JURNAL ECONOMINA e-ISSN: 2963-1181 Volume 3, Nomor 11, November, 2024 Homepage: ejournal.45mataram.ac.id/index.php/economina Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kantor Pajak Pratama Kudus) Nabila Rahmawati Alamri1 1 Universitas Muria Kudus, Indonesia Corresponding Author: 202112148@std.umk.ac.id Article History ABSTRAK Received: 15-10-2024 Revised: 05-11-2024 Published: 15-11-2024 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Studi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus dengan menggunakan metode kuantitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner purposive sampling yang Kata kunci: Edukasi Pajak; Literasi disebarkan kepada 400 wajib pajak, kemudian dianalisis Digital; System E-Filing; Tingkat menggunakan regresi linier berganda dan diolah Pendidikan menggunakan alat SPSS 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi pajak, sistem e-filing dan tingkat pendidikan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, literasi digital tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan edukasi pajak dan optimalisasi sistem e-filing juga tingkan pendidikan seseorang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. ABSTRACT This research aims to analyze the influence of tax education, digital literacy, e-filing system, and level of Keywords: Tax Education, Digital education on individual taxpayer compliance. This Literacy; E-Filing System; Education research was conducted at the Kudus Pratama Tax Service Level; and Taxpayer Compliance Office using quantitative methods. Data was collected through a purposive sampling questionnaire distributed to 400 taxpayers, then analyzed using multiple linear regression and obtained using the SPSS 25 tool. The research results showed that tax education and the e-filing system and level of education had a significant positive effect on taxpayer compliance. However, digital literacy doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 992 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 does not have a significant effect on fulfilling individual tax obligations. These findings indicate that increasing tax education and optimizing the e-filing system as well as improving one's education can increase individual taxpayer compliance. PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga dianggap sebagai iuran yang sifatnya wajib, kontribusi ini berperan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa pajak sebagian besar program yang direncanakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat sulit direalisasi, inilah alasan pentingnya untuk mematuhi peraturan pajak, karena kelalaian wajib pajak merupakan upaya untuk menghindari pembayaran pajak Pajak juga dianggap sebagai iuran yang sifatnya wajib, kontribusi ini berperan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa pajak sebagian besar program yang direncanakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat sulit direalisasi, inilah alasan pentingnya untuk mematuhi peraturan pajak, karena kelalaian wajib pajak merupakan upaya untuk menghindari pembayaran pajak. Tabel 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan realisasi SPT di Kantor Pajak Pratama Kudus Tahun Jumlah WPOP Jumlah WPOP sudah melapor Tahunan yang SPT 2020 139.070 50.063 2021 144.546 49.096 2022 151.485 45.960 2023 157.959 42.395 Jumlah wajib pajak orang pribadi di KPP Kudus tampaknya meningkat dari tahun 2020 hingga tahun 2023, tetapi yang melapor SPT Tahunan nya dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Khusunya di Tahun 2023 paling rendah. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus menghadapi permasalah pada tahun 2023, tahun 2023 ini mendata wajib pajak orang pribadi sampai dengan tanggal 10 Maret 2023 yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunanya belum mencapai 50%. Penelitian ini mengutip kepada penelitian Agusetiawati et al., (2024) yang berjudul pengaruh edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Namun pada penelitian ini ada dua perbedaan. Perbedaan pertama terletak variabel independen, peneliti menambahkan satu variabel independen tambahan yaitu tingkat pendidikan. Dengan alasan tingkat pendidikan sering kali sejalan dengan pengetahuan yang lebih baik terkait aturan serta tanggung jawab pajak. Penelitian dapat menentukan apakah tingkat pendidikan meningkatkan kemungkinan kepatuhan pajak, hal ini disebabkan oleh wajib pajak Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − Alamri 993 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 dengan pendidikan lebih tinggi cenderung memiliki kesadaran lebih besar tentang penting kepatuhan pajak secara tepat waktu dan akurat. Perbedaan kedua adalah pada penelitian Agusetiawati et al., (2024) yang