Efektivitas Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Tahun 2021 terhadap Perilaku Pencegahan dan Pengendalian Infeksi COVID-19 Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Kota Denpasar Yudha Rahina1. Gusti Ayu Yohanna Lily 2. Kadek Pradnya Paramita Rata3 Bagian Kesehatan Gigi Masyarakat-Pencegahan. Fakultas Kedokteran Gigi. Universitas Mahasaraswati Denpasar Email: pradnyaparamita18@gmail. ABSTRAK Pendahuluan: Penyebaran penyakit COVID-19 dapat bertransmisi melalui udara, kontak langsung dan kontak tidak langsung. Dokter gigi dan tenaga kesehatan gigi lainnya berisiko terpapar virus COVID-19 karena tindakan medis yang dilakukan berhubungan langsung dengan saliva dan darah dari pasien, serta menghasilkan aerosol dan droplet yang dapat terkontaminasi virus SARS-CoV-2. Pandemi COVID-19 menyebabkan adanya perubahan pada sistem pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Salah satu langkah perubahan ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan pedoman dalam bentuk Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterbitkan pada tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 terhadap perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 tenaga kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Kota Denpasar. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian observasional komparasi. Subjek penelitian merupakan 63 dokter gigi dan perawat gigi puskesmas Kota Denpasar. Hasil: Hasil analisis uji-t berpasangan dilakukan untuk melihat perbedaan perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi sebelum dan sesudah diterapkannya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 dilihat dari hasil uji diperoleh nilai sig = 0,001 . <0,. yang menunjukkan penerapan petunjuk teknis berpengaruh pada perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 oleh dokter gigi dan perawat gigi. Simpulan: Dapat disimpulkan bahwa dari penerapan petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 efektif dalam merubah perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 oleh tenaga kesehatan gigi dan mulut di puskesmas Kota Denpasar dan perubahan perilaku dapat dilihat dari cara penatalaksanaan pasien dengan kemungkinan infeksi silang semakin minimal, penggunaan APD yang semakin lengkap hingga level 3, dan peningkatan frekuensi mencuci tangan. Kata kunci: COVID-19, petunjuk teknis, perilaku, tenaga kesehatan gigi dan mulut, infeksi silang. PENDAHULUAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-. merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 atau yang biasa disingkat dengan SARS-CoV-2. Penyebaran penyakit COVID-19 dapat bertransmisi melalui udara, kontak langsung dan kontak tidak langsung. Transmisi secara kontak langsung dapat terjadi melalui cairan tubuh penderita berupa droplet atau aerosol yang berkontak langsung dengan orang lain. Droplet dan aerosol yang dihasilkan oleh penderita akan menyebar ke udara dan menyebabkan dokter gigi dan orang sekitarnya terpapar virus SARS-CoV-2. Transmisi secara kontak tidak langsung dapat terjadi melalui kontak dengan permukaan benda yang terkontaminasi oleh virus1. Tenaga kesehatan yang bertugas dalam pelayanan kesehatan berisiko tinggi terpapar virus SARS-CoV-2. Dokter gigi dan tenaga kesehatan gigi lainnya juga berisiko terpapar virus COVID-19 karena tindakan medis yang dilakukan berhubungan langsung dengan saliva dan darah dari pasien, serta menghasilkan aerosol dan droplet yang dapat terkontaminasi virus SARS-CoV-22. Berdasarkan Data dari situs PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesi. hingga tanggal 5 Februari 2021, sebanyak 39 dokter gigi meninggal akibat COVID-19. Dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang dengan persebaran dari puskesmas sebanyak 199 orang, rumah sakit sebanyak 92 orang, klinik sebanyak 36 orang, praktek mandiri sebanyak 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi sebanyak 13 orang. Data ini menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 berpengaruh besar terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dokter gigi. Penelitian yang dilakukan oleh Putri . menyatakan bahwa tingginya kasus COVID-19 menyebabkan penurunan yang cukup signifikan pada kunjungan pasien pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut3. Berdasarkan data dari Profil Dinas Kesehatan tahun 2018 dan 2020, jumlah kasus gigi yang ditangani di Poli Gigi Puskesmas Kota Denpasar pada tahun 2018 sebanyak 53. 195 kasus, sedangkan pada tahun 2020 menurun menjadi sebanyak 19. 