Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 Shontengan: Tradisi Sesajen dalam Pesta Pernikahan Menurut Kacamata Hukum Islam (Studi Sumur Mortandek di Desa Pragaan Laok Sumene. Nuri Wahda Salsabila Usmany1 and Hamdani2 Institut Agama Islam Negeri Madura Email: nuriusmany73@gmail. com and 2daniebarbelo@gmail. Abstract Shontengan is a tradition that still continues among the Pragaan Laok community, where the belief in the Mortandek well guard is still inherent and attracts people to continue making offerings every time they hold a wedding. The aim of this research is to draw out and determine the laws of existing offering practices through the lens of Islamic law. This research uses a qualitative method with a descriptive approach, so that all forms of data obtained will be described in narrative form. The data source in this research uses primary data sources such as interview results, observation and documentation. While secondary sources are through literature related to legal studies on offerings. Then, this research was analyzed using data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this research are: . people's thoughts on the practice of shontengan because they are afraid of the impacts that will be experienced after the wedding event, such as physical and non-physical disturbances. Islamic law does not condone the practice of offering offerings because the action has the nuances of shirk . ssociating partners with Go. and there is also the activity of wasting wealth . Keywords: Shontengan. Marriage. Islamic Law. Islam Abstrak Shontengan merupakan tradisi yang masih berjalan di tengah-tengah masyarakat Pragaan Laok, dimana kepercayaan terhadap penunggu sumur Mortandek masih melekat dan menarik masyarakat untuk tetap melakukan sesajen setiap akan mengadakan acara pernikahan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menarik dan menentukan hukum dari praktek sesajen yang ada dengan melalui kacamata huum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif, sehingga segala bentuk data yang didapatkan akan dideskripsikan dalam bentuk narasi. Sumber data dalam penelitian ini yaitu menggunakan sumber data primer seperti hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. sedangkan sumber sekunder yaitu dengan melalui literature yang berhubungan dengan kajian-kajian hukum sesajen. Kemudian, penelitian ini dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini antara lain pemikiran masyarakat terhadap praktek shontengan karena rasa takut terhadap dampak yang akan dialami pasca acara pernikahan seperti gangguan-gangguan fisik dan non fisik. Hukum Islam tidak membenarkan terhadap praktek sesajen karena tindakan yang bernuansa syirik . enyekutukan tuha. dan juga terdapat kegiatan membuang-buang harta . Kata kunci: Shontengan. Pernikahan. Hukum Islam. Islam Copyright A Author . Journal of Linguistics and Social Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 PENDAHULUAN Setiap suku yang menempati daerah-daerah dimana mereka menetap diakui memiliki perbedaan dengan suku lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Ramly & Tundreng. Dari perbedaan tersebut maka berbeda pula yang namanya tipikal, kultur, bahasa, sastra, dan tradisinya, demikian menjadi sesuatu yang khas dari setiap daerah khususnya di daerah jawa. Kajian mengenai kultur, sampai saat ini masih menjadi sorotan bagi para peneliti dan pengembang pengetahuan seperti kajian-kajian mengenai sesajen. Dalam tradisi orang Jawa, ada tiga lokus yang dianggap penting dan disakralkan atau medan budaya . ulturan spher. diantaranya yaitu masjid, makam dan sumur (Syam, 2. Ketiganya menjadi fokus masyarkat lokal sehingga pelaksanaan tradisi biasanya berada pada ketiga lokus tersebut. Sumur sebagai lokus sakral menjadi fokus masyarakat dalam menyajikan sesajen khsususnya menjelang acara pesta pernikahan. Kepercayaan masyarakat terhadap sesajen dianggap mempunyai dampak terhadap berlangsungnya