Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 17. Desember. 2025, 193-209 ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah *Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi *Corresponding email : elvymoza@gmail. Abstrak. Pemerintahan daerah merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Desentralisasi kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan partisipasi lokal. Dalam konteks ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan krusial sebagai representasi rakyat di tingkat lokal, dengan salah satu fungsi utamanya adalah pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan ini menjadi fundamental untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi jalannya roda pemerintahan. Kinerja pemerintah daerah seharusnya mendapat perhatian lebih, bukan hanya pemerintah pusat saja yang menyorotinya, namun hal tersebut juga dilakukan oleh masyarakat setempat karena berkaitan dengan manfaat yang akan diterima masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan. Kinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan Penelitian ini yaitu : untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kinerja pemerintah daerah berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah, serta bagaimana solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Metodologi penelitian menggunakan teknik yuridis sosiologis . Hasil penelitian yang didapat bahwa secara normatif DPRD telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut. DPRD memiliki fungsi utama, salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Jambi telah berjalan, namun efektivitasnya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain : keterbatasan sumber daya manusia, akses data dan informasi yang belum sepenuhnya terbuka, koordinasi yang belum optimal antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pengaruh dinamika politik lokal yang kadang mengaburkan objektivitas pengawasan. Dengan demikian, agar fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan secara lebih efektif dan sesuai dengan semangat desentralisasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. perlu adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk membangun sistem pengwasan yang terbuka, partisipatif dan berorientasi pada pelayanan publik. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka saran yang disampaikan adalah perlu adanya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di DPRD Kota Jambi, agar apa yang menjadi cita-cita daerah dapat terlaksana dengan baik berkaitan dengan penerapan good governance. Upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD dapat diwujudkan dengan melakukan penataan regulasi terkait dengan pelaksanaan fungsi DPRD sebagai bagian dari pemerintahan di daerah yang memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah dan upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota DPRD, hasil dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan anggaran dan kebijakan publik yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Pengawasan. Kinerja Pemerintah Daerah. DPRD. PENDAHULUAN Pemerintahan daerah merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Desentralisasi kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan partisipasi lokal. Dalam konteks ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan krusial sebagai representasi rakyat di tingkat lokal, dengan salah satu fungsi utamanya adalah pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan ini menjadi fundamental untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi jalannya roda pemerintahan. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia diatur secara komprehensif, dengan landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur berbagai aspek pemerintahan daerah, termasuk kedudukan, tugas, dan fungsi DPRD. Dalam kerangka otonomi daerah yang luas, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang signifikan dalam mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Namun, besarnya kewenangan ini harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjamin bahwa kebijakan serta program pemerintah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. sinilah fungsi pengawasan DPRD menjadi vital. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi inefisiensi, korupsi, dan ketidaksesuaian kebijakan dengan kebutuhan rakyat dapat meningkat, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berperan sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip good Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan Salah satu lembaga yang berperan penting dalam pemerintahan daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD memiliki fungsi pengawasan yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah dan memastikan bahwa pemerintah daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kemajuan daerah. Dalam konteks ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran sentral tidak hanya dalam fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menggariskan fungsi pengawasan DPRD sebagai salah satu instrumen penting dalam mekanisme checks and balances di tingkat daerah. Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan Otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah merupakan amanat konstitusi yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan partisipasi Namun, otonomi yang luas ini harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat. Dalam konteks ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan krusial sebagai representasi rakyat, dengan salah satu fungsi utamanya adalah pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan ini, sebagaimana ditegaskan oleh Miriam Budiardjo,1 merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi untuk memastikan adanya checks and balances antara cabang eksekutif dan legislatif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Urgensi pengawasan dalam pemerintahan daerah tidak hanya didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga diperkuat oleh kerangka hukum yang berlaku. Pasal 94 dan Pasal 149 dari Undang-Undang ini secara eksplisit menggarisbawahi bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Ini berarti, selain merancang regulasi dan menyetujui anggaran. DPRD juga dibebani tugas untuk memantau dan mengevaluasi bagaimana regulasi dan anggaran tersebut diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Penegasan fungsi pengawasan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang melihat pentingnya mekanisme kontrol untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa setiap kebijakan serta program pemerintah benarbenar berorientasi pada kepentingan publik. Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang ini secara eksplisit menetapkan fungsi pengawasan sebagai salah satu dari tiga fungsi utama DPRD, di samping fungsi legislasi dan anggaran. Ini menunjukkan bahwa pengawasan bukanlah tugas sampingan, melainkan inti dari peran DPRD dalam menjamin pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Fungsi pengawasan ini sejatinya bertujuan untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas publik. Mardiasmo2 mendefinisikan akuntabilitas publik sebagai kewajiban pihak pengelola organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan kepada pihak yang memberikan amanah. Dalam konteks pemerintahan daerah, akuntabilitas berarti pemerintah daerah harus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan penggunaan anggaran kepada DPRD sebagai representasi rakyat, dan pada akhirnya kepada masyarakat itu sendiri. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2008, halaman 103. Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta, 2002, halaman 74-75. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sondang P. Siagian3 memberikan definisi dan konsep pengawasan dari perspektif manajemen, yang dapat diterapkan dalam konteks pengawasan kinerja pemerintah daerah. Pengawasan adalah bagian integral dari proses manajerial untuk memastikan tujuan tercapai. Sedangkan Taliziduhu Ndraha,4 memberikan perspektif pengawasan yang lebih spesifik dalam konteks pemerintahan, menekankan pada tujuan dan sasaran pengawasan dalam menjamin pelaksanaan program sesuai rencana dan mencegah penyimpangan. Di dalam suatu sistem Pemerintahan Daerah, pengawasan merupakan suatu usaha penertiban untuk menjamin terealisasinya segala ketentuan Undang-Undang, peraturan keputusan kebijaksanaan dan ketentuan daerah itu sendiri. Hasil pengawasan dapat dijadikan bahan informasi atau umpan balik dari penyempurnaan baik bagi rencana itu sendiri maupun dalam mewujudkan rencana itu sendiri. Pengawasan dalam organisasi pemerintah diperlukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis. Pengawasan disini merupakan unsur penting untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini . arly warning syste. , untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menggariskan fungsi pengawasan DPRD. Pasalpasal terkait menegaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah, melakukan investigasi terhadap kebijakan atau pelaksanaan anggaran, serta memberikan rekomendasi atau teguran. Fungsi pengawasan ini tidak hanya sebatas pengawasan legalitas, melainkan juga pengawasan terhadap efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan. Namun, dalam implementasinya, efektivitas fungsi pengawasan ini seringkali menjadi sorotan. Berbagai studi dan laporan menunjukkan adanya disparitas antara harapan normatif yang tercantum dalam undang-undang dengan realitas pelaksanaan di lapangan. Faktor-faktor seperti kapasitas anggota DPRD, independensi, ketersediaan data, serta komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dapat memengaruhi seberapa optimal fungsi ini dijalankan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD. Pasal 153 secara spesifik mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP. setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD. LKPj ini memuat capaian kinerja, pengelolaan keuangan daerah, dan pelaksanaan program serta kegiatan. Pembahasan LKPj oleh DPRD menjadi forum penting bagi dewan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, memberikan catatan, rekomendasi, dan bahkan dapat berimplikasi pada penilaian akuntabilitas kepala daerah. Dengan demikian. LKPj merupakan salah satu instrumen formal bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintah daerah Kota Jambi. Lebih lanjut. Pasal 154 mengatur mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Meskipun LPPD ditujukan kepada pemerintah pusat, ayat . pasal ini menyatakan bahwa ringkasan LPPD juga disampaikan kepada DPRD dan masyarakat. Penyampaian ringkasan LPPD ini memberikan informasi komprehensif mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah secara Bagi DPRD Kota Jambi, informasi dalam ringkasan LPPD dapat menjadi bahan penting untuk mengidentifikasi area-area kinerja pemerintah daerah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pengawasan Dengan memahami capaian dan kendala penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan. DPRD dapat lebih terarah dalam menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kinerja pemerintah daerah sejalan dengan tujuan pembangunan dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap implementasi fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi, termasuk melalui mekanisme pembahasan LKPj sebagaimana diatur dalam Pasal 153 dan pemanfaatan informasi dari ringkasan LPPD sesuai Pasal 154, menjadi penting untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah Kota Jambi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah Para atasan atau manejer sering tidak memperhatikan kecuali sudah sangat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah. Terlalu sering manejer tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah merosot hingga perusahan/instansi menghadapi masa krisis yang serius5. Kinerja Pemerintah dalam lingkup organisasi adalah sebagai makro, tujuan dan cita-cita dalam harapan suatu organisasi yang diusahakan pencapaiannya dan Sondang P. Siagian. Manajemen Stratejik atau Filsafat Administrasi. Bumi Aksara. Jakarta, 2008, halaman 59. Taliziduhu Ndraha. Pengawasan Pemerintahan Indonesia atau Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa. Rineka Cipta. Jakarta, 2005, halaman 101. Duru, dkk. Analisis Knerja Aparatur Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Studi Pada Kantor Bappelitbangda Kota Bat. Jurnal. Kota Batu, 2021, halaman 9. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah perwujutannya melalui organisasi tersebut. Tercapainya sebuah efektivitas organisasi ditentukan oleh kinerja pegawai dalam menjalankan tugas yang diemban. Setiap organisasi tentu berharap para pegawainya mampu melaksanakan tugasnya dengan efektif, efesien, dan professional. Dengan begitu, organisasi dapat memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan sekaligus berdaya saing tinggi, agar dapat menghasilkan kualitas pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat. Kinerja pemerintah daerah seharusnya mendapat perhatian lebih, bukan hanya pemerintah pusat saja yang menyorotinya, namun hal tersebut juga dilakukan oleh masyarakat setempat karena berkaitan dengan manfaat yang akan diterima masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan. Kinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kota Jambi, sebagai salah satu daerah otonom, juga tidak terlepas dari dinamika hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam implementasinya, fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kinerja pemerintah daerah menjadi krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Efektivitas pengawasan DPRD dapat berkontribusi signifikan terhadap akuntabilitas, transparansi, dan pada akhirnya, peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat Kota Jambi. Meskipun demikian, implementasi fungsi pengawasan DPRD tidak selalu berjalan optimal. Berbagai faktor, seperti kapasitas anggota DPRD, mekanisme pengawasan yang diterapkan, responsibilitas pemerintah daerah, serta dinamika politik lokal, dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis secara mendalam bagaimana fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi dijalankan dan dampaknya terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kota Jambi, sebagai salah satu kota otonom di Provinsi Jambi, memiliki dinamika pemerintahan daerah yang Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi di Provinsi Jambi. Kota Jambi menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga isu-isu sosial dan lingkungan. Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi dalam menjawab tantangan ini, termasuk dalam pengelolaan anggaran, perumusan kebijakan, dan implementasi program-program pembangunan, menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, peran DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasannya menjadi sangat relevan dan strategis. Kemampuan DPRD Kota Jambi untuk secara efektif mengawasi alokasi dan penggunaan anggaran, pelaksanaan peraturan daerah, serta pencapaian target kinerja pemerintah daerah akan sangat menentukan kualitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. Meskipun fungsi pengawasan DPRD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, implementasinya di lapangan seringkali menghadapi berbagai kendala dan hambatan. Di Kota Jambi, beberapa potensi kendala yang mungkin terjadi antara lain adalah keterbatasan kapasitas anggota DPRD dalam memahami kompleksitas program pemerintah daerah atau dalam melakukan analisis data kinerja. Selain itu, dinamika politik lokal juga dapat mempengaruhi objektivitas dan efektivitas pengawasan. Hubungan yang terlalu dekat antara DPRD dan pemerintah daerah, misalnya, berpotensi mengurangi ketegasan dalam pengawasan. Kendala lain bisa berupa keterbatasan akses informasi yang dibutuhkan DPRD dari pemerintah daerah, atau kurangnya mekanisme tindak lanjut yang efektif terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan. Untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut, berbagai upaya dapat dilakukan. Peningkatan kapasitas anggota DPRD melalui pelatihan dan studi banding dapat membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan yang lebih mendalam dan efektif. Penguatan independensi DPRD melalui etika dan mekanisme kelembagaan yang jelas dapat meminimalisir pengaruh kepentingan politik yang Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi kinerja yang relevan dan mudah diakses oleh DPRD adalah krusial. Lebih lanjut, mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat terhadap hasil pengawasan DPRD perlu diimplementasikan agar rekomendasi yang diberikan benar-benar dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. METODE Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dimana penulis lebih mengutamakan kepada tujuan untuk menggambarkan fenomena yang berhubungan dengan objek yang sedang diteliti. Deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau segala yang berkaitan dalam materi lainnya. Penelitian ini mengkaji tentang fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah Kota Jambi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Teknik pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis . yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengkaji Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, 2015, halaman 10. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah Kota Jambi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. HASIL DAN PEMBAHASAN Fungsi Pengawasan DPRD Kota Jambi Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam sistem pemerintahan daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kedudukan strategis sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Salah satu fungsi utama DPRD sebagaimana tertuang dalam Pasal 153 adalah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Fungsi pengawasan ini sangat krusial dalam memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, prinsip tata kelola yang baik, serta berpihak pada kepentingan publik. Bagi DPRD Kota Jambi, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah menjadi tolok ukur penting dalam mendorong tercapainya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik di Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan ini kerap kali dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari aspek kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, akses informasi, hingga dinamika politik lokal. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana DPRD Kota Jambi telah mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif sesuai amanat Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta apa saja tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaannya. Berhasilnya penyelenggaraan pemerintahan daerah tergantung dari kinerja unsur-unsur pemerintahan daerah. Unsur-unsur pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif daerah dan DPRD sebagai lembaga legislatf. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pengawasan mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi kerja serta pencapaian hasil kerja . dalam suatu organisasi dengan maksud untuk mencegah terjadinya kebocoran dan pemborosan dalam menggunakan waktu, anggaran, dan sarana sehingga seluruh kegiatan organisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Kinerja lembaga Pemerintahan di daerah umumnya ditentukan oleh anggota organisasinya, demikian halnya di lingkungan daerah kinerja pegawai sangat menentukan dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan organisasi sehingga perlu diawasi dan dipelihara serta ditumbuh kembangkan secara kontinyu dan berkelanjutan. Tugas DPRD secara normatif merupakan cerminan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai sarana cheek and balance serta diharapkan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dapat mewujudkan good governance. bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan Good Governance di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah . ksekutif selaku pelaksana kebijaka. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances- dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik . ood governac. di Untuk meminimalisasikan suatu penghambat dalam proses pembangunan sistem pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Jambi. DPRD memiliki suatu perangkat yaitu komisi-komisi sesuai bidangnya. DPRD memiliki Komisi diantaranya. Komisi I dalam bidang Pemerintahan dan Perundang-undangan. Komisi II dalam bidang Perekonomian dan Keuangan. Komisi i dalam bidang Pembangunan, dan Komisi IV dalam bidang Kesejahteraan Rakyat. Masing-masing komisi di atas dioptimalkan untuk melakukan pengawasan. Selain komisi DPRD Kota Jambi juga membentuk Panitia Khusus apabila ada permasalahan yang mendesak dalam rangka Koordinasi dengan Dinas. Walikota, dan Perangkat walikota di bawahnya juga dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor penghambat. Selain itu juga adanya pengawasan lembaga intern dari pemerintah pusat seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasd. yang merupakan lembaga intern yang membantu DPRD dalam pemeriksaan keuangan daerah. Peran kedua lembaga intern ini untuk mengantisipasi kelemahan ataupun kendala-kendala yang ada dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat hanya menekankan pada aspek pengawasan represif guna lebih memberi kebebasan kepada daerah otonom dalam mengambil keputusan, sehingga peran legislatif daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan oleh Kurniawansyah 7 mengemukakan bahwa: AuPengawasan DPRD Kota Jambi dapat melakukan tindakan antara lain tindakan perbaikan secara adminsitrasi misalnya pembuatan raperda baru. Penghentian proyek maupun program. Selanjutnya berupa tindakan hukum. Khusus untuk tindak lanjut secara hukum ini DPRD Kota Jambi menyerahkan otoritas secara penuh pada otoritas yang berwenang yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan atau kepala lembaga-lembaga/komisi pelayanan publik bagi daerah yang memiliki lembaga ombudsman atau Komisi Pelayanan Publik. DPRD dapat melakukan tindakan politik yakni sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa DPRD sesungguhnya memiliki hak legal yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai tindakan politik dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Bahkan tindakan politik tersebut bisa berimplikasi terhadap tindakan penegakan hukum. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan Achmad Rasid8 (Ketua Komisi II Bidang Keuanga. : AuDisebutkan bahwa komisi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing. Dan juga komisi tersebut merupakan perpanjangan tangan dari perpanjangan tangan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Secara umum dapat dikatakan bahwa pengawasan oleh DPRD yang dilaksanakan oleh komisi untuk mereview, mempelajari dan mengevaluasi secara kontinue. Sedangkan wawancara dari Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan oleh Kurniawansyah: 9 AuMelihat dari segi Fungsi pengawasan ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini, untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Dan bukan itu saja semua kegiatan pengawasan harus merujuk dari UUD. Menurut Maya Fitriah Siregar,10 Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Nasdem mengemukakan bahwa: AuDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah merupakan salah satu unsur penentu atas keberhasilan pelaksanaan pemerintahan di daerah, karena DPRD adalah merupakan bahagian dari pemerintah daerah dan mitra dari eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam posisinya sebagai mitra pemerintah daerah telah diatur di dalam undang-undang tentang fungsi dan peran yang harus diemban dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi dari masyarakat yang diwakilinya. Ada tiga fungsi yang menjadi kewenangan DPRD untuk membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam sejarah perkembangan fungsi dan peran DPRD sebagai mitra pemerintah, mulai sejak pemerintahan orde baru hingga orde reformasi seperti sekarang ini, ada kecenderungan sebahagian masyarakat menilai bahwa ketiga fungsi tersebut di atas, satu diantaranya dianggap kurang berjalan secara maksimal, yakni fungsi pengawasan . , fungsi tersebut bagi sebahagian orang dianggap tidak