penelitiannya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu, Malang. Sedangkan peneliti tertarik untuk mengkaji kembali variabel-variabel yang berkontribusi pada kepatuhan wajib pajak di Kantor Pajak Pratama Kudus. Technology Acceptance Model (TAM) dikemukakan oleh Davis, (1986) “Kemudahan penggunaan diartikan dimana suatu keadaan yang membuat individu tersebut meyakini bahwa sistem informasi sangat mudah digunakan, sehingga tidak perlu usaha khusus dari penggunanya,” Teori Technology Acceptance Model berhubungan dengan eksternal faktor yang dapat berpengaruh pada perilaku, juga niat seseorang. Teori Technology Acceptance Model dipergunakan dalam melaksankan observasi penyebab penerimaan dan penolakan yang terjadi pada suatu teknologi yang diharapkan dengan adanya teknologi baru akan berkembang. Menurut Teori TAM pada (persepsi kegunaan) Perceived Usefulness, literasi digital dapat meningkatkan pemahaman individu terhadap manfaat teknologi, sehingga pengguna teknologi bermanfaat pada meningkatkan efektivitas dan efisiensi seperti pelaporan pajak melalui situs perpajakan yang sudah serba digital seperti e-system, e-filing, e-billing, dengan literasi digital yang baik, diharapkan wajib pajak akan lebih memahami dan dengan cepat mendapatkan informasi tentang pajak seperti aturan terbaru. Teori Atribusi ini pertama kali diperkenalkan Fritz Heider pada tahun 1958. Dia meyakini ada faktor yang mempengaruhi sikap atau perilaku individu, terdiri dari faktor internal dan eksternal. Perilaku yang dipengaruhi oleh faktor eksternal berasal dari situasi dan lingkungan sekitar, sementara perilaku yang dipengaruhi faktor internal bergantung pada individu itu sendiri, berada dibawah kendalinya, dan dapat diukur secara pribadi. Kesimpulan dalam teori atribusi ini yakni pihak internal maupun eksternal berperan dalam menjalankan kepatuhan wajib pajak, Berkaitan dengan teori atribusi, pemberian edukasi pajak mempunyai pengaruh dari pihak eksternal yakni fiskus yang mempengaruhi perilakunya. Pendidikan edukasi yang baik juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara. METODE PENELITIAN Pada penelitian ini data yang akan digunakan yaitu data primer, data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari narasumber atau subjek penelitian (Bungin, 2012). Penelitian ini menggunakan data kuantitatif dalam bentuk survei. Ini adalah data yang diperoleh dan dapat diukur yang digunakan untuk mengamati populasi dan sampel untuk menguji hipotesis yang sudah ditetapkan. (Hermawan, 2019). Tujuan utama pada penelitian ini untuk mengatahui ada atau tidaknya hubungan antara edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Dalam kuantitatif pengumpulan dan interpretasi data numerik sangat penting untuk memahami bagaimana mendapatkan pemahaman tentang hubungan antar variabel. Dengan menggunakan instrumen survei, kuesioner dengan menggunakan metode purposive sampling, ini termasuk metode non Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − Alamri 994 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 random sampling yaitu metode pengambilan sampel dengan cara memakai kriteria tertentu sesuai dengan tujuan penelitian. Untuk pengolahan data menggunakan, SPSS 25 dan objek penelitian terletak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus dengan wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar di KPP Kudus. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Hasil Tabel 1. Uji Statistik Deskriptif N Edukasi Pajak (X1) Literasi Digital (X2) Sistem E-Filing (X3) Tingkat Pendidikan (X4) Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) Valid N (listwise) Minimum Maximum Mean Std. Deviation 400 5.00 400 5.00 20.00 20.00 17.3750 2.19806 16.3650 2.69256 400 10.00 25.00 21.7350 2.49607 400 7.00 20.00 16.1500 2.76253 400 9.00 25.00 21.1975 2.78260 400 1. Edukasi Pajak memiliki nilai terendah (minimum) sebesar 5,00 dan nilai tertinggi (maximum) sebesar 20,00 dengan nilai rata-rata (mean) sebesar 17,3750 dan standar deviasinya sebear 2.19806. Nilai rata-rata (mean) > standar deviasi yang menunjukan bahwa jawaban variabel edukasi pajak antara satu responden dengan responden lainnya tidak jauh berbeda, yang artinya bahwa edukasi pajak yang diterima wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Kudus memiliki arti responden menjawab setuju. 