JURNAL SAINS. SOSIAL DAN HUMANIORA Support By : e-ISSN: 2777-015X. DOI: https://doi. org/10. 52046/jssh. Web: https://journal. com/index. php/jssh E-mail: jurnaljssh. ummu@gmail. Bureaucratic Reform and Abuse of Power Implicate Corruption in Public Services: A Philosophical Perspective of Law in the North Halmahera Regency Government (Reformasi Birokrasi dan Penyalahgunaan Kewenangan Berimplikasi Korupsi dalam Pelayanan Publik: Perspektif Filosofis Hukum di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utar. Elstonsius Banjo 1A 1 Program Studi Hukum Program Magister. Fakultas Hukum. Universitas Halmahera. Tobelo Maluku Utara. Indonesia. Email: elston04@gmail. Info Artikel : E Artikel Penelitian A Artikel Pengabdian A Riview Artikel Diterima : 23 Mei 2026. Disetujui : 2 Juni 2026. Publikasi On-Line : 7 Juni 2026 Abstract Bureaucratic Reform is a process of restructuring government bureaucracy, encompassing organization, governance, legislation, human resources, supervision, accountability, and public services, as well as the mindset and cultureset . ork cultur. of the apparatus. In practice, bureaucratic reform has not been optimally implemented, resulting in frequent abuse of power that has implications for corruption. This paper examines how bureaucratic reform has become a necessity for the North Halmahera government to improve quality governance, particularly the morale and integrity of bureaucratic officials in carrying out public service demands. The purpose of this research that is bureaucratic reform to become a necessity and a foundation for the North Halmahera Regency government apparatus, in order to successfully lay the political, legal, and economic foundations for democratic life in Indonesia. The "doctrinal research" method is used and the analysis is conducted qualitatively through an "Analytical-Critical" approach, to produce descriptive and perspective legal concepts and then create legal philosophical constructions through testing and assessment based on legal concepts, principles, and theories obtained in library-based studies as a philosophical perspective of law reflection. The research findings indicate that bureaucratic reform is essential for the North Halmahera Regency Government to prevent abuse of power, which could lead to corruption in public It is recommended that bureaucratic reform become a fundamental foundation for regional governance, providing a platform for philosophical of law reflection on public services, evaluation, and constructive ideas as the North Halmahera Regent enters his second year in It also serves as intellectual and social documentation of the dynamics of North Halmahera's journey toward an equal, just, and sustainable society. Keywords: Bureaucratic Reform. Public Services. Abuse of Power. Corruption. PENDAHULUAN AuPerhatikan pikiranmu karena pikiran akan berkembang menjadi kata-kata. Perhatikan kata-katamu karena katakata akan berkembang menjadi Perhatikan perilakumu karena perilaku akan berkembang Perhatikan kebiasaanmu karena kebiasaan akan berubah menjadi karakter. Perhatikan karaktermu karena karakter dapat menentukan nasibmu . y Laoz. Ay Pada tulisan ini diawali dengan menyajikan kata bijak dari Laoza seorang filsuf dan penyair Tiongkok kuno yang sering dianggap sebagai pendiri Taoisme (TAO). Taoisme menekankan pentingnya hidup harmonis dan keseimbangan Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. dengan alam, serta bahwa keabadian spiritual diyakini terjadi melalui penyatuan roh dan alam saat kematian. Nama Laoza sendiri terdapat beberapa pengucapan dan ejaan Tionghoa, seperti Lao-Tse dan Lao Tzu, suatu gelar kehormatan tetapi bukanlah nama pribadi. Taoisme adalah aliran filsafat sekaligus agama yang berasal dari Tiongkok yang menekankan pentingnya hidup berseimbang dengan AuAlam SemestaAy (TAO), atau menekankan koeksistensi harmonis antara manusia dan alam, dan berupaya mencapai keseimbangan dengan alam semesta. Dalam konsep Taoisme diyakini, bahwa keabadian spiritual terjadi ketika roh tubuh menyatu dengan alam semesta saat kematian. Buku-buku seperti AuTao Te ChingAy memberikan panduan tentang bagaimana berperilaku dan mencapai harmoni Konsep harmoni Taoisme ini seirama dengan konsep keseimbangan KPKC (Keadilan. Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaa. Model keseimbangan KPKC merupakan kosmologi alam semesta yang terintegrasi satu sama lainnya, seperti lingkungan, manusia dan makhluk hidup sebagai Aukeutuhan ciptaanAy . ntegrity of creatio. Jika salah satu komponennya dirusak akan berakibat pada kerusakan ciptaan lainnya, seperti kerusakan lingkungan/hutan berakibat banjir dan/atau terjadi ketidakstabilan alam semesta. Begitu pula halnya pada diri manusia, bahwa terkikisnya moral dan integritas seseorang akan merusak kosmologi hidup bermasyarakat. Jika itu terjadi pada seorang pejabat publik, maka berakibat pada perilaku koruptif dalam pelayanan publik baik dalam lingkup pribadi maupun sosial/masyarakat. Secara umum KPKC bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah sosial, politik, dan lingkungan yang mengancam keadilan, perdamaian, dan keutuhan alam. Perilaku koruptif merupakan akibat terkikisnya moral dan integritas seseorang, dan berawal dari pikiran manusia, kemudian berkembang menjadi kata-kata, meningkat menjadi perilaku, seterusnya menjadi kebiasaan dan karakter. Apakah nantinya menjadi baik dan jahat, sehingga dapat menentukan tujuan yang Jika tujuannya baik akan menjadi integritas moral dan komitmen pada pelayanan publik, jika tidak akan menjadi tindakan Aupenyalahgunaan kewenanganAy untuk tujuan pribadi dan korupsi . buse of power for private Kata filsuf Aristoteles, bahwa suatu kebiasaan yang baik akan berubah menjadi integritas moral yang baik sehingga dapat membedakan mana yang benar dan salah. Sebab integritas moral demikian dilandasi oleh Auhati nuraniAy . sebagai landasan berpijak suatu tindakan . Dalam konteks integritas dan moral hukum, maka Auhati nuraniAy . ini akan menentukan kebenaran dan keadilan dalam praktik hukum. Konsep kebenaran dan keadilan menjadi ukuran pelaksanaan hukum positif . ukum yang sementara berlak. , dan konsep moral Aubenar dan salahAy merupakan kewajiban negara untuk mengadili suatu kasus pada tataran praktis atau Menurut Aquinas, hukum positif itu adil apabila Aumempunyai kuasa yang diikat oleh hati nuraniAy . ave the power of binding in conscienc. , dan hukum yang adil apabila tindakan seseorang itu konsisten dengan natural law. Konsep natural law . ukum kodra. adalah prinsip moral dan etika universal yang bersifat abadi, melekat pada hakikat manusia, dan dapat ditemukan melalui Teori ini meyakini bahwa hukum buatan manusia harus sejalan dengan keadilan moral. Gambara keadilan moral sebagaimana dalam ungkapan Latin. Aulex iniusta non est lexAy, yaitu Auhukum yang tidak adil bukanlah hukumAy . n unjust law is not la. , merupakan intisari . dari pandangan Aquinas yang secara umum menggambarkan ontologis hukum Aunatural lawAy. Hati nurani . adalah proses mental khusus yang berakar pada kesadaran moral, bukan sekadar memori atau logika biasa. memadukan nalar, evaluasi etis, dan emosi untuk merespons situasi yang membutuhkan keputusan benar atau salah. Dalam suatu proses kognitif, hati nurani menghasilkan perasaan dan mengaitkan secara rasional berdasarkan pandangan moral atau sistem nilai yang adil dari aparat hukum/pejabat birokrasi. Berbeda dengan emosi atau pikiran yang muncul akibat persepsi indrawi atau refleksi secara langsung atas suatu peristiwa, misalnya, rasa simpati terhadap seseorang, dan 1 Lao-tse, dalam https://id. com/doc/92616604/lao- 3 Aristotle. Nicomachean Ethics. Diterjemahkan oleh W. tse, diakses pada 13 Januari 2026. 2 Konsep Keadilan. Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan, dalam . ttps://sustercbindonesia. com/karyakerasulan/keadilan-perdamaian-keutuhan-ciptaan/, diakses pada 13 Januari 2026. Ross, (Batoche Books: Kitchener, 1. , hlm 87. 4 Brian Bix. AuNatural Law TheoryAy, dalam Dennis Patterson. A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory, (United States: Blackwell Publishing, 2. , hlm. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. lain-lain. 5 Sementara, proses kognitif merupakan semua kegiatan mental yang membuat seorang individu mampu menghubungkan, menilai, dan mempertimbangkan suatu peristiwa, sehingga ia dapat memperoleh dan menerima pengetahuan Terdapat poin-poin yang menegaskan perbedaan antara hati nurani dengan proses kognitif umum, yaitu: Sifat Evaluatif (Penghakima. : bahwa hati nurani tidak hanya memproses informasi untuk mencari solusi . eperti mengingat tanggal atau menghitung matematik. , tetapi secara aktif menimbang apakah suatu tindakan sejalan atau melanggar prinsip moral. Melibatkan Komponen Afektif (Emos. Berbeda dengan kognisi murni, hati nurani selalu memunculkan respons emosional, seperti rasa bersalah, penyesalan, atau kedamaian batin setelah sebuah keputusan moral diambil. Keterlibatan Otak Secara Khusus: Secara neurosains, proses hati nurani melibatkan area otak khusus yang memproses emosi dan moralitas, seperti anterior cingulate cortex (ACC) dan orbital frontal cortex, yang bekerja sama untuk mengontrol dorongan egois. Keterikatan dengan Norma Sosial: Hati nurani dibentuk oleh nilai, budaya, dan keyakinan seseorang, sehingga menjadi penuntun internal atau kesadaran moral yang konkret dalam situasi tertentu. Pada model penalaran moral AuNatural LawAy, proses kognitif tidak dipisahkan dari penggunaan AukecerdasanAy seseorang, agar hati nurani berperan dalam proses penalaran tersebut. Model penalaran moral AuNatural LawAy adalah suatu model penalaran hukum yang memfokuskan pada aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Pada aspek ontologis untuk memperoleh kebenaran dan keadilan pada ranah