https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penetapan Tanggal Efektif Akuisisi: Studi Kasus Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 Nasrullah1. Yusup Hidayah2. Aris Machmud3 Universitas Al Azhar Indonesia. Jakarta. Indonesia, nasnasrullah1985@gmail. Universitas Al Azhar Indonesia. Jakarta. Indonesia, yusup_hidayah@uai. Universitas Al Azhar Indonesia. Jakarta. Indonesia, aries_machmud@uai. Corresponding Author: nasnasrullah1985@gmail. Abstract: The obligation to formally report to the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) of a purchase of shares depends heavily on determining the 'legal effective date' of the transaction. Article 133 of the Limited Liability Companies Act states that the official start date of the takeover is determined based on the notification accepted by the Minister of Law and Human Rights, while Article 40. of the Insurance Act requires prior approval from the Financial Services Authority (OJK) for the change in ownership to be considered valid. In this context, the principle of AuLex Specialis Derogat Legi GeneraliAy states that a more specific norm or regulation . ex speciali. will override a more general norm . ex generali. in cases of conflict between the two. In legal terms, this principle is used to determine which regulation should be applied when there are two or more regulations governing the same matter but with differing provisions. This study aims to examine the conflict of norms that arises in determining the effective date, particularly in the context of insurance company acquisitions, using the case study of KPPU Decision No. 02/KPPU-M/2018. The method used in this study is normative legal research with a statute approach, which is descriptive and analytical, and is based on supporting data drawn from legal materials at the primary, secondary, and tertiary levels. The research findings indicate the existence of a unilateral and partial conflict of norms between Article 133 of the Limited Liability Company Law . hich refers to the notification of amendments to the articles of association to the Ministry of Law and Human Rights as the basis for determining the effective dat. and Article 40. of the Insurance Law. By applying the principle of Lex Specialis Derogat Legi Generali, it is concluded that Article 40. of the Insurance Law, as a law specific to the insurance sector, must take precedence. Keyword: legal norms, acquisitions, legal principles, insurance. KPPU. Abstrak: Kewajiban notifikasi Pengambilalihan saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat tergantung sewaktu penentuan 'hari pelaksanaan efektif secara hukum' dari transaksi tersebut. Pasal 133 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi ditentukan berdasarkan pemberitahuan yang diterima atas nama Menteri Hukum dan 327 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 HAM, sedangkan Pasal 40 ayat . UU Perasuransian mensyaratkan pemberian izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu agar perubahan kepemilikan dianggap sah. Pada Prinsip dasar "Lex Specialis Derogat Legi Generali" menyebutkan norma atau peraturan secara lebih spesifik . ex speciali. akan mengabaikan norma yang bersifat umum . ex general. dalam hal terdapat pertentangan antara keduanya. Dalam konteks hukum, asas ini digunakan untuk menentukan mana peraturan yang harus diterapkan ketika melibatkan lebih dari satu ketentuan yang menggariskan pedoman substansi yang serupa tetapi dengan ketentuan berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik norma yang muncul dalam penetapan tanggal efektif, terutama dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi, dengan mengambil analisis kasus dari Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018. Studi ini bersifat normatif yang fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, bersifat deskriptif analitis, yang didasarkan merujuk pada data tidak langsung yang terdiri atas ketiga jenis bahan hukum. Temuan output penelitian mengindikasikan adanya konflik norma yang bersifat unilateral dan parsial antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas . ang mengacu pada penyampaian informasi mengenai penyampaian perubahan AD ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai landasan penetapan tanggal efekti. dan Pasal 40 ayat . Undang-Undang Perasuransian. Dengan menerapkan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, disimpulkan bahwa Pasal 40 ayat . UndangUndang Perasuransian, sebagai hukum yang khusus untuk sektor perasuransian, harus Kata Kunci: norma hukum, akuisisi, asas hukum, asuransi. KPPU PENDAHULUAN Di Indonesia, akuisisi saham diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Pasal 29 UU Anti Monopoli mengharuskan perusahaan pihak yang melaksanakan akuisisi guna memberitahukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kurun periode maksimal 30 hari kerja setelah masa dimulainya implementasika akuisisi. Transaksi akuisisi saham merupakan tindakan yang harus dilaporkan secara tertulis kepada KPPU(Siregar, 2. Berdasarkan ketentuan waktu untuk pemberitahuan penggabungan dan pengambilalihan mengacu pada aturan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sejumlah penelitian menunjukkan guna regulasi persaingan usaha di Indonesia mengikuti mekanisme pemberitahuan setelah penggabungan usaha (Julita, 2. Namun, dalam praktiknya, terdapat konflik norma yang muncul dalam penetapan tanggal efektif akuisisi, terutama ketika perusahaan yang diakuisisi adalah perusahaan asuransi. Pasal 133 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi ditentukan berdasarkan pemberitahuan yang diterima ditetapkan dari Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Pasal 40 ayat . UU Perasuransian mensyaratkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu agar perubahan kepemilikan dianggap sah. Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA) telah menjalankan akuisisi kepemilikan saham pada PT Asuransi Tafakul Umum pada 8 Januari 2018. Proses akuisisi ini dilakukan melalui Bukti otentik transaksi jual beli yang ditandatangani dalam penyusunan oleh pejabat Notaris pada tanggal serupa. Melalui akuisisi ini. Kospin JASA berhasil menguasai 95% saham PT. Asuransi Tafakul Umum, menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali perusahaan asuransi tersebut. Langkah ini menunjukkan ekspansi Kospin JASA dalam sektor asuransi(Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-M/2018, 2. Dalam hal ini, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menjadi relevan. Prinsip dasar ini mengandung prinsip bahwa regulasi yang lebih spesifik menomorduakan regulasi yang 328 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 lebih bersifat publik. Oleh karena itu, dalam kasus akuisisi perusahaan asuransi, isi Pasal 40 ayat . UU Perasuransian yang mengatur persetujuan OJK harus diutamakan dibandingkan dengan peraturan umum Pasal 133 UU Perseroan Terbatas. Putusan KPPU No. 02/KPPUM/2018 menjadikan studi kasus yang menarik untuk dianalisis. Dalam putusan ini. KPPU menjatuhkan sanksi kepada Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA) karena dianggap lambat dalam menyampaikan penyampaian informasi mengenai akuisisi saham PT Asuransi Tafakul Umum. KPPU menggunakan tanggal penerimaan perubahan data di Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar penetapan tanggal efektif, tanpa mempertimbangkan persetujuan OJK. Keputusan KPPU ini menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, terutama terkait dengan penilaian terhadap keterlambatan notifikasi dan pengenaan sanksi administratif. Jika KPPU mempertimbangkan persetujuan OJK sebagai dasar penetapan tanggal efektif, maka Kospin JASA tidak seharusnya dianggap terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan asas lex specialis dalam konteks hukum persaingan usaha. Dalam perkara ini, penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali memegang peranan esensial, tak semata-mata untuk keadilan bagi pihak pelaku usaha, sekaligus juga untuk menjaga kepastian hukum dalam regulasi akuisisi. Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik, serta mengurangi risiko sanksi yang tidak perlu. Untuk perusahaan, pemilik, dan manajemen, penting untuk lebih berhati-hati dalam memilih target akuisisi. Mereka sebaiknya mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan proses akuisisi sebelum mengambil keputusan(Ambarwati, 2. Dalam dunia bisnis, akuisisi saham adalah salah satu pendekatan yang umum dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing(Aprillyanti et al. , 2. Untuk mengevaluasi Tingkat keberhasilan akuisisi dapat diukur melalui kinerja perusahaan pengakuisisi, yang mencakup kinerja finansial dan kinerja pasar. Performa perusahaan menjadi refleksi dari langkah-langkah manajerial dalam mengelola Performa ini bisa dibagi dua kategori, meliputi kinerja pasar serta kinerja keuangan (Sodikin & Sahroni, 2. Namun, setiap akuisisi saham yang dilakukan oleh entitas bisnis di Indonesia perlu diinformasikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama periode durasi sesuai ketentuan. Kewajiban terdapat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti dominasi usaha yang merugikan persaingan sehat, yang dimaksudkan guna menghindari dominasi pasar dan melindungi persaingan yang adil pada sektor perdagangan (Wulandari Feby L, 2. Dalam penelitian yang dilakukan Dianah . Dijelaskan oleh Abdul Moin . 0, . mengungkapkan bahwa dalam perspektif keilmuan, akuisisi dapat dianalisis dilihat dari dua perspektif utama, yaitu aspek keuangan perusahaan dan strategi manajerial. Dari sisi sudut pandang dalam konteks keuangan korporasi, akuisisi termasuk dalam kategori keputusan investasi jangka panjang yang perlu diselidiki serta dianalisis melalui pendekatan segi kemampuan bisnis. Di sisi lain, menurut pendekatan manajemen strategi, akuisisi dianggap sebagai salah satu opsi strategi ekspansi eksternal yang digunakan untuk meraih sasaran perusahaan (Dianah, 2. Salah satu aspek krusial dalam proses notifikasi akuisisi adalah penentuan 'tanggal berlaku efektif secara yuridis dari transaksi tersebut. Tanggal ini menjadi acuan untuk menghitung tenggat waktu 30 hari kerja bagi perusahaan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU. Penetapan tanggal efektif ini sering kali menimbulkan perdebatan, terutama ketika terdapat perbedaan interpretasi antara berbagai peraturan yang berlaku. 329 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi, terdapat konflik norma yang signifikan antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 40 ayat . Undang-Undang Perasuransian. Pasal 133 mengatur bahwa tanggal efektif ditentukan berdasarkan penyampaian informasi mengenai modifikasi AD yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Pasal 40 ayat . mensyaratkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum perubahan kepemilikan dapat dianggap sah. Dalam menghadapi konflik norma ini, asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali menjadi relevan. Landasan yang menegaskan bahwa ketentuan bertujuan secara spesifik harus diutamakan dibandingkan dengan regulasi yang bersifat umum. Pada konteks ini. Pasal 40 ayat . Undang-Undang Perasuransian sebagai norma khusus untuk industri perasuransian harus diutamakan dalam penetapan tanggal efektif akuisisi. Untuk mendorong sinkronisasi regulasi di masa mendatang, penting bagi KPPU untuk secara konsisten mempertimbangkan asas-asas penyelesaian konflik norma, khususnya dalam menangani kasus-kasus akuisisi yang melibatkan entitas di sektor-sektor yang memiliki pengaturan khusus. Pendekatan ini akan memperkuat integritas sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi kepentingan publik. Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 menjadi studi perkara yang menarik untuk dianalisis, karena di dalamnya terdapat penerapan asas lex specialis dalam konteks pengambilalihan saham PT Asuransi Tafakul Umum oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA). Dalam amar putusan tersebut. KPPU memutuskan bahwa Kospin JASA telah melanggar ketentuan notifikasi karena dianggap terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi. Ada konsekuensi hukum berupa ancaman denda administratif jika Kospin JASA gagal melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan akuisisi saham PT Asuransi Tafakul Umum selama rentang waktu yang sudah ditentukan. Besaran denda dimulai dari Rp1. atu milyar rupia. , selaras dengan norma bahwa total penalti ekonomi administratif tidak boleh melebihi Rp25. ua puluh lima milyar rupia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010(Dzulyadain Nasrulloh, 2. Putusan akuisisi saham mencakup beberapa poin utama yang penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti UU No. 5/1999 dan PP No. 57/2010. Selain itu, analisis dampak ekonomi terhadap pasar dan persaingan usaha juga menjadi fokus, untuk menghindari praktik monopoli. Implikasi bagi pemegang saham, termasuk potensi perubahan nilai saham dan hak suara, juga harus diperhatikan dalam keputusan tersebut(Arifin, 2. Putusan akuisisi saham mencakup beberapa poin utama yang penting untuk Pertama, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku memastikan bahwa proses akuisisi dilakukan sesuai dengan hukum yang ada. Kedua, analisis dampak ekonomi diperlukan untuk menilai efek akuisisi terhadap pasar dan perusahaan. Terakhir, implikasi bagi pemegang saham harus diperhatikan, termasuk perubahan dalam kontrol dan nilai saham yang dapat mempengaruhi kepentingan mereka(Wulandari Feby L, 2. Dalam penelitian Dewi & Suryatini . Hamidah dan Noviani . menyatakan bahwa keputusan akuisisi seharusnya memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kondisi dan kinerja perusahaan, tetapi kenyataannya, kinerja perusahaan di sektor pertambangan justru mengalami penurunan(Dewi & Suryantini, 2. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji realisisasi asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang penetapan tanggal efektif akuisisi, serta implikasinya terhadap kewajiban notifikasi kepada KPPU. Dengan memahami konflik norma yang ada, bertujuan memberikan masukan bagi pelaku usaha dan regulator dalam mengelola akuisisi saham secara lebih efektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Mengenai formulasi isu yang akan dianalisis dalam studi ini: 330 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Seperti apa penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Konteks Akuisisi Perusahaan Asuransi (Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2. Bagaimana konflik norma muncul antara Pasal 133 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 40 ayat . UU Perasuransian dalam penetapan tanggal efektif akuisisi? Dengan latar belakang tersebut. Studi ini diinginkan mampu menyumbangkan sumbangan bagi kemajuan regulasi mengenai kompetisi bisnis di Indonesia, khususnya dalam konteks akuisisi perusahaan. Implementasi asas Lex Specialis Derogat Legi Generali diharapkan bisa berfungsi untuk pedoman untuk KPPU serta pelaku usaha dalam menetapkan tanggal efektif akuisisi, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. METODE Kajian ini memakai pendekatan penelitian hukum Bersifat normatif melalui pendekatan terhadap peraturan hukum . tatute approac. Studi ini bersifat menggambarkan sekaligus menganalisis termasuk tipe studi hukum normatif yang menitikberatkan saat menelaah serta interpretasi terhadap sistem hukum yang diimplementasikan. Penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , yakni strategi upaya yang memusatkan perhatian yang berfokus pada analisis dan pemaknaan atas hukum positif. Strategi pengumpulan informasi yang digunakan adalah penelusuran literatur, yakni pencarian data melalui kajian dan interpretasi terhadap sumber-sumber hukum yang Pengolahan data dalam penelitian ini memakai teknik analisis non-numerik, yakni analisis yang berfokus pada interpretasi dengan analisis informasi yang tidak berupa angka. Studi ini menerapkan logika deduktif, yang berarti penarikan kesimpulan dengan berdasarkan data analisis dan interpretasi data yang telah dikumpulkan. HASIL DAN PEMBAHASAN Seperti apa penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Konteks Akuisisi Perusahaan Asuransi (Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2. Asas lex specialis derogat legi generali adalah kaidah hukum menyebutkan bahwa hal terdapat dua regulasi hukum yang mengatur subjek yang sama, kaidah hukum yang memiliki tingkat hierarki lebih tinggi spesifik akan berlaku mengesampingkan ketentuan yang bersifat Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari konflik Dalam konteks hukum akuisisi, asas ini relevan karena terdapat berbagai peraturan yang saling terkait, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. hingga regulasi khusus tentang persaingan usaha. Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 merupakan satu unsur atau contoh bagaimana KPPU menggunakan prinsip lex specialis derogat legi generali pada konteks akuisisi. Meskipun detail spesifik kasus ini tidak tersedia secara eksplisit dalam sumber yang diberikan, kita dapat menggunakan informasi umum tentang KPPU dan asas lex specialis untuk memahami konteksnya. Dalam kasus akuisisi. KPPU akan mempertimbangkan apakah akuisisi tersebut melanggar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Manakala terjadi pertentangan antara ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut mengacu pada regulasi lain lebih umum. KPPU akan menerapkan asas lex specialis untuk menentukan aturan mana yang efektif saat ini. Dalam konteks Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018, pelaksanaan prinsip lex specialis derogat legi generali kemungkinan besar berkaitan dengan penetapan tanggal efektif akuisisi. Tanggal efektif akuisisi memiliki implikasi penting dalam menentukan kapan suatu perusahaan secara resmi menjadi bagian dari perusahaan lain, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi perhitungan pangsa pasar dan potensi dampak terhadap persaingan usaha(Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-M/2018, 2. 