PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGELOLAAN APBD KABUPATEN LABUHANBATU-SELATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Sutan Tanjung* ABSTRAK Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang merupakan wujud penterjemahan kebijakan, komitmen-komitmen politik dan prioritas dalam memutus kemana uang daerah harus dibelanjakan dan dari mana dana yang harus dikumpulkan. DPRD Labuhanbatu-Selatan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terlembagakan secara formal adalah penyuara kebutuhan rakyat, maka menjadi sangat penting adanya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran. Dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBD. DPRD Labuhanbatu-Selatan membutuhkan pedoman yang secara jelas mengenai mekanisme dan prosedur yang diatur dengan peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Tentang Pedoman Pengurusan. Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Namun hingga saat ini DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan belum Perda (Peraturan Daera. yang mengatur khusus mengenai pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD sehingga dalam menjalankan fungsi pengawasaannya 0DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan masih terdapat kendala-kendala. Ruang lingkup penilitian ini adalah menggunakan tata cara penilitian normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu-selatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan dengan metode Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan Al-qurAoan Hadist. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan menggunakan sistem seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data. Bahan hukum dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dan selanjutnya memberikan preskriptif tentang hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD kabupaten Labuhanbau-Selatan terhadap pengelolaan APBD masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan belum ada Perda yang mengatur khusus mengenai sistem pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Kata Kunci : Pengawasan. Pengelolaan. DPRD Bekerja sebagai Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Bangsutan46@gmail. Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. IMPLEMENTATION OF THE FUNCTION OF THE SUPERVISION OF THE DPRD TO THE MANAGEMENT OF APBD REGENCY OF LABUHANBATU-SOUTH BASED ON LAW NUMBER 9 YEAR 2015 REGARDING LOCAL GOVERNMENT ABSTRACT One of the functions of the Regional People's Legislative Assembly is to oversee the management of APBD which is a form of policy interpretation, political commitments and priorities in deciding where regional money should be spent and from which funds should be collected. DPRD Labuhanbatu-Selatan as a formal institution that is officially instituted is the voice of the needs of the people, it becomes very important that the supervision of budget management. In supervising APBD management, the LabuhanbatuSelatan DPRD requires clear guidelines on mechanisms and procedures regulated by local regulations. This is in accordance with what is implied in the Decree of the Minister of Home Affairs No. 29 of 2002 on About the Guidelines for Management. Accountability and Supervision of Regional Finance as well as the Procedures for the Formulation of Regional Revenue and Expenditure Budget. Implementation of Regional Financial Procedures and Preparation of Regional Revenue and Expenditure Budget Calculations. However, until now the Regional People's Legislative Assembly of Labuhanbatu-Selatan Regency has not yet regulation (Local Regulatio. which regulates the guideline of the implementation of the supervisory function on the management of APBD so that in carrying out its supervisory function, the DPRD of Labuhanbatu-Selatan Regency still has obstacles. The scope of this research is to use normative research procedure. The purpose of this research is to know the Implementation of DPRD Oversight Function on Management of Regional Budget and Expenditure (APBD) of Labuhanbatu-Selatan Regency Based on Law Number 9 Year 2015 About Local Government. The research approach used is the approach of legislation and conceptual approach and approach with interview method. This type of legal material consists of primary legal materials, secondary legal materials, and Al-qur'an Hadist. The technique of collecting legal materials used is literature study which is then processed by using the legal material selection system in data processing techniques. The legal material was analyzed and then drawn conclusions and then provided a prescriptive of the results of the study. Based on the results of research that has been obtained, it can be concluded that the implementation of the function of supervision DPRD Labuhanbau-South district of APBD management is still not maximized. This is because there is no regulation that specifically regulates the supervision system on APBD management. Keywords : Supervision. Management. DPRD PENDAHULUAN Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 1 ayat . menyebutkan tentang APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Pada hakekatnya APBD merupakan perwujudan amanat rakyat kepada pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. (Sukarwo: 2003: . Peran APBD dalam penentuan arah dan kebijakan Pemerintah Daerah, tidak terlepas dari kemampuan APBD dalam mencapai tujuan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu memperhatikan bahwa pada hakekatnya APBD merupakan perwujudan amanat rakyat kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam batas otonomi daerah yang dimilikinya. Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan diperlukan adanya pengawasan yang kuat. DPRD Provinsi sebagai wakil rakyat mempunyai wewenang dalam pengawasan terhadap APBD. Hal ini tercantum dalam pasal 101 ayat . huruf c Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Pasal 101 . Huruf . AyDPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi. Ay Dari pasal tersebut dapat dikemukakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Tugas dan wewenang tersebut merupakan salah satu dari tiga fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah yakni masuk dalam fungsi pengawasan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 atas perubahan kedua Nomor 9 Tahun 2015, posisi DPRD ditempatkan pada posisi yang sangat strategis dan menentukan dalam pelaksananaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur bagian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan peraturan daerah sangatlah penting yang memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan perda khusus dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk menghindari berbagai kesalahan administratif dalam tata laksana Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. birokrasi pemerintahan daerah tanpa mereka sadari dapat bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi bagi pejabat publik yang menanggani urusan publik tersebut, dengan adanya pengawasan DPRD akan dapat memberikan perlindungan yang cukup efektif terhadap eksekutif dalam menjalankan tata laksana birokrasi pemerintahan secara (Nurhayati: 2008: 5-. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan politik, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPRD) terhadap lembaga eksekutif ( Kepala Daerah,Wakil Kepala Daerah besarta perangkat daera. yang lebih bersifat kebijakan strategis dan bukan pengawasan teknis maupun administratif, sebab DPRD adalah lembaga politik seperti penggunaan anggaran yang telah dialokasikan disalah gunakan untuk hal-hal yang merugikan rakyat dan negara. (Nurhayati: 2008: 5-. Fungsi, tugas, wewenang dan hak DPRD diharapkan DPRD mampu memainkan perannya secara optimal mengemban fungsi kontrol terhadap pelaksanaan peraturan Tujuannya adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, bersih, berwibawa dan terbebas dari berbagai praktek yang berindikasi koropsi, kolosi dan nepotisme (KKN). (Nurhayati: 2008: 5-. Penulis dalam hal ini merujuk kepada pendapat ahli Hukum Tata Negara yakni, ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian,dan pemeriksaan. Ketiga hal tersebut pada dasarnya berbeda baik konsepsi maupun aplikasinya. Pengawasan mengacu pada tingkatan atau kegiatan yang dilakukan diluar pihak eksekutif yaitu masyarakat dan DPRD, untuk mengawasi kinerja pemerintahan (Mardiasmo: 2002: . Pengendalian . adalah mekanisme yang dilakukan oleh pihak eksekutif . emerintah Daera. untuk menjamin dilaksanakanya sistem dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Pemeriksaan Audit merupakan kegiatan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi profesional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah daerah telah sesuai dengan standar atau kreteria yang ada. Tugas dan wewenang DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah terdapat dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengatakan: Tugas dan wewenang DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Kepala Daerah. APBD Povinsi. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama Internasional di daerah. Fungsi pengawasan DPRD mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi legislasi, karena pada dasarnya objek pengawasan adalah menyangkut pelaksanaan dari peraturan daerah itu sendiri dan pelaksanaan kebijakan publik yang telah tertuang dalam peraturan (Inosentius Syamsul: 2004: . Kewengangan DPRD mengontrol kinerja eksekutif agar terwujud good governance seperti yang diharapkan rakyat. Demi mengurangi beban masyarakat. DPRD dapat menekan eksekutif untuk memangkas biaya yang tidak perlu, dalam memberikan pelayanan kepada warganya. (Syamsuddin Haris: 2005: . Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara kepala Daerah dengan DPRD maupun sebaliknya perlu dijalankan melalui prinsip AuCheck and BalancesAy artinya adanya keseimbangan serta merta adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan memiliki akuntabilitas, manakala memiliki Au rasa tanggung jawab Au dan AukemampuanAy yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Mekanisme AuCheck and BalancesAy memberikan peluang eksekutif untuk mengontrol legislatif. Walaupun harus diakui oleh DPRD (Legislati. memiliki posisi politik yang sangat kokoh dan seringkali tidak memiliki akuntabilitas politik karena berkaitan erat dengan system pemilihan umum yang DPRD sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya. Oleh karena itu secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. DPRD sebagai wakil rakyat dalam tindakan dan perbuatan harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian DPRD tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, menguntungkan pribadi dan membebani anggaran rakyat untuk kepentingannya. Sosok ideal DPRD yang bermoral, aspiratif dengan kepentingan rakyat, dan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kuncinya baik eksekutif maupun legislatif harus terjalin komunikasi timbal balik dan adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan Oleh karena itu, sesungguhnya DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah daripada sebagai lembaga legislatif Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. dalam arti yang sebenarnya. Namun dalam kenyataan sehari-hari, lembaga DPRD itu biasa disebut sebagai lembaga legislatif. Memang benar, seperti halnya pengaturan mengenai fungsi DPR-RI menurut ketentuan UUD 1945 sebelum diamandemen, lembaga perwakilan rakyat ini berhak mengajukan usul inisiatif perancangan produk hukum. Menurut ketentuan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang lama. DPR berhak memajukan usul inisiatif perancangan UU. Fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan dalam UU No. 22/1999. Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD. Artinya. DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu, dan sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri mengajukan rancangan Peraturan Daerah. Salah satu dari tugas dan peran penting DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah. Sehingga penggunaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diamanhkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan latar belakang di atas maka dalam hal ini penulis mengambil beberapa permasalahan, yakni sebagai berikut : Bagaimanakah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Labuhanbatu-selatan berdasarakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah? Kendala-kendala apa sajakah yang dialami oleh DPRD dalam melaksanakan APBD Kabupaten Labuhanbatu-selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah? Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. II. PEMBAHASAN Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan Berdasarakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dibatasi dengan luasnya lautan, sehingga di dalam menjalankan sistem pemerintahanya tidak bisa dilakukan secara terpusat, karena banyaknya pulau yang berada di Indonesia membuat pemerintah sangat kesulitan dalam menjalankan sistem pemerintahan yang ada. Maka Indonesia membaginya atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi. Kabupaten dan Kota mempunyai pemerintahan daerah serta bentuk susunan pemerintahannya diatur dengan Undang-Undang (Mahkamah Konstitusi RI: 2011: . Dikarenakan Indonesia terdiri dari beberapa pulau dan dari beberapa pemerintahan daerah yang berbeda-beda maka ada beberapa Kawasan . di wilayah Indonesia yang menjalankan pemerintahan daerah setempatnya dengan berbeda pula, ada yang memakai sistem Pemerintahan dengan menggunakan sistem Syariat Islam di Aceh dan ada pula yang dengan menggunakan sistem peemrintahan secara konvensional. Dalam hal ini hampir keseluruhan pemerintahan di Indonesia mayoritas menggunakan sistem pemerintahan secara konvensional. Negara Republik Indonesia memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada setiap pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan . , diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Haw Widjaja: 2005: . Senada dengan pernyataan yang dikemukakan oleh pakar Hukum Tata Negara Haw Widjaja, dalam hal ini penulis sepakat dengan pakar Hukum Tata Negara tersebut dengan sebutan istilah, yakni Otonomi Daerah. Otonomi daerah ini ialah sebagaimana yang dimaksud oleh pernyataan tersebut bertujuan agar masing-masing wilayah di Indonesia dapat membangun pemerintahan tersebut tanpa adanya Intervensi dari pihak manapun, yang tidak lupa dengan berdasarkan pemantauan dari pemerintah pusat. Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. Pada era otonomi daerah saat ini, ada beban yang berat ditumpukan kepada pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beban itu adalah upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, mensejahterakan, menyerap dan menjalankan harapan masyarakat. (Komaruddin Hidayat&Azyumardi Azra: 2008: . DPRD adalah unsur pemerintahan daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Deddy Supriady&Dadang Solihin: 2003: . Bagi pemerintah, anggaran adalah instrumen terpenting dalam kebijakan ekonomi yang akan lebih menjelaskan prioritas kebijakan dokumen-dokumen lainya, dengan kata lain, anggaran diartikan sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya ke dalam kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas (Dedi Nordiawan: 2008: . Dalam penggunaan Anggaran Pemerintahan Daerah ini tentunya juga harus berasaskan dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau yang dikenal dengan AAUPB, dalam hal ini Anggaran daerah tersebut berguna untuk membangun daerah tersebut, tentunya anggaran yang didapatkan juga ada yang bersumber dari sektor pariwisata, dan tentunya dari pajak. Pada hakekatnya APBD merupakan perwujudan amanat rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. APBD juga merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu memperhatikan bahwa APBD merupakan perwujudan amanat rakyat kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Maka dalam Pelaksanaan APBD agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan anggaran, diperlukan adanya pengawasan yang (Soekarwo: 2003: . Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana APBD merupakan suatu pengejawantahan rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk satuan keuangan dalam waktu 1 Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. tahun yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat, yang berorientasi pada tujuan kesejahteraan publik, seharusnya dilaksanakan sejak tahap perencanaan, bukan hanya pada tahap pelaksanaan dan pelaporannya saja, sebagaimana yang terjadi selama ini, hal ini sangat penting dilakukan, karena untuk mencegah adanya penyimpangan anggaran (Indra Bastian: 2006: . , untuk itu dalam melakukan suatu penggunaan Anggaran Daerah tentunya perlu di awasi dan dilakukan audit. Audit ini dilakukan apabila ditemukan kejanggalan dalam rangka menggunakan anggaran daerah tersebut, karena anggaran ini bertujuan untuk memberikan kemakmuran, mensejahterakan warga yang berada di daerah tersebut. Pengawasan terhadap APBD akan efektif jika seluruh anggota DPRD betulbetul menempatkan diri sebagai pengawas sesuai dengan fungsi DPRD. Fungsi pengawasan APBD oleh DPRD akan semakin efektif jika masyarakat memberi dukungan dalam hal informasi dan data penyimpangan pelaksanaan APBD di Namun pada kenyataanya sangat bertolak belakang, saat ini sering terjadi penyalahgunaan APBD yang dilakuan oleh DPRD, hal ini sangat memalukan dan suatu tamparan yang sangat perih untuk pemerintahan daerah, karena yang seharusnya DPRD melakukan pengawasan terhadap APBD, namun dalam kenyataanya DPRD malah