PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index POLEMIK SERTA MEKANISME HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA Fitri Sucia Universitas Suryakancana E-Mail : fitrisucantik@gmail. ABSTRAK Tindak Pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan Seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerbitan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan polemik didalam masyarakat terkait efektifitas dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Namun, terlepas dari adanya polemik tersebut mekanisme kebiri secara kimiawi ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020 tersebut dengan mempertimbangkan keadilan bagi pelaku dan juga anak sebagai korban karena seyogyanya pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana agar aturan tersebut dapat diberlakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran guna mengurangi angka kekerasan seksual pada anak dan tidak menimbulkan Tindak Pidana kekerasan seksual yang berulang. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia. Kebiri Kimia. ABSTRACT Sexual violence crimes in Indonesia have increased every year. Criminal penalties for perpetrators of sexual violence in the Criminal Code and the Child Protection Act are considered ineffective so that the Government ratifies Government Regulation Number 70 of 2020 concerning Procedures for Chemical Castration. Installation of Electronic Detection Devices. Rehabilitation, and Announcement of the Identity of Violence Perpetrators Against Children as the implementation of Law Number 17 of 2016 which imposes criminal sanctions for perpetrators of sexual violence, including by imposing chemical castration. The issuance of chemical castration has caused a polemic in the community regarding its effectiveness and implementation which is considered to violate human rights. However, despite the polemic, the chemical castration mechanism has been listed in Government Regulation number 70 of 2020 by considering justice for perpetrators and also children as victims because the government should prepare human resources and infrastructure so that the regulation can be implemented effectively. efficient and targeted in order to reduce the number of sexual violence against children and not to cause repeated crimes of sexual violence. Keywords : Chemical Castration. Human Rights. Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan semua aktivitas negara dan masyarakat. Hukum mengikat setiap warga negaranya bertindak berlandaskan hukum dalam peraturan perundangundangan. Didalam hukum terdapat penegak hukum dan masyarakat yang samasama mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga ketika seseorang mengetahui hak dan kewajibannya tentu sudah paham ketika dihadapkan pada masalah hukum seperti terkena sanksi ketika melanggar hukum. Adanya sanksi tentu adanya juga kejahatan yang terjadi didalamnya, salah satu tindak pidana di Indonesia yang masih mengalami peningkatan setiap tahunnya adalah kejahatan kekerasan seksual. Tindak pidana kekrasan seksual tidak surut oleh perkembangan jaman, kemajuan teknologi, dan kemajuan pola pikir manusia. Kekerasan. Pelecehan dan eksploitasi seksual merupakan suatu bentuk tindak pidana kekerasan, bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong dibawah umur . nak-ana. tindak pidana seksual ini juga dapat berlangsung di berbagai lingkungan seperti lingkungan keluarga, lingkungan pekerjaan bahkan di lingkungan pendidikan sekalipun. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pengkategorian ini tidak saja mengurangi derajat perkosaan yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah moralitas semata. Padahal, pengalaman korban kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi (Muhammad Irfan, 2. Berbicara mengenai maraknya tindak pidana kekerasan seksual, terdapat beberapa aturan yang mengatur terkait sanksi . bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya adalah hukuman kebiri kimia atau yang disebut dengan tindakan kebiri kimia. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengeluarkan kebijakan hukum untuk memberikan tambahan pidana tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, hal tersebut terimplementasi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia Pelaksanaan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identias Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dikenai tambahan pidana berupa tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik. Akan tetapi, pada perkembangannya dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 banyak polemik yang terjadi di antara masyarakat salahsatunya adalah organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang memandang bahwa tindakan kebiri kimia ini dapat melanggar HAM bagi pelaku tindak pidana seksual. Dimana Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hakhak yang melekat pada manusia yang mencerminkan martabatnya(Maidin Gultom, yang harus memperoleh jaminan hukum. Selain itu, kebiri yang dilakukan secara kimiawi dapat menurunkan fungsi organ, yaitu pengecilan fungsi otot, osteoporosis, mengurangi jumlah sel darah merah, dan mengganggu fungsi organ kognitif lainnya (Mardiya, 2017. Dengan resiko sebesar itu pada tubuh pelaku, belum ada yang dapat menunjukkan pemberian tindakan kebiri kimia pada seseorang dapat memberikan efek jera. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut yang berkaitan dengan tindakan kebiri kimia dan regulasi yang ada sebagai hukum positif. Meski begitu tindakan kebiri kimia ini dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupa pencegahan agar mampu menurunkan angka kekerasan seksual khusunya pada anak selaku korban. Karena hukum adalah untuk manusia maka dalam penegakan dan pelaksanaan hukum harus memberikan manfaat dan kegunaan bagi masyarakat dimana keadilan harus diperhatikan (Maldin Gultom, 2. METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan (Library Researc. yang berkaitan dengan Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia penelitian ini dan dari peraturan perundang-undangan, adapun sumber data yang didapat yaitu Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dan dari tulisan-tulisan ilmiah para ahli dan pakar serta para ilmiah sarjana yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti meliputi literatur-literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang kemudian dikorelasikan dengan perkembangan kasus yang ada didalam kehidupan masyarakat. HASIL ATAU PEMBAHASAN Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya, padahal sudah sangat jelas dampak yang terjadi terhadap korban kasus tindak pidana kekerasan seksual sangatlah besar seperti terjadinya gangguan psikis trauma berat maupun fisik nya dan merubah integritas hidupnya. Komnas perempuan mengenali beberapa bentuk kekerasan seksual, diantaranya yaitu jenis kekerasan seksual tersebut adalah . pelecehan seksual. eksploitasi seksual. penyiksaan seksual. perbudakan seksual. Intimidasi serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan. prostitusi paksa. pemaksaan kehamilan. Tindak pidana kekerasan seksual itu merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual deviatif atau hubungan seksual yang menyimpang, merugikan pihak korban, dan merusak kedamaian di tengah masyarakat. Adanya kekerasan seksual yang terjadi, mak penderitaan bagi korbannya telah menjadi akibat serius yang membutuhkan perhatian (Wahid & Irfan, 2. Tindak pidana kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja seperti kepada laki-laki dan perempuan, dewasa bahkan anak dibawah umur sekalipun, dan yang sangat mengkawatirkan tindak pidana kekerasan seksual ini dapat terjadi dimana saja baik itu di lingukungan aman seperti tempat tinggal bahkan lingkungan Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia pendidikan seperti sekolah-sekolah, perguruan tinggi bahkan pesantren sekalipun. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di kota bandung, jawa barat seorang guru dan pemilik pesantren madani boarding school telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memperkosa 14 santriawati dibawah umur, 8 diantaranya telah melahirkan anak, dan 2 diantaranya tengah mengandung. Korban tersebut rata-rata berusia 14 tahun dan dibawah usia 20 tahun. Proses tuntutan masih berlangsung dan Jaksa menuntut dengan Pasal 81 ayat . Jo. Pasal 75 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 65 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas tindakannya Herry Wirawan terancam 20 tahun penjara dan pidana tambahan hukuman kebiri (Nurul Fitriana, 2. Mengenai hukuman kebiri, ada dua macam kebiri yang diterapkan di berbagai Negara, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia. Kebiri fisik seperti yang diterapkan di Republika Ceko dan jerman, dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku pedofili sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang mempengaruhi dorongan seksualnya. Sementara itu, kebiri kimia tidak dilakukan dengan mengamputasi testis melainkan dengan cara pihak eksekutor akan memasukkan zat kimia antriandrogen yang dapat memperlemah hormon testosterone, caranya dapat melalui pil atau suntikan. Apabila hormon testosterone melemah, maka kemampuan ereksi, libido, atau hasrat seksual seseorang akan berkurang bahkan hilang sama sekali dan kebiri kimia ini tak berlangsung permanen, jika pemberian cairan dihentikan maka libido dan kemampuan ereksi akan kembali berfungsi. Beberapa jenis obat yang banyak digunakan adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate (CPA). Pengaruh obat ini ada dalam rentang waktu 40 jam hingga 3 bulan (Mardiya, 2017. Hukuman kebiri kimia berupa suntik antiandrogen, diketahui mempunyai dampak negative yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh dapat mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar resiko patah tulang. Selain itu, juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah (Mardiya, 