maksimal, karena secara faktual DPRD dianggap sangat lemah dan kurang mempu untuk melakukan penekanan atau dianggap kurang mampu untuk mengurangi tingkat penyelewengan yang dilakukan pihak eksekutif dalam menjalankan tugasnya selaku eksekutor, hal ini ditandai dengan masih dijumpainya berbagai kecurangan, ketidakadilan. Nepotisme dan korupsi yang cukup signifikan, yang kemudian pada akhirnya akan menggerogoti kehidupan masyarakat secara umum, padahal sangat jelas telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR. DPR. DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten Kota, menerangkan bahwa anggota legislatif memiliki tiga fungsi, khususnya fungsi pengawasan, yang dalam menjalankan fungsi ini. DPRD memiliki kewenangan secara politis untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah dalam bentuk memberikan teguran atau arahan atas kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah. Keberhasilan suatu organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah di dalam mengemban tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kinerja pemerintah daerah berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat bergantung pada sejumlah faktor struktural, politis, dan implementatif. Dalam Pasal 153 menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama : Legislasi, merupakan fungsi DPRD untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Badan legislasi daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap juga. Dibentuk dalam rapat paripurna DPRD, pimpinan Badan legislasi daerah terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua yang Wawancara dengan Kurniawansyah. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik PKS Periode 2024-2029. Masalah Evaluasi Kinerja. Jambi, tanggal 15 Juni 2025. Wawancara dengan Achmad Rasid. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik PAN Periode 2024-2029. Masalah Evaluasi Kinerja. Jambi, tanggal 10 Juni 2025. Wawancara dengan Kurniawansyah. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik PKS Periode 2024-2029. Masalah Evaluasi Kinerja. Jambi, tanggal 15 Juni 2025. Wawancara dengan Maya Fitriah Siregar. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik NasDem Periode 2024-2029. Masalah Evaluasi Kinerja. Jambi, tanggal 12 Juni 2025. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Adapun anggota badan legislasi daerah diusulkan oleh masing-masing fraksi. Anggaran, merupakan fungsi DPRD yang bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang di dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Pengawasan DPRD pada saat pembahasan anggaran. Dalam pengawasan pendahuluan ini DPRD sangat diharapkan perannya dalam meneliti setiap usulan anggaran khususnya dari penyedia layanan publik, baik dari sisi harga layanan, output maupun outcomes dari setiap jenis layanan. Sangat diharapkan anggota DPRD melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, yang dibuat oleh pihak eksekutif. Dan dari alokasi anggaran untuk pelayanan publik juga bisa diketahui apakah pemerintah daerah akan memberikan pelayanan publik juga bisa diketahui apakah pemerintah daerah akan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara memadai atau tidak. Pengawasan, merupakan fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan kepala daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. Fungsi pengawasan disini diartikan sebagai kegiatan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD serta kinerja pemerintah daerah. Efektivitas pengawasan DPRD Kota Jambi dapat dilihat dari beberapa aspek : Pelaksanaan Rapat dan Hearing DPRD Kota Jambi secara rutin melakukan rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP) dan sidak . nspeksi mendada. dengan OPD (Organisasi Perangkat Daera. Ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan. Absar Surwansyah menyatakan bahwa pengawasan DPRD komisi i pada program-program kerja bidang pembangunan atau infrasrtuktur dengan melihat secara langsung apa yang telah menjadi masalah : AuPengawasan kita turun kebawah sidak! apa yang belum terealisasi dan belum dilaksanakan kita panggil OPD nya ada permasalahan apa, itu yang harus kita lakukan. Untuk prosesnya sudah sejauh apa yang kita lihat apa, yang kita dengar dan apa yang menjadi laporan publik hari ini kita langsung turun Ay11 Selain itu. Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bagaimana DPRD Komisi i menghadapi dinamika/perubahan yang terjadi di program-program kerja pada bidang pembangunan atau infrastruktur : AuPasti semuanya ada problematika, di masyarakat kita ada yang sudah terbangun tapi kadang-kadang tidak sesuai dengan keinginan mereka, kadang apa yang sudah kita kerjakan sesuai dengan harapan mereka, jadi dinamika itu pasti ada kekurangan ada kelebihan yang jelas kita sesuai RPJMD kita mana yang harus menjadi program kita, kita laksanakan disitu. Dinamika/perubahan yang terjadi pada program-program kerja ini seperti jalan yang tidak bisa lewati hari ini bisa dilewati. Tapi sebagai anggota DPRD kami dalam menyikapi dinamika/perubahan tersebut dengan melakukan public hearing, di sos per kita juga melakukan usulan-usulan publik di masyarakat, baik di FGD mana sih yang menjadi program pemerintah yang sesuai dengan RPJMD dan sesuai dengan masyarakat yang inginkan, usulan dari mereka juga. Ay12 Pembentukan Panitia Khusus (Pansu. Ketika ada isu tertentu seperti proyek mangkrak, pelanggaran aturan oleh eksekutif, atau pemborosan anggaran. DPRD bisa membentuk Pansus untuk menyelidiki dan memberikan rekomendasi. Penggunaan Hak Interpelasi. Angket, dan Pendapat Hak interpelasi : meminta keterangan dari kepala daerah Hak angket : menyelidiki kebijakan daerah yang penting dan strategis Hak menyatakan pendapat : biasanya dilakukan dalam kasus berat seperti dugaan pelanggaran hukum berat oleh kepala daerah. Namun penggunaan hak-hak ini di DPRD Kota Jambi masih tergolong jarang, yang bisa menunjukkan keterbatasan dalam efektivitas pengawasan secara maksimal. Evaluasi dan Rekomendasi terhadap LKPJ Setiap tahun. DPRD mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Ini adalah momen penting dalam menilai kinerja eksekutif. Wawancara dengan Absar Surwansyah. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik NasDem Periode 2024-2029. Masalah Evaluasi Kinerja. Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Wawancara dengan Kemas Faried Alfarelly. Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Golkar Periode 2024-2029. Masalah Pelaksanaan Rapat dan Hearing. Jambi, tanggal 16 Juni 2025. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Muhammad Yasir, menyatakan apa hasil evaluasi yang dilakukan DPRD komisi i untuk program-program kerja pada infrastuktur : AuHasil untuk setiap tahun akan kita evaluasi, tiga bulan kita evaluasi dan akhir tahun pasti kita evaluasi, bagaimana kita memberikan anggaran yang cukup atau kurang, tepat sasaran pekerjaan atau tidak kurangnya dimana itu kita lakukanAy. Dari hasil wawancara yang telah dipaparkan di atas, maka dalam tahap pengambilan koreksi DPRD Kota Jambi sudah menjalankan dengan baik. Karena pengawasan yang dijalankan sudah maksimal mungkin dengan berkoordinasi dengan dinas/OPD yang terkait dan melakukan evaluasi tiga bulan sekali serta evaluasi akhir tahun, dengan begitu pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Jambi khususnya di program-program kerja akan mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi itu dimana agar kesalahan tersebut tidak terulang untuk pengawasan Selain itu. Absar Surwansyah, memiliki pandangan bahwa tanggung jawab yang dijalankan DPRD pada pengawasan program-program kerja bidang pembangunan atau infrastruktur dengan evaluasi kinerja: AuKita melakukan evaluasi kinerja dari OPD, jadi dinas PUTR kita panggil dengan evaluasi kinerja pertanggungjawabannya seperti apa, realisasinya seperti apa. Dari segi pengawasan, kita melakukan sidak kebawah sehingga mengikuti program kerja yang dilaksanakan Kota Jambi sesuai dengan ketentuan mana yang menjadi prioritas. Untuk bentuk nyata yang kita lakukan yaa seperti itu turun langsung ke bawah sesuai dengan ketentuan fungsi