256 kasus4,5. Penyesuaian ini dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kesehatan gigi6. Maka dari itu. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan pedoman dalam bentuk Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterbitkan pada Penelitian yang dilakukan oleh Roy dkk. menyatakan responden tenaga kesehatan memiliki tingkat kesadaran tinggi mengenai cara penyebaran, gejala, dan kesadaran yang memadai mengenai pencegahan COVID-197. Penerapan petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama pada masa adaptasi kebiasaan baru dapat mempengaruhi pengetahuan dan perilaku tenaga kesehatan terhadap risiko penularan COVID-19 pada saat pelayanan kesehatan gigi dan mulut karena memberikan pengetahuan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masa adaptasi kebiasaan baru6. Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti tertarik untuk meneliti mengenai: AuEfektivitas Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Tahun 2021 terhadap Perilaku Pencegahan dan Pengendalian Infeksi COVID-19 Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Kota DenpasarAy. METODE Rancangan Penelitian Rancangan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah riset evaluasi yang artinya suatu investigasi yang dilakukan untuk mengetahui tentang nilai keunggulan dan manfaat dari kebijakan/program. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan wawancara mengenai pelaksanaan petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 di puskesmas kepada tenaga kesehatan gigi dan mulut sebagai pelaksana. Pendekatan kuantitatif dilakukan dengan penyebaran kuesioner kepada tenaga kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Kota Denpasar. Populasi dan Sampel Populasi terjangkau yang digunakan dalam penelitian ini adalah tenaga kesehatan gigi dan mulut khususnya dokter gigi dan perawat gigi di Puskesmas Kota Denpasar yang berjumlah 79 orang. Sampel dalam penelitian ini digunakan teknik simple random sampling sebanyak 63 sampel dari dokter gigi dan perawat gigi. Tempat dan Waktu Penelitian Penelitian ini dilakukan di Puskesmas di Kota Denpasar pada 28 Mei sampai 25 Juni 2022. Analisis Data Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Uji Instrumen yang meliputi Uji Validitas dan Uji Reliabilitas. Uji Normalitas. Uji-T Berpasangan, dan Uji Efektivitas. HASIL Karakteristik Subjek Penelitian Persentase Responden Berdasarkan Profesi 31,7% 68,3% Dokter Gigi Perawat Gigi Persentase Responden Berdasarkan UPTD Puskesmas 17% 8% 11%5% Denpasar Utara I Denpasar Utara II Denpasar Utara i Denpasar Timur I Denpasar Timur II Denpasar Selatan I Denpasar Selatan II Denpasar Selatan i Denpasar Selatan IV Denpasar Barat I Denpasar Barat II Gambar 1. Diagram Lingkaran Persentase Responden Berdasarkan Profesi dan UPTD Puskesmas Berdasarkan gambar di atas, jumlah responden terbanyak berasal dari UPTD Puskesmas Denpasar Barat II dengan lebih banyak dokter gigi dibandingkan dengan perawat gigi. Hasil Uji Instrumen Penelitian Hasil Pengujuan T Berpasangan Tabel 1. Hasil Analisis Uji-T Berpasangan Perbedaan Uji-T Berpasangan Sebelum-Sesudah Adanya Petunjuk Teknis Mean Sig. Perhitungan Nilai Efektivitas Penerapan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Efektivitas = Output Aktual Output Target Ou 1 => Efektivitas Penerapan Petunjuk Teknis = 41,25 = 1,173 Gambaran Pelaksanaan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Tahun 2021 di 11 Puskesmas Kota Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Denpasar Utara I Utara II Utara i Timur I Timur II Selatan I Selatan II Selatan Selatan Barat I Barat II i Gambar 2. Diagram Batang Pelaksanaan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Tahun 2021 Berdasarkan gambar di atas menunjukkan bahwa UPTD Puskesmas Denpasar Timur II. Denpasar Selatan II dan Denpasar Selatan IV memiliki persentase paling besar, yaitu sebesar 95%. Skor Jawaban Kuesioner Perilaku Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Sebelum dan Selama Pandemi COVID-19 Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut Denpasar Selatan I Denpasar Timur II Denpasar Selatan II Denpasar Selatan i Denpasar Timur I Denpasar Utara i Selama COVID-19 Denpasar Utara II Denpasar Utara I Sebelum COVID-19 Denpasar Selatan IV Denpasar Barat I Denpasar Barat II Gambar 3. Skor Kuesioner Perilaku Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Sebelum dan Selama COVID-19 Dari gambar di atas, terlihat bahwa ada peningkatan skor perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi selama pandemi COVID-19 dibandingkan sebelum pandemi