187 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 187-201 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN YANG DIALIHKAN SECARA HIBAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Yayasan Jala Nanggala Kota Malan. Adisresti Amethystia Universitas Brawijaya Malang e-mail: Adisresti@gmail. Abstract Foundation is a legal entity with social character, consisting of wealth that is cruel and intended to achieve certain purposein the social, religious and humanity fields. Among these objectives are the implementation of higher education. With this social character, a foundation cannot be owned by anyone except by himself. A foundation as legal entity is made the object of a grant agreement, the agreement is null and void because an obyektif conditions are not fulfilled, so the grant is deemed to have never existed. The legal issue in this research is the Jala Nanggala Foundation's juridical position which is transferred by means of a grant. This legal standing will be analyzed through: first, the juridical position of the foundation as a legal consequence of the transfer of the foundation on a grant basis. Second, juridical efforts to restore or save the Jala Nanggala Foundation which was transferred by means of a grant. This research was conducted using the sosio legal method, with a conceptual approach and a statutory approach. The results of this study indicate that the position of the Jala Nanggala Foundation which was transferred by grant is still a legal entity as at the time it was founded and obtained approval from the Minister of Law and Human Rights, but is vacuum in its operations. Four alternative juridical efforts were found to restore or save the Jala Nanggala Foundation and the School of Economics under its auspices. The juridical position of the Jala Nanggala Foundation which is transferred by grant is not meeting the pillars and requirements of the grant. Therefore, the author concludes that both in positive law and in Islamic law, the act of transferring the Foundation by means of a grant is not legally valid. Keywords: foundations, grants, notary. Syari'a Economic Law. PENDAHULUAN Kebutuhan akan pendidikan tinggi yang terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan tinggi dan tuntutan permintaan tenaga kerja dengan pendidikan sarjana, mengakibatkan lahirnya banyak lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan, mendorong peran swasta dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebagian penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta dikelola dalam bentuk kelembagaan Dalam rangka tetap menjaga kualitas pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta, pemerintah membuat program standarisasi pendidikan tinggi dengan menetapkan persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh lembaga pendidikan tinggi swasta dalam waktu yang telah Persyaratan-persyaratan ini diantaranya tertuang dalam Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Persyaratan Pendirian dan Penyelenggaraan Perguruan Tingga Swasta, serta Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 108/DIKTI/KEP/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Dasar Persyaratan Pendirian dan Penyelenggaraan Perguran Tinggi Swasta. Tidak sedikit lembaga pendidikan tinggi swasta yang mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, sehingga menimbulkan ancaman bagi kredibilitas dan keberlangsungan lembaga-lembaga pendidikan tinggi tersebut. Salah satu lembaga pendidikan tinggi yang mengalami kesulitan ini adalah Yayasan Jala Nanggala Malang1 pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jala Nanggala. Sampai dengan tahun 2014 Yayasan Jala Nanggala belum berhasil memenuhi persyaratan-persyaratan Pendirian dan Penyelenggaraan Perguran Tinggi Swasta sebagaimana diwajibkan dalam surat Menteri Pendidikan Nasional dan surat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional tersebut di atas. Sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan Sekolah Nama tersebut bukan nama sebenarnya, demikian pula dengan nama seluruh pihak-pihak dan identitas lainnya pada penulisan-penulisan berikutnya yang terkait dengan hibah yayasan ini adalah bukan nama Peneliti merasa berkewajiban untuk mengganti seluruh nama dan identitas asli yang terkait dengan hibah yayasan tersebut, dengan maksud sebagai bentuk tanggung jawab moral penelitian, penerapan etika penelitian, serta menjaga kehormatan Tinggi Ilmu Ekonomi Jala Nanggala, pengelola Yayasan Jala Nanggala berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi. Jalan keluar yang diambil adalah melakukan pengalihan badan hukum Yayasan Jala Nanggala secara hibah kepada pihak lain yang dianggap mampu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan standarisasi penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang ditetapkan pemerintah. Dalam praktek yang seringkali ditemui adalah hibah terhadap asset atau kekayaan sebuah yayasan, sedangkan hibah badan hukum yayasan sejauh ini tidak banyak Hibah adalah merupakan suatu perjanjian, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . ntuk KUHPerdat. : "Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan ituAy. Frasa dengan cuma-cuma mengisyaratkan bahwa sesuatu yang dihibahkan adalah berasal dari hak milik pemberi hibah. Tidaklah mungkin seseorang menyerahkan sesuatu benda dengan cumacuma apabila seseorang tersebut bukan pemilik asal benda