Jurnal Pemilu dan Demokrasi VOL. NO. 1, . E-ISSN: 2797-0191. P-ISSN: 2797-2607 https://jurnal. id/index. php/awasia BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proporsional Representatif pada Pemilu Legislatif Andie Hevriansyah Magister Ilmu Hukum. Universitas Indonesia *Email: andiehevri@gmail. Abstrak Hak politik keterwakilan perempuan dalam Pemilu legislatif di Indonesia, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, beberapa kali perubahan hingga menjadi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pisau analisis kualitatif dengan perbandingan penerapan di beberapa negara bersistem presidensial. Kajian ini menunjukkan bahwa hak politik keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hak politik keterwakilan perempuan dalam sistem Pemilu proporsional representatif pada pemilihan anggota legislatif memenuhi prinsip inklusi, disamping itu, proporsional representasi juga memberikan kesempatan bagi semua partai untuk memaksimalkan keseluruhan suara yang mereka dapatkan. Sistem Proporsional Representatif terbuka memberikan kesempatan yang sama untuk tiaptiap kandidat baik pria maupun perempuan, pemberian sanksi kepada partai yang tidak memenuhi syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu, akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di Kata Kunci: hak politik perempuan. keterwakilan perempuan dalam parlemen. Pemilu CARA MENGUTIP Herviansyah. Andie. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proporsional Representatif pada Pemilu Legislatif. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1. No 1 . , 67-85 Abstract. The political rights of women's representation in legislative elections in Indonesia are regulated in Law Number 12 of 2003, several times being amended to become Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. This study uses a normative juridical method, with a qualitative analysis knife with a comparative application in several countries with presidential systems. This study shows that the political rights of women's representation in legislative elections are stipulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The political rights of women's representation in the representative proportional electoral system in the election of legislative members fulfill the principle of inclusion, besides that, proportional representation also provides an opportunity for all parties to maximize the overall votes they get. The open Proportional Representative System provides equal opportunities for each candidate, both male and female, imposing sanctions on parties that do not meet the minimum requirement of 30% female representation as election participants, will provide greater opportunities for women's representation in parliament. Keywords: women's political rights. representation of women in parliament. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 PENDAHULUAN Keterwakilan perempuan dalam Pemilu seharusnya mempunyai hak yang sama dengan keterwakilan laki-laki dalam Pemilu dan tidak perlu menggunakan batasan Aupaling sedikitAy, istilah Aupaling sedikitAy keterwakilan perempuan 30% . iga puluh perse. sebagaimana diatur Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai akibatnya adalah akan menjadikan ruang untuk keterlibatan perempuan dalam Pemilu menjadi Aupaling sedikitAy dari 30%, padahal setiap hak asasi manusia, rakyat Indonesia telah dijamin konstitusi UUD 1945. Tulisan ini akan menggambarkan tentang hak asasi manusia dalam bidang politik khususnya hak berpolitik perempuan dalam pemilihan umum. Pembahasan hak asasi perempuan dalam politik menjadikan sesuatu yang penting karena batasan minimal keterwakilan perempuan Aupaling sedikitAy 30% telah dipenuhi, sehingga sustainability keterwakilan peran perempuan dalam Pemilu. Anna Wheeler, adalah wanita pertama di dunia yang mengikuti pemilihan umum sehingga menjadi anggota parlemen. Anna Wheeler telah memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perempuan untuk menjadi anggota parlemen pada permulaan tahun 1 Di Indonesia dikenal Raden Ajeng Kartini, ikon perempuan yang berjuang Margaret Walters. Feminism A Very Short Introduction. Hal 68, (United Kingdom. Oxford University Pres, 2. Syahrul Amar. Perjuangan Gender dalam Kajian Sejarah Wanita Indonesia pada Abad XIX, hal dalam merintis emansipasi wanita 2 , hingga selanjutnya para perempuan Indonesia mampu mengambil peran dalam politik di Indonesia. Emansipasi wanita dalam bidang politik, akan memberikan masukan yang baik dalam proses dan terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan kebijakan yang berkaitan dengan perempuan, karena perempuan mengetahui kebutuhankebutuhan khusus yang hanya dipahami oleh perempuan. Hal menarik adalah negara Republik Demokrasi Korea Selatan, yang mempunyai perhatian yang sama tentang keterwakilan perempuan dalam parlemen. Korea Selatan juga menerapkan syarat minimal bagi partai yang akan bertarung, untuk memasukkan keterwakilan perempuan untukk menjadi kandidat yang bertarung dalam pemilihan umum untuk menjadi anggota legislatif. Korea Selatan juga mengalami perubahan undang-undang pemilihan umum untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan dalam parlemen. Dengan kondisi yang terjadi pada Korea Selatan, penulis akan meneliti pola atau metode dalam pemilihan umum legislatif pada negara Korea Selatan. Menjadi sesuatu yang menarik untuk perempuan dalam Pemilu pada sistem Bagaimana sistem pemerintahan presidensial mengatur tentang hak berpolitik perempuan. Menarik untuk teliti mengenai penerapan sistem 106 (Fajar Historia. Volume 1 Nomor 2. Desember 2017, hal. Jumni Neli. Eksistensi Perempuan Pada Lembaga Politik Firmal Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender, hal 255. Marwah 2 Vol. XIV (Desember 2. Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif proporsional, untuk memberikan peluang yang sama kepada keterwakilan perempuan dalam pemilu anggota parlemen, apakah dengan pemilihan model proporsional representasi memberikan peluang yang lebih baik untuk keterwakilan perempuan menjadi anggota parlemen? Penulisan ini diarahkan untuk menjawab beberapa masalah pertanyaan, yaitu: . Bagaimana perempuan dalam Pemilu legislatif pada sistem pemerintahan presidensial? . Bagaimana Pemilu proporsional representatif pada pemilihan anggota legislatif? Tujuan yang penulis ingin capai adalah untuk mengetahui hak politik keterwakilan perempuan dalam sistem Pemilu legislatif pada sistem pemerintahan presidensial, dan mengetahui hak politik keterwakilan Pemilu proporsional representative pada pemilihan anggota legislatif. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pisau analisis kualitatif dengan perbandingan penerapan di beberapa negara bersistem presidensial, sehingga argumentasi yang dibangun akan mempunyai pijakan dalam kerangka pikir yang logis. Tipologi pada penelitian preskriptif ini akan menguji penerapan perempuan pada pemilu legisatif melalui kajian teori dan aplikasi di berbagai negara. Penulis menggunakan bahan hukum yang Philip Alston et al. Hak Asasi Manusia, hal 11, (Yogyakarta. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2. terkait dengan teori, konsep mengenai perundangundangan yang berhubungan dengan hak politik keterwakilan perempuan dan metode proportional representatif PEMBAHASAN Pemilu Legislatif pada Pemerintahan Presidensial Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, bukan merupakan hak yang diberikan oleh masyarakat atau pemberian hukum positif, meskipun manusia terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa maupun budaya dan berbeda-beda, namun hak asasi tersebut melekat pada diri manusia tersebut. Perempuan yang berpolitik praktis merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu hak dasar sebagai manusia. Hak asasi manusia yang telah disepakati secara global, memungkinkan setiap manusia untuk berpartisipasi dalam mencapai keinginan mereka, termasuk didalamnya keinginan untuk berpolitik. Bahkan di dalam konstitusi UUD RI 1945, telah diatur mengenai hak kemerdekaan pikiran sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun 5 , dan politik merupakan saluran untuk mengekspresikan hak kemerdekaan pikiran Bahkan setiap orang, tidak mengenal jenis kelamin, harus bebas dari diskriminasi atas dasar apapun 6, termasuk di dalamnya adalah hak perempuan untuk Indonesia. Undang-undang Dasar 1945. Pasal 28I Ibid. Pasal 28J Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 mengekspresikan keinginan berpolitik tidak boleh dibedakan dengan kelompok pria. Politea, karya Plato, mengartikan politik sebagai suatu susunan atau bentuk negara, dengan tujuan terwujudnya suatu keadilan 7, juga dapat dikatakan politik merupakan alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan dalam suatu pemerintahan. Lorenzetti membedakan politik menjadi dua, yaitu keinginan berpolitik yang baik atau keinginan politik yang jahat. Ekspresi keinginan yang baik adalah bagaimana pengaturan yang adil dan memberikan gambaran kepada masing-masing orang untuk mendapatkan pekerjaan, berdagang, berdansa, dan aktifitas sosial manusia lainnya, atau pemerintahan yang jahat sebagai tirani yang mengekang kebebasan setiap manusia yang diperintah olehnya. Untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan dilakukan dengan cara politik. Langkah meraih kekuasaan pemerintahan tersebut tidak memiliki perbedaan antara jenis kelamin perempuan dan pria, kedua jenis kelamin memunyai kesempatan yang sama dalam berpolitik. Semua jenis kelamin mempunyai peran yang sama dalam memberikan kontribusi dalam berpolitik, hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya maupun kelompok, mempunyai sifat keterhubungan antara satu sama lainnya, sehingga akan menguatkan dan saling mendukung 9 , karena itu pembatasan peran yang didasarkan jenis kelamin akan menghambat terbentuknya suatu kesepakatan dalam mencapai tujuan bernegara, dan pemeritah adalah bentuk pelaksanaan sistem bernegara demokrasi akan membutuhkan partai politik untuk Partai politik merupakan salah satu bentuk suatu kelembagaan beberapa orang tanpa memandang jenis kelamin, baik perempuan maupun pria mempunyai mengekspresikan ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan secara bebas dan 10 Mengekspresikan pikiranpikiran secara bebas. AuharusAy dilakukan melalui tata sosial yang ada di masyarakat, penyampaian AukehendakAy manusia yang secara bebas untuk disampaikan sesuai tata hukum negara sebagai mana subjek hukum Dalam menyalurkan aspirasi politiknya, perempuan memiliki kebebasan dalam memilih ideologi partai politik yang sesuai dengan idealismenya. Partai politik sebagai pilar yang penting dan sangat diperlukan dalam sistem demokrasi, karena partai politik berfungsi sebagai penghubung antara Alexander Seran. Demokrasi. Kedaulatan Rakyat, dan Pemilu, hal 32. Jakarta. Unika Atmajaya. Respon 01. Vol 21 . , hal 29-49 Jimly Asshiddiqi. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, hal 402, (Depok. Rajagrafindo Persada, 2. David Miller. Political Philosophy. Very Short Introduction, hal 2, (United Kingdom. Oxford University Press, 2. Hans Kelsen. Teori Umum Hukum dan Negara. Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, hal 346, [Somard. General Theory of Law and State, (Jakarta. Bee Media, 2. Philip Alston et al. Hak Asasi AA, hal 18 Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif Hak politik perempuan disalurkan melalui partai politik, penyaluran tersebut dapat dilakukan melalui keikutsertaan perempuan membangun suatu partai politik atau menjadi bagian dari partai politik. Pemberlakukan keterwakilan perempuan Undang-undang Pemilihan Umum, belum sepenuhnya menjadikan perempuan terwakili dalam proses pemilihan umum, namun secara statistik, telah ada penambahan kandidat peserta Pemilu perempuan yang siginifikan setelah pemberlakuan keterwakilan pertama kali dikenalkan pada Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 65 ayat . Budaya perempuan dianggap sebagai sesuatu yang normal, namun perlakuan diskriminasi kepada perempuan membuat setiap orang merasa tidak nyaman . ermasuk perempua. , perlawanan terhadap masalah ini melahirkan paham feminisme 13 . Gerakan feminisme secara umum memperjuangkan persamaan keterwakilan perempuan menjadi peserta Pemilu. Persamaan sebagai suatu ide, yang menganggap bahwa mempunyai pemahaman sebagai makhluk Tuhan. Aristoteles . Jimly Asshiddiqi. