Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Madinah.JSI by IAI TABAH is licensed under a Creative CommonsAttribution- NonCommercial 4.0 International License Naskah masuk Direvisi Diterbitkan 14 Mei 2023 23 Mei 2023 12 Juni 2023 DOI : https://doi.org/10.58518/madinah.v10i1.1553 RESOLUSI KONFLIK ISLAM ARUS UTAMAA DAN KELOMPOK AHMADIYAH DI DESA MANIS LOR STUDI ATAS REKOGNISI AXEL HONNETH M.Pahlevi Rajasyah P.C.P Universitas Brawijaya Malang, Indonesia Email : pahleviraja355@gmail.com Nur Faridah Universitas Brawijaya Malang, Indonesia Email : fariidahnr@gmail.com Aprilia Dyah Seribuhana Universitas Brawijaya Malang, Indonesia Email : apriliadyah2004@gmail.com Fina Dwi Amalia Universitas Brawijaya Malang, Indonesia Email : finaamalia248@gmail.com Aditya Muhammad Noor Universitas Brawijaya Malang, Indonesia Email : maditya608@ub.ac.id Abstrak: Penelitian ini memiliki tujuan untuk konflik masyarakat Islam Ahmadiyah berdasarkan teori Axel Honneth serta respon masyarakat di Desa Manis Lor terhadap aliran Ahmadiyah yang berada di negara Indonesia. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam menunjang penelitian ini yaitu menggunakan metode studi literatur. Sumber data yang digunakan dalam menunjang penelitian ini yaitu berasal dari jurnal terdahulu yang membahas penelitian terkait mengenai Resolusi Islam Arus Utama dan Kelompok Ahmadiyah. Teknik atau cara pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi kepustakaan jurnal terdahulu yang terkait. Berdasarkan studi literatur yang telah dilakukan diperoleh hasil yang menunjukkan Islam Ahmadiyah selaras atau sejalan dengan teori yang diungkapkan oleh Axel Honneth serta respon masyarakat yang berbeda beda terhadap Islam Ahmadiyah namun, sebagian besar respon masyarakat yaitu menolak Islam Ahmadiyah. Hal tersebut 153 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah dikarenakan teori Axel Honneth mengenai pengakuan sama dengan yang dilakukan Mirza Ghulam Ahmad yang mengakui dirinya sebagai utusan Tuhan. Selain itu juga respon masyarakat yang menolak Islam Ahmadiyah dikarenakan ajaran Islam Ahmadiyah tidak sejalan dengan ajaran pada Al Quran. Kesimpulan yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai utusan Tuhan selaras dengan teori yang dikemukakan oleh Axel Honneth mengenai pengakuan, namun pengakuan Mirza Ghulam Ahmad mendapat respon negatif dari masyarakat sekitar dikarenakan tidak sejalan dengan ajaran kitab suci Al Quran. Kata kunci : ahmadiyah, konflik, rekognisi, resolusi Abstract: This study aims to analyze the conflict of the Ahmadiyya Muslim community based on Axel Honneth's theory and the response of the community in Manis Lor Village to the Ahmadiyya sect in Indonesia. The type of research used to support this research is using the literature study method. The source of the data used to support this research is from previous journals that discuss related research on Mainstream Islamic Resolution and the Ahmadiyya Group. The technique or method of data collection used is by means of a literature study of related previous journals. Based on the literature study that has been carried out, the results show that Ahmadiyya Islam is in harmony with or in line with the theory expressed by Axel Honneth and the different responses of the people towards Ahmadiyya Islam, however, most of the people's responses are rejecting Ahmadiyya Islam. This is because Axel Honneth's theory regarding confession is the same as that of Mirza Ghulam Ahmad who claims to be a messenger of God. Apart from that, the response from the people who reject Ahmadiyya Islam is because the teachings of Ahmadiyya Islam are not in line with the teachings of the Koran. The conclusion that can be drawn from this research is that Mirza Ghulam Ahmad's confession as a messenger of God is in line with the theory put forward by Axel Honneth regarding confession, but Mirza Ghulam Ahmad's confession received a negative response from the surrounding community because it was not in line with the teachings of the holy book Al Quran. Keywords: Ahmadiyah, conflict, recognition, resolution PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang beragama, Indonesia sendiri mengakui berbagai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia sendiri yaitu agama Islam. Baru baru ini timbul kesadaran umat Islam di seluruh dunia akan identitas dari agama Islam itu sendiri. Setelah sebelumnya mengalami kemunduran akibat perluasan agama lain akibat pengaruh Eropa. Pada zaman sekarang muncul pemikiran atau paham paham baru yang bertujuan untuk meraih eksistensi agama Islam atau meraih kembali kemajuan bahkan kejayaan agama islam seperti sedia kala1. Contoh nyata dari munculnya pemikiran pemikiran baru tersebut antara lain munculnya Syeh Muhtador, M. (2021). Doktrin Kenabian Ahmadiyah Perspektif Teologis dan Analisis Sejarah Kemunculan. JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam), 4(2), 72–81. 1 154 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Waliyullah, Syeh Abdul Aziz, Sayyid Ahmad Khan, Sayyid Ahmad Ali, Muhammad Iqbal, dan sebagainya di India. Selain itu terdapat juga Djamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, dan lain-lain di Mesir serta Muhammad bin Abdul Wahab di Arabia. Pemahaman pemahaman atau pemikiran pemikiran baru yang muncul di belahan dunia tersebut tentu saja akan masuk pada negara Indonesia yang tentu saja juga akan mempengaruhi pemahaman atau pemikiran akan agama Islam yang sudah ada di negara Indonesia sejak dahulu kala. Pemikiran atau pemahaman ini sendiri mulai berkembang pada sekitar abad ke 19 dan abad ke 20 melalui berbagai macam media perantara. Salah satu pemikiran atau pemahaman baru tentang Islam bahkan dapat juga disebut dengan aliran yaitu Ahmadiyah. Ahmadiyah sendiri merupakan aliran agama Islam yang berasal dari India2. Setelah India menjadi sekutu atau koloni bangsa Eropa yaitu Inggris, masyarakat Islam India yang masih memiliki pemikiran tradisional semakin terasingkan dan terisolasi. Dengan kejadian tersebut maka umat Islam di India melakukan pemberontakan, namun pemberontakan tersebut semakin menjadikan masyarakat Islam India lebih dicurigai dan mendapat perlakuan yang lebih buruk lagi oleh bangsa Inggris. Inggris bahkan menuduh umat Islam India ingin mengembalikan hak kemaharajaan Mughal. Hal tersebut berbeda dengan umat Hindu yang berada di India, mereka lebih kooperatif dengan bangsa Inggris sehingga mereka mendapat perlakuan yang lebih baik daripada umat