menjadi aktor dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut. Namun pada kenyataanya sangat bertolak belakang, saat ini sering terjadi penyalahgunaan APBD yang dilakuan oleh DPRD, hal ini sangat memalukan dan suatu tamparan yang sangat perih untuk pemerintahan daerah, karena yang seharusnya DPRD melakukan pengawasan terhadap APBD, namun dalam kenyataanya DPRD malah menjadi aktor dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut. Berbagai kasus yang terjadi dilingkungan kita, tentang DPRD belakangan ini mengindikasikan bahwa kredibilitas DPRD sebagai lembaga pengawasan politik DPRD Provinsi. Kabupaten/Kota telah meninggalkan cacat atau pelanggaran hukum yang tidak ada bandingnya dalam sejarah DPRD Indonesia, terutama menyangkut skandal korupsi. Sesuai dengan pemberitaan media massa yang sempat kita catat. DPRD telah melakukan korupsi yang ratusan milyar jumlahnya dan tersebar hampir merata di DPRD seluruh Indonesia (BN Marbun: Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. 2006: . , hal inilah yang membuat penulis berpendapat bahwasannya seharusnya pengawasan ini perlu di tingkatkan kembali dan perlu di galakkan kembali, sehingga hal-hal seperti ini dapat diminimalisirkan. Dalam negara demokrasi keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau lembaga legislatif merupakan suatu keharusan. Karena lembaga legislatif merupakan perwakilan rakyat dalam membuat Undang-Undang ataupun peraturan daerah yang akan diberlakukan bagi rakyat, kemudian dalam pelaksanaanya harus ada pengawasan khususnya terhadap peraturan dan anggaran pendapatan belanja daerah (Sadu Wasistono&Ondo Riyani: 2003: . Fungsi, tugas, wewenang dan hak DPRD diharapkan DPRD mampu memainkan peranya secara optimal mengemban fungsi kontrol terhadap pengelolaan APBD Kabupaten LabuhanbatuSelatan. Agar terwujud tujuan untuk pemerintahan daerah yang efesien, bersih, berwibawa dan terbebas dari berbagai praktek yang berindikasi korupi, kolusi dan nepotisme (KKN). Menurut Mardiasmo ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian, pemeriksaan. Pengawasan mengacu pada tingkat atau kegiatan yang dilakukan di luar pihak eksekutif yaitu masyarakat dan DPRD Untuk mengawasi kinerja pemerintahan, pengendalian adalah mekanisme yang dilakukan oleh pihak eksekutif untuk menjamin dilaksanakanya sistem dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi dapat Pemeriksaan audit merupakan kegiatan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintahan daerah telah sesuai dengan standar atau kreteria yang ada. Sebelum berlanjut bagaimana otonomi daerah itu, maka dalam hal ini penulis memberikan suatu penjabaran lebih terkait otonomi daerah, yakni Otonomi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwasanya otonomi adalah pemerintahan sendiri (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 2008: . Istilah otonomi atau AuautonomyAy secara etimologis berasal dari kata yunani AuautosAy yang berarti sendiri dan AunomousAy yang berarti hukum atau peraturan. Secara luas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Nomensen Sinarno: 2010: . , jadi dalam Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. hal ini semua urusan pemerintahan daerah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah tanpa adanya campur tangan dari pihak lain atau bahkan tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan pemerintah pusat hanya sebagai pengawasan tertinggi. Menurut Koesoemahatmadja, otonomi selain mengandung arti perun-dangan regeling juga mengandung arti pemerintahan bestuur. Otonomi adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa adanya campur tangan dan intervensi pihak lain (Sarundajang: 2001: . Otonomi diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi juga adalah suatu perangkat di dalam Negara kesatuan (Haw Widjaja: 2002: . Oleh karena itu, otonomi merupakan suatu perangkat dalam Negara kesatuan yang memiliki kewenangan yang meliputi kekuasaan, hak, atau kewajiban yang diberikan kepada daerah dalam menjalankan tugasnya, sehingga daerah otonom bebas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari otonomi adalah menumbuh kembangkan daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah dan meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan. Otonomi daerah juga harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah dan bukan otonomi AudaerahAy dalam pengertian suatu wilayah/teritorial tertentu ditingkat lokal. Kalaupun implementasi otonomi daerah diarahkan sebagai membesarnya kewenangan daerah, maka kewenangan itu harus dikelola secara adil, jujur dan demokratis (Kaloh: 2009: . Konsep otonomi daerah itu sendiri pada hakikatnya mengandung arti adanya kebebasan daerah untuk mengambil keputusan, baik politik maupun administratif menurut prakarsa sendiri. Dalam konteks ini maka kebebasan dalam pengambilan keputusan dengan prakarsa sendiri suatu yang Oleh karena itu kemandirian suatu daerah suatu hal yang penting, tidak boleh ada internvensi dari pemerintah pusat. Ketidak mandirian daerah berarti ketergantungan daerah pada pusat (Djohan Djohermansyah: 2007: . Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. Keberhasilan mewujudkan pemerintahan yang bersih membutuhkan peran serta yang aktif dan positif dari seluruh anggota mayarakat. Dalam hubungan ini, kontrol sosial menjadi sangat penting dalam upaya mengawasi atas pelaksanaan anggaran agar benar-benar sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Untuk itu, dalam pelaksanaan anggaran daerah harus diciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah . dan masyarakat yang diwakili oleh DPRD . sebagai mitra kerja yang saling melengkapi. Menurut penulis, di Kabupaten Labuhanbatu-Selatan, hubungan antara legislatif dan eksekutif serasi dan sejalan karena DPRD dan Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan. Selain itu adanya kesamaan visi untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik, dalam efesiensi anggaran, sehingga kinerja perangkat daerah dan dalam pelayanan masyarakat menyebabkan saling mengisi dan ingat megingatkan antara legislatif dan eksekutif dalam rangka kerjasama yang dilandasi semangat kemitraan. Atas dasar tersebut, maka dapat dilihat begitu pentingnya hubungan yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan, karena tanpa itu semua pemerintahan tidak dapat berjalan secara efektif. Adanya hubungan harmonis yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu-Selatan. Dengan demikian, dengan adanya fungsi pengawasan yang diberikan kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan dalam hal anggaran khususnya, maka menimbulkan DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan memberikan masukan saran agar tidak terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintahan dapat dikendalikan dengan baik, demi membangun Kabupaten Labuhanbatu-Selatan menjadi Kabupaten yang santun berkata, bijak Tugas DPRD pelaksanaan APBD terdapat dalam pasal 42 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perunahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang mengatakan: Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. AuTugas dan wewenang DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainya peraturan Kepala Daerah. APBD. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah Oleh Karena itu Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan adalah pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD. Menurut Barmawi Harahap, tentunya DPRD Labuhanbatu-Selatan memiliki posisi, tugas dan fungsi penting dalam pengawasan APBD yang lebih luas, dimana anggota DPRD harus melakukan fungsi pengawasan secara nyata. DPRD melakukan pengawasan keuangan daerah (APBD) harus dimulai dari proses perencanaan hingga proses Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan melalui 3 . tahap yaitu (Barmawi Harahap: Wawancara: Tahap perencanaan. Tahap pelaksanaan, dan Tahap pertanggungjawaban . Sistem Pengawasan Pada Tahap Perencanaan Pada tahap pertama ini pemerintah daerah bersama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD, diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman pada rencana strategis daerah dan dokumen perencanaan lainya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasional dibidang keuangan daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD tersebut kepala daerah menyusun strategi dan prioritas APBD. (Siswanto Sunarno: 2012: . Pada tahap ini DPRD tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya . Medengar dan menampung aspirasi masyarakat: (Barmawi Harahap: Wawancara : 2. Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. menetapkan arah dan kebijkan tentang APBD dan menentuakn strategi dan prioritas dari APBD tersebut. melakukan klarifikasi dan ratifikasi . iskusi APBD dalam rapat paripurn. , dan . mengambil keputusan dan pengesahan. Sistem Pengawasan Pada Tahap Pelaksanaan Pada tahap pelaksanaan fungsi pengawasan pengelolaan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan. DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan melakukan beberapa cara dalam melakukan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan, diantaranya adalah sebagai berikut: Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tujuan dari dibentuknya alat kelengkapan tersebut adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan fungsi pengawasan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan. adapun DPRD membentuk alat kelengkapan adalah sebagai berikut: Pimpinan DPRD Pimpinan DPRD merupakan lembaga yang bersifat kolektif, yang terdiri dari ketua dan wakil-wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD, pimpinan DPRD terdiri atas unsur fraksi dalam DPRD, pimpinan DPRD memiliki masa kerja selama 5 tahun. (Hanif Nurcholis: 2007 :. Di Kabupaten Labuhanbatu-Selatan Pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat. Pimpinan DPRD bersifat kolektif terdiri dari unsur-unsur fraksi dan berurutan berdasarkan besarnya jumlah anggota Bersifat kolektif dalam hal ini berarti tanggungjawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua. (Data Wawancara: Sekertariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selata. Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan menjalankan tugasnya sudah cukup efektif, dilihat adanya kesimpulan hasil sidang yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD untuk mengambil Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. keputusan-keputusan yang adil, dan juga selalu melaksanakan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Badan Musyawarah Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa Musyawarah DPRD, Badan terbentuknya Pimpinan DPRD. Komisi. Badan Anggaran, dan Fraksi. (Data Wawancara: Sekertariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selata. Badan Musyawarah ini memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan pengawasan Aanggaran di Kabupaten Labuhanbatu-Selatan, karena Badan Musyawarah memiliki tugas dalam menetapkan waktu sidang yang di dalamnya membahas berbagai hal yang mengacu kepada evaluasi kinerja DPRD dalam pengawasan APBD khususnya, dan sesuai tugasnya yang lain Badan Muysawarah melancarkan kegiatan DPRD, maka kinerja Badan Musyawarah sudah efektif dalam melakukan pelaksanaan pengawasan APBD di Kabupaten Labuhanbatu-Selatan. Komisi-Komisi Komisi adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD Dalam melasanakan pengawasan APBD di Kabuaten Labuhanbatu-Selatan. DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan mengandalkan atau menjadikan komisi - komisi sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan APBD. (Barmawi Harahap: Wawancara: 2. Dalam wawancara dengan Barmawi Harahap (Barmawi Harahap: Wawancara: 2. beliau mengatakan bahwa komisi adalah ujung