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal 710, (Jakarta. Bhuana Ilmu Populer, 2. Martin P. Golding and William A. Edmunsond. Blackwell Philosophy Guides to the Philosophy of Law and Legal Theory. Patricia Smith. Feminist Legal Theory. Ed, hal 103-104, (Australia. Blackwell Publishing Ltd, 2. mendefinisikan persamaan hak dengan memperlakukan orang lain sebaik mungkin walaupun mempunyai perbedaan. Dalam hal keterwakilan perempuan di Pemilu, adalah menjadi sesuatu yang penting karena setiap manusia ingin diperlakukan sama baiknya, antara perempuan dengan pria 14. Persamaan hak tersebut, selanjutnya diadopsi ke dalam konstitusi UUD RI 1945. Tahun 1976. Indonesia juga telah meratifikasi kovenan Internasional yang lebih luas, yaitu tentang hak asasi manusia dalam bidang hak politik dan hak sipil, hak ekonomi, hak sosial, hak Kovenan ini merupakan penjabaran dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang lebih spesifik, dimana hak politik mempunyai sifat hak yang Aunon-derogableAy 15. Perempuan sebagai manusia yang juga memiliki hak berpolitik sebagaimana hak pria untuk berpolitik. Perempuan mempunyai hak yang sama dengan pria, bahkan perempuan menjadi salah satu bagian dari yang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam kesempatan yang sama hingga mencapai persamaan dan keadilan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat . Perlakuan khusus untuk perempuan, oleh kesempatan bagi perempuan dalam hal keterwakilan perempuan menjadi peserta Pemilu sekurang-kurangnya 30% 16 , dengan Dennis Patterson, ed. A Companion of Law and Legal Theory, (Maimon Schwarzschil. Constitutional Law and Equality, hal 160-161, (United Kingdom. Wiley-Blackwell, 2. Philip Alston et al. Hak Asasi A hal 37 Nalom Kurniawan. Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 adanya perlindungan konstitusi, maka hak politik keterwakilan perempuan di Pemilu menjadi penting dan harus dilaksanakan oleh Undang-undang Pemilu, dimasukkan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu anggota DPR. DPRD. Provinsi. Kabupaten/Kota, dengan menyertakan paling sedikit keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 173 ayat . Tabel 1. Afirmasi Perempuan dalam Rezim Undang-Undang Pemilu Pemilu 2004 Pasal 65 ayat . UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan sekurang-kurangnya Pemilu 2009 UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, daftar calon peserta Pemilu anggota DPR. DPRD Propinsi. DPRD Kabupaten/Kota, yang diajukan oleh Partai Politik, memuat sekurangkurangnya 30% perempuan dan minimal satu perempuan setiap tiga Pemilu 2014 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, ketentuan yang sama dengan UU Pemilu nomor 10 Tahun 2008, bahkan terbit Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 20013 tentang perempuan untuk setiap daerah sebagaiman diatur dalam UU Pemilu 2019 Pasal 177 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan mencantumkan frasa sekurang-kurangnya 30% untu perempuan di DPR. DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Sumber: Anna Margaret et al. Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah, hal 19-20, (Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia. Cakra Wikara Indonesia. Oktober 2. Konstitusi UUD RI 1945, dan UU tentang Pemilu telah mengatur tentang keterwakilan Pemilu, sesungguhnya partai politiklah yang mempunyai otonomi organisasi yang secara internal menentukan keputusan pencalonan berbasis gender, konstitusi akan memberikan sanksi yang diberikan pada saat proses pemilihan umum, atau publik yang akan memberikan penilaian tentang kandidat yang mengikuti proses pemilihan umum. Peraturan perundang-undangan mengatur tentang kuota gender partai politik pada Pemilihan Umum, beserta sanksinya, juga penafsiran umum tentang moral politik, berkaitan erat dengan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi suatu Negara. Sekretariat Jenderan dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 4. Vol 11. Desember 2014, hal 714-736. Eoin Daly. Freedom of Association Through the Prism of Gender Quotas in Politics, hal 76-78. Irish Jurist. Vol. , pp. Eoin Daly. Freedom of Association Through the Prism Of Ahal 79-80 Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif Ennahda dalam penelitiannya saat terjadi revolusi 2011, pada negara Tunisia yang mempunyai sistem negara yang bersifat patriarchy, menyimpulkan bahwa negara telah memberikan ruang bagi perempuan untuk menyuarakan hak asasinya dalam upaya mengikuti pemilihan umum, pada perubahan konstitusi Tunisia. 19 Perubahan konstitusi tersebut mengamanatkan kepada partai politik untuk memberikan porsi keterwakilan dalam pemilihan umum. Perlakuan khusus atau dalam istilah yang dibuat H. A HartAos Auspecial rightsAy, seseorang mempunyai hak istimewa, karena adanya upaya untuk membuat hak yang istimewa pada orang tersebut, bahkan beberapa hak khusus diberikan terkait dengan peran sosial di masyarakat, dalam komunitas politik. 