Konsep Dakwah Dalam Memelihara Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Hutan (Studi Kasus Di Kabupaten Kerinc. Ivan Sunata IAIN Kerinci ma@gmail. Abstract Propagation as a pillar of Islam in conveying God's revelation must be interpreted broadly, not just propaganda materials related subject matter . but also about the preservation of nature and the welfare of the people . Forests should be managed jointly between the public and the government that maintained continuity, while people living in the vicinity to This research is field research field with qualitative research type, research method used is action research or action study with participatory approach, this approach emphasizes the importance of dialogue process in In this case can be seen how the concept of da'wah in the maintenance and empowerment of communities around the forest in Kerinci district Keywords: The concept of Da'wah. Maintaining Forest. Community Empowerment Abstrak: Dakwah sebagai pilar Islam dalam menyampaikan wahyu Allah harus diartikan secara luas, materi dakwah tidak hanya terkait hal-hal pokok . tetapi juga menyangkut kelestarian alam dan kesejahteraan umat . Hutan harus dikelola secara bersama-sama antara masyarakat dan pemerintah sehingga terjaga kelestariannya, sementara masyarakat yang tinggal di sekitarnya Penelitian ini bercorak field research dengan jenis penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah action research atau kaji tindak dengan pendekatan participatory, pendekatan ini menekankan pentingnya proses dialog dalam penelitian. Dalam Jurnal Dakwah dan Komunikasi STAIN Curup-Bengkulu E- ISSN: 2548-3366 . P-ISSN: 2548-3293 44 | J u r n a l D a k w a h d a n K o m u n i k a s i V o l u m e 2 N o . 2 , 2 0 1 7 hal ini dapat dilihat bagaimana konsep dakwah dalam pemeliharaan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan di kabupaten kerinci Kata Kunci: Konsep Dakwah. Memelihara Hutan. Pemberdayaan Masyarakat Pendahuluan Halim dalam Dakwah Pemberdayaan Masyarakat memaparkan beberapa konsep pembangunan manusia seutuhnya . nsan kami. dalam perspektif agama, yakni sebagai berikut. Au. Pengembangan masyarakat dapat dilihat sebagai peletakan sebuah tatanan sosial dimana manusia secara adil dan terbuka dapat melakukan usaha-usahanya sebagai perwujudan atas kemampuan dan potensi yang dimilikinya sehingga kebutuhannya . aterial dan spiritua. dapat terpenuhi. Pengembangan masyarakat tidak dilihat sebagai suatu proses pemberian dari pihak yang memiliki sesuatu kepada pihak yang tidak memiliki. Pengembangan masyarakat mesti dilihat sebagai sebuah proses pembelajaran kepada masyarakat agar mereka dapat secara mandiri melakukan upaya-upaya perbaikan kualitas kehidupannya. Pengembangan masyarakat tidak mungkin dilaksanakan tanpa keterlibatan secara penuh oleh masyarakat itu sendiri. Partisipasi bukan sekedar diartikan dengan kehadiran mereka dalam suatu kegiatan saja, tetapi juga dipahami sebagai kontribusi mereka dalam setiap tahapan yang mesti dilalui oleh suatu program kerja pengembangan masyarakat. Tuntutan akan keterlibatan masyarakat dalam suatu program pengembangan tidak mungkin dilakukan tatkala masyarakat itu sendiri tidak memiliki daya ataupun bekal yang cukup. Dari asumsi dasar tersebut lahirlah hak, nilai, dan keyakinan dalam masyarakat yang harus dihormati, antara lain sebagai berikut: Fakultas dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Dakwah Pemberdayaan Masyarakat Paradigma Aksi Metodologi (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2. , ke1, 4 Ivan Sunata: Konsep Dakwah dalam Memelihara | 45 Hak menentukan keputusan-keputusan yang mempengaruhi kesejahteraan mereka. Hak ini muncul karena adanya keyakinan bahwa masyarakat memiliki kemampuan . memecahkan masalahnya sendiri. Masyarakat mempunyai hak untuk berusaha menciptakan lingkungan yang diinginkannya dan menolak suatu lingkungan yang dipaksakan dari luar. Penciptaa lingkungan sesuai