331 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 menjadi sorotan karena melibatkan KSP JASA dalam akuisisi PT Asuransi Takaful Umum. Kasus ini menyoroti pentingnya pemberitahuan pemberitahuan terkait merger, konsolidasi, dan akuisisi perusahaan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perihal pembatasan terhadap dominasi pasar maupun persaingan yang tidak wajar. Keterlambatan laporan awal menjadi isu sentral dalam kasus ini, yang berujung pada sanksi administratif. Pada Penelitian sebelumnya dijelaskan Tesis ini menganalisis kewajiban pemberitahuan terkait penggabungan dan pengambilalihan perusahaan di Indonesia melalui studi kasus KPPU No. 02/KPPU-M/2018, yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA) dan PT Asuransi Takaful Umum (PT ATU). Kospin JASA didenda karena terlambat memberitahukan akuisisi PT ATU, namun tesis ini berargumen bahwa mereka seharusnya dikecualikan dari kewajiban tersebut berdasarkan Pasal 50 huruf i UU No. 5 Tahun Tesis ini juga menyoroti kurangnya bukti praktik monopoli dan menekankan pentingnya koperasi dalam ekonomi nasional, serta potensi peran Mahkamah Konstitusi dalam meninjau keadilan dan kepastian hukum terkait regulasi persaingan usaha(Ichsani, 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan dasar peraturan induk di perkara ini, memberikan pedoman terhadap pelarangan dominasi pasar dan kompetisi kegiatan usaha yang Pasal-pasal terkait notifikasi akuisisi menjadi dasar bagi KPPU untuk menjatuhkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 merupakan regulasi pelaksana dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang memuat ketentuan lebih rinci, termasuk mekanisme notifikasi dan pengenaan sanksi yang dapat dikenakan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) JASA. Sebagai pihak yang mengakuisisi. KSP JASA memiliki keharusan pelaporan atas akuisisi tersebut kepada KPPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT Asuransi Takaful Umum. Perusahaan asuransi ini menjadi objek akuisisi oleh KSP JASA, sehingga akuisisi ini harus mematuhi aturan persaingan usaha yang berlaku Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-M/2018 melibatkan Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA) atas dugaan keterlambatan dalam melakukan notifikasi atas pengambilalihan saham PT Asuransi Takaful Umum (PT ATU). Akuisisi saham PT ATU oleh Kospin JASA secara yuridis mulai mulai berlaku sejak 8 Januari 2018, namun notifikasi resmi kepada KPPU baru dilakukan pada 16 Maret 2018, sehingga terdapat keterlambatan pelaporan selama 19 hari. Gugatan ini diajukan berdasarkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur mengenai prohibisi hukum praktik ketidakseimbangan dalam dunia usaha (Presiden Republik Indonesia, 1. KPPU menerapkan Pasal 29 UU Anti Monopoli berdasarkan adanya perubahan data dari PT Asuransi Tafakul Umum yang dilaporkan kepada Instansi pemerintah di bidang hukum dan HAM. Data tersebut didaftarkan ke dalam sistem administrasi hukum dan berasal dari Akta Notaris Arry Supratno. yang dibuat pada 8 Januari 2018. Akibatnya. Kospin JASA dinilai telah melakukan keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi atas pengambilalihan saham PT Asuransi Takaful Umum selama 17 . ujuh bela. hari kerja (Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-M/2018, 2. Kospin JASA diduga telah melanggar kewajiban guna menyampaikan informasi kepada KPPU terkait perolehan saham PT Asuransi Takaful Umum (PT ATU) dalam batas waktu yang telah ditetapkan, yakni maksimal 30 hari setelah efektif akuisisi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, setiap tindakan konsolidasi atau transfer saham yang mengakibatkan valuasi aset atau nilai transaksi penjualan melebihi ambang batas yang memenuhi syarat pelaporan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah waktu mulai berlakunya pelaksanaan. Kewajiban ini tidak dipenuhi oleh Kospin JASA, yang mengakibatkan dugaan pelanggaran(Larasati & Anggaraini, 2. Pengambilalihan saham dapat dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 1 ayat . Peraturan 332 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, menyebutkan bahwa akuisisi saham merupakan tindakan langkah yuridis dari pelaku usaha dalam rangka memperoleh penguasaan atas saham suatu badan usaha, sehingga mengubah penguasaan terhadap badan usaha dimaksud (Aponno et al. Kospin JASA melaporkan pengambilalihan saham PT ATU yang dilakukan pada 16 Maret 2018, padahal akuisisi tersebut berlaku efektif pada tanggal 8 Januari 2018. Hal ini mengakibatkan keterlambatan selama 19 hari. Keterlambatan dalam pemberitahuan dapat mengganggu monitoring dan pelaksanaan hukum di bidang peran krusial persaingan dalam menjaga integritas pasar serta melindungi hak-hak konsumen. Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pengusaha yang tidak melakukan pelaporan secara dokumenter atas tindakan merger, konsolidasi, maupun akuisisi saham dapat dikenai sanksi administratif berupa denda (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas keterlambatan tersebut. Kospin JASA dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. Pengenaan sanksi ini dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha, agar lebih taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan transaksi bisnis yang dilakukan. Dasar gugatan dan pertimbangan dalam memutuskan sanksi administratif dalam kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap transaksi Keterlambatan dalam pemberitahuan bukan sekadar pelanggaran hukum, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasar dan konsumen. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat mendorong Kospin JASA dan pelaku usaha lainnya untuk lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang ada di masa mendatang. Kekuatan hukum putusan KPPU menjadi isu krusial dalam menjamin efektivitas Penegakan peraturan usaha kompetitif diterapkan secara tegas. Berdasarkan Pasal 46 UndangUndang Antimonopoli, ditegaskan bahwa penetapan KPPU yang tidak dimohonkan keberatan bersifat final dan mengikat. Meskipun demikian, ketentuan lain undang-undang itu memungkinkan pelaku usaha untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan. Hal ini melemahkan efektivitas penegakan Undang-Undang Antimonopoli serta menimbulkan ketidakpastian baik bagi pelaku usaha, konsumen, dan KPPU(Fitriansyah, 2. Pertimbangan Hakim dalam Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-M/2018(Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-M/2018, 2. Kepatuhan terhadap Regulasi . Hakim menilai bahwa Kospin JASA, sebagai