Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna PERGESERAN ISU GENDER DALAM PERSEPKTIF HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT BALI I Kadek Agus Aditya Firmantara1. I Gede Pasek Pramana2 1,2 Fakultas Hukum. Universitas Udayana nC corresponding author: firmantara. 2304551015@student. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 24/10/2025 12/11/2025 08/12/2025 30/12/2025 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/63 DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT This study aims to analyze the shifting gender issues from the perspective of the living law in Balinese society, particularly within the context of transforming customary norms and the evolving role of women in the social structure of the desa adat . ustomary villag. Balinese customary law, as a form of living law rooted in local values and Balinese Hindu spirituality, essentially regulates social relations in a hierarchical and communal manner. However, modern social dynamics, educational development, and the penetration of global equality values have led to a fundamental change in societyAos perception of gender This research employs a normative legal method using conceptual and statutory Legal materials are obtained through a literature review of customary law sources, awig-awig . illage customary regulation. , and relevant statutory instruments, and are analyzed qualitatively. The findings indicate that the shift in gender issues within Balinese society is not merely triggered by external pressures of modernity but also represents a process of reinterpretation of traditional values by the customary community The principle of balance (Rwa Bhined. , which forms the philosophical foundation of Balinese customary law, has begun to be actualized to create more equitable social relations between men and women. The living law within Balinese society demonstrates adaptive flexibility toward the value of gender equality without abandoning its cultural and spiritual roots. Keyword: Gender. Balinese Customary Law. Living Law. Equality. Social Transformation ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran isu gender dalam perspektif hukum yang hidup . iving la. di masyarakat Bali, khususnya dalam konteks transformasi norma-norma adat dan peran perempuan dalam struktur sosial desa adat. Hukum adat Bali sebagai hukum yang hidup bersumber pada nilai-nilai lokal dan spiritualitas Hindu Bali, pada hakikatnya mengatur relasi Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna sosial secara hierarkis dan komunal. Namun, dinamika sosial modern, perkembangan pendidikan, serta nilai-nilai kesetaraan global menyebabkan terjadinya perubahan mendasar terhadap cara pandang masyarakat terhadap peran gender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum adat, awig-awig desa adat, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran isu gender di masyarakat Bali tidak semata-mata diakibatkan oleh tekanan eksternal modernitas, tetapi juga merupakan proses reinterpretasi nilai-nilai tradisional oleh masyarakat adat itu sendiri. Prinsip keseimbangan (Rwa Bhined. yang menjadi dasar filosofi adat Bali kini mulai diaktualisasikan untuk menciptakan relasi sosial yang lebih setara antara laki-laki dan perempuan. Hukum yang hidup dalam masyarakat Bali memperlihatkan fleksibilitas adaptif terhadap nilai kesetaraan gender, tanpa meninggalkan akar budaya dan spiritualitasnya. Kata Kunci: Gender. Hukum adat Bali. Hukum yang hidup. Kesetaraan. Transformasi sosial PENDAHULUAN Pada teori hukum modern, hukum tidak lagi dipahami hanya sebagai perangkat normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, melainkan juga sebagai sistem nilai yang tumbuh dan hidup di tengah Pemikiran ini sejalan dengan teori living law yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, yang menegaskan bahwa hukum sejati terletak pada tatanan sosial masyarakat, bukan hanya pada teks undang-undang. 1 Di Indonesia, pandangan tersebut menemukan relevansinya melalui eksistensi hukum adat yang hidup dan dipraktikkan secara turun-temurun. 2 Hukum adat berfungsi tidak hanya sebagai mekanisme pengaturan sosial, tetapi juga sebagai ekspresi dari moralitas kolektif dan identitas budaya masyarakat. Keberadaan hukum adat diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat . UUD 1945 yang Zarianto. Ahmad Auri Aji, dan Nadhira Wahyu Adityarani. AuEksistensi Sosiologi Hukum pada Masyarakat Indonesia (Tinjauan Literatur atas Teori Living Law Eugen Ehrlic. Ay Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. : 205. 2Widjaja. Gunawan. AuDinamika Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat dalam Perspektif Generasi Muda: Tinjauan Kepustakaan terhadap Regulasi Turunan dan Tantangan Implementasi di Indonesia. Ay Jurnal Hukum dan Bangsa (JOLN) 4, no. : 134. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna menyatakan bahwa Aunegara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatAy. Bali merupakan salah satu daerah yang hingga saat ini masih memelihara hukum adat secara kuat dan fungsional dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Hukum adat Bali yang biasanya diatur dalam awig-awig tidak hanya mengatur hubungan sosial, melainkan juga mengandung dimensi religius dan filosofis yang menyatukan kehidupan spiritual dengan struktur sosial. Prinsip Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan, menjadi fondasi etis dari hukum adat Bali. 4 Dalam hal ini, hukum adat tidak dapat dipisahkan dari sistem keyakinan Hindu Bali yang memandang tatanan sosial sebagai refleksi dari keseimbangan Oleh karena itu, hukum adat Bali tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki muatan moral dan spiritual yang membentuk kesadaran hukum Namun demikian, di balik harmoni filosofis tersebut, hukum adat Bali juga mengandung struktur hierarkis yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi hukum yang tidak setara. Struktur kekerabatan masyarakat Bali bersifat patrilineal, di mana garis keturunan, hak waris, dan kedudukan sosial ditarik melalui garis keturunan lakilaki. Sistem ini menempatkan laki-laki sebagai pusat legitimasi hukum dan sosial dalam masyarakat adat, sedangkan perempuan setelah menikah dianggap keluar dari garis keturunan keluarga asalnya dan kehilangan hak waris maupun hak keanggotaan adat. Pola demikian memperlihatkan bahwa hukum adat tidak hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga menjadi instrumen pembentuk identitas gender. Dalam kerangka teori masculinity hegemony yang dikemukakan oleh R. Connell, relasi tersebut mencerminkan bentuk dominasi maskulinitas yang dilembagakan secara kultural dan normatif. 5 Sehingga, hukum adat Bali tidak bersifat netral, melainkan mengandung bias struktural yang berimplikasi Yoga. Kadek Agus Surya Pradnyana. AuAwig-Awig sebagai Hukum Adat di Wilayah Desa Adat Provinsi Bali. Ay Jurnal Dinamika Sosial Budaya 25, no. : 293Ae296. 4Putrawan. I Nyoman Alit. I Made Adi Widnyana. I Made Suastika Ekasana. Desyanti Suka Asih K. Tus, dan I Gusti Ayu Jatiana Manik Vedanti. AuPenerapan Ajaran Tri Hita Karana dalam Penyusunan Awig-Awig Sekaa Teruna Taman Sari di Banjar Lantang Bejuh Desa Adat Sesetan. Ay Jurnal Peneliti . : 98Ae105. 5Bramantyo. Muhammad Agung Dwi, dan Ali Sabah Husen. AuAnalisis Karakteristik Superman sebagai Simbol Heroisme dan Maskulinitas dalam Konteks Sosial. Ay Relasi: Jurnal Penelitian Komu5, nomor 4 . : 346Ae355. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna pada marginalisasi perempuan dalam ranah hukum dan sosial. Fenomena ini menjadi titik awal penting untuk memahami bagaimana hukum adat hadir sebagai sistem nilai yang mengatur sekaligus memproduksi ketimpangan Berdasarkan perspektif teori hukum adat, keberadaan sistem patrilineal di Bali memiliki legitimasi historis dan sosiologis yang kuat. Kusumadi Pudjosewojo menjelaskan bahwa hukum adat merupakan ekspresi dari perasaan hukum rakyat yang hidup dan diterima sebagai bagian dari tatanan sosial. Namun, ketika sistem adat yang lahir dalam konteks tradisional dihadapkan dengan dinamika sosial modern, muncul permasalahan mengenai sejauh mana norma-norma tersebut masih mencerminkan rasa keadilan masyarakat masa Seiring berkembangnya pendidikan, partisipasi ekonomi, dan peran sosial perempuan, kesadaran akan hak-hak setara mulai tumbuh di masyarakat adat Bali. Hal ini menimbulkan gesekan antara sistem patriarki yang telah lama ada dengan nilai-nilai egaliter yang mulai diinternalisasi masyarakat. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa hukum adat, sebagaimana hukum pada umumnya, tidak bersifat statis, tetapi senantiasa mengalami proses negosiasi 7 Dalam hal ini, hukum adat Bali menghadapi tantangan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kesadaran hukum masyarakat tanpa kehilangan jati diri dan tujuan awalnya. Sebagai hukum yang hidup, hukum adat memiliki kekuatan mengikat karena diterima dan dijalankan oleh masyarakat. Namun, ketika norma adat menimbulkan diskriminasi berbasis gender, legitimasi moralnya perlu Satjipto Rahardjo melalui paradigma hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus mampu menjawab kebutuhan keadilan substantif dan tidak berhenti pada pelestarian tradisi semata. Hukum harus keseimbangan sosial. Oleh karena itu, hukum adat Bali perlu direkonstruksi bukan untuk mengganti nilai tradisional, melainkan menafsirkan kembali esensinya agar selaras dengan prinsip keadilan sosial dan kesetaraan gender. Tahali. Ahmad, et al. AuEfektivitas Sanksi Hukum Adat di Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Ay Comparativa vol 6, no. : 8. 7Maharsi. Liris Purwa dan M. Kholid Muslih. AuNilai Egaliter pada Novel Syeikh Siti Jenar Karya Agus Sunyoto,Ay Risylah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 9, no. : 1Ae14. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Proses reinterpretasi ini merupakan bagian dari dinamika yang menunjukkan bahwa hukum adat terus bergerak mengikuti denyut kehidupan masyarakatnya. Dalam praktik sosial, hukum adat Bali sering kali menempatkan perempuan dalam posisi hukum yang lemah, terutama dalam hal waris dan hak atas tanah. 8 Sistem patrilineal menyebabkan perempuan tidak memiliki hak kepemilikan yang independen dan hanya memperoleh akses melalui hubungan dengan laki-laki. Selain itu, keanggotaan perempuan dalam lembaga adat seperti krama desa juga dibatasi, terutama setelah menikah dan mengikuti suami ke desa Pembatasan ini berimplikasi pada hak politik dan sosial perempuan dalam sistem adat. Namun, di sejumlah daerah di Bali mulai muncul praktik berpartisipasi dalam musyawarah adat dan memperoleh hak waris terbatas. Fenomena ini menunjukkan adanya potensi perubahan sosial yang mendorong pergeseran makna hukum adat menuju sistem yang lebih inklusif dan responsif terhadap kesetaraan gender. Pendekatan pluralisme hukum sebagaimana dikemukakan oleh Griffiths memberikan kerangka teoretis untuk memahami interaksi antara hukum adat dan hukum negara dalam konteks isu gender. 10 Pluralisme hukum mengakui bahwa dalam masyarakat kompleks terdapat berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan dan saling memengaruhi. Di Bali, pluralisme hukum tercermin dari pertemuan antara norma adat yang berbasis spiritual dengan hukum Interaksi menghasilkan bentuk interlegality, yaitu ruang negosiasi di mana masyarakat menyesuaikan norma sesuai kebutuhan sosialnya. 11 Melalui mekanisme tersebut, nilai-nilai kesetaraan mulai diinternalisasi dalam praktik hukum adat tanpa Utari. Mirah Laksmi. Tedi Erviantono, dan Piers Andreas Noak. AuDominasi Purusa dan Kedudukan Perempuan Hindu Bali: Fenomena AoNgrembugAo pada Tradisi Bali,Ay Indonesian Journal of Public Administration Review 2, no. : 11. 9Dharmayani. Eti Karini, et al. AuRekonstruksi Perkawinan Nyentana dalam Masyarakat Bali: Perspektif Kesetaraan Gender,Ay TasyriAo: Journal of Islamic Law 4, no. : 529Ae536. 10Hermayulis. AuPenerapan Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya terhadap Hubungan Kekerabatan pada Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau di Sumatera BaratAy (Disertasi. Universitas Indonesia, 1. , 404Ae406. 11Sumaya Sriwulan. Pupu. AuKedudukan Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia: Antara Tradisi dan Modernisasi,Ay Jurnal Jembatan Efektivitas Ilmu dan Akhlak Ahlussunah Wal Jama'ah 6, no. : 407. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna meniadakan esensi kulturalnya. Meskipun arah perubahan menuju kesetaraan gender semakin terlihat, transformasi dalam hukum adat Bali tidak berlangsung tanpa resistensi. Sebagian kelompok adat masih menolak pembaruan dengan alasan bahwa hukum adat merupakan warisan leluhur yang bersifat sakral dan tidak dapat diubah oleh intervensi modernitas. Resistensi ini tidak semata karena konservatisme budaya, melainkan juga berkaitan dengan kekuasaan simbolik yang melekat pada struktur patriarki. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa ketimpangan tampak wajar dan alami. 13 Di Bali, legitimasi laki-laki sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap upacara adat memperoleh pembenaran spiritual yang sulit digugat. 14 Oleh karena itu, rekonstruksi hukum adat menuju kesetaraan gender harus dilakukan dengan pendekatan kultural yang sensitif terhadap nilai lokal, bukan dengan intervensi koersif. Upaya ini perlu ditempuh melalui dialog sosial yang berorientasi pada keadilan substantif. Permasalahan yang muncul dari ketegangan antara adat dan kesetaraan gender adalah batas kewenangan negara dalam mengintervensi hukum adat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara, namun di sisi lain juga terikat pada prinsip pengakuan terhadap keberagaman hukum adat. Intervensi yang berlebihan berpotensi menimbulkan delegitimasi sosial, sementara memberikan ruang atas praktik diskriminatif dapat mencederai nilai konstitusional. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan integratif di mana negara berperan sebagai fasilitator dalam proses rekonstruksi nilai tanpa menghapus otonomi kebiasaan masyarakat adat. Pembaruan hukum adat Bali dengan demikian harus diarahkan pada sintesis antara prinsip tradisi dan nilai-nilai kesetaraan modern. Suhariyanto. Budi. AuMasalah Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional,Ay Mimbar Hukum 30, no. : 428. 13Ika Fatmawati. Nur dan Ahmad Sholikin. AuPierre Bourdieu dan Konsep Dasar Kekerasan Simbolik,Ay Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyara 12, no. : 51. 14Darmayoga. Ika. AuPerempuan dan Budaya Patriarki dalam Tradisi Keagamaan di Bali (Studi Kasus Posisi Superordinat dan Subordinat Laki-Laki dan Perempua. ,Ay Danapati: Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. : 139Ae152. 15Juliana Sari. Wiwit. Yeti Kurniati, dan Eko Susanto Tejo. AuEksistensi Perkawinan Adat di Tengah Pengaruh Hukum Nasional: Studi Perbandingan di Beberapa Daerah Indonesia,Ay Jurnal Ilmu Hukum. Humaniora dan Politik (JIHHP) 5, no. : 1262. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Selain aspek normatif, pergeseran isu gender dalam hukum adat Bali juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan pendidikan. 