COVID-19. Perbandingan Penggunaan APD Sebelum dan Selama Pandemi COVID-19 Masker Medis Masker N95 Pelindung Mata Pelindung Wajah Selama COVID-19 Sebelum COVID-19 Sarung Tangan Sekali Pakai Gaun Sekali Pakai Penutup Kepala Sepatu Boots Gambar 4. Perbandingan Penggunaan APD Sebelum dan Selama Pandemi COVID-19 PEMBAHASAN Berdasarkan data yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan, secara deskriptif didapatkan hasil bahwa terdapat peningkatan skor perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 oleh dokter gigi dan perawat gigi yang menjadi responden setelah diterapkannya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 di Pada puskesmas Kota Denpasar didapatkan persentase penerapan petunjuk teknis lebih dari 75% di masing-masing puskesmas yang menunjukkan sebagian besar telah diterapkan pada masing-masing puskesmas. Dari wawancara terstruktur mengenai pelakasanaan petunjuk teknis yang dilakukan dengan dokter gigi atau perawat gigi didapatkan bahwa sebagian besar kriteria yang tidak diterapkan oleh dokter gigi atau perawat gigi secara langsung adalah pengecekan saturasi oksigen karena pengecekan saturasi oksigen hanya dilakukan pada saat skrining sebelum registrasi dan jika mengalami gejala gangguan pernafasan. Pada petunjuk teknis, pengelolaan penjadwalan perawatan pasien dilakukan dengan memperhatikan hasil skrining pra-kunjungan . , prioritas kebutuhan pasien atas pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang ditentukan berdasarkan pada kondisi kegawatdaruratan dan risiko paparan infeksi COVID-19. Dilakukan penundaan perawatan selama 2-3 minggu dan penjadwalan khusus untuk pasien berstatus probable dan terkonfirmasi positif COVID-196. Pada beberapa puskesmas menyatakan tidak melaksanakan penjadwalan perawatan pasien karena masih kurang memahami mengenai pelaksanaan teledentistry dan pasien berstatus probable dan terkonfirmasi positif COVID19 langsung dialihkan ke bagian penanganan COVID-19. Pada beberapa puskesmas menyatakan untuk penggunaan APD saat perawatan saat ini menyesuaikan dengan kondisi dan tingkat risiko penularan infeksi dari pasien yang dirawat sehingga tidak menentu level penggunaan APD yang digunakan saat merawat Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada petunjuk teknis. Pada petunjuk teknis terdapat kategori untuk penggunaan APD sesuai dengan kondisi yang dihadapi, yaitu kategori APD untuk pasien tidak terindikasi/negatif COVID-19 atau tindakan non aerosol, kategori APD untuk pasien suspek/probabel/positif COVID-19 pada tindakan yang non aerosol, dan kategori pasien negatif/suspek/probabel/positif COVID-19 pada tindakan yang menghasilkan aerosol6. Gambar 5. Rekomendasi APD untuk Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut6,9 Pelindung wajah penting digunakan sebagai APD pada masa pandemi COVID-19. Sebuah studi epidemiologisme laporkan bahwa tidak digunakannya pelindung wajah oleh tenaga medis selama prosedur aerosolisasi berisiko tinggi pada pasien dengan infeksi pernapasan, dan menghasilkan peningkatan risiko infeksi lebih dari tiga kali lipat8. Pelindung wajah memiliki fungsi yang hampir sama dengan penggunaan plastic/fiber glass sebagai pembatas pada meja. Fungsi penggunaan plastic/fiber glass sebagai pembatas pada meja resepsionis dan meja konsultasi dokter gigi dan pasien adalah untuk mencegah percikan cairan dari tubuh pasien yang berpotensi sebagai media transmisi penyakit mengenai tenaga medis. Pada beberapa puskesmas tidak menggunakan plastic/fiber glass sebagai pembatas pada meja konsultasi antara dokter gigi dengan pasien karena pasien yang sudah lolos skrining awal sebelum registrasi menandakan bahwa pasien dalam keadaan sehat dan tidak sedang mengalami gejala COVID-19. Pada hasil penelitian didapatkan peningkatan skor antara perilaku sebelum dan sesudah diterapkannya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 dengan selama pandemi atau setelah diterapkannya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021. Petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian dari penularan COVID-19 dari pasien kepada tenaga kesehatan gigi dan mulut. Pernyataan ini sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Irwan . bahwa salah satu cara untuk mengubah perilaku adalah dengan paksaan atau dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena jika tidak diterapkan dikhawatirkan akan mendapatkan sejenis hukuman10. Dokter gigi dan perawat gigi sangat berisiko tertular penyakit COVID-19 karena tindakan perawatan kesehatan gigi dan mulut banyak dapat menghasilkan aerosol. Tingkat