Islam India pada saat itu. Dengan demikian, muncul perselisihan diantara sesama umat muslim yang ada, perbedaan pemikiran yang muncul dianggap sebagai pengabdian umat muslim yang besar atau menghukum umat muslim yang dianggap sebagai kafir. Dikarenakan keadaan waktu itu semakin memburuk dan tidak terkontrol maka Mirza Ghulam Ahmad mengaku telah diangkat oleh Tuhan sebagai alMahdi dan al-Masih. Hal tersebut selaras dengan teori Axel Honneth mengenai pengakuan dari suatu manusia. Teori pengakuan tersebut termasuk sebuah teori sosial yang mampu menjelaskan kemajuan moral dan hukum3. Akibat pengakuan tersebut Mirza merasa memiliki tanggung jawab yang besar untuk memajukan umat Islam dan Muslim dengan memberikan pandangan baru terhadap ayat ayat Suci Al-Quran sesuai dengan tuntutan zaman. Hal itu dikatakan sebagaimana ia telah mendapatkan ilham secara langsung oleh Tuhan kepada dirinya. Hal ini diyakini terjadi akibat dorongan dari insiden gencarnya serangan Kristen pada saat itu dan Propaganda umat Hindu terhadap umat Islam pada saat itu 4. Oleh sebab itu Ahmadiyah lahir ditengah runtuhnya masyarakat Islam lama dan lunturnya budaya lama pada saat menjelang akhir abad ke-19. Aliran Ahmadiyah 2 Muhtador, M. (2021). Doktrin Kenabian ................, 72–81. 3 Madung, O. G. (2014). Pluralitas Dan Konsep Pengakuan Intersubjektif Dalam Pemikiran Axel Honneth. DISKURSUS-JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA, 13(2), 1–29 4 Doktrin Kenabian Ahmadiyah Perspektif Teologis dan Analisis Sejarah Kemunculan. JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam), 4(2), 72–81. 155 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah ini dapat menyentuh keyakinan umat Islam yang sangat sensitif yaitu adanya nabi dan wahyu yang diturunkannya. Ahmadiyah merupakan gerakan untuk Islam yang baru yaitu Islam yang lebih modern lagi5Gerakan ini sangat aktif dalam menyuarakan pemikirannya, namun gerakan ini juga saat kontroversial dikarenakan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang telah . sejak zaman dahulu. Namun gerakan ini sangat eksis dan mampu mempertahankan kegiatan yang dilakukannya selama satu abad dan terus berkembang. Gerakan ini disebarkan secara intelektual mulai dari daerah India dan sekitarnya bahkan sampai dengan luar India. Mirza juga aktif menulis banyak karya yang berisi tentang pembelaan terhadap pandangan miring terhadap umat Islam. Dalam tulisannya Mirza mengaku bahwa Ahmadiyah bertujuan menegakkan syariat islam dengan memodernisasikan nilai nilai yang terkandung dalam syariat Islam tersebut. Setelah Mirza Ahmad Ghulam meninggal, Ahmadiyah dipimpin oleh Hakim Nuruddin. Setelah sepeninggalan Hakim Nuruddin, Ahmadiyah terpecah menjadi dua kubu yang berbeda. Dua kubu tersebut yaitu Ahmadiyah Qodyani dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qodyani menegakkan doktrin pokok yaitu memandang Mirza sebagai nabi dan tinggal bersama di di lembah Gulf. Orang yang tidak mengakui Mirza sebagai nabi dianggap sebagai orang kafir dan dikucilkan. Ahmadiyah Lahore memandang Mirza sebagai pembaharu Islam yang prihatin atas rasa hilangnya solidaritas diantara negara negara muslim yang ada. Setelah perpecahan tersebut kedua belah pihak kubu melanjutkan dakwah mereka secara masing masing. Secara garis besar Ahmadiyah merupakan organisasi atau aliran keagaman yang memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan mencakup skala internasional. Ahmadiyah pertama kali dikenal oleh tiga pelajar asal Provinsi Sumatera Barat yang sedang menempuh Pendidikan di India pada tahun 1922. Namun, Ahmadiyah pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1925 yaitu melalui Pulau Sumatera yaitu di daerah Tapaktuan yang dibawa oleh Maulana Rahmat Ali6. Dari Tapaktuan Ahmadiyah mulai melebarkan sayapnya memasuki wilayah Sumatera Barat khususnya Padang pada tahun 1926. Pada saat di Padang Maulana Rahmat Ali sangat gencar melakukan tabligh untuk menyebarkan ajaran yang dibawanya. Ali juga sering melakukan kunjungan kunjungan ke daerah setempat juga guna untuk melancarkan aksinya. Hal tersebut tidaklah berjalan lancar sesuai keinginannya dikarenakan pada saat menyebarkan ajaran tersebut Ali sering mendapat ejekan dan cemoohan dari orang orang yang menentang ajaran tersebut. Tahun 1980 MUI mengeluarkan pernyataan bahwa aliran Ahmadiyah sesat dikarenakan berbeda dengan ajaran ajaran Islam yang telah ada. Hal tersebut kemudian diperkuat lagi dengan adanya Keputusan Majelis Ulama Indonesia 5 Malik, R. A. (2013). Teologi Ahmadiyah Dulu, Sekarang, dan Akan Datang di Indonesia. Jurnal Penelitian, 7. 6 Ramadani, R. F. (2020). AHMADIYAH DAN PERSEBARANNYA DI SUMATERA BARAT ABAD KE-20. Hadharah: Jurnal Keislaman Dan Peradaban, 14(1). 156 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 yang berisi barangsiapa mengikuti aliran Ahmadiyah dianggap murtad dan jika kembali ke Islam yang sejalan dengan Al Quran berkewajiban melarang penyebarannya. Alasan terjadinya hal tersebut karena aliran atau ajaran Ahmadiyah berbeda dengan ajaran Islam sesuai dengan ketentuan Al Quran, contohnya dalam aliran Ahmadiyah mereka melakukan sholat dengan menggunakan sepatu. Jika diperhatikan lebih dekat lagi tidak ada perbedaan dalam melakukan ibadah antara umat Islam aliran Ahmadiyah dengan umat Islam sesuai dengan ajaran Al Quran. Tetapi tetap saja paham paham yang diajarkan oleh Islam aliran Ahmadiyah tidak sesuai dengan ajaran yang terkandung pada Al Quran. Pada tahun 2011 Gubernur Sumatera Barat melalui Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 melarang Ahmadiyah melakukan segala kegiatannya. Di Sumatera Barat sendiri aliran Ahmadiyah sangat berkembang dengan pesat. Aliran Ahmadiyah di Sumatera Barat sendiri dibagi menjadi dua bagian. Bagian Sumatera Barat I berpusat di Padang, sedangkan Bagian Sumatera Barat II berpusat di Solok. Hal yang dapat menyebabkan aliran Ahmadiyah sangat berkembang pesat dan besar di wilayah Sumatera Barat dikarenakan sejarah dari masuknya aliran Ahmadiyah itu sendiri. Menurut sejarah yang telah dipaparkan sebelumnya Ahmadiyah pertama kali masuk di Indonesia yaitu di wilayah Sumatera Barat. Dari paparan yang telah dijelaskan sebelumnya aliran Ahmadiyah sendiri sudah sangat menarik perhatian khalayak umum sejak kehadirannya pertama kali di Indonesia. Respon masyarakat Indonesia sendiri juga berbeda beda dalam menanggapi adanya aliran Ahmadiyah itu sendiri. Banyak sekali masyarakat umum menentang adanya aliran Ahmadiyah dikarenakan ajarannya yang tidak sesuai dengan kaidah agama Islam maupun ketentuan yang telah ada di Al Quran. Selain itu tidak sedikit orang juga menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Namun meskipun banyak yang menentang adanya aliran Ahmadiyah, aliran agama tersebut tetap saja masih eksis. Penelitian oleh Moh Muhtador dengan judul Doktrin Kenabian Ahmadiyah Perspektif Teologis dan Analisis Sejarah Kemunculan. Kajian ini membahas topik mengenai sejarah asal mula berdirinya aliran ataupun ajaran Ahmadiyah. Dalam penelitian ini digunakan metode yang paling relevan untuk mengetahui sejarah munculnya Ahmadiyah di dunia. Metode yang digunakan yaitu metode literatur sebelumnya. Pada metode ini digunakan cara dengan membaca, menganalisis, kemudian membandingkan literatur literatur terkait. Setelah melakukan pengamatan dan memperoleh data, kemudian data yang diperoleh dibandingkan dan dianalisis sehingga mendapat sebuah kesimpulan yang ingin diambil. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa aliran Ahmadiyah pertama kali muncul di negara India. Ahmadiyah muncul akibat rasa tidak adil yang dialami masyarakat muslim India akan penjajahan yang dilakukan oleh Inggris. Kajian pernah dilakukan oleh Resti Febi Ramadani dengan judul Ahmadiyah dan Persebarannya di Sumatera Barat Abad Ke-20. Kajian ini dilakukan agar 157 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah mengetahui mengenai sejarah masuknya Ahmadiyah pertama kali di Indonesia dan bagaimana respon masyarakat sekitar tentang masuknya Ahmadiyah ke Indonesia. Kajian ini menggunakan metode literatur terdahulu yang terkait tentang pembahasan yang dibahas. Hal tersebut dilakukan dengan cara membaca kemudian memahami materi yang didapat dari berbagai literatur. Setelah memperoleh data kemudian dilakukan analisis data dan perbandingan data. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan serta menggunakan berbagai macam metode yang telah sesuai maka diperoleh sebuah hasil. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa aliran Ahmadiyah pertama kali masuk di Indonesia melalui daerah Tapaktuan. Respon masyarakat sekitar pun bermacam macam namun, lebih banyak masyarakat yang menentang aliran Ahmadiyah tersebut. Berdasarkan penjelasan tentang sejarah asal mula berdirinya aliran Ahmadiyah dan munculnya aliran Ahmadiyah di Indonesia, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah dari tulisan ini. Rumusan masalah yang dapat disimpulkan berdasarkan uraian permasalahan diatas yaitu konflik masyarakat Islam Ahmadiyah berdasarkan teori Axel Honneth serta respon masyarakat di Desa Manis Lor terhadap aliran Ahmadiyah yang berada di Indonesia. Rumusan masalah berguna untuk menekankan masalah yang akan dibahas agar tulisan ini lebih terfokus pada bidang yang akan dibahas. Oleh sebab itu tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui yaitu konflik masyarakat Islam Ahmadiyah berdasarkan teori Axel Honneth serta respon masyarakat di Desa Manis Lor terhadap aliran Ahmadiyah yang berada di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini memiliki manfaat baik secara praktis maupun teoritis. Manfaat secara praktis dari kajian ini bagi mahasiswa yaitu untuk menambah pengetahuan pembaca tentang konflik masyarakat Islam Ahmadiyah berdasarkan teori Axel Honneth serta respon masyarakat akan adanya aliran Ahmadiyah itu sendiri. Untuk manfaat secara teoritis dari kajian ini yaitu memberikan rujukan kepada mahasiswa ataupun peneliti yang sedang melakukan penelitian sejenis mengenai konflik masyarakat Islam Ahmadiyah berdasarkan teori Axel Honneth dan sejarah masuknya Ahmadiyah di Indonesia serta respon masyarakat di Desa Manis Lor akan adanya aliran Ahmadiyah. Sumber data yang didapat dalam penulisan artikel ilmiah ini berasal dari referensi literatur jurnal yang terpercaya. Dengan begitu data yang ditulis dalam artikel ini merupakan data yang akurat dan benar. Hal tersebut dikarenakan data yang didapat sudah berdasarkan dari sebuah kajian yang sudah dijalankan, sehingga dapat dijamin kebenarannya. Hal demikian dikarenakan besar harapan artikel ilmiah ini dapat dipercaya oleh para pembaca sekalian. Selain itu juga besar harapan artikel ilmiah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan bermanfaat untuk para pembaca. Dalam melakukan penulisan artikel ilmiah ini digunakan metode penelitian studi literatur jurnal terdahulu. Metode literatur jurnal terdahulu digunakan karena keterbatasan kemampuan dan waktu dalam menjalankan penelitian guna penulisan artikel ilmiah ini. Namun, jurnal jurnal yang digunakan sesuai dengan topik bahasan yaitu Resolusi Konflik Islam Arus Utama dan Kelompok 158 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Ahmadiyah. Selain itu jurnal jurnal yang digunakan juga sudah terverifikasi keakuratannya karena berdasarkan kajian yang telah dilakukan peneliti terdahulu. Dengan begitu jurnal jurnal tersebut sudah terjamin kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan kebenaran jurnal yang digunakan untuk referensi dalam penulisan artikel ini, maka artikel ilmiah ini juga dapat dipercaya kebenarannya. Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini yaitu dengan cara membaca, membandingkan, kemudian menganalisis jurnal yang digunakan sebagai referensi penulisan yang difokuskan pada hasil kajian. Didalam hasil kajian terdapat pembahasan mengenai Resolusi Konflik Islam Arus Utama dan Kelompok Ahmadiyah. Maka, dalam menganalisis jurnal difokuskan pada hasil kajian jurnal tersebut. Hal tersebut dikarenakan hasil kajian tersebut akan menjadi penentu yang dapat digunakan sebagai perbandingan yang akan menentukan sebuah kesimpulan. Setelah melakukan serangkaian metode pengumpulan data yang dirasa cocok dan tepat untuk digunakan dalam menentukan hasil pembahasan maka dapat dibuat sebuah kesimpulan dari pembahasan tersebut. Dalam melakukan analisis data yang diperlukan terkait penulisan artikel ini perlu memperhatikan aspek aspek penting yang dapat menunjang data hasil kajian. Setelah melakukan serangkain proses panjang untuk menentukan hasil kajian, kajian yang didapat dapat dianalisis untuk mendapatkan sebuah hasil yang diinginkan. Sehingga setelah itu dapat ditarik sebuah kesimpulan dari topik kajian yaitu Resolusi Konflik Islam Arus Utama dan Kelompok Ahmadiyah Berdasarkan jurnal yang digunakan sebagai referensi literatur penulisan artikel ilmiah ini, didapat beberapa data yang merupakan hasil kajian dari jurnal yang digunakan sebagai referensi literatur penulisan. Terdapat pembeda yang membedakan antara artikel ini dengan artikel terkait lainnya. Pembeda tersebut yaitu keterbaharuan artikel ini dengan artikel terkait lainnya, hal tersebut dikarenakan artikel ini dibuat pada tahun 2023. Dengan demikian artikel ini merupakan artikel yang tergolong baru dibandingkan dengan artikel artikel lainnya mengenai topik terkait. Selain itu artikel ini juga menggunakan metode studi literatur jurnal jurnal terdahulu terkait topik pembahasan. Dengan begitu pembahasan dalam artikel ini lebih lengkap dan terperinci dikarenakan berbagai macam literatur digunakan dalam penulisan artikel ini. Saat disuatu artikel tidak terdapat topik tertentu dan artikel lainnya terdapat topik tertentu maka keduanya dijadikan menjadi satu pada artikel ini, oleh karena itu artikel ini lebih lengkap dibandingkan artikel terkait lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Respon Desa Manis Lor terhadap aliran Ahmadiyah yang berada di Indonesia Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung Hak Asasi Manusia sebagai landasan berkehidupan secara politik, social dan beragama7 Seperti yang Wahab, A. J. (2014). Manajemen Konflik Keagamaan (Analisa Latar Belakang Konflik. Elex Media Komputindo, 60. 7 159 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, berdasarkan pada UU No. 39 tahun 1999 dapat dipahami bahwa Negara Republik Indonesia. mengakui dengan ini bahwa nilai-nilai manusia di mata hukum memiliki HAK Serta tempat yang sama dan sejajar. Oleh karena itu di mata hukum apabila terdapat , diskriminasi, persekusi, dan penindasan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan mengingat bahwa negara secara konstitusi menjamin hak-hak tersebut bagi setiap masyarakatnya dengan legalitas di mata hukum. Akan tetapi dalam pengimplementasiannya HAM dalam kehidupan masyarakat di Indonesia masih membutuhkan lebih banyak lagi tinjauan yang besar mengingat bahwa Indonesia merupakan negara plural yang dimana Indonesia yang merupakan negara pluralitas yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, budaya serta agama yang beragam oleh karena itu Indonesia memiliki potensi yang besar untuk dapat terjadinya perselisihan, pertikaian, dan juga konflik yang dilatarbelakangi persoalan pluralitas tersebut. Perselisihan yang sering timbul di dalam kalangan masyarakat Indonesia ialah pluralitas di dalam berkeyakinan beragama, baik lintas-agama, antar agama, maupun sesama agama berbeda aliran8. Berdasarkan atas permasalah tersebut, salah satu yang menjadi korban penyerangan yang mengatasnamakan agama yakni Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang merupakan salah satu aliran yang berada dalam kelompok agama islam. Konflik – konflik serta kekerasan yang mengatasnamakan agama masih banyak dan marak terjadi yang biasanya disebabkan karena adanya perbedaan pendapat, paham, dan kepercayaan. Penilaian negatif yang biasanya tertuju kepada kelompok yang memiliki keberbeda dengan masyarakat sekitar pun dapat mempunyai kecenderungan masyarakat yang dapat menyebabkan masyarakat melakukan Tindakan - tindakan diskriminatif terhadap penganut ajaran lain yang dapat meningkatkan ketegangan serta dendam diantara mereka9. Sebagai salah satu gerakan keagamaan, Ahmadiyah dinilai membawa ajaran pembaruan yang berbeda dengan pembaruan yang dilakukan oleh kelompok lain di kalangan umat Islam. Konsep pembaharuan yang diajarkan oleh Ahmadiyah: pertama, terdapat dalam konsep pembaharuan tokoh yang berstatus Nabi utusan Tuhan dan telah mendapatkan wahyu-Nya yaitu Mirza Ghulam Ahmad (18351908) yang lahir di Qadian India, dalam agama Islam mempunyai beratus-ratus atau hingga beribu nabi, akan tetapi yang diwajibkan untuk diketahui oleh setiap orang beriman cukup 25 orang sebagaimana yang tertera dalam riwayatnya di alQuran10. Dari keseluruhan nabi - nabi yang telah diturunkan Allah SWT maka Nabi Muhammad SAW dinyatakan dalam al-Quran itu sendiri sebagai nabi yang terakhir (khatamu al-nabiyyin) dan untuk akhir zaman, dan kepadanyalah diberikan syariat yang menyempurnakan syariat-syariat nabi-nabi terdahulu. Indriyani, D. (2017). Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Pendidikan Hukum, Politik Dan Kewarganegaraan, 7(1), 1–12 9 Saefullah, C. (2016). Ahmadiyah: Perdebatan Teologis dan Masa Depan Dakwah. Anida (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah), 15(2), 225–248 10 Batubara, F. K. (2017). Kritik Teologi Kenabian Mirza Gulam Ahmad (Doctoral dissertation, Pascasarjana UIN Sumatera Utara). 8 160 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah kedua, konsep ini terdapat pada dalam ajaran pembaharuan yang di dalamnya membahas tiga persoalan, yaitu mengenai : (1) mengenai kisah penyaliban Nabi Isa as. Faham atas ajaran - ajaran Imam Mahdi kepada Jemaat Ahmadiyah ini jelas tidak bisa terlepas dari adanya kaitan dengan masalah dari kemunculan kembalinya Nabi Isa al-Masih yang akan datang Kembali pada akhir zaman, di mana beliau diberikan tugas oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk membunuh Dajjal, dengantiang salib yang dipatahkan, untuk mematahkan argumen-argumen dari agama Nasrani berdasarkan dengan dalil-dalil serta bukti-bukti yang meyakinkan, juga untuk menunjukkan kepada para pemeluknya atas kebenaran Islam. Selain terhadap tugas tersebut, beliau juga ditugaskan agar menegakkan kembali syari’at Nabi Muhammad, sesudah umatnya Nabi Muhammad mengalami kemerosotan di dalam kehidupan beragama; (2) serta mengenai alMahdi al-Mau’ud (al-Mahdi yang dijanjikan) yang akan muncul pada akhir zaman, menurut pada keyakinan Jemaat Ahmadiyah, Nabi Isa a.s. dan Imam Mahdi merupakan satu pribadi yang sama, seperti hadis yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah: “Dan tiada Mahdi kecuali Isa Ibnu Maryam” di atas, dan bukan sebagaimana yang dipahami orang pada umumnya. Hadis tersebut mereka pahami dan mereka hubungkan dengan pribadi Mirza Ghulam Ahmad sebagai perwujudan dari Isa al-Masih dan al-Mahdi, yang asalnya dari India. (3) dan tentang kewajiban seseorang untuk berjihad, Mirza Ghulam Ahmad dalam mengemukakan ajaran ke-Mahdi-an kepada Jemaat Ahmadiyah beliau sering memfokuskan terhadap sifat-sifat atau pun watak yang menirukan Nabi Isa, yang kemudian dalam mencapai tujuannya Jemaat Ahmadiyah ini tidak menyukai apabila menempuh jalan kekerasan, dan Jemaat Ahmadiyah lebih menyukai jalan lemah lembut serta perdamaian seperti yang biasa dilakukan oleh kaum misionaris Kristen. Menegakkan ajaran Islam dengan jalan