subjek usaha, bertanggung jawab terhadap menaati regulasi yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Kewajiban menyampaikan laporan resmi atas notifikasi atas transfer saham kepada otoritas KPPU dalam rentang waktu 30 hari kerja pasca mulai berlakunya ketentuan adalah untuk menjaga transparansi dan integritas pasar. Fakta Keterlambatan Pemberitahuan . Hakim mencatat Bahwa Kospin JASA menyampaikan notifikasi kepada KPPU tertanggal 16 Maret 201, sedangkan akuisisi saham PT ATU telah berlaku efektif sejak 8 Januari 2018. Keterlambatan selama 19 hari ini dianggap sebagai pelanggaran yang signifikan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dampak Keterlambatan 333 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Hakim mempertimbangkan dampak dari keterlambatan pemberitahuan terhadap pengawasan pasar. Keterlambatan dapat mengganggu fungsi KPPU dalam mengawasi dan menegakkan regulasi persaingan usaha yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta menghindari terjadinya praktik monopoli. Hakim menilai bahwa keterlambatan ini bukan hanya menimbulkan kerugian bagi para entitas yang terlibat dalam tahapan akuisisi, melainkan juga dapat berdampak negatif pada pasar secara keseluruhan. Sanksi Administratif . Dalam menjatuhkan sanksi administratif, hakim berlandaskan pada peraturan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang menguraikan terkait pemberian penalti terhadap entitas bisnis yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Hakim memutuskan untuk menerapkan penalti keuangan sebesar Rp 000,00 . embilan belas miliar rupia. kepada Kospin JASA sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan tersebut. Asas "Lex Specialis Derogat Legi Generali" merupakan prinsip hukum yang menyebutkan bahwa apabila terjadi konflik jika terdapat dua regulasi, maka peraturan norma yang bersifat khusus . ex speciali. akan mengungguli aturan-aturan umum . ex generali. Sepanjang konteks regulasi, asas ini digunakan untuk menentukan mana peraturan yang harus diterapkan ketika terdapat lebih dari satu ketentuan yang mengatur substansi hukum yang serupa tetapi dengan ketentuan yang berbeda. Dalam kasus KPPU No. 02/KPPU-M/2018. Kospin JASA melakukan integrasi kepemilikan terhadap PT Asuransi Takaful Umum (PT ATU) dan diduga melanggar regulasi notifikasi atas akuisisi yang termuat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memuat ketentuan mengenai pelarangan dominasi pasar dan kompetisi yang menyimpang, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 merinci tentang proses merger dan pemindahan kepemilikan entitas bisnis. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 perihal Perasuransian merupakan dasar hukum utama dalam sektor perasuransian. Dalam regulasi tersebut, asuransi syariah dijelaskan sebagai suatu akad antara pihak asuransi syariah antara perusahaan dan nasabah yang berlandaskan pedoman utama syariah, dengan niat saling menolong serta memberikan perlindungan melalui penggantian kerugian dan pembayaran manfaat. Artikel juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai otoritas pengawas yang memastikan stabilitas dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk PT Asuransi Takaful Umum (PT ATU), yang berbentuk entitas hukum berbentuk PT. Di samping itu. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengatur mengenai kewajiban notifikasi dalam proses merger dan akuisisi juga diacu untuk menunjukkan bahwa perusahaan asuransi tunduk pada peraturan persaingan usaha yang lebih luas. Secara keseluruhan, artikel ini menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum yang mengatur asuransi, melalui ketentuan yang bersifat langsung dalam undang-undang maupun secara tidak langsung melalui peraturan OJK dan regulasi di bidang persaingan usaha (Ichsani. Penelitian ini menganalisis sistem pemberitahuan terkait integrasi bisnis dalam bentuk merger atau transfer saham di kerangka regulasi kompetisi bisnis nasional, melalui kajian kasus keterlambatan pelaporan akuisisi Kospin Jasa terhadap PT. ATU kepada KPPU. Sesuai mengacu pada regulasi yang tercantum dalamUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, setiap integrasi kepemilikan sebagaimana melampaui transaksi dengan nilai tertentu harus diinformasikan ke KPPU paling lambat 30 hari untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik monopoli. Kospin Jasa, yang mengakuisisi 99,99% saham PT. ATU dengan nilai gabungan yang signifikan, terlambat melaporkan akuisisi tersebut, sehingga KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Meskipun Kospin Jasa beralasan tidak mengetahui aturan tersebut. KPPU menegaskan bahwa undang-undang yang telah diundangkan dianggap 334 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 diketahui publik, dan sanksi ini penting untuk efek jera serta menjaga persaingan usaha yang Penelitian ini juga menguraikan prosedur penanganan perkara oleh KPPU, menunjukkan bahwa keterlambatan pelaporan, meskipun bukan monopoli langsung, merupakan pelanggaran serius yang menghambat pengawasan KPPU dan berpotensi menyembunyikan praktik tidak sehat(Budiyanto et al. , 2. Dalam penelitian yang dilakukan Febriana Irma dan Ariawan Gunadi, dari Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Melalkukan penelitian bertemakan AuTinjauan Yuridis terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat antara Usaha Besar dan UMKM dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-K/2. Melalui penetapannya. KPPU mengumumkan bahwa Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 35 ayat . Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yang melarang entitas bisnis besar menguasai UMKM dalam kemitraan. KPPU mempertimbangkan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp10 miliar dan pencabutan izin usaha. Terlapor diwajibkan melakukan Addendum Perjanjian dalam 30 hari dan menyerahkan lahan seluas 231,905 hektare kepada petani plasma dalam 180 hari. Denda Rp2,5 miliar harus dibayar dalam 30 hari. Putusan ini menunjukkan tekad KPPU dalam menegakkan prinsip persaingan usaha yang adil, memberikan perlindungan bagi UMKM, serta menerapkan prinsip non-diskriminasi serta ketidak penguasaan. Pendekatan restoratif diambil untuk memperbaiki pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap hukum(Irma & Gunadi, 2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa PT. Cipta Prima Sejati terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan terkait pengambilalihan saham. KPPU menilai menunjukkan bahwa entitas tersebut telah bertindak bertentangan dengan aturan Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Aturan hal ini mengharuskan setiap badan usaha diwajibkan untuk melaporkan tindakan pengambilalihan atau akuisisi kepada KPPU, terutama bila aset atau omzet perusahaan yang diambil alih melampaui ambang seperti tercantum dalam PP No. 57 Tahun 2010, karena hal tersebut dapat menyebabkan dominasi pasar dan ketimpangan persaingan. Dalam perkara ini. PT. Cipta Prima Sejati terlambat melakukan pelaporan selama 1. 220 hari. Berdasarkan Pasal 47 ayat . Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. KPPU memiliki otoritas dalam pengenaan penalti administratif ditujukan untuk entitas usaha yang tidak taat aturan. Norma mengenai besaran denda diuraikan dalam Pasal 47 ayat . huruf g, yakni antara Rp1 miliar hingga Rp25 Namun, pasca berlakunya UU Cipta Kerja, skala denda diubah menjadi minimal Rp1. 000,00 tanpa batas maksimum. PT. Cipta Prima Sejati lalu mengusulkan keberatan sehubungan dengan penalti dijatuhkan KPPU di Putusan No. 02/KPPU-M/2019, yang menetapkan denda senilai Rp10,33 miliar. Keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menurunkan besaran denda menjadi Rp5. 000,00, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Putusan Kasasi Nomor 650 K/Pdt. Sus-KPPU/2020. Meskipun demikian, terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi administratif. Dalam Putusan KPPU No. 05/KPPU-M/2022. PT Lestari Gemilang Intisawit yang juga terlambat melakukan pemberitahuan selama 1. 361 hari hanya dikenai denda sebesar Rp1. 000,00. Perbedaan signifikan ini mencerminkan perlunya evaluasi lebih lanjut untuk menjamin stabilitas hukum bagi dunia usaha, khususnya, khususnya terkait penegakan penalti non-pidana secara proporsional dan konsisten(Nastity & Adam. Putusan Nomor 02/KPPU-M/2017 menyoroti isu krusial menyangkut indikasi ketidakpatuhan terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mengenai penundaan pelaporan perolehan saham Keterlambatan dalam pelaporan tersebut dapat berdampak serius terhadap iklim persaingan usaha, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di mata Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dengan potensi terjadinya praktik monopoli. Oleh sebab 335 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 itu, proses akuisisi diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah ketidakteraturan pasar. KPPU diberi otoritas untuk menjatuhkan penalti administratif dalam wujud denda apabila pelanggaran terhadap ketentuan tersebut terbukti terjadi. mengacu pada Pasal 47 Ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sanksi denda dapat dikenakan dalam kisaran Rp1. 000,00 hingga Rp25. 000,00. Sementara itu. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 secara eksplisit memuat ketentuan bahwa pelaku usaha yang lalai menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan akan mendapat penalti keuangan sejumlah Rp1. 000,00 untuk setiap hari keterlambatan, tidak melebihi nilai tertinggi Rp25. 000,00. Di samping itu. KPPU pun mengeluarkan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2012 yang memberikan panduan teknis lebih lanjut terkait pengenaan denda akibat keterlambatan tersebut. Proses penjatuhan sanksi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari identifikasi keterlambatan hingga penyampaian laporan dan keputusan Dengan demikian, penegakan hukum dalam hal keterlambatan laporan akuisisi saham menjadi sangat penting untuk menjaga kompetisi usaha yang sehat sekaligus menghindari terjadinya dominasi pasar secara tidak sah (Kahfie, 2. Penelitian ini mengkaji proses akuisisi saham PT Subafood Pangan Jaya (SPJ) oleh PT Balaraja Bisco Paloma (BBP) menyoroti kelemahan sistem post-notifikasi di Indonesia, di mana PT BBP terbukti melanggar Pasal 29 UU 5/1999 karena keterlambatan pelaporan, namun denda Rp 5 miliar yang dikenakan KPPU dinilai tidak konsisten dengan Pasal 6 PP 57/2010 yang seharusnya lebih tinggi. Meskipun nilai Hirschman Herfindahl Index (HHI) pasar produk bihun setelah akuisisi mencapai 280, mengindikasikan perlunya penilaian lebih lanjut. KPPU tidak menemukan praktik monopoli tetapi merekomendasikan monitoring harga, yang tidak tercantum dalam putusan. Akuisisi ini, yang merupakan jenis akuisisi horizontal, mengilustrasikan tantangan dalam penerapan sistem post-notifikasi yang memberikan kontrol kurang maksimal dan menimbulkan kompleksitas penanganan dampak pasca-transaksi. Oleh karena itu, penelitian ini mendukung usulan perubahan menuju sistem pra-notifikasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Praktik Monopoli, yang mewajibkan pemberitahuan sebelum transaksi memperoleh kekuatan hukum yang sah, sebagaimana umum diterapkan di berbagai negara untuk meningkatkan efektivitas guna mencegah dominasi usaha dan ketidakseimbangan kompetisi yang bersifat merugikan pasar (Andani, 2. Kajian ini secara menyeluruh menganalisis kewajiban pelaporan . akuisisi saham dari sudut pandang Aturan mengenai fair competition di Indonesia, dengan berfokus pada studi kasus Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-M/2020. Mekanisme notifikasi yang berlaku Indonesia menerapkan pendekatan sistem pelaporan setelah transaksi, di mana subjek usaha diwajibkan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam batas waktu tiga puluh hari kepada KPPU kerja setelah transaksi korporasi tersebut resmi berlaku. Kewajiban ini diberlakukan manakala nilai aset atau omzet para pihak selama akuisisi tersebut melampaui ambang batas tertentu, yakni sebesar Rp2,5 triliun untuk nilai aset dan/atau Rp5 triliun untuk nilai penjualan, dengan pengecualian untuk perusahaan terafilias. Kasus PT. Dharma Satya Nusantara. Tbk. menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban ini, di mana informasi resmi terkait perolehan saham PT. Tanjung Kreasi Parquet Industry terlambat 2. 