Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 933-937 Analisis Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Kasus Rohingya : Persepktif Hukum Internasional Firman Mustafa. Mira Nila Kusuma Dewi. Rayindra Jahudin. Arifin Akbar. Altin Aslam Has. Muh. Yusril. Sunardi Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Indonesia Timur Email: firmanmustafa@gmail. com, miranila@gmail. com, rayindrajahudin@gmail. arifinakbar@gmail. com, a. altinaslamhas@gmail. com, muh. yusrilsunardi@gmail. Abstract: Penelitian ini menganalisis yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi literatur, penelitian ini menyoroti prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional yang relevan, termasuk Statuta Roma 1998 sebagai dasar yurisdiksi ICC. Kasus Rohingya dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional dengan dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran hukum perang. Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun prinsip komplementer ICC memungkinkan pengadilan internasional bertindak ketika sistem peradilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia menegakkan hukum, pelaksanaan yurisdiksi ICC menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kerja sama Myanmar, status non-pihak Myanmar terhadap Statuta Roma, serta hambatan politik regional yang terkait prinsip non-intervensi ASEAN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kendala signifikan. ICC tetap memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan internasional bagi komunitas Rohingya melalui pengakuan yurisdiksi atas pelanggaran yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma atau melalui rujukan Dewan Keamanan PBB. Abstract: This study analyzes the jurisdiction of the International Criminal Court (ICC) in handling cases of serious human rights violations against the Rohingya ethnic group in Myanmar. Using a normative approach and literature review, the research highlights principles of international humanitarian law and international criminal law, including the 1998 Rome Statute as the basis of ICC The Rohingya case is categorized as a non-international armed conflict involving alleged serious human rights violations, including genocide, crimes against humanity, and war crimes. The study reveals that although the ICCAos complementarity principle allows the international court to act when national judicial systems are unable or unwilling to enforce the law, the exercise of ICC jurisdiction faces various obstacles, such as MyanmarAos lack of cooperation. MyanmarAos non-party status to the Rome Statute, and regional political constraints related to the ASEAN non-intervention principle. The findings indicate that despite significant challenges, the ICC still plays a strategic role in upholding international justice for the Rohingya community through the recognition of jurisdiction over violations occurring in the territory of Rome Statute states or through referrals by the United Nations Security Council. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : International Criminal Court. Rohingya. Genocide. International Humanitarian Law. Jurisdiction. Kata Kunci: Mahkamah Pidana Internasional. Rohingya. Genosida. Hukum Humaniter Internasional. Yurisdiksi. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hukum humaniter merupakan cabang dari hukum internasional, yang masih belum dikenal oleh masyarakat dunia. Hukum humaniter dulu dikenal dengan hukum perang (Law of Wa. , kemudian menjadi hukum konflik bersenjata (Law of Armed Conflic. , dan berubah menjadi hukum humaniter internasional (International Humanitarian La. Mengenai terjemahan ini, belum ada kata sepakat tentang istilah yang paling tepat karena istilah tersebut masih relatif baru. Tidaklah mengherankan bahwa masih banyak orang yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan International Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 933-937 Humanitarian Law, bahkan di kalangan para ahli hukum sendiri masih banyak juga yang belum memahami artinya. Hukum humaniter adalah seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang membatasi kekuasaan pihak yang berperang dalam menggunakan cara dan alat berperang untuk mengalahkan musuh dan mengatur perlindungan perang. Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip Haryomataram membagi hukum humaniter menjadi dua aturan pokok dalam perang. Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag/The Hague Law. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Law. Dilihat dari kondisi yang terjadi di Myanmar, karena angkatan bersenjata ikut berperan serta dalam melakukan tindakan kejahatan terhadap penduduk sipil, maka konflik yang terjadi adalah konflik bersenjata non-internasional. Konflik tersebut terjadi di internal Negara Myanmar antara penduduk, etnis, dan antar ras. Menurut Sekjen PBB, konflik yang terjadi hingga tahun 2017 merupakan upaya pembersihan etnis Muslim Rohingya di Myanmar (Utami & Wijaya, 2. Menurut hukum humaniter, tindakan kekerasan di Myanmar terhadap permasalahan Rohingya diatur dalam Konvensi tentang Humaniter mengenai konflik bersenjata, termasuk cara dan alat yang boleh dipergunakan serta perlindungan terhadap penduduk sipil. Pengaturan perlindungan pada penduduk sipil terdapat pada: A Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 (Pasal 51 & . A Protokol Tambahan II 1977 (Pasal 13 & . A Konvensi Den Haag IV 1907 (Pasal 46 & . Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut, negara yang sedang berperang wajib mentaati hukum yang membatasi cara berperang, melindungi penduduk sipil, menghormati hak milik pribadi, serta menjamin kebebasan beragama dan kehormatan keluarga. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis . ormative-legal researc. dengan metode studi literatur . ibrary researc. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam kasus pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohingya dari perspektif hukum internasional. Sumber Data: Data primer: Statuta Roma 1998. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan. Konvensi Den Haag 1907, serta instrumen hukum humaniter internasional lainnya. Data sekunder: Literatur akademik, jurnal internasional, disertasi, laporan PBB, artikel hukum, dan publikasi penelitian terdahulu terkait konflik Rohingya dan yurisdiksi ICC. Teknik Analisis Data: A Kualitatif deskriptif: Menguraikan dan menjelaskan konsep, prinsip, dan aturan hukum internasional terkait. A Analisis kasus . ase stud. : Menelaah peristiwa pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya dan penerapan hukum ICC. A Sintesis hukum: Mengintegrasikan ketentuan hukum internasional dengan fakta kasus untuk menyimpulkan yurisdiksi dan mekanisme penegakan hukum internasional. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 933-937 Metode ini memungkinkan peneliti menghubungkan teori hukum internasional dengan praktik penegakan hukum ICC, serta menilai tantangan dan hambatan dalam implementasi hukum internasional terhadap kasus Rohingya. HASIL DAN PEMBAHASAN Teoritis Hukum Pidana Internasional Hukum internasional adalah sistem aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negaranegara serta subjek hukum internasional lainnya. Salah satu cabang pentingnya adalah hukum pidana internasional, yang bertujuan menindak kejahatan-kejahatan berat melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998. ICC berfungsi sebagai pengadilan komplementer yang bekerja ketika negara asal pelaku tidak bersedia atau tidak mampu mengadili sendiri pelanggaran tersebut. Statuta Roma 1998 mengatur yurisdiksi ICC terhadap pelanggaran HAM berat sebagai berikut: Personal Jurisdiction Ae yurisdiksi ICC berdasarkan subjek hukum yang dapat diadili (Anshari, 2005:. Material Jurisdiction Ae yurisdiksi berdasarkan materi atau tindakan-tindakan yang dapat diadili (Weisbord, 2008:. , termasuk kejahatan paling serius . he most serious crime. dalam Pasal 5Ae 8 Statuta Roma 1998. Temporal Jurisdiction Ae yurisdiksi atas tindakan pelanggaran yang terjadi setelah pembentukan lembaga (Behrens, 2007:. Territorial Jurisdiction Ae yurisdiksi ICC berlaku atas wilayah negara pihak Statuta Roma atau kasus yang terkait dengan wilayah tersebut, termasuk melalui rujukan Dewan Keamanan PBB (Schabas, 2017:. Jenis kejahatan HAM yang menjadi yurisdiksi ICC mencakup: A Genosida A Kejahatan terhadap kemanusiaan A Kejahatan perang A Kejahatan agresi Analisis Kasus Rohingya Kejahatan Genosida Menurut Statuta Roma Pasal 6, kejahatan genosida meliputi tindakan dengan maksud menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama. A Membunuh anggota kelompok A Menimbulkan cedera fisik atau mental serius A Menimbulkan kondisi hidup yang menghancurkan fisik kelompok A Mencegah kelahiran anggota kelompok A Memindahkan paksa anak-anak kelompok ke kelompok lain Sejarah Rohingya menunjukkan mereka berasal dari Arakan sejak abad ke-7 Masehi, dengan campuran Arab. Turki. Persia. Afghanistan. Bengali, dan Indo-Mongoloid. Populasi saat ini 1,5Ae3 juta jiwa (Thontowi, 2013:. Pelanggaran HAM terjadi sejak 1978, termasuk operasi militer Naga Min, pembatasan gerak, pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran desa, dan pengusiran massal ke Bangladesh. Pola pelanggaran ini sangat mungkin merupakan genosida menurut hukum pidana internasional (Ilhamda, dkk. , 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 933-937 Prinsip Komplementer dan Hambatan Penegakan ICC beroperasi dengan prinsip komplementer, mengambil alih kasus jika sistem peradilan nasional tidak mampu atau bersedia mengadili. Hambatan nyata muncul karena Myanmar menolak mengakui pelanggaran dan tidak mau bekerja sama. Myanmar bukan negara pihak Statuta Roma 1998, sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi langsung, kecuali atas pelanggaran terkait wilayah negara pihak, misalnya deportasi ke Bangladesh. Status kewarganegaraan Rohingya yang dicabut pemerintah Myanmar dan prinsip non-intervensi ASEAN menambah hambatan. SIMPULAN ICC memiliki yurisdiksi terhadap pelanggaran HAM berat, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kasus Rohingya di Myanmar merupakan konflik bersenjata non-internasional dengan indikasi genosida dan pelanggaran HAM berat. Prinsip komplementer ICC memastikan pengadilan internasional dapat bertindak jika sistem nasional tidak mampu, tetapi pelaksanaannya menghadapi kendala politik, kurangnya kerja sama, dan status Myanmar sebagai negara non-pihak. Hambatan tambahan muncul dari status kewarganegaraan Rohingya yang dicabut dan prinsip non-intervensi ASEAN. Meskipun menghadapi hambatan. ICC tetap penting dalam menegakkan keadilan bagi Rohingya melalui yurisdiksi atas pelanggaran di wilayah negara pihak atau melalui rujukan Dewan Keamanan PBB. REFERENSI