Media Hukum Indonesia (MHI) Diterbitkan oleh Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 99-106 Pelanggaran Etika Profesi serta Konsekuensi Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Suap Jaksa Farizal Rendika Purnama. Kayla Delzanty. Raisyha Talitha. Mohammad Akmal Taris Hakim. Hani Rosdiana. Sherlyta Ramadhani. Fatur Rezqy Permana. Mulyadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email Korespondensi: 12210611170@mahasiswa. id, 22210611172@mahasiswa. 32210611178@mahasiswa. id, 42210611181@mahasiswa. id,52210611195@mahasiswa. 62210611199@mahasiswa. id, 72210611323@mahasiswa. Abstract: The bribery case involving Prosecutor Farizal represents the damaging impact of violations of professional ethics on the legitimacy of judicial institutions. The act is not only a violation of fundamental principles such as integrity and impartiality that should be upheld by every prosecutor, but also tarnishes the main values in Tri Krama Adhyaksa which are the moral foundation of the Indonesian Attorney General's Office. Farizal's involvement in corrupt practices also adds to the long list of cases of irregularities committed by law enforcement officers, thus deepening the crisis of public trust in the judicial mechanism in Indonesia. This study uses a normative legal method that relies on various written legal sources to answer the problems that have been formulated. The approach used in this study consists of a statutory regulatory approach and a case approach. Through the statutory regulatory approach, researchers examine relevant legal norms, especially those regulating the ethics of the prosecutor's profession and the form of legal accountability for violations committed by law enforcement officers. The results of the study show that the violation of professional ethics committed by Prosecutor Farizal in this bribery case reflects serious deviations that not only damage the integrity of the prosecutor's office, but also reduce public trust in the justice system. His actions, which involved accepting bribes to influence the legal process, are contrary to the basic principles of the Prosecutor's Code of Ethics and Code of Conduct, such as integrity, impartiality, and accountability. Abstract: Kasus suap yang melibatkan Jaksa Farizal merepresentasikan dampak merusak dari pelanggaran etika profesi terhadap legitimasi institusi Perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran terhadap prinsip fundamental seperti integritas dan imparsialitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap jaksa, tetapi juga mencoreng nilai-nilai utama dalam Tri Krama Adhyaksa yang menjadi landasan moral Kejaksaan Republik Indonesia. Keterlibatan Farizal dalam praktik korupsi turut menambah daftar panjang kasus penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum, sehingga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap mekanisme peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada berbagai sumber hukum tertulis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, peneliti menelaah norma-norma hukum yang relevan, khususnya yang mengatur tentang etika profesi jaksa serta bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Jaksa Farizal dalam kasus suap ini mencerminkan penyimpangan serius yang tidak hanya merusak integritas lembaga kejaksaan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tindakannya, yang melibatkan penerimaan suap untuk mempengaruhi proses hukum, bertentangan dengan prinsip dasar dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa, seperti integritas, imparsialitas, dan akuntabilitas. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Received: May 02, 2025 Revised: May 24, 2025 Published: May 30, 2025Tahun 2017 Keywords: bribery case, prosecutor Keywords: pelanggaran, etika profesi, kasus suap, oknum jaksa Ini adalah artikel akses terbuka di bawahLisensi CC-BY-SA. Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Diterbitkan oleh Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 99-106 PENDAHULUAN Kasus suap yang menjerat Jaksa Farizal menjadi sebuah citra buruk dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pelanggaran etika profesi hukum. Dalam struktur sistem peradilan pidana, jaksa memegang peran sentral sebagai pengendali perkara pidana, sehingga integrasi moral dan etikanya menjadi pilar utama bagi keberlangsungan keadilan. Jaksa, sebagai individu pada umumnya, tentu memiliki kebutuhan ekonomi. Apabila mereka merasa bahwa penghasilan yang diperoleh tidak mencerminkan beban kerja serta tuntutan yang tinggi dari lembaga tempat mereka bertugas, kondisi ini dapat mendorong mereka untuk mencari pemasukan lain, termasuk melalui cara-cara yang tidak etis. Terlebih ketika jaksa justru terlibat praktik