sebuah hajatan tersebut. Oleh karenanya, setiap pengadaan pesta pernikahan pasti diselingi dengan sesajen sumur dengan keyakinan ritual tersebut akan mengantarkan pada kelancaran acara pernikahan. Shontengan atau sesajen sendiri merupakan ritual yang dilakukan oleh masyarakat dengan dasar kepercayaan yang akan memberikan pengaruh yang berupa keselamatan dan kelancaran pada setiap orang yang melakukannya. Kegiatan mempersembahkan sajian ini disebut dengan bersaji (Ali Mohtarom, 2. Adanya tradisi sesajen . haAosabhaA. mulanya hanyalah sebuah mitos yang terjadi dimasa dahulu yang dilakukan oleh nenek moyang dan menjadi legenda turun temurun dari generasi ke generasi hingga menjadi sebuah tradisi masyarakat. Juga diangap sebagai suatu hal yang ghaib inilah yang dapat memberikan keuntungan serta menolak balaAo (Alfiah et al. , 2. Maka, dengan penyajian sesajen, masyarakat akan merasa aman dari gangguan-gangguan jin saat menjelang penyelenggaraan hajatan. Hal ini berbeda dengan tradisi yang ada di masyarakat pragaan laok sumenep, kepercayaan masyarakat tentang persembahan sesajen bukan lagi pada sumur-sumur pribadi milik masyarakat melainkan harus dipersembahkan pada sumur kramat yang ada di dusun Mortandek. Bagi masyarakat desa pragaan laok, pemeberian sesajen pada sumur kramat tersebut harus dilakukan, karena dampak yang akan terjadi tidak hanya menyangkut non fisik tetapi juga pada aspek fisik manusia. Ada ketakutan apabila salah satu dari prosesi tersebut dilanggar, maka akan ada ganjaran terhadap orang yang mampunyai hajatan. Salah satu bentuk dari ganjaran tesebut, berupa tegurteguran (Tasasap. yang mengakibatkan sakit kepala yang diikuti dengan demam yang tinggi atau munculnya bentol-bentol di badan yang dinamakan cacar (BubuaA. jika tidak dilaksanakan (Ramly & Tundreng, 2. Sedangkan dampak non fisik yang yaitu pada proses berlangsungnya pesta pernikahan itu sendiri. Seperti matinya pengeras suara . alonah taAo odiA. , hujan, makanan yang tidak matang . aseen taAo massaA. atau saluran air yang tidak mengalir . engah tak aghil. Secara mendasar, kepercayaan tersebut sangat bernuansa sinkretik dan bertentangan dengan Islam, karena hakikat dari agama Islam di dalam tauhidnya hanya berlindung kepada Allah semata seorang Muslim memohon pertolongan dan kepasrahan diri (Hs, 2. Allah memberikan peluang kepada setiap hamba agar meminta kepada diri-Nya agar bisa menjadi insan yang tidak Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 berpaling dan percaya terhadap selain Allah. Namun sesekali perlu dierhatikan bahwa Islam dengan ajarannya yang bersifat rahmatan lil Aoalamin dan penuh toleransi memandang tradisi secara selektif. Tradisi sesajen sebagai salah satu tradisi yang tidak hanya melibatkan hablum minallah tetapi juga melibatkan hubungan antara manusia dengan roh ghaib tidak lepas dari pandangan hukum Islam. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Eka Yuliana dan Ashif Az zafi mengungkap tentang hukum dalam tradisi sesajen yang biasa dilakukan oleh mas yarakat Pagutan Jawa tengah, dikemukakan dalam hasil penelitiannya bahwa hukum sesajen dalam Islam di klaim sebagai tradisi yang haram dan juga dapat berakibat pada kekafiran. Adapun dalam peneliti ini akan mengkaji tentang bagaimana fakta tradisi sesajen di Desa Pragaan Laok dengan menitik beratkan pada kacamata hukum Islam dalam memandang fenomena yang terjadi di dusun Mortnadek Desa Pragaan laok sumenep, serta akan menilai tradisi tersebut dengan menggunakan beberapa sisi hukum sehingga dapat diketahui praktek yang bertentangan secara langsung ataupun tidak langsung atau bahkan ada hukum tertentu yang justru membuat tradisi sesajen pada sumur Mortandek ini menjadi suatu kebolehan dalam Hukum Islam. METODOLOGI Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (Moleong, 2. Dengan jenis penelitian deskriptif (Sukardi, 2. Hasil dari penentuan hukum sesajen menggunakan sumber literature baik berupa