2. Hukuman Kebiri kimia pertama kali di Indonesia dilakukan pada Tahun 2019 terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual kepada terpidana M. Aris yang Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada 9 orang anak dalam kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2018 yang membuat korban menderita robek dan pendarahan pada alat vitalnya dan diadili dengan Putusan Pengadilan Nrgeri Mojokerto No. 69/Pid. Sus/2019/PN. MJK. Prof Eddy O. Hiariej yang merupakan pakar Hukum Pidana menyebutkan dalam wawancaranya bersama kompas tv bahwa hukuman kebiri kimia itu seharusnya disebut dengan tindakan kebiri kimia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Negara untuk dapat menjatuhkan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan anak, tindakan kebiri kimia ini hanya dilakukan kepada pelaku dewasa yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau kekerasan ancaman anak melakukan persetubuhan dengannya. Tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diberikan untuk jangka waktu maksimal dua tahun yang disertai dengan rehabilitasi serta dibiayai oleh Negara. Kemudian, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, penilaian klinis, dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Kedua, kesimpulan yang memuat Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia hasil dari penilaian klinis yang memastikan pelaku tindak pidana seksual terhadap anak layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Dalam hal kesimpulan atas penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku tindak pidana seksual terhadap anak tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama selama 6 . Dalam masa penundaan tersebut, akan dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Maka jaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang. Sementara itu, bila kesimpulan penilaian klinis bahwa pelaku tindak pidana seksual terhadap anak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak kesimpulan atas penilaian klinis diterima, jaksa akan memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia (Nathalia Naibaho, 2. Adapun pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk dengan dengan dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian hukum dan HAM. Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan atau kementerian terkait. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak dilakukan bersama-sama dengan rehabilitasi medik, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitiasi Petugas yang melakukan pelaksaan tindakan kebiri kimia merupakan petugas khusus yang memiliki kompetensi di bidangnya dan dilakukan atas perintah jaksa, sebagai bagian dari melaksanakan putusan pengadilan. Pelaksanaan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara dan jaksa memberi tahu korban atau keluarga korban bahwa kebiri kimia telah dilakukan (Peraturan Pemerintah, n. Jika Pelaku kekerasan seksual melarikan diri dari tindakan kebiri kimia maka ditunda pelaksanaannya dan jaksa harus langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan jika pelaku kekerasan seksual meninggal dunia, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Peelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak ini merupakan implementasi dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat . Dalam Hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud, menimbulkan korban lebih dari 1 . orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia makan terhadap pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilanjutkan dengan Pasal 81A Ayat . bahwa pelaksanaan kebiri kmia disertai dengan rehabilitasi dan Pasal 81A Ayat . Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Undang-Undang Republik Indonesia, n. Untuk mengimplementasikan tindakan kebiri kimia ini menuai pro dan kontra, seiring perkembangan zaman dan teknologi maka peradaban Hak Asasi Manusia pun ikut berkembang sebagaimana menurut organisasi-organisasi HAM adanya tindakan kebiri kimia sebagai penghukuman merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penolakan dari organisasi-organisaasi HAM pada dasarnya berdasar pada beberapa alasan yaitu segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak, dengan demikian hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan kekerasan terhadap anak. Organisasi-organisai HAM tersebut meminta agar pemerintah berfokus pada kepentingan anak seacara komperehensif, yang dalam hal ini sebagai korban, sehingga menurut Komnas HAM proses tindakan kebiri kimia telah melanggar Hak Asasi Manusia dimana Negara seharusnya memastikan korban mendapatkan perlindungan serta akses pada pemulihan fisik dan mental, maupun tindakan lainnya dan beberapa orang berpendapat bahwa tindakan kebiri kimia ini kurang efektif karena belum terbukti secara nyata dapat mengurangi kejehatan kekerasan Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia seksual khususnya pada anak dibawah umur, jadi Negara lebih baik