20 Perlakuan yang khusus mempunyai sesuatu yang penting, sehingga Undang-undang Pemilu keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Saskia Brechenmacher and Caroline Hubbard. Report Part Title: Gender Inclusion in Political Parties . Simon Caney. Justice Beyond Borders. Global Political Theory, hal 64-65 (United Kingdom. Oxford University Press, 2. Dennis Patterson, ed. A Companion of Law and Legal Theory, (Patricia Smit. Feminist Jurisprudence, hal 291, (United Kingdom. WileyBlackwell, 2. Dennis Patterson, ed. A Companion of Law and Legal Theory, (Patricia Smit. Feminist A Hal Kepemimpinan yang moderat pada Negara Tunisia, membuktikan bahwa isu gender dalam pemilihan umum, bukan hal yang tepat dalam sebagai hak yang khusus, dan diberikan kepada perempuan. Paham feminist menganggap bahwa, feminist jurisprudence lebih banyak membahas tentang pandangan politik, salah satu bahasan adalah perbedaan perlakukan gender 21, dalam bentuk pertentangan feminist, keterwakilan perempuan menjadi penting, karena perempuan memiliki peran yang sama dalam setiap bidang kehidupan, baik di Afrika. Bangladesh. China, atau belahan bumi lainnya, para perempuan memegang peran yang sama pentingnya dengan pria, membedakan peran perempuan dalam suatu organisasi karena itu adalah sebuah realita 22, sehingga menjadi tidak tepat bila perempuan dibedakan dengan pria, termasuk hak politik keterwakilan perempuan menjadi peserta Pemilu 23. Hak politik keterwakilan perempuan dalam pemilu negara dengan sistem pemerintahan presidensial pada penelitian ini adalah, negara Indonesia. 24 Sebagai memainkan peran aktualisasi hak politik perempuan, pemimpin partai moderat lebih perempuan dalam Pemilu demi mendapatkan pemilih baru. Saskia Brechenmacher and Caroline Hubbard. Report Part Title: Gender Inclusion in Political Parties That Evolve from Nonviolent Social Movements Report Title: Breaking the Cycle of Gender Exclusion in Political Party Development, hal 11. Carnegie Endowment for International Peace . Menurut Jimly dalam Fitra Arsil. Sistem pemerintahan Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan presidensial. Fitra Arsil. Teori Sistem PemerintahanA hal 231 Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 pemilihan calon anggota legislatif di Indonesia terpisah dengan pemilihan 25 Pemilihan anggota parlemen di Indonesia diatur dalam undang-undang Pemilu pasca reformasi, khusus pengaturan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan menjadi anggota legislatif diatur dalam undang-undang Pemilu tahun 2003 hingga perubahannya sampai dengan tahun Kebijakan memfasilitasi hak politik perempuan 26 mengalami perubahan. Berikut ini tabel afirmasi perempuan dalam Undang-undang Pemilu yang berlaku di Indonesia. Dari Tabel 1 dapat disimpulkan bahwa, terjadi perubahan kebijakan dalam hal pemberian kesempatan kepada perempuan untuk meengekspresikan hak politiknya. Pemilu tahun 2004, masih menggunakan frasa memperhatikan keterwakilan perempuan, makna memperhatikan menurut Kamus Besar Bahasa Indoenesia (KBBI) membuat berhati. Fitra Arsil. Teori Sistem PemerintahanA hal General Election Tahun 2015 di Inggris, memberikan gambaran yang menarik, hasil studi Cameron dan Shaw, keterpilihan perempuan diwawancara menunjukkan penilaian yang salah tentang stereotype perempuan, dengan kata lain, perempuan lebih baik daripada pria, yang . alam D Cameron and Shaw. Gender. Power Ahal 107 Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 487. Jakarta. Gramedia Indonesia, 2008. Ibid, hal 898. Kuota perempuan dalam parlemen Negara Korea Selatan sebesar 15,7% pada National Assembly nya, hal ini merupakan representasi atau mengamati, atau mencermati, atau mengawasi 27 atau makna prefiks, mem-per adalah menyerupai atau mirip, atau hampir serupa 28 atau secara lengkapnya dapat dimaknai secara bebas, partai politik untuk penempatan perempuan menjadi peserta Pemilu, hampir serupa dengan 30% keterwakilan perempuan. 29 Dengan merujuk makna kata AumemperhatikanAy tersebut, maka Partai Politik, belum mempunyai kewajiban untuk terikat secara penuh dalam hal keterwakilan. Partai Politik seakan-akan keterwakilan perempuan di pemilihan Rezim Undang-undang Pemilu Tahun 2008, hingga Tahun 2017, frasa memperhatikan, sudah tidak ada, kebijakan undang-undang tersebut secara tegas memuat frasa sekurang-kurangnya 30%, sehingga menuntut Partai Politik harus memberikan kesempatan kepada perempuan mengikuti Pemilu, sekurang-kurangnya dari pola proporsional dan single-member district. Korea Selatan memberlakukan sanksi hukum bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di parlemen, sanksi finansial diberikan kepada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut. Ki-Young Shin. WomenAos Sustainable Representation and the Spillover Effect of Electoral Gender Quotas in South Korea, hal 80. International Political Science Review / Revue internationale de science politique 1. Vol. Electoral Quotas and Political Representation: Comparative Perspectives (JANUARY 2. , pp. Hak politik perempuan memiliki pemahaman tentang aturan main kehidupan politik, dimensi kondisi sosiocultural, yang secara besar akan memberikan pengaruh pada efektifitas pemilih dalam menentukan suaranya. Rizkika Lhena Darwin. The Power of Female Brokers in Local Elections in North Aceh, hal 539. Contemporary Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif Pada tabel di atas, korelasi perubahan frasa, memperhatikan keterwakilan perempuan, pada pemilihan umum tahun 2004 yang kandidat calon legislatif perempuan 31 telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu 2003, sebesar 32,3%, namun setelah frasa memperhatikan dihapus, terjadi penambahan kandidat calon legislatif sebesar 1387 atau meningkat 2,4%. Secara garis besar, politik hukum undang-undang Pemilu terbagi ke dalam dua rezim, maka beberapa data statistik dapat dilihat dari hasil Pemilu antara tahun 2004 sampai dengan Pemilu tahun 2019. Berikut ini data tentang jumlah perempuan di Parlemen Indonesia. Tabel 2. Jumlah dan Persentase Calon Legislatif Perempuan Tahun 2004 dan 2009 32 Lembaga Parlemen DPR RI Pemilu 2004 Jml Caleg Caleg 32,3% Pemilu 2009 Jml Caleg Caleg 34,7% Sumber: Data di olah KPU Pusat Politik hukum pasca reformasi. Undangundang Nomor 12 Tahun 2003, dengan frasa memperhatikan keterwakilan perempuan, adalah garis kebijakan resmi mengenai