buku, jurnal, website, dan sumber-sumber lain yang relevan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menngunakan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi (Sukardi, 2. Data tersebut akan dianalisis dengan melalui 3 prosedur yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Peneliti akan memilah dan memilih datadata yang dianggap penting supaya penelitian ini mudah dibaca dan dipahami oleh setiap HASIL DAN PEMBAHASAN Kepercayaan Masyarakat Terhadap Tradisi Sesajen Dalam Pernikahan Di Desa Pragaan Laok Sumenep Perpaduan antara ritual pernikahan dengan tradisi sesajen sampai saat ini masih melekat dan pelaksanaannya juga selalu bersamaan. Bahkan, tradisi terkadang menempati posisi sejajar dengan ajaran agama. Tidak jarang ditemukan masyarakat yang menganggap tradisi adalah bagian pokok dari agama itu sendiri (Aziz, 2. Tradisi pada dasarnya mengatur bagaimana tindakan manusia yang seharusnya baik itu berkaitan dengan duniawi ataupun dengan sesuatu yang berbau ghaib ataupun ritual kegamaan (Rusman, 2. Sehingga keberadaan tradisi yang dibiasakan dalam sebuah lingkungan akan dengan sendirinya menjadi sistem dalam pola berprilaku masyarakat dilingkungannya sendiri, tradisi juga akan mengikat masyarakat agar terus menjalankan sistem kebiasaan yang dibuat serta dapat mengatur sanksi apabila sistem tersebut Salah satu perpaduan yang masih melekat ditengah-tengah masyarakat Pragaan Laok yaitu kebiasaan menyajikan sesajen yang dilaksanakan bersamaan dengan acara pernikahan. Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 Pernikahan yang dilakukan masyarakat pragaan laok hampir sama dengan tradisi Jawa pada Hanya ada beberapa perbedaan yang didasari kepercayaan masing-masing warga dalam menenyikapi tradisi tersebut (Sakin, 2. Demikian karena perbedaan wilayah yang mempunyai nilai kebudayaan dan norma yang berbeda sehingga menjadikan praktek pernikahan itu menjadi berbeda dengan asli masyarakat Jawa terdahulu. Perbedaan yang dimaksud seperti pakaian pengantin, hidangan pernikahan dan lain-lain. Disisi yang berbeda dalam adat pernikahan bagi masyarakat Pragaan Laok juga menganut tradisi imbuhan dalam pernikahan yaitu pemberian sesajen saat proses pernikahan. Ini menjadi kebiasaan masyarakat yang tidak asing bagi siapapun yang hidup dan menempati wilayah Jawa. Kepercayaan masyarakat dalam pesta pernikahan di Desa Pragaan Laok tidak hanya mengacu pada tradisinya . melainkan juga terdapat kepercayaan lain yaitu mengenai sumur kramat yang ada di Dusun Mortandek. Ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat pragaan laok dalam menyelenggarakan pernikahan dimana harus memberikan sesajen pada sumur kramat tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk dari sinkretisme. Seperti yang telah diketahui bahwa sinkretisme adalah pemikiran yang melecehkan agama. Karena sinktretisme ditujukan untuk mempersatukan keyakinan yang berbeda dan saling bertentangan tanpa memerdulikan benar salah (Aminullah, 2. Bahkan terkadang, penganut tradisi sesajen ini masih dilakukan hanya atas dasar kejadian-kejadian yang dialami oleh masyarakat, sehingga sekalipun itu bersebrangan dengan ketentuan Agama pasti tetap dilakukan supaya terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan, demikian merupakan bagian dari ikatan tradisi. Salah satu kejiadian yang dialami oleh masyarakat Pragaan laok, sebagaimana informasi dari Bapak Herman yang mengatakan bahwa: AuDisini memang ada sumur yang berumur kisaran seratus limapuluh tahun keatas, saya mengatakan kramat karena sumur itu mempunyai maghnet terhadap Artinya, setiap masyarakat pragaan laok mengadakan acara selalu diganggu lantaran karena tidak memberikan sesajen pada sumur itu. Dulu pernah melakukan percobaan yang dilakukan oleh kepala Desa Maronggih yaitu mengadakan acara pernikahan tanpa memberikan sesajen disumur kramat tersebut, beberapa hari kemudian alat kelamin kepala desa tersebut jadi membengkak (Bhar. Ay (Herman, 