kekerasan atau perang, dengan demikian, tidaklah penting, bahkan tidak perlu. Sebab menegakkan agama (Islam) dengan jalan perang hanyalah sebagai jihad atau perang kecil yang biasa dikenal dengan jihad al-ashgar. Yang terpenting merupakan jihad akbar, yaitu perang terhadap melawan hawa nafsu manusia. Dengan cara memfokuskan kepada jararan sifat ke-Mahdi-an inilah yang membuat jemaat Ahmadiyah tampak lembut dan berbeda dengan ajaran sifat ke-Mahdi-an Syi’ah yang agresif. Kendati terdapat beberapa kesamaan dalam ajaran Ahmadiyah dengan ajaran Islam namun umat Islam yang pada umumnya meyakini bahwa ajaran Islam yang dibawakan oleh ajaran Ahmadiyah ini telah menyimpang dari prinsipprinsip Islam pada umumnya, yaitu karena Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwasannya Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Perdebatan tentang beberapa doktrin agama pun mewarnai keagamaan di Desa Manis Lor sejak awal kedatangan dari ajaran Ahmadiyah hingga kini dimana banyak terdapat isu penyimpangan serta pelarangan terhadap gerakan Ahmadiyah. Kedatangan kelompok Ahmadiyah yang datang di desa ini memberikan perubahan yang sangat substantial ke dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Sebelum kedatangan ajaran ini kepercayaan serta praktek keagamaan di masyarakat, terutama dalam kalangan masyarakat yang lebih tua, bersifat mistik dan tidak 161 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah adanya ajaran agama. Kebanyak dari masyarakat ini menganut aliran yang dapat disebut dengan aliran Kacirebonan, beberapa juga menganut pada aliran “agama haq”, dan yang lainnya masih mengikuti pesan para orang tua untuk mereka tidak ikuti ajaran para kyai karena dianggap kerap menyalahkan ajaran yang telah dianut oleh nenek moyangnya terdahulu. Tetapi keadaan di Desa Manis Lor berubah semenjak kedatangan aliran Ahmadiyah banyak dari warga desa yang mulai mengikuti ajaran aliran agama ini. Masyarakat mulai menjadikan ajaran ajaran islam sebagai pedoman hidup serta melaksanakan praktek praktek agama islam sesuai dengan apa yang diajarkan oleh para mubaligh Ahmadiyah. Dan oleh karena itu untuk memudahkan kepentingan dalam pembinaan keagamaan para kelompok Ahmadi ini mulailah dibangunnya masjid oleh para warga Manis Lor yang digunakan sebagai tempat peribadahan dan untuk berkumpul serta belajar juga berlatih dalam melaksanakan kewajiban agama. Pada masjid tersebutlah Banyak orang – orang desa memulai untuk belajar sholat, mempelajari ilmu agama, serta mempelajari praktek – praktek yang lain yang sebelumnya dianggap tabu oleh masyarakat tersebut. Perkembangan aliran Ahmadyah di Desa Manis Lor ini pun semakin meningkat dengan jumlah Jama’ah dari waktu ke waktu. Dan oleh sebab itu para kaum wanita di desa tidak ingin tertinggal dengan mulai menggunakan penutup kerudung sebagai alat utuk menutup aurat mereka. Serta topik topik dan pembahasan agama pun mulai menjadi wacana harian di dalam kalangan warga Desa Manis Lor. Mereka mulai terlatih untuk berfikir secara rasional mengenai keagamaan serta kehidupan sosial. Yang dapat diartikan bahwa aliran Ahmadiyah ini membawa hal positif bagi Masyarakat di Desa Manis Lor dan dapat dikatakan bahwa Ahmadiyah mampu meng-Islam kan masyarakat di Desa Manis Lor. Disamping keberhasilan Ahmadiyah dalam meng- Islam – kan masyarakat Desa Masin Lor konflik antara aliran Ahmadiyah dan non-Ahmadiyah masih tetap berlanjut konflik ini tidak terlepas dari kegiatan masyarakat Manis Lor sejak saat seluruh masyarakat Manis Lor memutuskan untuk masuk kedalam ajaran Ahmadiyah di tahun 1954 hingga 1999, pada rentan waktu tersebut telah terjadi sebanyak 2 kali konflik antara Ahmadiyah dan non-Ahmadi(Budiman, 2020). Yang terjadi pada tahun 1969 serta Ketika tahun 1974. Konflik yang terjadi pada tahun 1969 disebabkan pada saat itu adanya sebaran pamflet yang berisikan bahwasanya Imam Mahdi telah datang yang lalu mendapatkan respon balasan oleh masyarakat non-Ahmadiyah dengan membuat pamflet yang berisikan bahwa Ahmadiyah itu Bohong dan Ghulam Ahmad sesat. Konflik yang terjadi di tahun dapat dikatakan bahwa konflik yang berakibat saling balas membalas pamflet. Walaupun konflik tahun 1969 antara Ahmadiyah dan non-Ahmadiyah Kembali mencuat pada tahun 1974 yang diawali oleh jama’at Ahmadiyah yang pada saat itu membuka stand pameran buku pada perayaan hari ulang tahun dari kabupaten kuningan lalu para jama’at Ahmadiyah yang mulai membagi – bagikan buku kepada pengunjung yang datang secara gratis dalam jumlah yang cukup besar. Hingga akhirnya tindakan yang dilakukan oleh ja’amat Ahmadiyah itu menimbulkan respon dari para masyarakat islam lainnya sehingga memaksa 162 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah untuk mencoba menutup stand buku dari aliran tersebut. Tetapi dalam Tindakan tersebut tidak terdapat/tidak adanya tindakan fisik yang dapat mengakibatkan masalah berkepanjangan, lalu masalah itu pun dapat dengan cepat terselesaikan oleh median dari kepolisian setempat. Seusai konflik antara Ahmadiyah dan non-Ahmadi di tahun 1974, konflik diantara nya mulai memanas Kembali pada tahun 1980 yang pada saat itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan Putusan yang bahwasanya ajaran yang dibawa oleh aliran Ahmadiyah adalah ajaran sesat. Di dalam keputusan tersebut juga MUI menegaskan untuk para ulama seluruh Indonesia memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang ber-agama islam bahawa pada umumnya ajaran Amadian ini memiliki prinsip serta ajaran Ahmadiyah berada di luar Batasan Batasan islam serta memberikan arahan kepada para anggota dari aliran ini untuk kepada ajaran islam yang sebenarnya. Tidak sedikit upaya yang telah dilakukan para kelompok muslim agar dapat menghambat atas perkembangan yang telah dicapai oleh kelompok Ahmadiyah. Seperti pada Desa Manis Kidul yang membuahkan sebuah bangunan pondok pesantren, yang diberi nama Pondok Pesantren Khusnul Khotimah pada tahun 1994. Pesantren yang didirikan oleh para tokoh muslim ini diketahui oleh Haji shal dan Haji Ibrahimserta didukung oleh kepala desa, serta kedudukan tertinggi di pesantren di pegang oleh K.H. Achidi Noer yang merupakan lulusan Master University of Masinah. Konflik masyarakat islam Ahmadiyah di Indonesia berdasarkan teori Axel Honneth Ahmadiyah merupakan gerakan pembaruan aliran Islam yang bertujuan untuk menarik atensi orang-orang yang telah pudar kepercayaan terhadap agama Islam dengan pemahaman lama. Sebagai suatu aliran keagamaan, Ahmadiyah