Undangundang Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2004, keberlakuan hukum tentang Pemilu baik dengan Undang-Undang sebelumnya maupun Undang-undang 12 Tahun 2003, adalah untuk mencapai tujuan Dengan dimulainya politik hukum tentang keterwakilan perempuan pada Pemilu dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, merupakan batu pijakan dan salah satu upaya emansipasi perempuan dan pengakuan hak politik perempuan untuk masuk parlemen. Southeast Asia. December 2017. Vol. No. Special Issue: The 2017 Pilkada (Local Election. In Indonesia: Clientelism. Programmatic Politics and Social Networks (December 2. , pp. Aisyah Putri Budiatri. Bayang-Bayang Afirmasi Keterwakilan Perempuan di Parlemen Indonesia, hal 106. Studi Politik 2. Vol 1. Depok. Puskapol FISIP UI, 2011 Riset tentang adanya Gap perempuan didalam partai di Amerika, membuktikan terjadinya gap gender didalam partai, khususnya partai Demokrat. Hal ini yang mengakibatkan keterpilihan perempuan pada partai Demokrat lebih kecil daripada Republican pada Pemilu di Amerika. Partai republican dalam setiap kampanye memberikan perhatian kepada aborsi, pendidikan, subsidi kesehatan anak, dan health Tiffany D. Barnes and Erin C. Cassese. American Party Women: A Look at the Gender Gap within Parties, hal 136. (University of Utah, 2. Political Research . Quarterly 2017. Vol. 70, page Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, hal 1, (Depok. Rajagrafindo Persada. September 2. Studi kasus pada general election Tahun 2010, di Inggris, menunjukkan bahwa tiga orang perempuan peserta Pemilu, saat dilakukan debat menujukkan kemampuan berdebat dengan lawan politik yang berasal dari kelompok pria, sehingga mengakibatkan peningkatan keterpilihan partai Cameron and Shaw. Gender. Power and Political Speech. Women and Language in the 2015 UK General Election, hal 18, (United Kingdom. Palgrave Macmillan, 2. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 Terjadinya perubahan keterwakilan perempuan di Pemilu 35 , mengalami perubahan tren kadang naik ataupun turun pada masing-masing partai politik, mungkin disebabkan partai politik mengikutsertakan perempuan 36 hanya sebagai syarat pemenuhan untuk mengikuti Pemilu 37 , namun partai politik tersebut belum peka terhadap isu gender 38 , oleh karena itu, dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mengakomodir keterwakilan perempuan dalam parlemen. Setelah terjadi perubahan UU Pemilu yang mengatur tentang sistem proporsional dari proporsional tertutup keterwakilan perempuan di parlemen tidak lagi ditentukan oleh partai, tetapi oleh penyempurnaan sistem proporsional yang tepat bagi keterwakilan perempuan di Beberapa isu gender yang di artikulasikan dengan baik kepada public, seperti isu hak aborsi, cuti kehamilan, subsidi kepada kelompok ibu, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi pekerjaan/tempat kerja, peningkatan karir perempuan, perawatan melahirkan, perawatan long-term untuk usia lanjut, dan perawatan anakanak, adalah isu-isu yang di sampaikan para kandidat perempuan sehingga membawa peningkatan keterpilihan perempuan dalam Jaemin Shim. Mind the Gap! Comparing Gender Politics in Japan and Taiwan, hal 6. German Institute of Global and Area Studies (GIGA) . lebih besar utuk dipilih sebagai perwakilan politik di parlemen. Pey Jung Yeong. How Women Matter: Gender Representation in MalaysiaAos 14th General Election, hal 2. The Commonwealth Journal of International Affairs, (Routledge Taylor & Francis Group, 2. Menurut Reynold (A Reynold . AoWomen in the legislatures and executives of the world: knocking at the highest glass ceilingAo. World Politics, 51, pp. 547Ae572. Also see P. Norris and R. Inglehart . AoCultural obstacles to equal representationAo. Journal Democracy,12. , 126Ae140. Sebagaimana dikutip P. yeong dalam jurnal Penelitianny. , proposi politisi perempuan yang perkembangan sosial ekonomi, sebagaimana Indonesia termasuk pada negara berkembang, maka perempuan yang memiliki akses Pendidikan dan professional memiliki peluang Proporsional Representatif pada Pemilu Legislatif Sistem representasi proporsional adalah sistem yang bertujuan untuk mengurangi disparitas antara porsi perolehan suara partai secara nasional dengan prosi suara di parlemen, misalanya saat partai mendapat kursi 40% maka partai tersebut memperoleh kurang lebih 40% suara. Secara teknis partai Proportional Representation, pada pemilihan umum di Korea Selatan, menempatkan pemimpin partai sebagai pemimpin yang memiliki otoritas dalam penentuan jumlah perempuan yang akan mengikuti pemilihan umum (Park, 2. , akibatnya pemilih hanya memiliki pengaruh yang sangat kecil dalam menentukan pilihan yang mewakili suara mereka. Hingga masyarakat sipil memberikan masukannya tentang kandidat yang akan mengikuti pemilihann umum dan kemudian di tetapkan dalam konstitusi tahun 2004 tentang perubahan aturan proportional representation, dan ditahun inilah kuota perempuan diasopsi menajdi lebih baik pada keterwakilan di parlemen. KiYoung Shin. WomenAos Sustainable Representation and A hal 84 Rizki Priandi et all. Upaya Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal 111, (Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro. Program Studi Magister Ilmu Hukum 2. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1. Vol. Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif menyodorkan daftar kandidat kepada para pemilih di tingkat lokal atau daerah 39, dengan cara mengkonversi proporsi suara partai menjadi proporsional kursi di parlemen, semakin besar jumlah wakil daerah yang harus dipilih dari suatu daerah pemilihan, semakin proporsional sistem pemilunya. Sistem Pemilu legislatif anggota DPR. DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka 41 , dengan prinsip proporsionalitas 42 memperhatikan kursi antardaerah pemilihan sehingga terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan 43. Alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan, hendaknya benarbenar memperhitungkan keseimbangan dalam penetapan kursi, keseimbangan kursi parlemen pada proporsional representatif pada setiap daerah pemilihan dengan model representation dari pemilih yang mendukung right-leaning parties 44. Andrew Reynolds et al. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Perludem, 2016, hal 31. Ibid, hal 67 Indonesia. Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, pasal 168 ayat . AuDisproportionalities in the translation of votes to seats and perceptions of possible gains in the allocation of seats under . electoral rules affect partisan considerations about the desirability of changes in electoral rulesAy. Lucas Leeman and Isabela Mares. The Adoption of Proportional Representation. Published by: The University of Chicago Press on behalf of the Southern Political Science Association the Journal of Politics 2. Vol. 76, (Feb. 20, 2. , pp. 461-47, hal 476 Untuk keterwakilan perempuan dalam parlemen, menggunakan pola dengan memasukan sejumlah kursi kepada wanita oleh masingmasing partai secara fairly represented. Ada tiga varian proporsional representasi. Single Transferable Vote (SVT). List party . aftar parta. , dan Mix-Member Proportional System (MMP) (Hybrid syste. Varian daftar partai, memiliki dua acara, yaitu dafar terbuka . pen-lis. dan daftar tertutup . losed-list part. , pada daftar tertutup kandidat perempuan ditetapkan oleh partai, dan daftar terbuka memberikan pemilih beberapa pengaruh untuk menentukan kandidat 45, dan Indonesia menggunakan daftar terbuka partai . pen-list part. Sistem yang dikenalkan pada undangundang Pemilu adalah 30% keterwakilan perempuan pada daftar pemilu yang diajukan oleh partai peserta pemilu, mulai dari undang-undang pemilu tahun 2003 hingga undang-undang Pemilu tahun 2017. Kuota 30%, merupakan daftar calon/kandidat anggota legislatif 46 yang akan berlaga dalam Indonesia. Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, penjelasan pasal 185 huruf . Orit Kedar. Liran Harsgor and Raz A. Sheinerman. Are Voter Equal Under Proportional Representation? American Journal of Political Science. Vol. No. 3 (JULY 2. , pp. Soo-hyung Ahn. Jaechun Kim and William Kang. Low Female Political Representation in the US. Journal of International and Area Studies. Vol. No. 1 (June 2. , pp. 65-88, hal 71 Indonesia. Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, pasal 245 Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 kontestasi pemilihan anggota legislatif. Mekanisme selanjutnya adalah dikenal dengan sistem zipper, atau selang-seling laki-laki, sebagaimana diatur dalam pasal 246 ayat . undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Audidalam daftar bakal calon sebagaimana pada ayat . dalam setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurangkurangnya satu orang perempuan bakal calonAy, keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. KPU harus memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota. Provinsi dan KPU 47, dengan metoda penggabungan kuotazipper akan lebih banyak perempuan untuk dapat terpilih menjadi anggota parlemen 48. mengandung kelemahan, dimana kandidat dengan nomor yang kecil akan mendapatkan peluang yang besar, sehingga pemilih yang telah memilih kandidat lainnya dinomor yang besar, dan terpilih, akan kalah dengan kandidat dengan nomor kecil 50 . Pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, digunakan jumlah suara terbanyak untuk bisa menjadi anggota legislatif yang ditetapkan sebagai pemenangnya, dengan proporsional terbuka yaitu penetapan calon terpilih anggota DPR. DPRD Provinsi. Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah suara terbanyak 51 , bukan lagi angka 30% . eterwakilan perempua. sebagai pembagi 52, akibatnya, setiap kandidat mempunyai kesempatan yang sama untuk terpilih menjadi anggota legislatif. Undang-undang menggunakan metode proporsional tertutup, sehingga akan memberikan kemungkinan yang besar untuk terpilih, dengan catatan partai tempat bakal calon anggota legislatif perempuan tersebut, memperoleh suara yang cukup di dapil tempatnya bertarung memperebutkan kursi parlemen, dengan syarat bahwa partai tempatnya bernaung memenuhi parliamentary threshold 49. Sistem ini Kesempatan yang sama bagi setiap menjadikan porsi keterwakilan perempuan di parlemen AudapatAy menjadi terhambat bila perempuan kurang mampu bersaing dalam retorika politik saat kampanye, sehingga proporsional yang dapat menjadikan keterwakilan perempuan menjadi lebih besar peluangnya 53 . Sistem proprosional Ibid, pasal 248 Nur Asikin Thalib. Hak Politik Perempuan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi . ji materiil pasal 214 uu No. 10 tahun 2. , hal 239. Jurnal Cita Hukum 2. Vol II. Desember 2014 Terjadi perubahan ambang batas . arliamentary threshol. untuk diikutsertakan dalam DPR pada UU No. 7 tahun 2017, yaitu AuPartai Politik Peserta Pemilu, harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 414 ayat . Nalom Kurniawan. Keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, hal 726. Jurnal Konstitusi 4. Vol 11. Desember 2014 Indonesia. Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum pasal 422 Nur Asikin Thalib. Hak Politik Perempuan Pasca Putusan, hal 241 Dibutuhkan metode yang tepat seperti penentuan ambang batas yang tidak terlalu tinggi bagi partai untuk lolos diparlemen, seperti di Israel yang menggunakan ambang batas rendah 1,5%. Andrew Reynolds et al. Desain Sistem Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif representasi perempuan di parlemen, mungkin dapat menjadi solusi bagi masalah Dalam tulisan ini, penulis memilih Korea Selatan untuk menjadi pembanding Negara presidensial seperti Korea Selatan, telah representasi bagi keterwakilan perempuan di parlemen, sehingga ada beberapa hal dalam pengelolaan sistem proporsional dapat diambil pelajaran dari pelaksanaan pemilu di Korea Selatan. Pengalaman Korea Selatan Negara Korea Selatan adalah dengan system pemerintahan Presidensial, dengan bentuk republic demokratik 54, dengan single house of parliament. Luas Korea Selatan 38,402 Miles2 atau 99,461 Km2, terletak pada semenanjung Korea bagian selatan, menonjol dari sisi timur benua Asia. Korea Selatan memiliki laut Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Perludem, 2016, hal 71. South Korea Constitution. Article 1, . The Republic of Korea is a democratic republic. Christoper L Salter. Modern World Nations. South Korea, hal 17-18. Philadelpia. Chelsea House Publhising, 2003 Jung-Eun Oh, et al. Migration Profile of the Republic of Korea, hal 8-9. Gyeonggi do Republic of Korea. International Organization for Migration for Republic of Korea. January 2012 Prinsip sistem mayoritas adalah suara diberikan dihitung jumlah seluruhnya, suara terbanyak, kandidat atau partai dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang, prinsip First Past the Post, adalah suara mayoritas menggunakan daerah pemilihan berwakil tunggal dan pemungutan suara berorientasi pada Pemilih diberikan nama kandidat yang kuning dan laut China Timur barat dan selatan, pada sisi timur terletak laut jepang. Pulau terbesar adalah Cheju, dengan luas 713 m2, terletak di selatan, barat daya Korea Selatan. 55 Populasi penduduk Korea Selatan than 2011 mendekati angka 48,9 juta jiwa, dengan laju populasi yang rendah, rata-rata 0,5 persen stabil pada level yang rendah, angka harapan hidup laki-laki 77,0 tahun dan perempuan 83,8 tahun. Pada tahun 2020, diperkirakan usia penduduk antara 20-50 tahun akan menurun jumlah nya 56. Korea Selatan mengalami beberapa kali perubahan system pemilu, hingga tahun 2004, yang mengubah sistem pemilu menjadi sistem pemilu campuran, dengan membuat formula campuran untuk alokasi kursi pada parlemen tunggal. Sistem Pemilu campuran mengkombinasikan dua formula untuk alokasi kursi terpilih, yaitu proporsional dan mayoritas (First-Past-The-Pos. Pemilih memberikan dua surat suara terpisah 58, satu bertarung selanjutnya memberikan suara dengan memilih salah satu, dan hanya satu, dari nama para kandidat, dan kandidat dengan suara terbanyak yang akan menang. Andrew Reynolds et al. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Perludem, 2016, hal 39. Untuk pemilih yang berada di luar negeri, untuk pemilihan Presiden dan anggota National Assembly local, adalah dengan memilih nama atau tanda calon atau nama partai yang mengikuti pemilihan, langsung ditulis pada kertas suara di tempat pemungutan suara di luar negeri, dan representation untuk National Assembly, nama partai atau tandanya harus langsung tertulis pada kertas suara di tempat pemungutan suara di luar Republic Democratic of South Korea. Public Official Election Act. Act No. Mar 17, 2010, article 218-16 (Methods of Overseas Electio. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 untuk seorang calon di daerah pemilihan beranggota tunggal dan calon lainnya untuk daftar partai politik, dimana seluruh negara berfungsi sebagai satu tempat pemilihan. Dalam pemilihan pada anggota lokal National Assembly, komisi pemilihan lokal akan memutuskan seseorang yang memiliki suara mayoritas dari suara yang sah dalam pemilihan lokal unutk menjadi anggota Nastional assembly, jika terdapat terdapat dua atau lebih orang yang memiliki suara terbesar. Authe senior shall be decided as the elected personAy 59. Proporsi yang dialokasikan untuk kursi SMD (Small Medium Distri. 60 , dikupas (Proportional yang sangat tinggi: Representatio. perwakilan SMD terdiri dari 246 dari 300 kursi dan hanya 54 saja dipilih dalam surat suara daftar proporsional partai. Pencalonan ganda untuk dua bagian pemilu tidak Akhirnya, bagian SMD dan PR dari pemilu benar-benar terputus, di mana tidak ada kompensasi antara dua sistem . ayoritas beranggotakan campura. Keterwakilan Perempuan di Korea Selatan Kuota gender diberlakukan secara paralel dengan reformasi elektoral ke sistem pemilu Kuota pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Partai Politik pada tahun 2000 sebagai bagian dari program yang lebih besar pada reformasi politik sesaat sebelum pemilihan nasional tahun 2000. Namun, undang-undang tahun 2000 hanya untuk mendorong kuota 30% calon sukarela untuk perempuan dalam daftar PR partai, bagi partai yang melanggar tidak dikenakan Kuota pada PR meningkat dari 30% menjadi 50%, untuk setiap tingkat pemilihan dan membuat mandatori secara legal pada pemilihan di daerah dan nasional. Sangatlah penting, mandat penempatan kepada kandidat secara spesifik dipaksakan dengan metode daftar AuZipperAy, dimana perempuan dan pria harus bergantian dalam daftar pemilih pada PR Partai. Porsi 30% 62 kuota Republic Democratic of South Korea. Public Official Election Act. Act No. Mar 17, 2010, article 188. invalidAy. Republic Democratic of South Korea. Public Official Election Act. Act No. Mar 17, 2010, article 218-25. Masing-masing distrik memilih satu perwakilan dari satu pada dua partai politik untuk anggota parlemen nasional sebagaimana di atur dalam undang-undang. AuEach district elects one representative from one of the two existing political parties to the national parliament by majority ruleAy Francesco De Sinopoli. Leo Ferraris and Giovanna Iannantuoni. AuElecting a parliamentAy. Social Choice and Welfare. Vol. No. 3 (March 2. , pp. 715-737, Menurut pasal 189 ayat . Public Official Act of Korea. Komisi Pemilihan Umum akan representative pada anggota DPR untuk masingmasing partai politik dengan 3/100 atau lebih dari total suara valid yang masuk pada pemilihan untuk proporsional representative anggoat DPR atau lima atau lebih kursi dalam pemilu lokal. Au. The National Election Commission shall allocate the seats of the proportional representative National Assembly members to each political party which has obtained 3/100 or more of the total valid votes in the election for a proportional representative National Assembly