Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) HARAPAN MAKMUR DESA TEBING TINGGI KECAMATAN BENAI. KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Veroni Salas1. Desriadi2. Sahri Muharam3 Fakultas Ilmu Sosial,Universitas Islam Kuantan Singingi Jl. Gatot Subroto KM. 7 Kebun Nenas. Desa Jake. Kab. Kuantan Singingi Email : Veronsalas2269@gmail. com1 , desriadi03@gmail. sahrimuharampku@gmail. ABSTRAK Evaluasi kinerja merupakan suatu penilaian atau penaksiran yang dilakukan untuk mengetahui suatu pekerjaan. Oleh karena itu evaluasi kinerja BUMDes dilakukan untuk menilai bagaimana BUMDes itu berjalan. Evaluasi program badan usaha milik desa (BUMde. ini sangat perlu dilakukan guna untuk melihat sejauh mana program tersebut dilaksanakan oleh pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja BUMDes Harapan Makmur, yang didirikan pada tahun 2018. Penelitian ini menggunkan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. BUMDes merupakan suatu badan atau lembaga perekonomian milik desa yang didirikan oleh pemerintah desa untuk memajukan perekonomian desa dan mensejahtrakan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Bab X pasal 87 dan Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang BUMDes. Informan dari penelitian ini adalah. Kepala Desa. Sekretaris Desa. Dirut. BPD dan terakhir Masyarakat. Teknik analisis data menggunakan wawancara untuk mengetahui lebih dalam tentang evaluasi kerja di Bumdes Harapan Makmur. Desa Tebing Tinggi. Dalam penelitian ini, menggunakan Purposive Sampling yaitu mengambil sampel dengan kriteria dan persayaratan tertentu atau dengan secara sengaja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja badan usaha milik desa (BUMde. Desa Tebing Tinggi AuKurang baikAy dapat dilihat dari jawaban wawancara dengan informan. Kata Kunci : Evaluasi. Pelayanan ABSTRACT Performance evaluation is an assessment to carried out to find out about a Therefore. BUMDes performance evaluation is carried out to assess how BUMDes is running. It is very necessary to evaluate the village-owned enterprise (BUMde. program in order to see to what extent the program is implemented by the village government. This research aims to determine the performance of BUMDes Harapan Makmur, which was built in 2018. This research uses qualitative research methods with a descriptive analysis approach. BUMDes is a village-owned economic institution established by the village government to Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 advance the village economy and improve the welfare of the community in accordance with UUD number 6 of 2014 concerning Villages in Chapter X article 87 and Minister of Village Regulation Number 4 of 2015 concerning BUMDes. The informants for this research were the Village Head. Village Secretary. President Director. BPD and finally the Society The data analysis technique uses interviews to find out more about job evaluation at BUMdes Harapan Makmur. Tebing Tinggi Village. In this research, purposive sampling was used, namely taking samples with certain criteria and requirements or deliberately. From the research results, it can be concluded that the performance of village-owned enterprises (BUMde. in Tebing Tinggi Village is "not good" as can be seen from the answers to interviews with informants. PENDAHULUAN Kinerja Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes perlu dievaluasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat BUMDes bagi peningkatan perekonomian di Desa. Peningkatan kinerja BUMDes sesui dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Mentri Desa Nomor 4 tahun 2015 tentang BUMDes. Evaluasi kinerjamerupakan suatu penilaian atau penaksiran yang dilakukan untuk mengetahui suatu pekerjaan. Oleh karena itu evaluasi kinerja BUMDes dilakukan untuk menilai bagaimana BUMDes itu berjalan, apakah sudah sesui dengan target yang sudah di tetapkan oleh Musyawarah Desa. Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang mempunyai batas wilayah, penduduk, pemerintahan, yang berkuasa untuk menata kegiatan pemerintah dan keperluan masyarakat setempat menurut gagasan atau ide masyarakat, asal usul, adat istiadat yang diakui dan dihormati oleh Negara (Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Des. Desa diberikan hak untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang modalnya berasal dari desa dan sumber lainya yang dapat Badan usaha ini dipertanggung jawabkan oleh Sebagai unit pemerintah terkecil disebuah negara, desa harus menyelenggarakan pembangunan, baik itu pembangunan ekonomi, fisik, maupun pembangunan sumber daya manusia. Hal ini ditunjang untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Desa (Dewi, 2. Salah satu upayanya adalah dengan mendirikan BUMDes. Adapun program BUMDes yang berhasil menciptakan lapangan kerja dan perdapatan bagi desa akan meningkatkan perekonomian desa dan dapat mensejahtrakan masyarakat desa. Oleh karena itu, kinerja BUMDes harus dievaluasi sehingga dapat diberikan penilaian terhadap kinerja yang telah dilaksanakan sesui dengan yang telah direncakan. Perekonomian desa dapat tumbuh jika BUMDes berkinerja baik karena kegiatan BUMDes dapat menghidupkan roda perekonomian. Sebaliknya, kinerja BUMDes yang tidak baik akan membebani anggaran Desa. Hal ini karena modal usaha BUMDes berasal dari dana desa. Dilihat dari kebutuhan dan potensi desa, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes. Pembentukan BUMDes ditetapkan oleh peraturan Desa. BUMDes ialah salah satu faktor peningkat aktivitas perekonomian desa yang berperan menjadi badan komensial dan badan sosial. BUMDes selaku bagian kekuasaan dibentuk berdasarkan tata Perundang-Undangan yang berlaku dan sesui dengan kesepakatan yang tergabung di masyarakat desa. Peran BUMDes menurut Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Dewi & Kusuma . yaitu membangun dan mengembangkan kapasitas perekonomian masyarakat desa, memajukan perekonomian desa dan berupaya meningkatkan kapasitas pekerjaan manusia dan masyarakat, memperkuat ekonomi masyarakat menjadi kesatuan dan kekuatan dalam perekonomian nasional. BUMDes bagian dari suatu pondasinya. Sistem pengelolaan BUMDes yaitu dengan kejujuran, keterbukaan, berpartisipasi dan adil. BUMDes berfungsi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan sebagai penggerak peningkat perekonomian desa dan sebagai usaha pendapatan asli desa (Dewi & Kusuma, 2. Besarnya peranan Badan Usaha Milik Desa dalam memberikan alternatif pada beberapa program pendamping maupun hibah, maka perlu adanya konsep pengelolaan yang baik meliputi: . pengelolaan BUMDes harus secara terbuka, dan dapat diketahui oleh masyarakat, . pengelolaan BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa dengan meliputi kaidah dan peraturan yang berlaku, . masyarakat desa terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, . Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat dari Desa, oleh Desa dan Untuk Desa dan Pemerintah Desa berperan sebagai pengawasan dan pembinaan serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes. Pengelolaan BUMDes harus memberikan hasil dan manfaat untuk warga masyarakat secara berkelanjutan. Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau merupakan sebuah kecamatan yang memiliki 17 desadan 1 Kelurahan yang sebagian masih berada di wilayah yang memiliki beragam macam potensi seperti pertanian, perdagangan dan peternakan. Desa Tebing Tinggi merupakan desa yang dikenal dengan desa yang memiliki sumber daya alam yang banyak dengan hasil pertanian yang baik. Desa Tebing Tinggi memiliki 1. 712 jiwa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan jumlah 742 KK, mempunyai luas wilayah 687 Ha dan sebanyak 1. orang bekerja sebagai petani (Dok, 2. Badan Usaha Desa Harapan Makmur didirikan pada 2 Januari 2018. Badan Usaha Milik Desa Harapan Makmur merupakan badan usaha milik desa yang pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah desa yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah desa dan masyarakat yang merupakan kekayaan desa yang dipisahkan Dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Tebing Tinggi. Dimana terdapat 5 jenis usaha yang dikembangkan tetapi baru 2 jenis usaha yang dapat Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Desa Tebing Tinggi bahwasanya. Auperkembangan BUMDes Harapan Makmur ini belum berjalan, selama A 5 tahun ini dari 5 jenis usaha yang dikembangkan di BUMDes dan