Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 MEKANISME DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK (Studi Kasus Terhadap Perkara Nomor 14/ Pid. Sus-Anak/2017/PN. Pw. Author Hesti Ayu Wahyuni 1. Yuris Tri Naili2. Fania Mutiara Savitri3 Universitas Harapan Bangsa. Purwokerto Universitas Islam Negeri Walisongo. Semarang hesti1079@gmail. com, yuris@uhb. faniamutiara@walisongo. Abstrak Sebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat perlakuan hukum. Agar mampu menjadi manusia seutuhnya, cerdas dan bertanggung jawab, anak justru harus diberikan bimbingan serta Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tidak pidana anak, dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, atau disebut diversi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi landasan hukum pengaturan diversi. Undang-undang tersebut secara tegas menjelaskan mengenai diversi yang dapat diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan melalui proses pengadilan. Kesimpulan berdasarkan penelitian serta pembahasan terhadap pokok permasalahan yang diajukan dalam tesis ini, adalah: Penentuan diversi atas Pertimbangan hakim pada perkara Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2017/PN. Pwt di Pengadilan Negeri Purwokertoo yakni . Kata kunci : Hakim. Anak berkonflik. Efektivitas. Sistem Peradilan Pidana Anak PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi keadilan hak asasi Penjaminan kesejahteraan di setiap negara, khususnya Indonesia adalah hal yang harus dilaksanakan dan diwujudkan. Kehadiran negara dalam rangka mencapai kesejahteraan warganya adalah suatu contoh impian masyarakat yang bertempat tinggal di Indonesia oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama anakanak. Satu contoh wujud adanya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap anak adalah dengan pertimbangan hakim saat anak berada dalam tindakan melanggar hukum. Beberapa contoh yang termasuk tindakan melanggar hukum diantaranya, bullying, penggunaan obat-obatan terlarang, pelecehan seksual, sampai pada tindak pembunuhan. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 Pertimbangan hakim menjadi penting karena dapat melindungi kelangsungan hidup anak. Anak dapat melalui hidupnya dengan baik dan dilatih untuk melakukan hal-hal yang positif dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan bernegara sebagai generasi penerus bangsa. Demi mewujudkan hak kebebasan anak dari tindak diskriminasi. Tindakan diskriminasi yang dimaksud berupa perbedaan perlakuan dari penegak hukum terhadap anak, misalnya anak dipukul atau dikatakatai dengan kata-kata yang kasar, dan lain sebagainya. Bentuk pemberian yang tidak tenilai harganya adalah seorang anak. Anak harus disayangi dan dicintai dengan segenap jiwa raga, baik harkat dan Perlunya perlindungan terhadap anak akan menjaga anak agar dapat menjadikan anak orang yang mempunyai perkembangan jiwa dan raga yang baik. Dalam hal ini peran orang tua dan orang terdekat dapat mewujudkan penerapan hak-hak perlindungan anak. Tidak hanya orang tua yang mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak seiap anak. Lingkungan tempat tinggal, pendidikan, maupun pergaulan di sekitar anak juga ikut bertanggung jawab. Anak tidak hanya diberikan tanggung jawab untuk menjalankan kewajibannya, melainkan anak juga perlu diberikan hak-hak. Baik hak hidup, hak berpendapat, terutama hak mendapatkan perlindungan dan Terkait dengan perlindungan dan kehormatan yang diberikan kepada anak, negara juga peerlu mengaturnya sedemikian rupa agar penerapan perlindungan terhadap anak tidak hanya berupa kata-kata semata. Sayangnya, implementasi dari aparat penegak hukum belum sepenuhnya serius. Masih banyak kedudukan hakhak dari anak yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan menyeluruh yang harus dilakukan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari orang terdekat anak, lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang, serta peran negara untuk melindungi segenap hakhak yang seharusnya diberikan pada setiap anak. Karena sejatinya, anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat yang lain. Meningkatnya aktivitas anak dalam melakukan sebuah pelanggaran hukum dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Baik dari segi peningkatan dalam segi perencanaan maupun cara yang mereka lakukan. Sehingga, bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum menjadi kualahan akibat menangani masalah yang diperbuat oleh mereka. Tidak dipungkiri bahwasannya, anak-anak yang melakukan kejahatan masih berada dalam golongan pelajar. Dimana seharusnya masih berada dalam pengawasan orang tua. Meskipun masih usia pelajar, mereka bisa melakukan kejahatan yang biasanya dilakukan oleh orang dewasa. Sangat disayangkan, apabila mereka menuju perubahan yang tak terarah dan menyebabkan mereka menjadi bersalah. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 Pengabaian sosial merupakan salah satu bentuk gejala patologis yang menjadi sebab adanya kenakalan remaja, sehingga perilaku yang mereka kembangkan adalah bentuk perilaku menyimpang. Untuk menciptakan anak yang terhindar dari perilaku menyimpang, tidak hanya orang tua saja yang mempunyai peran, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Upaya menjauhkan anak dari perilaku menyimpang dengan melakukan berbagai kegiatan positif, diantaranya melakukan hobi seperti memasak, menyanyi, menggambar, travelling, dan lain-lain. Melakukan hobi dapat membuat anak mempunyai kesibukan yang positif, sehingga anak tidak mempunyai waktu untuk melakukan hal-hal negatif. Kasih sayang yang diberikan orang tua baik juga dapat menghindarkan anak terhadap perilaku pelanggaran hukum. Pada hakikatnya, kelahiran seorang anak merupakan peristiwa yang diharapkan oleh seluruh pasangan di dunia. Karya dari John Gray yang berjudul AuChildren are from HeavenAy menjelaskan bahwa keadaan anak yang dilahirkan adalah tidak mempunyai dosa dan juga baik. Dalam perjalanan menuju kedewasaan, seorang anak membutuhkan orang dewasa untuk menuntun mereka berperilaku lebih baik. Namun, jika memang ada anak yang melakukan tindakan pidana, maka sudah seharusnya anak tersebut terlibat dalam proses hukum. Ketika anak tersebut sudah masuk ke dalam proses hukum, statusnya pun berubah menjadi subyek hukum. Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dalam penanganan kasus Penanganan khusus dapat dengan memberikan perhatian kepada anak secara Pemberian perhatian secara khusus ini akan membuat anak tidak tertekan, sehingga berdampak pada kesehatan mental anak. Dengan adanya kesehatan mental anak, secara otomatis juga akan berujung pada kesehatan fisik pada anak. Cara ini diterapkan ketika sudah berjalannya proses hukum acara pidana. Beragam cara yang harus diterapkan diantaranya, tidak mendiskriminasi anak, harus mempunyai jiwa berteman dengan anak, memberikan rasa empati dan kasih sayang, memberikan motivasi bukan menghakimi, memberikan pelajaran atas perbuatan yang dilakukan anak dengan memberitahu kesalahannya menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh anak, selain itu, pemberian rasa aman serta kenyamanan perlu dilakukan oleh aparat penegakan hukum dalam menangani kasus pelanggaran hukum oleh anak. Kewajban beserta hak yang diperoleh anak telah diatur secara khusus dalam Hukum acara pidana anak. Diratifikasinya Konvensi Hak Amak (KHA) dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 telah menjadi peraturan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya yaitu berupa terciptanya keadaan yang terbebas dari diskriminasi, terjaminnya Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 kelangsungan hidup bagi anak untuk dapat berkembang serta bertumbuh, serta mendapatkan perlindungan. Selain itu, terdapat peraturan perundangan lain yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia diantaranya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertimbangan hakim terhadap Anak. Dilihat dari segi substansinya, perundang-undangan di atas telah menetapkan peraturan mengenai hak-hak yang diberikan kepada anak. Anak berhak mendapatkan kehidupan, mempunyai identitas berupa nama, berhak atas pemberian pendidikan, perlu adanya pemberian hak kesehatan agar daya kembang anak dapat dipantau. Selain itu, anak mempunyai hak untuk beribadah dengan tenang dan damai sesuai dengan agama yang dianutnya. Dalam perjalan kehidupan, seorang anak mempunyai perasaan dan berhak atas mengimplementasikannya menjadi sebuah ekspresi baik senang, sedih, marah, ataupun kecewa. Anak juga mempunyai kesempatan untuk menuangkan ide yang ada di dalam pikirannya dengan adanya hak berpikir. Anak dapat menjadi anti sosial, jika tidak mendapatkan hak bermain bersama teman sebayanya. Orang tua juga harus memberikan hak beristirahat, supaya tenaganya tidak terforsir dan menyebabkan anak jatuh sakit. Selain itu, orang tua dan masyarakat dapat memberikan perlindungan sosial bagi anak. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memberikan tekanan terhadap anak terkait dengan hal-hal yang akan dicapainya. Kebebasan perlu dilakukan dalam hal ini, agar anak dapat merasa diberikan kepercayaan dan berlatih tanggung jawab demi mencapai citacitanya. Pelaksana pertimbangan hukum diantaranya yakni lembaga penegak hukum serta menggunakan perangkat hukum berupa Undang-undang dan Konstitusi. Masing-masing dari keduanya harus menjadi sarana pertimbangan hukum yang Salah satunya dengan disusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Adanya peraturan perundang-undangan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan pertimbangan hukum dalam tindak pidana oleh anak. Pemberian estimasi hukum terhadap pidana yang diperbuat oleh anak merupakan contoh dari perlindungan terhadap hak yang dimiliki oleh anak. Anak juga perlu diberikan arahan agar selepasnya menjalani proses hukum, anak menjadi lebih berhati-hati dan memikirkan tindakannya. Maka dari itu, hakim berperan memberikan evaluasi terhadap kasus yang dilakukan anak serta tidak langsung memutuskan hukuman berdasarkan keputusan hakim saja. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 Pada kehidupan sehari-hari, perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak masih banyak ditemukan1. Sayangnya, dalam proses penegakan hukum, masih terdapat kekurangan serta kelemahan pada pertimbangan hakim terhadap hak-hak anak . hususnya sebagai pelak. Masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan serta tidak diperlakukan secara manusiawi oleh beberapa pihak yang masih mengabaikan hak-hak anak. Pemanfaatan situasi bagi orang yang tidak memiliki empati terhadap anak serta tidak menginginkan adanya kerugian dibalik setiap kasus tindak pidana anak masih kerap kali terjadi. Pemanfaatan keadaan ini biasanya dilakukan dengan pengabaian hak-hak terhadap anak. Seharusnya anak yang tidak bersalah, tapi dituduh bersalah. Anak sering mendapatkan tuduhan perihal kejahatan yang tidak ia perbuat. Dengan adanya tuduhan maupun sangkaan terhadap anak, membuat anak terlibat dengan hukum. Biasanya, anak yang berada dalam situasi tersebut merupakan anak yang mempunyai konflik terhadap hukum (Children conflict with the la. Dan menyebabkan anak dapat mengalami proses hukum di peradilan. Padahal, jika saja tidak ada tindakan yang dilakukan untuk memanfaatkan kondisi ini, maka keterlibatan anak terhadap hukum bisa saja dihindari. Salah satu bentuk adanya keterlibatan negara terhadap anak yakni dengan adanya peran dari lembaga dan perangkat hukum yang sesuai dengan prinsipprinsip terkait perlindungan anak. Realisasi lembaga dan perangkat hukum yang memadai terhadap perlindungan anak yakni dengan melakukan perlakuan khusus sebagai tindak pidana. Perlakuan khusus ini dilakukan dengan melaksanakan pembinaan terhadap Pembinaan dapat dilakukan dengan memberikan motivasi dan dorongan serta pemberian pendidikan berupa pengembangan perilaku yang positif kepada Jangan menyalahkan atau menjustifikasi perlakuan anak dengan langsung Melainkan dengan pemberian pengertian dengan cara yang Bentuk lainnya dalam rangka merealisasikan perlindungan terhadap hak-hak anak, yakni dengan hakim yang melakukan pertimbangan keputusan terhadap pemberian sanksi bagi anak yang membuat pelanggaran terhadap hukum. Banyaknya faktor yang menjadi alasan anak bertindak menyimpang menjadi hal yang dimaklumkan dalam pertimbangan yang diberikan hakim. Tidak semua anak sengaja ingin melakukan tindak kejahatan kepada Ada beberapa alasan yang mendasari tindakan mereka. Situasi dan kondisi tidak lepas dari alasan dasar yang digunakan anak untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum. Maka dari itu, hakim tidak boleh melakukan vonis sepihak kepada anak yang melanggar hukum. Sumber Data diperoleh dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerto Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 Memang pada dasarnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan disamping memprioritaskan tumbuh kembang anak agar anak tidak mendapatkan dampak dengan adanya vonis tersebut. tetapi, alangkah baiknya apabila hakim dapat memberikan hukum dengan pertimbangan yang adil bagi hak-hak anak saat menjalani proses peradilan. Keadilan yang harus dirasakan oleh anak juga tidak lepas hanya pada saat proses penegakan hukum, melainkan juga setelah berjalannya proses hukum masyarakat serta pemerintah bersama melakukan pembinaan yang lebih ketat terkait dengan proses perilaku anak. Hal ini sangat penting dilakukan agar pencegahan terhadap perilaku pelanggaran yang dilakukan anak dapat dihindari. Telah ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai wujud perhatian pemerintah Indonesia terhadap pertimbangan hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Undang-undang ini diberlakukan karena dinilai lebih efektif dan lebih bisa digunakan dalam menjawab tantangan persoalan pertimbangan hakim daripada peraturan perundang-undangan yang telah dibuat sebelumnya. Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan melalui berbagai penilaian dan keputusan yang matang. Beberapa keputusan yang diambil yakni dapat ditentukan dari berbagai perspektif yakni melalui kaca mata baik secara hukum . , perilaku masyarakat . , maupun dari perspektif teori yang berlaku . Demi membangun seorang hakim yang dapat memberikan pertimbangan bagi anak yang sedang berada dalam proses hukum secara Namun, pelaksanaan perundang-undangan tersebut dapat diberlakukan setelah melewati batas dua tahun yang dihitung dari bulan Agustus tahun 2012 jika merujuk pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Sehingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 masih diberlakukan sebagai dasar hukum pengadilan anak. Kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap perlakuan khusus, dibuktikan dengan adanya perubahan ini. Sehingga dapat meminimalisir tekaan jiwa dan pengaruh buruk bagi perkembangan kepribadian anak. Kelangsungan hidup dan masa depan anak bergantung pada penanganan hukum yang diberikan kepada anak dengan tidak menimbulkan stigmatisasi atau Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berhak memberikan rekomendasi atas sanksi yang dijatuhkan sebagai putusan hakim dalam persidangan anak. Bapas merupakan unit pelaksana khusus dalam berjalannya pemasyarakatan yang mempunyai tugas serta fungsi, diataranya untuk peneitian tentang kemasyarakatan, bagian pembimbingan dalam masyarakat, memberi pengawasan. Sunaryo,2002. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Manusia Bagi Anak Dalam Proses Peradilan Pidana. Fakultas Hukum Unsoed,Purwokerto. Hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 serta melakukan pendampingan bagi masyarakat. 3 Meskipun Balai Pemasyarakatan telah memberikan rekomendasi, keputusan yang diambil oleh hakim kerap kali menyimpang dari rekomendasi. Sebuah keputusan hakim yang dianggap menyimpang biasanya dipengaruhi oleh situasi mapun kondisi batin yang ada pada seorang hakim ataupun ideologi yang telah tertanam sejak lama, sehingga mampu membawa pengaruh yang kuat terhadap keputusan yang diambil. Hakikat dan wujud pertimbangan hakim terhadap hukum yang seharusnya diberikan kepada anak dapat ditentukan dengan menjadikan tujuan serta dasar pemikiran dari peradilan anak (Juvenile Justic. sebagai landasan. Bagian integral dari kesejahteraan sosial yaitu dengan mewujudkan kesejahteraan anak yang menjadi tujuan serta dasar pemikiran dari peradilan anak. Hak pemberian bantuan hukum dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan terhadap anak yang terlibat dalam perkara pidana sebagai bentuk pertimbangan hakim terhadap hukum. Dengan ini, tersangka atau terdakwa, orang tua/wali/orang tua asuh mendapatkan pemberitahuan mengenai hak untuk memperoleh bantuan hukum yang wajib dilakukan oleh para penyidik, penuntut umum dan hakim. 5 Ada banyak faktor yang mempengaruhi anak dalam melakukan tindakan pelanggaran hukum. Faktor-faktor tersebut diantaranya minimnya kasih sayang yang diberikan orang tua kepada anak, kurangnya pendidikan anak, lingkungan yang tidak mendukungnya dengan baik, adanya struktur sosial yang berbeda dengan struktur sosial anak, serta keadaan ekonomi yang dirasakan anak. Berbagai perbedaan ini menjadi landasan pemberian hukum yang berbeda terhadap perilaku pelanggaran terhadap hukum yang telah diperbuat seorang anak. Anak mempunyai hak-hak untuk diberi bantuan hukum dalam proses yang terjadi terkait dengan pertimbangan hakim. Sehingga, hukuman yang diperoleh anakanak menjadi tidak akan sama dengan hukuman yang diberikan oleh orang Polisi memiliki peranan sebagai penegak hukum memiliki fungsi menjaga ketertibab dan mengayomi masyarakat. Selain itu, aparat kepolisian di Indonesia memiliki peranan mediasi dalam menghubungkan urusan tata negara dengan warga negaranya, serta menjadi perantara antara cara individu atau sekelompok orang dengan penguasa. Dalam kaitannya dengan urusan tindak pidana yang dihadapi warga negara yang masih berada di usia belia . i bawah 18 tahu. yakni tergolong anak-anak, pihak aparat berkewajiban untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Pasal 1 angka 24 UNDANG-UNDANG Sistem Peradilan Pidana Anak Muladi. Barda Nawawi, 2007. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung. PT. Alumni. Hlm. Lilik Mulyadi, 2004. Kapita selekta hukum pidana. Kriminologi & Viktimologi. Jakarta: Djambatan. Hlm 72. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 Hal ini dilakukan supaya ketika sedang menghadapi perkara hukum, anak akan sanggup menghadapi setiap proses yang perlaku dari mulai penyidikan hingga proses di pengadilan negeri berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku bagi anak-anak. Pada praktiknya, peran aparat kepolisian saat ini masih berjalan apa adanya atau hanya sekedar memenuhi standar formalitas semata. Di satu sisi proses pengadilan yang dihadapi terlalu memberatkan pada anak-anak dan sebagian hak dari seorang anak itu tidak terpenuhi. Di sisi lain, apa yang seharusnya diterima anak-anak yang sedang menghadapi proses pidana justru tidak mendapatkam konsekuensi sebagaimana mestinya. Kajian mendalam mengenai uraian di atas masih sangat diperlukan guna memberikan evaluasi yang signifikan terhadap hasil kerja pihak kepolisian guna memberikan pandangan bagi hakim terhadap anak yang menjalani proses hkum termasuk hak dan kewajibannya. Dengan adanya pemaparan berbagai masalah yang ada sebelumya, maka dalam hal ini peneliti terdorong melakukan penelitian yang berjudul Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Terhadap Perkara No. 14/Pid. Sus-Anak/2017/PN. Pw. Terjadinya cukup banyak kasus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto menjadi alasan wilayah ini dipilih sebagai tempat penelitian. Dengan harapan data akurat dapat diperoleh dari penelitian ini. Besar harapan penulis menjadikan penelitian ini sebagai sumbangsih positif dalam jalannya penegakan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, dapat menciptakan hukum yang mengutamakan berbagai komponen, diantaranya komponen yang adil dan memiliki manfaat, tetapi tidak meninggalkan komponen kepastian berjalannya proses hukum. Oleh karena itu akan terciptanya sebuah hukum yang sesungguhnya ada di dalam masyarakat. PERMASALAHAN Rumusan permasalahan bersumber pada latar belakang permasalahan di atas, adalah sebagai berikut: Bagaimana penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Purwokerto ? Bagaimana perlindungan terhadap hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses diversi di Pengadilan Negeri Purwokerto? METODE PENELITIAN Wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto dipilih menjadi lokasi Selain lokasi kejadian yang penulis teliti berada di Purwokerto, tempat ini memudahkan penulis melakukan proses penelitian di Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Pengadilan Negeri Purwokerto. Studi pustaka yang dihimpun dan Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif dilakukan agar mendapat hasil data yang tepat serta substansial. Penelitian deskriptif lebih mengutamakan data sekunder atau library research, yakni: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PERMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan diversi. Bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, berupa hasil penelitian para ahli, hasil karya ilmiah, buku-buku ilmiah, ceramah atau pidato yang berhubungan dengan penelitian ini adalah merupakan bahan hukum sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menyusun berbagai hukum yang dijadikan untuk bahan berbagai hipotesis dalam berjalannya kehidupan manusia. Proses penyusunannya melalui penekanan pada berbagai penelusuran, kepatuhan yang berdasarkan pengalaman dengan beragam Metode ini tidak hanya merujuk pada hukum tertulis melainkan juga mengaktualisasikan dalam observasi terhadap tingkah laku yang benar-benar Metode ini disebut metode yuridis sosiologis atau penelitian hukum non Hakim pengadilan. Kepolisian. Pembimbing Kemasyarakatan, dan perwakilan dari pusat pelayanan terpadu dipilih menjadi informan dengan menggunakan metode Purposive Sampling. Purposive sampling . ampling bertujua. dirumuskan sebagai teknik pemilihan sumber di lapangan sesuai dengan tujuan dan masalah penelitian dan dianggap cukup jika semua data yang diperlukan berkaitan dengan pertimbangan hakim bagi anak yang menjadi pelaku dalam melakukan perilaku tindakan hukum. Pengambilan data dalam berjalannya penelitian ini tentunya menggunakan beberapa metode. Salah satu metodenya yaitu melakukan pengumpulan bukti yang ditemukan menurut beberapa sumber yakni berupa data sekunder dan informan, kemudian bukti tersebut dianalisa menggunakan metode deskriptif PEMBAHASAN Penerapan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Purwokerto Melakukan proses penuntutan dalam system peradilan pidana yang terbadu