dianggap telah membawa paham pembaruan yang berbeda dengan kelompok aliran lain di kalangan umat Islam. Konsep pembaruan bagi Ahmadiyah: pertama, konsep tokoh pembarunya yaitu Mirza Ghulam Ahmad yang dinyatakan sebagai nabi utusan Tuhan melalui wahyu-Nya; kedua, paham ajaran pembaruan Ahmadiyah meliputi tiga persoalan yaitu (1)tentang kewajiban berjihad;(2)Imam Al-Mahdi Al-Mau’ud atau imam yang dijanjikan yang akan muncul di akhir zaman: dan (3) penyaliban Nabi isa as. Dalam ajaran Islam , rukun iman merupakan pondasi dan dasar kepercayaan seorang muslim dalam menjalankan ibadah. Salah satu isi dari rukun iman adalah percaya kepada nabi-nabi Allah.Nabi adalah orang yang diutus oleh Allah dengan diberinya wahyu untuk disampaikan kepada umat manusia. Wahyu yang dibawa oleh utusan Allah sendiri merupakan ajaran dan aturan yang menjadi pedoman bagi umat manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia. Ada ratusan hingga ribuan nabi dalam agama islam, tetapi yang wajib diketahui cukup 25 orang nabi sebagaimana yang tertera riwayat di dalam al-Qur’an. Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang telah dinyatakan dalam Al Qur'an sebagai nabi penutup (khatam al-nabiyyin). Allah SWT menurunkan nabi Muhammad SAW untuk akhir zaman dengan diberikanya syariat yang 163 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah menyempurnakan syariat-syariat yang telah dibawa oleh nabi-nabi yang terdahulu. Bagi jemaat penganut aliran Ahmadiyah percaya bahwa Nabi muhammad SAW adalah nabi terakhir yang membawa syariat. Dengan pandangan ini Ahmadiyah berpaham bahwa dengan turunya Nabi Muhammad tidak berarti menutup kemungkinan turunya nabi-nabi lain tetapi tidak membawa syariat baru lainya. Pandangan atau kepercayaan Ahmadiyah ini berdasarkan nabi-nabi dari bani israil yang diturunkan oleh Allah tetapi tidak mengubah syariat nabi yang sebelumnya. Dengan kata lain, khatamu al-nabiyyin dalam pengertian Ahmadiyah tidak bermakna “penutup para nabi” melainkan “penutup para nabi yang membawa syariat”. Sementara wahyu dalam pandangan dan kepercayaan umat islam pada umumnya diturunkan oleh Allah SWT melalui beberapa cara, seperti melalui malaikat jibril,disampaikan melalui mimpi, menyerupai bunyi lonceng dan lainlain. Terbuka kemungkinan kepada setiap orang untuk menyatakan bahwa dirinya telah menerima wahyu dengan cara- cara tersebut. Ahmadiyah berpendapat bahwa meskipun terbuka kemungkinan untuk setiap orang menerima wahyu menjadi nabi, tanpa Allah SWT yang memilih atau menyebutnya tidak semua orang yang telah menerima wahyu dapat menjadi seorang nabi. Oleh karena itu pendapat tersebut membuat penganut aliran Ahmadiyah percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah orang yang diisyaratkan dan telah menerima wahyu menjadi nabi. Ahmad Hariadi, seorang yang telah menjadi mubaligh Ahmadiyah selama 10 tahun yang kemudian berhenti dan keluar dari aliran ahmadiyah di lain pihak, mengkritik Ahmadiyah dengan mengatkan bahwa orang-orang penganut aliran Ahmadiyah sering mentafsirkan ayat khatamu al-nabiyyin dengan tidak konsisten alias berubah-ubah, kadang mengartikannya dengan “nabi yang paling mulia diantara semua nabi”, adakalanya mengartikanya dengan “cincin-cincin nabi”, dan “cap atau stempel nabi-nabi”. Ketika mereka terpeaksa mempelajari dan memahami nabi Muhammad SAW sebagai khatamu al-nabiyyin yang bermakna bahwa nabi Muhammad adalah nabi penutup dari nabi- nabi terdahulu mereka tetap bersikeras mengatakan bahwa maksud dari kalimat tersebut adalah “penutup nabi-nabi yang membawa syariat saja”. Konsep selanjutnya yang sering menjadi perdebatan adalah tentang pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Al-masih dan Imam Mahdi. Imam Mahdi merupakan sosok pemimpin yang adil yang telah diprediksi kedatanganya di akhir zaman sebagai pembawa kemakmuran disekitarnya oleh nabi Muhammad SAW. Dalam hadits-hadits Rasulullah SAW disebutkan bahwa kelak di kemudian hari ketika kehidupan manusia di alam dunia telah dicemari oleh ketidak-benaran dan ketidak-adilan sehingga kehidupan umat manusia menjadi kacau maka nabi Isa a.s kembali diturunkan ke bumi sebagai Imam Mahdi untuk memberantas kezaliman yang telah disebarkan Dajjal dan memulikan kehidupan umat manusia. 164 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Kisah penyaliban nabi Isa menjadi perdebatan umat Islam dan kaum Nasrani, sedangkan kisah kematianya menjadi bahan perdebatan di kalangan umat islam. Sebagian umat islam mengatakan dan percaya bahwa nabi Isa telah wafat dan sebagian mengatakan bahwa nabi Isa hanya diangkat sementara ke langit oleh Allah SWT dan masih hidup yang kemudian nanti diturunkan untuk membantu umat islam. Ahmadiyah mempunyai dasar keyakinan yang sama dengan golongan umat islam lainya tentang kembalinya Nabi Isa dan diturunkanya Imam Mahdi.Paham tentang Imam Mahdi dalam Ahmadiyah ini jelas tidak bisa terlepaskaitanya dari kehadiran kembali nabi isa al-masih yang telah diprediksikan di akhir zaman, dimana nabi Isa ditugaskan oleh Allah untuk menupas Dajjal, mematahkan, tiang salib, yang berarti mematahkan argumenargumen nasrani dengan bukti-bukti yang meyakinkan, serta menunjukkan kepada para penganutnya tentang kebenaran agama Islam. Kembalinya Nabi Isa bertujuan untuk meneggakkan kembali syariat nabi Muhammad yang kebanyakan umatnya telah mengalami degradasi kehidupan beragama. Menurut pemahaman dan keyakinan jemaat aliran Ahmadiyah, Nabi Isa a.s dan Imam mahdi adalah satu orang , seperti yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: “ Dan tiada Mahdi kecuali Isa Ibnu maryam”. Hadits tersebut menjadi dasar pemahaman ahmadiyah dan mereka menghubungkan pribadi Mirza Ghulam Ahmad sebagai sosok dari Isa al-masih dan al-Mahdi.Kepercayaan Ahmadiyah bahwa al-Masih dan al-Mahdi merupakan satu tokoh yang bersatu dalam diri Mirza Ghulam Ahmad ini menuai kritikan. Kritikan tersebut menyebutkan bahwa al-Masih dan al-mahdi merupakan dua konsep yang berbeda. Al- masih merupakan seorang nabi diangkat dan diturunkan, bukan dilahirkan,sedangkan Mirza Ghulam Ahmad adalah orang yang dilahirkan dari orang tua yang jelas keturunanya. Al-Mahdi adalah sosok yang tidak membawa syariat baru dan tidak menjadi nabi, sedngkan Mirza Ghulam Ahmad mengakui dirinya sebagai nabi. Menurut kepercayaan Ahmadiyah, al-Mahdi tidaklah harus dari keturunan Ahlul Bait atau dari bangsa arab, tetapi siapa saja yang dipilih dan diangkat oleh Allah dengan jalan wahyu ataupun ilham. Berbeda dengan paham kemahdian