023 hari, meskipun nilai aset gabungan telah melampaui ambang batas. KPPU memutuskan PT. Dharma Satya Nusantara. Tbk. bersalah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan menjatuhkan denda Rp1. 000,00. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan notifikasi sebagai perbuatan melawan hukum jika dilanggar, menunjukkan tanggung jawab korporasi, dan menekankan fokus KPPU pada dampak akuisisi terhadap persaingan usaha. Menstimulasi badan usaha untuk melakukan dialog hukum . guna menghindari pelanggaran(Huda & Santoso, 2. Keadaan ini menegaskan kebutuhan akan studi lebih mendalam terhadap kriteria yang digunakan KPPU dalam menentukan besaran sanksi, serta untuk mengeksplorasi dampak dari 336 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 ketidakselarasan ini terhadap kepatuhan entitas ekonomi. Kedua, meskipun ada regulasi yang ketat mengenai keterlambatan laporan akuisisi saham, seperti yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, masih terdapat perbedaan dalam penegakan hukum yang dapat mempengaruhi persepsi pelaku usaha terhadap keadilan dan konsistensi dalam penerapan sanksi. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis bagaimana perbedaan ini mempengaruhi perilaku entitas ekonomi dan efektivitas regulasi dalam menjaga keseimbangan dalam persaingan usaha. Ketiga, meskipun mekanisme akuisisi diatur secara ketat, masih ada ruang untuk mengeksplorasi bagaimana pendekatan restoratif yang diambil oleh KPPU dalam beberapa kasus dapat berkontribusi pada perbaikan praktik usaha dan kepatuhan hukum. Penelitian dirancang untuk memperkaya pengetahuan secara mendalam mengenai dinamika antara regulasi, penegakan hukum, dan perilaku pelaku usaha dalam konteks dinamika persaingan ekonomi nasional. Pada hal ini. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dapat dianggap sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus tentang prosedur dan kewajiban pemberitahuan dalam konteks penggabungan dan akuisisi perusahaan, termasuk perusahaan asuransi. Sementara itu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berfungsi selaku lex generalis yang mengatur landasan normatifumum tentang rivalitas usaha dan larangan praktik monopoli. Penerapan asas ini dalam putusan KPPU menunjukkan bahwa meskipun Kospin JASA berargumen bahwa mereka adalah koperasi dan tidak terikat oleh ketentuan yang berlaku untuk perusahaan lain, kewajiban untuk mematuhi prosedur pemberitahuan tetap berlaku. Hal ini menegaskan bahwa meskipun ada peraturan yang lebih umum (UU No. 5/1. , peraturan yang lebih spesifik (PP No. 57/2. harus diutamakan dalam konteks akuisisi perusahaan Penafsiran bahwa ketentuan khusus mengesampingkan yang umum dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi dalam putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang lebih spesifik dalam setiap transaksi akuisisi. Hal ini juga menunjukkan bahwa semua pelaku usaha, termasuk koperasi, harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas pasar dan mencegah praktik monopoli. Dengan demikian, asas ini berfungsi sebagai pedoman dalam penegakan hukum dan regulasi di sektor usaha. Apa saja konflik norma yang muncul antara Pasal 133 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 40 ayat . UU Perasuransian dalam penetapan tanggal efektif akuisisi Masalah yang dihadapi oleh PT Asuransi Tafakul Umum adalah bahwa perusahaan ini termasuk dalam kategori perusahaan asuransian. Selain harus mematuhi UU Perseroan Terbatas, perusahaan ini juga terikat oleh UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU tersebut mengatur tentang kapan suatu pengambilalihan perusahaan asuransi dianggap Pasal 40 ayat . memuat ketentuan bahwa pengalihan saham perusahaan asuransi memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa pengambilalihan hanya sah secara hukum jika telah disetujui oleh OJK. Dalam kasus Kospin JASA. KPPU tampaknya mengabaikan Pasal 40 ayat . dan menggunakan acuan waktu keterlambatan pemberitahuan berdasarkan data di Kementerian Hukum dan HAM. Jika KPPU menghitung berdasarkan tanggal persetujuan OJK, pemberitahuan akuisisi saham PT Asuransi Tafakul Umum masih dalam batas waktu 30 hari sesuai UU Anti Monopoli dan PP No. 57 Tahun 2010(Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-M/2018, 2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan prinsip Norma hukum yang menyatakan bahwa peraturan dengan karakteristik khusus akan menunda penerapan peraturan yang bersifat umum. Dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi, asas ini menjadi sangat relevan karena terdapat dua regulasi yang mengatur tentang penetapan tanggal efektif akuisisi, 337 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yaitu Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 40 ayat . Undang-Undang Perasuransian. Penerapan asas ini tujuan utamanya adalah menjamin kejelasan hukum serta rasa keadilan bagi entitas bisnis. Dalam kasus akuisisi PT Asuransi Tafakul Umum oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA), terjadi konflik norma dalam penetapan tanggal efektif akuisisi. Kospin JASA melakukan akuisisi pada tanggal 8 Januari 2018, namun KPPU menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi baru berlaku setelah persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima. KPPU menggunakan tanggal penerimaan perubahan data di Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar penetapan tanggal efektif, yang mengakibatkan Kospin JASA dianggap terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi. Dasar hukum yang mengatur proses akuisisi di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 29 dalam UndangUndang tersebut, setiap pelaku usaha yang melakukan akuisisi diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah akuisisi dinyatakan berlaku efektif. Namun demikian, dalam sektor perasuransian, ketentuan berbeda berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat . Undang-Undang tentang Perasuransian, yang mengharuskan pengalihan kepemilikan entitas usaha asuransi untuk disyaratkan memperoleh persetujuan awal dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam kasus Kospin JASA, terjadi konflik norma antara ketentuan umum dalam UU Perseroan Terbatas dan ketentuan khusus dalam UU Perasuransian. Penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 40 ayat . UU Perasuransian harus diutamakan, karena mengatur secara khusus tentang akuisisi perusahaan Dengan demikian, tanggal efektif akuisisi seharusnya ditentukan berdasarkan persetujuan OJK, bukan berdasarkan penerimaan perubahan data di Kementerian Hukum dan HAM. Penerapan asas lex specialis dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi memiliki implikasi hukum yang signifikan. Jika KPPU mempertimbangkan persetujuan OJK sebagai dasar penetapan tanggal efektif, maka Kospin JASA tidak seharusnya dianggap terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi. Hal ini akan menghindarkan Kospin JASA dari sanksi administratif yang dijatuhkan oleh KPPU, yang dalam kasus ini berupa denda sebesar Rp1 miliar. Berdasarkan hal tersebut, dapat dijelaskan pendapat hukum berkenaan putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 dalam kaitannya dengan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali : Pendapat Hukum Terhadap Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 dalam Konteks Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Latar Belakang Kasus Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 berfokus pada akuisisi PT Asuransi Tafakul Umum oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA). Dalam kasus ini. Kospin JASA dianggap terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU, yang mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. KPPU menetapkan tanggal efektif akuisisi berdasarkan penerimaan perubahan data di Kementerian Hukum dan HAM, tanpa mempertimbangkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan syarat khusus dalam konteks perusahaan asuransi. Konflik Norma yang Terjadi Dalam konteks hukum, terdapat konflik norma antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan Pasal 40 ayat . Undang-Undang Perasuransian yang mensyaratkan persetujuan OJK. Penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menjadi sangat relevan di sini, karena 338 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pasal 40 ayat . merupakan ketentuan khusus yang mengatur akuisisi perusahaan Oleh karena itu, seharusnya KPPU mengutamakan ketentuan ini dalam menentukan tanggal efektif akuisisi. Penerapan Asas Lex Specialis Penerapan asas lex specialis dalam kasus ini menunjukkan bahwa ketentuan yang lebih spesifik (Pasal 40 ayat . UU Perasuransia. harus diutamakan dibandingkan dengan ketentuan yang lebih umum (Pasal 133 UU Perseroan Terbata. Dengan demikian, tanggal efektif akuisisi seharusnya ditentukan berdasarkan persetujuan OJK, yang memberikan kepastian hukum bagi Kospin JASA. Jika KPPU mengikuti asas ini, maka Kospin JASA tidak seharusnya dianggap terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi. Implikasi Hukum dari Keputusan KPPU Keputusan KPPU yang tidak mempertimbangkan persetujuan OJK sebagai dasar penetapan tanggal efektif berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Kospin JASA. Sanksi administratif yang dijatuhkan dapat dianggap tidak sah, karena Kospin JASA telah memenuhi kewajiban pemberitahuan dalam kurun waktu yang ditentukan jika dihitung berdasarkan tanggal persetujuan OJK. Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan asas lex specialis untuk melindungi hak-hak pelaku usaha. Penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi tidak hanya penting untuk keadilan bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum dalam regulasi. Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik, serta mengurangi risiko sanksi yang tidak perlu. KPPU seharusnya mempertimbangkan asas ini dalam setiap putusannya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Untuk mendorong sinkronisasi regulasi di masa mendatang, penting bagi KPPU untuk secara konsisten menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam menangani kasus-kasus akuisisi yang melibatkan entitas di sektor-sektor yang memiliki pengaturan khusus, seperti industri perasuransian. Pendekatan ini akan memperkuat integritas sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi kepentingan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam regulasi akuisisi perusahaan asuransi, penting bagi KPPU untuk secara konsisten menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Selain itu, sinkronisasi antara regulasi yang mengatur akuisisi di sektor perasuransian dan regulasi umum perlu dilakukan agar tidak terjadi konflik norma di masa Pendekatan ini akan memperkuat integritas sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi kepentingan publik. KESIMPULAN Studi kasus Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018 menekankan signifikansi dalam menaati hukum persaingan usaha, terutama mengenai kewajiban hukum untuk melaporkan pengambilalihan saham saham. Perbedaan sanksi dalam kasus serupa menunjukkan perlunya kepastian hukum dan konsistensi dalam penegakan hukum tersebut. Kebijakan KPPU yang mencakup penyusunan pedoman dan usulan amendemen UU Persaingan Usaha merupakan langkah positif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah. KPPU, entitas usaha bersama masyarakat untuk menciptakan iklim tata kelola persaingan yang jujur. Keputusan KPPU menegaskan bahwa meskipun Kospin JASA mengklaim sebagai koperasi yang tidak terikat oleh ketentuan lain, kewajiban notifikasi tetap berlaku, menunjukkan bahwa peraturan spesifik harus diutamakan dalam akuisisi perusahaan asuransi. 339 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Temuan penelitian menunjukkan adanya konflik norma yang bersifat unilateral dan parsial antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas . ang mengacu pada pemberitahuan pelaporan perubahan AD/ART kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar penetapan tanggal efekti. dan Pasal 40 ayat . Undang-Undang Perasuransian. Dengan menerapkan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, disimpulkan bahwa Pasal 40 ayat . Undang-Undang Perasuransian, sebagai hukum yang khusus untuk sektor perasuransian, harus diutamakan. REFERENSI