penularan infeksi COVID-19 yang tinggi dengan berbagai macam risiko berbahaya yang dapat ditimbulkan dari terjangkit penyakit COVID-19 juga merupakan salah satu penyebab meningkatkan perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 oleh dokter gigi dan perawat gigi karena sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Irwan . bahwa motivasi juga dapat merubah perilaku, dalam hal ini motivasi untuk tetap sehat terhindar dari berbagai risiko infeksi COVID-1910. Hasil dari penelitian ini juga sejalan dengan teori yang disampaikan oleh WHO bahwa perubahan perilaku pada masa pandemi COVID-19 dikategorikan dalam planned change, yaitu perubahan perilaku yang direncanakan oleh masyarakat atau pun pihak tertentu karena adanya kejadian alamiah, dalam penelitian ini perubahan perilaku direncanakan oleh pemerintah dengan penerapan peraturan dan ketentuan berupa petunjuk teknis karena adanya pandemi COVID-19 diperlukan perubahan perilaku dalam waktu cepat. Dengan adanya petunjuk teknis perilaku diubah secara terpaksa dan dapat merubah perilaku dalam waktu yang cepat, jika dilakukan dengan edukasi dan penyuluhan akan memerlukan waktu yang lama untuk merubah perilaku. Penggunaan APD dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi tenaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19 sangat penting karena dapat melindungi tenaga kesehatan dari paparan zat infeksius. Pernyataan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Emril . yang menyatakan APD dirancang sebagai penghalang penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit11. Pada penelitian ini APD yang dibahas adalah masker medis, masker N95, pelindung mata, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, gaun sekali pakai, penutup kepala, dan sepatu boots. Penggunaan masker medis menurun dari sebelum pandemi COVID-19 sedangkan penggunaan masker N95 mengalami peningkatan setelah diterapkannya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 karena para dokter gigi dan perawat gigi memilih untuk menggunakan masker N95 yang memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melindungi bagian hidung dan mulut dari media transmisi penyakit seperti aerosol. Pernyataan tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Iannone dkk. yang menyatakan penggunaan masker N95 dapat mencegah 73 lebih infeksi pernapasan klinis per 1000 petugas kesehatan dibandingkan dengan masker medis12. Penggunaan pelindung mata, pelindung wajah, gaun sekali pakai, pentup kepala, dan sepatu boots mengalami peningkatan setelah diterapkannya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021. Penggunaan sarung tangan sekali pakai tidak mengalami perubahan sebelum dan sesudah adanya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021, yaitu semua dokter gigi dan perawat gigi selalu menggunakan sarung tangan sekali pakai saat perawatan kesehatan gigi dan mulut karena saat perawatan kesehatan gigi dan mulut APD yang digunakan untuk tindakan yang tidak melibatkan aerosol adalah minimal level 1 yang meliputi masker bedah, gaun, dan sarung tangan sekali pakai. Dalam penelitian ini, pengukuran efektivitas pelayanan petunjuk teknis dalam merubah perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 dapat dilihat dari perhitungan rumus efektivitas dan hasil dari uji-t berpasangan. Hasil perhitungan rumus efektivitas adalah 1,173 yang berarti lebih dari 1 menunjukkan bahwa tercapai efektivitas. Berdasarkan hasil analisis data secara statistik dengan uji t-berpasangan, didapatkan hasil berupa sig. 0,001. Hasil sig. 0,001 lebih kecil dari 0,005 yang menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang bermakna pada skor perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID- 19 oleh dokter gigi dan perawat gigi sebelum dan sesudah diterapkannya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021. Hasil ini dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak dan menunjukkan adanya pengaruh penerapan petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 terhadap perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID19 oleh tenaga kesehatan gigi dan mulut, yaitu dokter gigi dan perawat gigi. SIMPULAN Simpulan dari penelitian ini adalah penerapan petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut tahun 2021 efektif dalam merubah perilaku pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 oleh tenaga kesehatan gigi dan mulut di puskesmas Kota Denpasar yang dapat dilihat dari cara penatalaksanaan pasien, penggunaan APD yang semakin lengkap hingga level 3. REFERENSI