2. Sesajen sebagai suatu tradisi tidak lagi dipandang sebagai kaharusan melainkan sebagai syarat dari terlaksananya pernikahan yang dilakukan. Ini dilihat dari sisi percobaan-percobaan yang dilakukan oleh masyarakat dan kepala Desa dalam menguji pengaruh dari sumur kramat yang ada di Desa Pragaan Laok Sumenep. Periwistiwa yang terjadi terus menerus yang dialami masyarakat yang kemudian menjadikan hukum tak tertulis dan juga menjadi kaharusan . ditengah-tengah masyarakat Pragaan Laok. Tetapi pola tindak laku demikian merupakan bentuk dari lemahnya iman . eminta kepada selain Alla. karena manusia masih melakukan alternatif lain dalam menyelesaikan keperluannya seperti dalam bentuk penyajian sesajen dalam sumur yang dianggap berpengaruh terhadap pelaksanaan pernikahan. Bagi sebagian kalangan saat ini, menganggap bahwa melakukan suatu ritual yang bertentangan dengan sebuah syariat tidaklah Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 masalah, apalagi hanya sepele dan sudah menjadi budaya (Hasan, 2. , padahal sekecil apapun perbuatan syirik mengakibatkan manusia terjerumus terhadap neraka. Sesajen dan pernikahan merupakan dua hal yang berbeda, pertemuan keduanya dalam satu waktu menjadikan sesajen bagian dari proses pernikahan. Alasan paling kuat bagi masyarakat pragaan laok yaitu sebagai pamitan . terhadap para penjaga sumur kramat tersebut. Pasalnya, sumur tersebut dijaga oleh para penunggu sumur . , demikian disampaikan oleh Mohammad Affan yang mengatakan bahwa: AuSumur di Mortandek memang ditakuti oleh masyarakat Pragaan Laok, masyarakat disini ketika akan mengadakan sebuah acara pernikahan pasti memberikan sesajen, karena disitu dijaga oleh dua penunggu sumur, yaitu sekottong . dan poroan . Kedua penunggu ini mempunyai syarat bagi siapa saja yang akan melakukan sesajen untuk tidak berludah dan tertawa diarea sumur. Apabila masyarakat berludah atau tertawa di area sumur mengakibatkan akan menyinggung terhadap kedua penunggu ini. Alasan tidak tertawa agar tidak menyinggung penunggu si kottong . dan tidak berludah agar tidak menyingung si poroan . (Affan, 2. Masyarakat melakukan tradisi sesajen karena ketergantungan pada dampak yang akan Masyarakat akan terus menerus menyajikan sesajen karena sebagai suatu syarat dalam menjaga diri dari makhluk gaib juga sebagai lantaran terlaksananya pernikahan secara baik dan Hal ini bukan berarti percaya terhadap selain Allah . enunggu sumu. melainkan hanya sebagai pengantar dalam terlaksananya pernikahan. Bisa juga sebagai manifestasi bentuk lain dari doa, media untuk menghormati sesama makhluk dan kitab teles . edia manusia untuk belajar tentang kehidupa. , seperti yang ungkapan Aulek nyembah iku neng Sing Kuwasa, lek ngormati neng sopo wae olehAy . alau menyembah itu kepada Yang Kuasa, kalau menghormati kepada siapa saja bole. (Sakin, 2. Padahal sebelum itu Al-Quran telah menegaskan dalam Surah Al-AnAoam ayat 136: AuDan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah. dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka ituAy. Sesajen yang diperuntukkan terhadap selain Allah . enunggu sumu. merupakan proses pemaksaan penyatuan antara tradisi dengan Agama . sehingga sesajen tetap saja dilakukan di Masyarakat Pragaan Laok meskipun dalam tradisi tersebut adalah tindakan tradisi yang sia-sia dan tidak dianggap sebagai bentuk penghambaan terhadap Allah SWT dan juga tidak semestinya dilakukan oleh orang Islam, apalagi bahasa yang digunakan sebagian masyarakat dalam persembahan sesajen di Desa Pragaan Laok yaitu dengan bahasa AuiyaAo pakanah setanAy atau Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 Auini makananmu setanAy yang demikian merupakan bentuk yang tidak terpuji yang seharusnya tidak diucapkan bagi orang Islam. Namun rasa ketakutan pada dampak yang akan terjadi yang membuat masyarakat tetap melakukan tradisi seperti ini. Anggapan yang paling kuat bagi masyarakat Pragaan Laok yaitu dalam rangka menjaga diri karena