korupsi, kepercayaan publik sangat tercederai dan hal ini juga menjadi sebuah ancaman serius dalam sistem legitimasi hukum serta peradilan secara menyeluruh. Hal ini mencerminkan kegagalan internal dalam penanaman nilai etika profesi hukum di tubuh kejaksaan. Salah satu sebuah kasus yang mencoreng citra buruk jaksa di Indonesia dilakukan oleh jaksa farizal yang terbukti telah menerima suap atas perkara pidana korupsi. Kasus suap yang menjerat Jaksa Farizal bermula pada 10 Juni 2016, ketika ia menangani perkara dugaan pelanggaran atas peredaran gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang melibatkan Direktur CV Semesta Berjaya. Sutanto. Jaksa Farizal menerima sejumlah uang secara bertahap dari Sutanto agar tidak dilakukan penahanan dan untuk meringankan tuntutan hukum, dengan total suap mencapai Rp. mpat ratus empat puluh juta Rupia. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap, termasuk untuk biaya perkara, permintaan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga permohonan keringanan tuntutan. Dalam pengakuannya. Farizal menyatakan sebagian uang juga diberikan kepada ketua majelis hakim. Setelah keterlibatannya terungkap dalam pengembangan kasus lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2017, ia akhirnya dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp. ua ratus lima puluh juta Rupia. oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang karena terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ditinjau dari aspek yuridis, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER014/A/JA/11/2012. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa Farizal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberasan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap pejabat negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya, dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Artinya, tindakan ini tidak hanya melanggar norma etik, tetapi juga telah memenuhi unsur-unsur delik pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Di samping hukuman pidana, pelanggaran ini juga membawa konsekuensi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi administrasi adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menghentikan suatu kondisi yang bertentangan dengan norma hukum administrasi, atau untuk mencegah warga masyarakat melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum lainnya. Dalam hal ini, pelaku yakni Jaksa Farizal dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena telah mencoreng nama baik Kasus suap yang melibatkan Jaksa Farizal merepresentasikan dampak merusak dari pelanggaran etika profesi terhadap legitimasi institusi peradilan. Perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran terhadap prinsip fundamental seperti integritas dan imparsialitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap jaksa, tetapi juga mencoreng nilai-nilai utama dalam Tri Krama Adhyaksa yang menjadi landasan moral Kejaksaan Republik Indonesia. Keterlibatan Farizal dalam praktik korupsi turut menambah daftar panjang kasus penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum, sehingga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap mekanisme peradilan di Indonesia. Selain itu, kejadian ini menyingkap kelemahan sistem pengawasan internal serta menunjukkan rendahnya internalisasi budaya integritas dalam lingkungan kejaksaan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan kode etik yang konsisten dan pemberlakuan sanksi yang tegas baik secara pidana maupun administrati fsebagai bentuk pencegahan dan pembelajaran institusional. Dalam skala yang lebih luas, kasus ini menggarisbawahi urgensi dilakukannya reformasi struktural dan kultural dalam institusi penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memperkuat fondasi etis dalam praktik hukum di Indonesia. Pelanggaran terhadap nilai-nilai moral terbukti menimbulkan permasalahan serius di hampir semua lini kehidupan masyarakat Indonesia. Ketidakberdayaan sosial, serta menjauhnya akses Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Diterbitkan oleh Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 99-106 masyarakat terhadap hak atas kesejahteraan, keadilan, pendidikan yang bermutu, jaminan kesehatan, dan perlindungan keselamatan, merupakan konsekuensi nyata dari kuatnya krisis moral yang terjadi. Berangkat dari persoalan tersebut, penting untuk menyoroti upaya konkret dalam membentuk sosok jaksa yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki integritas kepribadian serta kedisiplinan tinggi dalam menjalankan tugasnya. Jaksa sebagai salah satu aktor utama dalam sistem peradilan pidana memiliki peran sentral dalam menegakkan hukum demi tercapainya keadilan dan kebenaran substantif. Namun, dalam praktiknya, integritas dan etika profesi sering kali dihadapkan pada tantangan serius, terutama ketika berhadapan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Berdasarkan urgensi tersebut, penulis terdorong untuk mengangkat topik ini dalam sebuah artikel berjudul AuPelanggaran Etika Profesi serta Konsekuensi Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Suap Jaksa FarizalAy, dengan fokus pada analisis terhadap kode perilaku jaksa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dalam memperkuat pemahaman serta mendorong implementasi kode etik secara konsisten, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga marwah institusi kejaksaan di tengah krisis kepercayaan publik. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada berbagai sumber hukum tertulis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, peneliti menelaah norma-norma hukum yang relevan, khususnya yang mengatur tentang etika profesi jaksa serta bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ketentuan internal yang mengatur pedoman perilaku dan kode etik profesi jaksa juga turut menjadi bagian dari telaah hukum. Selanjutnya pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji perkara suap yang melibatkan Jaksa Farizal sebagai objek utama penelitian. Kajian ini mencakup penelusuran terhadap kronologi peristiwa, unsur-unsur hukum dalam perkara, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelaahan terhadap kasus ini memberikan gambaran konkret mengenai penerapan ketentuan etik dan hukum pidana dalam konteks profesi kejaksaan. Adapun data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa artikel ilmiah, buku teks, dan dokumen akademik lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada penalaran hukum yang sistematis, guna memberikan jawaban terhadap isu hukum yang diangkat. TINJAUAN PUSTAKA Dalam tinjauan pustaka, penelitian ini merujuk pada dua studi terdahulu yang relevan dalam membahas pelanggaran etika profesi dan konsekuensi hukumnya. Yuni Priskila Ginting dan kawan-kawan yang berjudul "Etika Profesi Jaksa sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia" menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme jaksa dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menekankan bahwa meskipun telah ada peraturan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Hal ini terlihat dari keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelanggaran etika oleh jaksa. Penelitian ini memberikan dasar teoritis mengenai pentingnya penegakan kode etik dalam profesi kejaksaan untuk mewujudkan keadilan yang sejati. Ernita Dewy Hartono dan kawan-kawan yang berjudul "Analisa Kasus Jaksa Farizal yang Menerima Suap Dana" membahas secara spesifik kasus suap yang melibatkan Jaksa Farizal. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji aspek hukum dari tindakan suap tersebut, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang ketat, pelanggaran Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Diterbitkan oleh Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 99-106 oleh aparat penegak hukum masih terjadi, menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih efektif dan Kedua jurnal tersebut memberikan kontribusi terhadap landasan teoritis dan yuridis dalam penelitian ini, baik dari aspek penegakan etika profesi maupun mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran. Berbeda dari dua penelitian sebelumnya yang masing-masing berfokus pada pentingnya etika profesi secara umum dan analisis hukum terhadap kasus suap Jaksa Farizal secara normatif, jurnal ini menggabungkan kedua pendekatan tersebut secara lebih mendalam dengan memberikan analisis simultan antara pelanggaran etik dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan, baik dalam aspek tanggung jawab pidana maupun tanggung jawab profesi. Penelitian ini tidak hanya membedah norma dan fakta hukum, tetapi juga menyoroti titik HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Pelanggaran Etika Profesi yang Dilakukan oleh Jaksa Farizal dalam Kasus Tindak Pidana Suap dan Sejauh Mana Tindakan tersebut Menyimpang dari Ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa di Indonesia Kasus suap yang melibatkan Jaksa Farizal merupakan contoh nyata dari pelanggaran berat terhadap etika profesi jaksa dan mencerminkan degradasi moral yang sangat mengkhawatirkan dalam institusi penegak hukum. Sebagai aparat penegak hukum, jaksa memiliki tanggung jawab etik yang sangat tinggi, yang mencakup integritas, kejujuran, keadilan, dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus ini. Jaksa Farizal telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima suap sebesar Rp 000 dari Sutanto, seorang direktur perusahaan yang menjadi tersangka dalam perkara pidana. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga secara eksplisit bertentangan dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap jaksa wajib menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, berdedikasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kepercayaan Salah satu prinsip yang menjadi fondasi utama dalam kode etik ini adalah integritas, yaitu kejujuran dan keteguhan moral dalam setiap tindakan, baik dalam kapasitas pribadi maupun profesional. Dengan menerima suap. Farizal tidak hanya mengkhianati prinsip integritas, tetapi juga menunjukkan ketidakmampuannya menjaga marwah profesi yang dipercayakan kepadanya. Perbuatannya merusak esensi dari posisi jaksa sebagai penuntut umum yang bertugas menegakkan keadilan atas nama negara dan Lebih jauh, tindakan Jaksa Farizal juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan. Dalam penanganan perkara pidana, seorang jaksa dituntut untuk objektif, netral, dan tidak memihak pada pihak manapun. Dengan menerima uang dari pihak terdakwa untuk memberikan keringanan tuntutan serta menghindarkan dari penahanan. Farizal secara terangterangan telah berpihak pada pihak yang sedang diperkarakan. Hal ini jelas menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, karena keputusan hukum yang diharapkan berdasarkan bukti dan pertimbangan objektif justru dijadikan komoditas yang bisa dibeli dengan uang. Dengan demikian, pelanggaran ini tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi merusak tatanan hukum secara keseluruhan. Selanjutnya, dalam struktur kode etik jaksa, terdapat pula kewajiban untuk menjunjung tinggi akuntabilitas serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas. Apa yang dilakukan Farizal merupakan bentuk konflik kepentingan yang ekstrem, karena ia menerima imbalan finansial dari seseorang yang sedang diperiksa dalam kasus hukum yang ia tangani. Kode etik jelas melarang seorang jaksa untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi dan Tidak hanya itu, dalam pengakuannya. Farizal juga menyebutkan bahwa sebagian uang suap diserahkan kepada majelis hakim, yang menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistemik dan Ini menggambarkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari jaringan penyimpangan yang lebih luas di lembaga peradilan. Ditinjau dari sisi yuridis, perbuatan Jaksa Farizal secara terang-terangan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya yang berkaitan dengan jabatan dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam hal ini. Farizal telah menerima sejumlah uang sebagai bentuk imbalan atas pengaruhnya dalam proses hukum. Vonis lima tahun penjara Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Diterbitkan oleh Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 99-106 yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang membuktikan bahwa unsur delik pidana dalam kasus ini telah terpenuhi secara sah. Selain sanksi pidana, tindakan Farizal juga berimplikasi pada sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum dapat dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam konteks ini, tindakan Farizal mencoreng nama baik institusi, meruntuhkan kepercayaan publik, dan menciptakan preseden buruk bagi integritas pegawai kejaksaan lainnya. Oleh karena itu, hukuman administratif berupa pemecatan menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran yang dilakukan. Lebih luas lagi, pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Farizal memperlihatkan kegagalan sistemik dalam proses internalisasi nilai-nilai etika dalam tubuh kejaksaan. Kejadian ini seharusnya menjadi refleksi atas lemahnya sistem pengawasan internal serta kurang efektifnya pembinaan terhadap aparat penegak Etika profesi seharusnya tidak hanya menjadi dokumen normatif semata, tetapi harus diinternalisasikan sebagai budaya organisasi yang hidup dalam setiap individu jaksa. Ketika hal ini gagal dilakukan, maka pelanggaran serupa akan terus berulang dan menimbulkan dampak kerusakan yang jauh lebih luas terhadap sistem hukum nasional. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran etika profesi memiliki konsekuensi yang tidak hanya menyasar individu pelaku, tetapi juga terhadap legitimasi kelembagaan dan tatanan sosial secara keseluruhan. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum, maka muncul ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan yang bisa mendorong tindakan main hakim sendiri, bahkan menurunkan partisipasi publik dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, penguatan etika profesi menjadi kebutuhan mendesak yang harus dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga pembinaan karakter serta pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja jaksa. Dalam konteks pencegahan, penting untuk menciptakan sistem insentif dan kesejahteraan yang memadai bagi jaksa, agar mereka tidak terdorong untuk mencari pemasukan tambahan melalui cara-cara tidak etis. Reformasi struktural dan kultural harus dilakukan secara simultan, mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga evaluasi periodik terhadap integritas aparat. Selain itu, masyarakat sipil dan media juga harus diberi ruang untuk berperan sebagai pengawas eksternal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kejaksaan. Penegakan hukum yang adil dan bermartabat hanya bisa terwujud apabila aparat penegak hukumnya juga bersih dan berintegritas. Sebagai kesimpulan, pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Jaksa Farizal merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai sistem hukum di Indonesia. Tindakannya secara terangterangan melanggar prinsip-prinsip dasar dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa, serta memenuhi unsur delik pidana korupsi. Kasus ini menunjukkan pentingnya pembaruan sistemik dalam lembaga penegak hukum, baik melalui penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesejahteraan aparat, maupun internalisasi nilai-nilai etika yang kuat. Tanpa komitmen serius dalam membangun integritas profesi, citacita keadilan hanya akan menjadi wacana kosong yang terus dikhianati oleh aktor-aktor hukum itu sendiri. Konsekuensi Tanggung Jawab Hukum yang Ditanggung oleh Jaksa Farizal atas Tindak Pidana Suap dalam Perspektif Hukum Pidana maupun Sanksi Administratif Profesi Tindak pidana korupsi, termasuk suap, merupakan kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang merusak tatanan hukum, kepercayaan publik, dan sistem birokrasi negara. Ketika pelakunya adalah aparat penegak hukum seperti jaksa, maka kejahatan tersebut memiliki dampak yang lebih besar karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Kasus Jaksa Farizal yang menerima suap dari pihak berperkara menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi, yang bertentangan dengan asas profesionalitas dan integritas penegakan hukum. Kasus suap yang menimpa Jaksa Farizal mencerminkan degradasi moral dalam lembaga penegak Jaksa yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi justru terlibat dalam praktik kotor tersebut. Ia terbukti menerima uang suap dari terdakwa kasus distribusi gula ilegal untuk mempengaruhi jalannya proses hukum. Perilaku ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas profesi jaksa secara fundamental. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban dibagi dalam dua bentuk, yaitu pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban administratif/etik. Menurut pandangan ahli hukum seperti Moeljatno, seorang pejabat publik yang melakukan tindak pidana tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang melawan hukum . ecara pidan. , tetapi juga atas pelanggaran terhadap norma etik Dalam hal ini. Farizal memikul dual responsibilityAiia tidak hanya bertanggung jawab secara Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Diterbitkan oleh Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 99-106 hukum di hadapan pengadilan pidana, tetapi juga secara moral dan administratif di hadapan lembaga Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga dan menegakkan standar profesionalisme. Secara hukum, dua pasal utama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sering digunakan dalam kasus suap pejabat negara, yaitu Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a. Pasal 11 digunakan apabila seorang pejabat menerima hadiah karena jabatannya, tanpa harus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sedangkan Pasal 12 huruf a jauh lebih berat, karena mencakup tindakan menerima hadiah untuk melakukan sesuatu yang melanggar kewajiban jabatan. Dalam kasus Farizal, fakta bahwa ia menerima suap dan kemudian membantu terdakwa, tidak hadir di persidangan, serta tidak berkoordinasi dengan tim penuntut, memperjelas bahwa Pasal 12 huruf a lebih relevan untuk diterapkan, karena ada unsur aktif pelanggaran kewajiban jabatan. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan Jaksa Farizal memenuhi unsur delik suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp 000,00 . atu miliar rupia. : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dalam kasus tersebut, jaksa Farizal menerima hadiah atau janji, padahal mengetahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Hal ini juga diperkuat oleh pengabaian tugasnya sebagai jaksa penuntut umum dan bantuannya dalam menyusun eksepsi terdakwa, yang jelas melampaui wewenang. Unsur objektif dari tindak pidana suap terbukti melalui penerimaan uang dan adanya hubungan antara pemberian uang tersebut dengan posisi dan kewenangannya sebagai jaksa. Sedangkan unsur subjektif terlihat