kebijakan hukum yang berlaku. Aspek epistemologis untuk mengetahui dan memahami sumber-sumber hukum yang diperoleh. Sementara, aspek aksiologis menelaah kegunaan, tujuan, dan nilai moral yang ingin dicapai. Dalam model penalaran moral AuNatural LawAy, kebenaran hukum dicapai dengan menggali esensi terdalam dari suatu peristiwa hukum, bukan sekadar melihat fakta fisik atau rumusan normatif semata. menghubungkan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Sementara, keadilan bersifat substantif . eadilan sejat. Penalaran ini menolak anggapan bahwa keadilan identik dengan penerapan hukum secara kaku . ex dura sed tamen script. , sehingga hakim atau aparat hukum . ejabat birokras. didorong untuk menggali makna keadilan yang hidup di dalam nurani dan masyarakat. Penelitian ini, mencoba untuk membahas AuReformasi Birokrasi Penyalahgunaan Kewenangan Berimplikasi Korupsi pada Pelayanan Publik dalam Konteks Kabupaten Halmahera UtaraAy dalam upaya refleksi filosofis satu tahun, dan memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Piet Hein Babua Ae Kasman Hi. Ahmad. Kiranya menjadi ruang refleksi, evaluasi, dan gagasan konstruktif atas perjalanan pemimpin daerah yang baru ini, sekaligus menjadi dokumentasi intelektual dan sosial tentang dinamika Halmahera Utara menuju masyarakat yang setara, berkeadilan, dan berkelanjutan. 5 Konsep Hati Nurani, dalam merupakan semua,bisa dipisahkan men ggunakan kecerdasan seorang. Diakses pada 14 Januari, 2026. 7 Bix. AuNatural Law TheoryAy. Op. Cit, hlm. 8 Yaqin. Anwarul. Legal Research and Writing (LexisNexis, 2. , hlm. https://id. org/wiki/Hati_nurani. Diakses pada 14 Januari, 2026. 6 Aktivitas Mental. Pengertian dan Fungsinya, dalam https://psikologi. id/kognitif-adalah-aktivitasmental-ini-pengertian-danfungsinya/#::text=Secara makna, kognitif II. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan adalah Audoctrinal researchAy untuk membuat konstruksi hukum melalui pengujian dan penilaian berdasarkan konsep, asas dan teori hukum pada studi pustaka . ibrary based-stud. Pemilihan metode doktrinal dan pendekatan analitis-kritis difokuskan pada refleksi yuridis filosofis dan konstruksi hukum. Kedua metode ini digunakan untuk memahami pelaksanaan hukum pada tata kelola birokrasi pemerintahan yang baik, tidak hanya sebagai aturan tertulis tetapi juga dari akar ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya. Dalam refleksi filosofis, metode ini menjadi titik tolak untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip filosofis . eperti keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan huku. diterjemahkan ke dalam norma tata kelola birokrasi pemerintahan. Selanjutnya, menggunakan konstruksi hukum untuk mengisi kekosongan hukum . acuum of la. , melakukan interpretasi, dan menyelaraskan norma agar bangunan hukum tetap koheren dan konsisten. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. Analisis dilakukan secara AukualitatifAy melalui pendekatan AuAnalitisAeKritisAy . nalytical and critical approac. , untuk menghasilakan model konstruksi hukum yang bersifat deskriptif dan perspektif. Pendekatan ini melampaui membongkar asumsi dasar, logika internal, dan kelemahan norma pada tata kelola birokrasi pemerintahan di daerah. Tetapi krusial untuk mencegah hukum menjadi dogma yang kaku dan tertutup terhadap perubahan sosial. Dalam refleksi yuridis filosofis, pendekatan kritis mempertanyakan makna terdalam, relevansi, dan nilai keadilan dari keberlakuan norma hukum tata kelola birokrasi pemerintahan. Sementara dalam konstruksi hukum, pendekatan ini memastikan bahwa konsep atau doktrin baru yang dibangun memiliki argumentasi rasional yang kuat, tahan uji terhadap kritik, serta responsif terhadap dinamika masyarakat. Metode doktrinal memastikan kerangka kerja hukum tetap sistematis, sedangkan pendekatan analitis-kritis memastikan bahwa hukum yang dibangun memiliki bobot intelektual, reflektif, dan filosofis yang tinggi. Kombinasi metode doktrinal dan analitis-kritis yuridis filosofis menghasilkan pisau analisis yang komprehensif, terkait validitas logis dan pengembangan teori, serta penerapan nilai keadilan dan kebenaran pada pelaksanaan birokrasi pemerintahan daerah. Validitas logis pada metode doktrinal memberikan kepastian bahan hukumnya . as solle. , sementara pendekatan analitis-kritis dan yuridis filosofis menguji validitas dan rasionalitas dari konstruksi Pada pengembangan teori memungkinkan peneliti melahirkan konstruksi hukum dan pemahaman baru untuk menyempurnakan tata kelola berokrasi pemerintahan daerah di Halmahera Utara dengan tetap berpegang pada metode ilmiah yang ketat sekaligus memiliki kedalaman Langkah pertama yang dilakukan adalah mengumpulkan bahan-bahan literatur hukum primer dan sekunder, memilah dan inventarisasi berupa asas-asas dan teori hukum, kaidah dasar UUD RI Tahun 1945, sinkronisasi aturan vertikalhorizontal antar Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2010-2025. Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB). GDRBN 2025-2045 dengan peraturan RPJMD Tahun 2025-2029. Selanjutnya, melakukan langkah kedua, yaitu . menggambarkan secara singkat birokrasi kewenangan, dan implikasinya terhadap korupsi, dan . menguji serta menilai . xamining and evaluatin. berdasarkan konsep, asas dan teori hukum yang diperoleh sebagai parameter untuk membuat konstruksi hukum sebagai model refleksi yuridis filosofis. Selanjutnya, dianalisis mengenai akibat hukumnya sebagai hipotetis dari struktur norma . remis mayo. dan struktur implementasinya . remis mino. Dalam refleksi filosofis, pendekatan kritis mempertanyakan makna terdalam, relevansi, dan nilai keadilan dari pelaksanaan tata Kelola birokrasi pemerintahan Sementara dalam konstruksi hukum, pendekatan ini memastikan bahwa konsep atau doktrin baru yang dibangun memiliki argumentasi rasional yang kuat, tahan uji terhadap kritik, serta responsif terhadap dinamika masyarakat. Langka terkahir adalah melakukan argumentasi hukum melalui pegujian dan penilaian . xamining and evaluatin. berdasarkan konsep, asas dan teori hukum sebagai parameter untuk membuat konstruksi hukum dan refleksi yuridis filosofis sebagai upaya memahami dan menjelaskan . , . dan saran atas seluruh pengujian. 9 Ibid. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Reformasi Birokrasi Pemerintah dan Implikasinya pada Tata Kelola Pemerintahan Halmahera Utara Reformasi Birokrasi adalah proses penataan ulang birokrasi pemerintah yang meliputi organisasi, tatalaksana, peraturan perundangundangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir . ind se. dan budaya kerja . ulture se. Reformasi birokrasi merupakan suatu keharusan dan keinginan masyarakat agar tata kelola pemerintahan lebih berkualitas, terutama moral dan integritas aparat pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi birokrasi akan menjadi kebutuhan bagi aparatur pemerintahan agar berhasil meletakkan landasan politik, hukum, dan ekonomi bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Semuanya pemerintahan dalam rangka mewujudkan clean government dan good governance, agar dapat Shidarta. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2. , hlm. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora diberlakukan baik pada skala nasional maupun daerah sehingga tidak terjadi kesenjangan antara permasalahan birokrasi dan permasalahan keinginan, serta tuntutan masyarakat dalam menghadapi tantangan saat ini. Utamanya, adanya perubahan paradigma birokrasi dalam percaturan dunia global, saintek, dan informatika, sehingga menyiapkan SDM yang unggul dan berdaya saing, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 berbasis kearifan lokal, teknologi dan global. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Ae dan Dokumen Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang kompetitif dan berkelas dunia dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dokumen GDRBN ini mencakup analisis tren global, isu strategis, serta kerangka kelembagaan untuk reformasi birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan masa depan. Diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan kapabilitas birokrasi untuk memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan Selain itu, terdapat pula beberapa pedoman teknis penerapan reformasi birokrasi lainnya, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pedoman Pengusulan. Penerapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, dan lain-lain. Pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara difokuskan pada peningkatan akuntabilitas kinerja, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta digitalisasi pelayanan publik. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB, capaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Antara lain, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. pemerintah daerah Maluku Utara . ermasuk Halmahera Utar. terus didorong untuk mengejar target predikat minimal 'Baik' dan memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Target dan Area Pelaksanaan Reformasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menjadikan reformasi birokrasi sebagai agenda prioritas dalam Rencana Strategis (Renstr. yang tertuang dalam RPJMD. Pelaksanaan birokrasi mencakup 8 area perubahan utama, yakni: . Manajemen Perubahan dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan. Penataan Organisasi dan Tata Laksana . ermasuk penerapan SPBE). Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur. Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Evaluasi dan Dampak Kinerja Evaluasi dan dampak kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara difokuskan pada sistem akuntabilitas, indikator kesejahteraan, dan inovasi layanan. Sistem akuntabilitas terkait dengan p[[. mbenahan tata kelola yang terus dilakukan agar sasaran program pemerintah berorientasi pada hasil . Penilaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta. secara berkala dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk menghilangkan ego sektoral antar-perangkat daerah. Sementara, pembaruan tata kelola untuk memberikan dampak positif pada indikator makro daerah, di mana Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Halmahera Utara terus mengalami tren pertumbuhan, dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) berada di angka 90,25. Sedangkan, inovasi layanan terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik didorong menggunakan instrumen digital seperti Perbup mengenai Manajemen Keamanan Informasi memastikan transparansi data. Analisis Penyusunan Reformasi Birokrasi Penyusunan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Halmahera Utara 2025-2029 Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah. 12 Reformasi Birokrasi Kabupaten Halmahera Utara, dalam https://malutprov. id/gubernur-maluku-utara-bahaspercepatan-reformasi-birokrasi-dengan-menpan-rb. Diakses pada 14 Januari, 2026 13 Ibid. 14 Ibid Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. harus memperhatikan konsep baru paradigma Memerlukan suatu model penyamaan persepsi reformasi birokrasi dalam hal paradigma baru birokrasi yang meliputi organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir . ind se. dan budaya kerja . ulture se. Juga terkait Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2010-2025. Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB) sebagai bentuk operasionalisasi GDRBN 2025-2045 yang disusun dan dilakukan setiap 5 . tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun secara jelas dan konkrit. Model perancangan menggunakan Grand Design Reformasi Birokrasi Daerah Halmahera Utara mengacu pada GDRBN 2025-2045 dimulai dari sasaran tahun pertama, kemudian menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, dan begitu seterusnya pada sasaran tahun berikut mengacu pada sasaran tahun sebelumnya. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah umumnya, dan Halmahera Utara khususnya, bahwa ada dua tingkat pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu tingkat nasional dan tingkat instansional. Pada tingkat nasional, pelaksanaan reformasi birokrasi dibagi ke dalam tingkat pelaksanaan makro dan meso. Tingkat penyempurnaan regulasi nasional dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Sementara tingkat pelaksanaan meso menjalankan fungsi manajerial, yaitu mendorong kebijakan-kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro, dan mengoordinasikan . endorong dan mengawa. pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah. Sementara itu, pada tingkat mikro menyangkut implementasi kebijakan/ program reformasi birokrasi sebagaimana digariskan secara nasional dan menjadi bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah. Adapun program-program pada tingkat mikro, berupa . penataan peraturan perundangundangan. penataan dan penguatan . penataan tatalaksana. penataan sistem manajemen SDM aparatur. penguatan akuntabilitas kinerja. peningkatan kualitas pelayanan publik. monitoring, evaluasi dan pelaporan. Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, tidak lepas dari pelaksanaan reformasi birokrasi tingkat nasional, sehingga pada pelaksanaannya dapat seirama dengan kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat nasional. Dengan demikian, program/kegiatan yang dilaksanakan dapat sesuai dengan program/kegiatan nasional, dan kebijakan/program/kegiatan RPJMD Tahun 2025-2029. Oleh karena itu, agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Halmahera Utara berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan program/kegiatan Reformasi Birokrasi yang diintegrasikan dalam sistem perencanaan pembangunan yang sudah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB) Kabupaten Halmahera Utara 2025-2029. Tentu dimulai dari nama rencana program/kegiatan, menyesuaikan dengan RMRB nasional dan waktu berlakunya planning program/kegiatan tersebut. Jika hal ini dapat dilakukan maka paradigm baru reformasi birokrasi pemerintah Daerah Halmaera Utara dapat terwujud sebagaimana Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 20102025, dan Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB) sebagai bentuk operasionalisasi GDRBN 20252045, yaitu bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang kompetitif dan berkelas dunia dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. 15 Reformasi Birokrasi, dalam https://reformasi-birokrasi- 16 Ibid. Penyalahgunaan Kewenangan Berimplikasi Korupsi pada Pelayanan Publik Perwujudkan paradigma baru reformasi birokrasi pemerintah Daerah Halmahera Utara memerlukan implementasi clean government dan pemerintahan daerah. Clean and Good Governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Tujuannya adalah menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkeadilan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Clean government dan good governance harus tetap diberlakukan agar tata kelola birokrasi pemerintah daerah dapat berjalan sesuai tuntutan Jika tidak, maka pelaksanaan clean government dan good governance akan sulit terwujud karena dirusak oleh tindakan bpk-ri/. Diakses pada 15 Januari, 2026. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. Aupenyalahgunaan kewenangan dan perilaku Tindakan penyalahgunaan wewenang, dalam istilah Inggris disebut Auabuse of powerAy atau Auabuse of authorityAy. Pada sistem hukum Perancis, dikenal dengan tindakan Audetournement de pouvoirAy, diartikan sebagai Aupenyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlakuAy. Menurut Djatmiati, bahwa baik larangan untuk melakukan Auabuse of powerAy maupun larangan untuk melakukan tindakan Audetournement de pouvoirAy merupakan salah satu asas yang terdapat pada AoAsas Umum Pemerintahan Yang BaikAo (Belanda: Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur, atau Prancis. Les Principes Gynyraux Du Droi. 18 Di Indonesia, diatur pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan mengenai Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Salah satu asas AUPB adalah asas Autidak menyalahgunakan kewenanganAy. Asas ini menggunakan wewenang atau sebagai larangan untuk melakukan tindakan Aupenyalahgunaan kewenanganAy. Terjadinya abuse of power, menurut Hadjon sebagaimana dikutip Djatmiati, karena:19 . Menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau tujuan politik. Menggunakan wewenang bertentangan dengan undang-undang yang memuat dasar hukum wewenang yang diberikan. Menjalankan wewenang untuk tujuan lain dari yang nyata-nyata dikehendaki oleh undang-undang dengan wewenang tersebut. Pada sistem Hukum Prancis, tindakan Audetournement de pouvoirAy digunakan sebagai salah satu AulegalityAy kewenangan. Neville Brown, mengatakan bahwa: Auit may said there has been a detournement de pouvoir, or abuse of power, if an administrative power or discretion has been exercised for some object other than for which power or discretion was conferred by the statuteAy. Apabila memaknai kata Neville Brown ini, maka Audetournement de pouvoirAy atau Auabuse of powerAy terjadi karena pejabat pemerintah, dalam hal melakukan beberapa tindakan pemerintah telah . , tidak sebagaimana kewenangan atau kebijakan diskresi yang diberikan oleh undangundang. Tindakan pemerintah yang melampaui penggunaan wewenang baik wewenang terikat maupun wewenang bebas atau kebijakan diskresi, berarti telah menggunakan wewenang tanpa batas atau menggunakan kewenangan yang sebebas-bebasnya. Padahal maksud kebijakan diskresi pada penyelenggara pemerintahan adalah masih tetap dalam bingkai undang-undang atau masih tetap terikat dan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka akan terjadi penyalahgunaan Tindakan penyalahgunaan wewenang terjadi karena dimotivasi oleh berbagai alasan, baik berupa motif politis maupun kepentingan pribadi atau pun kepentingan kelompok dari penyelenggara pemerintahan. Maladministrasi sendiri diartikan sebagai Aupelayanan yang jelekAy, ditinjau dari asal katanya AumalAy. Latin. AumalumAy artinya jahat . , dan AuadministrareAy AuadministrasiAy. Jadi. AumaladministrasiAy selalu dikaitkan dengan AuperilakuAy jelek aparat dalam pelayanan publik. Dalam hukum administrasi, masuk dalam kategori Aunorma perilaku aparatAy dalam pelayanan publik. Anton Sujata, sebagaimana dikutip Hadjon. AomaladministrasiAo Aupenyimpangan pejabat publikAy. 22 Selanjutnya, menurut laporan tahunan Ombudsman Eropa 1997, bahwa maladministrasi terjadi disebabkan karena badan publik gagal bertindak sesuai dengan prinsip atau aturan yang mengikat Orang yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi adalah pejabat penyelenggara pemerintahan. Namun, kepada siapa saja dapat dimintai 17 Tatiek Sri Djatmiati. AuPelayanan Publik dan Tindak Pidana di mana seorang Bupati menolak suatu permohonan izin yang diajukan oleh salah satu group band musik daerah untuk mengikuti berparade dan bermain musik di jalanan pada saat dilakukan pemakaman dari salah seorang anggota mereka. Akan tetapi Bupati menolak dan lebih menghargai group band lain yang disubsidi oleh kelompok Bupati. Tetapi bukan karena alasan ketertiban umum. Sementara, untuk motif politik, misalnya dst. 22 Ibid. , hlm. 23 Ibid. Disebutkan dalam laporan tahunan Ombudsman Eropa 1997, bahwa Maladministration occurs when a public body fail to act in accordance with the rule or principle which is binding upon it. KorupsiAy, dalam Philipus M. Hadjon, dkk. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Cetakan Kedua, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. , hlm. 18 Ibid, hlm. 19 Ibid. 20 Dikuti dalam Tatiek Sri Djatmiati. Ibid. , hlm. Tatiek Sri Djatmiati. Ibid. , hlm. Terjadinya Audetournement de pouvoirAy atau Auabuse of powerAy dengan dilatarbelakangi oleh motif politis dan kepentingan pribadi penyelenggara pemerintahan seperti yang terjadi di Prancis, dapat dilihat contoh-contoh yang dikemukakan oleh Djatmiati. Misalnya, terdapat suatu kasus yang terjadi. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora tanggung jawab, dan bagaimana seharusnya pertanggunggungjawaban itu diberikan. Philipus Hadjon, membedakan dua bentuk tanggung jawab pejabat penyelenggara pemerintahan ketika melaksanakan fungsinya, yaitu . Autanggung jawab jabatan, dan . tanggung jawab Tanggung jawab jabatan berkaitan dengan AulegalitasAy . atau AukeabsahanAy tindak pemerintahan, di mana dalam Hukum Administrasi, pemerintahan berhubungan dengan pendekatan pada kekuasaan pemerintahan. Sedangkan, tanggung jawab pribadi, dalam Hukum Administrasi berkaitan dengan Aupendekatan fungsionarisAy atau Aupendekatan perilakuAy berkaitan dengan tindakan AumaladministrasiAy baik dalam hal penggunaan wewenang maupun Aupublic serviceAy. Perbedaan antara tanggung jawab jabatan dengan tanggung jawab pribadi tersebut telah membawa akibat hukum pidana, perdata dan administrasi atau Tata Usaha Negara (TUN). Menurut Hadjon, bahwa apabila dalam suatu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat terkait tindak pemerintahan yang berakibat pada hukum pidana, maka berlaku tanggung jawab pribadi karena terkait dengan tindakan AumaladministrasiAy. Sedangkan, akibat hukum perdata dan administrasi adalah dapat berupa tanggung gugat perdata dan tanggung gugat Tata Usaha Negara (TUN). Tanggung gugat perdata dapat menjadi tanggung gugat jabatan apabila berkaitan dengan Auperbuatan melawan hukumAy penguasa. Sebaliknya, tanggung gugat perdata akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila tindakan yang dilakukannya itu terdapat Auunsur maladministrasiAy. Sementara, tanggung gugat TUN sepenuhnya merupakan tanggung gugat jabatan. Gambaran perbandingan antara tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab jabatan di atas, berarti bahwa Aupenyalahgunaan kewenanganAy yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara pemerintahan dapat menjadi ranah hukum pidana bilamana bentuk perbuatannya . ctus reus. Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. AumaladministrasiAy. Namun. AumaladministrasiAy dimaksud apabila dilakukan Audengan tujuanAy untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara dirugikan . emenuhi unsur mens rea. kesengajaan pelak. Artinya, timbulnya kerugian negara disebabkan ada Auniat jahatAy pelaku untuk AutujuanAy menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Di sini, bentuk tanggung jawabnya adalah tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab dalam Ia bertanggung jawab secara pribadi apabila terjadi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk maladministrasi. Dalam hal ini, tidak dalam hierarki jabatan secara administratif, selain perbuatan AumaladministrasiAy tersebut dilakukan secara bersama-sama, baik dengan sesama pemerintah maupun dengan pejabat swasta pengelo barang/jasa pemerintah. Dalam hal demikian. Auasas vicarious liability: tidak berlakuAy. Suatu AukesengajaanAy atau Auniat jahatAy pelaku dikenalan sanksi administrasi. Sementara, kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi perdata, berupa pengembalian kerugian keuangan negara pada keadaan semula . sset recover. Sebaliknya, wewenang dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi Pasal 603 dan 604 KUHP 2023/2026 adalah tanggungung jawab pribadi AumaladministrasiAy, yaitu dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara dirugikan. Tindakan AumaladministrasiAy dimaksud mengandung unsur pidana . riminal offense. karena terdapat unsur AukesengajaanAy . dari perbuatan yang dilakukan. Dalam hal demikian, berlaku Auasas liability based on faultAy: untuk menghindari berlaku Auasas liability without on faultAy. Langkah Strategis untuk menghindari Tindakan AumaladministrasiAy berimplikasi korupsi adalah membuat tata kelolo pemerintahan yang 24 Hadjon. Ibid. Stuart P. Green . Philosophical Foundations of Criminal Law, (New York: Oxford University Press, 2. , 25 Hadjon. Ibid. , hlm. Asas vicarious liability adalah doktrin hukum yang membebankan tanggung jawab kepada seseorang . tau korporas. atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain . eperti bawaha. , tetapi perbuatan tersebut masih berada dalam lingkup tugas atau pekerjaan yang diberikan undang-undang. 27 Moore. Michael S. AuIntention as a Marker of Moral Culpability and Legal PunishabilityAy, dalam R. Duff dan Pemberlakuan asas liability based on fault adalah bentuk pertanggunjawaban pidana berdasarkan kesalahan/niat jahat pelaku. Sebaliknya asas liability without on fault adalah memidana tanpa unsur kesalahan. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora lebih baik, tidak berperilaku koruptif untuk memperoleh kekayaan dengan tujuan pribadi atau motif politik. Pelaksanaan reformasi tidak sekadar perombakan administratif di atas kertas, melainkan sebuah kebutuhan mendesak . untuk menghapus segala bentuk penyalahgunaan wewenang, memastikan birokrasi yang melayani secara adil, dan mengembalikan kepercayaan Tanpa langkah konkret, visi perubahan hanya akan menjadi wacana. Reformasi bukanlah sebuah pilihan, melainkan syarat mutlak bagi kelangsungan bangsa. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada tataran konseptual maupun retorika kebijakan. Harapan terbesar masyarakat adalah agar setiap butir reformasi mampu membumi, bertransformasi menjadi tindakan nyata di lapangan, dan pada akhirnya mewujudkan pelayanan prima yang langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan Dengan integritas dan komitmen bersama, masa depan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan bukanlah sekadar utopia, melainkan kenyataan yang harus IV. PENUTUP Reformasi birokrasi sangat diperlukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara untuk pemerintahan saat ini, agar tidak terjadi berimplikasi korupsi pada pelayanan publik. Hal ini penting dalam tata kelola pemerintahan Halmahera Utara untuk menciptakan birokrasi yang kompetitif dan berkelas dunia untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Seiring dengan perkembangan saat ini, di tengah penetrasi ekspansi globalisasi dan kemajuan teknologi artificial intelligence menyebabkan memudarnya nurani serta moral seseorang dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga seseorang menggunakan/memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau kerabatnya untuk tujuan pribadi . rivate gai. Akibatnya, berdampak meluas pada perekonomian negara, yang menggerogoti hampir semua sudut pengelolaan keuangan negara, dan ditindak sebagai pelaku korupsi. Kata Aristotle, bahwa Auall earthquakes and disasters are warnings. thereAos too much corruption in the worldAy. Betapa pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menciptakan keutuhan ciptaan agar terjadi keseimbangan pada pelayanan publik, jika tidak dirusak dengan perilaku koruptif. Aplikasi simbolik Aualam semestaAy pada tata kelola Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. pemerintahan dapat berjalan seimbang apabila tetap komitmen pada pelayanan publik, dengan menyatakan AutidakAy untuk korupsi sehingga masyarakat yang adil dan sejahtera tercapai. Juga masyarakat yang damai dan hidup seimbang untuk memelihara alam dan lingkungannya. Aliran filsafat Taoisme menekankan pentingnya hidup berseimbang dengan Aualam semestaAy (Ta. , demi terciptanya koeksistensi harmonis antara manusia dan alam, dan berupaya mencapai keseimbangan dengan alam semesta. Hidup seirama dengan model Keadilan. Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaa. yang merupakan kosmologi alam semesta yang terintegrasi satu sama lainnya, seperti lingkungan, manusia dan makhluk hidup sebagai Aukeutuhan ciptaanAy . ntegrity of creatio. Hal ini sama persis dengan model integiritas hukum antar moralitas dengan perilaku, sehingga dapat membedakan mana yang benar dan salah. Integritas moral demikian dilandasi oleh Auhati nuraniAy . sebagai landasan berpijak suatu tindakan . Dalam konteks integritas dan moral hukum, maka Auhati nuraniAy . ini akan menentukan kebenaran dan keadilan dalam praktik birokrasi pemerintahan daerah, sehingga menjauh dari perilaku koruptif. Perilaku koruptif merupakan akibat terkikisnya moral dan integritas seseorang, tetapi hati nurania membaawa pada proses mental seseorang yang secara khusus yang berakar pada kesadaran moral, bukan sekadar memori atau logika biasa. Ia memadukan nalar, evaluasi etis, dan emosi untuk merespons situasi yang membutuhkan keputusan benar atau salah. Dalam suatu proses kognitif, hati nurani menghasilkan perasaan dan mengaitkan secara rasional berdasarkan pandangan moral atau sistem nilai yang adil dari aparat hukum/pejabat birokrasi. Berbeda dengan emosi atau pikiran yang muncul akibat persepsi indrawi atau refleksi secara langsung atas suatu peristiwa, misalnya, rasa simpati terhadap seseorang, dan lain-lain. Proses kognitif merupakan semua kegiatan mental yang mempertimbangkan suatu peristiwa, sehingga ia dapat memperoleh dan menerima pengetahuan setelahnya, sehingga dalam praktik birokrasi pemerintahan daerah, ia menjauh dari perilaku Reformasi birokrasi harus menjadi landasan fundamental dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah, agar tetap menjadi ruang refleksi filosofis pada pelayanan publik, evaluasi, dan gagasan konstruktif memasuki tahun kedua kepemimpinan daerah Bupati Halmahera Utara. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Sekaligus menjadi dokumentasi intelektual dan sosial tentang dinamika Halmahera Utara menuju masyarakat yang setara, berkeadilan, dan berkelanjutan, agar sejajar dengan masyarakat negara maju, modern pada government public DAFTAR PUSTAKA