menjaga diri merupakan kewajiban bagi orang Islam. Demikian diungkap oleh Pak Supri yang mengatakan bahwa: AuLebih baik hati-hati dengan cara melaksanakan apa yang biasa dilakukan Karena sumur itu juga terenal angker . dan menurut orangorang itu harus diberikan sajian, tetapi yang terpenting semua itu syukuran, bukan diperuntukkan pada dayangan, makhluk halus atau semacamnya. Apalagi dulu memang pernah terjadi disini sebuah acara pernikahan yang tidak sama sekali memberikan sesajen pada sumur mortandek, anehnya, nasi yang dimasak itu tidak matang, padahal apinya membara, sampai si inol itu memberikan kayu berkali-kali tapi tetep tidak matang, karena pada saat itu acaranya sudah hampir akhirnya ada inisiatif masyarakat untuk memberikan sesajen disumur mortandek, tidak lama setelah itu nasi yang dimasak menjadi matang. Sejak kejadian itu, masyarakat sini sudah matang untuk memberikan sajian pada saat ada acara pernikahan ataupun acara-acara lainnya. Ay (Supri, 2. Dengan kejadian-kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat mengakibatkan tradisi sesajen menjadi hal yang utama yang perlu disiapkan saat menjelang pernikahan. Dapat pula dikatakan bahwa proses sinkretisasi atau penyesuaian antara aspek agama dan budaya dalam tradisi sesajen di Desa pragaan laok ini dilatar belakangi oleh keyakinan turun temurun yang harus tetap dilakukan dengan tujuan-tujuan tertentu seperti menjaga diri dari gangguan setan saat proses pernikahan, dengan pelestarian yang dilakukan melahirkan tindak laku sampai saat ini dan Bahan Sontengan Dalam Pernikahan di Desa Pragaan Laok Sumenep Banyak sekali pola dalam menyajikan sesajen dalam pernikahan, ada yang menggunakan makanan, bunga segar atau dalam masyarakat Jawa sering disebut kembang tujuh rupa, dan benda-benda lain (Wulandari & Wiranata, 2. Jenis makanan yang dimaksud seperti halnya aneka nasi . alam bentuk ras. , berbagai lauk dan asyur-mayur, aneka pala kependem . bi-ubian yang dipanen dalam tana. dan jenis kue jajanan pasar, minuman, rengginang, bunga taman dan sebagainya (Supadmi & Suwardanidjaja, 2. Ini dijadikan sarana bagi masyarakat dalam penyajian sesajen dalam pernikahan yang dipersembahkan pada Allah melalui makhluk-makhluk ghaib yang ada di sumur Mortandek supaya diberikan keleluasaan terhadap berjalannya pernikahan dilingkungan masyarakat. Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 Adapun dalam penyajian bahan sesajen dalam pernikahan ini dilakukan atas beberapa proses diantaranya seperti persiapan kelengkapan sajian dan juga proses pelaksanaanya. Masyarkat tidak akan melakukan sajian ini dengan begitu-begitu saja melainkan ada etika dalam melaksanakannya seperti melakukan langkah persiapan yang berupa penyediaan bahan-bahan sesajen, kemudian dilanjutkan dengan tahap kelengkapan yaitu mengecek ulang bahan-bahan sesajen dan proses pelaksanaan yaitu saat sesajen tersebut diantar ke sumur sekaligus menempatkan sesajen dibatu yang ada diarea sumur, batu ini dikenal dengan sebutan bato ampar . ejenis batu datar yang ada di sebelah sumur Mortande. serta harus dibarengi niat dan hajat penyelenggara acara. Gambar 1. Bato ampar dan sesajen Sumber: diperoleh dari sumber primer Namun saat ini terdapat penyelewengan dalam tradisi sesajen, masyarakat yang menyajikan sajian hanya menggunakan bahan seadanya. Artinya, apapun yang dimiliki oleh masyarakat pada saat itu biasanya dijadikan sebagai bahan dalam sajian, dengan anggapan bahwa penyediaan sesajen ini bagi sebagian masyarakat hanya sebagai suatu pelengkap dalam pernikahan, sehingga terkadang bahan yang disajikan tidak mempunyai simbol atau makna melainkan hanya formalitas biasa pada pelaksanaan acara pernikahan. Hal ini menandakan bahwa penunggu sumur Mortandek tidak menekankan masyarakat agar mempersembahkan sajian sesuai kemauannya melainkan para penunggu tersebut hanya ingin masyarakat Pragaan Laok melakukan semacam aklenon . dalam mengadakan pesta pernikahan. Shontengan