CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama Heru Ismaya1. Fifi Zuhriah2. Itok Dwi Kurniawan3 Program Studi PPKn IKIP Bojonegoro Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Email: heru. ismaya@ikippgribojonegoro. id1,fifi_zuhriah@ikippgribojonegoro. itokdwikurniawan@staff. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisa pengaturan pernikahan beda agama di Idonesia dan menganalisa aktualisasi nilai Pancasila pada perkawinan beda agama di Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris atau non-doktrinal yaitu penelitian hukum yang menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Data yang digunakan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum Hasil penelitian menunjukan bahwa Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara jelas dalam Undang Undang Perkawinan. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan pengaturan pernikahan beda agama yang menyebabkan perbedaan pendapat dalam Masyarakat dan multitafsir dari penegak hukum. Meskipun belum diatur dalam perundang undangan tetapi perkawinan beda agama mengandung aktualisasi Nilai Pancasila sila Pertama yaitu Nilai Ketuhanan sebagai dasar fundamental serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum. Didukung dengan fakta bahwa erat kaitannya pernikahan dengan unsur agama dan religiusitas manusia. Kata Kunci: Pancasila. Politik hukum. Perkawinan Abstrak This study aims to analyze the regulation of interfaith marriage in Indonesia and analyze the actualization of the value of Pancasila on interfaith marriage in Indonesia. This type of research is empirical or non-doctrinal legal research, namely legal research that analyzes the application of law in reality to individuals, groups, and legal institutions. The approach used is an empirical juridical approach with field research, which examines applicable legal provisions and those that have occurred in people's lives. The data used uses primary legal material and secondary legal material. The results showed that interfaith marriage in Indonesia is not clearly regulated in the Marriage Law. This led to a vacuum in interfaith marriage arrangements that led to dissent within society and multiinterpretation from law enforcement. Although it has not been regulated in the legislation, interfaith marriage contains the actualization of the First Pancasila sila Value, namely the Divine Value as a fundamental basis and source of direction for drafting and changing laws. Supported by the fact that marriage is closely related to elements of religion and human religiosity. Keywords: Pancasila. Legal politics. Marriage JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Pendahuluan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, telah memiliki dasar negara dan pandangan hidup sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang disahkan dan ditetapkan sebagai dasar negara adalah merupakan pondasi yang kokoh bagaikan membangun sebuah Gedung. Sebagaimana jika kita ingin menjadikan bangsa Indonesia jadi negara yang kuat maka haruslah berdasar pondasi hukum yang kuat dan kokoh pula (Heru Ismaya, 2. Wawasan nasional yang kita bangun harus berpedoman pada nilai- nilai Pancasila. Demikian juga dalam menerapkan bidang-bidang lainya seperti, hukum, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya. yang sedang atau akan dilaksanakan, karena pada kenyataannya secara objektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara itu secara hukum merupakan suatu organisasi . ersekutuan hidu. Untuk mewujudkan tujuan negara, upaya yang ditempuh oleh negara, terhadap tatanan kehidupan harus berpedoman pada nilai-nilai dasar hakikat manusia yang AumonopluralisAy sebagai makhluk individu/pribadi yang berdiri sendiri dan sebagai makluk sosial yang semuanya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. sehingga pembangunan menjadi dasar dalam membangun berbagai bidang dalam rangka meningkatkan untuk mewujudkan terhadap harkat dan martabat manusia secara konsisten dan konsekuensinya. Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada agama, hubungan antara agama dan negara sangat sinergis artinya tidak pada posisi dikotomi yang memisahkan antara keduanya. Eksistensi agama di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hal ini sesuai dengan sila Ketuhanan Yang maha Esa, kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat . , secara prinsip warga negara Indonesia secara hukum dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dilindungi secara konstitusional (Waluyo Darmabrata, 2004: . Percepatan globalisasi menyebabkan adanya perubahan perilaku dan budaya yang mengalami kemajuan yang pesat. Akibatnya manusia seakan tidak memiliki sekat atau Batasan dalam berinteraksi dengan manusia lain. Interaksi pada saat ini tidak hanya terbatas pada lingkungan masayarakat, golongan, suku, ras maupun agama, tetapi lebih jauh pergaulan mereka telah menembus pada batasbatas yang lebih modern dan eksis. Sehingga mudah rasanya untuk mengenal budaya dan peradaban dari suku, golongan, ras maupun agama lain. Salah satu tradisi dan budaya yang tidak dapat dipisahkan dan dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, dan keagamaan yang dianut masyarakat yang Indonesia sebagai negara yang memiliki keragaman suku, bangsa, dan budaya tidak menjadi