Syi’ah yang selalu dikaitkan dengan keimanan,kemahdian aliran Ahmadiyah selalu dihubungkan dengan masalah kenabian dan kepercayaan mereka bahwa kemungkinan masih diturunkannya wahyu setelah Nabi Muhammad SAW. Aliran Ahmadiyah juga sering menekankan watak yang dimiliki Nabi Isa a.s, sehingga untuk mencapai tujuannya jemaat aliran Ahmadiyah tidak suka menggunakan cara kekerasan , tetapi dengan jalan lemah lembut dan damai seperti yang dilakukan oleh kaum Nasrani. Berdasarkan pandangan aliran Ahmadiyah diatas, pendapat mereka akan tetap mendapat penolakan dari golongan islam lainya. Persoalan tentang jihad, aliran Ahmadiyah berpandang bahwa jihad harus dilakukan secara damai dan tidak menggunakan jlan perang. Hal ini berhubungan dengan funsi al-mahdi yang mengajak kepada keselamatan dan perdamaian. Perang bagi aliran Ahmadiyah merupakan bentuk jihad kecil, sedangkan jihad yang besar adalah memerangi hawa nafsu selain menyebarluaskan al-Qur’an 165 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah kepada seluruh umat manusia. Berdasarkan pemaparan jemaat aliran Ahmadiyah mengaku sebagai umat islam yang percaya kepada rukun iman dan menjalankan rukun islam. Pada poin ini tidak menimbulkan perdebatan dengan golongan umat islam lainya. Permasalahan muncul ketika Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa dirinya adalah seorang nabi dan al-Mahdi sekaligus al-Masih. Pengakuan tersebut tidak mendapat validasi dari golongan umat islam lainnya karena mereka mendasarkan kepada al-Qur’an dan sabda Nabi dan berkesimpulan bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah nabi. Pengakuan “kenabian” Mirza Ghulam Ahmad akhirnya menjadi garis batas yang memisahkan dua golongan: jemaat aliran Ahmadiyah dan yang menamakan diri mereka ahlus-sunnah wal Jamaah. Garis batas tersebut sangat sulit untuk ditembus dan begitu kokoh karena menyangkut kepercayaan atau keyakinan. Karena aliran ahmadiyah dan golongan Ahlussunnah wal Jamaah sudah terbagi menjadi dua dan tersekat dengan kokoh serta menganggap masing- masing dari golongan mereka adalah golongan yang paling benar. Golongan Ahlus-Sunnah wal Jamaah yang jumlahnya lebih besar atau mayoritas berusaha mendominasi sehingga ucapan “murtad”,”menyimpang” dan “sesat” ringan dilontarkan kepada jemaat aliran Ahmadiyah. Di sisi lain, jemaat aliran Ahmadiyah tetap dengan pengakuan mereka dan menjunjung tinggi agama Islam kerap memandang orang-orang yang tidak percaya dengan paham mereka yaitu Mirza Ghulam Ahmad sebagai orang yang diutus menjadi nabi dan al-Masih sekaligus al-Mahdi adalah orang kafir. Mereka percaya bahwa hanya ajaran Islam yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad saja yang merupakan “Islam sejati”. Deklarasi kebenaran yang dilontarkan oleh aliran ahmadiyah inilah yang menjadi pemicu konflik diantara dua golongan. Aliran Ahmadiyah dinilai telah melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok agama yang seharusnya. Ahmadiyah telah dianggap mengotori keyakinan umat islam yang sebenarnya dan isu politik sebagian masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap jemaat aliran Ahmadiyah. Teori Axel Honneth, seorang filsuf sosial Jerman, mengenai konflik sosial dapat memberikan pandangan terhadap konflik masyarakat Islam Ahmadiyah di Indonesia. Menurut Honneth, konflik sosial terjadi ketika individu atau kelompok merasa tidak dihargai atau diakui oleh masyarakat atau negara. Konflik ini dapat dipecahkan dengan memberikan pengakuan terhadap identitas atau hak-hak individu atau kelompok tersebut. Dalam kasus masyarakat Islam Ahmadiyah di Indonesia, konflik terjadi karena sebagian masyarakat dan pemerintah menganggap mereka tidak sah sebagai umat Islam dan tidak diakui keberadaannya secara resmi. Hal ini berdampak pada hakhak mereka untuk beribadah dan merespon ketidakadilan yang mereka alami. Menurut Honneth, ada tiga bentuk pengakuan yang diperlukan untuk mengatasi konflik ini: pengakuan identitas, pengakuan penghargaan, dan pengakuan redistribusi. Pengakuan identitas berarti mengakui keberadaan dan identitas Ahmadiyah sebagai komunitas Muslim yang sah. Pengakuan penghargaan berarti memberikan penghargaan pada nilai dan kontribusi mereka sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat. Pengakuan redistribusi berarti 166 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah memberikan hak dan akses yang sama pada sumber daya dan kesempatan di masyarakat. Dengan memberikan pengakuan terhadap identitas, penghargaan, dan redistribusi, konflik sosial dapat diatasi dan menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua warganya. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia harus mengambil langkah-langkah untuk memberikan pengakuan pada identitas dan hak-hak masyarakat Islam Ahmadiyah di Indonesia PENUTUP Aliran Ahmadiyah merupakan aliran yang terbentuk akibat adanya rasa tidak adil yang dirasakan oleh orang orang tertentu. Rasa ketidakadilan itu terjadi akibat otoritas seseorang yang tidak mempunyai rasa manusiawi. Selain rasa manusiawi pemimpin tersebut juga tidak memiliki rasa toleransi yang tinggi. Dikarenakan memiliki perbedaan dengan seseorang atau pihak tertentu pemimpin tersebut merasa dirinya memiliki kedudukan atau derajat yang lebih tinggi dari seseorang tertentu dan berlaku dengan semena mena. Akibat rasa ketidakpuasan tersebut sekelompok orang yang tertindas melakukan perlawanan agar rasa ketertindasan tersebut tidak berlangsung lebih lama lagi. Salah satu dari mereka memantapkan diri untuk menjadi tokoh yang memulai suatu pergerakan tertentu agar mempengaruhi orang orang agar melawan rasa ketidakpuasan mereka. Orang yang memulai pergerakan tersebut tidak lain dan tidak bukan yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Mirza Ghulam Ahmad yaitu pendiri Gerakan atau aliran agama Islam yaitu Ahmadiyah. Berdasarkan sejarah yang ada dan yang telah dijelaskan atau dipaparkan di atas berdirinya aliran agama Islam Ahmadiyah didasari akan rasa ketertindasan dari umat muslim India pada saat itu. Mereka ditindas oleh koloni Inggris dan bahkan diasingkan maupun dikucilkan oleh umat Hindu asli India. Akibat adanya perbuatan tersebut Mirza Ghulam Ahmad mengakui dirinya telah diangkat oleh Tuhan sebagai al-Mahdi dan al-Masih. Dengan demikian para kaum yang tertindas dan penganut ajaran agama Islam akan lebih berani melakukan perlawanan karena hal tersebut berkaitan dengan agama mereka. Akan tetapi pengakuan Mirza Ghulam Ahmad tersebut tidak sejalan