merupakan peran lembaga Kejaksaan sebagai salah satu subsistem. Asas Legalitas dan Oportunitas . egaliteist en het opportuniteits beginse. biasanya terjadi dalam Ronny Hanitijo Soemitro, 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia. Hlm. Ibid. Hlm. Ibid. ,Hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 Penuntut umum atau jaksa diharuskan meneruskan suatu tuntutan tindak pidana dengan bukti yang cukup merupakan pengertian dari Asas Legalitas. Sedangkan jaksa yang mempunyai kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut suatu kasus atau perkara ke pengadilan, tanpa syarat maupun dengan syarat . he public procedutor may decide conditionality or uncoditionality to make prosecution to court or no. merupakan makna dari Asas oportunitas. Tidak diwajibkan bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut seseorang yang telah melakukan tindak pidana apabila dalam pertimbanganya akan merugikan kepentingan umum. Asas legalitas merupakan asas yang dijadikan sebagai landasan dasar KUHAP. Namun pasal 77 KUHAP mengakui bahwa prinsip oportunitas masih memungkinkan untuk digunakan. Penjabaran dari Pasal 77 KUHAP, diantaranya: Semua perkara yang cukup bukti harus disalurkan ke pengadilan kecuali kalau kepentingan umum menghendaki lain . Kecuali dan hanya kalau kepentingan umum menghendaki untuk tidak semua perkara dituntut kepengadilan . Penyelesaian perkara yang dilakukan di luar pengadilan . fdoening buiten proces. disebut dengan konsep negative. Salah satu bentuk penyelesaian dengan menggunakan konsep negative adalah diversi. Diversi mempunyai pengertian segala perkara anak diselesaikan diluar pengadilan dengan cara pengalihan. Diversi dinilai efektif dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana anak dengan tidak membawanya ke pengadilan. Penanganan anak yang diklasifikasikan melakukan perbuatan melanggar hukum, sejak beberapa tahun belakangan mengalami reformasi cara pandang masyarakat diberbagai belahan dunia. Perbaikan mekanisme peradilan anak yang dirasa gagal dengan membuat kebijakan baru dengan memberikan pelatihan secara langsung dalam menangani dan menyelesaikan masalah anak banyak dilakukan oleh ahli hukum diberbagai negara. Konvensi Hak Anak . onvention on the rights of the chil. telah diratifikasi oleh Indonesia beserta negara-negara lain di dunia. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu AFRI ERAWATI. SH (Jaksa Muda pada Kejaksaan Negeri Purwokert. dapat diketahui bahwa kurangnya pengawasan orang tua serta pengaruh globalisasi diberbagai bidang, menjadikan anak sebagai korban dan dapat membuat anak berperilaku nakal. Sehingga saat ini hanya keadilan retributive dan restitutif yang menjadi landasan hukuman pada sistem peradilan anak. Maka lahirlah konsep divertion . yang dikemukakan oleh para ahli hukum dalam rangka pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak-anak dalam pengaruh proses peradilan pidana. Berdasarkan hasil wawancara (Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Purwokert. bahwa penerapan diversi yang dilakukan oleh AFRI ERAWATI. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 H, selaku Jaksa Muda terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, sudah melaksanakan penerapan diversi terhadap anak yang bernama FIKRI ARIANTO Alias FIKRI yang berusia 16 Tahun. Dia melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus FIKRI ARIANTO Alias FIKRI, diversi telah dilaksanakan dengan tidak melakukan Penahanan dan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka. Penetapan pidana dengan nomor perkara 14/Pid. Sus-Anak/2017/PN/Pwt. membuahkan hasil adanya kesepakatan antara jaksa penuntut umum dengan pihak-pihak yang terkait semenjak pendaftaran perkara yang dikenal dengan istilah diversi. kesepakatan tersebut sudah disetujui sebelum proses peradilan pidana anak dilakukan. Beberapa upaya yang dilakukan dalam diversi atau kesepakatan antara pihak-pihak terkait antara lain: Pelaku atau tersangka menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana yang dilakukannya serta pelaku anak tersebut merasa . Bahwasannya orang tua tersangka atau pelaku tindak pidana anak masih merasa memiliki kesanggupan dalam memberikan binaan dan sanggup memberikan pendidikan formal demi kepentingan masa depan anak. Balai penelitian kemasyarakatan kota Purwokerto memberikan rekomendasi kepada jaksa penuntut umum pelaku pidana anak dan mempertimbangkan sesuai proses kesepakatan atau diversi yang telah disetujui bersama. Pelimpahan rekomendasi tersebut melibatkan pihak balai penelitian kemasyarakatan