Kajian Yuridis Terhadap Perbedaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam Ferryani Krisnawati* Fakultas Hukum. Universitas Wijayakusuma Purwokerto. Indonesia, 53152 * Korespondensi: ferryanikrisna@gmail. ABSTRACT Received: 9 May 2024 Accepted: 5 July 2024 Published: 7 July 2024 Citation: Krisnawati. Kajian Yuridis Terhadap Perbedaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam. Qomaruna Journal of Multidisciplinary Studies 1. , 85-90 Inheritance law in Indonesia is categorized into three distinct systems: Islamic inheritance law, civil inheritance law, and customary inheritance law. Each system varies in terms of heirs, distribution methods, and legal bases. Inheritance law is a component of civil law and a subset of family law. This research examines inheritance laws under the Civil Code and Islamic law, highlighting the differences between the two systems. Islamic inheritance law, as outlined in Surah An-Nissa, clearly defines the portions for heirs, whereas the Civil Code bases inheritance distribution on the number of heirs. This discrepancy in distribution forms the core of the study. The research employs a Normative Juridical approach, relying on primary legal sources to examine theories, concepts, legal principles, and statutory regulations relevant to the study. The research specifications are analytical Keywords: Inheritance. Inheritance Law. Civil Code. Islamic Law. Compilation of Islamic Law ABSTRAK Copyright: A 2023 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttps://creativecommons. org/license s/by/4. 0/). Hukum Waris di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu hukum waris islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat, dasar hukumnya juga berbeda-beda hukum islam didasarkan pada Al quran dan hadis, hukum perdata didasarkan pada KUH Perdata dan Hukum adat didasarkan pada adat masing-masing daerah. Masing-masing hukum waris tersebut berbeda baik itu ahli warisnya, cara pembagiannya dan juga dasar Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian kecil dari hukum Penelitian ini mengkaji tentang pewarisan menurut KUHPerdata dan hukum islam, pengaturannya berbeda antara hukum waris perdata dengan hukum waris islam. Dalam pembagian menurut hukum waris islam bagiannya sudah jelas diatur dalam surat an-nissa sedangkan menurut KUHPerdata dilihat banyaknya ahli waris. pembagian harta warisan berbeda dan ini menjadi kajian dari penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan hukum utama dengan cara menelaah teoriAeteori, konsepAekonsep, asasAeasas hukum serta peraturan perundangAeundangan yang berhubungan dengan penelitian. Spesifikasi penelitian bersifat deskripsi analitis. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. Kata kunci: Harta Warisan . Hukum Waris. KUHPerdata. Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam Pendahuluan Tinjauan Pustaka Manusia mengalami peristiwa penting seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian. Kematian memunculkan warisan yang diatur oleh hukum waris di Indonesia, yang terbagi menjadi tiga: hukum waris Islam, hukum waris perdata, dan hukum waris adat. Dasar hukum dari masing-masing hukum waris berbeda: hukum Islam didasarkan pada Al-Quran dan hadis, hukum perdata pada KUH Perdata, dan hukum adat pada adat masing-masing daerah. Masing-masing memiliki perbedaan dalam ahli waris, cara pembagian, dan dasar hukumnya. Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Dalam jurnal ini, penulis hanya akan mengkaji dua hukum waris, yaitu hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Definisi hukum waris Islam . araAoid. bervariasi di antara para ahli fiqh. Hasbi ash-Shiddieqy mendefinisikan faraAoidh sebagai "ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan, siapa yang tidak, jumlah yang diterima oleh tiap ahli waris, dan cara pembagiannya. " Pluralisme hukum waris di Indonesia menghasilkan tiga sistem hukum waris yang berlaku: Hukum waris Islam untuk warga negara yang beragama Islam. Hukum waris Barat (Burgerlijk Wetboe. untuk golongan Eropa dan Timur Asing Tionghoa. Hukum waris adat untuk golongan pribumi yang tunduk pada hukum adat. Ketentuan dalam KUH Perdata maupun Al-Quran dan Kompilasi Hukum Islam sering diabaikan oleh ahli waris, meskipun pengaturannya jelas. Menurut KUH Perdata, ahli waris dibagi menjadi empat golongan, sedangkan dalam hukum Islam, pembagian bagian sudah tercantum dalam Al-Quran. Berdasarkan uraian di atas, perumusan masalah yang akan diteliti adalah Bagaimanakah kajian yuridis terhadap perbedaan pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata dan hukum waris Islam? Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan menurut hukum perdata dan hukum Islam. Secara teoretis penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan hukum, serta informasi penting bagi pembaca. Adapun secara praktis, diharapkan mampu memberikan gambaran pembagian harta warisan menurut hukum perdata dan hukum Islam. Keberagaman masyarakat Indonesia menghasilkan pluralisme dalam sistem hukum waris. Dua sistem hukum waris yang dominan adalah Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Barat, yang masingmasing mencerminkan budaya mayoritas penduduk Indonesia. Hukum Waris Islam bersumber pada Al-Quran dan hadis, sementara Hukum Waris Barat (Burgerlijk Wetboe. berasal dari zaman Hindia Belanda dan diatur dalam KUHPerdata. Hukum Waris Islam berlaku bagi umat Islam dan termasuk dalam bidang hukum keluarga, diatur dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 33. Sementara itu. Hukum Waris Barat berlaku untuk warga keturunan Belanda. Eropa. Jepang, dan Tionghoa sesuai Statsblat 1917 No. Hukum Waris (Erfrec. menurut E. M Meyers mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang Menurut Kansil, hukum waris mengatur kedudukan harta kekayaan setelah seseorang meninggal dunia, terutama perpindahannya kepada orang lain. Hukum Adat mendefinisikan pewarisan sebagai proses penerusan kekayaan materiil dan nonmateriil dari satu generasi ke generasi berikutnya. Syarat pewarisan adalah adanya pewaris, ahli waris, dan harta warisan yang terbagi menjadi aktiva dan Hukum Waris Islam merupakan bagian dari hukum keluarga dan dianggap sebagai separuh pengetahuan manusia menurut Nabi Muhammad SAW. Studi mengenai hukum waris Islam mencakup perkembangan dari masa awal Islam hingga abad pertengahan. Dinamika hukum waris Islam penting untuk dikaji, seperti konsep ahli waris pengganti yang memperbaharui hukum waris Islam di Indonesia. Ahli waris dalam hukum Islam terbagi menjadi laki-laki, perempuan, dzawil-furudl, 'ashabah, dan dzawil-arham, dengan bagian tertentu seperti 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. Perbedaan dalam pembagian warisan dan ahli waris antara hukum waris Islam dan hukum waris perdata menarik untuk diteliti. Hukum waris perdata mengelompokkan ahli waris menjadi empat Golongan I: anak atau keturunannya, dan suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 852 dan 852a KUHPerdat. Golongan II: ayah dan ibu, serta saudara atau keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 854, 855, 845-856 KUHPerdat. Golongan i: kakek dan nenek (Pasal 853 KUHPerdat. Golongan IV: paman, bibi, dan keturunannya (Pasal 858 KUHPerdat. Prinsip hukum perdata adalah golongan terdekat menutup golongan yang lebih jauh, sehingga jika golongan I mendapatkan warisan, golongan II, i, dan IV tidak mendapat warisan. Metode Penelitian Hasil dan Pembahasan Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis untuk mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh secara deskriptif, sehingga dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang objek penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelah hukum utama melalui teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama. Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka . ibrary researc. , dengan cara menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan serta literatur seperti buku, data, dan situas yang berkaitan dengan topik penelitian. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, sehingga mudah dipahami dan dianalisis lebih lanjut. Analisis data dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Pembagian Hukum Waris Hukum waris Islam berlaku untuk umat Islam, sedangkan hukum waris BW (Burgerlijk Wetboe. berlaku untuk warga keturunan Belanda. Eropa. Jepang, dan Tionghoa berdasarkan Statsblad 1917 No. Hukum waris (Erfrec. menurut E. Meyers mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lainnya. Kansil menyatakan bahwa hukum waris mengatur kedudukan harta kekayaan setelah pemiliknya meninggal dunia, terutama perpindahannya kepada orang lain. Hukum adat mendefinisikan pewarisan sebagai proses penerusan serta peralihan kekayaan materiil dan nonmateriil dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pewarisan mensyaratkan adanya pewaris, ahli waris, dan harta warisan yang terbagi menjadi aktiva dan pasiva. Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata yang sangat beragam di Indonesia dan terbagi menjadi tiga bagian utama: Hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam Hukum waris dalam fiqih mawaris/faraidh Hukum Waris Menurut KUHPerdata Berdasarkan Pasal 131 jo. 163 Indische Staatsregeling (IS), penduduk Indonesia dibagi dalam kelompok-kelompok yang mempengaruhi hukum yang berlaku bagi mereka. BW berlaku untuk orang Belanda. Eropa. Jepang, dan keturunan mereka. Dengan Statsblad 1917 No. 129 yang berlaku mulai 1 Mei 1919. BW juga berlaku untuk golongan Timur Asing Tionghoa di Jawa dan Madura, yang sebelumnya menggunakan hukum adat mereka. Statsblad 1924 No. 557 memperluas penerapan BW untuk semua golongan Timur Asing Tionghoa mulai 1 Maret 1925. Pewarisan timbul karena adanya orang yang meninggal dunia . , ahli waris, dan harta Dalam hukum waris BW, seorang ahli waris bisa menolak warisan karena yang berpindah bukan hanya aktiva tetapi juga pasiva. Hukum waris BW mengenal empat golongan ahli waris: QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. Golongan I Anak atau keturunannya (Pasal 852 BW) Suami/istri yang hidup terlama (Pasal 852a BW) Golongan II Ayah dan/atau ibu (Pasal 854 jo. 855 BW) Saudara atau keturunannya hingga derajat keenam kecuali (Pasal 845 BW - Pasal 856 BW) Golongan i Kakek dan/atau nenek (Pasal 853 BW) Golongan IV