16 Meningkatnya akses perempuan terhadap pendidikan formal dan pekerjaan publik telah memperluas ruang partisipasi sosial mereka. Perempuan Bali saat ini banyak terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif, sektor pariwisata, dan pemerintahan desa. Perubahan ini menantang legitimasi sistem patriarki yang menempatkan lakilaki sebagai satu-satunya pemegang otoritas. 18 Pada saat perempuan mulai masyarakat, muncul tuntutan agar hukum adat memberikan pengakuan hukum yang setara. Proses sosial ini menunjukkan bahwa perubahan hukum adat tidak hanya berasal dari kebijakan eksternal, melainkan juga dari transformasi internal kesadaran masyarakat adat itu sendiri. Perubahan sosial di masyarakat Bali memperlihatkan adanya negosiasi nilai antara generasi muda dengan struktur adat yang telah mapan. Generasi muda, terutama yang berpendidikan tinggi, mulai mempertanyakan relevansi sistem patrilineal dalam konteks kesetaraan hak dan keadilan gender. 19 Muncul wacana agar perempuan diberikan hak waris terhadap tanah keluarga dengan pertimbangan bahwa tanggung jawab keluarga tidak lagi terbatas pada garis laki-laki. 20 Inisiatif lokal seperti perarem atau kesepakatan adat menjadi medium adaptasi hukum adat terhadap perubahan nilai masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum adat bersifat dinamis dan berkembang melalui musyawarah berbasis legitimasi masyarakat adat. 21 Dalam perspektif teori living Widiadnyani. I Gusti Ayu. AuPengaturan Pewarisan Awig-Awig Desa Adat di Bali dalam Perspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender,Ay Jurnal Aktual Justice 7, no. : 91 17Fadli. Moh. Miftahus Sholehudin, dan Airin Liemanto. AuPemberdayaan Perempuan dalam Pengembangan Pariwisata Berdasarkan Hukum Adat Tenganan Pegringsingan dan UNWTO,Ay Arena Hukum 15, no. : 223Ae224. 18Aula. Raudhatul dan Zihan Salsa Moulida. AuStereotipe Peran dan Tanggung Jawab LakiLaki dalam Keluarga,Ay Sagoe Cendikia: Jurnal Studi Islam 1, no. : 114. 19Wahyuni. Gusti dan Helga Yohana Simatupang. AuTantangan Perempuan Minangkabau dalam Mengakses Pendidikan di Tengah Budaya Matrilineal,Ay JoGP (Journal of Global Perspectiv. 2, no. : 7Ae9. 20Andre Warsita. I Putu. I Made Suwitra, dan I Ketut Sukadana. AuHak Wanita Tunggal terhadap Warisan dalam Hukum Adat Bali,Ay Jurnal Ilmu Hukum Warmadewa 4, no. : 83Ae 21Rubi. Syamsudin. Chandra Restu Maulana. Muhammad Ferdy Yulrisnanda, dan Akhmad Saripudin. AuDinamika Hukum dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau dari Sistem Hukum Nasional,Ay Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. : 861Ae866. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna law, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat merupakan sumber utama pembaruan hukum. Sehingga, perubahan hukum adat Bali mencerminkan transformasi kesadaran hukum menuju sistem yang lebih inklusif dan reflektif terhadap kesetaraan gender. Pergeseran isu gender dalam hukum adat Bali menunjukkan bahwa konsep keadilan substantif harus dipahami melampaui keadilan formal. Keadilan formal berfokus pada kesetaraan di hadapan hukum, sedangkan keadilan substantif menuntut pengakuan terhadap perbedaan kondisi sosial dan budaya. Sebagaimana dikemukakan oleh Aga Natalis, keadilan gender hanya dapat terwujud apabila hukum memberi ruang bagi perempuan untuk mencapai kemampuan dasar . secara setara dengan laki-laki. 22 Oleh karena itu, hukum adat Bali perlu meninjau kembali norma-norma yang secara struktural membatasi peran perempuan dalam ranah publik dan privat. Pengakuan terhadap hak-hak perempuan dalam sistem adat tidak bertentangan dengan nilai budaya, melainkan memperkuat moralitas hukum adat yang berorientasi pada keharmonisan sosial. 23 Upaya rekonstruksi ini merupakan manifestasi dari prinsip substantive equality yang saat ini menjadi standar universal dalam hukum hak asasi manusia. Berbagai penelitian empiris juga menunjukkan dinamika baru dalam persepsi masyarakat adat Bali terhadap peran gender. Misalnya, studi Damainantha Nalle menemukan bahwa perempuan di beberapa desa adat mulai dilibatkan dalam struktur pengambilan keputusan adat, terutama dalam urusan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, beberapa masyarakat adat telah merumuskan perarem yang memperbolehkan anak perempuan mewarisi harta keluarga jika tidak memiliki saudara laki-laki. 24 Langkah-langkah ini menunjukkan adanya reinterpretasi hukum adat yang bersifat kontekstual terhadap perubahan sosial. Dalam perspektif hukum yang hidup, hal ini merupakan bentuk adaptasi norma terhadap realitas sosial kontemporer, bukan Natalis. Aga. AuReformasi Hukum dalam Rangka Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan: Telaah Feminist Jurisprudence,Ay CREPIDO 2, no. 1 (Mei 2. : 11Ae23. 23Aryani. Nyoman Mas dan Ni Putu Suari Giri. AuHak Kolektif Perempuan sebagai Bagian Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional,Ay Jurnal Majelis, ed. (Agustus 2. : 63Ae65. 24Damainantha Nalle. Gladies, et al. AuPartisipasi Perempuan dalam Proses Pengambilan Keputusan di Desa Pledo,Ay Jurnal Nusantara Berbakti 2, no. : 76Ae86. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna penolakan terhadap tradisi. Adaptasi ini memperluas ruang tafsir agar hukum adat tetap relevan di tengah perubahan zaman. Namun, perubahan menuju kesetaraan gender dalam hukum adat Bali masih menghadapi hambatan struktural. Salah satu kendala utama adalah pandangan masyarakat yang masih menempatkan adat sebagai norma sakral yang tidak dapat diubah tanpa mengganggu keseimbangan kosmis. 25 Selain itu, sistem kelembagaan adat seperti prajuru desa masih didominasi laki-laki yang memiliki otoritas dalam menafsirkan hukum adat. Dalam situasi ini, perempuan yang mencoba menegaskan hak-haknya sering kali menghadapi resistensi sosial dan simbolik. Hal ini sesuai dengan pandangan Sylvia Walby mengenai patriarchal structures, di mana dominasi laki-laki dipertahankan melalui sistem sosial, politik, dan budaya secara simultan. 26 Oleh karena itu, pembaruan hukum adat memerlukan strategi bertahap dengan melibatkan tokoh adat dan pemuka agama sebagai agen perubahan nilai. Pada hukum nasional, pergeseran isu gender dalam masyarakat adat Bali berkaitan erat dengan penerapan prinsip hukum hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pihak dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984 memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya diskriminasi terhadap perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk hukum adat. Prinsip tersebut menuntut harmonisasi antara norma adat dan norma konstitusional agar hukum adat tidak menjadi alat reproduksi ketimpangan sosial. Menurut Sumarjo, harmonisasi ini bukan berarti penyeragaman, melainkan integrasi nilai kesetaraan ke dalam struktur hukum 27 Integrasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan awig-awig menghilangkan nilai spiritualitasnya. Dengan demikian, hukum adat Bali dapat terus hidup sebagai sumber hukum rakyat yang progresif dan selaras dengan Pranajaya. I Kadek. Putu Ratih Pertiwi, dan I Wayan Sukma Winarya Prabawa. AuSakralisasi Ruang dan Nilai Tradisi Meburu di Desa Adat Panjer,Ay Jurnal Penelitian Agama Hindu 7, no. : 218Ae234. 26Suriadi dan Baharman. AuKosakata Patriarki dalam Buku Teks Bahasa Indonesia Siswa (Tinjauan Teorisasi Patriarki Sylvia Walb. ,Ay Nuances of Indonesian Languages 5, no. : 87Ae 27Sumarjo. AuEksistensi Awig-Awig dalam Menjaga Harmonisasi Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Kabupaten Karangasem. Bali,Ay Habitus: Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Antropologi 2, no. : 27Ae39. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna nilai-nilai konstitusional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran kedudukan perempuan dalam struktur keanggotaan krama desa sebagai bagian dari sistem sosial dan hukum adat Bali, khususnya dalam konteks masyarakat yang secara historis berlandaskan pada prinsip Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji bagaimana rekonstruksi hak waris dalam hukum adat Bali berkembang sebagai respons terhadap dinamika perubahan sosial dan tuntutan kesetaraan gender, sehingga memungkinkan munculnya pengakuan yang lebih inklusif terhadap posisi perempuan dalam struktur keluarga maupun masyarakat adat. Melalui analisis tersebut, penelitian ini berupaya menjelaskan bagaimana hukum adat sebagai living law mengalami proses transformasi normatif yang mencerminkan negosiasi antara praktik patrilineal yang mengakar dengan perkembangan nilainilai egaliter dalam masyarakat Bali kontemporer. METODE PENELITIAN Pada penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu metode yang menitikberatkan analisisnya pada kaidah-kaidah hukum tertulis yang menjadi dasar utama pengkajian. Sejalan dengan pandangan Muhaimin, pendekatan ini berfokus pada pemahaman hukum sebagai seperangkat norma yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. 28 Studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, di mana pendekatan ini berfungsi untuk mengevaluasi regulasi hukum yang berkaitan langsung dengan isu yang dikaji. Bahan hukum yang digunakan bersumber dari tiga kategori bahan hukum: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian ilmiah, buku-buku referensi, serta pendapat para pakar hukum, dan bahan hukum tersier yang bersifat informatif dan mendukung pemahaman terhadap dua bahan sebelumnya. Pada ruang lingkup analisis normatif tersebut, penelitian ini menggunakan penafsiran sistematis dan teleologis untuk memahami keterkaitan antara norma hukum adat dengan norma dalam sistem hukum nasional. Penafsiran sistematis digunakan untuk menempatkan norma adat dalam struktur hukum yang lebih luas, sedangkan penafsiran teleologis digunakan untuk menelaah tujuan dan Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. (Mataram: Mataram University Press, 2. , 45. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna nilai yang melatarbelakangi perkembangan norma tersebut. Adapun indikator pergeseran kedudukan perempuan dianalisis melalui perubahan pengakuan terhadap status perempuan dalam struktur krama desa serta perkembangan pengaturan hak waris dalam keluarga adat Bali yang secara tradisional berlandaskan sistem patrilineal. Selanjutnya, norma-norma adat tersebut dievaluasi dengan membandingkannya dengan prinsip kesetaraan yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 serta kerangka pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam regulasi nasional dan daerah, sehingga dapat terlihat sejauh mana hukum adat mengalami transformasi dalam merespons nilai kesetaraan HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pergeseran Peran dan Kedudukan Gender dalam Sistem Sosial dan Hukum Adat Bali Hukum adat Bali tumbuh dari sistem nilai religius dan sosial yang berakar pada keseimbangan kosmis antara manusia, alam, dan kekuatan spiritual. Norma-norma adatnya tidak lahir dari teks formal, melainkan dari kesepakatan kolektif masyarakat yang mengatur hubungan antar masyarakat, keluarga, dan desa adat. 30 Dalam hal ini, kedudukan gender diatur secara simbolik melalui prinsip purusa-pradana, di mana laki-laki diposisikan sebagai penerus garis keturunan dan perempuan sebagai penjaga harmoni rumah tangga. 31 Sistem ini kemudian membentuk dasar dari hubungan hukum adat, termasuk hak waris, tanggung jawab sosial, dan kedudukan dalam krama desa. Perempuan Bali secara tradisional tidak menjadi ahli waris karena dianggap telah keluar dari keluarga asal ketika menikah, sementara laki-laki bertanggung jawab melanjutkan garis leluhur. 32 Ketentuan tersebut termuat dalam awig-awig yang Marvelia Silalahi. Allena, et al. AuPelanggaran Hukum Adat dan Sanksinya di Dalam Kehidupan Masyarakat Bali,Ay Jurnal Multilingual 3, no. : 238Ae239. 30Mufid. AuMediasi dalam Hukum Adat,Ay Al-Manhaj: Jurnal Hukum Keluarga Islam Indonesia 2, no. 2, . : 128Ae141. 31Jatiana Manik Wedanti. I Gusti Ayu. I Putu Adi Saskara, dan I Made Sugita. AuEksistensi Purusa dan Pradana dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali,Ay Widya Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Sosial Budaya . : 80Ae96. 32Paramita. I Gusti Agung Ayu Istri Sripradnya. Ni Nyoman Ari Indra Dewi, dan Rai Hardika. AuDinamika Psikologis Perempuan Bali dengan Status Istri yang Tidak Memiliki Anak Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna berfungsi sebagai hukum tertulis desa adat. Di dalam awig-awig, setiap hak keagamaan, hak sosial, dan hak ekonomi ditentukan berdasarkan kedudukan kekerabatan purusa. Namun, struktur nilai tersebut saat ini mulai mengalami transformasi akibat berkembangnya kesadaran kesetaraan dan pengaruh hukum Konsep living law yang berlaku di Bali menempatkan adat sebagai hukum yang hidup karena terus berubah sesuai dengan dinamika masyarakat. 33 Sistem ini tidak bersifat statis, melainkan bersifat adaptif terhadap ruang, waktu, dan keadaan atau dikenal sebagai prinsip desa, kala, patra. 34 Dalam konteks gender, prinsip ini menjadi dasar legitimasi bagi perubahan kedudukan perempuan dalam sistem adat yang sebelumnya bersifat patriarki. Perempuan Bali saat ini mulai menegosiasikan peran dalam krama desa, tidak lagi sekadar pelengkap dalam upacara keagamaan, tetapi juga subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sosial. Pergeseran ini terlihat dari revisi awig-awig atau penetapan perarem yang lebih inklusif di sejumlah desa pakraman yang memberikan ruang bagi perempuan untuk duduk dalam lembaga pengurus adat. 35 Salah satu contoh konkret dinamika pembaruan norma adat dapat dilihat pada penetapan perarem mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Desa Pakraman Tegallalang. Kabupaten Gianyar. Dalam konstruksi norma adat sebelumnya, sistem kekerabatan patrilineal yang berlandaskan konsep purusaAepradana cenderung menempatkan perempuan pada posisi yang lebih terbatas dalam ruang sosial maupun pengambilan keputusan adat. 36 Namun, melalui penetapan Perarem PPA desa adat melakukan langkah pembaruan normatif dengan memasukkan pengaturan yang lebih eksplisit mengenai perlindungan dan pengakuan terhadap peran perempuan dalam kehidupan sosial masyarakat Laki-Laki pada Pernikahan Hindu Etnis Bali. Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. B . 94Ae105. 33Febriawanti. Dinta, dan Intan Apriyanti Mansur. AuDinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali pada Masa Sekarang. Ay Media Iuris 3, no. : 119Ae132. 34Alamuddin. Muh Alwi. AuHukum Adat di Indonesia dalam Dimensi Aturan Hukum Adat Pakraman Bali. Ay Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Hukum 2, no. : 53. 35Cahyani. Firnanda Arifatul, dan Dia Aisa Amelda. AuKedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Ay Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. : 448Ae459. 36Nusa Bali. AuDesa Pakraman Tegallalang Luncurkan Perarem Perlindungan Perempuan-AnakAu. Diakses 09 Maret 2026. URL: https://w. com/berita/31150/desapakraman-tegallalang-luncurkan-perarem-perlindungan-perempuan-anak. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Perarem tersebut ditandatangani oleh Bendesa Pakraman Tegallalang bersama unsur pemerintah desa dan perangkat kelembagaan adat setempat, yang menunjukkan adanya legitimasi kelembagaan terhadap pembaruan norma Secara yuridis-sosiologis, perubahan ini mencerminkan upaya masyarakat adat untuk menyesuaikan norma tradisional dengan kebutuhan kelompok yang memperkuat posisi perempuan dalam struktur sosial desa adat. Dalam perspektif pluralisme hukum, keberadaan perarem tersebut menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya mempertahankan nilai-nilai tradisional, tetapi juga mampu melakukan adaptasi normatif sebagai respons terhadap perkembangan nilai keadilan dan perlindungan sosial dalam masyarakat. Pada sistem pewarisan, hukum adat Bali sejak lama menempatkan anak laki-laki sebagai penerus utama harta keluarga, termasuk tanah pekarangan dan sanggah kemulan. 37 Warisan tersebut dianggap suci karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab atas roh leluhur. Sementara itu, anak perempuan tidak menerima warisan harta suci karena secara sosial dianggap berpindah ke keluarga suaminya setelah menikah atau menjalani nyentana. Namun, dinamika sosial-ekonomi modern menuntut perubahan terhadap praktik tersebut. Saat ini, sejumlah desa adat telah mulai memberi hak waris terbatas kepada anak perempuan, terutama terhadap harta non-suci seperti hasil usaha keluarga atau tanah perolehan baru. 38 Perubahan ini tidak menghapus prinsip purusa-pradana, tetapi menafsirkan ulang maknanya sesuai konteks sosial modern. Selain itu, perkembangan sosial dan kesadaran gender telah mendorong perubahan makna terhadap konsep purusa itu sendiri. Dalam praktik adat kontemporer, perempuan dapat diangkat menjadi purusa (Perempua. atau sentana rajeg apabila tidak menikah keluar atau melaksanakan perkawinan nyentana, yakni bentuk perkawinan di mana pihak laki-laki masuk ke rumah pihak perempuan. Jabalnur. Nur Intan. Angga Yasa Tri Wardana, dan Dewi Ratnasari Rustam. AuStudi Komparasi Hak Waris Anak Laki-Laki yang Melangsungkan Pernikahan Nyentana dengan Pernikahan Biasa Menurut Hukum Adat Bali dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ay Tinjauan Hukum Lakidende 3, no. : 682Ae694. 38Khayati. Sri. Ni Putu Andriani, dan Fatma Wati. "Tinjauan Hukum tentang Ahli Waris Perempuan menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender: (Suatu Studi di Desa Kondoano. Kec. Mowil. " Arus: Jurnal Sosial dan Humaniora 4, no. : 606Ae618. 39Arta. I Komang Kawi. I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya, dan I Gede Arya Wira Sena. "Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Bali. " Yustitia 20, no. : 80. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Pada kedudukan tersebut, perempuan menjadi penerus garis keluarga dan memikul kewajiban adat sebagaimana purusa yaitu laki-laki, termasuk memelihara pura keluarga, melaksanakan pitra yadnya, serta meneruskan tanggung jawab spiritual terhadap leluhur. Sehingga, perempuan dalam posisi ini diakui sebagai ahli waris penuh karena telah memenuhi tanggung jawab yang secara adat melekat pada status purusa. Sementara itu, perempuan yang tidak diangkat menjadi purusa tetap dapat memperoleh hak waris dalam bentuk Hal tersebut diatur dalam Keputusan Pesamuhan Agung i Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, yang menjadi awal pengakuan formal terhadap hak waris perempuan Bali. Keputusan tersebut menegaskan bahwa perempuan yang ninggal kedaton terbatas yakni yang kawin keluar tetapi masih menjaga hubungan dan tanggung jawab terhadap keluarga asal berhak atas setengah bagian dari harta guna kaya orang tuanya, setelah dikurangi sepertiga bagian untuk duwe tengah, yaitu harta bersama keluarga yang disisihkan bagi kepentingan leluhur. 41 Selain itu, bagi perempuan yang ninggal kedaton penuh, yakni yang telah sepenuhnya keluar dari tanggung jawab adat keluarga karena pindah agama atau putus hubungan dengan rumah asal, hak waris tidak diberikan, melainkan hanya dapat menerima jiwa dana atau bekal kasih dari orang tuanya. Skema ini memperlihatkan keseimbangan antara penghormatan terhadap sistem patrilineal tradisional dengan nilai keadilan sosial modern, di mana hak perempuan diakui sejauh tetap menjalankan kewajiban spiritual dan sosial dalam konteks adat. Dalam tatanan sosial Bali, konsep waris bukan semata pembagian harta, melainkan alih tanggung jawab adat dan spiritual dari pewaris kepada Oleh karena itu, perempuan yang diakui sebagai purusa atau ahli waris penuh tidak hanya memperoleh hak material, tetapi juga kewajiban menjaga kelangsungan parahyangan, pawongan, dan palemahan. Sedangkan, bagi perempuan yang memperoleh hak waris terbatas, pemberian tersebut dipahami Suryaningrat. Komang Dewi. Ni Ketut Sari Adnyani, dan Ketut Sudiatmaka. "Implementasi Keputusan Pesamuan Agung i MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MPD Bali/X/2010 terhadap Anak Perempuan dalam Sistem Pewarisan di Desa Adat Banjar Tegeha Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. " e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 6, no. : 441. 41 Ibid. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna sebagai bentuk kasih dan penghormatan terhadap darah leluhur, tanpa mengubah struktur genealogis keluarga. Mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum adat Bali bukan sistem yang kaku, melainkan hukum yang hidup, yang beradaptasi terhadap perubahan sosial tanpa kehilangan roh tradisinya. Perempuan Bali saat ini tidak lagi semata simbol domestik, tetapi juga pengemban tanggung jawab adat ketika mampu menunaikan swadharma terhadap leluhur dan desa pakraman. Perubahan nilai gender dalam hukum adat Bali tidak dapat dilepaskan dari pengaruh hukum nasional yang menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam konstitusi memberikan ruang bagi eksistensi hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. 42 Dalam hal ini, hukum adat Bali mengalami tekanan normatif untuk menyesuaikan diri dengan prinsip kesetaraan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Beberapa awig-awig hingga perarem baru saat ini mencantumkan ketentuan yang menegaskan bahwa krama desa terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan hak dan kewajiban setara. Reformulasi ini menunjukkan proses harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Penguatan peran perempuan dalam lembaga adat juga diperkuat oleh regulasi daerah yang mendorong partisipasi perempuan dalam Transformasi memperlihatkan proses pergeseran hukum adat dari sistem berbasis garis keturunan menuju sistem berbasis keadilan sosial. Kedudukan perempuan dalam hukum adat Bali juga mengalami perubahan melalui peningkatan peran dalam ritual dan pengambilan keputusan Dahulu, perempuan hanya berperan dalam konteks domestik dan keagamaan, seperti mempersiapkan sarana upacara dan mendukung kegiatan 44 Namun, seiring perubahan nilai sosial, perempuan saat ini mulai Sari. Ni Luh Ariningsih. "Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat (Dalam Perspektif Negara Huku. " Ganec Swara 14, no. : 439Ae445. 43Budiarta. I Wayan. "Kepemimpinan Perempuan dalam Sistem Kekerabatan Purusa: Legitimasi Sejarah atas Kepemimpinan Politik Perempuan. " Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 8, no. : 23Ae33. 44Putra. I Putu Adi Permana. "Perempuan dalam Pariwisata: Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender pada Pengelolaan Objek Wisata Tukad Bindu di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 9, no. : 81Ae91. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna dilibatkan dalam musyawarah adat, bahkan menjadi anggota aktif dalam lembaga seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Majelis Desa Adat (MDA). 45 Salah satu awal penting dalam perubahan ini adalah lahirnya kelembagaan Paiketan Krama Istri di berbagai desa adat di Bali. Paiketan Krama Istri merupakan wadah resmi bagi perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan adat, sosial, budaya, dan ekonomi di lingkungan desa pakraman. Lembaga ini tumbuh dari kesadaran adat bahwa keberlanjutan tradisi tidak mungkin dijaga tanpa melibatkan peran perempuan sebagai bagian dari pawongan unsur kehidupan sosial yang menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan. Kelembagaan Krama Istri tersebut tidak hadir sebagai bentuk perlawanan terhadap struktur patriarki adat Bali, melainkan sebagai bentuk penyesuaian nilai adat dengan tuntutan zaman. Melalui Paiketan Krama Istri, perempuan Bali diberi ruang untuk menyalurkan kemampuan sosial, kepemimpinan, dan pengabdian kepada desa adat tanpa mengubah esensi nilai purusa-pradana yang menjadi dasar keseimbangan sosial Bali. Dalam lembaga ini, perempuan berperan mengorganisasi kegiatan upacara, mengelola dana sosial, memberi masukan dalam rapat adat, hingga menjadi penggerak kegiatan ekonomi tradisional berbasis gotong royong. Mereka belajar berbicara dalam forum publik, berembug dalam paruman desa, dan menyampaikan pandangan yang berpengaruh terhadap kebijakan adat. Berdasarkan hal tersebut, partisipasi perempuan tidak lagi bersifat simbolik, tetapi menjadi wujud nyata dari swadharma atau kewajiban moral dan sosial untuk menjaga harmoni dalam kehidupan adat. Di sejumlah desa adat. Krama Istri telah menjadi pilar penting dalam menghidupkan kebersamaan di masyarakat. Penelitian I Gusti Ngurah Anom dan Gusti Ayu Eka Widiani . menunjukkan bahwa Krama Istri berfungsi 45Manggala RS. Aditya, dan I Wayan Sugiartana. "Pengaruh Talent Management dan Kecerdasan Spiritual terhadap Kinerja Karyawan Perempuan dengan Komitmen Organisasi sebagai Mediasi pada Lembaga Perkreditan Desa di Kota Denpasar. " Bisma: Jurnal Manajemen 9, 3 . : 321Ae328. 46Widiani. Gusti Ayu Eka, dan I Gusti Ngurah Anom. "Peran Paiketan Krama Istri (PAKIS) dalam Pola Kepemimpinan Desa Adat Berbasis Gender di Desa Adat Kesiman. " Jurnal Hukum Mahasiswa 3, no. : 965Ae967. Ibid. , 970-971. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna sebagai wadah pemberdayaan perempuan adat melalui pendidikan informal dan kegiatan sosial, sehingga mereka mampu memahami struktur adat sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakatnya dengan cara yang santun dan berlandaskan budaya. 48 Melalui aktivitas ngayah, pembinaan keterampilan, dan musyawarah adat, perempuan mengukuhkan perannya sebagai krama desa yang sejajar dalam tanggung jawab sosial, meskipun tetap menghormati struktur adat yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin simbolik. Kekuatan perempuan adat justru muncul dari kemampuannya merawat harmoni, bukan menyaingi Fenomena ini memperlihatkan pergeseran peran sosial perempuan dari posisi pasif menuju partisipatif. Perubahan ini tidak menyalahi prinsip adat, karena hukum adat Bali pada hakikatnya bersumber dari musyawarah dan kesepakatan masyarakat. Sehingga, keterlibatan perempuan dalam lembaga adat merupakan bentuk aktualisasi prinsip musyawarah mufakat dalam konteks Kesadaran baru ini memperkuat posisi perempuan sebagai subjek hukum adat yang memiliki kapasitas moral dan sosial. Dinamika sosial yang memengaruhi hukum adat Bali juga didorong oleh meningkatnya pendidikan dan kesadaran hukum di kalangan perempuan. Perempuan Bali yang terdidik mulai memahami posisi mereka dalam sistem adat dan berupaya memperjuangkan keadilan tanpa menentang nilai tradisi. Perempuan Bali tidak menolak prinsip purusa-pradana, tetapi menuntut interpretasi yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini menimbulkan perubahan dari dalam struktur masyarakat, bukan dari luar 50 Desa adat yang terbuka terhadap dialog sosial menunjukkan kemampuan lebih besar untuk menyesuaikan awig-awig dengan aspirasi Kesadaran hukum ini memperkuat legitimasi perubahan karena lahir dari kesepakatan internal, bukan paksaan hukum negara. Sehingga, pendidikan dan partisipasi sosial menjadi faktor utama dalam proses reformulasi norma adat. Hukum adat Bali, sebagai hukum yang hidup, terus Widiani, op. 49Suartini. Ni Kadek, dan Ni Putu Yuniarika Parwati. "Peran Wanita Bali Dalam Bidang Pendidikan di Bali: The Role of Balinese Women in the Education Sector in Bali. " Nirwasita: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Ilmu Sosial 1, no. : 37Ae46. 50Hastabrata. Madha Wijaya, dan Siti Munawaroh Septyningrum. "Perlindungan Hak Waris Perempuan Dalam Perspektif Hukum Adat Bali. " Jurnal Begawan Hukum (JBH) 2, no. : 44Ae55. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna bertransformasi mengikuti kesadaran kolektif yang berkembang dalam Transformasi hukum adat Bali juga memperlihatkan adanya hubungan antara norma adat dan kebijakan hukum nasional. Pemerintah daerah memberi legitimasi formal terhadap prinsip kesetaraan melalui peraturan yang mengakui hak dan kewajiban perempuan dalam struktur adat. Hal tersebut memperkuat posisi hukum adat Bali sebagai subsistem dalam sistem hukum nasional yang 51 Pada kerangka pluralisme hukum, hukum adat tidak kehilangan otonominya, melainkan berfungsi sebagai manifestasi hukum yang hidup di tingkat lokal. Namun, pluralisme tersebut juga mengandung dinamika penyesuaian nilai antara adat dan negara. Perubahan awig-awig yang memperhatikan prinsip kesetaraan menjadi bukti adanya konvergensi nilai antara hukum adat dan hukum positif. Perubahan nilai dalam hukum adat Bali tidak berarti hilangnya karakter tradisional, melainkan pembaruan terhadap cara memahami prinsip dasar adat. Nilai utama seperti harmoni, keseimbangan, kebersamaan tetap dipertahankan, tetapi diinterpretasikan ulang sesuai kebutuhan keadilan sosial Pada permasalahan gender, harmoni tidak lagi berarti dominasi purusa atas pradana, melainkan keseimbangan peran di antara keduanya. Perubahan interpretasi ini menjadikan hukum adat Bali semakin relevan dan kontekstual Pada nilai-nilai diinterpretasikan dalam tindakan sosial yang inklusif, maka masyarakat adat tetap mampu menjaga identitasnya di tengah arus modernisasi. Transformasi ini menjadi bukti bahwa kekuatan hukum adat terletak pada kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Sehingga, pergeseran gender di Bali adalah manifestasi dari kelenturan hukum adat dalam menjaga nilai keadilan dan keseimbangan sosial. 51Bahri. Robi Assadul. "Dinamika Sistem Hukum dalam Masyarakat Pluralistik: Menguji Validitas Teori Luhmann dalam Konteks Global. " Jurnal Penelitian Hukum Galunggung 1, no. : 46. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Refleksi Nilai-Nilai Egaliter dalam Hukum yang Hidup di Masyarakat Bali Refleksi nilai-nilai egaliter dalam hukum adat Bali harus ditempatkan dalam kerangka living law sebagaimana dikemukakan oleh Van Dijk, yakni hukum yang tumbuh dan berakar dari kesadaran hukum masyarakat. 52 Di Bali, hukum adat tidak dipahami sebagai sistem normatif tertutup, melainkan sebagai tatanan sosial-spiritual yang senantiasa menyesuaikan diri terhadap dinamika sosial dan kebijakan negara. Prinsip kesetaraan yang saat ini menjadi arus utama dalam hukum nasional menimbulkan keharusan interpretatif terhadap teks-teks adat, khususnya awig-awig dan pararem, agar tidak bertentangan dengan nilai keadilan universal. 