baru 2 jenis usaha yang berkembang, diantara usaha yang telah berjalan sebagaimana mestinya dan belum berjalan yaitu: Tabel 1. `No Tahun Dana Desa untuk Pengelolaan BUMDes Harapan Makmur Jenis usaha Modal Awal Kondisi Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Berjalan Agen BRI link Rp 20. Mesin Penggiling Rp 49. Oo Padi (Hele. Produksi dan Rp 67. Oo Penggemukan Sapi 2018 Kebun Kelapa Sawit Rp 45. Oo Depot Galon Air Rp50. Oo Mineral Tabel 2. Pendapatan Per Tahun Dana BUMDes Harapan Makmur Belum Oo Jenis Usaha Agen BRI Mesin Penggilin g Padi (Hele. Produksi Penggem ukan Sapi Kebun Kelapa Sawit Depot Galon Air Mineral Pendapatan Per Tahun `Rp1. 0 Rp1. Rp28. 0 Rp39. Rp52. Rp. Rp60. Rp10. Rp12. Rp13. Rp14. Sumber: Kantor Kepala Desa Tebing Tinggi 2024 Desa Tebing Tinggi memiliki potensi baik bidang pertanian, peternakan dan perdagangan. Masih banyak potensi Desa yang belum dikembangkan BUMDes, unit-unit tersebut sudah di bentuk berdasarkan aturan pendirian BUMDes Harapan Jaya. Desa Tebing Tinggi juga memiliki anggaran untuk mengelola Badan Usaha Milik Desa Tebing Tinggi sebesar 10% dari Dana Desa (DD) tetapi pengelolaan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa tersebut belum berkembang secara maksimal, sehingga diperlukan peran Pemerintah Desa untuk membina dan mengawas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Harapan Makmur dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Tebing Tinggi. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Beberapa persoalan dalam pengelolaan program yang dilaksanakan oleh BUMDes Harapan Makmur tidak terlibatnya masyarakat desa dalam menjalankan program tersebut. Pelaksanaan setiap program yang ada hanya melibatkan satu orang saja, tidak dijalakan secara bergiliran untuk masyarakat Selain itu penghasilan yang dihasilkan dari program usaha belum mencapai target sehingga perlu dievaluasi. Berdasarkan hasil observasi, penelitian bertujuan untuk mengevaluasi kinerja BUMDes sebagai salah satu studi yang dilakukan secara dekriptif analisis dengan judul " Evaluasi Kinerja Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Harapan Makmur Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Ay Teori Aministrasi Negara Pasolong . Administrasi Negara adalah kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga dalam melaksanakan tugas tugas pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan publik secara efisien dan efektif. Agar lebih memahami apa arti administrasi negara, maka kita bisa merujuk kepada pendapat para ahli tentang definisi administrasi negara. Berikut ini adalah pengertian administrasi negara menurut para ahli: Menurut Anggara . mengatakan bahwa administrasi negara merupakan bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan lebih luas, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga Ae lembaga disusun, digerakkan, dan dikemudikan. Selanjutnya Dimock dalam Anggara . menambahkan bahwa administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari apa yang dikehendaki rakyat melalui pemerintah, dan cara mereka memperolehnya. Oleh sebab itu, ilmu administrasi negara tidak hanya mempersoalkan apa yang dilakukan pemerintah tetapi juga bagaimana melakukannya. Sejalan dengan pendapat di atas Thoha dalam Anggara . mengemukakan ilmu administrasi negara diturunkan dari ibu administrasi dan ayah politik. Bagi suatu negara yang berdemokrasi, tujuan administrasi negara adalah untuk mencapai tujuan negara sesuai dengan keinginan rakyatnya. Beberapa keinginan yang ditetapkan oleh rakyat diantaranya. keamanan, kesejahteraan, ketertiban, keadilan, sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Dalam upaya mewujudkan tujuan negara keinginan rakyat, pelaksana harus melakukannya secara demokratis, yang disebut juga dengan democratic administration atau open management. Administrasi negara merupakan institusi publik untuk memberikan pelayanan pada masyarakat yang bertujuan untuk mencapai peningkatan kualitas hidup tatanan negara. Namun, kualitas pelaksanaan administrasi negara sulit diukur karena sangat kompleks, bersifat politis, dan multitafsir. Menurut Henry . mengatakan ruang lingkup administrasi negara terdiri dari: Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Organisasi