Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 8 No. Agustus 2025, 5643-5653 Homepage Journal: https://jurnal. id/index. php/JKS Perlindungan Hukum Atas Hak Pertunjukan Langsung Dalam Pemenuhan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Legal Protection of Live Performance Rights in Ensuring the Economic Entitlements of Song Creators Muhammad Satria Budi Utama1*. Lena Hanifah2 Universitas Lambung Mangkurat. Indonesia *Corresponding Author: E-mail: budi. khamsanetwork@gmail. Artikel Penelitian Article History: Received: 09 Jun, 2025 Revised: 27 Jul, 2025 Accepted: 24 Aug, 2025 Kata Kunci: Hak Cipta Musik Pertunjukan Langsung Penyelesaian Sengketa Keywords: Music Copyright Live Performance Dispute Resolution DOI: 10. 56338/jks. ABSTRAK Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa hak cipta dalam pertunjukan musik langsung yang menjadi isu krusial seiring meningkatnya kesadaran akan nilai ekonomi ciptaan musik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jalur penyelesaian hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dalam menghadapi pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu dalam konteks pertunjukan langsung. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, studi ini menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 95 dan 113, serta mengaitkannya dengan praktik penyelesaian kasus di pengadilan maupun di luar pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa jalur litigasi lebih menekankan pada pemulihan hak ekonomi dan efek jera terhadap pelanggar, sementara jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi lebih diutamakan karena kecepatan, efisiensi, serta potensi menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik. Studi ini menyimpulkan bahwa mekanisme non-litigasi lebih efektif untuk industri kreatif yang mengedepankan kolaborasi. Namun, jalur litigasi tetap dibutuhkan sebagai ultimum remedium jika upaya damai gagal. Implikasi dari penelitian ini memberikan landasan yuridis bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri untuk mengembangkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan preventif. ABSTRACT This study discusses copyright dispute resolution in live music performances, which has become a critical issue as awareness of the economic value of musical creations increases. The study aims to analyze the legal mechanismsAiboth litigation and non-litigationAiin addressing infringements of the economic rights of songwriters in live performance Employing a normative juridical approach, it examines the provisions of Law Number 28 of 2014 on Copyright, particularly Articles 95 and 113, and relates them to practical dispute resolution both in court and through alternative means. The findings show that litigation emphasizes the restoration of economic rights and deterrence, while nonlitigation methods such as mediation and negotiation are preferred due to their speed, efficiency, and ability to preserve professional relationships in the music industry. The study concludes that non-litigation mechanisms are more effective for the collaborative nature of the creative industry. However, litigation remains necessary as an ultimum remedium when peaceful efforts fail. The implications provide a legal foundation for policymakers and industry stakeholders to develop more adaptive and preventive dispute resolution frameworks. PENDAHULUAN Musik sebagai bentuk ekspresi seni memiliki kedudukan yang istimewa dalam kehidupan Ia tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga menjadi medium komunikasi emosional yang melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa. Musik dan lagu mencerminkan realitas sosial, budaya, serta nilai-nilai kolektif yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks hukum kekayaan intelektual, lagu dikategorikan sebagai karya cipta yang secara eksplisit dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap proses kreatif pencipta lagu melalui dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi (Damian 2. Hak ekonomi memiliki posisi sentral dalam perlindungan hak cipta karena berkenaan langsung dengan pemanfaatan komersial atas karya. Lagu sebagai ciptaan dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui pertunjukan langsung seperti konser, festival musik, siaran langsung, dan aktivitas sejenis lainnya. Dalam praktiknya, pertunjukan langsung menjadi salah satu medium utama pemanfaatan karya lagu secara ekonomi, yang semestinya tunduk pada prinsip pemberian izin dan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak (Prasetyo dan Utama 2. Namun, ketentuan hukum terkait hak pertunjukan langsung masih menyisakan berbagai problematika normatif maupun implementatif. Pasal 9 ayat . dan Pasal 23 ayat . UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada pencipta dan mensyaratkan pemberian imbalan . atas penggunaan karyanya. Sementara itu. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mempertegas mekanisme penghimpunan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk ketentuan bahwa penggunaan secara komersial harus melalui izin lisensi. Dualisme penafsiran ini melahirkan ketidakpastian hukum mengenai apakah pelaku pertunjukan cukup hanya membayar royalti atau tetap memerlukan izin eksplisit dari pencipta (Sapoetra 2. Beberapa sengketa hukum menyoroti permasalahan tersebut. Kasus publik antara musisi Once dan Ahmad Dhani pada tahun 2023 serta perkara hukum Ari Bias vs Agnez Mo di tahun 2025 menunjukkan belum tuntasnya mekanisme perlindungan hak ekonomi pencipta lagu. Dalam kasus Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus bahwa penggunaan lagu tanpa izin dari pencipta meskipun telah membayar royalti tetap dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sehingga menjatuhkan sanksi ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar (Putusan PN Jakarta Pusat 2. Realitas ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pertunjukan langsung masih menghadapi tantangan serius, baik dari aspek perumusan norma, kelembagaan manajemen kolektif, hingga efektivitas penegakan hukum. Lemahnya pemahaman terhadap hak ekonomi pencipta juga menjadi akar persoalan yang memperburuk posisi tawar pencipta dalam industri musik. Sebagian besar masyarakat dan pelaku industri masih memandang bahwa izin pencipta tidak diperlukan jika royalti telah dibayarkan, padahal ketentuan hukum menegaskan pentingnya lisensi sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi secara utuh (Nainggolan 2. Tata cara dan prinsip dalam penggunaan lagu dalam konteks pertunjukan langsung masih menjadi topik yang menuai perdebatan di kalangan pelaku industri musik. Sebagian kalangan berpandangan bahwa lagu dapat digunakan dalam pertunjukan tanpa memerlukan izin langsung dari penciptanya, asalkan kewajiban pembayaran royalti telah dipenuhi. Namun, pihak lain menegaskan bahwa pemanfaatan karya cipta secara komersial tetap harus melalui proses perizinan dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu. Perbedaan pendapat ini juga merembet pada aspek teknis, seperti bagaimana prosedur pemberian izin seharusnya dilakukan dan bagaimana besaran royalti Dalam hal ini, pencipta lagu tetap menjadi pihak yang paling berwenang untuk menentukan nilai ekonomi atas karyanya, termasuk persyaratan penggunaan dan jumlah kompensasi yang diharapkan (Sinaga 2. Oleh karena itu, tulisan ini hendak mengangkat secara komprehensif persoalan hukum terkait pelaksanaan hak pertunjukan langsung dalam rangka pemenuhan hak ekonomi pencipta lagu. Kajian ini tidak hanya penting secara teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis terhadap arah reformasi perlindungan hak cipta dalam industri musik nasional. Penelitian ini berjudul: AuPerlindungan Hukum atas Hak Pertunjukan Langsung dalam Pemenuhan Hak Ekonomi Pencipta Lagu. Ay Publisher: Universitas Muhammadiyah Palu Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 8 No. Agustus 2025, 5643-5653 METODE Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dan memberikan solusi atas permasalahan hukum terkait pertunjukan langsung lagu dan/atau musik dalam konteks perlindungan hak ekonomi pencipta. Penelitian hukum normatif difokuskan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, asas hukum, serta putusan pengadilan yang relevan guna menemukan solusi atas ketidakpastian norma hukum yang timbul dalam praktik pemanfaatan karya cipta musik secara komersial (Marzuki 2. Sifat penelitian ini adalah preskriptif, yakni bertujuan tidak hanya untuk mendeskripsikan permasalahan hukum yang ada, tetapi juga memberikan argumentasi hukum serta rekomendasi normatif yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perbaikan regulasi atau implementasi hukum di masa mendatang. Dalam konteks ini, penelitian ini mengarah pada penciptaan nilai-nilai hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan hak ekonomi pencipta lagu (Marzuki 2. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah seluruh regulasi terkait hak cipta dan royalti, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024. Pendekatan konseptual digunakan untuk menggali pandangan teoritik dari para ahli hukum terhadap performing right dan perlindungan hak ekonomi dalam hukum kekayaan intelektual. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan dengan menganalisis putusan-putusan pengadilan, seperti Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt. Sus-HKI/Hak Cipta/2024, guna melihat bagaimana penerapan norma dilakukan oleh hakim dalam konteks faktual (Marzuki 2. Jenis bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli, dan bahan hukum tersier seperti ensiklopedia hukum dan kamus hukum. Semua data dianalisis secara kualitatif dan preskriptif guna menghasilkan simpulan normatif yang mampu memberikan arah bagi pembaruan atau penegakan hukum dalam praktik perlindungan hak cipta atas lagu dalam pertunjukan langsung. HASIL Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Di Bidang Musik Musik adalah karya cipta dalam seni yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan peran strategis dalam industri kreatif. Sebagai bentuk ekspresi orisinal pencipta, musik baik berupa lagu dengan lirik maupun instrumental, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 1 menjelaskan bahwa Auhak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyataAy (Aulia 2020. Gunadi 2. Hal ini berarti, hak atas ciptaan musik muncul sejak musik itu diwujudkan secara konkret, seperti dalam bentuk notasi, rekaman, atau publikasi. Perlindungan hak cipta mencakup dua kategori utama: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral bersifat melekat dan permanen pada pencipta, melindungi reputasi dan integritas karyanyaAimisalnya memastikan pencipta dicantumkan sebagai pemilik ciptaan. Sementara itu, hak ekonomi memberikan hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat komersial dari ciptaan, yang dapat dialihkan melalui lisensi, waris, atau perjanjian lain (Ariyanti 2. Masa berlaku hak ekonomi ini adalah selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya, melebihi standar minimum internasional berdasarkan Konvensi Bern (Ariyanti 2. Indonesia sebagai anggota Konvensi Bern dan WTO-TRIPs wajib mengimplementasikan perlindungan hak cipta sesuai standar internasional. Undang-Undang No. 28/2014 juga mengadopsi hak terkait seperti hak penyanyi, produser rekaman, dan lembaga penyiaranAimengikuti Rome Convention 1961 dan WPPT 1996 (Ariyanti 2. Mekanisme pelindungan praktis dilengkapi Publisher: Universitas Muhammadiyah Palu melalui pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), di bawah UU Hak Cipta, beserta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Fadhilah 2022. Kusuma 2. PP No. 56/2021 mengatur kewajiban pembayaran royalti dalam setiap pemanfaatan komersial lagu, termasuk pertunjukan langsung (Nurwati 2. Jalur penegakan hukum meliputi sanksi pidana (Pasal 113 UU 28/2. , ganti rugi perdata, serta mediasi (Butarbutar 2012. Jened 2. Hal ini diharapkan memberikan efek preventif terhadap pelanggaran. Kesadaran hukum semakin meningkat melalui sosialisasi, pendidikan industri, serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan satgas anti-pembajakan (Laili 2020. Bakti 2. Perlindungan juga melebar ke era digital lewat pengakuan hak komunikasi ciptaan yang mencakup distribusi melalui platform streaming dan streaming langsung (Bakti 2. Meski demikian, tantangan implementasi masih besar karena praktik penggunaan musik secara komersial masih sering tanpa izin, misalnya di fasilitas hiburan, acara publik, atau konser (Fadhilah Di sisi lain, putusan hukum terkait pelanggaran dalam