dalam kacamata Hukum Islam Hukum Islam selalu menjadi pedoman dalam menyelesaikan cikal bakal perkara manusia, tidak ada satupun perkara yang tidak dikaji dalam Islam, sehingga manusia tinggal memetik hukum yang ada sesuai dengan problem yang dialaminya. Pengertian hukum Islam itu sendiri Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf . rang yang sudah dapat dibebani kewajiba. yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya (Eva, 2. Adapun pengambilan hukum Islam yaitu yang terdiri dari Al-Quran, hadis. IjmaAo dan qiyas, dimana sumber hukum tersebut sudah memenuhi jawaban dari segala bentuk permasalahan yang dialami oleh manusia. Dalam syariat, segala sesuatu dipertimbangkan atas dasar memalahatannya (H. Usman et al. , 2. Sebagaimana esensi dari Maslahah itu sendiri yaitu AAu EIA ICI EO E EIAEAmenolak kerusakan dan meraih kemaslahatanAy, dapat pula diartikan bahwa apapun yang mengandung kemaslahatan demikian tidak lain juga merupakan wujud dari syariat, hal ini sebagiamana kaidah Fiqh yang berbunyi Aukapanpun ditemukan kemaslahatan, maka itu syariat Allah. Apabila dikaitkan dengan sesajen maka perlu dicari dan ditelusuri prekatek tersebut mengandung maslahah ataupun justru mengandung keburukan dalam tradisi Untuk itu, seharusnya praktek sesajen dikembalikan pada kemaslahatan dan keabaikan yang ada didalamnya, meskipun demikian menabrak terhadap wilayah norma tradisi. Praktek sesajen dalam hajatan . di Desa Pragaan Laok terbentuk dari kepercayaan-kepercayaan mistis yang diakui masyarakat akan mempengaruh terhadap berjalannya hajatan, akibatnya dari kepercayaan tersebut membuat syariat dinomor dua bagi para pelaku sesajen, masyarakat lebih percaya tradisi orang terdahulu meskipun dalam prosesnya menabrak terhadap hukum Islam. Hal yang demikian disinggung oleh Imam Bukhori yang mengatakan bahwa AuSesungguhnya kamu akan mengikuti sunnah-sunnah . radisi- tradis. orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk liang bawak, kamu masuk ke dalamnya juga (Basit, 2. Pernyataan tersebut sebenarnya merupakan kriktik keras Imam Bukhori terhadap pelaku sesajen yang semata-mata mengikuti tradisi turun temurun . yang dilakukan nenek moyang sebelumnya tanpa mencari tahu bagaimana dasar hukum dan kemaslahatannya. Menurut kacamata hukum Islam, penyajian Shontengan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan, mengingat penyajian tersebut diperuntukkan pada penunggu sumur . ekottong dan seporoa. Ini dilakukan berdasarkan fenomen nyata yang dialami masyarakat saat melakukan hajatan . , dimana kelancarannya dipengaruhi dari penunggu semur Mortandek. Padalah Allah telah memberikan khobar bahwa setan merupakan musuh yang nyata bagi manusia dan mengajak manusia terhadap burukan . , sebagaimana dalam Q. S Al-Jinn ayat 6: AuDan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka . menjadikan mereka . bertambah Ay (Q. S Al-Jinn: . Dengan pengaruh-pengaruh jin yang mengganggu manusia merupakan kebenaran dan bukti nyata terhadap ayat diatas, manusia mengikuti dan membiasakan suatu tradisi yang tidak baik dan menganggap bahwa jin akan memberikan keselamatan termasuk kelancaran dalam menjalani hajatnya . esta pernikaha. yang demikian tidak lain hanyalah daya hasut agar mengikuti dan meminta perlindungan terhadap dirinya . sebagaimana pemberian sesajen dalam pesta pernikahan yang terjadi di Desa Pragaan Laok yang pengaruhi oleh gangguan penunggu penunggu sumur. Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 Kemudian, dalam penyediaan bahan sesajen yang diberikan terhadap penunggu sumur dalam kacamata hukum Islam, sebagaimana Q. S Al-Baqarah ayat 173 yaitu: AuSesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan . hewan yang disembelih dengan . enyebut nam. selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa . , bukan karena menginginkannya dan tidak . melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya sungguh. Allah Maha Pengampun. Maha PenyayangAy. Ayat tersebut tidak hanya merujuk pada jenis-jenis hewan yang dimakan ataupun pada proses penyembelihan dengan meneyebut selain Allah, melainkan juga terdapat khobar bahwa Allah tidak mengampuni kepada siapa saja yang menyekutukannya (Alla. Dalam praktek pemberian makanan pada jin tersebut merupakan bentuk dari meminta keselamatan kepada jin yang demikian sangat bernuansa syirik dalam Islam. Syirik adalah satusatunya dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah SWT selama yang bersangkutan tidak bertaubat di masa hidupnya (Billa, 2. Oleh karenanya, sesajen yang bertujuan meminta keselamatan dan kelancaran kepada jin dalam pesta pernikahan merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Dari sisi yang berbeda, praktek shontengan . berbeda dengan zaman dahulu, dimana dahulu bahan dari shontengan yang disediakan sebagai sesajen, kemudian diambil kembali oleh masyarakat yang lain, baik itu sesajen yang berupa makanan, jajanan, ataupun bahan-bahan lain yang layak untuk dimakan ataupun disimpan. Namun saat ini, bahan shontengan ini tidak lagi diambil oleh masyarakat, sehingga bahan shontengan tersebut menjadi basi, ketika sudah basi maka akan dibaung oleh mayarakat yang ingin menyediakan sesajen baru. Makanan dan minuman adalah di antara barang-barang yang paling dibutuhkan oleh manusia (Ika Rarawahyuni, 2. , maka ketika makanan atau minuman tersebut disajikan sebagai bahan sesajen dan tidak diambil kembali oleh masyarakat yang lain maka demikian merupakan tindakan membuang-buang rezeki Allah . , padahal sekecil apapun rezeki manusia tidak berhak untuk membuang karena apabila seandainya sesajen tersebut diberikan kepada tetangga, akan bernilai pahala dan menguntungkan bagi kehidupan di akhirat kelak dari pada harus dibuat sebagai sajian yang diperuntukkan terhadap makhluk halus . Al-Quran sebagai panutan bagi manusia tidak hanya mengahramkan para pelaku sesajen, tetapi dalam Al-Quran terdapat solusi tentang bagaimana tindakan yang harus dilakukan saat menyikapi suatu masalah, khususnya masalah sosial seperti praktek sesajen yang ada ditengahtengah masyarakat Pragaan laok. Islam memberikan jalan dan mengajak manusia untuk kembali dan meminta kepada Allah, sebagaimana Allah telah menyerukan terhadap manusia agar memohon kepadanya yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 5, dalam Al-Quran Surah AlAAoraf ayat 128 ketika nabi Musa memperingati kaumnya agar bersabar dan kembali kepada Allah, dan Q. S Al-AnbiyaAo ayat 112 saat nabi berdoa memohon keadilan dan pertolongan kepada Allah. Demikian (Alla. adalah tempat bagi siapa saja yang ingin kembali dan meminta pertolongan, sesungguhnya Allah maha pengasih lagi maha penyayang. Maka, seharusnya dalam usaha kelancaran pesta pernikahan, manusia juga meminta kepada Allah bukan kepada setan . enunggu sumu. Ada beberapa cara bagi siapa saja yang ingin melakukan hajatan agar bisa berjalan lancar yaitu dengan tetap melaibatkan Allah, seperti dengan cara berdoa, tahajjud, sholat ataupun dzikir, menjadikan Allah sebagai satu-satunya pertolongan dan keselamatan dan ikhtiar tersebut sebagai bentuk usaha dari pemilik hajat . Vol 2. No 1, 2025 Hlm. DOI: https://doi. org/10. 52620/jls ISSN 3031-9439 KESIMPULAN Pemikiran masyarakat terhadap penyajian shontengan di Desa Pragaan Laok merupakan tradisi turunan yang dilakukan atas dasar menjaga diri dari gangguan makhluk halus serta mengaharap kelancaran pada saat pelaksanaan hajatan pesta pernikahan. Sajian-sajian yang dihidangkan dalam sesajen tersebut dihidangkan dengan bahan seadanya yang kemudian dilakukan dengan beberapa tahap yaitu persiapan, pengecekan dan pelaksanaan. Hukum islam memandang bahwa praktek sesajen yang diperuntukkan terhadap penunggu sumur merupakan tradisi menyekutukan Allah dengan meminta pertolongan dan kelancaran pada proses pelaksanaan pernikahan, kemudian terdapat hukum membuang-buang harta . dalam tradisi shontengan. DAFTAR PUSTAKA