah dan hal itu berbeda dengan KHI yang menutup rapat pintunya bagi perempuan untuk menjadi saksi akad nikah. Sebagai kesimpulannya. KHI tidak memberi ruang kepada perempuan untuk menjadi saski dalam akad nikah. Sedangkan, para ulama berbeda pendapat terkait kesaksian perempuan dalam akad nikah. Kata kunci: saksi. KHI. Pendahuluan Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak disebutkan rukun nikah. Bahkan, tidak disebut pula kehadiran saksi sebagai rukun keabsahan nikah. Akan tetapi dalam pasal 26 perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 . orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1. Ini artinya. Undang-Undang Perkawinan QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. (UUP) tetap mengharuskan keberadaan dua orang saksi sebagai keabsahan akad nikah. Terkait tatacara pernikah UUP, menunjuk pada Pasal 12, menyatakan, tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Akan tetapi, sekali lagi menurut Peraturan Pemerintah (Nomor 1 Tahun 1975, 1. Pasal 10 . saksi tetap harus hadir demi absahnya pernikahan. Maksudnya, dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Namun, dari semua pasal dan ayat yang telah disebutkan tidak ditemukan kriteria saksi yang Meski ada penunjukan dilaksanakan berdasarkan hukum agama, tetapi UUP berikut PP-nya tidak memberikan kejelasan. Bagi umat Islam, jika mereka menghendaki pernikahan mereka absah maka harus ada saksi. Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari pasal 24 sampai 26. Disebutkan dalam pasal 25 bahwa saksi yang dimaksud adalah seorang laki-laki Muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, 1. Pasal ini secara tegas tidak memberikan ruang kepada wanita menjadi saksi dalam perkawinan. Tegasnya, hanya laki-laki yang bisa jadi saksi pernikahan (Malik, 2. Kenyataan ini ditanggapi dengan ketidakpuasan oleh sejumlah peneliti. Satu di antara beberapa sanggahan yang disampaikan adalah dalam al-QurAoan tidak ditemukan secara eksplisit mengenai kedudukan perempuan sebagai saksi dalam perkawinan. Hanya saja, merujuk pada surat al-Baqarah ayat 282, maka kesaksian perempuan diperbolehkan dengan komposisi satu orang laki-laki bersama dua orang perempuan. Ayat itu hanya berbicara soal transaksi, kemudian dikiaskan dengan saksi perkawinan mengingat ia masih dalam lingkup muamalah. Bahkan, dalam hadis pun tidak ditemukan larangan menjadi saksi (Malik, 2. Ada pula yang mengklaim bahwa penafsiran keagamaan yang bias gender memberikan kontribusi dalam pelabelan negatif terhadap perempuan. Penilaian agama yang bias terhadap perempuan tersebut berawal dari tiga buah asumsi dasar tentang keyakinan dalam beragama. dogmatik yang secara eksplisit menempatkan perempuan sebagai pelengkap. dogma bahwa bakat moral etik perempuan lebih rendah. dan pandangan materialistik, utamanya ideologi masyarakat Makah pra-Islam yang memandang rendah peran perempuan dalam proses produksi (Ulumuddin. Bahkan ada pula yang mengaitkan masalah kesaksian ini dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan atau dalam bentuk gugatan. Bahwa seluruh manusia wajib menerima perlakuan serta peluang yang sama antara satu sama lain. Bahwa tidak ada diskriminasi yang bersumber pada tipe kelamin antara pria serta wanita, sebab tipe kelamin merupakan bertabiat kodrati (Habibunnas, 2. Bukan hanya itu, fakta yang terjadi di Tunis memang benar-benar ada. Presiden Tunis. Habib Burquibah, menikahkan puterinya dengan saksi perempuan. Bahkan, pengacara Tunis. Husam, mengisahkan pernikahannya dengan dua saksi wanita, yaitu ibunya sendiri dan ibu mertuanya (Al-Tharabilisi, 2. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. Namun, perlu dipahami pula, selama ini KHI telah mampu menyelesaikan problematika umat Islam. Ia disusun para ulama dan akademisi terbaik yang dimiliki oleh bangsa ini. Lain dari itu, untuk menghasilkan Kompilasi seperti itu, penelaahan kitab-kitab fiqih juga dilakukan oleh para pakar di tujuh IAIN. Ada 13 kitab fikih yang menjadi rujukan dalam KHI (Hikmatullah. Bahkan, kesaksian wanita dalam akad nikah belum pernah ada yang menyanggah. Kecuali, akhir-akhir ini sejak isu gender semakin meluas di tengah masyarakat. Tegasnya, dalam penyusunan KHI itu sendiri tidak mengabaikan karya para ulama terdahulu. KHI merupakan pilihan fikih dari para ulama dan akademisi Indonesia. Berangkat dari pemaparan tersebut, tulisan ini akan mengurai sisi fikih terkait kesaksian wanita dalam akad nikah. Maka dari itu, tulisan ini hendak mengetahui bagaimanakah kesaksian wanita dalam akad nikah dari sisi KHI dan Fikih Islam? II. Metode Penelitian atau laporan ini termasuk jenis penelitian filosofis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan dengan melihat hukum dari aspek normatif. Dengan kata lain, pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Benuf et al. , 2. Sedangkan pendekatan filosofis lebih mengacu pada penggunaan usul fikih sebagai pendekatan terhadap nas syarak. Dalam kaitan ini, (Mudzhar, 2. Studi filsafat hukum Islam atau studi pada tataran filsafat hukum. Termasuk ke dalam kategori ini adalah semua topik atau pertanyaan yang tercakup dalam kajian usul fikih, baik usul fiqh sebagai filsafat hukum maupun usul fiqh sebagai teori hukum. Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder. Data sekunder adalah data publikasi hukum berupa dokumen-dokumen resmi. Data sekunder ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer adalah berupa bukubuku peraturan perundang-undangan, yaitu Kompilasi Hukum Islam, dan buku-buku fikih Islam klasik dan kontemporer yang bertujuan untuk melengkapi dan mendukung data-data ini agar penelitian menjadi lebih sempurna (Mudzhar, 2. Hasil dan Pembahasan Saksi Nikah dalam Tinjauan Umum Keberadaan saksi nikah merupakan rukun dalam akad pernikahan. Keberadaannya merupakan hal yang menjadi syarat sahnya nikah. Secara definisi parktis, saksi nikah adalah orang yang benar-benar melihat dan mengetahui dengan benar bahwa telah terjadi sebuah proses akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan. Sehingga, ia bisa mempertanggung jawabkan kepada pihak berwenang apabila kemudian hari salah satu pihak ada yang mengingkari pernikahannya atau keturunannya dan tercapailah kemaslahatan keduanya. Kemudian, syarat sah sebagai saksi yang disepakati oleh jumhur ulama adalah akil dan balig. Adapun mengenai jumlah dua orang, laki-laki, adil. Muslim, melihat dan mendengar QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. merupakan sayarat yang diperdebatkan oleh ulama. (Mukhsin, 2. Selain itu, saksi adalah orang yang benar-benar melihat sebuah peristiwa tertentu dan mengetahui dengan sangat mendetail kejadian tersebut yang mana orang lain tidak mengetahuinya. Setelah itu ia bisa mempertanggung jawabkan apa yang dilihat dan diketahuinya kepada pihak-pihak yang