Jurnal Bina Akuntansi Volume 12. Number 01. Januari 2025 pp. ISSN: 2338-113 E-ISSN : 2656-951 Open Access: https://wiyatamandala. e-journal. id/JBA Determinan Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Vebila Kalisa Rahma Adijanto1* Wikan Isthika2 Juli Ratnawati3 Melati Oktafiyani4 1,2,3,4 Universitas Dian Nuswantoro INFO ARTIKEL Riwayat Artikel: Pengajuan: 16-01-25 Revisi: 20-01-25 Penerimaan: 21-01-25 Kata Kunci: Financial Distress. Profitabilitas. Leverage. Tax Avoidance. Keywords: Financial Distress. Profitability. Leverage. Tax Avoidance. DOI: 52859/jba. ABSTRAK Penelitian ini dengan jumlah observasi 179, meneliti pengaruh financial distress, profitability, dan leverage berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Menggunakan pendekatan kuantitatif dan data sekunder yang digunakan dari perusahaan sektor pertambangan yang telah mempublikasikan laporan tahunan di situs resmi Bursa Efek Indonesia periode 2021-2023. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan menggunakan SPSS 25 untuk menganalisis data menggunakan teknik regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial distress, profitability, dan leverage berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. ABSTRACT This study aims to determine the effect of financial distress, profitability, and leverage on tax avoidance with a total of 179 observations. Using a quantitative approach and utilizing secondary data used from mining sector companies that have published annual reports on the official website of the Indonesia Stock Exchange for the period The sampling method used is purposive sampling and uses multiple linear regression data analysis techniques with the SPSS 25 program. The results of the study indicate that financial distress, profitability, and leverage have a significant effect on tax PENDAHULUAN Penghindaran pajak merupakan suatu strategi pengelola pajak yang melibatkan pemanfaatan peraturan perpajakan yang sah guna menurunkan jumlah pajak yang perlu dibayarkan (Adhima, 2. Namun, tindakan ini bisa membawa risiko untuk perusahaan seperti penurunan citra di mata masyarakat dan penerapan sanksi. Karena sifat wajib pajak yang memaksa, banyak perusahaan menggunakan berbagai strategi penghindaran pajak dalam upaya menghindari pembayaran pajak. Perusahaan menerapkan praktik tax avoidance untuk mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan tetap menghasilkan keuntungan (Tabroni & Haq, 2. Grafik 1 Statistik Penerimaan Pajak Di Indonesia Sumber : (Aptri Oktaviyoni, 2. Dari tahun 2019 hingga 2023, enerimaan pajak di Indonesia mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Jumlah penerimaan pajak pada tahun 2019 meningkat 1,5% mencapai Rp1. 332,67 triliun. Namun, pada tahun 2020, penerimaan pajak turun darstis menjadi Rp 1. 072,11 triliun, turun sebesar 19,6% akibat * Penulis Korespondensi: Vebila Kalisa Rahma Adijant. Vebilakalisa19@gmail. Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 01 Januari 2025 pandemi COVID-19. Pada tahun 2021 penerimaan pajak mengalami peningkatan menjadi Rp1. 278,63 triliun, dengan peningkatan sebesar 19,3%. Peningkatan ini berlanjut pada tahun 2022, di mana penerimaan pajak mencapai 1. 716,77 triliun, tumbuh sebesar 34,3%. Penerimaan pajak kemudian meningkat sebesar 8,9% menjadi Rp1. 869,23 triliun pada tahun 2023 (Aptri Oktaviyoni, 2. Pada tahun 2019, penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp43,21 triliun, turun 20,6% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, penerimaan pajak sektor ini menurun lebih lanjut menjadi Rp24,3 triliun, mengalami penurunan sebesar 43,72% akibat dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi harga komoditas dan aktivitas ekonomi. Tahun 2021 menunjukkan pemulihan dengan penerimaan pajak mencapai Rp75,48 triliun, meningkat 59,1% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan melonjak signifikan hingga 294,9% pada semester pertama. Pada kuartal pertama tahun 2023, penerimaan pajak tumbuh 113,6%, namun pertumbuhan melambat menjadi 51,7% pada semester pertama. Berdasarkan data tersebut sesuai dengan kasus penghindaran pajak yang melibatkan pertambangan Indonesia PT Adaro Energy. Tbk. Dikutip dari . com, 2. Perusahaan tersebut terindikasi menghindari pajak melalui transfer pricing. Laporan tersebut menyebutkan sebagian besar pendapatan PT Adaro Energy. Tbk disinyalir dialihkan ke perusahaan di negara-negara dengan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih rendah. Praktik ini dilakukan dari tahun 2009 hingga 2017 menggunakan Coaltrade Services Internasional pada anak perusahaannya di Singapura. PT Adaro Energy. Tbk disinyalir sudah merencanakan pembayaran pajak mereka, akibatnya perusahaan tersebut membayar pajak lebih sedikit dibandingkan jika perusahaan membayar di Indonesia yang sebesar Rp1,75 triliun atau US$ 125 juta. Salah satu faktor yang memotivasi perusahaan untuk menhindari pajak adalah financial distress. Financial distress adalah keadaan di mana sebuah perusahan menghadapi masalah financial yang signifikan, sehingga tidak mampu mempertahankan kelangsungan usahanya. Hal ini terjadi disebabkan oleh kerugian yang berkelanjutan, tingginya tingkat utang, serta kekurangan kas yang cukup untuk membayar kewajiban utangnya, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perusahaan tersebut dihapus dari daftar Bursa Efek Indonesia (Fadhila & Andayani, 2. Meningkatnya risiko kebangkrutan yang disebabkan oleh penurunan kondisi ekonomi dan keuangan dapat mendorong praktik tax avoidance untuk mempertahankan keseimbangan perusahaan (MuAoarif et al. , 2. Penelitian Nugraha & Rahmawati, . menemukan bahwa financial distress berdampak pada tax Hal ini sejalan dengan penelitian Arianti & Nurkamilah, . Oktavia & Safii, . dan (Fadhilah & Kusumawati, 2. Saat Perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, manajemen akan berupaya untuk memulihkan stabilitas perusahaan dengan menghindari pajak selama marginal profit sebanding dengan marginal cost. Sementara itu, pada hasil penelitan Gurusinga et al. , . Darma & Al Imadah, . , dan Haya & Mayangsari, . menyebutkan bahwa financial distress tidak berdampak tax avoidance. Salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tax avoidance adalah profitability. Profitability berkaitan dengan kewajiban perpajakan, pajak penghasilan yang harus dibayarkan akan meningkat seiring dengan besarnya keuntungan yang diperoleh. Oleh sebab itu, manajemen perusahaan sering menjalankan strategi penghindaran pajak untuk menyusutkan kewajiban perpajakan yang wajib dipatuhi perusahaan. Penelitian Sari & Kinasih, . menemukan bahwa adanya pengaruh profitability terhadap tax avoidance sesuai dengan penelitian Dyah & Nashirotun, . , dan (Lestari & Asfar, 2. Sedangkan pada penelitian Napitupulu et al. , . Munawaroh et al. , . , dan Taufik & Muliana, . memberikan penjelasan bahwa profitability tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Tingkat profitability yang tinggi tidak mendorong perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak, karena profitability yang tinggi menujukkan bahwa perusahaan memiliki aset kerja yang memadai untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Faktor selanjutnya yang merupakan salah satu tanda bahwa perusahaan terlibat dalam penghindaran pajak bisa di identifikasi melalui rasio leverage. Leverage menggambarkan seberapa banyak utang yang digunakan suatu perusahaan agar tetap berjalan. Leverage dihitung menggunakan Debt to Equity Ratio yang membandingkan ekuitas perusahaan dengan jumlah utang. Berdasarkan penelitian Taufik & Muliana. ISSN: 2338-113 E-ISSN : 2656-951 Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 1 Januari 2025 . Dyah & Nashirotun, . , dan Fadhilah & Kusumawati, . memberikan bukti empiris bahwa leverage tmemiliki dampak signifikan terhadap tax avoidance. Semakin besar leverage yang dimiliki suatu perusahaan, semakin banyak utang dan beban bunga yang akan ditanggungnya, sehingga meningkatkan kemungkinan untuk terhindar dari pembayaran pajak. Namun, menurut penelitian Aprilia et al. , . Lukito & Oktaviani, . , dan Oktaviani, . menunjukkan tidak memiliki pengaruh terhadap tax Penelitian ini bertujuan melengkapi penelitian yang dilakukan Fadhila & Andayani, . dengan memperluas sampel ke sektor lain atau periode waktu yang berbeda, serta memanfaatkan metode analisis yang lebih kompleks untuk memperoleh hasil yang mendetail. Subjek penelitian ini dilakukan pada perusahaan di sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tahun 2021-2023. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh financial distress, profitability, leverage terhadap tax avoidance. Peneliti mengharapkan bahwa hasil penelitian ini memiliki potensi untuk memberikan manfaat serta wawasan tentang penghindaran pajak serta faktor-faktor yang TELAAH LITERATUR Positive Accounting Theory Teori akuntansi positif menjelaskan bagaimana manajer membuat keputusan akuntansi berdasarkan kemampuan, wawasan, pengetahuan, dan strategi yang paling sesuai dengan situasi masa depan (Isa Indrawan et al. , 2. Teori ini berpendapat bahwa dampak ekonomi dari keputusan akuntansi menjelaskan motivasi di balik pilihan yang dibuat oleh perusahaan . Oleh karena itu, manajer perusahaan akan memilij kebijakan akuntansi yang akan menghasilkan laba tinggi bagi mereka. Watts & Zimmerman, . menjelaskan dalam teori akuntansi positif terdapat tiga hipotesis utama. Pertama, bonus plan hypothesis menyatakan pemberian bonus dapat mempengaruhi pilihan metode akuntansi oleh manajemen perusahaan. Jika bonus didasarkan keuntungan atau laba, manajer biasanya memilih metode akuntansi yang akan meningkatkan pendapatan perusahaan selama periode. Kedua, contract hypothesis menjelaskan bahwa manajer perusahaan dengan leverage tinggi biasanya memilih strategi akuntansi yang mencatat pendapatan masa depan sebagai laba saat ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat leverage dan menurunkan potensi gagal bayar selama masa perjanjian. Ketiga, political cost hypothesis mengungkapkan bahwa perusahaan yang menghadapi biaya politik biasanya mengatur keuntungan mereka untuk menurunkan biaya tersebut. Biaya politik ini mencangkup biaya yang disebabkan oleh perubahan regulasi, tarif pajak, kebijakan dan faktor lain yang memengaruhi perusahaan. Tax avoidance Praktik penghindaran pajak mengacu pada upaya mengatur bisnis dan transaksi pembayar pajak dengan cara tertentu sehingga kewajiban pajak menjadi seminimal mungkin. Febriani et al. , . menjelaskan bahwa pajak sebagai metode yang sah untuk mengurangi kewajiban pembayaran dengan memanfaatkan celah dan sistem perpajakan. Menurut Felix & Iskak, . penghindaran pajak merupakan upaya untuk menurunkan kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan. Biasanya dilakukan melalui keputusan yang dibuat oleh manajemen perusahaan, seperti menangguhkan pembayaran pajak yang tidak tercakup dalam peraturan atau memanfaatkan pengecualian dan pengurangan yang diperbolehkan. Karena mengurangi potensi penerimaan pajak, penghindaran pajak dapat menyebabkan ketidakadilan dan mengurangi efisiensi sistem perpajakan (Ghina et al. , 2. Walaupun upaya menghindari pajak adalah tindakan yang legal, otoritas pemerintah tidak menghendaki praktik tersebut terjadi. Bagi negara, penghindaran pajak dapat merugikan negara karena mengurangi atau menghilangkan penerimaan pajak yang seharusnya di peroleh akibat pengalihan laba (Roslita & Safitri, 2. Financial Distress Angela & Frederica, 2. menjelaskan financial distress merupakaan situasi di mana sebuah perusahaan menghadapi kendala keuangan atau berada di ambang kebangkrutan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajiban yang telah mencapau Determinan Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 01 Januari 2025 vatas waktu bayar dikenal sebagai keadaan krisis keuangan. Keadaan financial distress dapat menjadi tanda awal sebelum perusahaan menghadapi kebangkrutan (Faradilla & Bhilawa, 2. Menurut political cost hypothesis, perusahaan yang menghadapi tekanan politik yang lebih besar cenderung menghindari pajak untuk mengurangi biaya politik tersebut. Ketika perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangannya dan berada diambang kebangkrutan, manajemen akan berusaha membuat keputusan yang tepat. Manajemen akan menyesuaikan kebijakan akuntansi untuk meningkatkan pendapatan guna melunasi utang-utang perusahaan. Memanfaatkan pemahaman tentang akuntansi dan kondisi perusahaan, manajemen akan menentukan prosedur akuntansi yang dapat meringankan beban perusahaan, termasuk kewajiban pajak yang harus dibayar. Beban pajak merupakan salah satu beban utama perusahaan, sehingga manajemen akan membuat beban pajak serendah mungkin dengan mengurangi pajak. Semakin besar financial distress yang dihadapi suatu perusahaan, semakin besar pula kemungkinan perusahan terlibat dalam penghindaran pajak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Oktavia & Safii, . Nugraha & Rahmawati, . , dan Arianti & Nurkamilah, . menunjukkan bahwa financial distress secara signifikan berpengaruh terhadap tax avoidance. H1 : Financial Distress berpengaruh terhadap Tax Avoidance Profitability Profitability adalah rasio yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas manajemen secara keseluruhan (Tanjaya & Nazir, 2. Profitability mencerminkan efektivitas manajemen dalam pengelolaan aset perusahaan, yang diukur berdasarkan laba yang didapatkan dengan menggunakan berbagai sumber daya yang dimilikinya. Menurut Tanjaya & Nazir, . rasio profitability yang tinggi mencerminkan peningkatan kemampuan entitas dalam memperoleh keuntungan. Keuntungan yang signifikan akan meningkatkan kewajiban pajak yang harus dibayar. Fransisca Sherly, . menjelaskan perusahaan yang memiliki tingkat profitability tinggi lebih cenderung berusaha untuk mengurangi beban pajak yang harus Menurut political cost hypothesis, manajer akan mengatur laba yang harus dibayarkan oleh entitas agar tidak terlalu tinggi. Perusahaan dapat menghindari pajak dengan melaporkan pendapatan saat ini sebagai pendapatan di masa mendatang (Pramesti, 2. Peningkatan profitability dapat menyebabkan peningkatan penghindaran pajak, karena kenaikan laba juga akan meningkatkan beban pajak (Sumiati & Ainniyya, 2. Situasi ini mendorong perusahaan untuk memaksimalkan perencanaan pajak untuk mengurangi biaya politik yang harus ditanggung untuk mencegah beban pajak yang lebih besar. Namun, perusahaan yang secara agresif menghindari pajak berisiko menghadapi reaksi negatif dari pemerintah dan publik, yang dapat mengakibatkan denda, regulasi yang ketat, atau kerusakan reputasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyeimbangkan antara mengoptimalkan keuntungan dan menghindari pengawasan yang berlebihan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Lestari & Asfar, . Dyah & Nashirotun, . ,dan Sari & Kinasih, . menyatakan bahwa profitability memiliki pengaruh terhadap tax avoidance. H2: Profitability berpengaruh terhadap Tax Avoidance Leverage Leverage adalah rasio untuk mengukur sejauh mana tingkat ketergantungan perusahaan pada utang untuk mendanai operasionalnya. Perusahaan menggunakan leverage untuk mengukur sejauh mana modal pinjaman dapat digunakan untuk menghasilkan keuntungan. Rasio leverage yang lebih tinggi menunjukkan peningkatan total utang perusahaan serta bunga yang harus dibayarkan. Untuk memanfaatkan pinjaman perusahaan dengan efektif, diperlukan kinerja yang optimal. Menurut political cost hypothesis, manajer akan mengatur jumlah utang entitas sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi jumlah pajak yang wajib dilunasi oleh entitas. Leverage mencerminkan kompleksitas transaksi keuangan suatu entitas dan dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan jumlah keuntungan yang dapat dihasilkan dari utangnya untuk membayar kembali seluruh utangnya (Kalbuana et , 2. Debt to Asset Ratio (DAR) digunakan untuk menghitung rasio leverage. Entitas yang memiliki leverage yang signifikan dapat menanggung beban bunga, dan beban bunga yang besar ini digunakan untuk ISSN: 2338-113 E-ISSN : 2656-951 Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 1 Januari 2025 menurunkan beban pajak entitas. Oleh karena itu, peningkatan utang menunjukkan bahwa entitas tersebut menghindari pajak (Sarpingah, 2. Menurut Febriani et al. , . , jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang lebih baik, mereka cenderung membiayai operasionalnya dari hutang daripada ekuitas, sehingga mengurangi biaya bunga yang lebih tinggi. Biaya bunga dari utang lebih efektif dalam mengurangi laba yang dikenakan pajak (Dewi & Oktaviani, 2. Semakin besar rasio leverage, semakin banyak utang yang dimiliki suatu perusahan, semakin tinggi beban bunga yang dibebankan. Dikarenakan kewajiban pajak perusahaan akan berkurang karena pembayaran bunga yang tinggi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dyah & Nashirotun, . Taufik & Muliana, . , dan Fadhilah & Kusumawati, . membuktikan bahwa leverage berpengaruh terhadap tax avoidance. H3 : Leverage berpengaruh terhadap Tax Avoidance Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dibuat rumusan desain atau model penelitian sebagai berikut: Gambar 1 Kerangka Konseptual Penelitian METODE Data sekunder dari situs web resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2021-2023 digunakan dalam Penelitian ini memanfaatkan SPSS versi 25. Penelitian ini dianalisis menggunakan analisis deskriptif, pengujian asumsi klasik seperti uji normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, dan Selain itu, dilakukan pengujian hipotesis yang mencangkup uji kelayakan model, uji hipotesis statistik, dan uji koefisien determinasi (R^. Persamaan regresi linear berganda sebagai berikut: Keterangan : : Tax Avoidance : Konstanta : Financial Distress ROA : Profitability LEV : Leverage ycNya = yu yu1 yaycI yu2 ycIycCya A3 yayaycO AuAuAu Au : Eror Penelitian ini menjelaskan konsep variabel yang dibutuhkan serta definisi operasionalnya. Financial distress, profitability, dan leverage merupakan variabel-variabel independen dan tax avoidance merupakan variabel dependen. Variabel dan pengukuran yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Tabel 1 Pengukuran Variabel Variabel Definisi Variabel Tax Avoidance (Y) Menggambarkan aktivitas upaya perusahaan dalam meminimalkan pembayaran pajak, karena CETR mencerminkan segala upaya penghindaran pajak yang menurunkan pembayaran pajak kepada otoritas perpajakan. Indikator CETR = ycEycaycycayco ycEyceycuyciEaycaycycnycoycaycu yaAycayccycaycu Laba Sebelum Pajak Skala Pengukuran Rasio (Fadhila & Andayani, 2022. Determinan Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 01 Januari 2025 Jika CETR < 1 menunjukkan bahwa perusahaan membayar pajak lebih sedikit dibandingkan dengan laba sebelum pajak yang dihasilkan. Dan jika CETR > 1 menunjukkan bahwa perusahaan membayar pajak lebih besar daripada laba sebelum pajak yang dihasilkan. Artinya semakin rendah CETR, semakin besar tax avoidance yang dilakukan Financial Distress (X. Profitability (X. Leverage (X. Financial distress terjadi ketika sebuah perusahaan menghadapi krisis keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Zscore dengan nilai < 1,81 mencerminkan terjadinya kondisi financial distress pada perusahaan. Deskripsi: A = Aset lancar Ae utang lancar / Total B = Laba ditahan / Total asset C = Laba Sebelum Pajak / Total Aset D = Total ekuitas / Total kewajiban E = Penjualan / Total Aset Profitability menggambarkan efektivitas keuangan perusahaan dalam menghasilkan profit yang dikenal sebagai Return on Assets (ROA). ROA memungkinkan penilaian efisiensi penggunaan aktiva oleh perusahaan dalam Leverage digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana memanfaatkan utang dalam mendanai operasionalnya. Debt to Asset Ratio (DAR), yang membandingkan total asset dan liabilitas perusahaan digunakan untuk menghitung leverage. (Anwar & Saragih, 2. ycs = 1. 2A 1. 4B 3. 3C 0. 6D 1E Rasio (Altman, 1. ROA = yaycaycayca yaAyceycycycnEa Total Aset Rasio (Fadhila & Andayani, 2. LEV = Total Liabilitas Total Aset Rasio (Fadhila & Andayani, 2022. Metode purposive sampling digunakan untuk memilih sampel. Berikut adalah rincian kriteria yang telah Tabel 2 Kriteria Pengambilan Sampel Kriteria 2021 2022 2023 Jumlah Perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari 2021 hingga 2023 Perusahaan pertambangan yang tidak mempublikasikan laporan . tahunan dan tidak memiliki data lengkap terkait variabel penelitian selama periode 2021-2023 Perusahaan di sektor pertambangan yang mengalami kerugian pada . tahun 2021-2023 Perusahaan di sektor pertambangan yang mempunyai nilai CETR > 1 Jumlah sampel yang digunakan ISSN: 2338-113 E-ISSN : 2656-951 Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 1 Januari 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Statistik Deskriptif Hasil pengujian statistik deskriptif berikut diperoleh dari analisis data menggunakan SPSS versi 25: Tabel 3 Hasil Statistik Deskriptif Sumber : Data diolah. SPSS . Berdasarkan hasil pada tabel 3 penelitian ini mencakup 149 sampel data. Nilai variabel tax avoidance berkisar antara 0,00069 pada nilai terendah hingga 0,64671 nilai maksimum. Variabel financial distress dengan nilai terendah 0,16978 dan nilai maksimum 7,34361. Nilai altman z-score < 1,81 mengindikasikan kondisi financial distress perusahaan. Pada penelitian ini perusahan dengan risiko kebangkrutan tinggi sebesar 24%, perusahaan yang terdapat risiko kebangkrutan namun tidak terlalu tinggi sebesar 34% dan perusahaan sehat dan memiliki risiko kebangkrutan rendah sebesar 42% (D. Oktaviani et al. , 2. Variabel profitability yang memiliki nilai terendah 0,00040 dan nilai maksimum 0,15754. Variabel leverage dengan nilai terendah 0,10283 dan nilai maksimum 0,92794. terendah 0,10283 dan nilai maksimum 0,92794. Uji Asumsi Klasik Uji asumsi klasik bertujuan untuk memastikan konsistensi model regresi yang dihasilkan. Berikut ini adalah hasil uji asumsi klasik penelitian: Tabel 4 Hasil Uji Asumsi Klasik Sumber : Data diolah. SPSS . Berdasarkan tabel diatas, data yang digunakan dalam penelitian ini terdistribusi normal, sesuai dengan hasil uji normalitas yang ditampilkan pada tabel diatas dengan nilai Sig. -taile. sebesar 0,081 > 0,05. Hasil pengujian multikolinearitas menunjukkan nilai tolerance > 0,1 dan nilai VIF < 10, dapat disimpulkan tidak ada`masalah multikolinearitas pada variabel. Hasil pengujian heteroskedastisitas menunjukkan tidak terdapat gejala heteroskedastisitas karena setiap variabel bernilai sig > 0,05. Hasil uji autokorelasi Determinan Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 01 Januari 2025 menunjukkan bahwa nilai du < dw <4-du . ,7735 < 2,015 < 2,2. Disimpulkan, model regresi dinilai baik karena tidak terdapat masalah autokorelasi antar variabel independen. Uji Signifikansi Simultan (F) Uji kelayakan model digunakan untuk menentukan apakah model yang diteliti layak dijadikan sebagai objek penelitian. Tabel 5 Hasil Uji Signifikansi Simultan (F) Sumber : Data diolah. SPSS . Berdasarkan hasil tabel diatas, diketahui bahwa nilai Fhitung sebesar 5,980 dan nilai signifikansi sebesar 0,001 < 0,05. Sehingga H_0 ditolak dan H_a diterima, dapat dikatakan bahwa financial distress, profitability, dan leverage secara simultan berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Uji Koefisien Determinasi (R^. Uji koefisien determinasi (R^. digunakan untuk mengukur kemampuan model untuk menjelaskan variasi variabel independen. Tabel 6 Hasil Uji Koefisien Determinasi Sumber : Data diolah. SPSS . Berdasarkan hasil pengujian tabel diatas, nilai Adjusted R Square model regresi yang diterapkan adalah sebesar 0,092. Variabel independen penelitian financial distress, profitability, dan leverage memiliki dampak 9,2% terhadap tax avoidance. Namun, 90,08% varaibel lain di luar model penelitian juga mempengaruhi tax avoidance. Hal ini menunjukkan bahwaada variabel lain dapat mempengaruhi tingkat upaya tax avoidance. Uji Hipotesis Hasil pengujian uji-t . -tes. Uji-t dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linear berganda, yang diuraikan dalam tabel 7 berikut: Tabel 7 Hasil Uji Hipotesis Sumber : Data diolah. SPSS . ISSN: 2338-113 E-ISSN : 2656-951 Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 1 Januari 2025 Hasil dari pengujian regresi yang dihitung menggunakan program SPSS, menghasilkan persamaan regresi ycNya = Oe0. 004 0,058yaycIOe 1,221ycIycCya 0,352yayaycO Au Berdasarkan hasil yang ditunjukkan pada tabel 7, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan anatara financial distress dengan tax avoidance karena nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 yang berarti ya1 diterima. Variabel profitability memiliki nilai signifikan sebesar 0,001 < 0,05 yang berarti ya2 diterima yang menunjukkan bahwa profitabity memiliki pengaruh terhadap tax avoidance. Variabel leverage dengan nilai signifikansi sebesar 0,002 < 0,05 menunjukkan bahwa ya3 diterima dan dapat disimpulkan bahwa leverage berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. PEMBAHASAN Pengaruh Financial Distress Terhadap Tax Avoidance Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial distress berpengaruh terhadap tax avoidance, sehingga H_1 dapat diterima. Ketika financial distress tinggi, nilai CETR akan meningkat. Penghindaran pajak yang rendah ditunjukkan oleh nilai CETR yang tinggi. (Monika & Noviari, 2. Artinya semakin tinggi kondisi financial distres yang dihadapi oleh perusahaan, semakin rendah kemungkinan perusahaan tersebut menghindaran Hal ini terjadi karena perusahaan yang mengalami financial distress akan memprioritaskan peningkatan stabilitas keuangan dan pengendalian risiko kebangkrutan (Fauziyah & Sumarta, 2. Berdasarkan konteks political cost hypothesis, menyatakan bahwa saat perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban keuangan dan mendekati kebangkrutan, manajemen akan berupaya membuat keputusan yang tepat (Fadhila & Andayani, 2. Manajemen akan menyesuaikan kebijakan akuntansi untuk meningkatkan pendapatan guna melunasi utang perusahaan. Penurunan kondisi ekonomi dan keuangan menyebabkan financial distress, yang dapat meningkatkan risiko kebangkrutan (Basyir & Dewi, 2. Oleh sebab itu, perusahaan dengan financial distress keuangan cenderung menghasilkan laba yang rendah, sehingga mereka tidak melakukan praktik tax avoidance (Wulandari et al. , 2. Penelitian ini menjelaskan bahwa 58% dari perusahaan yang menjadi sampel penelitian adalah perusahaan berisiko kebangkrutan (D. Oktaviani et al. , 2. Penelitian ini searah dengan penelitian Siburian, . ,Swandewi & Noviari, . , dan Gultom, . menyatakan bahwa financial distress berpengaruh pada tax avoidance. Pengaruh Profitability Terhadap Tax Avoidance Hasil penelitian menujukkan bahwa profitability berdampak terhadap tax avoidance dan H_2 diterima. Semakin besar keuntungan yang dihasilkan, maka CETR semakin rendah (Fitriyani & Mayangsari, 2. Nilai CETR yang bernilai rendah mengindikasikan tingginya tingkat penghindaran pajak (Solihin et al. Hal ini disebabkan oleh peningkatan keuntungan perusahaan yang mengahsilkan profitability yang tinggi, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi tinggi dan membuat perusahaan berada dalam posisi yang lebih baik untuk merencanaan pajak (Rumbi et al. , 2. Berdasarkan konteks political cost hypothesis, manajer akan mengelola laba yang harus dibayarkan oleh entitas agar tidak terlalu tinggi. Kemungkinan perusahaan untuk menghindari pajak meningkat sering dengan keuntungannya (Puspitasari et al. , 2. Perusahaan yang memiliki biaya politik tinggi cenderung melakukan tax avoidance untuk mengurangi intervensi pemerintah. Hal ini pada akhirnya mendorong entitas untuk mengoptimalkan perencanaan pajaknya agar beban pajak tidak bertambah dengan mengurangi biaya politik yang bersedia dibayarkan oleh entitas (Puspitasari, 2. Penelitian ini sejalan dengan penelitian Sunarsih et al. , . Gultom, . dan Sari & Kinasih, 2. berpendapat bahwa profitability berpengaruh terhadap tax avoidance. Pengaruh Leverage Terhadap Tax Avoidance Hasil penelitian menunjukkan bahwa leverage berpengaruh terhadap tax avoidance, sehingga dapat disimpulkan H_3 diterima. Ketika nilai leverage perusahaan meningkat, maka nilai CETR juga akan Tingginya nilai CETR menunjukkan bahwa tax avoidance yang rendah (Monika & Noviari, 2. CETR yang tinggi atau rendah dapat dilihat pada tarif pajak. Semakin banyak utang yang dimiliki, semakin besar bunga yang ditanggung. Selain itu, entitas yang memiliki utang lebih cenderung menghindari praktik Determinan Tax Avoidance Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 01 Januari 2025 tax avoidance (Fauzan, 2. Situasi ini terjadi karena perusahaan terfokus untuk mengelola utangnya dengan efektif untuk pendanaan operasional dan menghindari kerugian dari utang tersebut (Adhima. Berdasarkan konteks political cost hypothesis, manajemen memilih kebijakan akuntansi yang menguntungkan bagi mereka (Fadhila & Andayani, 2. Perusahaan yang terlibat dalam penghindaran pajak dengan leverage tinggi dapat menghadapi risiko reputasi atau tekanan dari pemerintah dan masyarakat, yang menambah biaya politik. Biaya politik merujuk pada biaya yang timbul akibat kebijakan pemerintah atau tekanan publik yang dapat mempengaruhi operasi dan strategi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi memilih untuk menghindari paktik tax avoidance, karena perusahan ingin menghindari biaya politik yang dapat timbul (Adhima, 2. Penelitian konsisten dengan penelitian Mahdiana & Amin, . Taufik & Muliana, . Riskatari & Jati, . , dan Fadhila & Andayani, . yang menunjukkan bahwa leverage berpengaruh terhadap tax avoidance. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa financial distres, profitability, dan leverage adalah variabel independen yang berdampak pada tax avoidance. Perusahaan dengan kondisi financial distress dan jumlah utang yang besar, perusahaan tersebut tidak terbukti dapat meningkatkan tax Namun, perusahaan dengan keuntungan besar cenderung terlibat dalam metode penghindaran Penelitian berikutnya diharapkan dapat menambahkan variabel independen karena berdasarkan nilai Adjusted R Square dari ketiga variabel independen hanya sebesar 9,2%. Artinya masih terdapat 90,8% variabel yang dapat menjelaskan praktik penghindaran pajak. Diharapkan peneliti selanjutnya melakukan penelitian dengan variasi tambahan dan faktor independen agar memperoleh pengetahuan yang lebih DAFTAR PUSTAKA