Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 EVALUASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Sabri Fadilla1. Emilia Emharis2. Sarjan M3 Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi Jl. Gatot Subroto KM. 7 Kebun Nenas. Desa Jake. Kab. Kuantan Singingi email: sabrifadilla8@gmail. com1, papamarwah@gmail. com2 , sarjan. fadlan@gmail. Abstract The aim of this research is to evaluate Hotel Tax revenues at the Regional Revenue Agency of Kuantan Singingi Regency. Judging from the type, this research is descriptive qualitative research. This research data was obtained from interviews, observation and Data analysis used in this research is by reducing data, presenting data and drawing conclusions. Data obtained through interviews is presented in the form of sentence descriptions, in accordance with actual facts. The results of the research concluded that Hotel Tax revenue at the Kuantan Singing Regency Regional Revenue Agency had not been implemented properly, because it had never reached the predetermined target. In fact, the realization of Hotel Tax revenue in Kuantan Singingi Regency is far below the set target. Keywords: Evaluation. Hotel Tax Revenue. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dilihat dari jenisnya penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Data yang diperoleh melalui wawancara disajikan dalam bentuk uraian kalimat, sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singing belum terlaksana dengan baik, karena tidak pernah mencapai target yang telah ditentukan. Bahkan realisasi penerimaan Pajak Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi jauh dibawah target yang ditetapkan. Kata Kunci : Evaluasi. Penerimaan Pajak Hotel. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dana yang sangat potensial yang digunakan oleh pemerintah sebagai sumber pembiayaan dalam menyelenggarakan roda Otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari Dengan adanya otonomi, daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah serta dengan diberlakukannya otonomi daerah tersebut. Salah satu Pendapatan Asli Daerah yaitu berasal dari pajak daerah. Konsekuensi menjalankan otonomi daerah, maka masing-masing daerah dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan dengan ekstensifikasi yang salah satunya dengan meningkatkan efektifitas pemungutan yaitu dengan mengoptimalkan potensi yang ada serta terus diupayakan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensinya memungkinkan sehingga dapat dipungut pajak atau retribusinya. Pajak daerah adalah pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Salah satu Pendapatan Asli Daerah yaitu berasal dari pajak daerah. Pajak daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 terbagi menjadi dua, yaitu pajak Propinsi dan pajak Kabupaten/Kota. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan kewenangan pengenaan dan pemungutan masingmasing jenis pajak daerah pada wilayah administrasi Propinsi atau Kabupaten/Kota yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ditetapkan empat jenis pajak Propinsi dan tujuh jenis pajak Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir. Salah satu pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan semakin diperhatikannya komponen sektor jasa dan pariwisata dalam kebijakan pembangunan sehingga dapat menunjang berkembangnya bisnis rekreasi . adalah pajak hotel. Semula menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 pajak atas hotel disamakan dengan pajak restoran dengan nama pajak hotel dan restoran. Namun, dengan adanya perubahan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi, dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, pajak hotel dan pajak restoran dipisahkan menjadi jenis pajak yang berdiri sendiri. Di Kabupaten Kuantan singingi pajak hotel di atur berdasarkan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Namun berdasarkan pengamatan penulis Kabupaten Kuantan Singingi setiap tahunnya mempunyai target dalam penerimaan pajak Hotel sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi tidak selalu target tersebut terealisasi dengan sempurna. Terkadang juga realisasi penerimaan pajak hotel jauh dibawah target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Kabupaten Kuantan Singingi. Kabupaten Kuantan Singingi setiap tahunnya mempunyai target dalam penerimaan pajak Hotel sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi tidak selalu target tersebut terealisasi dengan sempurna. Terkadang juga realisasi penerimaan pajak hotel jauh dibawah target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Gambaran penerimaan pajak hotel di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebagai Tabel 1. 2 Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Target(R. Realisasi(R. Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dari tabel di atas dapat dilihat realisasi penerimaan Pajak Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah mencapai target yang telah ditentukan. Bahkan realisasi penerimaan Pajak Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi jauh dibawah target, seperti terjadi pada tahun 2022, target yaitu sebesar Rp. 000,- sedangkan realisasi hanya Rp Menurut Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pemungutan pajak terhadap pemilik hotel dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), sebesar 10% . persen dari pembayaran yang diterima oleh pemilik hotel, berdasarkan Pasal 10 Perda Nomor 02 Tahun Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran maka dikenai denda sebesar 2% . persen setiap bulan keterlambatan. Pelanggaran dalam pembayaran pajak hotel di Kabupaten Kuantan Singingi, kebanyakan adalah kurangnya kesadaran pemilik hotel dan wisma untuk melaporkan pajaknya pada pihak terkait, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya Hotel di wilayah Administrasi Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak membayarkan pajaknya. Penyelesaian terhadap pelanggaran pembayaran pajak Hotel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diataur dalam Peraturanh Pemerintah No 02 Tahun 2011 tentang pajak Hotel. Penelitian ini bertujuan Untuk mengevaluasi penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi oleh karena itu penelitian ini penting dilakukan karena temuan ini dapat dimanfaatkan menambah ilmu pengetahuan juga wawasan, dalam hal ini mengenai Pajak Hotel serta dapat digunakan sebagai bahan Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 pertimbangan, masukan dan informasi tambahan bagi Badan Pendapatan Daerah yang menjadi objek penelitian, untuk mengevaluasi penerimaan Pajak Hotel. TINJAUAN PUSTAKA 1 Landasan Teori 1 Teori Administrasi Negara Kata "administrasi" sering digunakan, khususnya dalam konteks yang mencakup pencatatan, komunikasi, penetapan agenda, dan tugas serupa lainnya. Untuk memudahkan pelaksanaan operasional pemerintahan atau perusahaan, pengetahuan tentang administrasi pada suatu instansi pemerintah atau bisnis sangatlah penting. Kelancaran operasional suatu lembaga bergantung pada kualitas manajemen administratifnya. Administrasi menurut Siagian . adalah administrasi sebagai keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Menurut Leonard D. White . alam Maksudi, 2017:. administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat di setiap usaha kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik sipil maupun militer, usaha besar maupun kecil maupun besar. Menurut Stephen P. Robbins . alam Maksudi, 2017:. administrasi ini sebagai keseluruhan kegiatan-kegiatan untuk pencapaian tujuan secara efisien melalui kerja sama dengan orang lain. Menurut Yussa dan Andry . administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tak hanya kerja sama dua orang atau lebih untuk mencapai suatu tujuan, dibutuhkan juga rencana-rencana yang rasional atau masuk akal untuk dilakukan bersama-sama. Mengingat semua yang dilakukan pasti memiliki batas, begitu halnya manusia. Memiliki batas kemampuan serta limit dalam pengerjaan sesuatu. Maka rencana atau tingkat kerjasama harus menyesuaikan kemampuan dari tim atau kelompok serta invividu dari Apakah memungkinkan untuk di jalankan? Apakah sudah efektif dan efisien untuk mencapai tujuan? Semua harus di rundingkan secara matang dan yang pastinya masuk akan atau rasional. 2 Konsep organisasi Organisasi adalah sarana atau alat mencapai tujuan. Oleh karena itu dikatakan organisasi adalah wadah atau wahana, kegiatan orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan. Dalam wadah kegiatan itu setiap orang harus bekerja sama untuk mencapai tujuan. Dalam wadah kegiatan itu setiap orang harus jelas wewenang dan tanggung jawabnya, hubungan dan tata kerjanya. (Hamim dan Indra Muchlis Adnan, 2015: Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menurut Siagian, . mendefiniskan organisasi sebagai setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja sama dan secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan mana terdapat seorang atau beberapa orang yang disebut atasan dan seorang atau sekolompok orang disebut Menurut Garreth R. Jones . alam Maksudi, 2017:. organisasi adalah sebuah alat yang digunakan oleh orang-orang, baik secara individual maupun kelompok untuk mencapai bermacam tujuan. Menurut Vesting dkk . alam Maksudi, 2017:. organisasi diperlukan apabila orang-orang bergabung berusaha mencapai beberapa tujuan bersama. Jadi, organisasi dibenuk karena orang-orang tersebut ada tujuan yang akan dicapai bersama. Menurut Manullang . alam Hasibun 2014. mendefinisikan organisasi dalam artian dinamis . adalah suatu proses penepatab dan pembangian pekerjaan yang akan dilakukan pembatasan tugas-tugas atau tanggung jawab serta wewenang dan penetapan hubungan-hubungan antara unsur-unsur organisasi sehingga memungkinkan orang-orang yang didapat bekerja bersama-sama seefektif mungkin untuk mencapai tujuan. Menurut Sarwoto . alam Zulkifli, 2019. organisasi adalah sebagai keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas, tanggung jawab atau wewenang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. 