publik pada prinsipnya berkenaan dengan model model organisasi dan perilaku birokrasi. Manajemen Publik, mencakup beberapa hal penting seperti ilmu dan sistem manajemen, anggaran publik, evaluasi program, produktivitas, dan lain-lain. Implementasi, yaitu pendekatan untuk kebijakan publik serta penerapannya, administrasi pemerintah, privatisasi dan etika birokrasi. Berdasarkan uraian dan pengertian di atas, penulis dapat mengemukakan beberapa pokok pikiran bahwa administrasi negara adalah merupakan proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan, administrasi negara disusun untuk mengatur kerjasama antar bangsa, dan administrasi negara diselenggarakan oleh aparatur pemerintah dari suatu negara yang mana diselenggrakan untuk kepentingan umum. Teori/ Konsep Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut G. Terry . alam Anwar, 2016: . mengatakan manajemen adalah proses yang berbeda yang terdiri atas perencanaan . , pengorganisasian . , pelaksanaan . , dan pengawasan . Menurut Mathis dan Jackson . 2: . manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai ilmu dan seni yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif da efisien dalam penggunaan kemampuan manusia agar dapat mencapai tujuan di setiap perusahaan. Sedangkan menurut masram . 7: . manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajemer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam Suparyadi . 5: . dijelaskan manajemen sumberdaya manusia memainan peranan yang menentukan dalam kehidupan organisasi, yaitu seberapa baik strategi oragnisasi dapat dilaksanakan, dan seberapa jauh tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai, terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam praktik manajemen sumber daya manusia, yaitu : Karyawan sebagai unsur investasi perlu dikelola dan dikembangkan dengan baik agar memiliki kinerja yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi jangka panjang kedalam organisasi, yaitu tercapainya sasaran-sasaran organisasi. Kebijakan dan program organisasi harus di arahkan untuk mencapai tujuan kedua pihak . rganisasi dan karyawa. , sehingga dapat memuaskan, baik bagi organisasi maupun bagi karyawan. Dalam melaksanakan manjemen sumber daya manusia, kebijakan organisasi tidak boleh bersifat diskriminatif. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Penilaian kinerja karyawan harus dilakukan dengan tolak ukur yang objektif dan bersifat spesifik, dilaksanakan secara jujur dan adil, serta dilaksanakannya umpan balik dua arah. Pemberian kompensasi hendaknya dilakukan secara adil, yaitu didasarkan pada factor-faktor kompensabel dari masing-masing jabatan atau pekerjaan Pengertian BUMDes Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Badan Usaha Milik Desa atau sering disebut dengan BUMDes adalah badan usaha yang seluru atau sebagian besar dananya disediakan pihak desa dengan pernyataan yang tepat dan berawal dari kekayaan desa dan dipisakan untuk mengurus modal, pelayanan, dan upaya lain dalam kesejahtraan masyarakat desa. Sedangkan menurut Sulaiman et al . BUMDes dapat diartikan salah suatu usaha yang bercirikan desa yang didirikan bersama-sama oleh penguasa desa dan masyarakat desa. Yang mana badan usaha ini mempunyai kewajiban dalam melihat bagaiman kapasitas ekonomi serta energi sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Hal ini untuk pembentukan atau pendirian BUMDes melihat dari keperluan, energi dan kapasitas desa, hal ini dilakukan untuk kesejahtraan masyarakat. Landasan Hukum BUMdes Dalam Hal ini Yang menjadi landasan hukum pendirian atau pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 87 yang berbunyi sebagai berikut. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dankegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha dibidang ekonomi dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 selain dapat membentuk BUMDes dimasing-masing desa, masyarakat juga boleh mendirikan BUMDes Bersama untuk memajukan perekonomian desa. BUMDes Bersama ialah suatu kegiatan yang dilakukan satu desa atau lebih, yang dana atau modalnya dimilik oleh desa itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang telah diatur diatas masih ada yang lebih rinci tetang BUMDes yaitu. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 dan Permen Desa PDTT Nomor 4 tahun 2015. Tujuan BUMdes Pembentukan BUMDes bertujuan untuk, diantaranya: Memajukan ekonomi desa Memajukan pendapatan asli desa Memajukan usaha masyarakat dalam mengurus kapasitas ekonomi Desa Meningkatkan usaha masyarakat dalam sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada untuk mensejahtrakan masyarakat desa. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Permen Desa PDTT nomor 4 tahun 2015 juga menjelaskan yang berkenaan dengantujuan pembentukan BUMDes. Pasal 3 menjelaskan tujuan pembentukan BUMDes yang mana meningkatkan perekonomian desa, pendapatan desa, mengoptimalkan aset-aset milik desa dalam memajukan penghasilan Selain berfungsi sebagai Lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan UndangUndang Desa Pasal 87 ayat . BUMDesa juga diharapkan berfungsi sebagai: Cara mendirikan BUMdes BUMDes merupakan salah kegiatan yang didirikan masyarakat desa dan aparatur desa sesui dengan kriteria yang ada di desa. Tabel 2. Cara mendirikan BUMdes CARA MENDIRIKAN BUMdes 1 Sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan BUMDes 2 Melaksanakan musyawara desa 3 Melakukan kajian rencana pendirian BUMDes yang dilaksanakan oleh tim 4 Menyusun laporan setelah dilaksanakannya perencananan pendirian BUMDes dan laporan yang telah di susun diberikan ke kepala desa untuk dijadikan Peraturan Desa 5 Kepala Desa menyerakan hasil laporan yang telah dijadikan rencana perdes kepeda badan pemberdayaan desa 6 Pemerintah desa dan BPD membahas kajian Pendirian BUMDes 7 BPD melaksanakan Musdes pendirian BUMDes yang difasilitasi pemerintah desa 8 BPD menyelenggarakan pelaksanaan Musdes tentang pendirian BUMDes 9 Pemerintah Desa BUMDessesui perencanaanyang sudah dibahas. (Sumber : Info Badan Usaha Milik Desa tahun 2021, w. Tabel 2. 1 menjelaskan bahwa mendirikan suatu BUMDes berlandasan hukum yang sudah ditetapkan, dan bermusyawara dengan masyarakat desa dalam mendirikan badan usaha milik desa. 12 Pemerintah desa dan masyarakat setempat bekerja sama dalam mengelola dan mendirikan BUMDes yang bertujun untuk perjuwudan dari pengelolaan perekonomian desa. Menurut ada tiga poin penting dalam mendirikan BUMDes untuk pembangunan desa, antara lain (Anggraeni. BUMDes sebagai entitas bisnis, tetapi semata-mata tidak memiliki tujuan untuk mengambil keuntungan, tetapi juga memiliki biaya layanan kepada masyarakat sebagai perpanjang dari PEMDes dan melakukan upaya untuk memberdayakan masyarakat dan menggerakan perekonomian desa. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 BUMDes harus bisa menciptakan pengembangan perekonomian yang baru, dan tidak boleh mengambil alih kegiatan ekonomi yang sudah ada. BUMDes juga bisa menamba nilai kegiatan perekonomian yang ada dan dilakukan oleh masyarakat desa BUMDes adalah dalam bentuk sosial, merupakan suatu lembaga yang berbasis bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah sosial yang menciptakan sejumlah nilai, mengelola aset dan potensi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes harus adanya kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah Desa dan masyarakat, agar bisa terwujudkan tujuan yang telah di sepakati bersama. Cara Mengevaluasi BUMdes Dengan kata lain evaluasi konteks berhubungan dengan analisis masalah kekuatan dan kelemahan dari objek tertentu yang akan atau sedang berjalan. Evaluasi konteks memberikan informasi bagi pengambil keputusan dalam perencanaan suatu program yang akan dilaksanakan selain itu, konteks juga bermaksud bagaimana rasionalnya suatu program. Analisis ini akan membantu dalam merencanakan keputusan, menetapkan kebutuhan dan merumuskan tujuan program secara lebih terarah dan demokratis. Evaluasi konteks juga mendiagnostik suatu kebutuhan yang selayaknya tersedia sehingga tidak menimbulkan kerugian panjang. Evaluasi BUMDes yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan untuk melihat bagaimana peningkatan usaha itu berjalan. Dalam hal ini dapat dilakukan cara mengevaluasi BUMDes melalui Undang-Undang dan Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik itu Presiden. Mentri. Gubenur. Bupati serta Kepala Desa. Tabel 2. Cara mengevaluasi BUMdes CARA MENGEVALUASI BUMdes Berpedoman dari Undang-undang yang telah dibuat yang terkait dengan BUMDes, baik itu Undang-undang Pemerintahan Daerah Maupun Undang-undang tentang Pemerintahan Desa Disesuikan dengan Peraturan-peraturan yang telah dibuat, baik itu Peraturan Mentri dalam Negri. Peraturan Mentri Desa. Peraturan Bupati, dan Peraturan Desa yang membahas tentang BUMDes Disesuikan dari tujuan awal didirikannya BUMDes dari UU dan Peraturan yang sudah di tetapkan (Sumber : Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendes tentang BUMDe. Dari pembahasan tabel 2. 2 dapat disimpulkan bahwa cara evaluasi BUMDes dilakukan dengan cara, melihat kembali pedoman yang sudah ditetapakan sebelumnya. Ketetapan-ketetapan itu sudah dirumuskan dalam UU Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 dan Peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. 15 Landasan hukum yang dicantumkan dalam penelitian ini adalah diantaranya. Tabel 2. Peraturan Perundang-undangan UNDANG-UNDANG/ PERATURAN Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang-undang Nomor 6 tahu 2014 tetang Desa Undang-undangNomor 11 tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh Undang-undang Nomor 32 tuhun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 4 tahun 2015 tentang BUMDes Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tetang BUMDes Peraturan Mentri Nomor 72 tahun 2005 tetang Desa Peraturan Kepala Desa Babul Makmur Nomor 6 tahun 2016 tentang BUMDES (Sumber: Undang-undang Desa dan Perpres. Permendes. Perbub, dan Peraturan kepala des. Dari tabel 2. 3 dapat disimpulkan bahwa landasan hukum pendirian BUMDes sudah sebaik mungkin, sehinga BUMDes bukan suatu badan yang hanya didirikan oleh desa, tetapi BUMDes telah diatur pendirian dan 16 pengelolaannya sebaik mungkin dari Peraturan Pemerintah Daerah. Peraturan Mentri sampai dengan Undang-undang Desa yang mengatur. Teori Evaluasi Menurut Dunn . evaluasi merupakan suatu tingkatan dalam proses kebijakan publik, evaluasi ialah salah satu proses penilaian aktivitas yang digunakan untuk melihat berjalan atau tidaknya kegiatan tersebut. Evaluasi juga berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Pejelasan ini, bahwa evaluasi kebijakan publik merupakan hasil kebijakan publik dimana pada kenyataannya yang memiliki nilai atau hasil dengan tujuan dan sasaran kebijakan publik. Sedangkan Menurut Lester dan Stewart dalam (Hidayat et al. bahwa Evaluasi ialah ditunjukan untuk melihat bagaimana melihat kegagalan suatu kebijakan publik dan untuk mengetahui apakah kebijakan publik telah dirumuskan dan dilaksanakan dengan menghasilkan target yang telah diinginkan. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menurut Sudirjo dalam (Rahmawati dan Amar, 2. Evaluasi adalah mencakup beberapa kegiatan seperti pengukuran dan penilaian. Dillihat dari pengertian evaluasi tesebut dapat ditetapkan bahwa evaluasi adalah penilaian aktivitas seseorang dalam melihat kegiatan yang dilakukan apakah sudah mencapai target atau belum. Dapat disimpulkan, dari penjelasan diatas bahawa evaluasi merupakan salah satu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk menemukan suatu hasil yang telah dikerjakan, tercapainya target yang diinginkan atau tidak. Indikator Evaluasi Dalam melaksanakan sebuah evaluasi kebijakan didukung beberapa kriteria umum yang bertujuan untuk memberikan panduan evaluator. Kriteri yang sudah ada akan dijadikan patokan dalam menentukan apakah suatu kebijakan berjalan dengan baik atau tidak. Menurut Dunn . evaluasi kebijakan memiliki enam kriterian diantaranya : Efektifitas Berkenaan dengan hasil yang diinginkan telah tercapai sesui dengan yang diharapkan atau tujuan yang diinginkan. Efektivitas memiliki hubungan dekat dengan rasionalitas teknis. Efisiensi Berkenaan dengan bagaimana jumlah usaha yang telah dilakukan dalam melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan efektifitas. Kecukupan Melihat seberapa jauh hasil yang telah dicapai efektifitas dalam memecakan masalah. Pemerataan Melihat bagaimana biaya pemenfaatan didistrubusikan dengan menyeluru kepada kelompok-kelompok yang berbeda. Responsivitas Berkenaan dengan hasil kebijakan, apakah