53 Oleh karena itu, refleksi nilai egaliter dalam hukum adat Bali tidak dapat dipahami sebagai pergeseran radikal, tetapi sebagai proses reinterpretasi terhadap norma adat yang hidup. Proses tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum adat Bali memiliki kapasitas adaptif terhadap perubahan nilai tanpa kehilangan identitas spiritualnya. 54 Sehingga, hukum adat Bali Indonesia keberagaman sumber legitimasi. Pada sistem normatifnya, hukum adat Bali berakar pada perangkat hukum yang disebut awig-awig, yaitu aturan tertulis yang disusun melalui musyawarah masyarakat adat . esangkepan des. 55 Awig-awig tidak hanya berfungsi sebagai pedoman sosial, tetapi juga memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan hukum positif di lingkup masyarakat adat. Perubahan awig-awig mengikuti prinsip desa, kala, patra, yakni penyesuaian terhadap ruang, waktu, dan keadaan. Prinsip ini menjadi basis bagi refleksi nilai-nilai egaliter karena membuka ruang tafsir terhadap konsep keadilan dan kesetaraan sesuai perkembangan kesadaran Siregar. Fatahuddin Aziz. "Ciri Hukum Adat dan Karakteristiknya. " Jurnal Al-Maqasid 4, 2 . : 3Ae4. 53Habib. Muhammad, et al. "Implementasi Prinsip Kesetaraan Gender dalam UndangUndang Perkawinan di Indonesia. " Jurnal Sastra Mandalika 6, no. : 325Ae334. 54Pratiwi. Berliant. Poppy Fitrijanti Soeparan, dan Widodo Wibisono. AuPeran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia: Kajian Empiris dengan Metode KomparatifAy Jurnal HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2, no. : 816Ae818. 55Dewi. AA Mas Adi Trinaya. Ni Made Trisna Dewi, dan Ni Putu Listya Dewi. "Peranan Desa Adat Dalam Menerapkan Sanksi Terhadap Pelanggaran Proses Perkawinan Dalam AwigAwig Desa Adat di Desa Adat Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. " Kerta Dyatmika 21, no. : 44Ae54. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna 56 Pada saat ini, desa-desa adat mulai menambahkan klausul yang mengakui kesetaraan hak dan kewajiban krama laki-laki dan perempuan dalam urusan sosial, ekonomi, dan keagamaan. Pengakuan ini secara normatif menunjukkan bahwa sistem adat tidak menolak nilai egaliter, melainkan menundukkannya pada mekanisme internal yang berbasis konsensus. Konsep dresta sebagai kebiasaan yang diakui dan ditaati secara turuntemurun juga memiliki peranan penting dalam memperkuat refleksi nilai 57 Dresta berfungsi sebagai sumber hukum tidak tertulis yang melengkapi awig-awig dan pararem dalam praktik hukum adat Bali. Tataran konseptual dresta mengandung fleksibilitas normatif karena substansinya bergantung pada persepsi keadilan masyarakat setempat. Pada saat masyarakat Bali mulai memandang kesetaraan gender dan hak partisipasi sebagai bagian dari keadilan, dresta pun mengalami reinterpretasi yang bersifat sosial-organik. Mekanisme ini membuktikan bahwa nilai egaliter dapat tumbuh dari dalam struktur adat tanpa intervensi eksternal. Berdasarkan hal tersebut, hukum adat Bali tidak menolak modernitas, tetapi menyerap nilai baru melalui proses konsensus komunal. Pada teori pluralisme hukum, hal tersebut menggambarkan relasi harmonis antara sumber hukum negara dan sumber hukum masyarakat yang hidup berdampingan. Refleksi nilai egaliter dalam hukum adat Bali juga terlihat dalam mekanisme pengambilan keputusan melalui lembaga pesangkepan desa dan paruman desa. Kedua lembaga tersebut merupakan manifestasi prinsip demokratis tradisional yang berlandaskan musyawarah dan mufakat. Pada perkembangannya, partisipasi krama istri dalam forum ini semakin diakui, bukan karena perubahan struktur kekuasaan, tetapi karena meningkatnya legitimasi sosial terhadap keterlibatan mereka. 58 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali menegaskan bahwa anggota krama adat 56Konradus. Danggur. "Kearifan Lokal Terbonsai Arus Globalisasi: Kajian Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat. " Masalah-Masalah Hukum 47, no. : 81Ae88. 57Ardhana. I Ketut. I Nyoman Wardi, dan Rochtri Agung Bawono. "Tradisi. Masyarakat Multikultural, dan Pancasila di Bali. " Prosiding Seminar Nasional Bahasa. Sastra, & Budaya 1 . 58Widiani. Gusti Ayu Eka, dan I Gusti Ngurah Anom. "Peran Paiketan Krama Istri (PAKIS) dalam Pola Kepemimpinan Desa Adat Berbasis Gender di Desa Adat Kesiman. " Jurnal Hukum Mahasiswa 3, no. : 961Ae963 Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna terdiri atas laki-laki dan perempuan dengan hak serta kewajiban yang sama. Ketentuan tersebut secara normatif memperkuat keberlakuan nilai egaliter dalam forum pengambilan keputusan adat. Hal ini menunjukkan konvergensi antara hukum adat sebagai living law dan hukum negara sebagai positive law. Sehingga, partisipasi perempuan dalam pesangkepan menjadi bukti empirisyuridis bahwa prinsip egaliter dapat hidup melalui mekanisme adat yang sah. Berdasarkan teori Van Vollenhoven tentang lingkungan hukum adat . Bali termasuk wilayah dengan sistem kekerabatan patrilineal yang kuat namun tidak kaku secara normatif. 60 Prinsip purusa-pradana yang mendasari sistem sosial Bali sering dianggap sebagai penghalang kesetaraan, padahal secara konseptual prinsip tersebut menegaskan keseimbangan dua unsur kosmis yaitu purusa dan pradana yang justru mengandung nilai simetris. Reinterpretasi purusa-pradana menjelaskan bahwa keseimbangan antara unsur tersebut dapat dijadikan dasar egalitarianisme spiritual dan sosial. Oleh sebab itu, ketika perempuan diakui memiliki peran fungsional dalam keluarga dan masyarakat adat, hal itu bukan pelanggaran prinsip purusa-pradana, melainkan aktualisasi aspek pradana dalam konteks keadilan sosial. Pengakuan ini semakin kuat ketika awig-awig desa menyesuaikan klausul pewarisan, pengelolaan harta, dan ayahan dengan memperhitungkan kontribusi perempuan. Sehingga, refleksi nilai egaliter dalam hukum adat Bali berakar pada reinterpretasi filosofi adat yang bersifat ontologis. Keberadaan pararem sebagai produk hukum adat yang bersifat tambahan memainkan peran penting dalam mengaktualisasikan nilai egaliter di masyarakat Bali. Pararem disusun melalui kesepakatan musyawarah dan berfungsi untuk menyesuaikan ketentuan awig-awig terhadap kebutuhan aktual Dalam dua dekade terakhir, banyak pararem anyar yang secara eksplisit mengatur kesetaraan tanggung jawab antara krama laki-laki dan perempuan dalam kegiatan adat maupun ekonomi desa. Dari sudut pandang teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, pembaruan melalui pararem merupakan Fahmi. Muhammad Nurul, dan Putri Hilyatussholihah. "Konvergensi antara Hukum Islam dengan Hukum Adat (Pernikahan Gotong Kliwon Desa Sokawera Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyuma. " Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. : 3915Ae3925. 60Erfan. Muhammad. Nor Fadillah, dan Fitriah. "Hukum Adat di Indonesia: Aspek. Teori, dan Penerapan. " Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. : 132. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna bentuk respons sistem hukum adat terhadap tuntutan moral masyarakat. 61 Hal ini membuktikan bahwa hukum adat Bali memiliki kemampuan reflektif untuk menyeimbangkan norma tradisional dengan nilai keadilan universal. Pada tataran kelembagaan, keterlibatan perempuan dalam struktur prajuru desa adat memperlihatkan refleksi egaliter yang semakin kuat. Prajuru merupakan pejabat pelaksana awig-awig yang memiliki tanggung jawab administratif, sosial, dan spiritual terhadap desa adat. Secara tradisional jabatan ini dipegang oleh krama lanang, namun saat ini banyak desa adat memberikan ruang bagi krama istri untuk menjadi sekretaris, bendesa madya, atau anggota lembaga ekonomi desa. Pada pendekatan yuridis, keterlibatan perempuan ini menunjukkan adanya pengakuan formal terhadap prinsip equality before the law dalam sistem hukum adat. 62 Fenomena ini tidak hanya menandai perubahan struktural, tetapi juga merefleksikan kesadaran hukum masyarakat adat terhadap nilai kesetaraan substantif. Penguatan nilai egaliter juga tampak dalam sistem penegakan hukum adat melalui lembaga kerta desa. Lembaga ini berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa adat dengan tujuan utama memulihkan keseimbangan sosial, bukan menghukum secara represif. 