tersebut. Sebagai bentuk perjanjian, hibah tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1332 KUHPerdata tentang barang-barang yang dapat menjadi pokok perjanjian. Ada beberapa aspek dari pihak-pihak yang tidak menginginkan nama aslinya Namun demikian peneliti tetap mendokumentasi nama dan identitas asli para pihak apabila suatu ketika dibutuhkan untuk pertanggung jawaban penelitian. Peneliti juga memastiakan bahwa untuk seluruh peristiwa yang terjadi pada proses hibah yayasan tersebut, tetap ditulis sebagaimana kejadian karakteristik yayasan yang membatasi atau bahkan menghalangi dilakukannya perbuatan hukum mengalihkan badan hukum yayasan dengan cara apapun juga, termasuk secara Yayasan merupakan badan hukum yang berorientasi non profit. Prinsip non profit dan komitmen terhadap aspek sosial, keagamaan dan kemanusiaan sebagai karakter utama dari yayasan, menjadikan kekayaan pendiri yang telah dipisahkan pada saat mendirikan yayasan sepenuhnya diperuntukan untuk mencapai tujuan Dengan kata lain, kekayaan pendiri sebagaimana milik yayasan sepenuhnya. Hal ini dapat disimak dari ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132 . elanjutnya disebut Undang-Undang Yayasa. yang menyebutkan bahwa: AuYayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai Ay Ketika terjadi pengalihan badan hukum Yayasan Jala Nanggala secara hibah, tentu ada aspek-aspek hukum yang perlu dikaji untuk menilai legalitas perbuatan hukum tersebut dan dampak yuridis pada yayasan setelah dialihkan secara hibah. Seandainya memungkinkan untuk dilakukan, perlu dicari kepastian mengenai kedudukan yuridis yayasan yang dialihkan secara hibah. Untuk dapat memastikan hal tersebut, perlu permasalahan hukum yang timbul, yaitu pertama bagaimana kedudukan yuridis Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Putskana Pelajar. Yogyakarta, 2010. Hal. Yayasan Jala Nanggala yang dialihkan secara hibah dan prosesnya telah dituangkan kedalam akta notaris. Kedua, dalam hal timbul permasalahan hukum sebagai akibat dilakukannya hibah tersebut, bagaimana upaya yuridis yang dapat dilakukan untuk memulihkan atau menyelamatkan Yayasan Jala Nanggala yang dialihkan secara hibah, serta bagaimana peran dan tanggung jawab notaris selaku pembuat akta. METODE PENELITIAN Dalam penelitian hukum ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis Penelitian hukum jenis empiris ini mencakup identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektifitas hukum. 2 Penelitian Yuridis Empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan dan implemantasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. 3 Peneliti akan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku sebagai acuan dalam menganalisa peristiwa hukum pengalihan sebuah badan hukum yayasan secara hibah. Sehubungan dengan jenis penelitian tersebut, maka akan digunakan (Conceptual Approac. dengan mempelajari prinsipprinsip atau asas-asas dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang ada. Enid Campbell mengemukakan pendapat legal research entails discovery of authoritattive source of law in force at particular points of Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta, 2012. Hal. time and interpretation of those source. Artinya, penelitian hukum memerlukan penemuan sumber hukum otoritatif yang berlaku pada titik waktu tertentu dan interpretasi sumber tersebut. Ini sebagai dasar pertimbangan, karena pada dasarnya pembuatan akta harus berlandaskan pada suatu otoritas hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tingkat ke-otentik-an suatu akta dapat dipertanggung-jawabkan. Peristiwa pengalihan badan hukum yayasan secara hibah yang terjadi di kota Malang dikaji aspek-aspek hukumnya, kemudian dikonfirmasikan terhadap konsep hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hibah, badan hukum yayasan, serta peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta. HASIL DAN PEMBAHASAN Perbuatan yayasan pendidikan melalui hibah dalam konteks hukum Indonesia, seharusnya telah memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai perspektif hukum. Dari perspektif teori badan hukum, dapat diketahui karakter yayasan sebagai badan hukum yang tidak terikat pada kepemilikan oleh pihak-pihak Dari perspektif teori perjanjian, dapat dipahami tentang legalitas tindakan hibah sebuah yayasan terkait dengan syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan syarat pokok perjanjian Pasal KUHPerdata. Kemudian dari perspektif teori kewenangan. Enid Campbell. Lee Poh-York and Joice Tooher. Legal Research Materials and Metods. The Law Book Company Limited. Melbroune, 1996. Page. Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa hibah adalah merupakan sebuah perjanjian, sehingga legalitasnya bergantung pada terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku pada perjanjian. Untuk kepentingan penulisan selanjutnya dalam penelitian ini digunakan sebutan Organ AuLamaAy bagi Pembina dan/atau Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan Jala Nanggala dapat diketahui tentang limitasi kewenangan para pihak dalam pelaksanaan hibah badan hukum yayasan tersebut yang akan menentukan akibat hukum pada hibah yayasan tersebut. Dari perspektif teori perbuatan melanggar hukum, dapat dikaji melanggar hukum para pihak yang terlibat dalam peristiwa hibah badan hukum yayasan, termasuk notaris yang menuangkan proses hibah tersebut ke dalam akta otentik. Sedangkan dari perspektif teori pertanggung jawaban hukum, dapat dipastikan mana pihak yang harus bertanggung jawab pada saat menimbulkan kerugian dalam peristiwa hibah yayasan. Dalam perspektif akibat hukum, dapat disimpulkan bagaimana kedudukan yuridis badan hukum yayasan yang telah dialihkan secara hibah. Pengalihan badan hukum yayasan secara hibah Pada tahun 2014 terjadi kesepakatan di antara seluruh Pendiri. Pembina. Pengurus, dan Pengawas Yayasan Jala Nanggala untuk menghibahkan Yayasan Jala Nanggala kepada pihak lain dengan disertai penyerahan kewenangan sepenuhnya kepada pihak lain tersebut untuk mengangkat pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan6, guna melanjutkan pengelolaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jala Nanggala. Dengan adanya penyerahan kewenangan sepenuhnya tanpa campur tangan dari pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan jala Nanggala kepada penerima hibah untuk melakukan pergantian sebagaimana tercantum dalam akta pendirian yayasan (Akta Notaris Babos Nomor 30 tahun 2. , dan telah melaksanakan pengelolaan Yayasans jala Nanggala sejak tanggal 14 September 2010. Sedangkan sebutan Organ AuBaruAy dimaksudkan untuk Pembina dan/atau Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan Jala Nanggala yang ditunjuk dan diangkat oleh pihak lain sebagai penerima hibah sebagaimana dinyatakan dan dicantumkan dalam akta pernyataan keputusan rapat (Akta Notaris Aroh Nomor 67 tahun 2. dan penunjukkan organ AuBaruAy Yayasan Jala Nanggala, maka dapat dimaknai bahwa secara implisit pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala telah mengundurkan diri serta melepaskan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Perbuatan hukum hibah ini dicatat dalam notulen rapat luar biasa dan kemudian dituangkan sebagai Akta Notaris Nomor 82. Pihak lain sebagai penerima hibah dan sekaligus penerima mandat dari pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala selanjutnya menyelenggarakan rapat untuk menunjuk dan mengangkat Pembina. Pengurus, dan Pengawas AuBaruAy Yayasan Jala Nanggala. Perbuatan pengangkatan organ AubaruAy Yayasan Jala Nanggala dalam rapat luar biasa tersebut selanjutnya dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 67. Dalam sistem hukum Indonesia, hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum perjanjian, yaitu perjanjian yang bersifat sepihak di mana pihak pemberi hibah memberikan suatu prestasi tertentu tanpa mengharapakan atau mewajibkan pihak penerima hibah untuk memberikan kontra prestasi tertentu. Pasal 1666 KUHPerdata :"Hibah perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Ay Terdapat beberapa pengertian hibah menurut ahli hukum, diantaranya sebagaimana disimpulkan oleh Subekti, yaitu sebagai suatu perjanjian, pemberian atau hibah . itu seketika mengikat dan tak dapat ia cabut Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. Jakarta, 2003. Hal. 165 (Untuk selanjutnya disebut dengan Subekti I) T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka. Jakarta, 2002. Hal. kembali begitu saja menurut kehendak satu 7 Sedangkan Kansil mendefinisikan hibah sebagai suatu perjanjian dimana pihak pertama akan menyerahkan suatu benda karena kebaikannya kepada pihak lain yang menerima kebaikannya itu. 8 Maman Suparman melengkapi pengertian hibah sebagai pemberian yang dilakukan dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, serta perjanjian hibah tersebut dilakukan melalui akta notaris. 9 Walaupun hibah merupakan perjanjian sepihak, namun undang-undang memberikan perlindungan yang kuat terhadap keberadaan perjanjian tersebut, sehingga tidak dengan mudah untuk ditarik kembali atau dilakukan pembatalan hibah, terutama oleh pihak penghibah. Pasal 1320 KUHPerdata mewajibkan empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya sebuah perjanjian, yaitu : kesepakatan, cakap, sesuatu hal tertentu, dan sebab atau kausa yang halal. Syarat ini berlaku pula bagi perjanjian pengalihan badan hukum Yayasan Jala nanggala secara hibah dalam kasus penelitian ini. Sepakat Kesepakatan mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup suatu perjanjian atau pernyataan pihak yang satu cocok atau bersesuaian dengan pernyataan pihak lainnya. Kecakapan Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri yang mengikat diri sendiri tanpa dapat diganggu gugat11. Maman Suparman. Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika. Jakarta, 2015. Hal . Agus Yudha Hernoko. Hukum PerjanjianAsas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Prenadamedia Group. Jakarta, 2014. Hal. Op. Cit. Hal. Sesuatu hal tertentu Adalah merupakan prestasi yang menjadi pokok perjanjian. Prestasi ini harus jelas batasannya sehingga kewajiban para pihak dalam perjanjian ini tidak kabur atau meluas di luar yang dimaksudkan para pihak dalam perjanjian tersebut. Sesuatu hal tertentu yang dimaksud diantaranya diatur dalam Pasal 1332 KUHPerdata, yaitu hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian. Kausa yang halal. Kausa yang halal menurut Wirjono Prodjodikoro,12 adalah sebab . sebagai maksud atau tujuan dari Sedangkan menurut Subekti,13 sebab adalah isi perjanjian itu sendiri, dengan demikian kausa merupakan prestasi dan kontra prestasi yang saling Berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata. Agus Yudha Hernoko memaknai kausa yang halal sebagai apa yang hendak dicapai para pihak dalam perjanjian atau kontrak tersebut harus disertai itikad baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya harus terpenuhi semuanya agar suatu perjanjian sah menurut hukum. Syarat kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif, apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian dapat Sedangkan syarat sesuatu hal tertentu dan kausa yang halal disebut syarat objektif, di mana apabila salah satu syarat ini Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Perdata. Sumur. Bandung, 1992, hal. 56-62 (Untuk Selanjutnya disebut dengan Wirjono Prodjodikoro I) Subekti. Aneka Perjanjian. Alumni. Bandung, 1995, hal. 4-5 (Untuk selanjutnya disebut dengan Subekti II) tidak terpebuhi maka perjanjian batal demi Dalam kasus perjanjian pengalihan badan hukum Yayasan Jala Nanggala secara hibah, dapat dilihat kondisi keterpenuhinya syarat tersebut, sebagai berikut : Kesepakatan. pengalihan Yayasan Jala Nanggala secara hibah dilaksanakan pada rapat luar biasa pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala pada Bulan Mei 2014. Pada rapat luar biasa ini seluruh pendiri dan organ AuLamaAy yayasan sepakat memutuskan untuk menghibahkan Yayasan Jala Nanggala kepada DT selaku penerima kewenangan penuh kepada DT untuk menunjuk pendiri. Pembina, pengawas, dan pengurus AuBaruAy Yayasan Jala Nanggala. Pada saat itu DT menerima secara diam-diam atas hibah dan kewenangan yang diberikan Berdasarkan kesepakatan hibah pada rapat luar biasa tersebut, berarti telah terjadi kesepakatan antara pendiri dan organ AuLamaAy yayasan Jala Nanggala selaku pemberi hibah dan DT selaku penerima Artinya, syarat kesepakatan sebagai syarat pertama menurut Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi. Kecakapan. pada hakekatnya subjek hukum sebagai pemberi hibah dalam perjanjian hibah, baik . aturlijk persoo. maupun badan hukum . echt persoo. adalah person yang berhak atas objek yang dihibahkan. Ini sejalan dengan pemikiran Subekti bahwa seseorang yang membuat suatu perjanjian berarti mempertaruhkan kekayaannya, maka orang tersebut haruslah seseorang yang sungguhsungguh berhak bebas berbuat dengan harta Dalam konteks hibah badan Agus Yudha Hernoko. Op Cit. ,hal. Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta, 2014. Hal. 18 (Untuk selanjutnya disebut dengan Subekti . hukum Yayasan Jala Nanggala, pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala yang bertindak selaku subjek hukum dalam perjanjian hibah ini, bertindak seolah-olah sebagai yang berhak memiliki Yayasan Jala Nanggala. Padahal pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala bukanlah pemilik dari yayasan tersebut. Hal ini didasarkan pada Ketentuan hukum mengenai yayasan yang menunjukan bahwa salah satu karakter dari yayasan adalah bahwa yayasan tidak dapat dimiliki oleh siapapun juga Menurut Utrecht dan Wirjono Prodjodikoro, terdapat 4 . unsur esensial yang terkandung di dalam pengertian dari yayasan, yaitu : Adanya suatu harta kekayaan Harta kekayaan merupakan harta kekayaan tersendiri tanpa ada yang memilikinya melainkan dianggap sebagai milik yayasan . aris tebal oleh penelit. Harta kekayaan yayasan diberi suatu tujuan tertentu Pengurus yayasan yang melaksanakan tujuan dari diadakannya harta kekayaan yayasan tersebut. Salah satu karakteristik yayasan menunjukan bahwa badan hukum yayasan bukan merupakan suatu benda yang dapat dimiliki oleh seseorang atau subjek hukum Karakteristik ini menunjukkan perbedaan dengan badan hukum perseroan terbatas yang dapat dimiliki oleh orang atau subjek hukum lainnya dalam bentuk . hare Sedangkan pada yayasan, pemisahan kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan tidak lagi menjadi milik pendiri pada saat badan hukum yayasan tersebut telah berdiri dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemisahan kekayaan pendiri dari kekayaan badan hukum yayasan, secara implisit Untrecht dan Wirjono Prodjodikoro dalam Handri Raharjo. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta, 2009. Hal. selanjutnya dapat diartikan meniadakan kepemilikan pendiri terhadap kekayaan yayasan yang telah berdiri secara sah. Ketiadaan kepemilikan atas kekayaan pendiri yang telah dipisahkan dalam yayasan yang didirikan, lebih tegas ditemukan pada beberapa pasal Undang-Undang Yayasan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa hukum kemudian mengabaikan kepemilikan pendiri atau organ yayasan secara keseluruhan terhadap yayasan. Pengabaian ini tercermin dalam Undang-Undang Yayasan, dimana tidak memuat satu pasalpun yang menetapkan atau mengatur tentang kepemilikan pendiri atau organ yayasan atau pihak lain terhadap yayasan tersebut. Ketiadaan kepemilikan atas kekayaan pendiri yang telah dipisahkan dalam yayasan yang didirikan, lebih tegas ditemukan pada beberapa pasal Undang-Undang Yayasan. Pasal 5 ayat . dan Pasal 68 ayat . , . Undang-Undang Yayasan secara implisit menunjukkan ketiadaan kepemilikan yayasan bagi pihak-pihak tersebut. Pasal 5 ayat . pada intinya melarang berdasarkan undang-undang ini untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Sedangkan Pasal Undang-Undang Yayasan menetapkan bahwa sisa kekayaan yayasan yang telah dibubarkan wajib atau dapat dikembalikan kepada pendiri, melainkan ditetapkan harus diserahkan kepada yayasan lain, badan hukum lain, atau Negara. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa pendiri bukanlah pemilik yayasan. Pasal 68 ayat . , ayat . , dan ayat . undang-undang ini menegaskan bahwa dalam hal terjadi likuidasi yayasan, maka kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan, atau dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan, atau penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan yayasan yang bubar tersebut. Ketentuan-ketentuan menunjukkan bahwa sekali kekayaan pendiri telah dipisahkan sebagai kekayaan yayasan yang didirikan secara sah, maka pendiri atau organ yayasan yang lain tidak lagi mempunyai kepemilikan atas kekayaan yayasan tersebut. Implikasi dari ketiadaan kepemilikan atas yayasan oleh pendiri atau pihak manapun juga, mengakibatkan pada dasarnya tidak ada pihak manapun yang apat mengalihkan yayasan melalui tindakan hukum apapun, seperti jual beli, hibah, tukar menukar dan kekayaan badan hukum lain pada umumnya. Berdasarkan alasan tersebut di atas, peneliti berpendapat bahwa pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan badan hukum Yayasan jala Nanggala secara hibah. Dalam konteks syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata maka pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala tidak memenuhi syarat kedua tentang kecakapan untuk berbuat sebagai subjek dalam perjanjian tersebut, karena bukan yang sungguh-sungguh berhak bebas berbuat dengan harta kekayaannya, sebagaimana pendapat Subekti tersebut di atas. Tindakan yang dilakukan oleh organ AyLamaAy Yayasan Jala Nanggala merupakan bentuk tindakan Secara kewenangan berasal dari kata dasar wewenang yang diartikan sebagai hal Indroharto. Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta, 2002. Hal. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Benda. Liberty. Yogyakarta, 1981. Hal. berwenang, hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Secara yuridis wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan untuk menimbulkan akibat-akibat Sesuatu hal tertentu. sebagai pokok perjanjian harus memiliki batasan tertentu dan kejelasan dalam pemahaman yang sama oleh para pihak. Sebagaimana telah ditunjukan pada uraian karakteristik yayasan di depan, bahwa badan hukum yayasan bukan merupakan benda yang dapat dimiliki oleh Dalam sistem hukum benda nasional, benda adalah sesuatu yang dapat diberikan alas hak. Sehingga menurut ketentuan yang ada di dalam KUHPerdata zaak atau benda dipakai dalam arti benda yang berwujud maupun tidak berwujud dan bagian dari harta kekayaan. 18 Dapat juga dikatakan bahwa pengertian lain dari benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang. 19 Secara lebih spesifik Pasal 1332 KUHPerdata membatasi bahwa, hanya barang-barang yang dapt diperdagangkan saja dapat menjadi pokok perjanjian. Dalam persyaratan perjanjian hibah suatu benda, maka badan hukum Yayasan Jala Nanggala bukan merupakan barang dan hak yang dapat dimiliki orang atau bukan sebagai barang yang dapat diperdagangkan menurut ketentuan Pasal 1332 KUHPerdata. Menurut Wirjono Prodjodikoro,20 benda-benda yang dipergunakan guna kepentingan umum, harus dianggap sebagai barang-barang Audi luar perdaganganAy . uiten de hande. jadi tidak dapat menjadi objek suatu persetujuan. Badan hukum yayasan pada hakekatnya didirikan untuk kegunaan kepentingan Arus Akbar Silondae dan Wirawan B Ilyas. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Salemba empat. Jakarta, 2011. Hal. Wirjono Prodjodikoro. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Mandar Maju. Bandung, 2011, hal. (Untuk Selanjutnya disebut dengan Wirjono Prodjodikoro II) Artinya, mengalihkan badan hukum Yayasan Jala Nanggala dalam konteks syarat sah Pasal KUHPerdata, tidak memenuhi syarat ketiga yaitu sesuatu hal tertentu. Kausa yang halal. merupakan maksud atau tujuan dari perjanjian atau isi perjanjian yang hendak dicapai oleh para pihak yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan tidak melanggar ketertiban umum. Apa yang diperjanjikan dan ingin dicapai oleh para pihak dalam perjanjian hibah badan hukum Yayasan Jala Nanggala, adalah mengalihkan AukepemilikanAy Yayasan jala Nanggala dari organ AuLamaAy sebagai penghibah kepada DT selaku penerima hibah, disertai dengan pemberian kewenangan sepenuhnya kepada DT untuk menunjuk pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus AuBaruAy Yayasan Jala Nanggala. Apabila memperhatikan tidak terpenuhinya dua syarat sahnya perjanjian berdasar Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kecakapan dan sesuatu hal tertentu sebagaimana diuraian di depan, maka maksud, tujuan, dan isi perjanjian hibah badan hukum Yayasan Jala Nanggala bukan merupakan kausa yang halal. Artinya, perjanjian hibah ini tidak memenuhi syarat keempat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kausa yang halal. Berdasarkan analisa hukum tersebut di atas, maka peneliti menemukan bahwa perbuatan hukum mengalihkan badan hukum Yayasan Jaya Nanggala secara hibah merupakan perbuatan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, baik dilihat dari sisi prinsip hukum, teori hukum, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidak-sesuaian karakter Auketiadaan kepemilikanAy yayasan yang merupakan pokok perjanjian atau kesepakatan hibah, serta Auketiadaan Ibid. Hal. kewenangan atau kecakapan pihak pemberi Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian mengenai kecakapan yang merupakan syarat subjektif, mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sedang tidak terpenuhinya syarat mengenai sesuatu hal dan kausa yang halal yang merupakan syarat objektif, mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Timbul bagaimana apabila keputusan rapat luar biasa tentang pengalihan badan hukum yayasan secara hibah telah dituangkan dalam akta Sebagaimana diketahui bahwa hibah harus dilakukan dengan akta notaris, apabila tidak dengan akta notaris, maka hibah batal. Apakah kemudian akta notaris tersebut menjadi cacat hukum atau batal pula. Pengertian cacat hukum pada akta notaris pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan pada waktu proses pembuatannya. Perbuatan melanggar hukum dan akibat hukum Praktik pengalihan yayasan tentu rawan terhadap kemungkinan terjadinya perbuatan melanggar hukum dari pihak yang terlibat dalam rangkaian proses pengalihan tersebut, sekalipun pengalihan yayasan kesepakatan dan berlandaskan itikad baik. Selanjutnya pengalihan ini juga dapat menimbulkan permasalahan kedudukan hukum bagi yayasan yang telah dialihkan Pengaturan secara normatif perbuatan melanggar hukum terdapat pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut Moegni Djojodirdjo,22 suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila : Bertentangan dengan hak orang lain, atau Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta, 1982, hal. Bertentangan kewajiban hukumnya sendiri, atau Bertentangan kesusilaan baik, atau Bertentangan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Suryatin,24 mengemukakan kriteria yang berbeda mengenai perbuatan melanggar hukum sebagai berikut : Perbuatan itu harus melanggar undang-undang. Perbuatan itu harus mengakibatkan kerugian, sehingga antara perbuatan dan akibat harus ada sebab musabab. Harus ada kesalahan di pihak yang Mengacu katagori perbuatan melawan hukum berdasarkan pendapat Moegni Djojodirdjo tentang perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan di depan, maka perbuatan hukum pendiri dan organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala dalam mengalihkan badan hukum yayasan secara hibah disamping tidak memenuhi syarat sah perjanjian, menurut peneliti juga merupakan perbuatan melanggar atau melawan hukum. Perbuatan melanggar hukum oleh pendiri dan organ AuLamaAy yayasan tersebut adalah termasuk katagori perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain dan perbuatan yang bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Apabila mengacu pada kriteria perbuatan melanggar hukum sebagaimana dikemukakan R. Suryatin, maka perbuatan para pihak dalam hibah Yayasan Jala Bandingkan dengan J. Nieuwenhuis yang menegaskan arti ke-empat adalah bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan barang orang lain. Adapun aturan-aturan kecermatan ini secara global terdiri atas dua kelompok, yaitu : pertama, aturan- Nanggala dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum terhadap ke tiga kriterianya, yaitu : perbuatan melanggar undang-undang. mengakibatkan kerugian. dan kesalahan pihak yang berbuat. Ketiga kriteria atau unsur pelanggaran hukum dalam perbuatan hukum penghibahan Yayasan Jala Nanggala tersebut, peneliti uraikan berikut. Pertama. Perbuatan undang-undang. Perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dengan melakukan perjanjian pengalihan yayasan secara hibah telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai objek hibah. Dalam pasal tersebut telah ditentukan bahwa objek hibah adalah benda yang seharusnya menjadi hak milik pihak pemberi hibah sebagaimana telah dijelaskan diatas. Kedua. Perbuatan mengakibatkan kerugian. Kerugian dalam hal ini adalah bagian dari dampak status Yayasan Jala Nanggala yang tidak memiliki organ sah secara hukum dalam bertindak untuk dan atas nama yayasan. Tidak adanya organ Yayasan Jala Nanggala yang sah berdampak pada pihak-pihak yang sedang atau telah melakukan perbuatan hukum bersama-sama Yayasan Jala Nanggala, karena perbuatan hukum tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan mengikat atau tidak memiliki kepastian hukum. Lebih lanjut status hukum tersebut dapat menimbulkan risiko kerugian. Ketiga, harus ada kesalahan di pihak yang berbuat. Kesalahan ini bisa terjadi karena unsur kesengajaan, ketidak-tahuan, kelalaian atau kealpaan terhadap objek Berdasarkan analisa di atas, maka pengalihan Yayasan Jala Nanggala dengan aturan yang mencegah orang lain terjerumus ke dalam kedua, aturan-aturan yang melarang menyelenggarakan kepentingan sendiri. Suryatin. Hukum Perikatan. Pradnya Paramita. Jakarta, 2001. Hal. cara hibah, telah dilakukan oleh organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala dan DT. Memperhatikan rangkaian perbuatan melanggar hukum yang terjadi dalam pengalihan yayasan dengan cara hibah sebagaimana telah diuraikan di depan, maka ini membawa risiko terjadinya perbuatan melanggar hukum dalam penuangannya ke dalam akta notaris. Risiko ini dapat dihindarkan atau ditiadakan apabila notaris yang memproses akta tentang pengalihan yayasan tersebut bertindak cermat dan hatihati, serta selalu memperhatikan asas-asas dan pedoman pembuatan akta. Memperhatikan uraian tersebut di atas, peneliti dapat mengidentifikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan notaris dalam pembuatan Akta Nomor 82 dan Nomor 67, pelanggaran hukum ini memang merupakan risiko jabatan yang harus seyogyanya risiko tersebut dapat dikelola dengan baik. Apabila mengacu pada pendapat Moegni Djojodirdjo tentang perbuatan melawan hukum, maka perbuatan melanggar hukum oleh notaris dalam pembuatan Akta Nomor 82 dan Akta Nomor 67 cenderung merupakan perbuatan melanggar hukum yang termasuk katagori bertentangan dengan kewajiban hukumnya Notaris dalam hal ini mungkin kurang memperhatikan atau lalai terhadap asas kehati-hatian dan asas profesioanlitas. Terhadap kelalaian ini, notaris wajb mempertanggung-jawabkan kerugian yang diderita oleh para pihak terkait. Hal ini Pasal KUHPerdata yang menyebutkan bahwa :AySetiap orang bertanggung jawab tidak saja perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hati-hatinyaAy. Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2010. Hal. Perbuatan Yayasan Jaya Nanggala dengan cara hibah menimbulkan perbuatan melanggar hukum yang membawa akibat hukum, berupa : batal demi hukum terhadap penghibahan Yayasan Jala Nanggala. batal demi hukum terhadap Akta Nomor 82 dan Akta Nomor 67. kedudukan yuridis Yayasan Jala Nanggala. Pertama, organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan mengalihkan yayasan secara hibah. Dalam konteks perjanjian berarti tidak memenuhi unsur cakap untuk membuat perjanjian. Kedua, badan hukum Yayasan Jala Nanggala bukan merupakan benda yang dapat dijadikan sebagai objek perjanjian pengalihan secara hibah. Dalam konteks perjanjian, ini berarti tidak memenuhi unsur kausa yang halal. Memperhatikan bahwa pengalihan Yayasan Jala Nanggala adalah batal demi hukum sebagaimana telah disebutkan di depan, maka Pembina dan seluruh organ AuBaruAy Yayasan Jala Nanggala yang ditunjuk dalam rapat tanggal 01 Juli 2014 berdasarkan mandat dalam rapat hibah Yayasan Jala Nanggala tanggal 08 Mei 2014, tidak memiliki legalitas. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Akta Nomor 82 dan Akta Nomor 67 oleh notaris, disamping memuat perbuatan melanggar hukum oleh para pihak penghadap, mengandung pula unsur kelalaian notaris yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Terhadap kedua akta ini dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum, karena mengandung unsur 25 Sikap kurang kehati-hatian atau kelalaian dari Notaris Aroh dalam mengeluarkan produk hukum berupa 2 . akta yaitu Akta Nomor 82 dan Akta Nomor 67, dapat menyebabkan akta tersebut tidak memiliki akibat hukum. Menurut Herlien Budiono, mana kala undang-undang hendak menyatakan tidak adanya akibat hukum, maka dinyatakan batal. Dalam kasus pengalihan Yayasan Jala Nanggala dengan cara hibah, peneliti menilai bahwa setelah peristiwa hibah tersebut maka walaupun tetap memiliki kedudukan yuridis yang sah, namun Yayasan Jala Nanggala tersebut dalam keadaan vakum. Artinya. Yayasan Jala Nanggala sebagai subjek hukum tidak dapat melakukan perbuatan hukum apa pun, atau jika melakukan suatu perbuatan hukum maka perbuatan hukum tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat. Kevakumam yang dimaksud peneliti adalah Kevakuman terjadi karena pada satu sisi organ AuBaruAy Yayasan Jala Nanggala tidak memiliki kapasitas melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan, sementara di sisi lain seluruh organ AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala secara implisit telah mengundurkan diri dan diasumsikan tidak aktif lagi dalam pengelolaan Yayasan Jala Nanggala. Secara formil. Yayasan Jala Nanggala masih tercatat di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagi yayasan yang dikelola oleh organ AuLamaAy. Peneliti menduga bahwa laporan penunjukan organ AuBaruAy dalam konteks hibah yayasan tersebut, tidak akan diterima sebagaimana mestinya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Upaya pemulihan atau penyelamatan Peneliti menemukan dua perbuatan hukum yang dapat dilakukan sebagai upaya pemulihan Yayasan Jala Nanggala, yaitu pertama menawarkan penyertaan kepada yayasan sejenis yang bergerak di bidang pengelolaan pendidikan sekolah tinggi Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, 2007. Hal. Kedua, pengangkatan Pembina AubaruAy Yayasan Jala Nanggala yang memiliki akses pada pendanaan secara sah dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam hal pemulihan Yayasan Jala Nanggala tidak dapat dilakukan, baik karena penawaran penyertaan terhadap yayasan sejenis tidak mendapatkan peminat, ataupun karena penunjukan Pembina yang memiliki akses pendanaan tidak dapat terlaksana, maka upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah menyelamatkan Sekolah Tinggi Ekonomi Jala Nanggala. Upaya penyelamatan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jala Nanggala dapat dilakukan melalui penggabungan Yayasan Jala Nanggala kepada yayasan sejenis, atau pengalihan sekolah tinggi tersebut yang merupakan asset Yayasan Jala Nanggala. Baik penggabungan yayasan pengalihan sekolah tinggi yang merupakan asset yayasan tersebut, dapat menimbulkan dampak yang sama terhadap kedudukan yuridis yayasan, yaitu Yayasan Jala Nanggala menjadi bubar atau tidak memiliki kedudukan yuridis, serta dikeluarkan dari catatan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tidaklah berlebihan apabila sekali lagi dinyatakan bahwa peran dan tanggung jawab mendudukan peristiwa hukum pengalihan Yayasan Jala Nanggala dengan cara hibah, agar tidak terjadi perbuatan melanggar hukum dan menghindarkan permasalahan hukum bagi para pihak di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan makna yang terdapat dalam penjelasan Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu : Audalam Undang-Undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh notaris, sehingga diharapkan bahwa akta notaris yang dibuat oleh atau dihadapan notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Ay Dalam Penjelasan Undang-Undang Jabatan Notaris juga disebutkan bahwa. Au akta otentik pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris. Ay Namun perlu dipahami kembali bahwa notaris memiliki kewenangan dan wajib melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu memberi arahan, penyuluhan, serta pandangan hukum kepada para pihak. Dengan demikian para pihak yang pada umumnya awam tentang hukum, akan merasa mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatannya. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Kamus al-Munawwir kata "hibah" ini bentuk masdar dari kata (A)ONA yang mengandung makna pemberian. Demikian pula dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemberian secara suka rela dengan mengalihkan hak atas suatu kepada orang lain. Secara etimologis, hibah berasal dari kata hubbub ar-rih, artinya bertiupnya Wahabtu lahu syaiAoan artinya aku memberikan sesuatu kepadanya. Al-Ittihab Menurut terminologi, kata hibah dirumuskan dalam beberapa makna diantaranya: Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 171:g mendefinisikan hibah sebagai berikut: Hibah adalah pemberian suatubenda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Definisi yang lebih rinci dan Hambali yaitu pemilikan harta dari orang ke orang lain yang mengakibatkan orang yang diberi boleh melakukan tindakan hukum terhadap harta itu, baik harta itu tertentu maupun tidak, bendanya ada dan boleh Ahmad Warson Al-Munawwir. Kamus AlMunawwir Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1. , 1584. diserahkan yang penyerahanya dilakukan ketika pemberi masih hidup tanpa menghadapkan imbalan. Menurut Sayyid Sabiq,5 hibah adalah akad yang dilakukan dengan maksud hibah adalah akad yang dilakukan dengan maksud memindahkan milik seseorang kepada orang lain ketika masih hidup dan tanpa imbalan. Menurut Ulama Hanabilah hibah yaitu memberikan kepemilikan atas barang yang dapat di tasharuf-kan berupa harta yang jelas atau tidak jelas karena adanya uzur untuk mengetahuinya, berwujud, dapat diserahkan tanpa adanya kewajiban, ketika masih hidup, taanpa adanya pengganti, yang dapat dikategorikan sebagi hibahmenurut adat denagn lafadh hibah atau tamlik . enjadikan mili. Hibah merupakan salah satu bentuk tolong menolong dan perilaku yang sangat terpuji dalam kebaikan antara sesama Ayat-ayat Al-QurAoan maupun alhadits penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong satu sama lain dan salah satu bentuk tolong menolong adalah memberikan harta kepada orang lain yang sedang membutuhkanya. Menurut ulama Hanfiyah, rukun hibah adalah ijab dan qabul sebab keduanya termasuk akad seperti halnya jual beli. Dalam kitab Al-Mabsuth mereka menambahkan dengan qadbhu . emegangan/penerimaa. alasanya, dalam hibah harus ada ketetapan dalam kepemilikan, sebagian ulama berpendapat bahwa qabul dari penerima hibah bukanlah rukun, dengan demikian, dicukupkan dengan adanya ijab dari pemberi. Hal hibah menurut bahasa adalah sekedar Selain itu, qabul hanyalah dampak dari adanya hibah yakni pemindahan hak milik. Jumhur ulama mengemukakan bahwa rukun hibah itu ada empat, yaitu . orang yang menghibahkan, . harta yang dihibahkan, . lafaz hibah, dan . orang yang menerima hibah. Di antara syarat suatu benda dapat dihibahkan menurut para ulama adalah: Pertama, benda tersebut dapet dimiliki secara perongan. Tidak sah hibah terhadap benda milik umum, syarat ini dan syaratsyarat sebelumnya adalah berlakunya hibah. Kedua, benda tersebut milik pemberi hibah. jadi tidak sah hibah harta benda milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, karena tidak mungkin seseorang memberikan kepemilikan atas suatu benda yang bukan miliknya kepada orang lain. Apabila dilihat dari perspektif ini, maka kedudukan yuridis Yayasan Jala Nanggala yang dialihkan secara hibah adalah tidak memenuhi rukun dan syarat hibah. Karena itu penulis berkesimpulan bahwa baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam, perbuatan mengalihkan Yayasan dengan cara hibah tidak sah secara hukum. KESIMPULAN Kedudukan yuridis Yayasan Jala Nanggala yang dialihkan secara hibah adalah tetap sebagai badan hukum yang sah sebagaimana pada saat didirikan dan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena pengalihan badan hukum yayasan dengan cara hibah adalah batal demi hukum. Pengunduran diri para pendiri dan seluruh organ Yayasan Jala Nanggala pada saat dilakukan hibah, mengakibatkan yayasan dalam keadaan vakum. Ditemukan 4 . alternatif upaya yuridis untuk memulihkan atau menyelamatkan Yayasan Jala Nanggala dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jala Nanggala yang berada di bawah naungannya, yaitu : pertama, menawarkan penyertaan kepada yayasan sejenis. kedua, penunjukkan Pembina AuBaruAy oleh Pembina AuLamaAy Yayasan Jala Nanggala. penggabungan Yayasan Jala Nanggala. keempat, pengalihan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jala Nanggala. Masalah ini apabila dilihat dari perspektif hukum ekonomi syariah, kedudukan yuridis Yayasan Jala Nanggala yang dialihkan secara hibah adalah tidak memenuhi rukun dan syarat hibah. Karena itu penulis berkesimpulan bahwa baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam, perbuatan mengalihkan Yayasan dengan cara hibah tidak sah secara hukum. REFERENSI