berwenang bila diperlukan demi menegakkan kebenaran. Meski saksi itu rukun, tetapi ulama Empat Mazhab juga berbeda pendapat. Jumhur mengatakan saksi adalah sebuah rukun pernikahan, tetapi ulama mazhab Maliki memasukkan saksi sebagai rukun saat dukhul, karena takut banyak terjadi perzinaan. Oleh sebab itu, mereka menyiasati hal ini dengan wajib menghadirkan saksi ketika berhubungan intim. Disini dapat diambil kesimpulan ulama mazhab maliki tetap sangat setuju dengan memasukkan saksi sebagai salah satu rukun (Rinwanto & Arianto, 2. Saksi Perempuan dalam KHI Pada paparan sebelumnya dinyatakan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak disebutkan rukun nikah. Bahkan, tidak disebut pula kehadiran saksi sebagai rukun keabsahan nikah. Akan tetapi dalam pasal 26 perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 . orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri Ini artinya. Undang-Undang Perkawinan (UUP) tetap mengharuskan keberadaan dua orang saksi sebagai keabsahan akad nikah. Terkait tatacara pernikah UUP, menunjuk pada Pasal 12, menyatakan, tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundangundangan tersendiri. Akan tetapi, sekali lagi menurut Peraturan Pemerintah (Nomor 1 Tahun 1975, 1. Pasal 10 . saksi tetap harus hadir demi absahnya pernikahan. Maksudnya, dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Akan tetapi merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari pasal 24 Disebutkan dalam pasal 25 bahwa saksi yang dimaksud adalah seorang laki-laki Muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, 1. Pasal ini secara tegas tidak memberikan ruang kepada wanita menjadi saksi dalam perkawinan. Tegasnya, hanya laki-laki yang bisa jadi saksi pernikahan (Malik, 2. Hal tersebut, seperti yang dinyatakan oleh (Hikmatullah, 2. tidak lepas dari 13 kitab yang dijadikan rujukan dalam penyusunan KHI. Satu di antara kitab fikih itu adalah Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj al-Thullab karya (Al-Anshari, 1. Menurutnya. Allah Swt. menegaskan bahwa saksi laki-laki adalah syarat dalam nikah dan talak. Bahkan. Malik dan alZuhri meriwayatkan bahwa Sunnah tidak membolehkan wanita menjadi saksi dalam hal had, nikah dan kisas. Hal senada juga dinyatakan oleh (Al-Malibari, 2. dalam Fath al-MuAoin bahwa untuk akad nikah, talak, rujuk dan pemerdekaan saksinya harus dua laki-laki. Lain itu tak boleh. Bahkan, andaikata terjadi persaksian antara harta dan pernikahan sekaligus maka QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. yang sah hanyalah persaksian harta jika saksinya satu laki-laki dan dua perempuan (Ahmad Salamah al-Qalyubi, 1. Dari sini sangat jelas sekali alasan mengapa para penyusun KHI tidak memberikan ruang kepada perempuan sebagai saksi akad nikah. Ayat dan Hadis Pertanyaan mendasar dari ketentuan KHI adalah dari mana dasar hukum yang melatarbelakangi bahwa hanya laki-laki yang boleh menjadi saksi pernikahan? Menjawab pertanyaan tersebut perlu dijelaskan terlebih dahulu dasar kesaksian dalam al-QurAoan dan hadis Nabi Saw. Akan tetapi, sebelum masuk pada ayat dan hadis, maka perlu ditegaskan lebih dahulu apa yang dimaksud dengan kesaksian. Mengutip dari al-Zuhaili, (Maryani, 2. , menyatakan. Kesaksian . sy-syahada. secara etimologi berarti informasi yang pasti . habarun qathiAou. , sedangkan secara syarak bermakna informasi yang diberikan oleh orang yang jujur untuk membuktikan