keinginan ini tetap didasari ketenangan dan ketenteraman lingkungan lainnya sehingga dalam diri masyarakat terjadi interaksi sosial aktif dan Masyararakat harus diyakini mampu bekerjasama secara rasional dalam bertindak untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan komunitasnya, serta bertindak dalam menggapai tujuan secara Dengan demikian, dalam pembangunan masyarakat penting untuk memperhatikan karakteristik komunitas dan masyarakat pada umumnya, terutama yang berkaitan dengan penentuan dan kontribusi kekuasaan. Berdasarkan beberapa konsep dan ciri pemberdayaan yang telah dipaparkan di atas, maka untuk menjalankan amanat Undang-undang Kehutanan khususnya di Kabupaten Kerinci, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan telah memberikan kewenangan pada Kabupaten Kerinci untuk membentuk Hutan Hak Adat, dimana sampai saat ini Kerinci telah memiliki 3 Hutan Hak Adat, yaitu Hutan Adat Temedak Desa Keluru Kecamatan Keliling Danau. Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Bentung Kuning Muaro Air Dua Hiang, dan Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk 50 Tumbi. Tujuan dibentuknya hutan adat adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya, dimana pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat. 3 Namun dalam perjalanannya. Lembaga Hutan Hak Adat belum berkembang dengan pesat, baik dari segi surflus keuangan, peningkatan dan pengembangan kapasitas organisasi dan anggota, maupun kerjasama dengan organisasi lain. Ibid, 7-8 Ibid, h. 46 | J u r n a l D a k w a h d a n K o m u n i k a s i V o l u m e 2 N o . 2 , 2 0 1 7 Pemanfaatan hutan hak adat masih dilakukan secara tradisional, sendiri, tanpa dukungan dari pihak lain. Meski demikian, sejak dibentuk Lembaga Hutan Hak Adat Desa Keluru tetap ada sampai sekarang dan masih menjalankan fungsi organisasinya, baik memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap hasil hutan maupun melestarikan hutan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan Kelompok Konservasi Desa (KKD) terutama di Desa Belui Tinggi, dimana sampai saat ini, organisasi masyarakat yang dibentuk ICDP (International Continental Scientific Drilling progra. tidak melakukan kegiatan konservasi lagi karena terlalu bergantung kepada perguliran dana . evolving fun. dari pemerintah dan pihak ketiga. Lembaga Hutan Hak Adat dan Kelompok Konservasi Desa sebagaimana dibahas di atas hanya merupakan beberapa contoh dan masih banyak kelompok-kelompok masyarakat pengelola hutan baik yang dibentuk oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat tidak berlanjut dan berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini tentunya memberikan sedikit gambaran bahwa program pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan yang dikelola oleh kelompok masyarakat lokal tidak berjalan efektif karena berbagai kendala. Berdasarkan data-data yang telah dikemukakan di atas, maka perlu dikaji tentang AuKonsep Dakwah Dalam Memelihara dan Memberdayakan Masyarakat di Sekitar. Ay Penelitian ini bercorak field research dengan jenis penelitian kualitatif, karena ingin mengungkapkan fenomena, fakta, realita, kenyataan yang terjadi pada objek penelitian secara holistik/utuh, dan Metode penelitian yang digunakan adalah action research atau kaji tindak dengan pendekatan participatory, pendekatan ini menekankan pentingnya proses dialog dalam penelitian, karena mempunyai relevansi khusus dalam kaitan dengan identifikasi masalah. Pendekatan participatory mempertahankan bahwa masalah hendaknya tidak dirumuskan oleh para pakar, tetapi harus didasarkan pada dialog . ialog dengan subjek penelitian, dialog dengan peneliti dan analisis lain, dialog Ivan Sunata: Konsep Dakwah dalam Memelihara | 47 dengan pengambil keputusan dan para pejabat kunci, dan dialog dengan masyarakat umu. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari: Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dinas Kehutanan Kabupaten Kerinci. Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Masyarakat Pengelola Hutan (Hutan Adat dan Kelompok Konservasi Des. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara studi dokumentasi, sedangkan untuk mendapatkan data primer penulis melakukan wawancara terstruktur . nterview guid. dan pengamatan langsung . irect observatio. serta diskusi kelompok terfokus . ocus group discussion/FGD). Islam dan Lingkungan Hidup Islam sebagai agama yang membawa konsep Rahmatan lil AAlamin sangat memperhatikan faktor lingkungan, hal ini dapat dilihat dari firman Allah yang melarang umat manusia untuk berbuat kerusakan di bumi sebagaimana yang tercantum pada al-QurAan surat Ar-Rum ayat 41 sebagai berikut: a a a A aO aO EIA a a AaN Ee a A Eac aO a aIEaO E aaEac aN eIA a Aac EOaO aC aN eI a eA e e a a A AO Eea ac aOEea e a aI aEA a aa AOa ea aO aIA AuTelah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari . perbuatan mereka, agar mereka kembali . e jalan yang bena. Ay5 Untuk mengajak manusia kembali ke jalan yang benar, diperlukan kegiatan dakwah yang pelakunya disebut dAAi , yakni orang yang bertugas mengajak manusia kepada agama Islam atau mazhabnya. Moh. Ali Aziz. Rr. Suhartini. Halim. Dakwah Pemberdayaan Masyarakat Paradigma Aksi metodologi (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2. , ce. ke-1, 253 Al-QurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-QurAoan, 1. , 647 Salmadanis. DaAoi dan Kepemimpinan (Jakarta Barat: 2. , cet. ke-1, 21-24 48 | J u r n a l D a k w a h d a n K o m u n i k a s i V o l u m e 2 N o . 2 , 2 0 1 7 Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, daAi yang dimaksud adalah dAAi sebagai perantara . yakni dAAi yang menghubungkan individu atau kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan/layanan namun tidak tahu dimana dan bagaimana mendapatkan bantuan/layanan tersebut dengan institusi yang menyediakannya. 7 Atau dAAi sebagai perencana sosial, yaitu dAAi yang mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, menganalisanya dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional untuk penanganan masalah tersebut. Dalam pandangan Islam, manusia disamping sebagai salah satu makhluk Tuhan, ia sekaligus sebagai wakil . Tuhan dimuka bumi sebagaimana yang terdapat dalam al-Quran Surat Al-AnAam ayat 165 sebagai berikut: s A aA A EaOae Ea aOaE eI AaO a aa aE eIA a a s AaO aO aO EacO a aEa a eI a a a e ea a aOa a a e a a eI Aa eO a a eA a AE a aO a E ae aCA AO aaOIA a caAua acI aA U A aOuaIacOa Eaa a AuDan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian . ang lai. beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ay9 Sebagai wakil Allah, maka manusia harus bisa merepresentasikan peran Allah terhadap alam semesta termasuk bumi seisinya antara lain dengan memelihara . l-ra. dan menebarkan rahmat . di alam Oleh karena itu kewajiban manusia terhadap alam dalam rangka pengabdiannya kepada Allah SWT adalah melakukan pemeliharaan terhadap alam, termasuk pemeliharaan diri sendiri . ifdzun naf. untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di alam. Wakidul Kohar. Disain Pengembangan Masyarakat Islam. Hand Out, (Tidak Diterbitka. (Padang: IAIN Imam Bonjol Padang, 2. , 6 Ibid, 7 Al-QurAoan dan Terjemahannya. Op. Cit, 217 Ivan Sunata: Konsep Dakwah dalam Memelihara | 49 Kerusakan Hutan Faktanya saat ini kerusakan hutan yang terjadi sudah sampai pada tahap yang serius dan mengancam eksistensi planet bumi dimana manusia, hewan dan tumbuhan bertempat tinggal dan melanjutkan Menurut catatan pada tahun 2000, seluas 50,76 juta hektar lahan kawasan hutan sudah mengalami kerusakan, dengan rincian 34,717 hektar hutan produksi, 6,961 juta hektar hutan konservasi dan 9,09 juta hektar hutan lindung. 