pertunjukan langsung memberikan momentum evaluasi terhadap efektivitas sistem perlindungan (Kusumasari 2012. musisi uji materi UU Hak Cipt. Kerangka regulasi hak cipta musik di Indonesia relatif sudah lengkap secara teoritis. Namun, implementasi di lapangan masih memerlukan peningkatan kesadaran dan kepatuhan, serta penyempurnaan mekanisme pengawasan dan sanksi. LMKN yang didukung oleh regulasi dan penegakan hukum, diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri musik yang adil dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dalam Perspektif Hukum Hak ekonomi pencipta lagu adalah inti dari hak eksklusif yang memungkinkan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannyaseperti royalti, lisensi, atau pendapatan lain saat karyanya digunakan pihak lain (Harun 2. Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa hak ini melekat sejak ciptaan diwujudkan dan hanya dapat dialihkan secara sah (Harun 2. UU Hak Cipta juga menjabarkan bentuk-bentuk hak ekonomi: mulai dari hak publikasi, reproduksi, terjemahan, distribusi, pertunjukkan, pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan (Harun 2. Khususnya, performing right menjadi sangat penting karena memberikan hak bagi pencipta untuk mengizinkan atau melarang pertunjukkan lagu di depan publikAiseperti konser, festival, karaoke komersial, dan penggunaan lagu di tempat umum. Kaligis menjelaskan bahwa hak ini menjamin pencipta mendapat imbalan saat karyanya digunakan untuk hiburan atau menarik massa (Kaligis 2. Selain melakukan pertunjukkan langsung, hak ekonomi juga mencakup hak pengumuman . eperti penyiara. dan hak komunikasi . isalnya streaming digita. , yang hanya bisa dilaksanakan jika ada izin atau lisensi dari pemegang hak cipta (Setiawan 2. Secara internasional, hak-hak ini dikelola melalui organisasi manajemen kolektif seperti ASCAP. BMI. PRS, sesuai dengan praktik Indonesia melalui LMK dan LMKN (Harun 2. Secara yuridis, hak ekonomi bersifat eksklusif dan mengikat pihak ketiga, sehingga setiap penggunaan komersial tanpa izin atau royalti dapat dikenai gugatan perdata maupun sanksi pidana (Pasal 113 UU 28/2. Adanya lisensi, seperti lisensi pertunjukkan publik, sinkronisasi, dan mekanikal, menjadi instrumen penting dalam pemenuhan hak ekonomi pencipta (Hasibuan 2008. Yusuf 2. Hak ekonomi juga memainkan peran etis dan ekonomi: memberikan insentif kepada pencipta untuk terus berkarya (Hasibuan 2. , mendukung persaingan usaha yang sehat, serta mencegah praktik free riding melalui sistem royalti yang adil (Miladiyanto 2. Perspektif hukum perbandingan menegaskan bahwa sistem ini sejalan dengan standar internasional seperti Konvensi Bern dan mekanisme reciprocal licensing antar LMK (Harun 2. Publisher: Universitas Muhammadiyah Palu Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 8 No. Agustus 2025, 5643-5653 Dengan perkembangan digital, tantangan baru muncul dalam perlindungan digital rights management, streaming, dan distribusi online (Ramadhan et al. Hal ini menuntut adaptasi hukum dan kebijakan, termasuk perjanjian lisensi lintas-platform. Secara keseluruhan, hak ekonomi pencipta lagu adalah fondasi utama dalam sistem hak cipta. Menjaga hak ini berarti menjamin kesejahteraan pencipta dan kelangsungan industri musik. Bab selanjutnya akan fokus pada pertunjukan langsung sebagai bentuk utama pemanfaatan hak cipta dalam praktik hukum. Pertunjukan Langsung Sebagai Bentuk Pemanfaatan Ciptaan Musik Pertunjukan langsung adalah bentuk nyata pemanfaatan karya cipta musik di depan public seperti konser, festival musik, pertunjukan kafe, atau even lain di mana lagu seorang pencipta dibawakan secara live (Fuady 2. Bagi penikmat, ini adalah hiburan interaktif. bagi pencipta, ini adalah medium promosi sekaligus bentuk pemanfaatan hak pertunjukan . erforming righ. yang memerlukan izin atau lisensi (Fuady 2. Secara hukum, pertunjukan karya di muka umum dikategorikan sebagai penggunaan komersial seperti konser berbayar atau pertunjukan di tempat hiburan yang mendatangkan keuntungan usaha sehingga memerlukan izin dari pencipta lagu (Jened 2. Menjalankan mekanisme lisensi, baik langsung oleh pencipta maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN), adalah