3 Konsep Manajemen Setiap adanya aktivitas administrasi dalam suatu organisasi, tentu diperlukan manajemen sebagai alat untuk mengatur dan mengelola segala sumber daya dalam suatu organisasi . anusia, uang, mesin, aturan, peralatan, pasar/publi. sehingga tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Pada hakikatnya manajemen berfungsi untuk melakukan semua kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas kebijaksaan umum yang lebih ditentukan pada tingkat administrasi. Untuk itu diperlukan fungsi manajemen berikut beberapa penjelasan manajemen menurut para ahli. Menurut George R. Terry dan Leslie W. Rue . alam Maksudi, 2017:. manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang Manajemen adalah suatu kegiatan, pelaksanaanya adalah AumanagingAy mengelola sedang pelaksanaanya disebut Manager atau pengelola. Pendapat dari Donnely dalam Maksudi . manajemen dimaknai proses dapat dihasilkan dari individu ataupun kelompok untuk mengoordinasikan aktivitas kelompok lain untuk capaian output yang tidak dapat diperoleh individu yang melakukannya sendiri. Menurut Paul Hersey dan Kenneth H. Blanchard . alam Siswanto, 2015:. manajemen adalah sebagai suatu usaha yang dilakukan dengan dan bersama individu atau kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menurut Siswanto, . manajemen adalah seni dan ilmu dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan. Dalam buku Rohman . 7: . , manajemen artinya adanya pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya, baik tujuan yang bersifat khusus maupun tujuan yang bersifat umum. Pencapaian tujuan organisasi dilakukan dengan cara interaksi, koordinasi, pengintegrasian, dan pembagian tugas secara profesional dan proporsional untuk mengelola sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia . enaga kerj. , material . , keuangan . , maupun cara yang digunakan. 4 Konsep Evaluasi Evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan, memperoleh, dan menyediakan informasi bagi pembuatan keputusan. Menurut Sudjana . evaluasi merupakan kegiatan yang bermaksud untuk mengetahui apakah tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai, apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, dan/atau dampak apa yang terjadi setelah program dilaksanakan. Evaluasi program berguna bagi para pengambil keputusan untuk menetapkan apakah program akan dihentikan, diperbaiki, dimodifikasi, diperluas, atau ditingkatkan. Menurut Yusuf . , evaluasi adalah suatu usaha untuk mengukur dan sumber nilai secara objektif dari pencapaian hasil-hasil yang direncanakan sebelumnya, dimana hasil evaluasi tersebut dimaksudkan menjadi umpan balik untuk perencanaan yang akan dilakukan di depan. Menurut Jones . evaluasi adalah suatu aktivitas yang dirancang untuk menimbang manfaat program dalam spesifikasi kriteria, teknik pengukuran, metode analisis dan bentuk rekomendasi. Selanjutnya Weiss . alam Jones, 2014: . mengemukakan bahwa evaluasi adalah kata kriteria yang meliputi segala macam pertimbangan, penggunaan kata tersebut dalam arti umum adalah suatu istilah untuk menimbang manfaat. Seseorang meneliti atau mengamati suatu fenomena berdasarkan ukuran yang eksplisit dan kriteria. Evaluasi dilakukan untuk dapat mengetahui dengan pasti pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana strategi yang dapat dinilai dan dipelajari untuk menjadi acuan perbaikan di masa mendatang. Menurut Boyle dalam Suharto . Sosial utama dari evaluasi adalah diarahkan kepada keluaran . , hasil . , dan dampak . dari pelaksanaan rencana stategis 6 Konsep Pajak Hotel Menurut Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Pengertian hotel, termasuk juga rumah penginapan yang memungut bayaran pengenaan pajak hotel tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten/ kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 peraturan daerah tentang pajak hotel. Peraturan ini akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanakan pengenaan dan pemungutan pajak hotel di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan METODE PENELITIAN Dilihat dari jenisnya penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Menurut Sugiyono . penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Arikunto mengatakan AuPendekatan kualitatif menunjukkan bahwa pelaksanaan penelitian ini memang secara ilmiah, apa adanya, dalam