Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index PERLINDUNGAN HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK MELALUI PRANATA ITSBAT NIKAH Legal Protection of Children's Civil Rights through the Marriage Validation (Itsbat Nika. Institution in Indonesia Fatahullah*. Musakir Salat. Haeratun. Jamaludin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Jalan Majapahit No. 62 Mataram. NTB. Indonesia. Alamat korespondensi : fatahullah200284@gmail. ABSTRAK Lombok Barat merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang cukup banyak dan variatif latar belakangnya di Nusa Tenggara Barat. Data di Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat menunjukan bahwa tiap tahun terjadi peningkatan permohonan itsbat nikah, misalnya tahun 2021 192 permohonan itsbat nikah dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 1. 838 permohonan. Data tersebut menunjukan terjadinya kecenderungan semakin banyak Masyarakat yang menyadari akan pentingnya bukti tertulis dalam perkawinan dalam bentuk akta nikah. Akan tetapi disisi yang dari data tersebut menunjukan bahwa masih banyak Masyarakat yang enggan untuk mencatatkan perkawinan. Keengganan tersebut dapat saja dilatarbelakangi oleh berbagai factor, misalnya pertama, factor kedua, factor pemahaman yang minim tentang pencatatan perkawinan. ketiga, factor menikah yang masih dibawah umur. keempat, factor kesulitan mendapatkan izin poligami bagi suami. kelima, factor belum memiliki anak sehingga belum membutuhkan pengurusan administrasi Akta pencatatan menjadi bukti autentik bahwa kedua belah pihak adalah benar sebagai pasangan suami istri yang melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Akan dalam prakteknya, masih banyak Masyarakat yang enggan untuk mencatatkan perkawinannya melalui Lembaga resmi negara. Mereka merasa cukup dengan perkawinan yang dilakukan telah sah menurut agamanya masing-masing. Solusi atas perkawinan yang sudah berlangsung tetapi belum tercatat adalah dengan penetapan/pengesahan atau itsbat nikah pada pengadilan. Peran pemerintahan desa menjadi sangat penting untuk melakukan hal tersebut. Karena pemerintah desa menjadi organ yang paling paham dan tahu situasi dan kondisi yang dialami oleh warga masyarakatnya. Kata kunci : hak keperdataan, anak, itsbat nikah ABSTRACT West Lombok is one of the most populous and socioculturally diverse regions in West Nusa Tenggara. Data from the Giri Menang Religious Court in West Lombok Regency reveals a consistent annual increase in petitions for itsbat nikah . egal validation of marriag. , rising significantly from 1,192 cases in 2021 to 1,838 cases in 2022. While this trend suggests a growing public awareness of the importance of marriage certificates as authentic legal proof, it simultaneously highlights a persistent segment of the population that remains reluctant to register their marriages through official state institutions. This reluctance is often rooted in complex socioeconomic and structural factors, including financial constraints, limited legal literacy regarding registration procedures, the prevalence of underage marriages, the administrative difficulty of obtaining polygamy permits, and a lack of immediate urgency for those who do not yet have children and thus do not require subsequent administrative Although a marriage certificate serves as vital authentic evidence that a union conforms to both religious and state laws, many individuals still perceive religious validity as sufficient for their social needs. To bridge the gap for existing but unregistered marriages, the judicial mechanism of itsbat Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index nikah remains the primary legal solution. In this process, the role of village governance is of paramount importance, as these local authorities are the administrative organs most intimately acquainted with the specific social conditions and challenges faced by their residents. Consequently, strengthening the function of village administrations is essential for ensuring that the civil rights of spouses and children are protected through formal legal recognition. Keywords: civil rights, child protection, itsbat nikah, marriage registration PENDAHULUAN Di tengah-tengah kehidupan masyarakat banyak ditemukan peristiwa perkawinan yang hanya memperhatikan keabsahaan dari aspek keagamaan saja tanpa memperhatikan amanat Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP). Bagi Masyarakat, bila syarat dan rukun nikah telah terpenuhi maka