member or five or more seats in the general election for the local constituency National Assembly AuIn an election of members of proportional representation for the National Assembly, a ballot paper on which the name of a candidate has been written . ncluding a ballot paper on which the name of a party or its mark has been written togethe. shall be Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif gender baru ditetapkan untuk pencalonan SMD, kuota SMD dicatatkan lebih lemah dibandingkan dengan kandidat yang mencalonkan dalam PR. Partai politik harus berusaha sekuat tenaga untuk menempatkan kandidat perempuan hingga 30% SMD63. Tabel 3. Anggota Parlemen Perempuan Terpilih Korea Selatan Tahun 2000-2012 Year Total Seats Woman Elected (%) 16 . Woman Elected in Women elected in SMD From PR to SMD Sumber: Data diolah dari penelitian Ki-Young Shin. WomenAos Sustainable Representation and the Spillover Effect of Electoral Gender Quotas in South Korea, hal 87. Tabel 3 memperlihatkan pemilihan umum parlemen, setelah terjadi perubahan undang-undang Pemilu yang mewajibkan bagi partai untuk mencalonkan 30% perempuan dalam daftar Pemilu. Tabel tersebut menunjukkan bahwa kandidat perempuan pada Pemilu telah stabil di tingkat PR, jumlah perempuan terus meningkat dipilih pada tingkat SMD selama empat Pemilu dengan stabil, sehingga terjadi perempuan dalam Pemilu. data pada kolom paling kanan, menunjukkan, sekitar separuh perempuan terpilih di SMD telah dipilih sebelumnya untuk kursi PR 64. Dari perbandingan dengan Korea Selatan tersebut, penulis dapat simpulkan bahwa, adanya stabilitas keterwakilan perempuan members . ereafter in this Article, referred to as the seat-allocated party ), in proportion of the votes obtained by the relevant seat-allocated party in the election for the proportional representative National Assembly membersAy. Republic Democratic of South Korea. Public Official Election Act. Act No. Mar 17, 2010. Article 189. Undang-undang Pemilu legislative Korea Selatan memberikan sanski bagi partai yang tidak memenuhi kuota 30% SMD, berupa pemberian dalam parlemen, menunjukkan bahwa terjadinya representasi partai-partai yang menempatkan perempuan dalam parlemen, disamping itu, proporsional representasi juga memberikan kesempatan bagi semua partai untuk memaksimalkann keseluruhan suara yang mereka dapatkan tanpa memandang darimana asalnya 65, hal ini sangat bermanfaat bagi kandidat perempuan dari partai yang lemah untuk bisa mendapatkan kesempatan yang lebih besar menjadi anggota parlemen. Sistem proporsional representasi, terjadi pembagian kekuasaan diantara partai-partai dengan lebih jelas, sehingga semua partai yang memiliki kepentingan di lembaga legislatif 66 . Bagi partai yang telah memberikan kesempatan hak politik perempuan sebagai kandidat anggota insentif bagi partai yang memenuhi kuota Ki-Young Shin. WomenAos Sustainable Representation and the Spillover Effect of Electoral Gender Quotas in South Korea Ahal 83 Ki-Young Shin. WomenAos Sustainable Representation and the Spillover EffectA hal 87-88 Andrew Reynolds et al. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru A hal 68 Ibid, hal 69. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. Juni 2021, hal 67-85 legislatif, dan terpilih, maka keputusankeputusan yang diambil akan memberikan AuperempuanAy perundang-undangannya. Metode keterwakilan perempuan pada SMD Korea Selatan, demorkatis yang efektif pada pemilu legislatif, sedangkan pada instrument pemilu memberikan Auequality of votesAy 67 . Dengan perempuan dalam keterwakilan politik pemilu legislatif menjadi lebih efektif. KESIMPULAN Terdapat beberapa kesimpulan dalam penelitian ini. Pertama, hak politik keterwakilan perempuan dalam pemilu Pemilu pemisahan pemilu antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilu presiden. Hak politik keterwakilan perempuan dalam Pemilu legislatif di Indonesia, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, beberapa kali perubahan hingga menjadi UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, salah satu keterwakilan perempuan di parlemen. Politik hukum pada undang-undang pemilu adalah untuk mengakomodasi persamaan hak Sistem diamanatkan undang-undang pemilu adalah dengan metode zipper, dimana bakal calon Penelitian Orit Kedar. Liran Harsgor dan Raz A. Sheinerman, pada 20 negara demokrasi yang menggunakan proporsional representative dan metode distrik, menyimpulkan proporsional representative memberikan equality of voters. Orit Kedar. Liran Harsgor dan Raz A. Sheinerman, legislatif antara perempuan dan laki-laki diselang-seling pada kartu pemilih nya, selanjutkan metode pemilihan nya adalah metode proporsional terbuka dengan suara mempunyai kesempatan yang sama untuk Kedua, proporsional representative pada pemilihan anggota legislatif, melalui representasi proporsional dengan Auequality of votesAy, partai-partai akan menempatkan perempuan dalam parlemen, sehingga memenuhi prinsip representasi juga memberikan kesempatan bagi semua partai untuk memaksimalkann keseluruhan suara yang mereka dapatkan. Dengan sistem proporsional representatif akan terjadi pembagian kekuasaan diantara partai-partai dengan lebih jelas, sehingga semua partai yang memiliki kepentingan di lembaga legislatif, sehingga menjadikan kesempatan perempuan dalam keterwakilan politik pemilu legislatif menjadi lebih efektif. Sistem Proporsional Representatif terbuka memberikan kesempatan yang sama untuk tiap-tiap kandidat baik pria maupun perempuan, pemberian sanksi kepada partai yang tidak memenuhi syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai peserta pemilu, akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di AuAre Voters Equal Proportional RepresentationAy. American Journal of Political Science. Vol. No. 3 (JULY 2. , pp. 676-691, Andie Hefriyansyah. Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proposional Representatif pada Pemilu Legislatif DAFTAR PUSTAKA