keharusan dalam praktik industri (Jened 2. Lisensi kolektif memudahkan penyelenggara acara dalam membayar royalti untuk repertoar yang dikelola oleh LMK/LMKN (Jened 2. Pertunjukan non-komersial seperti konser amal gratis walau tidak langsung menghasilkan keuntungan finansial, tetap dianggap penggunaan hak cipta kecuali memenuhi pengecualian pada Pasal 44 UU 28/2014 (Jened 2. Namun karena unsur promosi atau pencitraan bisnis, lisensi tetap disarankan agar aman dari sengketa legal (Jened 2. Dalam pertunjukan live, terdapat tumpang tindih antar hak: hak cipta pencipta lagu dan hak terkait pelaku pertunjukan atau produser rekaman. Royalti pencipta menjadi prioritas utama meskipun pertunjukan direkam atau disiarkan (Jened 2. Contoh praktisnya terlihat di kafe atau restoran yang menampilkan live music: lepas dari penjualan tiket, pengunjung yang hadir meningkatkan omzet, sehingga pertunjukan ini bersifat komersial secara hukumAimengharuskan pembayaran royalti melalui LMKN (Ariyanti 2. Untuk pertunjukan jalanan, meski informal, tetap dianggap penggunaan karya cipta jika tampil dan mengumpulkan uang. penegakan hukum biasanya bersifat pragmatis, mengedepankan pendekatan kebijakan dan taktis (Ariyanti 2. Pertunjukan langsung juga merupakan strategi promosi bagi pencipta, yang sering kali memberikan lisensi pertunjukan dengan royalti terjangkau agar karya mereka lebih populer. Sistem royalti berstandar . isalnya 2% dari pendapatan konse. memberikan kepastian hukum bagi pihak penyelenggara dan pencipta (Gunawan 2. Kasus perseteruan Ahmad DhaniAeOnce Mekel . memperlihatkan kompleksitas interpretasi hak cipta: Dhani menuntut consent eksplisit, sementara Once mengedepankan keberadaan sistem royalti via LMK. Konflik ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi, menegaskan pentingnya dialog antara pencipta dan performer (Gunawan 2020. Jened 2. Organisasi seperti LMK/LMKN memegang peran penting dalam menjembatani kepentingan antara pencipta dan pelaku industri, membantu mencegah konflik legal dan menyederhanakan skema royalty (Jened 2. Pelaksanaan royalti pertunjukan langsung diatur dalam UU Hak Cipta dan PP 56/2021, dilengkapi tariff resmi seperti 2% dari pendapatan kotor tiket konser berbayar atau biaya produksi untuk konser gratis (KK Menkumham 2. Push enforcement melalui step edukasi, mediasi, dan Publisher: Universitas Muhammadiyah Palu somasi telah dilakukan terhadap venue atau event organizer yang bandel, dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu (Akmalia & Rahayu 2. Secara keseluruhan, pertunjukan langsung adalah bagian integral dari bisnis musik dan budaya populer dengan aturan hukum jelas: performer mendapat ruang berekspresi, audiens menikmati karya, dan pencipta dilindungi hak ekonominya. Tantangan mendatang: sosialisasi one voice regulasi, penegakan lisensi di daerah, dan adaptasi regulasi terhadap trend seperti konser virtual. DISKUSI Jenis Sengketa Hak Cipta Musik Dalam Pertunjukan Langsung Pertunjukan langsung atau live performance merupakan bentuk pemanfaatan hak cipta yang paling nyata dan luas dalam industri musik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak ekonomi eksklusif untuk melakukan pertunjukan atas ciptaannya (Jened 2. Artinya, setiap penyelenggaraan konser, festival, pertunjukan kafe, atau event publik yang memperdengarkan atau membawakan lagu ciptaan orang lain, wajib melengkapinya dengan izin atau lisensi, baik secara langsung dari pencipta maupun melalui lembaga manajemen kolektif. Pelanggaran umum terjadi jika lagu dibawakan secara publik tanpa izin atau pembayaran royalti. UU Cipta hanya mengizinkan penggunaan atas ciptaan secara komersial melalui LMK jika royalty telah dibayar, namun pemahaman yang keliru atau ketidaktahuan mengenai mekanisme ini sering menjadi sumber sengketa (Jened 2. Perseteruan Pencipta vs Penyanyi Salah satu contoh paling menonjol adalah perseteruan antara Ahmad Dhani . dan Once Mekel . , di mana Once menyanyikan lagu Dewa 19 dalam konser tanpa izin eksplisit, meski royalti telah ditempuh. Konflik ini menegaskan bahwa performer tidak bisa mengabaikan hak eksklusif pencipta (Ariyanti 2. Sengketa Tarif dan Pembayaran Royalti Melalui PP No. 56 Tahun 