mereka merasa hal tersebut sudah cukup. Masyarakat akan membutuhkan akta perkawinan Ketika mengurus bukti pribadi selanjutnya seperti akta anak, kartu keluarga ataupun untuk proses perceraian di pengadilan. Sehingga karena kebutuhan tersebut. Masyarakat harus melakukan pengesahan atas perkawinan tidak tercatatnya. Pengesahan tersebut dikenal dengan Itsbat nikah bagi yang beragama Islam dan pengesahan nikah bagi yang non muslim. Hal ini terbukti dengan banyaknya permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan-Pengadilan Agama. Misalnya di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat. Tabel 1. Jumlah permohonan dan diputus perkara itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Jumlah Permohanan Jumlah yang diputus Data diatas telah menunjukan terjadinya kecenderungan semakin banyak Masyarakat yang menyadari akan pentingnya bukti tertulis dalam perkawinan dalam bentuk akta nikah. Akan tetapi disisi yang dari data tersebut menunjukan bahwa masih banyak Masyarakat yang enggan untuk mencatatkan Keengganan tersebut dapat saja dilatarbelakangi oleh berbagai factor, misalnya pertama, factor ekonomi. kedua, factor pemahaman yang minim tentang pencatatan perkawinan. ketiga, factor menikah yang masih dibawah umur. keempat, factor kesulitan mendapatkan izin poligami bagi suami. dan kelima, factor belum memiliki anak sehingga belum membutuhkan pengurusan administrasi Itsbat nikah berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yakni itsbat dan nikah. Kata itsbat yaitu penetapan, penyungguhan, penentuan. Sedangkan menurut fiqh nikah secara bahasa artinya bersenggama atau bercampur. Para ulama ahli fiqh berbeda pendapat tentang makna nikah, namun secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa nikah menurut ahli fiqh berarti akad nikah yang ditetapkan oleh syara' bahwa seorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang istri serta seluruh tubuhnya. Jadi pada dasarnya itsbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu memenuhi rukun dan syarat nikah. Tetapi pernikahan tersebut terjadi pada masa lampau tidak dicatatkan kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat Kantor Urusan Agama yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Jadi. Itsbat nikah adalah penetapan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama guna menitsbatkan . pernikahan yang telah dilangsungkan, namun tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Dengan demikian itsbat nikah ditujukan kepada pernikahan yang tidak tercatat yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang beragama Islam di pengadilan agama. Sedangkan bagi Masyarakat yang non muslim melakukan pengesahannya di pengadilan negeri. Itsbat nikah hanya sebuah pernyataan . terhadap perkawinan yang secara substantive telah sah dan memenuhi ketentuan syariAoat Islam. Perkawinan tersebut baru menjalankan ketentuan pasal 2 ayat . UUP saja dan belum melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat . UUP yakni mengadministrasikan perkawinannya. Fungsi dan kedudukan pencatatan Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index perkawinan menurut Bagir Manan dalam Neng Djubaedah adalah untuk menjamin ketertiban hukum . egal orde. yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, disamping sebagai salah satu alat bukti perkawinan. Ada 2 jenis itsbat nikah yaitu cara biasa dan cara massal. Dimana pelaksanaan istbat nikah biasa, pemohon mengajukan langsung ke pengadilan yang mana harus melalui proses yang panjang untuk persidangan dan penetapannya mesti menunggu 14 hari sedangkan itsbat nikah massal tidak perlu menunggu proses persidangan yang panjang dan penetapannya langsung jadi pada hari itu juga si pemohon disidangkan. Menurut PERMA No. 1 tahun 2015, itsbat nikah massal merupakan program pelayanan terpadu sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dalam rangkan untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama terkait itsbat nikah untuk memenuhi pencatatan Ketiadaan akta perkawinan bukan hanya terkait langsung dengan pasangan suami-istri tetapi juga terhadap anak. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan, pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil hanya akan mencantumkan nama ibunya sama dengan akta kelahiran anak-anak yang lahir di luar nikah. Konsekuensi hukumnya, kalau anak perempuan ayahnya tidak dapat menjadi wali nikah apabila akan menikah karena mereka hanya dinisbahkan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya, sehingga secara yuridis mereka hanya akan menjadi ahli waris dan mewarisi harta peninggalan ibunya apabila ibunya telah meninggal dunia, sedangkan kepada ayahnya sulit untuk menjadi ahli waris dan mewarisi harta ayahnya karena secara yuridis tidak ada bukti otentik bahwa ia anak ayahnya. Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan. Begitupun juga terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi jelas kepastian hukumnya bahwa itu adalah harta mereka berdua dan kalaupun istbat nikahnya ditolak maka harta perkawinannya dilihat berdasarkan siapa yang atas nama terhadap harta tersebut dalam sertifikatnya, misalnya tanah atau rumah. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas. Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat nikah. Pertama, itsbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan, yakni sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat . KHI sebagai berikut: adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. hilangnya akta nikah. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian. adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974. Disamping alasan-alasan tersebut diatas, dalam perkembangannya, permohonan itsbat nikah dapat diajukan dengan alasan lainnya yaitu: . Itsbat nikah diajukan untuk melengkapi persyaratan akta kelahiran anak. Itsbat nikah untuk melakukan perceraian secara resmi di Pengadilan. Itsbat nikah untuk mendapat pensiunan janda. Itsbat nikah isteri poligami. Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa itsbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan. Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi. Jika dari itsbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Itsbat nikah merupakan jaminan kepastian hukum, khususnya terhadap Perempuan yang pernikahannya tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh Lembaga pencatat perkawinan. Juga dengan demikian, memberikan kapastian dan jaminan hukum terhadap anak-anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang tidak tercatat. Salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan itsbat nikah menurut Pasal 7 ayat . KHI adalah anak-anak yang lahir dari orang tua yang perkawinan tidak memiliki legalitas dalam akta perkawinan. Anak-anak merupakan salah satu pihak yang berkepentingan terhadap legalitas perkawinan orang tuanya. Hal ini disebabkan karena akta merupakan dokumen negara yang dapat dijadikan sebagai bukti autentik bahwa suatu perkawinan telah mendapatkan pengakuan oleh negara. Dikeluarkannya Penetapan Itsbat Nikah, maka anak yang lahir dalam perkawinan . nak yang lahir dalam batas minimal kandungan setelah akad nika. atau anak yang lahir akibat perkawinan . nak yang lahir dalam batas maksimal kandungan setelah perkawinan putu. yang sah atau telah dinyatakan sah melalui itsbat nikah, dengan sendirinya merupakan anak yang sah dan suami istri yang perkawinannya telah disahkan tadi, sejak tanggal perkawinan sesuai dengan itsbat nikah tersebut. Hubungan anak-anak tersebut dengan orang tuanya . uami istri yang telah dinyatakan sah dengan itsbat nika. memunculkan hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak sesuai perundangundangan seperti diatur dalam Pasal 45 s/d Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 77 s/d Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam. Kepastian hukum sebagaimana digambarkan di atas, adalah kepastian hukum bagi status perkawinan, status anak dan status harta perkawinan sejak tanggal pengesahan perkawinan sesuai dengan istbat nikah, baik terhadap perkawinan yang terjadi sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin, sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang bersifat lahiriah dan batiniah. Peraturan perundang-undangan dengan jelas mengatur tentang hak-hak istri yang bersifat lahiriah dan sekaligus menjadi kewajiban suami, yakni 1. Hak nafkah Aoiddah, 2. Hak mutAoah, 3. Hak atas hadanah, dan 4. Hak atas upah hadanah. Pengertian nafkah dalam persfektif Islam, adalah seperti apa yang dijabarkan dalam falsafah Jawa yang kita kenal dengan Walimo (Lima W). Meliputi : 1. Wastra . , yang mencakup segala kebutuhan seorang istri baik dari ujung kaki sampai ujung rambut, termasuk juga kebutuhan akan pembantu rumah tangga dan lain sebagainya. Wisma . apan/perumaha. yang layak huni termasuk bebas intervensi dari pihak ketiga kecuali ada kesepakatan lebih dulu, istri-istri dan anak. Waras . termasuk jaminan kesehatan bila sakit. Wareg . , mencakup permasalahan makan dan minum yang memenuhi