2. Literasi Digital memiliki nilai terendah (minimum) sebesar 5,00 dan nilai tertinggi (maximum) sebesar 20,00 dengan nilai rata-rata (mean) sebesar 16.3650 dan standar deviasinya sebesar 2.69256. Nilai rata-rata (mean) > standar deviasi yang menunjukan bahwa jawaban antara responden ini tidak jauh berbeda, 50% responden memiliki skor ≤16 (artinya separuh dari total responden memiliki skor literasi digital rendah hingga menengah). Yang dimana separuh jawaban responden ini dibawah rata rata (mean) 3. Sistem E-filing memiliki nilai terendah (minimum) sebesar 10,00 dan nilai tertinggi (maximum) sebesar 25,00 dengan nilai rata-rata (mean) sebesar 21.7350 dan standar deviasinya sebesar 2.49607 Nilai rata-rata (mean) > standar deviasi yang menunjukan jawaban antara responden ini tidak jauh berbeda, dimana responden menjawab setuju 4. Tingkat Pendidikan memiliki nilai terendah (minimum) sebesar 7,00 dan nilai tertinggi (maximum) sebesar 20,00 dengan nilai rata-rata (mean) sebesar 16.1500 dan standar deviasinya sebesar 2.76253 Nilai rata-rata (mean) > standar deviasi yang menunjukan jawaban antara responden ini tidak jauh berbeda, dimana responden menjawab setuju Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − Alamri 995 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 5. Kepatuhan wajib pajak memiliki nilai terendah (minimum) sebesar 9,00 dan nilai tertinggi (maximum) sebesar 25,00 dengan nilai rata-rata (mean) sebesar 21.1975 dan standar deviasinya sebesar 2.78260. Nilai rata-rata (mean) > standar deviasi yang menunjukan jawaban antara responden ini tidak jauh berbeda, dimana responden menjawab setuju. Tabel 2. Uji Validitas Variabel Edukasi Pajak (X1) Literasi Digital (X2) Sistem E-filing (X3) Tingkat Pendidikan (X4) Kepatuhan Wajib Pajak(Y) Pernyataa n X1.1 X1.2 X1.3 X1.4 X2.1 X2.2 X2.3 X2.4 X3.1 X3.2 X3.3 X3.4 X3.5 X4.1 X4.2 X4.3 X4.4 Y.1 Y.2 Y.3 Y.4 Y.5 r hitung 0,714 0,750 0,736 0,568 0,636 0,676 0,760 0,780 0,642 0,616 0,665 0,582 0,652 0,655 0,783 0,519 0,783 0,725 0,542 0,721 0,567 0,567 r tabel 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 0,098 Keteranga n Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Berdasarkan pada tabel dipaparkan bahwa setiap indikator variabel penelitian edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing, dan tingkat pendidikan semuanya dinyatakan valid karena mempunyai nilai r hitung lebih besar dari r tabel yang sudah ditetapkan yakni 0,098. Tabel 3. Uji Reliabilitas Variabel Jumlah Pernyataan Edukasi Pajak (X1) 4 Literasi Digital (X2) 4 Sistem E-filing (X3) 5 Tingkat Pendidikan (X4) 4 Kepatuhan Wajib Pajak (Y) 5 Cronbach’s Alpha 0,614 0,641 0,614 0,611 0,612 Keterangan RELIABEL RELIABEL RELIABEL RELIABEL RELIABEL Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − Alamri 996 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Berdasarkan tabel telah dipaparkan hasil uji reliabilitas pada penelitian ini menunjukan hasil bahwa pernyataan edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing, dan tingkat pendidikan serta kepatuhan wajib pajak mempunyai nilai Cronbach’s Alpha > 0,60 dapat diambil kesimpulan seluruh item pernyataan pada variabel penelitian ini reliabel. Tabel 4. Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual N 400 .070 Asymp.Sig. (2-tailed) Sig a. Test distribution is Normal Berdasarkan pada tabel hasil untuk uji normalitas memaparkan nilai signifikansi sebesar 0,070 > 0,05 maka dapat diberi kesimpulan bahwa data normal. Tabel 5. Uji Multikoleniaritas Collinearity Statistics Tolerance VIF 0,503 1,986 0,838 1,193 0,474 2,109 0,763 1,311 Variabel Edukasi Pajak Literasi Digital Sistem E-Filing Tingkat Pendidikan Keterangan Bebas Multikolinearitas Bebas Multikolinearitas Bebas Multikolinearitas Bebas Multikolinearitas Berdasarkan pada tabel telah dipaparkan bahwa seluruh variabel independen pada penelitian ini memiliki nilai tolerance ≥ 0,10 begitupun hasil perhitungan untuk VIF menunjukan seluruh variabel independen memiliki nilai toleransi ≤ 10. Maka dapat disimpulkan bahwa pada penelitian ini tidak terdapat multikolonieritas antar variabel independen dalam regresi linier. Tabel 6. Uji Heteroskedastisitas Variabel Edukasi Pajak Literasi Digital Sistem E-Filing Tingkat Pendidikan Sig Keterangan 0,187 0,394 0,939 0,622 Tidak terjadi heteroskedastisitas Tidak terjadi heteroskedastisitas Tidak terjadi heteroskedastisitas Tidak terjadi heteroskedastisitas Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − Alamri 997 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Berdasarkan pada tabel yang telah dipaparkan bahwa seluruh variabel pada penelitian mempunyai nilai probabilitas signifikansi > 0,05 atau 5% maka dapat disimpulkan bahwa dalam model regresi penelitian tidak adanya heteroskedastisitas. Tabel 7. Hasil Analisis Regresi Linear Berganda Model Unstandardized Coefficients (B) (Constant) 0,427 Edukasi Pajak (X1) 0,406 Literasi Digital (X2) 0,050 Sistem E-Filing (X3) 0,203 Tingkat Pendidikan (X4) 0,525 Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda, maka model persamaan regresi yang dikembangan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Y = 0,427 + 0,406 X1 + 0,050 X2 + 0,203 X3 + 0,525 X4 Tabel 8. Hasil Uji Koefisien Determinasi R .861 R Square 0,741 Adjusted