kita, fungsi pengawasan kita, kita turun dalam evaluasi. Ay14 Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan bapak Ambo Lau anggota DPRD dari Partai p mengemukakan bahwa: AuAnggota DPRD Kota Jambi terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemerintah Daerah Kota Jambi yaitu dengan cara mengecek langsung ke sejumlah lokasi pengerjaan pembangunan infrastruktur antara lain pengecekan terkait dengan pembangunan infrastruktur setelah pengecekan maka DPRD melakukan evaluasi agar hasil pengerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan peratuaran yang berlaku. Pengawasan . dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi ketimpanganketimpangan dalam hasil yang dicapai dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan. Arah dan tujuan dilaksanakan pengawasan adalah sebagai perwujudan dari peningkatan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi, perusahaan ataupun instansi pemerintah. Di dalam suatu sistem Pemerintahan Daerah, pengawasan merupakan suatu usaha penertiban untuk menjamin terealisasinya segala ketentuan Undang-Undang, peraturan keputusan kebijaksanaan dan ketentuan daerah itu sendiri. Hasil pengawasan dapat dijadikan bahan informasi atau umpan balik dari penyempurnaan baik bagi rencana itu sendiri maupun dalam mewujudkan rencana itu sendiri. Pengawasan dalam organisasi pemerintah diperlukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis. Optimalisasi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selain untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dalam kerangka otonomi daerah tidak dapat dihindari maka untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu adanya lembaga yang melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap lembaga pemerintahan yang dalam hal ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . ntuk selanjutnya akan ditulis DPRD). Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Fungsi pengawasan DPRD lebih bersifat pengawasan politik dan kebijakan, bukan pengawasan teknis DPRD pada hakekatnya merupakan organ pemerintahan di tingkat lokal yang mengemban harapan rakyat untuk berperan sebagai representasi dan agenda kepentingan rakyat melalui proses perumusan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Hak angket merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Wawancara dengan Muhammad Yasir. Pd. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Gerindra Periode 20242029. Masalah Evaluasi dan Rekomendasi terhadap LKPJ. Jambi, tanggal 16 Juni 2025. Wawancara dengan Absar Surwansyah. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik NasDem Periode 2024-2029. Masalah Evaluasi Kinerja. Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Wawancara dengan Ambo Lau. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik NasDem Periode 2024-2029. Masalah Evaluasi Kinerja. Jambi, tanggal 14 Juni 2025. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Fungsi Pengawasan oleh DPRD adalah kewenangan institusi parlemen untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan dan kinerja pemerintah daerah termasuk juga dalam hal pelayananan publik. Pengawasan oleh DPRD merupakan pengawasan hukum bahwa anggota DPRD mengambil langkah tegas atas nama rakyat yang telah memilih untuk melakukannya. Pengawasan adalah suatu usaha sistematis menetapkan standar-standar dengan tujuan perencanaan, merancang bangun sistem umpan balik informasi, membandingkan kinerja sebenarnya dengan standar-standar yang telah ditentukan terlebih dahulu, menentukan apakah ada penyimpanan dan mengukur, serta mengambil tindakan yang diperlukan yang menjamin pemanfaatan penuh sumber daya yang digunakan secara efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Dengan demikian langkah unsur proses pengawasan itu adalah sebagai berikut: Pencapaian standar dan metode pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja yang senyatanya. Pembandingan kinerja dengan standar serta menafsirkan penyimpangan-penyimpangan. Mengadakan tindakan korektif. Selanjutnya untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat selama pelayanan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Pengawasan juga bisa diarahkan terhadap pelaksanaan anggaran atas layanan publik berjalan sesuai harapan, juga diperuntukkan atas evaluasi terhadap target yang direncanakan. Pengawasan diharapkan akan menghasilkan rekomendasi mempertahankan, memperbaiki atau meningkatkan kualitas layanan. Secara normatif, penilaian umum efektifitas fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 telah dijalankan, namun masih belum optimal, tetapi dalam praktiknya efektifitas masih bervariasi dan seringkali dipengaruhi oleh dinamika politik, kapasitas kelembagaan, dan partisipasi publik serta ada indikasi bahwa DPRD masih kurang agresif dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran atau kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Selanjutnya beberapa agenda pengawasan seperti tindak lanjut rekomendasi BPK, proyek infrastruktur, dan pelayanan publik masih perlu ditingkatkan efektivitasnya. Sehingga Fungsi Pengawasan DPRD Kota Jambi secara jelas telah termaktum dalam ketentuan Pasal 153 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali kota. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota lainnya. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembangunan Kota Jambi dimulai dari beberapa sektor, pemerintahan yang melibatkan pelayanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sehingga pemerintah Kota Jambi berupaya semaksimal mungkin melakukan perwujudan pemerintahan yang ideal bagi kehidupan kerakyatan. Sehingga peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sangat dibutuhkan sebagai mitra Pemkot Jambi dalam pelaksanaan kebutuhan Rakyat. Pengawasan adalah mengusahakan agar apa yang direncanakan sesuai dengan apa yang diharapkan atau menjadi kenyataan, maka sangat diperlukan adanya pengawasan sebagai alat pengaman dari perencanaan dengan tujuan agar kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan hasil yang maksimal seperti yang menjadi harapan Praktik fungsi pengawasan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan good governance agar dapat mencapai tujuannya tersebut. Menurut analisis peneliti DPRD harus dapat memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif, melakukan optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan pengaruh yang positif sesuai dengan yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah, melakukan penyusunan agenda pengawasan DPRD, perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Tujuan pengawasan dapat terwujud sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah memberikan reposisi DPRD menjadi lebih kuat dalam rangka melakukan pengawasan pemerintahan di daerah . heck and balance. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah daerah (Pemd. menyusun perencanaan pembangunan daerah, dimana perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, dimana perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Fungsi pengawasan yang dilakukan Kota Jambi merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi pengawasan ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini, untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan terhadap kinerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kinerja pemerintahan daerah merupakan cerminan dari sejauh mana DPRD mampu menjalankan amanat konstitusionalnya sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh DPRD Kota Jambi untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya, kenyataannya masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi. Keterbatasan kapasitas, koordinasi yang belum optimal, serta hambatan dalam memperoleh data yang akurat menjadi faktor yang mempengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong keterbukaan informasi dari pihak eksekutif, fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan lebih maksimal. Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih baik, responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi. Kendala yang Dihadapi DPRD Kota Jambi Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Kebijakan dan Program Pemerintah Daerah Fungsi pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk DPRD Kota Jambi, dalam sistem pemeritnahan daerah. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya. DPRD Kota Jambi tidak terlepas dari berbagai tantangan dan kendala yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Kendala tersebut bisa bersifat internal, seperti keterbatasan kapasitas dan sumber daya pendukung di lingkungan DPRD, maupun eksternal, seperti kurangnya transparansi dari pihak eksekutif atau terbatsnya akses terhadap data dan informasi yang diperlukan. Memahami dan mengidentifikan kendala-kendala ini secara mendalam menjadi langkah penting untuk memperkuat peran DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan dapat lebih objektif, konstruktif dan memberikan dampak positif terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jambi. DPRD Kota Jambi menghadapi sejumlah kendala signifikan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah, antara lain : Kekurangan sumber daya dan SDM ahli Terdapat keterbatasan anggaran serta jumlah dan kualitas ASN di sekretariat yang mendukung tugas DPRD. Banyak pegawai yang belum memiliki keahlian khusus dalam hukum, keuangan dan pengadaan barang/jasa, serta belum tersedianya SOP yang memadai. Organisasi yang kuat sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dapat dilaksanakan dan supaya pimpinan DPRD dan anggotanya bisa menunjukkan kinerja yang baik dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Menurut bapak H. Jefrizen, menyatakan bahwa : AuKurangnya kapasitas SDM DPRD yang belum memiliki keahlian khusus dalam hukum, keuangan dan pengadaan barang/jasa, sehingga berakibat tidak semua anggota DPRD menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki pemahaman teknis dan kebijakan yang kuat. Ay16 Dari hasil wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa kurangnya pemahaman tentang batasan dan ruang lingkup pengawasan akan memunculkan keengganan (DPRD) untuk melakukan pengawasan secara serius, sistematis dan kontinyu. Hal tersebut disebabkan karena tidak diaturnya SOP fungsi pengawasan DPRD terhadap realisasi APBD. Masalah kualitas anggota DPRD juga menjadi hambatan dalam pengawasan, seperti pernyataan Dewan Kehormatan DPRD Kota Jambi. AuBahwa dari segi kualitas masih ada sebagian anggota DPRD yang belum memenuhi standar baik pendidikan maupun pengalaman yang diharapkan, hal ini karena rekrutmen anggota DPRD yang tidak efektif, akibatnya, sebagian dari anggota DPRD masih ada yang belum memahami secara Wawancara dengan H. Jefrizen. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Nasdem Periode 2024-2029. Masalah Lemahnya Pengawasan Internal (APIP). Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah benar tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya. Hal ini dapat dilihat dan dinilai pada waktu pandangan umum Anggota DPRD dan pembahasan-pembahasan melalui panitia khusus dan panitia musyawarah. Menurut pengamatan peneliti bahwa program kerja pengawasan lebih sering terabaikan hal ini dapat dilihat dari kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di DPRD Kota Jambi, maka program kerja pengawasan harus lebih kongkrit. Tingkat pendidikan dan kondisi sosial ekonomi juga mempengaruhi kinerja seorang anggota DPRD. Menurut H. Jefrizen,18 pengaruh sosial merupakan satu diantara sumber tingkah laku politik individu, selanjutnya mengatakan bahwa: AuOrang-orang dengan status sosial ekonomi yang tinggi seperti pengusaha dan profesional umumnya lebih terlibat dalam hal pemikiran-pemikiran politik. Sedangkan yang cenderung bersikap apolitis biasanya adalah mereka yang berasal dari kelompok sisial ekonomi lebih rendah. Dominasi eksekutif dan atmosfer formalitas Fungsi pengawasan seringkali hanya berlangsung secara prosedural. Dalam proses anggaran, misalnya eksektif cenderung mengambil peran dominan, sementara DPRD hanya menyetujui hasil rapat informal sebelumnya, bukan benar-benar mengontrol. Dominasi Partai Politik: Jika mayoritas anggota DPRD berasal dari partai yang sama dengan kepala daerah, fungsi pengawasan bisa menjadi kurang tajam. Lemahnya pengawasan internal (APIP) Nilai monitoring center for prevention (MCSP) Jambi rendah Ae hanya 72,37 dibandingkan rata-rata nasional 82,06 menunjukkan fungsi APIP yang belum berdaya guna. KPK juga menyoroti bahwa kelemahan APIP rentan menyebabkan penyimpangan dan potensi korupsi. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, bapak H. Jefrizen20 mengatakan bahwa kendala lemahnya pengawasan internal jika nilai MCSP rendah, hanya 72,37 dibandingkan rata-rata nasional 82,06 maka ini APIP belum berdaya sehingga rentan penyimpangan/pelanggaran dan potensi korupsi. Resistensi dan komunikasi yang tidak efektif Terdapat resistensi dari pihak eksekutif terhadap pengawasan, yang menyebabkan komunikasi dan sinergi DPRD-Pemda menjadi kurang optimal. Sinergi yang kurang baik bisa menurunkan efektifitas pengawasan DPRD dan pengawasan internal APIP. Menurut bapak Absar Surwansyah, mengatakan bahwa : AuKurangnya harmonisasi dan komunikasi antara DPRD selaku lembaga legislatif dengan pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif, dapat menimbulkan penurunan efektifitas pengawasan DPRD dan pengawasan internal APIP, sehingga mendorong munculnya sikap inferior di kalangan legislative terhadap pihak eksekutif. Ay21 Rendahnya kualitas anggota DPRD dapat mendorong munculnya sikap inferior di kalangan legislatif terhadap pihak eksekutif. Anggota DPRD sering merasa bahwa pihak eksekutif/pemerintah daerah, lebih mampu untuk merancang, menjalankan dan mengevaluasi sebuah kebijakan, program atau proyek dengan alasan pengalaman atau memiliki kapasitas kemampuan teknis yang lebih baik dibandingkan dengan mereka. Sebaliknya, pihak eksekutif seringkali merasa, merekalah yang paling tahu dengan berbagai urusan teknis administratif kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga menganggap fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD adalah sebuah gangguan terhadap aktivitas mereka. Minimnya partisipasi publik. Tanpa dukungan masyarakat dan media, pengawasan bisa lemah. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan relatif rendah. DPRD lebih banyak berperan sebagai perantara aspirasi, tetapi belum bergerak proaktif mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan. Tingkat transparansi pemerintah daerah : Jika eksekutif tidak transparan, pengawasan menjadi lebih sulit. Pengawasan yang masih normatif/formal Wawancara dengan H. Jefrizen. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Nasdem Periode 2024-2029. Masalah Lemahnya Pengawasan Internal (APIP). Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Wawancara dengan H. Jefrizen. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Nasdem Periode 2024-2029. Masalah Lemahnya Pengawasan Internal (APIP). Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Wawancara dengan Kemas Faried Alfarelly. Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Golkar Periode 2024-2029. Masalah Dominasi Partai Politik. Jambi, tanggal 16 Juni 2025. Wawancara dengan H. Jefrizen. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Nasdem Periode 2024-2029. Masalah Lemahnya Pengawasan Internal (APIP). Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Wawancara dengan Absar Surwansyah. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik NasDem Periode 2024-2029. Masalah Resistensi dan Komunikasi yang Tidak Efektif. Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Praktik pengawasan cenderung bersifat normatif atau simbolis tanpa penerapan model pengawasan yang tepat dan efektif, yang menyebabkan tindakan nyata di lapangan menjadi minim. Implikasi dan dampak :22 Potensi penyimpangan anggaran besar karena lemahnya struktur dan model pengawasan formal. Rendahnya indek integritas daerah, menempatkan Jambi di kategori AurentanAy DPRD belum memaksimalkan perannya sebagai wakil rakyat, karena lebih fokus pada penyelesaian politik formal dibanding kontrol substantif. Hal senada dikatakan oleh bapak Muhammad Yasir, bahwa : AuDPRD Kota Jambi menghadapi tantangan struktural . emah APIP, kurang dan. , budaya . ormalitas, dominasi eksekuti. , serta social . inimnya partisipasi masyaraka. Untuk memberdayakan fungsi pengawasan, diperlukan pendekatan terpadu : penguatan internal DPRD, kolaborasi lembaga dan keterlibatan publik yang lebih nyata. Solusi Yang Dapat Diterapkan Untuk Meningkatkan Fungsi Pengawasan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Pengawasan merupakan salah satu instrument penting dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga atau instansi. Meskipun regulasi yang mengatur pengawasan telah tersedia secara normatif, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan, seperti lemahnya koordinasi antar instansi pengaws, keterbatasan sumber day, serta kurang optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu dirumuskan berbagai solusi strategis yang tidak hanya berlandaskan pada aspek normatif dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Solusi yang ditawarkan bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan yang efektif dan responsif melalui pendekatan struktural, prosedural, dan teknologi, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip good governance dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, bagian berikut akan menguraikan sejumlah solusi konkret yang dapat diterapkan guna meningkatkan fungsi pengawasan, baik dari sisi kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga teknologi pendukung, agar mekanisme pengawasan berjalan lebih optimal dan berdaya guna. Untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Kota Jambi, beberapa solusi strategis yang dapat diterapkan antara lain : Penguatan regulasi dan kelembagaan Revisi regulasi pengawasan agar lebih tegas dan sesuai perkembangan zaman. Peningkatan kewenangan lembaga pengawasa, seperti BPK. KPK. Ombudsman, atau APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerinta. Koordinasi antar lembaga pengawas untuk menghindari tumpang tindih dan meningkatkan sinergi. Menurut bapak Kemas Faried Alfarelly, beliau mengatakan bahwa : AuRegulasi pengawasan saat ini sebenarnya sudah cukup lengkap, tetapi masih terdapat beberapa celah hukum dan tumpang tindih antara kewenangan lembaga pengawas. Selain itu, belum semua peraturan pelaksana dari undang-undang pengawasan diterbitkn secara optimal. Ay24 Dari wawancara ini dapat disimpulkan bahwa penguatan regulasi dan kelembagaan pengawasan memerlukan pendekatan sistemik, mulai dari reformasi peraturan, peningkatan koordinasi antar lembaga, hingga pemanfaatan teknologi. Selain itu, diperlukan komitmen politik dan dukungan publik agar pengawasan berjalan Peningkatan sumber daya manusia (SDM) Pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan bagi auditor dan pengawas internal/eksternal. Rekrutmen berbasis kompetensi dan integritas Insentif bagi pengawas yang berprestasi dan pelaporan pelanggaran yang terbukti. Sedangkan menurut bapak Absar Surwansyah, mengatakan bahwa : Wawancara dengan Absar Surwansyah. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik NasDem Periode 2024-2029. Masalah Dampak dan Implikasi. Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Wawancara dengan Muhammad Yasir. Pd. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Gerindra Periode 20242029. Masalah Dampk dan Implikasi. Jambi, tanggal 16 Juni 2025. Wawancara dengan Kemas Faried Alfarelly. Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Golkar Periode 2024-2029. Masalah Solusi Strategis Yang Diterapkan Untuk Meningkatkan Efektifitas Pengawasan. Jambi, tanggal 16 Juni 2025. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah AuSaat ini, kualitas SDM pengawas masih belum merata. Masih banyak yang belum memiliki sertifikasi atau pelatihan lanjutan. Namun, sudah ada upaya dari pemerintah untuk mendorong peningkatan kapasitas melalui pelatihan berbasis kompetensi dan penguatan integritas. Ay25 Berdasarkan wawancara tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa peningkatan SDM berbanding lurus dengan kualitas pengawasan. Dengan kompetensi yang tinggi, pengawas dapat mendeteksi potensi penyimpangan lebih dini, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif. Peningkatan SDM merupakan kunci utama dalam memperkuat fungsi pengawasan. Strategi pelatihan, insentif, dan pemanfaatan teknologi menjadi pilar penting yang harus terus ditingkatkan. Tantangan utamanya adalah keterbatasan anggaran pelatihan, kurangnya motivasi individu untuk mengembangkan diri, serta masih terbatasnya akses terhadap pelatihan berskala nasional maupun internasional. Pemanfaatan teknologi informasi26 E-Government dan e-Audit, penggunaan aplikasi pengawasan berbasis digital. Big Data dan AI: untuk mendeteksi pola kecurangan atau penyimpangan anggaran secara dini. Whistleblowing System Online: system pelaporan yang transparan dan aman. Peningkatan partisipasi publik Keterlibatan msyarakat dan media dalam fungsi pengawasan sosial Transparansi informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong pelaporan masyarakat melalui kanal resmi. Penegakan hukum yang konsisten Tindak lanjut hasil pengawasan yang cepat dan tegas Penerapan sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap pelanggaran. Kapasitas hukum dan perlindungan bagi pengawas serta pelapor. Penegakan hukum yang konsisten merupakan elemen penting dalam mendukung fungsi pengawasan. Tanpa kepastian hukum dan tindak lanjut yang tegas, hasil pengawasan sering kali tidak berdampak. Menurut wawancara dengan bapak Budiyanto, mengatakan bahwa : AuSecara umum, penegakan hukum sudah berjalan, tetapi masih belum merata. Ada beberapa kasus yang ditindaklanjuti dengan cepat, namun ada pula yang mandek karena kendala teknis, birokratis, atau bahkan politis. Konsisten dalam menindak pelanggaran masih menjadi tantangan besar. Saya berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak hanya reaktif terhadap tekanan publik. Harus ada konsistensi dan keberanian menindak, apapun jabatannya. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasanAy. Perencanaan dan evaluasi pengawasan yang baik28 Risk-based monitoring: fokus pada area berisiko tinggi Evaluasi berkala atas efektifitas sistem pengawasan Integrasi antara perencanaan program/kegiatan dengan sistem pengawasan Fungsi pengawasan tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi yang mengatur, tetapi juga oleh bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan secara konsisten, transparan, dan berintegritas. Berbagai solusi yang telah diuraikan sebelumnya diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh, baik dari segi kebijakan, kelembagaan hingga pemanfaatan teknologi informasi. Penerapan solusi tersebut perlu dilakukan secara bertahap, terukur, dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi yang sinergis antara pengawas internal dan eksternal, dukungan manajemen, serta komitmen terhadap prinsip good governance menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang andal dan sesuai dengan amanat perundang-undangan. Dengan pengawasan yang efektif, maka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan secara akuntabel, efisien dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga atau instansi terkait. Wawancara dengan Absar Surwansyah. Anggota DPRD Kota Jambi Partai Politik NasDem Periode 2024-2029. Solusi Strategis Yang Diterapkan Untuk Meningkatkan Efektifitas Pengawasan. Jambi, tanggal 17 Juni 2025. Wawancara dengan Herdiyansyah. Anggota Masyarakat. Solusi Strategis Yang Diterapkan Untuk Meningkatkan Efektifitas Pengawasan. Jambi, tanggal 14 Juni 2025. Wawancara dengan Budiyanto. Anggota Masyarakat. Masalah Solusi Strategis Yang Diterapkan Untuk Meningkatkan Efektifitas Pengawasan. Jambi, tanggal 18 Juni 2025. Wawancara dengan Kemas Faried Alfarelly. Ketua DPRD Kota Jambi Partai Politik Golkar Periode 2024-2029. Masalah Solusi Strategis Yang Diterapkan Untuk Meningkatkan Efektifitas Pengawasan. Jambi, tanggal 16 Juni 2025. Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kinerja pemerintah daerah, dapat disimpulkan bahwa : Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Kota Jambi berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan bagian penting dari mekanisme checksand balances dalam sistem pemerintahan daerah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan, program, dan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, prinsip good governance, serta berpihak pada kepentingan publik. Secara normatif. DPRD Kota Jambi telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui berbagai instrumen, seperti rapat dengar pendapat, inspeksi lapangan, pembentukan panitia khusus (Pansu. , evaluasi LKPJ kepala daerah, hingga penggunaan hak interpelasi, angket, dan pendapat. Selain itu, pengawasan juga dijalankan melalui optimalisasi peran komisi-komisi sesuai bidangnya, serta menjalin koordinasi dengan OPD dan lembaga pengawasan lainnya seperti BPKP dan Bawasda. Hasil wawancara dengan para anggota DPRD menunjukkan adanya upaya konkret untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, baik secara politis maupun administratif. Namun demikian, dalam praktiknya, fungsi pengawasan DPRD masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kendala utama meliputi keterbatasan kapasitas kelembagaan, kurangnya data dan informasi yang transparan dari eksekutif, serta dinamika politik lokal yang kadang melemahkan independensi dan ketegasan DPRD. Selain itu, pelaksanaan pengawasan dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menekan praktik penyimpangan, korupsi, atau kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, untuk menguatkan fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi ke depan, dibutuhkan langkah-langkah strategis seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia DPRD, penguatan sistem dan standar pengawasan, pelibatan publik dalam proses pengawasan, serta peningkatan kemitraan yang kritis dengan Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya menjadi formalitas kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. Meskipun fungsi pengawasan merupakan salah satu kewenangan strategis DPRD dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pelaksanaannya di Kota Jambi masih menghadapi berbagai kendala yang cukup kompleks dan multi dimensional. Kendala tersebut bersifat internal dan eksternal, serta berdampak langsung terhadap efektivitas DPRD dalam menjalankan peran kontrolnya terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah. Secara internal, tantangan utama datang dari keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DPRD yang belum sepenuhnya memiliki kompetensi teknis di bidang hukum, keuangan, dan kebijakan publik. Lemahnya dukungan administratif dan minimnya Standard Operating Procedures (SOP) pengawasan turut memperparah situasi, sehingga pengawasan cenderung bersifat simbolis dan normatif. Selain itu, dominasi politik eksekutif dan budaya formalitas dalam pengambilan kebijakan menyebabkan DPRD sering kali kehilangan peran kontrol kritis yang substansial. Secara eksternal, masih terdapat resistensi dari pihak eksekutif terhadap pengawasan legislatif, lemahnya sinergi kelembagaan antara DPRD dan Pemda, serta ketidakefektifan pengawasan internal (APIP) yang tercermin dari rendahnya nilai Monitoring Center forPrevention (MCP) KPK. Kondisi ini semakin diperparah oleh rendahnya partisipasi publik dan minimnya transparansi pemerintah daerah, yang membuat pengawasan menjadi tertutup dan berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat. Implikasi dari kendala-kendala ini sangat serius. DPRD berisiko kehilangan fungsi representatifnya sebagai pengawas pemerintah daerah yang berpihak pada rakyat. Potensi penyimpangan anggaran, menurunnya indeks integritas daerah, serta melemahnya akuntabilitas publik menjadi ancaman nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan DPRD tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan komprehensif yang meliputi peningkatan kapasitas SDM DPRD, perbaikan sistem dan struktur pengawasan internal, peningkatan transparansi dan akuntabilitas eksekutif, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan media dalam proses pengawasan. Dengan demikian. DPRD Kota Jambi dapat menjalankan fungsinya secara efektif, substantif, dan bermakna demi terwujudnya pemerintahan daerah yang demokratis, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Fungsi pengawasan merupakan jantung dari sistem checksandbalances dalam penyelenggaraan pemerintahan Dalam konteks Kota Jambi, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD telah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, baik yang bersifat struktural, kultural, maupun teknis. Hambatan-hambatan tersebut antara lain meliputi belum optimalnya koordinasi antar lembaga Elvy Marlina. Sarbaini. Nazifah, dan M. Muslih. Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pengawas, keterbatasan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, belum maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi, serta lemahnya tindak lanjut atas hasil pengawasan. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan serangkaian solusi strategis yang bersifat terintegrasi dan aplikatif. Pertama, penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi prasyarat mutlak guna memperjelas kewenangan, mencegah tumpang tindih antar instansi, dan memastikan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan. Revisi regulasi pengawasan yang adaptif terhadap dinamika sosial-politik menjadi langkah awal yang harus diambil, diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kewenangan lembaga pengawas seperti BPK. KPK. Ombudsman, maupun APIP. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas adalah solusi utama yang harus Pengawas yang kompeten dan berintegritas merupakan garda depan dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak penyimpangan. Oleh karena itu, pelatihan berkelanjutan, rekrutmen berbasis merit, pemberian insentif atas kinerja, serta sertifikasi pengawasan menjadi langkah konkrit yang tidak bisa ditawar. Komitmen terhadap peningkatan kapasitas SDM harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pengawas. Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi harus dijadikan sebagai alat bantu utama dalam modernisasi sistem pengawasan. Inovasi seperti e-Government, e-Audit. Big Data. Artificial Intelligence, dan sistem pelaporan digital (Whistleblowing Syste. harus diimplementasikan secara menyeluruh dan terintegrasi. Teknologi tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi pengawasan. Keempat, pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan menjadi aspek penting dalam mendorong terciptanya akuntabilitas publik. Transparansi informasi melalui keterbukaan data publik, pelibatan media. LSM, serta jalur pelaporan masyarakat harus dioptimalkan. Semakin besar partisipasi publik, semakin tinggi pula tekanan sosial terhadap integritas kinerja pemerintah daerah. Kelima, penegakan hukum yang konsisten merupakan jaminan utama keberhasilan fungsi pengawasan. Tidak adanya tindakan nyata atas pelanggaran hasil pengawasan akan menjadikan pengawasan hanya sebagai Oleh karena itu, setiap temuan pengawasan harus ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum yang cepat, adil, dan tanpa diskriminasi. Perlindungan terhadap pengawas dan pelapor juga harus dijamin secara tegas melalui regulasi dan perangkat hukum yang berpihak pada keadilan. Keenam, penguatan sistem perencanaan dan evaluasi pengawasan berbasis risiko . isk-basedmonitorin. sangat diperlukan agar pengawasan bersifat fokus, efisien, dan berbasis data. Setiap program/kegiatan yang berisiko tinggi harus mendapat perhatian lebih dalam perencanaan pengawasan, dengan evaluasi berkala guna mengetahui efektivitas sistem yang berjalan. Dengan demikian, kesuksesan pengawasan DPRD bukan hanya bergantung pada ketentuan hukum, tetapi pada sejauh mana solusi-solusi yang bersifat praktis dan menyentuh akar permasalahan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan kolaboratif. Diperlukan komitmen politik yang kuat, kapasitas kelembagaan yang tangguh, pengawasan publik yang aktif, dan integritas individu yang terjaga. DAFTAR PUSTAKA