standar empat sehat lima sempurna. Wasis . endidikan atau kepandaia. , mengandung arti bahwa seorang suami harus mampu memberikan jaminan pendidikan bagi istri/ istri-istrinya, baik melalui jalur formal maupun non formal misalnya keterampilan tertentu. METODE KEGIATAN Adapun metode kegiatan yang dilakukan dalam program pengabdian masyarakat ini antara lain: Ceramah yakni penyampaian materi melalui metode pemaparan yang dilakukan oleh tim penyuluh kepada peserta, sehingga para peserta dapat mengetahui tentang materi penyuluhan kebijakan dan regulasi yang terkait berbagai sistem hukum waris di Indonesia. Pemilihan metode ceramah dikarenakan masyarakat/peserta pengabdian kepada masyarakat yang jumlahnya banyak dan para peserta tidak mengetahui aturan yang lengkap mengenai hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dan peradilan Agama Diskusi dan tanya jawab yakni dengan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan ataupun pendapatnya perihal materi yang disampaikan sehinga dapat menjadi masukan dan menambah wawasan pemahaman terhadap materi yang disampaikan oleh Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index tim penyuluh. Disamping itu, peserta dapat pula memberikan informasi atau pengalaman seputar perkawinan yang telah dilakukan. Komponen masyarakat yang akan menjadi sasaran kegiatan penyuluhan ini adalah masyarakat secara keseluruhan di antaranya Kepala Desa. Perangkat Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda yang tergabung dalam organisasi pemuda seperti karang taruna, tokoh-tokoh masyarakat, serta anggota masyarakat lainnya. Dengan adanya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan penyuluhan ini, diharapkan dapat membawa manfaat khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Perkawinan Menurut Sistem Hukum Indonesia Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga. Dalam Agama Islam perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sangat mulai dan suci . itsaqan ghalidza. yang menjadi sunnah Rasul dan merupakan ibadah yang disyariatkan kepada setiap manusia. Dengan perkawinan maka manusia dapat terus mempertahankan eksistensinya didunia Dimana dalam setiap perkawinan akan melahirkan keturunan yang akan melanjutkan siklus kehidupan didunia ini. Makanya dalam Agama Islam menikah merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan dilakukan, dan dalam keadaan tertentu justru dihukumi wajib. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernukahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Dalam konsep Islam tujuan perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21. Dari ayat tersebut Allah menunjukan salah satu tanda kesbesanNya yaitu dengan menciptakan pasangan hidup untuk manusia dari manusia juga dengan tujuan supaya manusia mendapatkan ketenangan hati dan saling mengasihi dan menyayangi. Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai neegara hukum maka setiap aspek kehidupan masyarakatnya harus diatur oleh hukum. Pengaturan setiap perbuatan-perbuatan warga negaranya dalam suatu bentuk regulasi yang bersifat positif. baik pengaturan yang bersifat public maupun pengaturan yang bersifat privat walaupun dalam bentuk norma-norma dasarnya. Demikian halnya dengan masalah perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan salah satu regulasi perkawinan yang dimiliki oleh Negara Indonesia, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disamping itu ada juga aturan yang dijadikan sebagai pedoman bagi hakim-hakim Pengadilan Agama dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun Kata kawin menurut istilah hukum Islam sama dengan kata Nikah atau kata Zawaj. Kemudian, yang dinamakan nikah menurut SyaraAo ialah Akad . jab qabu. antara wali calon isteri dan mempelai laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya. Perkawinan yang dalam istilah agama disebut Nikah adalah AuMelakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah SWT. Ay Perkawinan disebut juga AupernikahanAy, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan arti bersetubuh . Kata AunikahAy sendiri sering dipergunakan untuk arti bersetubuh . , juga untuk arti akad nikah. Sedangkan menurut Undangundang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1: AuPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ay Dari bunyi pasal 1 diatas, maka dapat dilihat arti dan tujuan dari perkawinan. AuArtiAy perkawinan dimaksud adalah: Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index sedangkan AutujuanAy Perkawinan