tombak yang sangat diandalkan dalam melaksanakan Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. sistem pengawasan terhadap APBD di Kabupaten LabuhanbatuSelatan. Kabupaten Labuhanbatu-Selatan yang belum sejahtera sehingga berakibat hubungan antara masyarakat dengan DPRD kurang baik. Maka yang harus dilakukan adalah upaya untuk dilakukan oleh setiap komisi agar berjalan dengan baik adalah turun langsung kepada masyarakat guna menyerap aspirasi secara langsung dari . Badan Legislasi Daerah Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD, pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Adapun anggota Badan Legislasi Daerah (Data Wawancara: diusulkan dari Sekertariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selata. Dengan adanya Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu-Selatan, itu membuktikan bahwa kinerja Badan Legislasi Daerah Kabupaten LabuhanbatuSelatan sudah berjalan efektif dalam melaksanakan pengawasan terhadap APBD, karena Badan Legislasi telah melakukan tugasnya dalam membuat semua peraturan-peraturan tentang anggaran dan juga dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran, kemudian APBD peraturan yang telah dibuat. Badan Kehormatan Badan Kehormatan DPRD sebagai alat kelengkapan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Badan kehormatan memiliki tugas: Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para DPRD dalam rangka kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/janji. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat, dan atau pemilih. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD . Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. (Hanif Nurcholis: 2007: . Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan, dan adapun anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing (Data Wawancara: Sekertariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selata. Dari penjelasan tugas yang dimiliki Badan Kehormatan diatas, pentingnya mengevaluasi disiplin, dan kepatuhan terhadap moral, kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredabilitas DPRD. Karena pada kenyataannya DPRD kabupaten sudah kehilangan martabat, kehormatan, citra dan kredabilitas, dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam hal Oleh karena itu badan kehormatan harus benar-benar serius dalam melakukan tugasnya dalam menjaga kehormatan DPRD. Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan, sehingga dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap anggaran. Alat Kelengkapan Lain Yang Diperlukan Dan Dibentuk Oleh Paripurna. Alat kelengkapa khusus contohnya adalah panitia khusus, panitia khusus sebagai alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk menangani tugas yang bersifat khusus, anggota panitia khusus terdiri atas unsur-unsur fraksi, masa kerjanya ditentukan oleh DPRD. (Hanif Nurcholis: . Pembentukan alat kelengkapan yang berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap, panitia khusus dibentuk dalam rapat DPRD pertimbangan Badan Musyawarah, jumlah anggota panitia ditetapkan dengan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan APBD. (Data Wawancara: Sekertariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selata. Aspirasi Masyarakat Upaya yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten LabuhanbatuSelatan adalah dalam hal meminimalisasi adanya penyimpangan pelaksanaan APBD, yaitu dengan cara melakukan serap aspirasi masyarakat, karena pada dasarnya peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peran serta masyarakat sebagaimana yang ikut dilibatkan dalam hal ini adalah untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus melaporkan (Deddy Supriady&Dadang Solihin: . Namun pada Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. kenyataanya di Kabupaten Labuhanbatu-Selatan dalam pengawasan anggaran dengan menggunakan serap aspirasi masyarakat belum efektif, maka perlua adanya formula baru agar sistem pengawasan anggaran dapat berjalan dengan baik. Upaya yang harus dilakukan adalah dengan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat, dan selalu melakukan tindakan terhadap aspirasi masyarakat tersebut, agar tercipta hubungan yang harmonis dan menjadi pemerintahan yang . Controling Peran Eksekutif Dalam Penyaluran APBD Kewenangangan DPRD mengontrol kinerja eksekutif agar terwujud good governance seperti yang diharapkan rakyat. Demi mengurangi beban masyarakat. DPRD dapat menekan eksekutif untuk memangkas biaya yang tidak perlu, dalam memberikan pelayanan kepada warganya. (Syamsudin Haris: 2005: . Pelaksanaan pengawasan dengan cara mengontrol peran eksekutif dalam penyaluran APBD memang efektif untuk dilaksanakan, namun sayangnya hal ini di Kabupaten Labuhanbatu-Selatan belum benarbenar berjalan dengan baik. Dengan demikianMaka upaya yang harus DPRD, mengoptimalkan kinerja DPRD dengan mengadakan pelatihanpelatihan dalam menjalankan roda pemerintahan, dan DPRD harus profesional dalam bertugas mengawasi anggaran daerah. Tahap Pertanggungjawaban Pada tahap ini kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang diteteapkan dengan peraturan pemerintah. (Siswanto Sunarno: . Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. Menurut Barmawi Harahap pertanggungjawaban setiap tahunnya, maka akan terlihat bagaimana APBD itu mengalir sesuai dengan program pemerintah atau sebaliknya. Dan dalam forum laporan pertanggungjawaban menjadi 3 waktu,yaitu (Barmawi Hararhap: Wawancara: 2. Laporan Pertanggungjawaban Jangka Pendek Laporan pertanggugjawaban yang dilakukan oleh eksekutif itu sangat penting dilakukan agar terlihat apakah APBD itu sesuai atau tidak sesuai dengan rencana, juga penting sebagai ukuran seberapajauh DPRD parapemilihnya untuk menjamin kesejahteraan rakyat, oleh karena itu DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan melakukan pengawasan tahap pertama yaitu LPJ jangka pendek dilakukan setiap 1 tahun sekali dalam rangka melakukan pengawasan oleh DPRD terhadap Eksekutif. Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan DPRD dalam melaksanakan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan efektif,karena disetiap tahunya dilakukan Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan lembaga eksekutif yang diawasi oleh lembaga legislatif. Laporan Pertanggungjawaban Jangka Menengah. Kemudian LPJ Laporan Pertanggungjawaban jangka menengah yanga dilakukan setiap 5 . tahun sekali dalam rangka melakukan pengawasan dan sekaligus evaluasi kinerja eksekutif. LPJ jangka menengah ini tidak kalah pentingnya dengan pengawasan APBD pada tahap pendek, karena dijangka menengah inidibuat pengawasan yang sangat ketat dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan untuk mengevaluasi Kabupaten Labuhanbatu-Selatan yang bersih dari praktek KKN. Laporan Pertanggungjawaban Jangka Panjang Laporan pertanggungjawaban yang terakhir adalah Laporan Pertanggungjawaban jangka panjang dilakukan setiap 25 tahun sekalioleh DPRD, sebagai tolak ukur kinerja pemerintah setiap periode Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. menjalankandan mengelola pemerintahan Kabupaten LabuhanbatuSelatan APBD. Laporan Pertanggungjawaban tahap panjang memiliki tujuan sebagai evaluasi bagi setiap pemerintah yang akan datang, guna menciptakan pemerintahan yang baik. Kendala-Kendala DPRD Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan Terhadap APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan Negara Republik indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan, kebenaran, kepastian hukum, ketertiban penyelenggara sistem hukum dan menjadi suasana kehidupan masyarakat, bernegara. Keadilan, kebenaran, kepastian hukum dan ketertiban penyelenggara sistem juga merupakan masalah yang sangat penting guna menciptakan masyarakat adil, makmur, materiil, spritual berdasarkan pancasila dalam suasana perikemanusiaan yang aman, tentram, sejahtera, tertib dan dinamis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah DPRD pemerintahan daerah. Sesama unsur pemerintahan daerah pada dasarnya kedudukan Pemerintah Daerah . dan DPRD . adalah sama, yang membedakannya adalah fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya. Karena itu hubungan yang harus dibangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD mestinya adalah hubungan kemitraan dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik . ood local governanc. DPRD sebagai lembaga legislatif mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerah yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif termasuk juga dengan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan APBD. Fungsi pengawasan ini sangatlah penting bagi DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksanan kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. dan penyelewengan. Dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Keberhasilan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa membutuhkan peran serta yang aktif dan positif dari seluruh anggota masyarakat. Dalam hubungan ini, kontrol sosial menjadi sangat penting dalam upaya mengawasi atas pelaksanaan anggaran agar benar-benar sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Untuk itulah, dalam pelaksanaan anggaran daerah harus diciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah . dan masyarakat yang diwakili oleh DPRD . sebagai mitra kerja yang saling Salah satu tolak ukur keberhasilan DPRD adalah dilihat dari bagaimana menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan anggaran karena pengelolaan anggaran daerah telah menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan dalam pemerintahan di era reformasi ini. Pemerintah telah melakukan perubahan penting dan mendasar yang dimaksudkan untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan dan aspirasi yang berkembang di daerah dan masyarakat. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan membawa perubahan fundamental dalam hubungan tata Oleh katena itu pelaksanaan fungsi DPRD diharapkan mampu memainkan peranya secara optimal dalam mengemban fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Labuanbatu-Selatan agar terwujud tujuan untuk pemerintahan daerah yang efesien, bersih, berwibawa dan terbebas dari berbagai praktek yang berindikasi korupi, kolusi dan nepotisme (KKN). Keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih membutuhkan peran serta yang aktif dan positif dari seluruh anggota mayarakat. Dalam hubungan ini, kontrol sosial menjadi sangat penting dalam upaya mengawasi atas pelaksanaan anggaran agar benar-benar sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Untuk itu, dalam pelaksanaan anggaran daerah harus diciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah . dan masyarakat yang diwakili oleh DPRD . sebagai mitra kerja yang saling melengkapi. Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. Secara umum DPRD sebagai wakil rakyat mempunyai wewenang dalam pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Hal ini tercantum dalam pasal 42 ayat . huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa: AyDPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Peraturan Kepala Daerah. APBD. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. Ay Dari pasal tersebut dapat dikemukakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Tugas dan wewenang tersebut merupakan salah satu dari tiga fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah yakni masuk dalam fungsi pengawasan. Pengawasan atas pelaksanaan APBD dilakukan oleh DPRD, hanya yang harus diingat adalah pengawasan ini bukanlah pemeriksaan yang memiliki untuk menghukum lembaga eksekutif tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD. (Hanif Nurcholis : 2007: . Atas tersebut diatas, maka DPRD Labuhanbatu-Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan APBD tentunya mengalami kendala-kendala yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: (Barmawi Harahap: Wawancara: 2. Faktor Internal Mengenai Kemampuan Teknik Anggota DPRD Labuahanbatu-Selatan Dalam Pengawasan Pengelolaan Anggaran. Masalah ini dikarenakan latar belakang pendidikan dari anggota DPRD, serta minimnya pengalaman dari anggota DPRD dikarenakan anggota DPRD lebih banyak yang baru menjadi anggota dewan dibandingkan dengan yang lama, sehingga menimbulkan kurangnya efektif dalam pengelolaan anggaran dan pengawasannya. Kesibukan Yang Begitu Padat Yang Dialami Oleh Anggota DPRD. Tingakat memperhambat proses pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. Kabupaten Labuhanbatu-Selatan. Tingkat kesibukan ini dikarenakan bahwa terjadinya jadwal yang begitu padat sehinga dalam menalankan fungsi pengawasan sering terjadi berbenturan dengan jadwal yang lainnya. Sumber Daya Manusia DPRD Labuhanbatu-Selatan Yang Bermacammacam. Latar DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan yang bermacam-macam yang kebanyakan tidak mengerti seluk beluk pemerintahan akan menyulitkan pihak legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan karena untuk menjalankan fungsi pengawasan yang maksimal diperlukan adanya pemahaman yang baik tentang apa yang menjadi obyek pengawasannya khusus pengawasan dalam pengelolaan anggaran. Komunikasi Yang Kuran Efektif dengan Fraksi Lain Dalam hal ini, sering terjadi keputusan-keputusan yang mementingkan kepada kepentingan politis masing-masing fraksi. Fraksi yang merupakan kepanjangan tangan dari partai yang ada dalam DPRD mempunyai kepentingan masing-masing, sehingga dalam memutuskan suatu kebijakan termasuk pengawasan kadang tidak sejalan antara fraksi yang satu dengan yang lain. Kurangnya Managemen Administrasi yang Baik Kurangnya managemen administrasi yang baik merupakan salah satu faktor penunjang DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam mengelola APBD, oleh karena itu, hal ini tentu menjadikan pelaksanaan pengawasan DPRD terhambat. Keterlambatan Waktu Laporan Yang Dilakukan Oleh Eksekutif. Keterlambatan waktu laporan dari pihak eksekutif adalah faktor berikutnya yang dapat memperhambat proses pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan. Karena masuknya laporan dari pihak eksekutif Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. kadang-kadang jadwal-jadwal Faktor eksternal Sulit dan lambatnya untuk menemui pimpinan proyek dan pelaksana proyek Hal ini meyebabkan jika terjadi penyimpangan, penyelesaiannya akan berlarut-larut. Karena dalam melakukan pengawasan. DPRD terlalu lama menunggu keterangan dari pimpinan proyek maupun pelaksana proyek akibat sulitnya DPRD untuk menemui pimpinan proyek serta pelaksana proyek Faktor Administratif DPRD tidak dilengkapi dasar hukum yang mengatur tentnag fungsi Karena tidak adanya dasar hukum tersendiri yang mengatur masalah fungsi pengawasan DPRD menyebabkan tidak adanya batasanbatasan yang jelas bagi DPRD Labuhanbatu-Selatan dalam menjalankan Tidak adanya wewenang untuk memberi sanksi atau tindakan kepada eksekutif jika terjadi penyimpangan. DPRD memang tidak bisa memberi sanksi kepada eksekutif karena dalam sistem pemerintahan sudah ada bagiannya sendiri. Akan tetapi DPRD bisa memberikan sanksi politis jika terjadi penyimpangan. PENUTUP Kesimpulan Kesimpulan yang dapat diambil pada penelitian ini adalah sebagai berikut : Pelaksannaan fungsi Pengawasan Pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 adalah pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD. Menurut Barmawi Harahap, tentunya DPRD Labuhanbatu-Selatan memiliki posisi, tugas dan fungsi penting dalam pengawasan APBD yang lebih luas, dimana anggota DPRD harus melakukan fungsi pengawasan secara nyata. DPRD melakukan Sutan Tanjung Ae Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan. pengawasan keuangan daerah (APBD) harus dimulai dari proses perencanaan hingga proses pelaporan. Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan melalui 3 . tahap yaitu, pertama, tahap perencanaan. Tahap kedua pelaksanaan, dan yang ketiga adalah Tahap Kendala-kendala DPRD Labuhanbatu-Selatan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengalami kendala-kendala yang pada pokoknya adalah pertama, kemampuan teknik dari anggota DPRD Labuahanbatu-Selatan itu sendiri, kedua, kesibukan yang begitu padat yang dialami oleh anggota DPRD Labuhanbatu-Selatan, ketiga, tingakat kesibukan menjadi salah satu faktor dalam memperhambat proses pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan, keempat, sumber daya manusia DPRD labuhanbatu-selatan dan Latar belakang pendidikan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan yang bermacam-macam, kelima, komunikasi yang kurang efektif dengan fraksi lain, dan yang keenam, kurangnya managemen administrasi yang baik. Saran Dalam melaksanakan fungsi pengawasann nya terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan. DPRD harus berpedoman kepada prinsipprinsip pengawasan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan- perundangan dan juga melibatkan masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar hubungan masyarakat dengan DPRD bisa berjalan harmonis, sehingga akan menghilangkan anggapan-angapan kepada DPRD yang negatif. Untuk DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan harus intens mengadakan program-program pelatihan yang berkaitan dengan tugasnya DPRD itu sendiri, agar pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD lebih efektif dan efesien. Anggota DPRD harus terlepas dari kepentingan-kepenting partai atau kepentingan-kelompok dalam menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga laporan akhir dari pertannggungjawab APBD tidak menimbulkan kesan yang Reformasi Hukum. Vol. XIX No. Juli Ae Desember 2016. Hal. DAFTAR PUSTAKA