kebenaran dengan lafal kesaksian di dalam majelis akad atau Kesaksaian dalam transaksi perdata diatur dalam firman Allah Swt. QS al-Baqarah . : AuDan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki . i antaram. Jika tak ada dua oang lelaki, maka . seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannyaAy (IPB, n. Ayat tersebut secara jelas menyatakan bahwa saksi dalam transaksi adalah dua orang laki-laki. Jika tidak ada dua laki-laki maka satu laki-laki dan dua perempuan. Namun, terkait masalah penafsiran ayat para ulama berbeda pandangan. Mazhab Hanafi membolehkan kesaksian dua wanita dan satu laki-laki dalam semua urusan perdata, sementara jumhur . azhab Maliki. Syafii dan Hanbal. tidak membolehkannya (Al-Zuhaili, 1. Masalah ini akan dijelaskan secara detail dalam ulasan berikutnya. Adapun hadis yang Nabi Saw. yang secara tegas menyebut kesaksian sebagai rukun nikah adalah. AuTidak ada nikah, kecuali dengan wali dan dua saksi laki-laki yang adil. Siapa yang nikah bukan seperti itu maka nikahnnya batil. Jika para wali berseteru, penguasa adalah wali bagi yang tidak ada walinya. Ay Hadis ini diriwayatkan oleh (Al-Busti, 2. dalam kitab hadis Bahkan, ia mengklaim dari semua jalur periwayatan yang menyebutkan Audua saksi laki-lakiAy hanya sanad hadis yang dari jalur periwayatannya saja yang sahih. Secara lebih rinci, (Al-Baihaqi, 2. menyampaikan riwayat hadis ini dari enam jalur. Sebagian ada yang sahih, tetapi sebagian lagi lemah. Terkait hadis seperti ini, ia disebut hasan ligharihi, sebab sifat kehasan-annya muncul dari luar. Akan tetapi, ada syarat lain, yaitu untuk disebut hadis hasan harus terhindar dari keganjilan, sehingga tidak terjadi salah satunya sifat syadz . atau munkar . ak dikena. Mengutip dari Ibnu Hajar, (Damanik, 2. menambahkan, perawi hadis hasan bisa diterima asal tidak bertentangan dengan perawi yang lebih terpercaya. Dengan demikian, hadis ini sah sebagai hujah. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. Saksi Perempuan untuk Akad nikah dalam Lintas Mazhab Setelah memaparkan ayat dan hadis, maka diketahui bahwa ayat dan hadis itu sendiri multiinterpretasi. Maka dari itu, tak heran jika para fukaha dari lima mazhab berbeda pendapat. Uaraian selanjutnya akan memperjelas pendirian masing-masing mazhab terhadap saksi perempuan dalam akad nikah. Dalam pandangan mazhab Hanafi, kecuali Zufar, perempuan boleh menjadi saksi akad nikah. Dengan syarat jumlahnya dua dan bersama satu laki-laki. Mereka menyatakan, bahwa ayat tersebut mutlak dalam penjelasannya. Dengan kata lain, ia berlaku dalam semua akad atau Sementara, tidak ditemukan ayat dan hadis yang membatasi kemutlakannya. Lagi pula, ayat tersebut juga menjelaskan sisi kehatian pada dua perempuan yang menjadi saksi, sebab jika yang satu lupa yang lain mengingatkan. Demikian pula, keberadaan dua saksi lakilaki dan satu perempuan disetujui oleh Khalifah Umar. Sementara, akad nikah tak ada bedanya dengan akad muAoawadhah . Demikian seperti yang dinyatakan oleh (AlKasani, 1. Nikah tidak sah dengan saksi 1 laki-laki dan 2 perempuan. Inilah pendapat An-NakhaAoi. AlAuzaAoi. SyafiAoi dan Ahmad. Bahkan riwayat Ahmad menyatakan, jika seorang menikah dengan kesaksian wanita, akad nikahnya tidak boleh. Tetapi, jika saksi wanita itu bersama laki-laki maka kesaksian mereka lemah. Pendapat (Imam Ahma. ini kemungkinannya adalah pendapatnya yang lain terkait kebasahan