dimaksud adalah: membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha esa. Sedangkan pengertian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dalam bab II tentang dasar-dasar perkawinan pada pasal 2 berbunyi : AuPerkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqoon gholiidhaan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadahAy. Dalam pasal 3 dijelaskan pula tujuan perkawinan yaitu: AuPerkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmahAy Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat . UU No. 1 tahun 1974 yang mengatur tentang sahnya perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. Pelaksanaan atas pasal 2 tersebut maka bagi masyarakat yang beragama Islam yang ingin melangsungkan pernikahan, maka harus memenuhi ketentuan dalam pasal 14 KHI yang menyebutkan bahwa: Au Untuk Melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami. Calon Isteri. Wali Nikah. Dua orang saksi dan. Ijab dan Kabul. Sebagian ulama sepakat, rukun dari perkawinan itu, sebagai berikut: a. Terdapat calon suami dan calon istri yang akan melangsungkan perkawinan b. Terdapatnya wali dari pihak calon pengantin Sebab akad nikah bisa dikatakan sah apabila adanya wali dari calon pengantin wanita. Adanya dua orang saksi. Selain terdapat wali nikah, dalam rukun nikah adanya dua orang saksi. Sighat akad nikah, nyakni ijab qobul yang dilafadzkan olehnwali atau yang mewakili dari pidak wanita dan dijawab langsung oleh calon mempelai laki-laki. Sedangkan syarat perkawinan . yarat materii. diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah sebagai berikut : Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat . ) Pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 nam bela. tahun (Pasal 7 ayat . ) Harus mendapat izin masing-masing dari kedua orang tua, kecuali dalam hal-hal tertentu dan calon pengantin telah berusia 21 tahun atau lebih, atau mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama apabila umur para calon kurang dari 19 dan 16 tahun (Pasal 6 ayat . dan Pasal 7 ayat Tidak melanggar larangan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 yaitu perkawinan antara dua orang yang : Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat . dan Pasal 4 Undang-undang ini (Pasal . Suami isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain (Pasal . Seorang wanita yang perkawinannya terputus untuk kawin lagi telah lampau tenggang waktu (Pasal . Adapun syarat-syarat formil dalam suatu pernikahan adalah sebagai berikut. Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan Secara agama Islam seseorang yang melangsungkan perkawinan harus tidak ada halangan perkawinan yakni: kedua belah pihak tidak mempunyai halangan perkawinan sebagai dimaksud dalam al-Quran . urat an-Nisaa ayat . yang tidak boleh dinikahi karena ada hubungan muhrim, ada hubungan sesusuan, ada halangan perkawinan karena hubungan semenda seperti perempuannya masih terikat dengan perkawinan dengan lelaki lain . elum bercera. , tidak boleh memadukan dua bersaudara dalam waktu yang sama. Perkawinan Yang Sah Dan Perkawinan Yang Tidak Sah Selanjutnya di dalam Pasal 2 disebutkan: . Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian di dalam Pasal 2 tersebut di atas jelaslah bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dilakukan pencatatan sesuai dengan peraturan perundangan yang bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara Islam harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sedang mereka yang melangsungkan perkawinan di luar agama Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil. Pertama, pengertian sah menurut agama. Perkawinan sah menurut agama merujuk pada pengertian sahnya perkawinan menurut ketentuan Hukum Islam, tetapi tidak mengikuti kaedah-kaedah hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 khususnya yang berkaitan dengan syarat-syarat perkawinan jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Terntang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, sehingga nikah sirri juga dikenal sebagai bentuk perkawinan dibawah tangan. Kedua, tidak dicatatkan. Pernikahan sirri tidak dicatatkan karena memang kategorinya adalah sebagai perkawinan dibawah tangan, dan pencatatan perkawinan memang tidak mensahkan suatu perkawinan karena hanya merupakan tindakan administrasi belaka, yang mensahkan perkawinan apabila perkawinan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Perkawinan secara sirri ini masih banyak dilakukan oleh anggota masyarakat karena pemahaman terhadap sahnya perkawinan yang rancu akibat masih adanya multi tafsir mengenai sahnya perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974. Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Yang Sah Dan Perkawinan Yang Tidak Sah Perkawinan merupakan peristiwa hukum, yang akibatnya diatur oleh hukum atau peristiwa yang diberi akibat hukum. Peristiwa oleh Soeryono Soekanto dikatakan sebagai AukeadaanAy dan AukejadianAy, maka sikap tindak dalam hukum merupakan peristiwa hukum. Perkawinan merupakan peristiwa hukum apabila perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang sah. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan pengertian perkawinan yang berbunyi: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan pengertian perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di atas dengan jelas dapat dinyatakan bahwa suatu perkawinan merupakan suatu perjanjian yang terjadi karena adanya kesepakatan. Selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, syarat sahnya perjanjian. Perkawinan adalah sebuah ikatan, maka perkawinan merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian, dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, cakap, hal tertentu dan kausanya halal (Pasal 1320 KUHPerdat. Kedua, asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa orang bebas untuk menutup perjanjian, mengatur isi perjanjian maupun bentuk serta hukum apa yang diterapkan bagi perjanjiannya yang akan mengikat para pembuatnya. Ketiga, asas perjanjian mengikat Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index para pihak yang membuatnya. Asas ini dimuat dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang isinya menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang Menurut J. Satrio dinyatakan secara tegas bahwa kata Ausecara sahAy diartikan Aumemenuhi syarat-syarat untuk sahnya perjanjian. Maka dalam hal ini mengenai perkawinan penerapan kata Ausecara sahAy di samping memenuhi asas-asas serta syaratsyarat sahnya perjanjian juga harus memenuhi syaratsyarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Selanjutnya juga disebutkan bahwa kata Auberlaku sebagai undang-undangAy disini diartikan mengikat para pihak yang menutup perjanjian seperti undangundang juga mengikat orang terhadap siapa undang-undang berlaku. Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Yang Sah Selanjutnya dapat di uraikan secara umum menurut Pasal 33 dan Pasal 34 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami-istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, memberi bantuan secara lahir dan batin. Suami wajib melindungi dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan Begitu pula sang istri, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaikbaiknya. Berbicara mengenai hak dan kewajiban istri-suami maka hak dan kewajiban tersebut dapat dipisahkan menjadidua kelompok. Pertama hak dan kewajiban yang berupa kebendaan, yaitu mahar dan nafkah. Kedua hak dan kewajiban yang bukan kebendaan. Yang kewajiban yang lain adalah:Pertama, memberikan nafkah pada istrinya. Maksudnya adalah kebutuhan istri meliputimakanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan rumah tangga pada Kedua, suamisebagai kepala rumah tangga. Dalam hubungan suami-istri maka rumah tangga untuk mengurus sehari-hari dan pendidikan anak. Akan tetapi, ini tidak berarti sang suami boleh bertindak semaunya tanpa memperdulikan hak-hak istri. Apabila hal ini terjadi maka istri berhak untuk mengabaikannaya. Ketiga, istri wajib mengatur rumah tangga sebaik mungkin. Adapun hak dan kewajiban suami-istri yang bukan kebendaan adalah: Pertama, suami wajib memperlakukan istri Maksudnya suami harus menghormati istri, memperlakukannya dengan semestinya dan bergaul bersamanya secara baik. Kedua,suami istri dengan baik. Maksudnya suami wajib menjaga istri termasuk menjaga harga diri istri, menjunjung kemuliaan istri dan menjauhkannya dari fitnah. Ketiga, suami wajib memberikan nafkah batin kepada istri. Keempat,suami wajib bersikap sabar dan Maksudnya suami wajib untuk bersikap lemah lembut terhadap istrinya dan harus bersikap tegas ketika melihat istrinya yang melanggar Sikap tegas mendidik dan membina akhlak istri. Keempat, istri wajib melayani suami dengan baik. Maksudnya seorang istri wajib suaminya selama keinginan tersebut tidak bertentangan dengan syariat agama. Kelima,istri wajib memelihara diri dan harta suami. Maksudnya istri harus benar-benar menjaga diri jangan sampai menjadi perhatian orang yang Seorang istri juga wajib menjaga harta milik suami, dengan tidak membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak penting. Keenam, istri wajibuntuk tidak`menolak ajakan suami ke tempat tidur. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam Pasal 45 menyebutkan bahwa: Au kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku sampai anak kawinatau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun orang tua putus. Jadi kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anak-anaknya dan dapat Hal juga berarti walaupunanak sudah kawin jika kenyataannya berdiri sendirimasih tetap merupakan kewajiban orang tua untuk memelihara anak isteri dan cucunya. Hal ini berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kewajiban itu bukan hanya Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index sampai pada anak dewasa . erumur 21 tahu. tetapi sampai mereka mampu untuk berdiri sendiri walaupun terjadi ikatan orang tuanya putus. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas menurut kemampuannya. Bila mereka itu memerlukan bantuannya (Pasal 46 . yat 1 dan . Sesungguhnya kewajiban untuk menghormati orang dan mentaati kehendaknya bersifat universal barangkali tidak ada suatu bangsa yang tidak menghendaki Tetapi sebaliknya orang tua harus memberikan contoh teladan yang baik dengan carayang bijaksana dan tidak bersifat paksaan. Jika orang tua taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat beribadah tentunya anak wajibhormatdan mentaatinya, tetapi jika orang tua penjudi, pemabuk dan penuh maksiyat tidak wajib anak mentaatinya. Secara hukum Islam dasar hubungan hukum dalam keluarga antara suami-istri, anak dan orang tuanya tersirat dalam QS. an-Nisa ayat 34 yang artinya: AuLaki-laki . itu pelindung bagi perempuan . , karena Allah telah melebihkan sebagaian mereka . aki-laki ) atas sebagaian yang lain. erempuan ) dan karena mereka . aki-lak. telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat . epada Allah ) dan menjaga diri saat. tidak ada, karena Allah telah menjaga . Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendekalah kamu beri nasehati kepada mereka dan tinggalkan lah mereka di tempat tidur . isah ranjang ) dan . alau perl. pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari Alasan untuk menyusahkannya Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha BesarAy Upaya Perlindungan Hak Keperdataan Anak Yang Perkawinan Orangtuanya Tidak Tercatat Sebagaimana telah diuraikan bahwa jalan satu-satunya sebagai solusi hukum bagi pasangan nikah tidak tercatat adalah dengan jalan pengesahan perkawinan . di Pengadilan Agama. Pengesahan pernikahan ini meliputi pengesahan atau pengakuan perkawinan mereka saat perkawinan tersebut dilaksanakan serta pengesahan atau pengakuan terhadap anak-anak yang dilahirkan pasca perkawinan berlangsung. Namun demikian, sebelum pengesahan nikah oleh hakim pengadilan Agama sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan yang meliputi antara lain: A Apakah syarat hukum agama terpenuhi atas perkawinan tersebut : - Apakah rukun agama perkawinan tersebut terpenuhi? A Apakah tidak ada halangan perkawinan menurut agama yang dilanggar perkawinan tersebut. A Kenapa perkawina tersebut dahulu tidak dicatatkan pada PPN, alasan apa dan apakah tidak termasuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Apakah perkawinan yang telah berlangsung tersebut, termasuk perkawinan yang keberapa atau perkawinan poligami atau tidak ? kalau semuan itu tidak ada pelanggaran hanya tidak tercatat, maka pengadilan . ajelis haki. akan mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung tersebut, sesuai waktu kejadiannya . dan memerintahkan kepada pemohon untuk melakukan pencatatan sesuai penetapan pengadilan yang dikeluarkan setelah pemeriksaan tersebut. Tata Cara Mengajukan Itsbat Nikah Pada Pengadilan Agama. Pengadilan Agama sebagai (Pengadilan Perdat. akan menangani perkara Istbat Nikah apabila dimohonkan kepadanya oleh para pemohon untuk diisbatkan nikahnya, maka langkah-langkah pengedsahan nikah sebagai berikut: Membuat Surat Permohonan sendiri (Bagi yang tidak dapat membuat sendiri atau tanpa pengacara dapat dibantu oleh Pegawai Kantor Pengadilan Agama /tanpa biay. Membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku [Ada Tabel Biaya di Pengadilan sesuai jauh wilayahnya dari Pengadilan (Radius I. Radius II dan Radius . Bagi yang miskin sebelum mendaftar wajib memperlihatkan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Kelurahan setempat. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (KK),1 Lembar yang sudah dilegalisir . inta petunjuk pegawai pengadila. Menyiapkan 2 . orang saksi untuk berbicara di depan sidang majelis hakim, yang akan menerangkan tentang perkawinan pemohon tersebut, terutama mengenai: Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index Kapan tanggal/tahun terjainya perkawinan mereka . aling kurang menyebut tahun perkawinan merek. Di mana terjadi perkawinan. (Kampung/Desa/Kecamatan /Kabupaten nya, paling kurang menyebut Desa/Kelurahan dan Kecamatanny. Siapa yang mengawinkan (Ayahnya langsung atau diwakilkan kepada Ustadz/Kiayai siap. Siapa Walinya Nikahnya, apakah wali nasab . yahnya atau saudara lakilakiny. atau wali hakim . ukan ayah atau saudara laki-lakinya tersebut tersebu. Sebutkan 2 . ua oran. yang menjadi saksi pernikahan waktu nikahnya pemohon dahulu, meskipun telah meninggal. Berapa maharnya/maskawinya apakah . erupa barang atau berupa uang tunai/terhutan. Apakah waktu perikahan tersebuk lelakinya . ejaka atau dud. dan apakah perempuannya tersebut . erawan/jand. sebelum nikah. Kenapa waktu itu perkawinan tersebut, tidak tercatat pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat . ungkin karena tidak sanggup membayar biaya waktu itu, atau tempat pencatatan jauh, atau menganggap kalau dikawinkan oleh Ustadz/Kiyai sudah sah dan resmi atau karena terpaksa karena suatu keadaan tertentu seperti hamil dll. , atau dengan menyebut alasan yang lain sesuai kenyataan waktu it. Menjelaskan tidak ada halangan perkawinan antara suami istri tersebut sebelum nikah akibat karena muhrim, sesusuan, atau masih terikat dengan perkawinan dengan orang lain . arangan al-QurAoan sesuai Surat an-Nisaa ayat . , dan larangan undang-undang lainnya. Setelah dilakukannya pengesahan nikah . tsbat nika. maka kekuatan hukumnya adalah: 1. Perkawinan tersebut secara hukum negara telah menjadi sah dan resmi. Perkawinan yang disahkan tersebut perkawinannya dihitung sejak terjadinya perkawinan tersebut dahulu. Penetapan Pengadilan sebagai bukti adanya pengesahan nikah dan dapat dicatatkan pada Kantor Pegawai Pencatatan Sipil (PPN) pada Kantor Urusan Agama setempat . empat yang mewilayahi tempat perkawinan dahul. Bukti perkawinan tersebut telah dapat dijadikan sebagai bukti perkawinan yang sah dan juga telah dapat menjadi dasar atau alas hak untuk melakukan perbuatan hukum lainnya dalam kaitannya dengan keabsahan perkawinan. KESIMPULAN DAN SARAN Perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan Perempuan tidak hanya berakibat hukum terhadap keduanya. Akan tetapi juga berakibat hukum terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu melahirkan hak dan kewajiban antara anak dan orang tuanya. Seorang anak dalam untuk menuntut hak-hak keperdataannya membutuhkan bukti legalitas sebagai seorang anak. Dalam persoalan perkawinan satu-satunya bukti legalitasnya adalah akta perkawinan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Yaitu pejabat Kantor Urusan Agama untuk masyarakat yang beragama Islam dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Catatan Sipil bagi masyarakat yang non muslim. Apabila tidak memiliki akta perkawinan tersebut maka negara memberikan Solusi melaui itsbat atau pengukuhan atas pernikahan di Pengadilan Agama bagi yang Muslim dan Pengadilan Negeri bagi yang non Muslim Diperlukan peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai dasar perlindungan hukum terhadap istri dan anak, khususnya untuk mencegah dampak negatif dari praktik perkawinan yang tidak tercatat. Pemerintah, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat perlu bersinergi untuk mendorong masyarakat melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan negara. Selain itu, prosedur itsbat nikah harus lebih mudah diakses, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil, agar setiap keluarga memperoleh kepastian hukum yang layak. Pendekatan persuasif berbasis nilai agama dan budaya lokal juga perlu dikembangkan agar pemahaman masyarakat semakin kuat dan menyeluruh. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, institusi akademik, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan, referensi, dan masukan dalam proses penyusunan artikel ini. Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. September 2025 https://journal. id/index. php/pepadu/index Dukungan tersebut sangat membantu dalam menghasilkan karya ilmiah yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum keluarga di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA