Volume 11 Nomor 3 Agustus 2024 Skala Prioritas Kewenangan Peraturan Daerah Tentang Kerja Sama Daerah Pada Sektor Perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Larmin Suleman Pagalu. Marwan Marwan. Nur Insani Magister Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Corresponding Email: larminsulemanpagalu@gmail. Abstract The fisheries sector represents a key potential in South Bolaang Mongondow Regency, but its utilization has not been optimal due to a lack of coordination and cooperation between regions. This study aims to examine the priority scale of authority in regional regulations related to regional cooperation and their impact on the fisheries sector. Using a qualitative approach through document analysis and interviews, the results indicate that priorities should include interregional cooperation, infrastructure development, fisherman capacity building, and ecosystem protection. Effective implementation requires a systematic approach through communication forums, outreach, institutional strengthening, monitoring, evaluation, and budget Keywords: Regional Regulation. Regional Cooperation. Fisheries Sector Publish Date: 02 Agustus 2025 Pendahuluan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara, memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar. Dengan luas wilayah perairan yang mencapai 2. 000 kmA dan garis pantai sepanjang 300 km, sektor perikanan di daerah ini menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian lokal. Namun, pengelolaan yang tidak optimal serta minimnya kerja sama antar daerah menjadi tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji skala prioritas kewenangan peraturan daerah mengenai kerja sama daerah dalam sektor perikanan, agar dapat menciptakan sinergi yang efektif antara pemerintah daerah dan stakeholder Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai aspek yang mempengaruhi kerja sama daerah dalam pengelolaan perikanan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan yang lebih baik di masa depan. Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kerja sama daerah di sektor perikanan adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Banyaknya aturan yang tumpang tindih dan kurangnya pemahaman tentang kewenangan masing-masing pihak menjadi hambatan dalam implementasi kerja sama. Selain itu, adanya perbedaan kepentingan antar daerah juga seringkali menyebabkan konflik yang merugikan semua pihak. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Negeri Manado, sekitar 40% dari responden mengaku tidak memahami peraturan yang ada terkait kerja sama daerah dalam sektor 2 Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendidikan tentang peraturan daerah perlu ditingkatkan agar semua pihak dapat berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Sektor perikanan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan potensi 2Sari, . Penelitian tentang Pemahaman Peraturan Kerja Sama Daerah. Universitas Negeri Manado. 1Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Laporan Tahunan Sektor Perikanan ISSN: 2963-9360 sumber daya alam yang melimpah, daerah ini memiliki peluang besar untuk mengembangkan industri perikanan yang Namun, pengelolaan yang efektif dan kolaborasi antar daerah menjadi sangat penting untuk memaksimalkan potensi tersebut. Dalam konteks ini, peraturan daerah yang mengatur kerja sama daerah menjadi krusial. Peraturan ini tidak hanya mengatur aspek legal, tetapi juga menjadi landasan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Menurut data dari Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sektor perikanan menyumbang sekitar 20% dari total pendapatan daerah, sehingga penguatan regulasi dan kerjasama antar daerah menjadi prioritas utama. Kurangnya pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, seperti nelayan, pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat. Hal ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan kebijakan yang tidak terintegrasi, sehingga potensi perikanan yang ada tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sebagai contoh, data dari Dinas Perikanan Kabupaten menunjukkan bahwa produksi ikan mengalami penurunan sebesar 15% dalam lima tahun terakhir, yang disebabkan oleh kurangnya dukungan kebijakan yang memadai dan kerjasama antar daerah yang 4 Selain itu, adanya peraturan daerah yang tidak konsisten dan kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat mengenai pentingnya kerja sama dalam pengelolaan sumber daya perikanan juga menjadi faktor penghambat dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Meskipun potensi sektor perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pengembangan kerja sama daerah. Pertama, kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Banyak pemerintah daerah yang masih berfokus pada pengelolaan sumber daya di wilayahnya masing-masing tanpa mempertimbangkan dampak dan manfaat dari kolaborasi. Kedua, adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan perikanan yang seringkali implementasi kebijakan. Ketiga, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait perikanan, yang mengakibatkan kebijakan yang diambil tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal. Hal ini diperparah dengan kurangnya data dan informasi yang akurat mengenai kondisi sumber daya perikanan, sehingga pengambilan keputusan menjadi tidak berbasis bukti. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen. 8 Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, nelayan, dan akademisi. Selain itu, analisis dokumen peraturan daerah yang ada juga dilakukan untuk memahami konteks dan implementasi regulasi yang berlaku. Dalam proses pengumpulan data, teknik triangulasi digunakan untuk memastikan validitas informasi yang diperoleh. Penelitian ini juga melibatkan analisis statistik dari data sekunder yang diperoleh dari Dinas Perikanan dan instansi terkait lainnya untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi sektor perikanan di 6Sari, . "Tumpang Tindih Kewenangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan". Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10. , 123-135 7Mulyadi. "Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan". Jurnal Perikanan dan Kelautan, 15. , 45-56 8Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 3Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Laporan Tahunan Dinas Perikanan. 4Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Data Produksi Perikanan. 5Widiastuti. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Jurnal Ilmu Perikanan, 15. , 45-60. ISSN: 2963-9360 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan metode ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang mendalam peraturan daerah dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya karena itu. Peraturan daerah yang mengatur pengelolaan perikanan harus disusun dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan pendapat para ahli yang menyatakan bahwa legislasi daerah harus mampu menjawab tantangan lokal dan mendukung pengelolaan sumber daya alam secara Lebih lanjut, analisis terhadap kewenangan Perda dalam sektor perikanan juga mencakup aspek pengawasan dan penegakan hukum. Dalam hal ini, mekanisme yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda. Misalnya, pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan lokal agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut penelitian pengawasan sangat tergantung pada sumber daya manusia dan infrastruktur yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 12 Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam hal penegakan hukum menjadi sangat Selain itu, peraturan daerah juga harus memperhatikan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Keterlibatan masyarakat dalam proses Peraturan meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap sumber daya yang ada. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan diharapkan pengelolaan perikanan dapat dilakukan secara lebih efektif dan Melalui Peraturan daerah, pemerintah daerah dapat memberikan ruang Analsis dan Pembahasan Kewenangan Peraturan Daerah Dalam Sektor Perikanan Peraturan daerah (Perd. memiliki peran yang sangat penting dalam pengaturan dan pengelolaan sektor perikanan di daerah. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Peraturan daerah berfungsi sebagai instrumen hukum yang memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan. Menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam, termasuk sektor meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur sumber daya alam yang ada di wilayahnya, termasuk Menurut Undang-Undang Nomor Tahun Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mencakup pengelolaan perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Data dari Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menunjukkan bahwa potensi sumber daya perikanan di daerah ini sangat besar, dengan luas wilayah perairan mencapai 1. 200 kmA yang terdiri dari laut dan perairan darat. Namun, pengelolaan yang tidak optimal dapat mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya perikanan. Oleh 11Suharto, . Peran Legislasi Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Lingkungan, 12. , 45-58 12Rahman. Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Perikanan di Indonesia. Jurnal Perikanan dan Kelautan, 15. , 32-40 13 Tjandra. Good Governance dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Administrasi Publik, 8. , 9Sugiyono, . Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta 10Hidayat, . Peraturan Daerah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: Penerbit XYZ ISSN: 2963-9360 bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Ini sejalan dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dapat meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan tersebut. 14 Tantangan yang akan Kabupaten Bolaang mongondow Selatan Kedepannya dalam pengelolaan perikanan sangat beragam, mulai dari masalah pencemaran laut hingga eksploitasi yang berlebihan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk merumuskan Peraturan daerah yang tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan pandangan dari beberapa ahli yang menyatakan bahwa peraturan yang baik harus mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan yang ada di 15 Dengan demikian, analisis kewenangan Peraturan daerah dalam sektor Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan perlu dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan lingkungan, dan partisipasi masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan perikanan di daerah ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Bolaang Mongondow Selatan terlibat dalam kegiatan perikanan, baik sebagai nelayan maupun dalam sektor pendukung seperti pengolahan hasil perikanan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 16 Salah satu prioritas utama adalah penguatan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Kerjasama ini penting mengingat perairan yang menjadi habitat ikan sering kali melintasi batas administratif daerah. Sebagai contoh, kerjasama dengan daerah tetangga dalam pengelolaan kawasan perikanan yang berkelanjutan dapat meningkatkan hasil tangkapan dan mengurangi konflik antar Selain itu, prioritas kedua adalah pengembangan infrastruktur perikanan yang Infrastruktur seperti pelabuhan, tempat pelelangan ikan, dan fasilitas pengolahan ikan sangat penting untuk mendukung aktivitas perikanan. Data infrastruktur ini mengakibatkan banyak hasil tangkapan yang tidak dapat dipasarkan pendapatan nelayan. 