R Square 0,738 Berdasarkan tabel hasil dari koefisien determinasi menunjukan nilai Adjuted R Squared sebesar 0,738 atau 73,8% sehingga kesimpulannya perubahan variabel edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing, dan tingkat pendidikan berpengaruh sebesar 73,8% terhadap kepatuhan wajib pajak. Tabel 9. Hasil Uji Statistik F Model Regresion Residual Total df 4 395 399 F 282,012 Sig 0,000 Hasil uji F untuk kepatuhan wajib pajak telah dipaparkan dari nilai F hitung pada tabel ANOVA yaitu F hitung sebesar 282,012 dan signifikan 0,000. Hasil ini lebih besar apabila dibanding dengan F tabel (df1 = k-1 (5-1) = 4, df2 = n-k (400-4) = 396 dan diperoleh F tabel sebesar 2,24. Maka kesimpulannya variabel edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing, dan tingkat pendidikan secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Kudus. Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − Alamri 998 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Tabel 10. Hasil Uji Statistik t Hipotesis H1 : Edukasi Pajak Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak H2 : Literasi Digital Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak H3: Sistem E-Filing Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak H4 : Tingkat Pendidikan Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak t hitung Coefficients Beta Prob.Sig Sig 8,879 0,321 0,000 1,735 0,049 0,084 4.899 0,182 0,000 17.764 0,521 0,000 Kesimpulan H1 Diterima H2 Ditolak H3 Diterima H4 Diterima 1. Edukasi pajak Berdasarkan tabel hasil uji statistik t menunjukan bahwa nilai t hitung (H 1) sebesar 8,879 dengan nilai signifikansi 0,000. Hal ini menunjukan bahwa nilai t hitung 8,879 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 yang artinya H 1 pada penelitian ini edukasi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikin hipotesis pertama (H 1) diterima 2. Literasi Digital Berdasarkan tabel hasil uji statistik t menunjukan bahwa nilai t hitung (H 2) sebesar 1,735 dengan nilai signifikansi 0,084. Hal ini menunjukan bahwa nilai t hitung 1,735 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,084 > 0,05 yang artinya H2 pada penelitian ini literasi digital tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian hipotesis kedua (H 2) ditolak 3. Sistem E-Filing Berdasarkan tabel hasil uji statistik t menunjukan bahwa nilai t hitung (H 3) sebesar 4,899 dengan nilai signifikansi 0,000. Hal ini menunjukan bahwa nilai t hitung 4,899 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 yang artinya H3 pada penelitian ini sistem e-filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian hipotesis ketiga (H 3) diterima 4. Tingkat Pendidikan Berdasarkan tabel hasil uji statistik t menunjukan bahwa nilai t hitung (H 4) sebesar 17.764 dengan nilai signifikansi 0,000. Hal ini menunjukan bahwa nilai t hitung 17.764 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 yang artinya H4 pada penelitian ini tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian hipotesis keempat (H 4) diterima. 2. Pembahasan a. Pengaruh edukasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − Alamri 999 JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Berdasarkan hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa edukasi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didasari pada hasil uji t terhadap variabel kesadaran wajib pajak diperoleh t hitung 8,879 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 dengan demikian hipotesis pertama (H1) diterima. Pada hal ini penyampaian edukasi yang diberikan kekalangan luas masyarakat telah dilakukan sudah cukup luas, meningkatkan pengetahuan, juga pemahaman masyarakat bisa berkembang dan meningkatkan kesadarannya akan membayar pajak. Maksud dari pengajaran edukasi perpapajakan yakni teruntuk meningkatkan dalam menilai informasi, mengambil langkahlangkah dalam menuntut informasi dan keterampilan, serta meningkatkan kepatuhan, menilai di kalangan warga negara sehingga mereka menjadi lebih pengertian, sadar dan ingat dalam melaksanakan hak-haknya dalam memenuhi tanggung jawabnya. Hal ini sejalan dengan teori atribusi dimana kesadaran wajib pajak ini didukung dengan adanya dorongan dari kekuatan eksternal, pemberian edukasi pajak yakni fiskus yang mempengaruhi perilakunya. Pendidikan edukasi yang baik juga akan berdampak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak. Oleh karena itu, semakin banyak informasi atau edukasi yang diberikan ke seluruh masyarakat maka kepatuhan akan terus meningkat. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Agusetiawati el al., (2024) dan Qonaah et al., (2023) yang menyatakan pada hasil penelitiannya bahwa edukasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Berbeda dengan hasil penelitian Djuniar et al., (2024) bahwa edukasi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. b. Pengaruh literasi digital terhadap kepatuhan wajib pajak Berdasarkan hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa literasi digital tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didasari pada hasil uji t terhadap variabel literasi digital diperoleh t hitung1,735 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,084 > 0,05 dengan demikian hipotesis kedua (H2) ditolak. Hal ini disebabkan platform atau sistem perpajakan yang rumit dan tidak mudah digunakan tetap dapat membuat bingung wajib pajak. Jika sistem online yang disediakan sulit digunakan atau penuh dengan hambatan teknis, pengetahuan digital mereka tidak akan banyak membantu. Wajib pajak tidak merasa terdorong untuk memenuhi kewajiban pajak apabila mereka mereka tidak memahami peran pajak dalam pembangunan negara. Meskipun seseorang memiliki keterampilan digital yang baik, wajib pajak tidak melihat teknologi pajak (sistem online) sebagai alat yang berguna jika mereka merasa bahwa teknologi tersebut tidak memberi dampak positif, mereka mungkin enggan untuk memanfaatkannya, meskipun mereka memiliki literasi digital yang baik. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan teori TAM Perceived Usefulness yang menyatakan literasi digital dapat meningkatkan pemahaman individu terhadap manfaat teknologi, sehingga pengguna teknologi bermanfaat pada meningkatkan efektivitas dan efisiensi seperti pelaporan pajak melalui situs perpajakan yang sudah serba digital. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitiannya Yulianti & Huda, (2022) dan hasil penelitian Hama, (2023) bahwa literasi digital tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, namun berbeda dengan hasil penelitian Darmian (2021), bahwa literasi digital berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. c. Pengaruh sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − 1000 Alamri JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Berdasarkan hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa sistem e-filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didasari pada hasil uji t terhadap variabel sistem e-filing diperoleh t hitung 4,899 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 dengan demikian hipotesis ketiga (H3) diterima. Hal ini tingginya sistem e-filing yang digunakan mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak menunjukan bahwa variabel sistem e-filing yang tujuan nya agar memberikan manfaat kemudahan untuk wajib pajak. Didukung juga pada saat ini Indonesia menerapkan self assement system yang sangat relevan mulai dari menentukan besar pajak hingga melapor sendiri pajak yang terutang. Dengan adanya sistem e-filing wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pajak. Teori TAM menempatkan faktor sikap kemudahan penggunaan. Berkaitan dengan Perceived ease of use atau persepsi kegunaan pada TAM, e-filing ini dapat mempermudah, mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak. Jika wajib pajak merasa sistem e-filing berguna dibanding metode manual, mereka cenderung menggunakannya. Dengan kata lain, penggunaan TAM dapat membantu perusahaan atau lembaga memahami apa yang dibutuhkan sebuah sistem untuk memberikan pelayanan terbaik kepada penggunanya. Fadhilatunisa et al., (2022) Penelitian ini sejalan dengan hasil penelitiannya Hidayanti & Muniroh, (2023) juga hasil Nugroho, (2021) yang menyatakan bahwa sistem e-filing yang semakin banyak diterapkan akan memberikan kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya. Namun berbeda dengan hasil penelitian Kesuma & Halim, (2021) bahwa sistem e-filing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak d. Pengaruh tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak Berdasarkan hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didasari pada hasil uji t terhadap variabel tingakat pendidikan diperoleh t hitung17.764 > t tabel 1,6492 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 dengan demikian hipotesis keempat (H4) diterima. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan yang lebih tinggi meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang aturan, hak, dan kewajiban perpajakan. Pendidikan yang lebih tinggi juga dikaitkan dengan peningkatan kepatuhan pajak karena mereka lebih mampu memahami kebijakan perpajakan dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Wajib pajak yang berpendidikan lebih tinggi akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang ketentuan dan tata cara perpajakan, serta sistem perpajakan di Indonesia dan fungsi perpajakan. Sejalan dengan teori atribusi menjelaskan bagaimana seseorang menganggap alasan suatu perilaku adalah dari internal atau eksternal. Teori ini dapat digunakan dalam konteks