kepolisian dan perbekel sebagai saksi hingga proses pengembalian pelaku terhadap orang tuanya. Kewenangan peradilan dalam melakukan diversi terdapat pada sistem peradilan pidana anak berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kejaksaan Negeri Purwokerto telah menerapkan sederet ketentuan yang tercantum didalamnya. Jika pelaksanaan diversifikasi belum berhasil maka akan diteruskan ke proses selanjutnya yakni pelimpahan berkas perkara di pengadilan. Berkas perkara merupakan seperangkat proses hasil penyidikan dan penyelidikan bagian yang mencakup berita acara pemeriksaan persetujuan atasan validasi barang bukti dan segala macam lampiran barang bukti berupa foto. Selain seperangkat berkas perkara yang disebutkan di atas juga mencakup berita acara diversi berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 pasal 38 ayat 3 tentang sistem peradilan pidana anak dan menitikberatkan poin pada pasal l12 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak antara lain: Pengiriman berkas perkara pidana anak dari penyidik kepada jaksa penuntut Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 Masa tunggu kurang lebih 7 hari setelah proses penerimaan berkas dari penyelidik jaksa penuntut umum diharapkan melakukan upaya diversi atau kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait sejak hari pertama berkas diterima. Dalam menjalankan upaya perolehan kesepakatan antara pihak-pihak terkait atau diversi maksimal jaksa penuntut umum memerlukan waktu 30 hari Keberhasilan kesepakatan atau diversi dicatat dalam hasil kesepakatan diversi dan dan diteruskan kepada pengadilan oleh penyuluh kemasyarakatan kurang dari 3 hari sesudah kesepakatan guna mendapatkan penetapan. Kegagalan dalam proses kesepakatan atau diversi yang terjadi akan mewajibkan pelimpahan perkara dengan melampirkan berita acara ke pengadilan negeri Perlindungan Terhadap Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Diversi. Suatu tindakan pelanggaran norma sosial maupun norma hukum yang dilakukan oleh anak-anak pada usia muda disebut dengan Juvenile delinquency. Untuk menunjuk atau menyebut perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak agar tidak menimbulkan kesan yang ekstrim dengan istilah kejahatan anak dapat menggunakan istilah lain, yaitu kenakalan anak. Istilah Juvenile Deliquency menunjuk pada tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh anak, dimana jika tindakan atau perbuatan itu dilakukan oleh orang dewasa merupakan suatu kejahatan tapi jika dilakukan oleh anak disebut dengan Ketika menuju masa kedewasaan, anak akan mengalami goncangan kejiwaan dan ini merupakan proses alamiah terjadinya kenakalan remaja. Faktor lingkungan, faktor sosial ekonomi dan faktor psikologi merupakan faktor lain penyebab terjadinya tindak pidana oleh anak. Saat anak berhadapan dengan hukum bentuk keadilan restorative adalah bentuk yang dianjurkan guna melakukan diversi. Keterlibatan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, kepolisian, kejaksaan, hakim dan LSM terkait dalam penyelesaian suatu permasalahan terkait dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anak usia muda merupakan konsep restorative justice. Model peradilan konvensional merupakan prinsip dari keadilan restorative. Diantara prinsip-prinsip model konvensional, adalah sebagai berikut: Perbaikan keadaan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan pelaku harus dipertanggungjawabkan bagi pelanggar. Korban, orang tua, keluarga, serta teman sebayanya agar dilibatkan. Penyelesaian masalah dibuat dengan mengadakan forum kerja sama. Reaksi sosial yang formal harus berhubungan secara nyata serta langsung. Korban dan pelaku, musyawarah bagi keluarga, pelayanan korban, dan denda restroatif restirusi pelayanan di masyarakat harus dipulihkan. Sehingga mediasi pada korban dengan pelaku atau pelanggar dilakukan oleh para aparat Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 penegak hukum dengan dilakukannya restorative justice. Mediasi diperlukan agar terhindar dari aksi kekerasan antara pihak aparat penegak hukum dengan pelaku Upaya mediasi diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan Korban mempunyai hak untuk ikut aktif dalam berjalannya peradilan saat penjatuhan sanksi yang diberikan terhadap anak merupakan pelaksanaan cara restorative justice. Kepuasan korban, besarnya ganti rugi, beserta restorasi yang dilakukan pada korban, kesadaran pelak atas perbuatan yang dilakukan, perbaikan jumlah kesepakatan yang dibuat, keseluruhan proses yang terjadi pada pelayanan kerja, merupakan