18 Oleh karena itu. Peraturan daerah yang mengatur tentang pengembangan infrastruktur perikanan harus menjadi salah satu skala prioritas. Prioritas lainnya adalah peningkatan kapasitas dan keterampilan nelayan. Program pelatihan dan penyuluhan yang diatur dalam Peraturan daerah dapat membantu nelayan untuk mengadopsi teknik penangkapan yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Penelitian menunjukkan bahwa peningkatan keterampilan nelayan dapat meningkatkan hasil tangkapan hingga 30% dalam waktu satu tahun. 19 Dengan demikian, pengaturan tentang pelatihan nelayan harus menjadi salah satu fokus Peraturan Dengan Skala Prioritas Kewenangan Peraturan Daerah Dalam kewenangan Peraturan daerah tentang kerja sama daerah pada sektor perikanan, penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi pengelolaan perikanan. Salah satu faktor utama adalah kebutuhan masyarakat lokal yang bergantung pada sektor perikanan sebagai sumber mata Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% penduduk Kabupaten 16Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Laporan Tahunan Sektor Perikanan 17Rizal. Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan Perikanan. Makalah Seminar Nasional 18BPS. Statistik Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Badan Pusat Statistik. 19Prasetyo. Peningkatan Keterampilan Nelayan Melalui Pelatihan. Jurnal Perikanan, 15. , 78-89. 14Mulyana, . Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Bandung: Penerbit ABC. 15Hadi. Integrasi Kepentingan dalam Kebijakan Perikanan Berkelanjutan. Jurnal Kebijakan Publik, 6. ISSN: 2963-9360 Selanjutnya, perlindungan terhadap ekosistem perairan juga harus kewenangan Peraturan daerah. Pengaturan tentang zona larangan tangkap dan perlindungan terhadap spesies ikan yang terancam punah perlu diatur secara jelas dalam Peraturan daerah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 24 Dengan demikian, skala prioritas kewenangan Peraturan daerah dalam sektor perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan harus mencakup kerjasama antar daerah dan berbagai pihak swasta, pengembangan infrastruktur, peningkatan kapasitas nelayan, dan perlindungan ekosistem. Prioritas ini pengelolaan sumber daya perikanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Implementasi Peraturan daerah tentang kerja sama daerah dalam sektor perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memerlukan strategi yang jelas dan terukur. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah sosialisasi Perda kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk nelayan, pemerintah desa, dan masyarakat umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kerja sama dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Sosialisasi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program pengelolaan perikanan hingga 50%. 25 Sosialisasi Peraturan daerah kepada masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Banyak nelayan yang belum memahami isi dari Peraturan daerah yang ada, sehingga sosialisasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa mereka dapat mematuhi peraturan memberikan pelatihan yang memadai, nelayan akan lebih siap menghadapi tantangan yang ada, seperti perubahan iklim dan penurunan populasi ikan. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat pendidikan nelayan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan masih rendah20 , sehingga peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting. Hal ini sejalan dengan pendapat para ahli yang mengungkapkan bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan. Skala prioritas kewenangan Peraturan daerah juga harus mempertimbangkan potensi sumber daya perikanan yang ada. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dikenal dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi, sehingga pengelolaan yang baik dapat memberikan manfaat ekonomi yang Pengelolaan perikanan yang pendapatan nelayan hingga 30% dalam jangka panjang. 22 Oleh karena itu, salah satu prioritas utama dalam Peraturan daerah adalah pengembangan kebijakan yang mendukung praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, penting untuk menetapkan prioritas dalam hal kerja sama daerah, baik antar daerah maupun dengan pihak swasta. Kerja sama ini dapat mencakup berbagai pengembangan teknologi perikanan hingga pemasaran produk perikanan. Dengan menjalin kemitraan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perikanan lokal di pasar nasional maupun kerja sama yang baik antar daerah dapat menciptakan sinergi yang positif dalam pengelolaan sumber daya 23Haryono, . Kerja Sama Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Jurnal Kebijakan Daerah, 5. , 50-65. 24Suhendra. Perlindungan Ekosistem Perairan untuk Keberlanjutan Perikanan. Jurnal Ekologi, 12. , 25Nasution. Sosialisasi Peraturan Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Perikanan. Jurnal Administrasi Publik, 9. , 112-125. 20Badan Pusat Statistik. Statistik Perikanan Indonesia 21Prasetyo. Pendidikan dan Pelatihan Nelayan: Strategi Peningkatan Kesejahteraan. Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan, 7. , 90-105 22Santoso, . Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan dan Dampaknya terhadap Pendapatan Nelayan. Jurnal Ekonomi Perikanan, 10. , 123-135. ISSN: 2963-9360 yang ditetapkan. Melalui program sosialisasi yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kerja sama dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Implementasi Peraturan tentang kerja sama daerah dalam sektor Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga memerlukan pendekatan yang sistematis dan kolaboratif. Salah satu langkah yang perlu diambil adalah pembentukan forum komunikasi antara kepentingan, termasuk nelayan, pengusaha perikanan, dan lembaga swadaya masyarakat. Forum ini dapat menjadi wadah untuk mendiskusikan isu-isu yang dihadapi dalam pengelolaan perikanan dan merumuskan solusi bersama. Selanjutnya, perlu adanya penguatan Peraturan Kelembagaan yang kuat akan memudahkan koordinasi antar instansi pemerintah dan pihak terkait dalam pelaksanaan kerja sama menunjukkan bahwa dapat meningkatkan 28 Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membentuk tim khusus yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan daerah. keberhasilan implementasi Peraturan daerah sangat bergantung pada dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta. Kerja sama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menciptakan sinergi yang positif dalam pengelolaan sumber daya merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan sumber daya alam secara Dalam implementasinya, evaluasi secara berkala juga sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas Peraturan daerah dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Evaluasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga penelitian, untuk memberikan analisis yang objektif tentang dampak dari Peraturan daerah tersebut. Selain itu, dukungan anggaran dari pemerintah daerah juga menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi Perauran Tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai, berbagai program yang direncanakan dalam Peraturan daerah tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran yang tepat untuk sektor perikanan harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Dengan Peraturan daerah tentang kerja sama daerah dalam sektor perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan harus dilakukan melalui pembentukan forum komunikasi, sosialisasi yang efektif, evaluasi berkala, dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai. Langkah-langkah dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan di daerah Kesimpulan Penelitian ini menegaskan dalam rangka meningkatkan pengelolaan sektor perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, skala prioritas kewenangan Peraturan Daerah tentang kerja sama daerah harus dirumuskan dengan cermat. Kewenangan Peraturan daerah yang jelas dan terarah akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya perikanan secara 26Yusuf, . Sosialisasi Peraturan Daerah kepada Masyarakat Nelayan. Jurnal Komunikasi, 11. , 150-160. 27Kusnadi. Forum Komunikasi dalam Pengelolaan Perikanan. Jurnal Administrasi Publik, 9. , 200-210. 28Setiawan. Penguatan Kelembagaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Jurnal Kebijakan Sumber Daya Alam, 14. , 78-90. 29Mardiana, . Kolaborasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Teori dan Praktik. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15. , 200-215. 30Wahyudi. Evaluasi Efektivitas Peraturan Daerah dalam Sektor Perikanan. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 7. , 30-40. 31Dewi. Dukungan Anggaran untuk Sektor Perikanan. Jurnal Ekonomi Daerah, 8. , 45-55. ISSN: 2963-9360 Skala prioritas dalam penetapan kewenangan Peraturan daerah harus mencakup kerjasama antar daerah, pengembangan infrastruktur, peningkatan kapasitas nelayan, dan perlindungan Implementasi Perda memerlukan pembentukan forum komunikasi, sosialisasi, penguatan kelembagaan, monitoring dan evaluasi yang efektif, dan dukungan Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan perikanan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan Kusnadi. Forum Komunikasi dalam Pengelolaan Perikanan. Jurnal Administrasi Publik, 9. , 200-210. Mardiana. Kolaborasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Teori dan Praktik. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15. , 200-215. Mulyadi. "Partisipasi Masyarakat Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan". Jurnal Perikanan dan Kelautan, 15. , 45-56 Mulyana. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Bandung: Penerbit ABC. Nasution. Sosialisasi Peraturan Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Perikanan. Jurnal Administrasi Publik, 9. , 112-125. Prasetyo. Pendidikan dan Pelatihan Nelayan: Strategi Peningkatan Kesejahteraan. Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan, 7. , 90105 Prasetyo, . Peningkatan Keterampilan Nelayan Melalui Pelatihan. Jurnal Perikanan, 15. , 7889. Rahman. Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Perikanan di Indonesia. Jurnal Perikanan dan Kelautan, 15. , 32-40 Rizal. Kerjasama Antar Daerah Pengelolaan Perikanan. Makalah Seminar Nasional Santoso. Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Dampaknya terhadap Pendapatan Nelayan. Jurnal Ekonomi Perikanan, 10. , 123-135. Sari. "Tumpang Tindih Kewenangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan". Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10. , 123-135 Sari. Penelitian tentang Pemahaman Peraturan Kerja Sama Daerah. Universitas Negeri Manado. Setiawan, . Penguatan Kelembagaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Jurnal Kebijakan Sumber Daya Alam, 14. Referensi