kepatuhan pajak untuk memahami bagaimana tingkat pendidikan memengaruhi perilaku wajib pajak. Atribusi internal dan tingkat pendidikan dimana wajib pajak yang memperoleh pendidikan lebih tinggi cenderung lebih memahami perpajakan. Mereka menganggap kepatuhan pajak sebagai tanggung jawab pribadi yang harus dipenuhi karena mereka lebih sadar akan kewajiban dan keuntungan yang tidak dirasakan secara langsung dari pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian oleh Nuraisah & Tanjung, (2023) dan pada penelitian (Ningrum et al., (2021) bahwa tingkat pendidikan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun berbeda dengan hasil penelitian oleh Apriyanto, (2024) bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan penelitian oleh Naimah Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − 1001 Alamri JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 & Alfina, (2022.) dimana tingkat pendidikan berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan penelitian mengenai edukasi pajak, literasi digital, sistem e-filing, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak, diperoleh kesimpulan bahwa edukasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus. Literasi digital tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sementara sistem e-filing terbukti memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan tersebut. Selain itu, tingkat pendidikan juga berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Mengacu pada kesimpulan dan keterbatasan penelitian ini, diharapkan peneliti selanjutnya dapat menambahkan variabel independen lain, misalnya kesadaran pajak, karena wajib pajak dengan tingkat kesadaran tinggi cenderung memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu paksaan atau pengawasan intensif dari otoritas pajak. Selain itu, penelitian di masa mendatang sebaiknya melakukan perbandingan dengan studi lain pada periode berbeda guna menilai konsistensi hasil penelitian. Peneliti selanjutnya juga disarankan agar responden diberikan kesempatan untuk mengisi kuesioner secara mandiri sehingga jawaban yang diperoleh lebih sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. DAFTAR PUSTAKA Akbar, Hambali, & Rizki. (2024). Community Develompment Journal Edukasi dan Peningkatan Kemampuan Pajak Perangkat Desa Dalam Mewudujkan Kepatuhan dan Kesadaran Pajak (Vol.5 No.1 Tahun 2024) Alfiani & Diana. (2021). Pengaruh Insentif Perpajakan Akibat Covid-19, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 10. Almi, S., & Irawan, F. (2022). Analisis Hubungan Penggunaan E-Fiilng Dengan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Menggunakan Technology Acceptance Model (Vol. 2, Issue 4). Anwar Syadat, F., Kusyeni, R., & Fauziah, E. (2022). Analisis Efektivitas Edukasi Perpajakan bagi Generasi Milenial melalui Media Sosial Instagram dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak (Studi Kasus di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II) ARTICLE INFO ABSTRACT. Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(1), 70–81. http://ojs.stiami.ac.id Bungin. (2012). Analisa Data Penelitian. Rajawali Pers. Burton. (2014). Hukum Pajak . Cremin. (2021). Pendidikan Karakter Kolaboratif - Google Books. Retrieved October 28, 2024, from https://www.google.co.id/books/edition/Pendidikan_Karakter_Kolaboratif/BwhUEAA AQBAJ?hl=id&gbpv=0 Cut Martlita Ariestiani, Putri Arini Septya Agustin, & Pramandyah Fitah Kusuma. (2024). Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Dipengaruhi Oleh Sanksi Pajak, Motivasi Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − 1002 Alamri JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Dan Tingkat Pendidikan. JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN, 2(2), 83– 90. https://doi.org/10.59024/jise.v2i2.675 Darti Djuharni Wiyarti Hartini. (2018). Pengaruh Kompleksitas Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan, Sanksi Perpajakan, dan Pemeriksaan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak . JURNAL AKUNTANSI KONTEMPORER, 10, 14–23. Davis, F. D. (1986). A Technology Acceptance Model for Empirically Testing New End-User Information Systems. https://www.researchgate.net/publication/35465050 Devano & Rahayu. (2006). Perpajakan : Konsep, teori/isu (1st ed.). Kencana Djawadi, B., Mir, ;, & Fahr, R. (n.d.). The impact of tax knowledge and budget spending influence on tax compliance Standard-Nutzungsbedingungen. https://hdl.handle.net/10419/71680 Djuniar, Berti, Sabrina, Sari, & Meldhanu. (2024). 8919-24810-1-PB. Dwi Agusetiawati, W., Shodiq Askandar, N., & Nandiroh, U. (2024). Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital dan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. In e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi (Vol. 13, Issue 01). http://jim.unisma.ac.id/index.php/jra, Fadhilatunisa, D., Miftach Fakhri, M., & Jannah, R. (2022). Analisis Aplikasi Pajak (EFilling Dan E-Billing) Berbasis Technology Acceptance Model (Tam). Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 1, 2022. https://doi.org/10.24252/jiap.v8i1.28714 Febriyanti. (2022). Surat_Pemberitahuan_SPT_dan_Surat_Setora. Firmansyah, D., Saepuloh, D., & Dede. (2022). Daya Saing : Literasi Digital dan Transformasi Digital. Journal of Finance and Business Digital, 1(3), 237–250. https://doi.org/10.55927/jfbd.v1i3.1348 Fuad, K., Winarsih, & Handayani, R. (2024). 5367-17420-1-PB. Vol. 9 No. 1 Jurnal Akses Pengabdian Indonesia. Pendampingan Penyusunan Laporan Perpajakan Berbasis SAK-EMKM Bagi Usaha Mikro Putra Usaha Di Desa Kaliwungu, Kudus Ghozali. (2013). Teori Serta Implementasi Dalam Komitmen Dan Anggaran Waktu. Ghozali. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate . 47. Ghozali. (2016). Statistik Parametrik. Ghozali. (2018). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Universitas Nusantara PGRI Kediri, 01, 1–7. Halim Abdul, Bawono Icuk Rangga, & Dara Amin. (2014). Perpajakan, Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. SalembaEmpat. Halomoan, K., & Herning Sitabuana, T. (2022). Pajak, Pandemi, Dan Masyarakat. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1243–1254. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.147 Hama. (2023). Analisis Kesadaran Pajak dan Efektivitas E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Variabel Moderasi Analisis Kesadaran Pajak dan Efektivitas E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Variabel Moderasi Aloisius Hama. 2(09), 1783–1794. https://doi.org/10.36418/comserva.v2i09.556 Handoka, E. A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Penyuluhan Edukasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JournalOfSocialScienResearch, 3, 4292–4299. Hasyim Lalu Perdana Anugrah, Amin, M., & Afifudin. (2023). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, dan Saksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − 1003 Alamri JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Pribadi (Studi di Kantor Pajak Pratama Malang). E_JurnalIlmiahRisetAkuntansi, 12, 1– 11. Hermawan, I. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan ( Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed Method ) IWAN HERMAWAN, S.Ag.,M.Pd.I Google Buku. https://books.google.co.id/books?id=Vja4DwAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepa ge&q&f=false Hertati, L. (2021.). Pengaruh Tingkat Pengetahuan Pepajakan, dan Modernisasi Sisten Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajaka Orang Pribadi. JURNAL RISET AKUNTANSI & BISNIS. Vol 7 (2) Hidayanti, & Muniroh. (2023). Kementrian Keuangan RI. (2024). Kinerja APBN 2023 Luar Biasa, Capai Target Lebih Cepat dan Sehatkan Ekonomi Nasional. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuklinggau/id/data-publikasi/berita-terbaru/3595kinerja-apbn-2023-luar-biasa,-capai-target-lebih-cepat-dan-sehatkan-ekonominasional.html Kesuma, -----------------Wijaya, & Halim, S. (2023). Pengaruh Tarif Pajak, Sosialisasi Pajak, E-Filling Dan Pengetahuan Perpajakan Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Jakarta Pluit). https://doi.org/10.37010/jdc.v4i2 Lado, & Budiantara. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Kasus Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Diy) The Effect Of E-Filling System Application On Civil Servant Personal Taxpayers Compliance With Internet Literacy As A Moderate Variable (A Case Study at the Department of Industry and Commerce of Special Region of Yogyakarta). 4(1). Maharani Aprilia Putri, Marundha Amor, Pramukty Rachmat, & Mulyadi. (2024). Singe Identity Number, Penerapan Sistem E-Filling, dan Tingkat Edukasi Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pajak . JAKPT, 2, 105–114. Mardiasmo. (2013). Perpajakan . Andi Yogyakarta. Marfiana, Haniyah, & Yulianto. (2024). Jurnal+Pengmasku+Edukasi+dan+Pendampingan+SPT+(1)+Revised. Martin, A. (2008). Digital_literacy_and_participation_in_on. Michael, A., & Dixon, R. (2019). Audit Data Analytics of Unregulated Voluntary Disclosures and Auditing Expectations Gap. Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan Gusti Ayu Kade Dewi Utari, P., Kade Datrini dan Ni Nengah Seri Ekayani, L., & Riset Akuntansi Warmadewa, J. (2020). Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa. In Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa (Vol. 1, Issue 1). Mulyani. (2021). 