suatu penghalang bagi laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Secara normative, tidak ada peraturan hukum di Indonesia yang melarang perkawinan yang antara laki-laki dan perempuan yang berbeda suku bangsa, budaya, dan kewarganegaraan. Hal ini sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen yang terdiri dari bermacam macam suku dan adat istiadat. Namun, percepatan globalisasi serta banyaknya perbedaan dan keragaman sering kali menimbulkan masalah yang sangat komplek antara laki-laki JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 dan perempuan yang berbeda agama mempunyai hasrat untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Maka jika melihat realitas saat ini, sudah banyak terjadi fenomena perkawinan beda agama di Indonesia. Sejatinya setiap perkawinan yang terbentuk biasanya dari masing-masing pasangan mendambakan pasangan hidup yang seagama. Hal ini terjadi bukan karena adanya niat untuk membeda-bedakan atau mendirikan dinding pemisah antara agama yang satu dengan agama yang lain, sebuah keluarga yang terbentuk tentunya didasarkan pada satu prinsip yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah, mawadah warohmah, bukan sebaliknya. Masing-masing pasangan dalam perkawinan harus dapat saling mengasihi, menasehati serta dapat mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada dalam diri mereka dari kendala-kendala yang mereka hadapi, karena perkawinan tidak hanya melibatkan diri dari masing-masing individu yang melaksanakan perkawinan, akan tetapi hal tersebut sangat berkaitan dengan keluarga, lingkungan masyarakat serta juga berkaitan dengan masalah-masalah social maupun hukum. Perkawinan, beda agama mempunyai ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang masalah tersebut, sehingga perkawinann pada prinsipnya telah diatur dalam agama yang diyakininya, dengan demikian setiap pasangan yang akan melaksanakan perkawinan harus taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan dari agama yang yang telah diyakininya. Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawina. tidak hanya memandang suatu perkawinan dari aspek formal saja tetapi juga memandang dari aspek agama. Aspek formal berkaitan dengan aspek administrasi yaitu berkaitan dengan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam sedangkan aspek agama berkaitan dengan keabsahan suatu perkawinan. Undang Undang Tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur perkawinan tidak hanya terbatas pada hubungan perdata saja . , tetapi lebih spesifik juga berkaitan dengan masalah agama . serta pancasila serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945 . , sehingga tertutup bagi para pria dan wanita yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan (Salim HS, 2022: . Dalam Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menunjuk pada Auhukum masing-masing agamaAy untuk sahnya perkawinan. Penjelasan pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan Autidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaan ituAy. Untuk melaksanakan perkawinan tersebut dilakuan dengan cara salah satu pihak berpindah agama atau menundukan diri pada agama dan kepercayaan yang di anut pasangannya (Undang Nomor 1 tahun 1. Sesuai dengan tujuan perkawinan berdasarkan UU Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Abdul Manan, 2006: . Oleh karena itu, dalam Undang-Undang diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Dalam Hukum Perkawinan Islam bukan berarti telah bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nasional. Karena hukum nasional terbentuk berdasarkan nilai-nilai dasar dalam kehidupan masyrakat sehingga dengan demikian justru hal tersebut terdapat keserasian diantara keduanya. Walaupun dimungkinkan ada yang tidak sejalan, namun pada umumnya terdapat cara pemecahannya. Hal ini perlu didukung dengan pemahaman, keyakinan dan kesadaran dari masing-masing pihak utamanya bagi yang akan melaksnakan Namun demikian perlu adanya pendekatan dan sosialisasi yang kontinue yang harus dilakukan oleh pemangku kepentingan. Kebijakan politik hukum dalam penerapan perkawinan beda agama di Indonesia perlu disikapi dengan seksama sehingga tidak menimbulkan pertentangan yang prinsip, karena perbedaan presepsi, perbedaan keyakinan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perpecahan dan mengarah pada perceraian. Terjadinya perubahan paradigma pada calon masing-masing pihak terhadap pemahaman dan pelaksanaan perkawinan beda agama akan membawa hal yang positif, karena sebelum mereka masing-masing telah memiliki keyakinan memilih dan menentukan agamanya. Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawina. tidak bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila telah memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum itu sendiri. Dengan demikian bahwa politik hukum yang terbentuk terhadap penerapan perkawian beda agama tersebut sesuai dengan nilainilai Pancasila. Berdasarkan permasalahan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuAktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pembentuk Politik Hukum Dalam Penerapan Perkawinan Beda AgamaAy. Adapun tujuan peneliti melakukan penelitian yaitu untuk menganalisa pengaturan pernikahan beda agama di Idonesia dan menganalisa aktualisasi nilai Pancasila pada perkawinan beda agama di Indonesia. Metode Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris atau non doctrinal yaitu penelitian hukum yang menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum. Menurut Soetandyo Wignyosoebroto dalam Setiono membedakan lima tipe kajian hukum berdasarkan perbedaan konsep hukum dan penggunaan metode kajian. Lima konsep kajian tersebut adalah: Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim In concreto dan tersistematisasi sebagai Aujudge made lawAy. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variabel sosial yang empiris. Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar meraka (Setiono, 2. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan konsep hukum yang kelima yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar meraka. Jenis Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya, karena kedua jenis data tersebut mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Data sekunder pada umumnya ada dalam keadaan siap terbuat . Data sekunder dapat diperoleh tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan Hasil dan Pembahasan Tinjauan Hukum Pelaksanaan perkawinan di Indonesia selalu bervariasi bentuknya, mulai dari perkawinan biasa, perkawinan campuran, perkawinan siri bahkan perkawinan berdasarkan perpindahan agama. Menurut Becker dalam Jones Jackie, telah mendiskripsikan mengenai pentingnya perkawinan dalam membangun rumah tangga, yaitu: AuA rational choice made by individuals for whom the benefits of getting married outweigh the benefits of staying single (Becker, 1973, 1974, 1. Given complementarity of men and women in the household production, these individuals would be more productive in a joint household than they would be if they remained If each sex specialises in its comparative advantage, then the sexual division of labour within households creates gainsAy. AuSebuah pilihan rasional yang dibuat oleh individu adalah untuk siapa manfaat besar menikah dibandingkan manfaat hidup sendiri. Untuk saling melengkapi antara pria dan wanita dalam produksi rumah tangga, masing-masing individu akan lebih produktif dalam sebuah kerjasama rumah tangga dibandingkan mereka yang memilih untuk tetap melajang. Jika ada pengkhususan jenis kelamin untuk memperoleh krunggulan komparatif, maka pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin akan menciptakan keuntungan dalam pernikahanAy. Berdasarkan pendapat di atas, perkawinan itu merupakan ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga serta saling melengkapi. Kaitannya dengan permasalahan ini tentunya perkawianan mempunyai tujuan yang sangat mulia yaitu memperoleh kebahagian. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 1 UU Perkawinan bahwa: . Perkawinan ialah ikatan suami istri. ikatan lahir batin itu ditunjukan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia, kekal dan sejahtera. ikatan lahir dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Fauzi, 2. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Praktik perkawinan beda agama, yang kini banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia tidak lepas sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Pasal 2 UU Perkawinan. Meskipun, sebagai hukum materiil yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas terkait perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama dilakukan karena calon mempelai sudah tidak dapat dipisahkan sehingga harus melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, hukum materiil mengatur secara rinci terkait pernikahan beda agama ini. Sebelum membahas lebih jauh terkait perkawinan, perlu diketahui bahwa Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan perundang-undangan negara mengatur secara khusus terkait perkawinan. Aturan tentang perkawinan termuat dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hukum materil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, aturan pelengkap yang menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Tahun Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam. Pengertian Undang-Undang Perkawinan adalah segala sesuatu dalam bentuk aturan yang dapat dan dijadikan petunjuk oleh umat Islam dalam hal perkawinan dan dijadikan pedoman hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memeriksa dam memutuskan perkara perkawinan, baik secara resmi dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan negara atau tidak. Adapun yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan Negara yang mengatur perkawinan dan ditetapkan setelah Indonesia merdeka adalah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya UndangUndang Republik Indonesia Tanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Talak, dan rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan hukum materiil dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Diantara beberapa hukum perundang-undangan tersebut di atas fokus bahasan diarahkan kepada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan hukum materiil dari perkawinan. Karena hukum materiil perkawinan keseluruhannya terdapat dalam undang-undang tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 hanya sekedar menjelaskan aturan pelaksanaan dari beberapa JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 meteri Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1989. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengatur hukum secara . dari perkawinan. Secara normatif, belum terdapat hukum positif di Indonesia yang mengatur secara jelas terkait perkawinan beda agama. Namun, berdasarkan Undang Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan (UU Perkawina. terdapat beberapa pasal yang menyinggung terkait perkawinan beda agama, yang meliputi (Rosidah, 2. - Pasal 2 menyatakan bahwa: . Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Tiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang - Penjelasan Pasal 2 menegaskan bahwa dengan perumusan Pasal 2 ayat . , maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya, dan ketentuan yang dilarang oleh agama berarti dilarang juga oleh undang-undang perkawinan. - Pasal 8 . menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Jika dicermati. UU Perkawinan di Indonesia mendasarkan unsur agama sebagai unsur terpenting dalam perkawinan. Sebagaimana merujuk pada diatas maka perkawinan dilakukan tidak menurut agama dan kepercayaan masing-masing atau salah satu larangan perkawinan dilanggar maka perkawinan tersebut tidak sah. Sehingga secara tersirat dapat dikatakan bahwa perkawinan beda agama dianggap melanggar nilai-nilai agama karena pada dasarnya setiap agama tidak menghendaki perkawinan yang berbeda. Karena yang diperintahkan agama dan batas-batas yang telah digariskan tiap agama juga bertujuan mencari kebaikan untuk umatnya (Hanifah, 2. Meskipun dalam UU Perkawinan larangan pernikahan beda agama ditentukan dengan kabur. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam justru mengatur dengan jelas. Pasal 44 KHI yang menyebutkan bahwa AuSeorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Ay Maka dapat dikatakan adanya kondisi AutertinggalAy Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur persoalan perkawinan beda agama dibandingkan dengan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian yang menjadi problematika adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya dimuat dalam bentuk Instruksi Presiden, dan bukanlah UndangUndang maupun turunannya, sehingga tidak dapat termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Ketentutuan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tersebut menjadi acuan bahwwa setiap perkawinan yang dilakukan di suatu wilayah hukum Indonesia perlu dilakukan ke dalam satu bagian agama, dan tidak diperbolehkan melaksanakan perkawinan masing-masing agama, dan apabila terjadi maka hal tersebut melanggar adanya suatu hukum yang berlaku. Perkawinan beda agama bukan termasuk ke dalam perkawinan campuran, dikarenakan secara hukum nasional Indonesia perkawinan campuran beda agama tidak termasuk Undang7 JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 undang Perkawinan, akan tetapi Undang-undang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antar warga negara (Markus. Wijayati, & Pandiangan, 2. Sayangnya, setelah 35 tahun UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan disahkan sebagai hukum positif belum terlihat adanya upaya-yang upaya serius dari pemerintah, terutama dari Kementerian Agama, untuk mengevaluasi sejauhmana efektivitas UUP sebagai sumber hukum. Pentingnya pemerintah meninjau respon masyarakat terhadapnya serta reevansi UU Perkawinan ini untuk digunakan saat Padahal sejumlah hasil penelitian, baik dalam bentuk tesis, disertasi dan lainnya, menyimpulkan perlunya melakukan pembacaan ulang, bahkan revisi terhadap UUP karena sebagian isinya tidak lagi mengakomodasi kepentingan membangun masyarakat yang egaliter dan demokratis, bahkan dianggap menghambat Upaya pembentukan masyarakat sipil dan berkeadilan di negeri ini (Nurcholish , 2. Tidak jelasnya UU Perkawinan dalam mengatur pernikahan beda agama menyebabkan timbul kekosongan hukum. Maka pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan seolah menjawab problematika pernikahan antar agama ini. Pasal 35 huruf a menyatakan AuPerkawinan yang ditetapkan oleh PengadilanAy. Ini dapat dilihat pada penjelasan Pasal 35 huruf a dimana dijelaskan bahwa maksud dari Pasal 35 uruf a adalah perkawinan yang dilakukan antar umat penganut beda agama. Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum untuk mengatasi kekosongan hukum yakni dengan melihat Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan pencatatan perkawinan juga dapat dicatatkan dengan syarat perkawinan tersebut mendapat ijin dan ditetapkan oleh Dan pencatatan perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Indrawan & Artha, 2. Pada tahun 2023 lalu. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. M Hidayat Nur Wahid dalam siaran pers di Jakarta sebagaimana disadur dari website resmi mpr. id, menyatakan bahwa Perkawinan beda agama jelas tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia pada Pasal 28B ayat . dan Pasal 28J ayat . UUD NRI 1945. Pernyataan beliau mendukung sikap MA dalam memberi penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama dibatalkan, karena perkawinan jenis tersebut sejatinya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berdasarkan penjabaran tersebut dapat dipahami bahwa akibat dari kekosongan hukum menyebabkan multitafsir serta perbedaan pendapat antar penegak hukum terutama hakim sebagai pemutus perkara dalam memberikan Rangkaian problematika tersebut dapat diselesaikan apabila pemerintah menaruh perhatian lebih dan segera merumuskan peraturan perundang undangan yang mengikat dan mengatur terkait pernikahan beda agama. Sehingga problematika seperti ini tidak terus terusan menggunung dan menyebabkan perdebatan pada masyarakat. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pembentuk Politik Hukum Setiap Produk hukum yang tercipta, memiliki pengaruh yang besar terhadap kelangsungan kehidupan dari berbagai bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan bidang lainnya. Negara Indonesia mempunyai suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara disebut Austaatsfundamental normAy dalam negara Indonesia Austaatsfundamental normAy tersebut intinya tidak lain adalah Pancasila. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. (Sulistiyono, 2011: . Dalam pengertian inilah maka. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan hukum atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Jika kita berbicara mengenai Pancasila yang pada dasarnya berkaitan dengan politik hukum maka selalu memiliki kecenderungan umum, bahwa Pancasila itu akan selalu ditempatkan pada bagian paling tinggi dari model piramida hukum dan praktik hukum yang ada di Indonesia (Toni & Faishal, 2. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut ke dalam UndangUndang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Adha & Susanto, 2. Peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila yang didalamnya mengandung Pancasila dengan prinsipprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia (Erwinsyahbana. Pancasila sebagai cita hukum yang dipahami sebagai konstruksi pemikiran yang merupakan sebuah keharusan dalam mengarahkan hukum menuju cita-cita bangsa. Pancasila sebagai landasan hukum juga memiliki fungsi konstitutif dan fungsi regulatif. Dalam fungsi konstitutifnya. Pancasila menentukan dasar dari suatu hukum yang dapat memberikan makna dalam hukum itu sendiri, sehingga hukum akan kehilangan makna jika tidak didasari oleh Pancasila. Fungsi regulatif pancasila berfungsi untuk menentukan keadilan suatu hukum (Irawan & Prasetyo. Sebagaimana pembahasan mengenai aturan hukum perkawinan beda agama, jelas bahwa Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan hukum materiil dari perkawinan, hadir sebagai regulasi. Meskipun berdasarkan pasal 2 ayat . dan bagian penjelasan Pasal 2 ayat . menyatakan Autidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaan ituAy. Melihat makna pasal ini mengungkapkan bahwa di negara Indonesia sahnya perkawinan harus dilakukan oleh pasangan yang seagama, artinya jika perkawinan itu dilakukan oleh pasangan yang tidak seagama maka perkawinan tersebut tidak sah. Pasal 2 UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pancasila, justru dalam JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 perumusan UU ini terkandung nilai nilai Pancasila yaitu Sila pertama Pancasila sebagai suatu dasar fundamental serta sumber arah penyusunan dan perubahan Didukung dengan fakta bahwa erat kaitannya pernikahan dengan unsur agama dan religiusitas manusia. Sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengadung makna bahwa setiap warga negara diberi kebebasan dalam memeluk kepercayaan dan agama yang telah diyakini. Namun, pada hakikatnya keyakinan dalam suatu agama tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain/ mencampuradukkan aqidah. Jika perkawinan beda agama dipaksakan justru mereka akan bertentangan dengan keyakinan agamanya yang berdasar menurut aqidahnya. Rumah tangga yang telah dibangun kedepan akan menimbulkan persoalan-persoalan misalnya tentang keyakinan terhadp anak-anaknya, dan sebagainya. Persoalan yang terus terjadi akan menimbulkan kurang keharmonisan dalam rumah tangga sehingga hal ini sangat bertentangan dengan makna sila kedua, dimana endingnya terjadinya perceraian yang kurang sinergi dengan sila ketiga. Dengan demikan perceraian yang terjadi karena tidak adanya mufakat. Dengandemikian nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma, dan sumber nilai-nilainya, karena Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum itu sendiri. Simpulan Secara materiil, peraturan perundang undangan yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kaitannya dengan perkawinan beda agama disinggung pada Pasal 2 ayat . Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, pasal tersebut tidak mengatur dengan jelas pengaturan perkawinan beda agama. Maka sebab itu, adanya kekosongan pengaturan pernikahan beda agama menyebabkan perbedaan pendapat dalam Masyarakat dan multitafsir dari penegak hukum. Menyikapi hal ini, maka pemerintah perlu memberi perhatikan pada problematika perkawinan di Indonesia mengingat maraknya fenomena perkawinan beda agama yang saat ini banyak terjadi dalam Pemerintah seharusnya menunjukan upaya untuk merekontruksi undang undang tentang perkawinan yang sudah lebih dari 30 tahun diterapkan di Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman dan relevan terhadap kondisi masyarakat Indonesia pada saat ini. Meskipun secara prinsip perkawinan beda agama tidak diatur dan diakui di Indonesia tetapi pelaksanaan pernikahan beda agama sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarena Pancasila telah memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Referensi