10 Sementara pada tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per Kerusakan hutan juga terjadi di Kabupaten Kerinci, meski tidak ada data resmi mengenai kerusakan hutan di daerah ini. berdasarkan laporan Antara, 30 persen dari 1,4 juta hektar total luas Taman Nasional Kerinci Seblat yang berada di Kabupaten Kerinci berisiko tinggi rusak dan tergradasi karena berbagai faktor, baik dikarenakan penebangan liar atau kepentingan ekonomi lainnya. Konsep Pengelolaan Hutan Dalam Kajian Dakwah Guna mengatasi kerusakan hutan lebih jauh, konsep pengelolaan hutan sebaiknya dikembalikan kepada ajaran Islam, dimana Islam memandang lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Dengan kata lain, perilaku manusia terhadap lingkungan merupakan manifestasi dari keimanan Islam melarang pemanfaatan alam . umberdaya ala. yang melampaui batas atau berlebihan. Pemanfaatan . sumberdaya alam yang berlebihan akan menguras sumberdaya alam yang Transtoto Handadhari. Kepedulian ynag Terganjal. Menguak Belantara Permasalahan Kehutanan Indonesia (Jakarta: PT Elex Media Computindo, 2. , ke-1, 7 Ancaman Kerusakan TNKS Masih Tinggi, 10 Nopember 2009, dalam http://w. com, diakses pada 7 Desember 2011 50 | J u r n a l D a k w a h d a n K o m u n i k a s i V o l u m e 2 N o . 2 , 2 0 1 7 bersangkutan hingga habis tak tersisa, sehingga hak-hak untuk memanfaatkan sumberdaya alam bagi generasi yang akan datang Pesepektif Islam dalam kaitannya dengan masalah sesuai dengan Firman Allah SWT sebagai berikut: s A OaO eO aA AEac aIA ca A a eaEa UA a aEEaOa aOA ca A aOEIac e aE aOA ca AEOe aO aI aOA a eAO aO aO Eac aO aIA a AEeA a a a e a Aa aIac a e aO aA a Aa sO aEEaO a I aI aNa ua a aeI O aO acCOa O OI AA ca ANa aOaE a e aO uaIacOa aE Oa aA a a UN aOaeO a aA a a a a a ea a a a a a a e AE aeI e aOIA AuDan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa . entuk dan warnany. , dan tidak sama . Makanlah dari buahnya . ang bermacam-macam it. bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya . engan dikeluarkan zakatny. dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan. Ay12 (Q. S Al-AAnAam : . Pengelolaan dan pola interaksi manusia dengan alam serta lingkungan hidup ada tiga, yaitu: Pertama al-intifaA. Allah mempersilakan manusia untuk mengambil manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan. Kedua aliAtibar, manusia dituntut untuk memikirkan dan menggali rahasia dibalik ciptaan Allah serta dapat mengambil pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam. Ketiga al-ishlah, manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan itu. Oleh karena itu, dalam rangka menyusun fiqh lingkungan . iqh al-biAa. , ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:14 Pertama, rekonstruksi makna khalifah. Al-QurAan menegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah, tetapi untuk membangun kehidupan Al-QurAoan dan TerjemahannyaA Op. Cit, 212 MS KaAoban. Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif IslamA Millah Vol. VI. No. 2, 2007, h. 4, diakses pada 19 Maret 2012 Hatim Gazali. Fiqh Ramah Lingkungan, 2007, dalam http:// com, diakses pada 15 Januari 2012 Ivan Sunata: Konsep Dakwah dalam Memelihara | 51 yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah,15 karena walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia,16 tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semenamena. Kedua, ekologi sebagai doktrin ajaran. Artinya, menempatkan wacana lingkungan bukan pada cabang . ur A), tetapi termasuk doktrin utama . ajaran Islam, sebagaimana yang dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi dalam RiAyyah al-BAah fiy SyarAah al-IslAm . , bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam . aqAshid al-syarAa. Sebab, kelima tujuan dasar tersebut bisa terejawantah jika lingkungan dan alam semesta mendukungnya. Oleh karena itu, memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqAshid alsyariAah. Kaidah ushl fiqh disebutkan, mA lA yatimmu al-wAjib illA bihi fahuwa wAjibun . esuatu yang membawa kepada kewajiban, maka sesuatu itu hukumnya waji. Ketiga, tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman Nabi bersabda bahwa kebersihan adalah bagian dari iman. Keempat, perusak lingkungan adalah kafir ekologis . ufr al-bAa. Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah adanya jagad raya . lam semest. Karena itulah, merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar . terhadap kebesaran Allah. Selain itu, kita perlu memperjuangkan politik hijau . reen politi. , sebuah gerakan mendampingi pembangunan agar berperspektif QS. al-Baqarah ayat 30: ca AEA AacA ACA AIA AOA AEA AIA a AOa eA a a Aa aON aOOa e a a ca a a ea AA a aAE a a aOIa e aI IA a AE EaEeI a a a a uaIacO A A UE AaO e ea a a EaO aA U aEaO aa e a aE Aa aON a eIA a a AaOua eA a a caA aA a a a AaEA AaIO aIA aAEA a AaI a aE a eEA a A uIacO a eEA QS. Luqman ayat 20: a a a Aac I OA a AEIOA ca ca AaI aeO A A a AaO EEac aO aaeO a aE seIA e A aOa AO e ea a aOA a a e a a a a aE eaO a eI I a aIOa aO aU aOaIa U aO aI EIA a a ca Aac Ea a eI a AOA a AaI EEOa aA a e AaEA s aOaE aO U aOaE EaA A aIaO sA a a a a a a QS. Shad ayat 27: AE a a eI aE eI aOa eI eIa a a eI aeI a aE eI aE acE a a eI aE acE aA Aa eI aeI a aE acE a aO a aaE a a aE acEA 52 | J u r n a l D a k w a h d a n K o m u n i k a s i V o l u m e 2 N o . 2 , 2 0 1 7 Kebijakan-kebijakan politik yang anti-ekologi, mekanistik, dan materialistik diarahkan menuju kebijakan politik yang sadar lingkungan . cological politi. Hal ini penting karena kerusakan alam yang sedemikian parah tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pendekatan agama. Akan tetapi, perlu pendekatan yang komprehensif. Mulai dari agama, ekonomi, politik, budaya, dan sosial bersatu padu menangani krisis ekologis ini. Hutan dan Kajian Dakwah Pemberdayaan Masyarakat di Sekitarnya Hutan berdasarkan berdasarkan konsep harta dan kepemilikan di dalam Islam dikategorikan sebagai kepemilikan umum . ilkiyyatul Ay. dan kepemilikan negara . ilkiyyatul daula. ,18 yaitu sarana-sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslim dalam kehidupan seharihari, seperti kayu bakar, penggunaan untuk bangunan dan rumah serta sumber mata pencaharian. Oleh karena itu. Negara mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat dengan memanfaatkan kawasan hutan tanpa merusak ekosistemnya. Hal tersebut sejalan dengan yang diterapkan pada Negara Indonesia dimana pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan merupakan salah satu wujud pelaksanaan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar penguasaan negara atas kekayaan alam . ditujukan sebesar-besar kemakmuran 19 Hal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 pasal 2: AuPenyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Ay20 Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pemerintah harus mengakomodir kepentingan berbagai kelompok baik rimbawan, petani. Elvin Gunawan. Konsep Islam tentang Pengelolaan Hutan, 2008, dalam http:// w. com, diakses pada 1 November 2011 Yaser Arafat. UUD RI 1945 dan Perubahannya (Jakarta: Permata Press, 2. , 58 IKAPI. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan dan Illegal Logging, (Bandung: Pustaka Media, 2. Ivan Sunata: Konsep Dakwah dalam Memelihara | 53 peternak, peramu hasil hutan, masyarakat hutan adat maupun kepentingan lainnya. Mereka harus diberdayakan agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan tidak merusak hutan. Untuk mencapai hal tersebut maka akses dan hak pemanfaatan atas berbagai kategori hutan harus diatur sebaik-baiknya bagi semua kelompok. Disamping itu, dalam mengelola hutan pemerintah harus menerapkan konsep Cooperatif Management atau yang disingkat CoManagement seperti yang diungkapkan Pomeroy dan Williams . bahwa konsep tersebut mampu menampung kepentingan masyarakat maupun kepentingan pengguna lainnya. Jadi pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya alam dimana masyarakat lokal terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan disini meliputi berbagai dimensi seperti perencanaan, pelaksanaan, serta pemanfaatan hasil-hasilnya. Implikasi Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan Untuk mengimplikasikan konsep Co-Management dalam pengelolaan hutan, di Kabupaten Kerinci telah dikembangkan dua model pengelolaan hutan, yang pertama adalah Hutan Hak Adat (HHA) yang tumbuh dari masyarakat, dan yang kedua melalui programprogram pemerintah seperti program Kesepakatan Konservasi Desa (KKD). Kedua model pengelolaan hutan ini, pada dasarnya baik karena bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya. Namun setelah diteliti dalam sebuah kajian ilmiah, masing-masing model pengelolaan hutan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Analisis kelebihan dan kekurangan masing-masing model pengelolaan hutan tersebut penulis simpulkan sebagai berikut: Zalfa Akilah. Pengelolaan Terumbu Karang, 2011, dalam http://w. com, diunduh tanggal 19 Maret 2012 54 | J u r n a l D a k w a h d a n K o m u n i k a s i V o l u m e 2 N o . 2 , 2 0 1 7 Hutan Hak Adat Dari segi keberfungsian terhadap pengembangan organisasi, pengelolaan Lembaga Hutan Adat Desa Keluru Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci yang masih dilaksanakan dengan sistem tradisional, yakni menempatkan seorang Rio Ganum . uan tana. sebagai penguasa tunggal Hutan Adat tidak efektif dalam melakukan pemberdayan masyarakat. Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya: . Pemimpin tidak dipilih berdasarkan kemampuan tetapi berdasarkan garis . tidak adanya pengelompokan, spesialisasi kerja sehingga semua kegiatan dikendalikan oleh satu orang yang sumber daya manusianya terbatas. Namun dari segi keberfungsian terhadap konservasi hutan. Lembaga Hutan Adat sangat efektif menjaga hutan agar tetap lestari karena kepemimpinan adat memiliki kharismatik tersendiri, sehingga masyarakat patuh dan takut untuk melanggar aturan, ditambah lagi dengan ketatnya sanksi adat dan sosial yang berlaku. Sistem nilai yang berkembang pada masyarakat menganggap bahwa hutan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat yang mampu menopang keberlansungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga hubungan manusia dengan alam . berjalan harmonis, saling menguntungkan satu sama lain. Kesepakatan Konservasi Desa Pengelolaan Kesepakatan Konservasi Desa yang dilaksanakan secara terstruktur membuat program-program organisasi mudah tercapai, karena adanya kerjasama antar pengurus, anggota, dan dibina oleh beberapa pihak. Namun karena tumbuh dari sebuah program/proyek. Kesepakatan Konservasi Desa tidak berlanjut karena hilangnya pengawasan dari lembaga donor dan lembaga terkait lainnya bersamaan dengan dihentikannya proyek/program tersebut. Sementara generasi penerus yang diharapkan bisa melanjutkan program-program tersebut tidak dibekali dengan pendidikan dan Ivan Sunata: Konsep Dakwah dalam Memelihara | 55 pelatihan yang memadai sehingga kegiatan pemberdayaan terbentur pada satu generasi tertentu. Program KKD yang diharapkan bisa menjauhkan masyarakat dari interaksi negatif dengan hutan tidak tercapai, terutama setelah berakhirnya proyek, karena tidak tumbuh dari hati nurani Sistem nilai yang berkembang pada masyarakat menganggap bahwa hutan sebagai transaksional, oleh karena itu interaksi manusia dengan hutan selalu diukur dengan uang, ketika uang atau sebuah program tidak ada, masyarakat kembali merusak hutan. Kesimpulan Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, kerusakan hutan di Indonesia sudah mencapai titik yang parah, karena kegiatan illegal logging dan sebagainya. Guna mengatasi hal tersebut, sudah saatnya negara menjalankan sistem co-management . engelolaan bersam. antara pemerintah dan masyarakat sehingga kepentingan seluruh kelompok terakomodir, dalam arti kata hutan terjaga, masyarakat Dalam hal ini konsep dakwah dan pengembangan masyarakat perlu sekali di terapkan, walaupun pelaksanaan dilakukan oleh pemerintah, namun secara umum konsep dakwah dan pengembangan masyarakat bertujuan untuk menjadikan masyarakat sejahtera sesuai dengan tuntunan dakwah Saran