memberikan kepuasan terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Ketetapan Berkenaan dengan ketetapan kebijakan yang telah dibuat, ketetapan kebijakan ini tidak berkaitan dengan suatu tolak ukur seseorang tetapi dua atau lebih kriteria secara bersama-sama. Ketetapan memilih pada jumlah atau harga dari tujuan kegiatan dan kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut. Tujuan Evaluasi Evaluasi memiliki tujuan dasar, yang mana Menurut Wirawan . tujuan evaluasi diantaranya sebagai berikut: Menilai program yang telah di jalankan Mengukur apakah program sudah dijalankan sesui agenda Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menaksir apakah stategi sudah dijalankan sesui rencana Mengembangkan staf strategi Mencakup ketentuan undang-undang Evaluasi suatu program dapat menentukan dan mengidentifikasi mana yang berjalan dan mana yang tidak berjalan. Legalisasi program Menakar coat effectifenis dan cost efficiency Mengarahkan suatu ketetapan tentang strategi yang sudah di rencanakan Respontabilitas Melakukan penilaian terhadap pimpinan dan program. Memajukan teori evaluasi dan riset evaluasi METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Researc. Menurut Sugiyono . metode penelitian kulitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Menurut Saryono . penelitian kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kualitatif. Penelitian lapangan bermaksud mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi sosial individu, kelompok, lembaga dan Penelitian lapangan dilakukan dengan menggali data yang bersumber dari lokasi atau lapangan penelitian terhadap respon yang ada di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai HASIL PEMBAHASAN Jadi hasil dari Observasi. Wawancara dan Dokumentasi yang peneliti lakuan di lapangan tentang Evaluasi kinerja pengelolaan Badan Usah Milik Desa (BUMDe. Harapan Makmur di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi peneliti mendapatkan hasil bahwa Kurang Baik, itu bisa dilihat dan dibuktikn dari hasil wawancara yang penulis lakukan dengan Kepala Desa beserta Perangkatnya dan masyarakat pada tgl 26 april 2024 sampai dengan 08 Mei 2024 di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Penulis banyak menemukan beberapa kendala atau permasalahan yang terjadi sehingga dikatakannya Kurang Baik Kinerja Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Harapan Makmur di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi ini, salah satunya adalah Kreatifitas Pengurus BUMDes dalam pelaksanaan, inisiatif, serta kehandalan Pengurus dalam pelaksanaan masi Kurang Baik karenakan masi kurangnya trobosan untuk hal-hal baru yang dapat menghasilkan di BUMDes Harapan Makmur di Desa Tebing Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi ini. Isu mengenai kualitas layanan cenderung menjadi penting dalam mengerjakan kinerja organisasi publik. Hal ini disebabkan adanya pandangan negatif yang terbentuk mengenai organisasi publik muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang Dengan demikian kualitas kinerja dapat dijadikan indikator kinerja organisasi publik. SIMPULAN Setelah melakukan penelitian dengan Observasi, wawancara dan Dokumentasi dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Kinerja Pengelolaan Badan Usah Milik Desa (BUMDe. Harapan Makmur di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Kurang Baik. UCAPAN TERIMAKASIH Terima kasih yang tiada henti untuk Ayah dan Ibunda yang memberiku semangat, doa, nasehat, serta kasih sayang serta pengorbanan yang tak tergantikan hingga saya selalu kuat memberiku semangat sampai saat ini. Universitas Islam Kuantan Singingi tempat penulis menjalani. Ibuk Dr. Ikrima Mailani. Pd. Pd. I selaku Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi. Ibu Rika Ramadhanti. IP. ,M. Si Selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi. Bapak Emilia Emharis. Sos. ,M. Si Selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Kuantan Singingi. Bapak Desriadi. Sos. ,M. Si selaku pembimbing I. Bapak Sahri Muharam. Sos. ,M. Si selaku pembimbing II. Bapak dan Ibu Dosen serta seluruh Staf Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi, serta Rekan-rekan seperjuangan. DAFTAR PUSTAKA