337809-metodologi-penelitian-34df25d8. Naimah, & Alfina. (2022). Pengaruh Motivasi Membayar Pajak dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Banjarmasin. http://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/JBM Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − 1004 Alamri JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Ningrum, S., Shodiq Askandar, N., & Sudaryanti, D. (2021). Pengaruh Motivasi Membayar Pajak Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Vol. 10, Issue 06). Nugroho, W. C. (2021). Moral Pajak, Sanksi Pajak, Penerapan E-Filling dan Kepatuhan Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 31(11), 2882. https://doi.org/10.24843/eja.2021.v31.i11.p16 Nuraisah, & Tanjung. (2023). Pengaruh Tingkat Pendidikan Danpemahaman Peraturanperpajakanterhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orangpribadi Dikpppratamasukabumi Urnalaktiva:Risetakuntansidankeuangan,5 (3) 185 197ISSN:2686-1054(mediaonline) Oleh, S., & Apriyanto, R. M. (2024). DIGITAL SEBAGAI VARIABEL MODERATING (Survey Pada Wajib Pajak Usahawan yang terdaftar di KPP Pratama Depok Cimanggis). Pebri, P. (2020). Pengaruh E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pada Kpp Pratama Kisaran. In Jurnal Manajemen Dewantara (Vol. 4, Issue 1). http://jurnal.ustjogja.ac.id Pravitasari, & Pravitasari. (2022). Orang Pribadi Di Desa Gampingrowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. 6(1), 2022. Putra. (2024). Di Balik Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan. https://tirto.id/di-balik-rendahnya-kepatuhan-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-gW94 Qonaah et al . (2023). Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research / Articles Pengaruh Edukasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Qurrota Aini, N., Nurhayati Prodi Akuntansi, N., Ekonomi dan Bisnis, F., & Islam Bandung, U. (2022). Bandung Conference Series: Accountancy Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.1581 Rina Ariani, K. (n.d.). The Influence Of Implementing E-Registration, E-Filing, And EBilling On The Compliance Level Of Individual Taxpayers Engaged In Micro, Small, And Medium Enterprises (Msmes) At The Sukoharjo Primary Tax Office Pengaruh Penerapan E-Registration, E-Filing, Dan E-Billing Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Pada Kpp Pratama Sukoharjo. Sandy, E. K., Ekonomi, F., Bisnis, D., & Akuntansi, J. (2020). Dimensi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Sukoharjo. License Jurnal KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 12(1), 190–196. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/krisna Sari, F. R. (2022). 9293-Article Text-28355-1-10-20221124. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4. Sekaran, & Bougie. (n.d.). Research Methods for Business - Google Books. Retrieved October 28, 2024, from https://www.google.co.id/books/edition/Research_Methods_for_Business/a__YI3TJQ uAC?hl=id&gbpv=1&dq=sekaran+dan+bougie&pg=PA68&printsec=frontcover Silfia. (2024). DJP catat 12,7 juta wajib pajak telah lapor SPT per 31 Maret 2024 - ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4039167/djp-catat-127-juta-wajib-pajaktelah-lapor-spt-per-31-maret-2024 Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − 1005 Alamri JURNAL ECONOMINA 3 (11) 2023 doi.org/10.55681/economina.v1i7.1458 Sipan. (2023). Wajib Pajak Kudus yang Lapor SPT Belum 50 Persen, Imbas Kasus Kekayaan Pejabat. Betanews Id. https://betanews.id/2023/03/wajib-pajak-kudus-yang-lapor-sptbelum-50-persen-imbas-kasus-kekayaan-tak-wajar-pejabat-kah.html Siti Kurnia Rahayu. (2010). Perpajakan Indonesia : Konsep, dan aspek formal . GrahaIlmuYogyakarta. Sugiyono. (2016). Buku Ajar Metodelogi Penelitian. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R Dan R & D (Sugiyono, Ed.; 26th ed.). Alfabeta . Sugiyono. (2019). Metodologi Penelitian. Sukarma, & Wirama. (2016). Locus Of Control Sebagai Pemoderasi Pengaruh Kualitas. Supriatiningsih, & Jamil. (2021). Pengaruh Kebijakan E-Filing, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Supriatiningsih dan Firhan Saefta Jamil. http://www.pajak.go.id Tambun, S., & Ananda, N. A. (2022). Pengaruh Kewajiban Moral Dan Digitalisasi Layanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Nasionalisme Sebagai Pemoderasi. Owner, 6(3), 3158–3168. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.999 Windiarni, R. P., Majidah, S. E., Si, M., Kurnia, S., & Ab, M. M. (2022.). The Effect Of Tax Socialization, Tax Knowledge, Service Quality, And Tax Audit Of Taxpayer Compliance (Studies at UMKM Taxpayers Registered at KPP Pratama Bandung Cicadas Year 2020). www.nasional.kontan.co.id, Yulianti, & Huda. (2022). Jurnal Manajemen Jaya Negara ISSN: 2548-9348Vol. 14, No.2 Oktober 2022112 Analisis Kesadaran Pajak dan Efektivitas E-filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Literasi Digital sebagai variabel moderasi Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital, Sistem E-Filing, Dan Tingkat Pendidikan... − 1006 Alamri