situasi normal yang tidak dimanipulasi keadaan dan kondisinya, menekankan pada pada deskripsi secara alamiAy (Arikunto, 2016 : . Dalam penelitian ini, penulis memberikan gambaran seobjektif mungkin tentang evaluasi penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini bertujuan untuk mengvaluasi penerimaan pajak hotel pada badan pendapatan daerah kabupaten kuantan singingi Berdasarkan data penelitian yang dianalisis maka dilakukan pembahasan tentang hasil penelitian. Maka indikator yang menjadi penilian dan dapat ditarik kesimpulannya dapat dilihat sebagai berikut. Evektivitas Efektivitas penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dinilai dari pendaftaran dan pendataan wajib pajak, menerbitkan NPWPD dan pemberian sanksi. Dilihat dari pendaftaran dan pendataan wajib pajak diketahui bahwa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pendaftaran dan pendataan jumlah wajib pajak dengan baik. Hal ini terbuktikan dengan sudah banyaknya hotel yang telah terdata di Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan peraturan yang ada. Cara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pendaftaran dan pendataan jumlah wajib pajak diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, berupa formulir pendaftaran dan pendataan, kemudian diberikan kepada wajib pajak. Setelah dokumen disampaikan kepada wajjib pajak, wajib pajak mengisi formulir pendaftaran dengan jelas, lengkap, serta mengembalikan kepada petugas pajak. Selanjutnya, petugas pajak mencatat formulir pendaftaran dan pendataan yang dikembalikan oleh wajib pajak Dilihat dari cara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan NPWPD kepada wajib pajak. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan NPWPD kepada wajib pajak sesuai dengan jenis pajak Semua hotel yang sudah mendaftarkan usahanya kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hotel-hotel yang telah terdata pada Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi untuk kemudian melaporkan potensi hotel mereka masing-masing sebagai proses penetapan pajak yang akan di tetapkan. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Dalam pemberian sanksi. Badan Pendapatan Daerah akan memberikan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Efisiensi Efisiensi penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dilihat dari pencatatan data wajib pajak. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sudah melakukan dengan baik. Setiap pengusaha hotel . ang mejadi wajib paja. wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak hotel yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Pada beberapa daerah, penetapan pajak tidak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh bupati/walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak tetap memasukkan SPTPD, tetapi tanpa perhitungan pajak. Penetapan target penerimaan pajak hotel dilakukan kurang baik oleh Badan Pendapatan Daerah dengan tidak mempertimbangkan jumlah pendapatan sebelumnya dan tunggakan yang ada. Sehingga target yang ditetapkan tidak akan tercapai, karena masih jauh dari jangkauan penerimaan yang sebenarnya. Selain itu Badan Pendapatan Daerah kurang baik dalam melakukan pemungutan pajak pada setiap hotel yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga target yang telah ditetapkan sebelumnya tidak dapat terealisasi dengan baik, akibatnya penerimaan daerah dari sektor pajak pun kurang maksimal. Kegiatan pemungutan pajak hotel di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan oleh kolektor yang memang ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu bagian penagihan, tetapi terkadang karena orangnya sedikit maka dilakukan oleh yang bukan pemungut atau pihak ketiga yaitu dari bagian lain, namun hal tersebut dilakukan dengan adanya SK kolektor yang telah dibuat sebelumnya. Kecukupan Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jumlah wajib pajak di Kabupaten Kuantan Singingi kurang terdata dengan baik. Hal ini terbukti dari target penerimaan pajak hotel di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terealisasi dengan maksimal. Sedangkan jumlah petugas sudah memadai, baik dari segi kualitas mapun kuantitas, hanya perlu pembinaan yang lebih baik saja. Sedangkan target penerimaan pajak hotel yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak terealisasi dengan maksimal, bahkan terkadang realisasinya jauh dari dari target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan karena Badan Pendapatan Daerah dan wajib pajak dalam melakukan pembukuan dan pelaporannya tidak sesuai dengan realita yang ada. Wajib pajak tidak melaporkan setiap apa yang terjadi dihotelnya, misalnya renovasi terhadap kamar hotel, atau penambahan jumlah kamar hotel dan sebagainya. Perataan Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sudah menerbitkan SKPD dengan baik. Terbukti dengan tindakan Badan Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Pendapatan Daerah yang senantiasa mempermudah wajib pajak dalam pengurusan SKPD dan juga lebih menyingkatkan waktu dalam pengurusan pembayaran pajak hotel. Proses pemeriksaan pada tiap wajib pajak hotel yang ditujukan agar wajib pajak patuh terhadap pemerintah belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan tentang pajak hotel. Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi belum memberikan surat teguran kepada wajib pajak untuk melunasinya dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak sampai waktu tempo, belum ada penyitaan yang dilakukan Bapenda. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi hanya memberikan teguran secara lisan kepada wajib pajak yang belum melunasi pajak hotelnya, teguran secara tertulis berupa surat belum pernah Surat teguran yang seharusnya duberikan oleh Bapenda terhadap wajib pajak yang belum membayar pajaknya, hal ini dilakukan selama tiga kali. Karena Bapenda yang lalai atau kurang tegas tersebut, sehingga wajib pajak juga lalai untuk membayar Responsivitas Wajib pajak kurang mengikuti prosedur pemungutan pajak dengan baik. Hal ini disebabkan wajib pajak hotel masih ada yang kurang mengerti dengan prosedur pemungutan. Dalam hal ini Badan Pendapatan daerah harus mengambil tindakan, untuk mensosialisasikan proses pemungutan pajak pada pengusaha hotel, agar semua prosedur pemungutan dapat berjalan sesuai dengan Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02 Tahun 2011. Dengan demikian, diketahui bahwa prosedur pendaftaran dan pendataan pajak hotel berjalan kurang baik. Hal ini disebabkan karena wajib pajak tidak mengikuti prosedur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masih banyak wajib pajak yang kurang mengetahui prosedur prosedur pendaftaran dan pendataan pajak, karena Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kurang melakukan sosialisasi pada wajib pajak tentang prosedur tersebut. Masih banyak wajib pajak yang tidak mengikuti prosedur pemungutan pajak dengan Terbukti dengan banyak wajib pajak yang menunggak untuk membayar pajak dan Badan Pendapatan yang kurang tegas dalam menerapkan sanksi pada wajib pajak tersebut. Serta masih banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak atas usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terbukti dengan banyak wajib pajak yang menunggak untuk membayar pajak dan Badan Pendapatan harusnya tegas dalam menerapkan sanksi pada wajib pajak tersebut. Ketapatan Data akomodasi hotel yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi tidak memenuhi kriteria pemungutan pajak hotel . Hal ini terjadi akibat kurang telitinya Badan Pendapatan Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Daerah yang salah dalam melakukan pendataan fasilitas akomodasi hotel dan hanya melihat jumlah kamar tanpa melihat banyaknya pengunjung hotel. Proses pemeriksaan pada tiap wajib pajak hotel yang ditujukan agar wajib pajak patuh terhadap pemerintah belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan tentang pajak hotel. Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang berwenang. Kegiatan pemungutan pajak hotel di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan oleh petugas yang memang ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu bagian penagihan, tetapi terkadang karena orangnya sedikit maka dilakukan oleh yang bukan pemungut atau pihak ketiga yaitu dari bagian lain, namun hal tersebut dilakukan dengan adanya SK petugas yang telah dibuat sebelumnya. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah tentang evaluasi penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, maka penulis mengambil kesimpulan: Penerimaan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singing belum terlaksan dengan baik, karena tidak pernah mencapai target yang telah ditentukan. Bahkan realisasi penerimaan Pajak Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi jauh dibawah target. UCAPAN TERIMAKASIH Terimah kasih yang tiada henti kepada kedua orang tua penulis Ayah dan Ibu serta saudara dan saudari penulis yang telah memberi semangat, doa, nasehat, serta kasih sayang serta pengorbanan yang tak tergantikan. Universitas Islam Kuantan Singingi tempat penulis menimbah ilmu, ucapan terimah kasih kepada ibuk Dr. Ikrima Mailani. Pd. Pd. selaku Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi, ibuk Rika Ramadhanti. IP. ,M. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial, bapak Emilia Emharis. Sos. Si selaku kaprodi fakultas ilmu sosial sekaligus sebagai pembimbing I penulis, bapak sarjan. Sos. Si, bapak dan ibuk dosen serta seluruh staf Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi, serta teman-teman seperjuangan. DAFTAR PUSTAKA