akad nikah . engan saksi perempua. Pendapat inilah yang dinyatakan oleh Ashhab al-Ra`yi . azhab Hanaf. , dan diriwayatkan pula AsySyaAobi juga mengikuti pendapat ini. Alasannya nikah adalah akad muAoawadhah . ertukaran/timbal-bali. Makanya, akad nikah sah dengan saksi wanita bersama laki-laki, sama seperti jual-beli. Tapi alasan kita . azhab Hanbal. al-Zuhri berkata. AuTelah berlaku Sunnah Rasulullah Saw. bahwa wanita tidak boleh menjadi saksi dalam had, nikah dan talak. Ay Demikian riwayat Abu Ubaid dalam Al-Amwal. Jelas pendapat ini mengacu kepada Sunnah Nabi Saw. Lagi pula, nikah itu akad yang tidak menyangkut harta, dan harta bukan sekali-kali menjadi objek akad. Lain itu, umumnya akad nikah ini dihadiri oleh laki-laki. Maka, kesaksian wanita tidak sah, sama seperti kesaksian mereka dalam had. Dan, karena ini pula, nikah dibedakan dengan jual-beli. Lagi pula. Imam Ahmad saat menyatakan Aukesaksian mereka lemahAy ada kemungkinan bahwa beliau mengetahui adanya beda pendapat dalam hal ini. Dengan demikian, itu bukan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad (Qudamah, 1. Dalam mazhab Syafii dinyatakan, jika telah terbukti bahwa nikah harus ada saksi, dan bahwa saksi adalah syarat sah nikah, maka nikah tidak sah, kecuali dengan 2 saksi laki-laki, dan tidak sah dengan saksi 1 laki-laki dan 2 saksi perempuan. Namun. Abu Hanifah berpandangan, nikah sah dengan saksi 1 laki-laki dan 2 perempuan berdasarkan firman Allah Swt. AuJika tak ada dua oang lelaki, maka . seorang lelaki dan dua orang perempuanAy (Al-Baqarah: . Firman Allah itu umum. Lagi pula, nikah itu akad muAoawadhah, maka ia sah dengan saksi 1 laki-laki dan 2 perempuan seperti umumnya akad. Namun, dalil kami . azhab Syafi. adalah QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. firman Allah Swt. AuPersaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamuAy (AthThalaq: . Jika Allah Swt. memerintahkan 2 saksi laki-laki saat rujuk, padahal urusannya lebih ringan daripada akad nikah, maka dalam nikah urusan saksi ini lebih ditekankan. Pula, diriwayatkan dari Nabi Saw. , beliau bersabda. AuTidak ada nikah . ang sa. , melainkan dengan 2 saksi laki-lakiAy. Tanya: argumen hadits ini dibantah dengan bantahan bahwa apabila gender laki-laki dan perempuan dikumpulkan maka dalam kaidah bahasa (Ara. gender laki-laki-lah yang dimenangkan . , maka itu pun tidak menafikan bahwa dalam dua saksi itu terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan. Jawab: . pa yang Anda kataka. itu betul kalau bentuk katanya jamak . an bukan untuk gand. Mengapa? Karena gender perempuan dengan gender laki-laki dan perempuan dalam bentuk ganda sekali-kali tidak dinyatakan sebagai jamak. Justru sebaliknya, beberapa para pakar bahasa justru membawa jamak pada pengertian ganda. Tak satu pun, baik kalangan fukaha maupun pakar bahasa (Ara. yang membawa pengertian ganda ke jamak. Tegasnya, jika ia membawa pengertian Audua saksiAy . alam aya. itu dengan penafsiran saksi 1 laki-laki, dan 1 perempuan, maka ia bertentangan dengan mazhabnya sendiri dan ijmak umat Islam. Tapi, jika ia membawa pengertian Audua saksiAy itu sebagai 1 laki-laki dan 2 perempuan maka ia bertentangan kaidah bahasa, karena telah menjamakkan yang ganda. Jika seorang berkata. AuAku melihat 2 laki-lakiAy, ternyata yang dilihat adalah 1 laki-laki dan 2 perempuan, maka pernyataannya itu tak dapat dibenarkan, dan penafsirannya batil (Ali bin Muhammad al-Mawardi, 1. Dengan demikian, penjabaran ini sekaligus menjelaskan pendirian mazhab Hanafi terkait saksi wanita. Sedangkan, dalam mazhab Maliki dinyatakan, para ulama sepakat bahwa kesaksian terhadap harta sah dengan 1 laki-laki dan 2 perempuan. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Swt. AuMaka . seorang lelaki dan dua orang perempuanAy (Al-Baqarah: . Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam penerimaan 2 saksi perempuan itu dalam perkara had . Menurut pendapat mayoritas ulama, kesaksian 2 perempuan tidak dapat diterima dalam hadits, baik keduanya bersama laki-laki ataupun secara terpisah. Akan tetapi, menurut mazhab Zhahiriyah kesaksian 2 perempuan dapat diterima jika bersama 1 laki-laki. Menurut mereka . azhab Zhahir. , berdasarkan pengertian leksikal ayat, perempuan harus lebih dari satu dalam kaitan memberikan kesaksian. Sedangkan menurut Abu Hanifah, kesaksian 2 perempuan . ersama 1 laki-lak. Aidalam hal yang berkaitan dengan harta, had, atau yang berkaitan dengan badan, seperti: nikah, talak dan rujukAidapat diterima. Hanya saja, menurut Imam Malik, kesaksian mereka dalam hal badan tak dapat diterima. Demikian laporan (Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, 2. Namun, laporan tersebut disanggah oleh (Hazm, 1. tokoh mazhab Zhahiri. Menurutnya, wanita hanya dapat menjadi saksi jika berjumlah dua orang bersama satu laki-laki atau berjumlah empat orang. Bahkan, itu berlaku untuk semua persaksian, baik yang menyangkut perdata ataupun pidana. Pasalnya, ayat tersebut mutlak dalam segala kasus, sementara tak ada batasan yang jelas apakah itu hanya untuk transkasi perdata saja ataukah tidak. Bahkan, ia juga QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 58738/qanun. mengutip hadis riwayat Muslim yang maksudnya 1 laki-laki berbanding 2 perempuan dalam hal kesaksian. Jadi, jika semua saksi wanita maka jumlah mereka harus empat orang. IV. Kesimpulan dan Saran Berdasarkan paparan yang telah disampaikan, maka untuk menjawab inti permasalahan dari penelitian ini dapat dinyatakan dalam kesimpulan berikut: Pertama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak memberi ruang kepada perempuan untuk menjadi saski dalam akad nikah. Hal tersebut sangat jelas dalam pasal yang mengatur kesaksian akad nikah dari pasal 24 sampai 26. Kedua, dalam studi perbandingan mazhab, para ulama berbeda pendapat terkait kesaksian perempuan dalam akad nikah. Dari penelusuran literatur para ulama tidak ada yang membolehkan kesaksian wanita tunggal dalam akad nikah. Sementara, jumhur . azhab Maliki. Syafii dan Hanbal. tidak membolehkan saksi wanita dalam akad nikah. Hal itu berbeda dengan mazhab Hanafi dan Zhahiri, mereka membolehkan saksi perempuan dalam akad nikah apabila jumlah saksi perempuannya dua bersama seorang laki-laki. Hanya mazhab Zhahiri yang membolehkan empat saksi wanita dalam akad nikah. Sebagai saran, penelitian lebih lanjut terkait peluang wanita menjadi saksi nikah tetap harus Mengingat, peran wanita saat ini hampir menyentuh ke berbagai aspek kehidupan. Jika ini tidak diberikan maka banyak hak yang terabaikan. Di sisi lain, fikih Islam sendiri juga sangat terbukan untuk ijtihad. Bahkan, pendapat minoritas fukaha atau yang marjuh . alah unggu. bisa jadi menjadi solusi tantangan zaman. Mengingat. Islam akan selalu sesuai dengan ruang dan waktu. Wallahu aAolam. DAFTAR PUSTAKA