dari kesengajaan dan maksud untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan Ini menunjukkan bahwa Farizal sadar betul bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun tetap Atas dasar itu. Jaksa Farizal dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp. 000 subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. Putusan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menindak aparat penegak hukum yang justru berperan sebagai pelaku kejahatan. Vonis tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Tipikor serta KUHP. Profesi jaksa di Indonesia memiliki pedoman moral yang dikenal sebagai Tri Krama Adhyaksa, yaitu Satya . esetiaan dan kejujura. Adhi . eunggulan dan profesionalita. , dan Yasa . engabdian dan manfaat bagi masyaraka. Ketika seorang jaksa melanggar salah satu prinsip ini, integritas profesinya patut dipertanyakan. Dalam kasus Farizal, ketiganya dilanggar secara bersamaan. Ia tidak jujur kepada institusinya dan masyarakat . elanggar Saty. , tidak menjalankan tugasnya secara profesional . elanggar Adh. , dan tindakannya merugikan publik, bukan memberikan manfaat . elanggar Yas. Pelanggaran ini menunjukkan kehancuran moral seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan. Selain pertanggungjawaban pidana. Farizal juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pelanggaran terhadap sumpah jabatan, keterlibatan dalam kejahatan, dan perbuatan tercela merupakan dasar hukum pemecatan ini. Sanksi administratif ini menunjukkan bahwa konsekuensi pelanggaran tidak hanya bersifat pidana tetapi juga profesional. Perilaku Farizal juga bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa jaksa dilarang menerima hadiah, menangani perkara yang memiliki konflik kepentingan, dan menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berakibat pada sanksi administratif, tetapi mencerminkan kerusakan integritas profesi jaksa secara mendalam. Majelis Kode Etik Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan memiliki peran penting dalam menindak pelanggaran etik. Dalam kasus Farizal, pelanggaran yang ia lakukan menjadi contoh penting bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap jaksa perlu ditingkatkan. Komisi Kejaksaan juga dituntut untuk lebih responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku jaksa. Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal hukum. Setiap jaksa yang melanggar kode etik maupun peraturan pidana harus ditindak secara transparan dan tegas. Penerapan prinsip Auequality before the lawAy menjadi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, termasuk Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Diterbitkan oleh Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 99-106 Sebagai pembelajaran, kasus Jaksa Farizal menjadi preseden buruk yang sekaligus membuka ruang untuk pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan jaksa. Reformasi internal melalui pelatihan integritas, pembekalan kode etik, serta peningkatan kesejahteraan bisa menjadi upaya pencegahan jangka panjang terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum yang ditanggung oleh Jaksa Farizal meliputi pidana penjara, denda, uang pengganti, serta pemecatan tidak hormat dari jabatan. Perspektif hukum pidana dan administratif profesi saling melengkapi dalam memberikan efek jera dan menegakkan keadilan. Ke depan, kejaksaan diharapkan mampu menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dari dalam tubuhnya sendiri. SIMPULAN Pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Jaksa Farizal dalam kasus suap ini mencerminkan penyimpangan serius yang tidak hanya merusak integritas lembaga kejaksaan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tindakannya, yang melibatkan penerimaan suap untuk mempengaruhi proses hukum, bertentangan dengan prinsip dasar dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa, seperti integritas, imparsialitas, dan akuntabilitas. Pelanggaran ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan pembinaan etika profesi di kejaksaan. Secara hukum pidana. Jaksa Farizal melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerima suap untuk bertindak melawan kewajibannya, yang berujung pada pertanggungjawaban pidana berupa hukuman penjara dan denda serta sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan, sangat penting bagi lembaga kejaksaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pembinaan etika profesi, dan melakukan rekrutmen serta pelatihan yang lebih selektif dan berbasis pada integritas. Selain itu, peningkatan kesejahteraan aparat juga perlu diperhatikan agar mereka tidak tergoda untuk melakukan penyimpangan, sehingga dapat memperbaiki budaya etika profesi dan menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia. REFERENSI