2021, setiap penggunaan lagu komersialAitermasuk di venue publikAi diwajibkan membayar royalti melalui LMK. Namun, muncul perselisihan ketika pencipta tidak tergabung dalam LMK atau penyelenggara merasa tarif royalti tidak adil. Studi menunjukkan masih banyak pelaku industri yang belum mematuhi skema ini (Kusuma et al. Sengketa Hak Moral Meskipun jarang dibawa ke pengadilan, hak moral pencipta bisa terganggu saat lagu dipentaskan tanpa atribusi nama, atau diubah liriknya tanpa izin yang menghormati reputasi pencipta (Margono Beberapa performer juga pernah menyesuaikan aransemen secara sepihak, yang dapat memicu Sengketa Cover Lagu tanpa Lisensi Fenomena cover di konser atau media sosial marak terjadi, namun sering dilakukan tanpa izin. Penelitian menyoroti bahwa klaim Ausekadar coverAy tidak membebaskan dari kewajiban royalti, dan pencipta berhak menuntut ganti rugi atas penggunaan tersebut (Kulsum 2. Sengketa Regulasi dan Uji Materiil Kasus-kasus seperti Dhani vs Once dan sengketa Agnez Mo vs Ari Bias . telah mengarah pada sengketa konstitusional terkait UU Hak Cipta. Beberapa artis Ae seperti Armand Maulana dan 29 penyanyi lain Ae bahkan mengajukan permohonan uji materil ke MK atas ketentuan yang dinilai timpang antara pencipta dan performer (Adawiyah & Rumawi 2. Klasifikasi Sengketa, sengketa hak cipta dalam live performance dapat dikategorikan sebagai berikut (Zulfikar 2. Pertunjukan tanpa izin, baik royalti tidak dibayar, maupun dibayar tapi tanpa izin yang tepat. Pembayaran royalty, sengketa mengenai tarif, jumlah, dan pihak yang wajib bayar (EO, penyanyi. Hak moral, terkait atribusi dan modifikasi ciptaan tanpa izin. Interpretasi regulasi, uji materi UU atau perdebatan revisi undang-undang. Sering kali kasus nyata mencakup beberapa kategori secara bersamaan. Untuk menyelesaikannya, tersedia dua jalur yaitu Litigasi: melalui pengadilan niaga/perdata dan Non-litigasi: via mediasi. Publisher: Universitas Muhammadiyah Palu Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 8 No. Agustus 2025, 5643-5653 somasi, arbitrase, dengan dukungan sistem data dan identifikasi hak di DJKI/LMK agar lebih transparan (Zulfikar 2. Penegakan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dalam Konteks Pertunjukan Langsung Penegakan hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam konteks pertunjukan langsung merupakan aspek fundamental dalam menjamin implementasi norma hukum yang telah ditetapkan. Penegakan ini terbagi dalam dua bentuk utama: preventif dan represif. Penegakan preventif diwujudkan melalui kewajiban memperoleh lisensi atau membayar royalti sebelum pelaksanaan pertunjukan, sedangkan penegakan represif melibatkan tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang telah terjadi (Sulistyo et al. , 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi instrumen utama dalam mekanisme penegakan ini. Pasal 95 mengatur kewajiban penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum upaya pidana dapat ditempuh, sementara Pasal 113 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak. Hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama empat tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar, yang berfungsi sebagai deterrent effect bagi pelaku industri yang lalai terhadap kewajiban hukum (Sulistyo et al. , 2. Dalam ranah perdata, pencipta lagu memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran hak ekonomi di Pengadilan Niaga. Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan kompensasi, baik berupa royalti yang tidak dibayarkan maupun kerugian immaterial lainnya. Jalur ini memungkinkan pencipta memperoleh keadilan finansial, meskipun prosesnya cenderung memakan waktu lebih lama dibanding mediasi (Sulistyo et al. , 2. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI. KCI, dan RAI sangat sentral. LMK aktif memantau kegiatan pertunjukan dan memberikan somasi kepada pelanggar. Jika tidak diindahkan, pelanggaran dilaporkan ke LMKN dan dapat ditindaklanjuti secara hukum. LMK menjadi ujung tombak penegakan di lapangan dengan menjalin kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha serta mendistribusikan royalti kepada pencipta (Rahmawati, 2. DJKI Kemenkumham juga berperan melalui pengawasan dan penyusunan regulasi teknis seperti Permenkumham terkait tarif royalti dan mekanisme pelaporan. Penegakan hukum juga melibatkan aparat penegak hukum, meskipun saat ini masih terbatas pada pelanggaran digital, dan belum intensif pada pelanggaran dalam konser live (Kusumawati et al. , 2. Alternatif penyelesaian sengketa (APS) seperti mediasi, arbitrase, dan musyawarah melalui asosiasi seperti PAPPRI menjadi pendekatan yang sering digunakan. Pendekatan komunitas ini mampu menekan sengketa melalui etika industri dan tekanan sosial terhadap pelaku usaha yang melanggar hak cipta (Rahmawati, 2. Dalam praktik internasional, organisasi seperti ASCAP dan BMI di Amerika Serikat telah mencontohkan model penegakan tegas, termasuk pengiriman investigator ke tempat hiburan dan pengajuan gugatan jika pelanggaran ditemukan. Di Eropa, mekanisme serupa diterapkan oleh PRS, bahkan festival besar seperti Glastonbury dikenai sanksi apabila lalai membayar royalti (Surnaryo. Penerapan penegakan di Indonesia mulai menunjukkan hasil. Data LMKN mencatat peningkatan koleksi royalti pasca penerbitan PP No. 56 Tahun 2021. Selain itu, konflik terbuka antara pencipta dan performer relatif menurun, mencerminkan keberhasilan sistem lisensi kolektif dan peningkatan kesadaran hukum (Rahmawati, 2. Meskipun demikian, beberapa tantangan tetap ada, termasuk keakuratan distribusi royalti, keterjangkauan pelaku usaha kecil, dan isu lintas yurisdiksi. Penggunaan teknologi seperti audiofingerprinting diharapkan mampu meningkatkan akurasi pembagian royalti dan menjangkau pemanfaatan lagu di panggung maupun platform digital (Rahmawati, 2. Penegakan hukum yang efektif juga ditopang oleh dukungan publik dan teladan dari tokoh-tokoh Tokoh seperti Ahmad Dhani. Rossa, dan Raisa aktif menyuarakan pentingnya royalti dan perlindungan hak cipta, termasuk melalui gugatan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (Suharbi & Margono, 2. Strategi integratif melalui regulasi daerah seperti persyaratan bukti pembayaran royalti dalam perizinan usaha hiburan juga turut memperkuat sistem. Publisher: Universitas Muhammadiyah Palu Jalur Penyelesaian Sengketa Pertunjukan Langsung Pada Hak Cipta Musik Penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta dalam pertunjukan langsung di Indonesia diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan Pasal 95 ayat . menetapkan bahwa sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui tiga jalur utama: alternatif penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan litigasi di pengadilan. Skema ini menegaskan bahwa penyelesaian secara damai menjadi preferensi utama sebelum menempuh jalur hukum formal. Bahkan. Pasal 95 ayat . menegaskan bahwa dalam kasus pelanggaran non-pembajakan, mediasi wajib ditempuh sebelum pelaporan pidana dilakukan (Gunawan Widjaja, 2. Pada jalur litigasi, penyelesaian perkara hak cipta dilakukan melalui Pengadilan Niaga untuk kasus perdata dan melalui kepolisian serta pengadilan negeri untuk perkara pidana. Pasal 99 ayat . UU Hak Cipta memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak untuk menggugat pelanggaran ke Pengadilan Niaga. Dalam konteks pertunjukan langsung, pencipta lagu dapat menuntut kompensasi atas penggunaan lagu tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti. Sebaliknya. Pasal 113 memberikan ancaman pidana kepada pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan sanksi maksimum tiga tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, meskipun penegakan jalur pidana bersifat ultimum remedium dan hanya dapat diproses melalui delik aduan setelah terbukti mediasi tidak berhasil (Bakti. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi menjadi jalur yang paling sering ditempuh. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), termasuk mediasi, negosiasi, dan arbitrase, diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999. Mediasi kerap dimanfaatkan karena sifatnya yang informal, hemat biaya, serta menjaga relasi para pihak, khususnya dalam komunitas industri musik. Prosedur mediasi yang dilakukan oleh lembaga resmi, seperti BANI atau LMKN, dapat menghasilkan perjanjian yang sah secara hukum dan mengikat secara kontraktual (Emerzon, 2. Contoh konkret dari efektivitas jalur non-litigasi adalah penyelesaian kasus antara Ahmad Dhani dan Once Mekel, yang berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa proses pengadilan. Di sisi lain, kasus Agnez Mo vs Ari Bias menunjukkan jalur litigasi dapat ditempuh ketika pelanggaran dinilai Dalam perkara ini. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pencipta lagu dan menetapkan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran pertunjukan lagu tanpa lisensi (Marzuki. Kerangka hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat progresif dan fleksibel, menekankan penyelesaian damai melalui APS dan mediasi, sekaligus menyediakan jalur hukum formal bagi sengketa yang tidak terselesaikan secara kekeluargaan. Mekanisme ini sejalan dengan karakter industri musik yang membutuhkan penyelesaian efisien, menjaga reputasi, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pencipta karya musik. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam konteks pertunjukan langsung telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Secara normatif, hukum telah memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan yang jelas terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam bentuk pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya kesadaran hukum dari pelaku industri musik, pelanggaran atas ketentuan royalti, serta perbedaan interpretasi antara pencipta dan penyanyi mengenai mekanisme izin dan pembayaran royalti, sebagaimana terlihat dalam kasus Ahmad Dhani dengan Once Mekel yang memperlihatkan sengketa mengenai performing rights. Dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari pertunjukan langsung, tersedia mekanisme penyelesaian melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi melalui Pengadilan Niaga ataupun mekanisme pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta lebih bersifat formal, memberikan sanksi tegas, dan memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap pelanggar hak Publisher: Universitas Muhammadiyah Palu Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 8 No. Agustus 2025, 5643-5653 Di sisi lain, jalur non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase lebih sering digunakan oleh pelaku industri musik karena lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik antar-pihak yang bersengketa. Kasus Ahmad DhaniAeOnce Mekel menjadi contoh keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan demikian, baik secara litigasi maupun non-litigasi, hukum telah memberikan mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa yang memadai, meskipun dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman hukum yang lebih baik dari semua pemangku kepentingan. SARAN Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham perlu lebih intensif melakukan sosialisasi mengenai ketentuan hak cipta khususnya terkait mekanisme royalti pertunjukan langsung kepada pelaku industri musik, termasuk pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara acara, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sehingga sengketa serupa kasus Ahmad Dhani dengan Once Mekel bisa diminimalisir di masa depan. Para pelaku industri musik, terutama pencipta lagu dan penyanyi, disarankan untuk memanfaatkan jalur non-litigasi seperti mediasi atau arbitrase dalam menyelesaikan sengketa hak cipta terkait pertunjukan langsung. Jalur ini tidak hanya lebih efektif dalam menjaga hubungan baik antar pihak, tetapi juga dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis dibandingkan jalur litigasi yang sering kali rumit, lama, dan mahal. Selain itu, lembaga seperti LMK dan LMKN disarankan lebih aktif menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan royalti secara proaktif sebelum berkembang menjadi sengketa hukum formal KETERBATASAN Penelitian ini terbatas pada pendekatan normatif yuridis tanpa kajian empiris terhadap implementasi penyelesaian sengketa di lapangan. Fokus analisis berada pada peraturan nasional dan beberapa studi kasus domestik, tanpa membahas secara mendalam praktik internasional. Keterbatasan ini diharapkan menjadi pijakan bagi penelitian lanjutan yang lebih komprehensif. DAFTAR PUSTAKA