Paman dan/atau bibi atau keturunannya (Pasal 858 BW) Dengan penjelasan di atas, diharapkan pemahaman mengenai hukum waris di Indonesia, baik menurut hukum Islam maupun BW, menjadi lebih jelas dan terstruktur. Hukum Waris Menurut Islam Menurut Hartono Suryopratiknyo, hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengatur akibat hukum dari meninggalnya seseorang terhadap harta kekayaannya, perpindahan kepada ahli waris, dan hubungannya dengan pihak ketiga. Dalam Islam, hukum kewarisan dikenal sebagai "fiqih mawaris. " Secara etimologis, "mawaris" adalah bentuk jamak dari "miras," yang berarti harta pusaka atau harta warisan. Istilah ini berasal dari bahasa Arab dengan bentuk masdarnya adalah al-irts dari kata waritsa, yaritsu, irtsan, yang bermakna perpindahan harta milik atau pusaka. "FaraAoidh" menunjuk pada ketentuan yang pasti terhadap setiap orang yang menjadi ahli waris, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan wahyu sebagai dokumen suci atau norma. Dasar hukum waris Islam adalah Al-QurAoan, hadis Rasulullah SAW, peraturan perundangundangan. Kompilasi Hukum Islam, pendapat para sahabat Rasulullah, dan pendapat ahli hukum Islam. Al-QurAoan dan hadis yang menjadi dasar hukum ini, khususnya surat An-Nisa, menjelaskan pembagian warisan sesuai kebutuhan hidup sehari-hari, dengan bagian tertentu seperti 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. Ketentuan ini bersifat taAoabbudi dan wajib dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam surat An-Nisa: 13. Asas Hukum Waris Islam Hukum waris Islam dibangun berdasarkan lima asas sebagai berikut Asas Ijbari. Asas ini berarti pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT, tanpa tergantung pada kehendak pewaris atau ahli waris. Asas Bilateral. Asas ini berarti seseorang menerima hak bagian warisan dari kedua belah pihak, yaitu dari kerabat keturunan laki-laki dan perempuan. Asas Individual. Asas ini berarti harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan. Asas Keadilan Berimbang. Asas ini menekankan keseimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban. Asas Akibat Kematian. Asas ini berarti kewarisan ada apabila ada yang meninggal dunia. Jumlah Ahli Waris Pembagian warisan menurut hukum perdata bergantung pada jumlah ahli waris. Sementara itu, dalam hukum waris Islam, bagian-bagian ahli waris sudah ditentukan dalam surat An-Nisa. Ahli waris dalam hukum waris Islam dibagi menjadi tiga kategori utama: dzul faraoidh, asabah, dan dzul arhaam. Dzul Faraoidh. Dzul faraoidh adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam AlQur'an. Mereka adalah ahli waris langsung yang selalu mendapatkan bagian tetap tertentu yang tidak berubah-ubah. Pembagian ini diatur dalam surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Asabah. Asabah dalam bahasa Arab berarti "anak lelaki dan kaum kerabat dari pihak bapak. Asabah adalah ahli waris yang ditarik dari garis ayah. Jika pewaris meninggal dunia tanpa QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. ahli waris dzul faraoidh, maka harta peninggalannya diwarisi oleh asabah. Namun, jika ada ahli waris dzul faraoidh, maka sisa bagiannya diberikan kepada asabah. Dzul Arhaam. Dzul arhaam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui pihak wanita saja. Menurut Hazairin, dzul arhaam mencakup semua orang yang bukan dzul faraoidh dan bukan asabah. Mereka biasanya terdiri dari anggota keluarga patrilineal pihak menantu laki-laki atau anggota keluarga pihak ayah dari ibu. Dzul arhaam akan mewaris jika tidak ada dzul faraoidh dan asabah. Kesimpulan Pembagian harta warisan dalam hukum waris perdata dan hukum waris Islam memiliki perbedaan mendasar. Dalam hukum waris perdata, pengaturan pembagian harta warisan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Sebaliknya, dalam hukum waris Islam, pengaturannya terdapat dalam Al-Qur'an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam. Perbedaan utama antara hukum waris perdata dan hukum waris Islam terletak pada dasar pengaturan dan kriteria pembagian harta warisan. Hukum waris perdata mengatur pembagian berdasarkan jumlah ahli waris, sedangkan hukum waris Islam telah menetapkan bagian-bagian tertentu dalam Al-Qur'an untuk setiap kategori ahli waris. Penelitian tentang perbandingan hukum waris perdata dan hukum waris Islam memiliki keterbatasan dalam hal analisis komparatif yang mungkin tidak mencakup semua aspek penting dari kedua sistem hukum. Selain itu, penelitian ini belum mempertimbangkan pengaruh faktor sosial dan budaya yang bisa mempengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan nyata, namun mungkin tidak tercermin dalam analisis normatif. Dengan memperhatikan keterbatasan-keterbatasan ini, penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan memperluas cakupan analisis komparatif, dan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya secara lebih mendalam. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan valid tentang hukum waris di Indonesia. Pernyataan Konflik Kepentingan Para penulis menyatakan tidak ada potensi konflik kepentingan terkait dengan penelitian, penulisan, dan/atau publikasi dari artikel ini. Daftar Pustaka