dengan ajaran yang telah diajarkan didalam Al Quran dimana tidak ada lagi Nabi selain Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian tidak sedikitpun penganut agama Islam yang menentang perbuatan Mirza tersebut. Meskipun memperoleh banyak pertentangan dari umat muslim yang lainnya, Mirza Ghulam Ahmad tetap gencar melakukan dakwah untuk menyebar luaskan aliran yang ia dirikan yaitu Ahmadiyah. Lambat laun namun pasti aliran yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad dapat tersebar di berbagai penjuru dunia. Ia sudah memiliki banyak cabang kajian untuk memperdalam aliran Ahmadiyah yang telah ia dirikan. Dengan menyebarnya aliran Ahmadiyah tersebut Indonesia juga memperoleh dampaknya juga. Aliran Ahmadiyah telah sampai dan masuk ke Negara Republik Indonesia yang pertama kali muncul di Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan Ahmadiyah di Indonesia mendapat respon yang tidak baik, banyak masyarakat menentang 167 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah adanya aliran tersebut dikarenakan aliran Ahmadiyah tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang didasarkan oleh kitab suci Al Quran. Dengan demikian beberapa tahun kemudian setelah pertama kali aliran Ahmadiyah masuk ke negara Indonesia, aliran Ahmadiyah tersebut mendapat pemboikotan oleh pemerintah. Berdasarkan teori yang dikemukakan Axel Honneth mengenai pengakuan, hal yang dilakukan Mirza Ghulam Ahmad selaras dengan teori pengakuan tersebut. Hal tersebut dikarenakan teori Axel Honneth mengenai pengakuan dari suatu manusia sama halnya yang dilakukan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang mengakui dirinya sebagai al-Mahdi dan al-Masih. Teori pengakuan tersebut termasuk sebuah teori sosial yang mampu menjelaskan kemajuan moral dan hukum. Teori Axel Honneth seorang filsuf sosial Jerman, mengenai konflik sosial dapat memberikan pandangan terhadap konflik masyarakat Islam Ahmadiyah. Menurut Honneth, konflik sosial terjadi ketika individu atau kelompok merasa tidak dihargai atau diakui oleh masyarakat atau negara. Konflik ini dapat dipecahkan dengan memberikan pengakuan terhadap identitas atau hak-hak individu atau kelompok tersebut. Meskipun demikian hal yang dilakukan Mirza Ghulam Ahmad tetaplah tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan ajaran umat Islam yang didasarkan Al Quran bahwa tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad Saw. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kota Manis Lor khususnya, dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada umumnya mencakup banyak unsur, antara lain faktor persoalan legislatif dan globalisasi. Kenyataan menunjukkan bahwa terlepas dari apa yang diyakini dan dituntut oleh jamaah lain oleh umat Islam lainnya, pemerintah harus memboikot kegiatan Ahmadiyah dan membubarkannya. Pembangunan Ahmadiyah dari fase negara Indonesia tetap tidak membuahkan hasil. Ahmadiyah benar-benar eksis dan tetap dinamis. Sangat mungkin karena menurut pandangan politik otoritas publik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak membahayakan keadaan politik publik. Selain itu, jaringan Ahmadiyah telah mendunia dan isu kebebasan Kebebasan dasar (HAM) dan demokratisasi telah menjadi isu universal sulit bagi suatu bangsa, termasuk pemerintah Indonesia, untuk menerapkan secara acak pada pertemuan tertentu. Meskipun demikian, tidak sedikit kegiatan sosial yang dilakukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan hal ini sangat signifikan dalam pengaturan masalah sosial pemerintahan. Salah satu bakti sosial yang biasa dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) baik di tingkat cabang maupun masyarakat adalah donor darah. Di antara Jamaah Jemaat Ahmadiyah Kota Manis Lor bahkan diharapkan bisa mendonorkan darah secara rutin untuk diberikan kepada siapa saja yang kurang beruntung. Sebenarnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regime Metal yang pasti sudah mengetahui hal ini, ketika ada pasien yang membutuhkan darah jenis tertentu sedangkan di klinik tidak tersedia, dokter spesialis umumnya menganjurkan pasien untuk meminta bantuan kepada pihak administrasi JAI Manis Lor untuk mendapatkan dermawan yang tidak terbatas dari perorangan atau Jamaah Ahmadiyah. 168 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Demikian tulisan ini dapat paparkan, besar harapan agar artikel ini dapat bermanfaat bagi khalayak umum. Karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna dengan begitu permohonan maaf diucapkan sebesar besarnya. Tulisan ini juga masih memiliki banyak kekurangan dalam standar artikel ilmiah dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan menulis. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun akan terima dengan sangat besar hati. Juga sangat besar harapan untuk penelitian selanjutnya mengenai Resolusi Konflik Islam Arus Utama dan Kelompok Ahmadiyah dapat diteliti dengan lebih spesifik lagi. Selain itu juga dapat menambahkan beberapa metode baru agar lebih efisien lagi. BIBLIOGRAFI Budiman, A. (2020). Sekularisasi dalam Pertarungan Simbolik: Studi Konflik Keagamaan Jemaat Ahmadiyah di Manislor Kuningan. Tashwirul Afkar, 39(1), 33–57. Batubara, F. K. (2017). Kritik Teologi Kenabian Mirza Gulam Ahmad (Doctoral dissertation, Pascasarjana UIN Sumatera Utara). Indriyani, D. (2017). Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Pendidikan Hukum, Politik Dan Kewarganegaraan, 7(1), 1–12. Madung, O. G. (2014). Pluralitas Dan Konsep Pengakuan Intersubjektif Dalam Pemikiran Axel Honneth. Diskursus-Jurnal Filsafat Dan Teologi Stf Driyarkara, 13(2), 1–29. Malik, R. A. (2013). Teologi Ahmadiyah Dulu, Sekarang, dan Akan Datang di Indonesia. Jurnal Penelitian, 7. Muhtador, M. (2018). Ahmadiyah Dalam Lingkar Teologi Islam (Analisis Sosial atas Sejarah Munculnya Ahmadiyah). Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 3(1). Muhtador, M. (2021). Doktrin Kenabian Ahmadiyah Perspektif Teologis dan Analisis Sejarah Kemunculan. JUSPI (Jurnal Sejarah Peradaban Islam), 4(2), 72– 81. Ramadani, R. F. (2020). Ahmadiyah Dan Persebarannya Di Sumatera Barat Abad KE-20. Hadharah: Jurnal Keislaman Dan Peradaban, 14(1). Saefullah, C. (2016). Ahmadiyah: Perdebatan Teologis dan Masa Depan Dakwah. Anida (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah), 15(2), 225–248. Wahab, A. J. (2014). Manajemen Konflik Keagamaan (Analisa Latar Belakang Konflik. Elex Media Komputindo. 169 M.Pahlevi Rajasyah P.C.P et al Resolusi Konflik Islam... .