ISSN: xxxx-xxxx Volume 01 No 01, 2021 [ REVIEW BUKU ] MELAWAN KAWIN ANAK DAN KAWIN PAKSA MELALUI REFORMASI FIKIH PERWALIAN ANDI SUHENDERA IAIN Metro, Indonesia andoysh@gmail.com Judul : Penulis : Tebal ISBN Penerbit Tahun Terbit : : : : Fikih Perwalian (Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak) Roland Gunawan, Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad, Jamal Ma’mur, Mukti Ali, Zainul Ma’arif, dan Mohammad Khoiron. 361 Halaman 9789792598490 Yayasan Rumah Kita Bersama 2019 Pada dasarnya keluarga ialah unit terkecil di dalam masyarakat. Di dalam keluarga antara suami dan istri tujuan utamanya ialah rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Keluarga dalam perannya berhubungan antar sesama manusia yang menginginkan terciptanya kemaslahatan walaupun berbeda suku dan agama. Namun, kehidupan di masyarakat terutama di dalam keluarga, sistem patriarki sulit dihilangkan sehingga ketidakadilan terjadi antara perempuan dan laki-laki yang di dalam keluarga antara istri dan suami. Ketidakadilan yang terjadi yakni, sebelum menikah perempuan berada di bawah perlindungan (wilayah) ayah, kakak, kakek, dan keluarga laki-laki dari jalur ayah, setelah menikah perempuan berada di bawah kuasa (qiwamah) suaminya. Penulis Pertama, Penulis Kedua, Penulis Ketiga Diskursus yang dituangkan pada Buku Fikih Perwalian ini, mengenai wilayah dan qiwamah sangat penting untuk upaya mengatasi kawin paksa, kawin anak, dan kekerasan dalam rumah tangga demi tercapainya kemaslahatan. Kunci kemaslahatan di dalam keluarga yakni terdapat pada maqashid al syari’ah al kulliyat al khams terutama pada masalah faktual saat ini yakni kawin anak. Maqshid syari’ah dalam upaya mengatasi kawin anak yakni hifdz al-din, hifdz al-aql, hifdz al-nasl, dan hifdz annafs. Wilayah, menurut hukum islam ialah konsep perwalian di bawah kuasa ayah, kakak, kakek dan keluarga laki-laki dari jalur ayah yang di mana kuasa tersebut sebelum menikah. Sedangkan qiwamah dalam hukum Islam ialah penjagaan, perlindungan dan pengasuhan. Melalui kata tersebut qiwamah dipahami bahwa laki-laki adalah penanggung jawab, pemikul beban, dan penopang atas perempuan. Hal tersebut keadaan setelah menikah, artinya yang menjadi penanggung jawab ialah suaminya. Maka proses akad nikah ialah momentum peralihan tanggung jawab atas penjagaan terhadap seorang perempuan dari ayah ke suami atau dari wilayah ke qiwamah. Namun, ketika wilayah dan qiwamah kehilangan spirit asalnya akibat pemaknaan yang asimetris secara gender, maka perlindungan atas perempuan akan berbentuk pembatasan dan pengekangan. Perempuan menjadi rentan terhadap kekerasan termasuk praktek pemaksaan (ijbar) oleh ayahnya. Problem yang terjadi di Indonesia banyak terjadi pernikahan anak, daerah terbesarnya ialah Kalimantan, Sulawesi, NTB, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Selain itu, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena tidak terjadinya konsep keadilan di dalam rumah tangga antara suami dan istri. Pada Kongres Ulama Perempuan Indoenesia (KUPI) yang diadakan di Pesantren Kebon Jambu Cirebon tahun 2017, ulama perempuan mengeluarkan sikap dan pandangan keagamaan terkait keharusan melindungi anak dari praktik pernikahan yang secara faktual merenggut kemaslahatan fisik, sosial dan ekonomi. KUPI juga mengelaborasi lima prinsip al kulliyat al khams dalam konsep maqashid syari’ah secara baik yakni sebagai berikut: [2] Vol 01 No 01, 2021 | ejournal.tamanlitera.id/ilrj Judul tulisan dicantumkan di sini Hifdz al-din (memelihara agama) dijelaskan bahwa sebelum menikah, mentalitas dan spiritualitas seorang anak harus dipersiapkan terlebih dahulu dan dilindungi agar tidak terjerumus pada pengabaian prinsip dan tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Prinsip samara merupakan hal yang fundamental dalam pernikahan islam. Seseorang yang masih di usia anak, dipastikan tidak cukup kesiapan mental dan spiritual untuk menerapkan prinsip pernikahan tersebut. Dengan prinsip hifdz al-nafs (perlindungan jiwa), seorang anak harus dijauhkan dari praktik pernikahan karena akan mengancam jiwa juga jiwa anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan anak karena kesiapan fisik biologis yang belum matang. Kemudian, dengan prinsip hifdz al-aql, pemenuhan pendidikan bagi anak harus dilaksanakan para pihak (orang tua, masyarakat, dan pemerintah) sebelum (atau dibanding) pernikahan, karena pernikahan justru akan menyulitkan anak dari pemenuhan haknya. Sementara prinsip Hifdz an-nasl terkait dengan kualitas keluarga (terutama kesehatan reproduksi) yang harus dipenuhi. Adapun prinsip hifdz al-mal berbicara tentang kesiapan menjaga dan mengelola keuangan keluarga. Anak yang menikah dalam usia anak secara faktual masih belum cakap dalam perlindungan kualitas keluarga maupun pengelolaan keuangan. Maqashid syari’ah bisa dijadikan argumentasi keagamaan yang menitik-beratkan pada perlindungan hak-hak anak, dan mendorong para pemangku kepentingan untuk bahu membahu memenuhi hak tersebut, baik dari sisi undang-undang, kebijakan, maupun pelayanan sosial. Kelebihan dari buku ini, terdapat hasil pembahasan dan diskusi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang bertajuk keadilan gender serta berdasarkan pembacaan ulang teks klasik bertumpu pada metode pembacaan kritis. Sedangkan kekurangan dari buku ini adalah belum terdistribusi secara menyeluruh untuk digunakan kajian di ruang lingkup mahasiswa yang minat bacaannya mengenai hukum keluarga islam dan gender. [] ejournal.tamanlitera.id/ilrj | Vol 01 No 01, 2021 [ 3 ]