https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Disharmoni Regulasi Dalam UU Cipta Kerja: Implikasi Perubahan Izin Lingkungan Terhadap Partisipasi Publik dan Keberlanjutan Ekologis Elli Ruslina1. Asri Yashintha2 Program Studi Magister Ilmu Hukum. Universitas Pasundan. Bandung. Indonesia, asriyashintha@gmail. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Universitas Pasundan. Bandung. Indonesia, asriyashintha@gmail. Corresponding Author: asriyashintha@gmail. Abstract: The Omnibus Law on Job Creation (UU Cipta Kerj. was issued to accelerate investment and economic growth but created a fundamental disharmony with the constitutional mandate of environmental sustainability. This study discusses two main issues: the weakening of environmental protection instruments due to the transformation of Environmental Permits into Environmental Approval, and the restriction of public participation in the AMDAL process as a result of centralization of authority from regional to central government. The research method used is normative juridical through statutory and conceptual approaches, with secondary data consisting of primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results show that the new provisions in the Job Creation Law reduce the quality of environmental protection and public participation and potentially neglect local wisdom. addition, the study highlights how this regulatory shift influences constitutional guarantees such as the right to a healthy environment (Article 28H of the 1945 Constitutio. and the mandate of sustainable development (Article . The weakening of preventive instruments and the narrowing of participatory space may trigger ecological injustice and legal uncertainty. Therefore, regulatory harmonization is needed to restore preventive environmental instruments, broaden public participation, and ensure that development policies remain aligned with ecological sustainability and intergenerational equity. Keywords: Job Creation Law. Environmental Permit. Public Participation. Environmental Sustainability. Legal Disharmony Abstrak: Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun menimbulkan disharmoni fundamental dengan prinsip keberlanjutan lingkungan yang diamanatkan konstitusi. Penelitian ini membahas dua isu utama: pelemahan instrumen perlindungan lingkungan akibat perubahan Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, serta pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL sebagai dampak sentralisasi kewenangan dari daerah ke pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, 940 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dengan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja mengurangi kualitas perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat serta berpotensi mengabaikan kearifan lokal. Selain itu, penelitian ini menyoroti bagaimana pergeseran regulasi tersebut memengaruhi jaminan konstitusional seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H UUD 1. dan mandat pembangunan berkelanjutan (Pasal . Pelemahan instrumen preventif dan penyempitan ruang partisipasi publik berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekologis dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk mengembalikan fungsi instrumen lingkungan secara preventif, memperluas partisipasi publik, dan memastikan kebijakan pembangunan selaras dengan keberlanjutan ekologis serta keadilan antar generasi. Kata Kunci: UU Cipta Kerja. Izin Lingkungan. Partisipasi Publik. Keberlanjutan Lingkungan. Disharmoni Hukum PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI 1945 menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi warga negara (Pasal 28H). Di sisi lain, negara juga memiliki mandat untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan ekonomi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menjadi manifestasi dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan perizinan dan peningkatan investasi. Namun, kemudahan yang ditawarkan tersebut memicu perdebatan serius, terutama terkait dampaknya terhadap perlindungan lingkungan hidup. Salah satu perubahan paling krusial adalah transformasi "Izin Lingkungan" menjadi "Persetujuan Lingkungan". Perubahan ini memiliki implikasi yuridis yang mendalam karena mengubah kedudukan instrumen hukum lingkungan dari yang bersifat konstitutif menjadi deklaratif (Hadjon, 2. Selain itu, pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL hanya pada pihak yang terdampak langsung berpotensi mereduksi peran masyarakat luas dan organisasi lingkungan (Azhara, 2023. Sopian, 2. Kajian teoritis terkait disharmoni regulasi dapat ditinjau melalui teori hukum administrasi negara, prinsip pembangunan berkelanjutan, dan demokrasi lingkungan. Hadjon . menegaskan bahwa izin adalah instrumen yuridis konstitutif yang memberi kewenangan negara untuk mengontrol aktivitas warga negara. Dalam konteks UU PPLH, izin lingkungan berfungsi sebagai instrumen preventif dalam pengendalian dampak lingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 menekankan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan (Agustia, 2. Selain itu. Konvensi Aarhus menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna sebagai bagian dari demokrasi lingkungan (Rahman et al. , 2. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif . ormative legal researc. dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Analisis difokuskan pada sinkronisasi vertikal dan horizontal antara peraturan perundang-undangan, khususnya antara UUD NRI 1945. UU PPLH, dan UU Cipta Kerja. Data penelitian berupa bahan hukum primer . eraturan perundangundangan dan putusan pengadila. serta bahan hukum sekunder . uku, jurnal, dan doktrin Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi disharmoni regulasi. 941 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Disharmoni Regulasi: Pelemahan Instrumen Perlindungan Lingkungan Perubahan dari Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja merupakan titik sentral disharmoni regulasi yang memiliki implikasi yuridis kompleks. Izin Lingkungan dalam UU PPLH adalah keputusan tata usaha negara yang bersifat konstitutif, yaitu menciptakan hak baru untuk melakukan kegiatan yang sebelumnya dilarang. Sebaliknya. Persetujuan Lingkungan bersifat deklaratif, sekadar menyetujui kegiatan yang pada dasarnya sudah diperbolehkan (Al Amri, 2. Pelemahan terjadi karena instrumen hukum yang sebelumnya mandiri kini dilebur ke dalam sistem perizinan berusaha (Dhiaulhaq et al. , 2. Akibatnya, kewenangan untuk menolak suatu permohonan atas dasar pertimbangan lingkungan menjadi kabur. Hal ini melemahkan fungsi preventif yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengendalian dampak lingkungan (Basuwendro et al. , 2. Reduksi Partisipasi Publik dan Dampaknya terhadap Keadilan Ekologis Implikasi serius dari perubahan regulasi ini adalah penyempitan ruang partisipasi publik. UU PPLH sebelumnya membuka ruang partisipasi yang luas, mencakup masyarakat terdampak, pemerhati lingkungan, dan organisasi masyarakat sipil. Namun. PP 22 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja membatasi partisipasi hanya pada masyarakat yang terkena dampak langsung (Sopian, 2. Pembatasan ini mengurangi fungsi kontrol sosial dan bertentangan dengan prinsip akses terhadap informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan lingkungan yang diakui dalam Konvensi Aarhus (Rahman et al. , 2. Hilangnya partisipasi publik berarti hilangnya sumber informasi penting, sudut pandang alternatif, serta mekanisme kontrol masyarakat terhadap keputusan yang berpotensi merugikan lingkungan (Wisnumurti, 2. Sentralisasi Kewenangan dan Pengabaian Kearifan Lokal UU Cipta Kerja menggeser kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sentralisasi ini menciptakan paradoks terhadap semangat desentralisasi dan otonomi daerah pasca-reformasi (Riyanto et al. , 2. Pemerintah daerah sejatinya lebih memahami kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi setempat. Dengan ditariknya kewenangan ke pusat, potensi pengabaian kearifan lokal sangat besar (Putri, 2. Keputusan yang diambil cenderung seragam . ne-size-fits-al. dan tidak mempertimbangkan keragaman karakteristik ekosistem di Lebih jauh lagi, jarak pengambil kebijakan dari pusat ke lokasi kegiatan memperlambat respons terhadap masalah lingkungan yang mendesak. Implikasi terhadap Efektivitas AMDAL AMDAL seharusnya menjadi instrumen utama pengendalian dampak lingkungan. Namun, dengan perubahan konsep izin menjadi persetujuan, kajian AMDAL berisiko tereduksi menjadi formalitas administratif. Tekanan percepatan investasi membuat kualitas analisis AMDAL menurun, terutama pada aspek dampak kumulatif, tidak langsung, dan jangka panjang (Administrative and Environmental Law Review, 2. Selain itu, pembatasan partisipasi publik membuat proses AMDAL kehilangan masukan berharga dari akademisi, peneliti, masyarakat adat, dan kelompok rentan. Hal ini semakin melemahkan efektivitas AMDAL dalam menjamin perlindungan lingkungan (Maskun, 2. Analisis Konstitusionalitas dan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Pasal 28H UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat . UUD NRI 1945 mengamanatkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Perubahan regulasi dalam UU Cipta Kerja, dengan orientasi pada percepatan investasi, cenderung mengabaikan prinsip tersebut. Dimensi ekonomi didahulukan sementara dimensi sosial dan lingkungan dikorbankan (Kylaemery et al. Reduksi partisipasi publik juga bertentangan dengan prinsip intergenerational equity, yaitu kewajiban generasi sekarang untuk menjaga kepentingan generasi mendatang (Maulana 942 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 & Annisa, 2. Ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan generasi sekarang maupun generasi masa depan. KESIMPULAN UU Cipta Kerja, meskipun bertujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, telah menimbulkan disharmoni regulasi dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi. Perubahan Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan mengurangi kekuatan hukum instrumen perlindungan lingkungan. Pembatasan partisipasi publik menurunkan kualitas demokratisasi pengelolaan lingkungan hidup. Sentralisasi kewenangan semakin memperburuk kondisi dengan mengabaikan kearifan lokal. Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif berupa harmonisasi regulasi yang meliputi: . penguatan kembali kedudukan izin lingkungan sebagai instrumen preventif. perluasan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses AMDAL. pemberdayaan kembali kewenangan pemerintah daerah dengan tetap menjaga standar nasional. penguatan mekanisme pengawasan serta evaluasi implementasi peraturan. REFERENSI