menitikberatkan pada kepentingan anak sebagai korban. Selain itu, hukuman kebiri juga melanggar Pasal 33 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Au Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannyaAy. (H. Muladi. Di sisi lain, anak atau korban juga memiliki Hak Asasi Manusia sehingga tindak pidana kekerasan seksual ini termasuk juga dalam pelanggaran HAM, apa yang diperbuat pelaku merupakan bukti kesewenang-wenangan dan kekejian yang bertentangan dengan watak manusia yang seharusnya menghormati hak-hak sesamanya dan tidak merugikan hak-hak manusia lainnya (Wahid & Irfan, 2. Anak juga merupakan manusia yang menjadi harapan bangsa yang memiliki potensi besar dalam menjaga eksistensi dan kelestarian suatu bangsa dan Negara. Untuk itu, anak perlu dilindungi dan dijaga dari segala ancaman yang signifikan dalam menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak yaitu kekerasan seksual, banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak telah mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan melindungi anak dari kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan dan pencabulan dengan memberikan hukuman yang lebh tgeas lagi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan maksud untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dimana pembuatan sanksinya tidak hanya sanksi pidana pokok, melainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan kebiri kimia (Undang-Undang Republik Indonesia, n. Selain itu. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, juga menyebutkan bahwa kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku yang Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur, sebagai treatment Untuk itu, dalam upaya menghormati hak dasar pelaku sebelum dilakukan proses penuntutan dalam sistem peradilan pidana, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan yang menyeluruh terhadap pelaku sebagai upaya mitigasi guna mengurangi risiko atas dampak lain yang tidak diharapkan paska pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Karena dalam kenyatan yang sesungguhnya, hak dan hukum memerlukan adanya sanksi. (Maidin Gultom, 2. PENUTUP Kesimpulan Kasus meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual, termasuk di Bandung, menimbulkan perhatian. Sebuah kasus melibatkan seorang guru yang juga pemilik lembaga pendidikan agama Islam, melakukan tindak kekerasan seksual kepada 14 santriwati yang berusia sekitar 14 tahun. Dalam konteks ini, pemerintah merespons dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pasal 1 Ayat . peraturan ini mendefinisikan "kebiri kimia" sebagai memberikan zat kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang memenuhi beberapa kriteria, termasuk luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, atau korban meninggal dunia. Syarat-syaratnya termasuk adanya pidana sebelumnya, korban lebih dari satu orang, dan tujuan menekan hasrat seksual Proses ini juga harus disertai rehabilitasi. Dalam Pasal 18 ayat . peraturan ini, rehabilitasi mencakup tiga jenis: rehabilitasi psikiatri untuk pemulihan mental, rehabilitasi sosial untuk kembalinya individu ke fungsi sosialnya, dan rehabilitasi medis yang komprehensif. Rehabilitasi ini juga sejalan dengan tujuan peradilan pidana yang mencakup resosialisasi dan mencegah residivisme. Polemik Serta Mekanisme Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Di Indonesia Saran Dalam menghadapi meningkatnya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, perlu adanya langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat dan pemerintah perlu bekerja sama dalam melaporkan kasus kekerasan seksual dan menangani korban serta pelaku dengan tepat. Perlunya penyesuaian kebijakan untuk melindungi hak korban dan memastikan pelaku mendapat sanksi yang sesuai. Penggunaan hukuman tambahan berupa kebiri kimia diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kekerasan seksual. Namun, penting untuk mengambil pendekatan rasional dan berdasarkan bukti dalam merumuskan kebijakan penanggulangan tindak pidana ini. Penanganan kekerasan seksual pada anak harus fokus pada pemulihan korban, tidak hanya pada hukuman bagi pelaku. UCAPAN TERIMA KASIH Pada kesempatan ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Suryakancana yang telah memfasilitasi seminar nasional & call for paper sehingga penulis dapat menuangkan tulisan ini menjadi sebuah tulisan artikel. Bapak Dr. Aji Mulyana. selaku dosen mata kuliah publikasi karya ilmiah atas motivasinya mengikuti call for paper. Bapak Budi Mulyadi dan ibu sanny selaku akademik pascasarajana Universitas Suryakancana. Petugas Perpustakaan Universitas Suryakancana yang sangat membantu dalam memfasilitasi sumber data buku-buku dan karya ilmiah. Kepada para penulis karya ilmiah yang membantu sehingga tulisannya menjadi sumber data literatur-literatur dalam tulisan ini. Kedua Orang tua tercinya yang telah menyemangati dan memberikan dorongan baik moril maupun materil. DAFTAR PUSTAKA