https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang Nugraha Endi YuagaA. Nanik TrihastutiA A Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, nugend123@gmail. A Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, naniktrihastuti@gmail. Corresponding Author: nugend123@gmail. Abstract: Guarantee is a guarantee of the fulfillment of obligations that can be valued in money arising from a legal agreement. Guarantee law is closely related to the law of objects. According to the provisions of Article 2 Paragraph . of the Decree of the Directors of Bank Indonesia Number 23/69/KEP/DIR dated 28 February 1991 concerning Credit Guarantees states that: "Guarantee is a bank's confidence in the debtor's ability to repay the credit as Collateral has a very important function in economic activities in general because providing capital loans from financial institutions . oth banks and non-bank. requires the existence of a guarantee, which capital seekers must fulfill if they want to get a loan/additional capital . n the form of credi. for both the long and short term. Among these material guarantees, material guarantees for movable objects are starting to develop now, especially in relation to credit/financing for public consumption. Material guarantees for movable objects known in positive law are Fiduciary guarantees which are currently based on Law no. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees (UUJF). Fiduciary according to Article 1 paragraph . UUJF is the transfer of ownership rights to an object based on trust, provided that the object whose ownership rights are held remains in the control of the owner of the object. Fiduciary guarantees are widely used by financing companies, both leasing and consumer financing, to guarantee the financing provided to creditors. Keywords : Guarantee. Preemptive Rights. Fiduciary Guarantees Abstrak: Jaminan adalah jaminan terpenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul karena suatu perjanjian yang sah. Hukum jaminan erat kaitannya dengan hukum 1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat . Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penjaminan Kredit menyatakan bahwa: AuJaminan adalah keyakinan bank terhadap kemampuan debitur dalam membayar kembali kredit yang diperjanjikanAy. Agunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian pada umumnya karena pemberian pinjaman modal pada lembaga keuangan . aik bank maupun non ban. memerlukan adanya jaminan yang harus dipenuhi oleh para pencari modal jika ingin mendapatkan pinjaman/tambahan modal . alam bentuk kredi. baik jangka panjang maupun jangka pendek. Diantara jaminan kebendaan tersebut, kini mulai berkembang jaminan kebendaan terhadap benda bergerak, terutama yang berkaitan dengan 3779 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kredit/pembiayaan konsumsi masyarakat. Jaminan kebendaan terhadap benda bergerak yang dikenal dalam hukum positif merupakan jaminan Fidusia yang saat ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia menurut Pasal 1 ayat . UUJF adalah peralihan hak milik atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dipegang itu tetap berada dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusahaan pembiayaan baik leasing maupun pembiayaan konsumen untuk menjamin pembiayaan yang diberikan kepada kreditur. Kata Kunci : Jaminan. Hak Preventif. Jaminan Fidusia PENDAHULUAN Kehidupan masyarakat terus berkembang membuat kebutuhan akan pendanaan menjadi prioritas untuk memenuhi modal usaha. Modal tersebut dapat diperoleh melalui pinjaman yang terikat pada perjanjian utang-piutang maupun kredit perbankan/pembiayaan. Untuk memperoleh modal tentunya memerlukan jaminan atau agunan. Jaminan diberikan antara lain untuk menjamin pelunasan utang jika debitor wanprestasi dan mengamankan pengembalian dana/pinjaman. Menurut Thomas Suyatno, jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu (Suyatno 1. Undang-Undang telah memberikan ketentuan mengenai jaminan umum atas utang, dimana tanpa dipersyaratkan, seluruh harta kekayaan debitor merupakan jaminan atas pelunasan utangnya sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata dan 1132 KUHPerdata. Namun jaminan umum tersebut tidak memberikan hak pelunasan utang bagi kreditor tertentu, akan tetapi merupakan jaminan utang bagi semua kreditor dan menyangkut seluruh harta kekayaan debitor. Untuk itu diperlukan jaminan yang memberikan pelunasan langsung bagi kreditor tertentu dari bendanya. Oleh karenanya jaminan yang diminta oleh kreditor, umumnya jaminan kebendaan, yaitu jaminan yang memberikan kepada kreditor suatu kebendaan milik debitor sebagai pelunasan utang jika debitor wanprestasi. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum jaminan berkaitan erat dalam hubungannya dengan hukum benda-benda. 1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat . Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: AuJaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikanAy Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, atas hak-hak yang dst . ntuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggunga. , pengertian jaminan fidusia diperluas dalam arti benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. (Widyadharma 1. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Pada jaminan kebendaan, jika debitor wanprestasi, maka jaminan kebendaan akan memberikan hak kepada debitor untuk memperoleh pelunasan langsung dari bendanya, dan kreditor mempunyai hak didahulukan dalam pemenuhan piutangnya dari penjualan kebendaan 3780 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 jaminan tersebut bagi kreditor pemegang jaminan dari kreditor-kreditor lainnya. Jaminan kebendaan tersebut meliputi(Salim 2. Gadai . yang diatur dalam Bab 20 Buku II KUHPerdata. Hipotek yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUHPerdata. Creditverband yang diatur dalam Stb 1908 : 542 yang diubah dengan Stb 1937 : 190 khusus Hipotek kapal laut dan pesawat udara. Hak Tanggungan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996. Jaminan Fidusia yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999. Diantara jaminan-jaminan kebendaan tersebut, jaminan kebendaan atas benda bergerak mulai berkembang saat ini terutama terkait kredit/pembiayaan konsumsi masyarakat. Jaminan kebendaan atas kebendaan bergerak yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan Fidusia yang saat ini didasarkan pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia menurut Pasal 1 ayat . UUJF adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Jaminan Fidusia banyak digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan baik Leasing maupun Pembiayaan Konsumen untuk menjamin pembiayaan yang diberikan kepada kreditor. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis membuat makalah yang berjudul AuJaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan UtangAy. Berdasarkan latar belakang diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan dalam hukum jaminan dalam memberikan jaminan pelunasan utang debitor dan untuk mengetahui apakah jaminan fidusia memberikan hak mendahulu kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan langsung dari benda jaminan fidusia. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan fidusia dan hubungannya dengan hak mendahulu dalam perolehan pelunasan utang. Metode penelitian ini juga melibatkan analisis dokumen hukum berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Menurut Soerjono Soekanto . , penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis peraturan-peraturan yang ada, serta penerapan prinsipprinsip hukum dalam suatu sistem hukum. Dalam konteks ini, pendekatan tersebut akan digunakan untuk menganalisis apakah jaminan fidusia memberikan hak mendahulu kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan utang dari benda yang dijaminkan. Metode ini juga menggunakan teknik analisis deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan fenomena hukum terkait dengan peran jaminan fidusia dalam memberikan hak mendahulu kepada kreditor. Pendapat ahli yang relevan, seperti yang dikemukakan oleh Widyadharma . , yang menyatakan bahwa jaminan fidusia memberi kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya, akan dijadikan landasan untuk mengidentifikasi dan menganalisis hak-hak yang timbul dari pemberian jaminan fidusia. Lebih lanjut, menurut Salim . , jenis-jenis jaminan kebendaan, termasuk jaminan fidusia, memberikan kreditor hak untuk memperoleh pelunasan langsung dari benda jaminan apabila debitor wanprestasi. Dalam hal ini, hak mendahulu ini menjadi penting karena memberikan kreditor prioritas dalam memperoleh kembali utangnya. Selain itu, dalam menganalisis jaminan fidusia, penelitian ini juga merujuk pada pendapat dari Thomas Suyatno . yang menjelaskan bahwa jaminan memiliki fungsi untuk menjamin pelunasan utang melalui penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan dari 3781 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 debitor untuk memenuhi kewajibannya. Jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk jaminan kebendaan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kreditor, sehingga mereka dapat memperoleh pelunasan utang secara efisien dan aman. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Dalam Hukum Jaminan Dalam Memberikan Jaminan Pelunasan Utang Debitor Keberadaan lembaga jaminan amat diperlukan karena dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi penyedia dana/kredit . dan penerima pinjaman atau Oleh karenanya perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit/perjanjian pembiayaan selalu diikuti dengan perjanjian jaminan untuk pengamanan apabila terjadi cidera janji dari debitor. Fungsi utama jaminan adalah untuk meyakinkan bank/kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi utang yang diberikan kepadanya sesuai persyaratan dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati. (Hariyani 2. Jaminan secara umum diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdat. yang menyebutkan bahwa segala kebendaan seorang debitor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitor tersebut. (Badriyah 2. Jaminan yang diberikan dapat berbentuk jaminan perorangan/penanggungan ataupun jaminan kebendaan. Dalam utang piutang/kredit perbankan, jaminan kebendaan lebih diutamakan. Jaminan kebendaan tersebut meliputi Hak Tanggungan. Gadai. Hipotek dan Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum jaminan. Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaidahkaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Pemberi fidusia percaya bahwa kreditor mau mengembalikan hak milik yang diserahkan kepadanya setelah debitor melunasi utangnya. Kreditor juga percaya bahwa debitor tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya dan mau memelihara barang tersebut selaku Aybapak rumah tangga yang baikAy. Konsep ini dipertegas dalam ketentuan UUJF. Fidusia menurut Pasal 1 ayat . UUJF adalah Aypengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Ay Dengan demikian, dalam fidusia terjadi penyerahan dan pemindahan dalam pemilikan atas suatu benda yang diberikan atas dasar fiduciair dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut diserahkan dan dipindahkan kepada penerima fidusia tetap ada dalam penguasaan pemilik benda . emberi fidusi. (Usman 2. Dalam hukum jaminan. Fidusia merupakan jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan memberikan kepastian hukum kepada kreditor tentang benda yang dijadikan jaminan. Benda yang dibebani jaminan utang memberikan hak kebendaan. Dengan hak kebendaan, kreditor memiliki kekuasaan langsung terhadap objek jaminan semata-mata untuk kepentingan pelunasan utang dan kreditor memiliki kedudukan istimewa, yaitu sebagai kreditor separatis daripada kreditor-kreditor lainnya . (Supramono 2. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda, hak itu memberikan kekuasaan langsung yang ciri-cirinya mempunyai hubungan langsung atas suatu benda terhadap siapapun juga. (Sofyan 1. Jaminan Fidusia Memberikan Hak Mendahulu Kepada Kreditor Untuk Memperoleh Pelunasan Langsung Dari Benda Jaminan Fidusia Menurut Ketentuan pasal 1132 KUHPerdata, kedudukan pihak pemberi jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam kreditor, yaitu . yang mempunyai kedudukan 3782 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 berimbang sesuai dengan piutang masing-masing. yang mempunyai kedudukan didahulukan dari pihak pemberi jaminan lain berdasarkan suatu peraturan perundangundangan. ketentuan Pasal 1132 KUHPerdata berbunyi. AuBarang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Ay Alasan sah untuk didahulukan adalah alasan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan seperti yang termuat dalam ketentuan Pasal 1133, 1134 KUHPerdata, yaitu dalam hal jaminan utang diikat dengan jaminan kebedaan seperti Gadai dan Hipotek. (Baschan 2. Dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ditentukan bahwa pemegang hak tanggungan dan fidusia mempunyai hak didahulukan dari kreditor lain untuk memperoleh pelunasan piutangnya dari hasil penjual objek jaminan. Jaminan kebendaan sebagai suatu bentuk jaminan, memberikan hak mendahulu . roit de preferenc. kepada kreditor pemegang hak jaminan kebendaan tersebut atas penjualan kebendaan yang dijaminkan secara hak kebendaan tersebut, dalam hal debitor wanprestasi atas kewajibannya terhadap kreditor. Pada jaminan kebendaan, pengikatkan jaminan dilakukan terhadap suatu kebendaan tertentu yang jika debitor wanpretasi, maka dengan prosedur hukum eksekusi dapat dipergunakan sebagai pembayaran untuk pelunasan utang debitor. Kreditor berhak didahulukan pemenuhan piutangnya terhadap pembagian hasil eksekusi benda jaminan yang dijamin dengan hak kebendaan. 11Dalam hal debitor dinyatakan pailit, pemegang jaminan kebendaan ini juga tetap mempunyai hak mendahulu di mana dalam Pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemegang jaminan kebendaan berada dalam keadaan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Prinsip hak mendahulu tersebut juga berlaku dalam Jaminan Fidusia sebagai jaminan kebendaan yang memberikan hak yang didahulukan yaitu berbentuk hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak ini tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia . Asas droit de preference menyebutkan bahwa kreditor penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditor yang diutamakan dari kreditor lainnya (Pasal 1 ayat . UUJF). Kedudukan diutamakan tersebut adalah bahwa pemegang Jaminan Fidusia mempunyai hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . UUJF, yang berbunyi : Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya . Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat . adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia . Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia. Dalam hal atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 . perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan tersebut diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pedaftaran Fidusia. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditor, karena memberikan penerima fidusia . kedudukan yang diutamakan terhadap para kreditor lainnya. (Mulyadi Perolehan pemenuhan pelunasan tersebut dilakukan dengan proedur eksekusi. Adapun cara-cara eksekusi jaminan fidusia adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUJF, yang berbunyi : 3783 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara : pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat . oleh Penerima Fidusia. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat . huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 . bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 . surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat . UUJF oleh Penerima Fidusia adalah dilakukan dengan cara mengajukan Fiat Eksekusi ke Pengadilan Negeri, yaitu meliputi tahapan Aanmaning (Tegura. Sita Eksekusi dan Lelang. Sedangkan Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan adalah dilakukan dengan cara parate eksekusi. KESIMPULAN Bahwa dalam hukum jaminan, jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yaitu merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Dalam hal ini jaminan fidusia didasarkan pada kepercayaan dimana benda jaminan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebagai jaminan kebendaan, jaminan fidusia memberikan kepastian hukum kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan dari benda jaminan apabila debitor wanprestasi. Pelunasan tersebut diperoleh melalui prosedur eksekusi. Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan yang memberikan hak mendahulu. Jaminan kebendaan berdasarkan ketentuan pasal 1132 jo 1133 dan 1134 KUHPerdata, mempunyai kedudukan mendahulu berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, yaitu memberikan hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia dari kreditor lainnya. Hak ini tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia . Prinsip mendahulu tersebut sejalan dengan Asas droit de preference menyebutkan bahwa kreditor penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditor yang diutamakan dari kreditor lainnya (Pasal 1 ayat . UUJF). Kedudukan diutamakan tersebut adalah bahwa pemegang Jaminan Fidusia mempunyai hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . UUJF. Untuk memperoleh hak mendahulu sebagai kreditor separatis, maka jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia. REFERENSI