63 Pada praktiknya, kerta desa saat ini membuka ruang bagi partisipasi perempuan sebagai saksi, penasihat moral, hingga anggota majelis adat dalam kasus yang menyangkut hubungan keluarga dan ekonomi rumah tangga. Pengakuan ini mencerminkan perkembangan doktrin hukum adat yang mengakui kesetaraan kapasitas moral antara laki-laki dan perempuan dalam mencari kebenaran adat. Secara normatif, hal tersebut sejalan dengan asas restorative justice yang saat ini juga diadopsi oleh sistem hukum 64 Sehingga, penegakan hukum adat Bali tidak hanya menegakkan Nafis. Wildan, dan Noor Rahmad. "Hukum Progresif dan Relevansinya pada Penalaran Hukum di Indonesia. " El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. : 5. 62Sinay. Siti Barora. "Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before the Law. " De Jure: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 1, no. 2 (Juni 2. 155Ae157. 63Yulianti. Ni Putu Nita, dan I Wayan Wahyu Wira Udytama. "Peranan Kerta Desa dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian di Desa Adat Gulingan Kabupaten Badung. " Jurnal Hukum Mahasiswa 4, no. : 1228Ae1229. 64Siregar. Dicky Yunandar. "Penyelesaian Perkara Melalui Asas Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana dalam Tingkat Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. " Politika Progresif: Jurnal Hukum. Politik dan Humaniora 1, no. : 306Ae318. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna norma tradisional, tetapi juga menginternalisasi nilai egaliter melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif. Selain melalui perubahan norma, refleksi nilai-nilai egaliter juga tampak dalam cara hukum adat Bali menafsirkan ulang konsep keadilan. Dalam tradisi hukum adat, keadilan tidak dimaknai sebagai persamaan absolut, melainkan sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban yang sesuai dengan fungsi sosial seseorang di masyarakat. Namun, konsep keadilan saat ini mengalami evolusi menuju pengakuan atas kesetaraan peluang dan partisipasi. Prinsip keadilan adat Bali yang berbasis pada rwa bhineda . ua hal yang berbeda namun saling melengkap. menjadi dasar filosofis bagi penerimaan terhadap peran perempuan dalam ruang sosial dan hukum. Transformasi pemaknaan terhadap konsep rwa bhineda tersebut kemudian menjadi faktor filosofis yang mendorong perubahan dalam praktik hukum adat. Jika sebelumnya dualitas dalam rwa bhineda lebih sering dipahami sebagai pembeda peran yang bersifat struktural antara laki-laki dan perempuan, dalam perkembangan masyarakat Bali konsep tersebut dimaknai sebagai relasi komplementer yang menempatkan kedua unsur berbeda sebagai bagian yang saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan sosial. Pemaknaan ini kemudian membuka ruang penerimaan terhadap keterlibatan perempuan yang lebih luas dalam kehidupan sosial dan hukum adat. Perubahan filosofis tersebut tercermin dalam bentuk pembaruan norma adat, khususnya pada pergeseran pengakuan terhadap hak dan peran perempuan dalam struktur keluarga dan masyarakat adat. Pergeseran tersebut tampak pada mulai diakuinya posisi perempuan dalam pengaturan hak waris tertentu serta meningkatnya partisipasi perempuan dalam kehidupan sosial desa adat yang sebelumnya sangat dipengaruhi oleh konstruksi patrilineal purusaAe Perubahan ini tidak menghapus struktur patrilineal secara keseluruhan, tetapi menunjukkan adanya proses reinterpretasi norma adat agar lebih selaras dengan perkembangan nilai keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Berdasarkan perspektif teori hukum, dinamika tersebut memiliki implikasi penting terhadap pemahaman mengenai teori living law. Perubahan yang terjadi 65Santosa. Hendra. I Made Rianta, dan I Ketut Sariada. "Konsep Rwa Bhinedha dalam Tari Rejang Sakral Lanang di Desa Mayong Buleleng Bali. " Jurnal Seni Tari 17, no. : 9Ae14. 66Purawati. Ni Ketut. AuKiprah Perempuan di sektor Informal (Studi Kasus Perempuan Tukang Suun Di Pasar Blahbatuh. Gianya. Ay. Jurnal Nirwasita 1, no. : 38. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna menunjukkan bahwa hukum adat Bali berkembang bukan semata melalui intervensi hukum negara, tetapi melalui proses adaptasi internal masyarakat adat yang berangkat dari nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat. Sehingga, reinterpretasi terhadap rwa bhineda memperlihatkan bahwa nilai-nilai adat dapat berfungsi sebagai basis legitimasi kultural bagi pembaruan norma hukum adat, sekaligus menegaskan karakter dinamis hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Pergeseran pemaknaan terhadap relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat adat Bali menunjukkan bahwa perkembangan nilai kesetaraan tidak berdiri di luar sistem adat, melainkan tumbuh dari dinamika internalnya. Sehingga, dapat dikatakan bahwa refleksi nilai-nilai egaliter dalam hukum adat Bali merupakan hasil interaksi antara norma adat yang hidup dan prinsip keadilan konstitusional. Kesetaraan yang tercermin dalam awig-awig, pararem, maupun praktik kelembagaan desa adat tidak hanya semata hasil tekanan modernitas, melainkan konsekuensi logis dari evolusi internal hukum adat sebagai sistem normatif yang responsif terhadap perubahan nilai dalam Pada kerangka pluralisme hukum, dinamika tersebut menunjukkan kemampuan hukum adat Bali untuk bertransformasi menjadi sistem hukum lokal yang lebih inklusif tanpa kehilangan identitas filosofis dan spiritualnya. Transformasi tersebut menegaskan bahwa nilai egaliter tidak hanya berfungsi sebagai prinsip moral, tetapi telah berkembang menjadi norma yuridis yang terinternalisasi dalam struktur pengaturan adat, baik dalam pengakuan terhadap peran sosial perempuan maupun dalam perkembangan pengaturan hak-hak tertentu dalam masyarakat adat. KESIMPULAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kedudukan perempuan dalam hukum adat Bali terjadi terutama pada aspek pengakuan normatif terhadap hak dan posisi perempuan dalam struktur keluarga adat serta sistem kewarisan yang sebelumnya didominasi oleh sistem patrilineal. Pergeseran tersebut tercermin dalam reinterpretasi norma adat yang memungkinkan perempuan memperoleh pengakuan lebih luas, baik melalui pengakuan hak waris tertentu maupun melalui konstruksi kelembagaan seperti konsep sentana Perubahan normatif tersebut memperoleh legitimasi institusional melalui Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Keputusan Pesamuhan Agung i MUDP Bali Tahun 2010, yang menegaskan adanya ruang pengakuan terhadap hak-hak perempuan dalam sistem hukum adat Bali. Implikasi yuridis dari perkembangan ini adalah munculnya rekonstruksi norma adat yang lebih adaptif terhadap prinsip kesetaraan, tanpa sepenuhnya meniadakan struktur patrilineal yang menjadi fondasi tradisional masyarakat Bali. Dengan demikian, hukum adat Bali menunjukkan karakter sebagai living law yang bersifat dinamis, yakni mampu melakukan penyesuaian normatif terhadap perkembangan nilai keadilan dan kesetaraan gender, masyarakat adat. REFERENSI