indikator tujuan penjatuhan sanksi. Dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang mempunyai permasalahan dengan hukum dapat dilaksanakan dengan beberapa proses. Prosesproses yang dilakukan secara formal di pengadilan, diantaranya menggunakan pendekatan persuasif dengan tujuan agar penangkapan yang menggunakan kekerasan dan pemaksaan dapat dihindari. Tindakan ini disebut tindakan diversi. Pihak kejaksaan, kepolisian, pembina lembaga pemasyarakatan adalah pihak yang melakukan diversi. Diversi memiliki beberapa tujuan, diantaranya: Putusan penahanan dapat dihindari. Dapat menghindarkan anak dari sigma sebagai penjahat. Kenakalan yang dilakukan secara terus menerus oleh anak dapat dicegah. Anak di didik agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab atas segala . Tidak mengharuskan bagi korban dan anak perlu menjalani proses peradilan formal, tetapi dilakukan sebuah intervensi. Berjalannya proses sistem peradilan dapat dihindarkan terhadap anak. Pengaruh dan implikasi negatif pada saat proses peradilan dapat dihindarkan. Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran hukum dapat diberikan kesempatan kembali untuk menjadi pribadi yang lebih baik dengan diterapkannya diversi dalam peradilan. Jadi, masih ada kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilalui. Memberikan keadilan terhadap kasus anak yang telah melakukan tindak pidana merupakan upaya dijalankannya diversi. Program diversi memiliki tiga jenis pelaksanaan, diantaranya : Pelaksanaan kontrol sosial . ocial control orientatio. Pelayanan sosial oleh masyarakat terhadap pelaku . ocial service Menuju proses keadilan restoratif atau perundingan . alanced or Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 justice orientatio. Ada tiga kategori dalam pembagian tindak kejahatan, yakni, tingkat ringan, sedang dan berat. Kejahatan ringan yang dilakukan oleh anak-anak sebisa mungkin dalam proses peradilan menggunakan diversi. Sedangkan penggunaan diversi tidak dapat dijadikan sebuah pilihan apabila kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut berkategori berat. Oleh sebab itu, implementasi diversi seharusnya dapat dilakukan dengan hati-hati dan ketat. Pencegahan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan langkah awal dalam tingkatan peradilan sebagai bentuk perlindungan anak menggunakan kebijakan diversi. Sehingga, ketika anak melakukan tindak kejahatan, tidak diperlukan proses ke penegak hukum. Pengimplementasian ide diversi dalam rangka kepentingan pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak sesuai dengan prosedur serta mengutamakan agar anak sebagai pelaku kehatan dapat terbebas dari tuntutan pidana pemenjaraan oleh Hakim yang ada di pengadilan. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian serta analisis, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah. Pengadilan Negeri Purwokerto telah menerapkan diversi dan perlindungan terkait hak seorang anak dengan tidak melakukan penahanan dan melakukan Penghentian terhadap tersangka FIKRI ARIANTO alias FIKRI umur 16 tahun. Dengan kasus Tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor. Pengadilan Negeri Purwokerto telah melaksanakan proses diversi diantaranya ketika berkonflik dengan hukum, anak mendapatkan perlindungan Kemudian kemungkinan unsur balas dendam dari pihak keluarga korban, perlindungan anak juga didapatkan. Selain itu, anak juga mendapatkan perlindungan atas stigma negative yang ada di masyarakat serta perlindungan dari pengaruh negatif saat terjadi proses pengadilan. Selain kesimpulan, ada beberapa saran yang diajukan terkait dengan permasalahan di atas. Pertama, pelaksanaan langkah-langkah diversi terhadap anak yang melakukan kenakalan atau kejahatan ringan terkecuali yang bersifat berat atau luar biasa . xtra ordinary crim. , harus lebih ditingkatkan kembali oleh para aparat penegak hukum dari tingkat Penyidikan. Penuntutan, serta Penjatuhan Mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah berlaku. Kedua, berkaitannya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, langkah-langkah diversi serta pemberian hak-hak seorang anak sebagai pelaku tindak pidana dalam upaya perkara yang menyangkut anak Wagiati Soetodjo, 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung. Refika Editama, hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 21/11/20 Revisied : 27/11/20 Accepted : 12/12/20 berkonflik dengan hukum harus disosialisasikan oleh keseluruhan jajaran aparat penegak hukum dimulai dari tingkat Kepolisian. Jaksa, maupun Hakim. DAFTAR PUSTAKA