Jurnal Kajian Ilmiah e-ISSN: 2597-792X. ISSN: 1410-9794 Vol. 23 No. 1 (Januari 2. Halaman: 33 Ae 42 Terakreditasi Peringkat 4 (SINTA . sesuai SK RISTEKDIKTI Nomor. 158/E/KPT/2021 Perlindungan Hukum Korban Tindak Kekerasan Dalam Pacaran Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi Dan Psikososial Fransiska Novita Eleanora 1,*. Zulkifli Ismail 1. Melanie Pita Lestari 1 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. e-mail: novita@dsn. id, zulkifli. ismail@dsn. pita@dsn. * Korespondensi: e-mail: fransiska. novita@dsn. Submitted: 16/10/2022. Revised: 07/12/2022. Accepted: 14/12/2022. Published: 23/01/2023 Abstract The purpose of this study was to identify and describe violence in a relationship from a victimological perspective and the psychosocial implications of violence in a relationship. The problems that will be discussed in this paper are how is Dating Violence according to Victimology Perspective?. and what are the Psychosocial Implications of Dating Violence?. The research method used in this study is a normative juridical method using a statutory approach and a case approach. Based on the research conducted, it is known that dating violence is an act of violence against couples who are not married, including physical, emotional, economic violence and activity restrictions. These acts of violence often occur, but have not received much attention so that they are sometimes neglected in society. In fact, dating violence requires attention due to its broad nature and impact on women's lives in particular and society in This type of violence has its roots in cultural factors that place women in an unequal position in relation to men. Keywords: Legal Protection. Victimology and Psychosocial. Victims of Violence Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan mengenai kekerasan dalam pacarana menurut perspektif viktimologi serta implikasi psikososial terhadap kekerasan dalam pacarana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah Kekerasan dalam Pacaran menurut Perspektif Viktimologi dan bagaimanakah Implikasi Psikososial terhadap Kekerasan dalam Pacaran. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diketahui bahwa kekerasan dalam pacaran adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan pembatasan aktivitas. Tindak kekerasan ini sering terjadi, namun belum begitu mendapatkan sorotan sehingga terkadang masih terabaikan dalam masyarakat. Pada kenyataannya kekerasan dalam pacaran ini membutuhkan perhatian dikarenakan sifat dan dampaknya yang luas bagi kehidupan perempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kekerasan jenis ini, memiliki akar yang terdapat pada faktor budaya yang menempatkan perempuan pada posisi yang timpang dalam hubungannya dengan laki-laki. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Viktimologi dan Psikososial. Korban Kekerasan Available Online at http://ejurnal. id/index. php/JKI Fransiska Novita Eleanora. Zulkifli Ismail. Melanie Pita Lestari Pendahuluan Ketidakseimbangan peran antara perempuan dan laki-laki memiliki resiko untuk memunculkan kekerasan yang berdampak menimbulkan dominasi dan diskriminasi yang akan menghambat kaum perempuan untuk maju. Kekerasan dalam pacaran adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum adanya keterikatan akan pernikahan yang meliputi kekerasan secara fisik, juga emosional, dan ekonomi serta sangat memberikan adanya pembatasan dari Pada kenyataannya tindakan yang berupa kekerasan dalam pacaran ini sangat membutuhkan adanya perhatian yang juga khusus dikarenakan adanya sifat dan juga dampaknya yang sangat luas bagi perempuan dan khususnya secara umum bagi kekerasan dan juga memiliki akar (Guamarawati, 2. yang terdapat pada faktor dan budaya serta menempatkan akan perempuan pada posisi yang juga timpang dalam hubungannya dengan posisi dengan laki-laki. Tingginya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KpA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada tahun 2016 untuk mengetahui informasi mengenai pengalaman hidup perempuan yang mengalami kekerasan dengan usia 15 tahun ke atas. Sumber: (Wacana, 2. Gambar 1. Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Dari adanya survei tersebut maka dapat diketahui bahwa sebanyak 33,4% perempuan usia 15-64 tahun telah mengalami akan kekerasan secara fisik dan/atau kekerasan yang dilakukan secara seksual selama hidupnya dengan jumlah adanya kekerasan fisik sebanyak Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33- 42 (Januari 2. Perlindungan Hukum Program A 18,1% dan kekerasan yang seksual 24,2%. Dengan banyaknya kasus akan adanya kekerasan yang dialami perempuan, maka tingkat dari kekerasan baik secara fisik dan juga seksual yang dialami perempuan belum menikah yaitu sebesar 42,7% dan juga kekerasan akan seksual paling banyak dialami perempuan yang belum menikah, yaitu 34. 4% - lebih besar dibanding kekerasan fisik yang hanya 19,6% (Kemenpa, 2. Relasi pacaran antara laki-laki dan perempuan sudah sepantasnya juga terjalin suatu adanya hubungan yang saling menghargai, dan juga saling mengasihi, serta adanya saling menerima dan juga saling mendukung satu sama lain, namun faktanya tidak seideal atau serasi yang sudah seharusnya. Banyaknya perempuan yang mengalami tindakan dari kekerasan yang didapatkan dari pasangannya . (Mansur & Gultom, 2. Ironisnya, seringkali dari perempuan ini menerima adanya tindakan yang berupa kekerasan yang mereka alami dan juga menganggap bahwa hal tersebut juga sebagai hal yang biasa dan juga wajar sebagai suatu Aubumbu percintaan (Guamarawati, 2. Dampak kekerasan dalam pacaran tentunya ada pihak yang menderita baik secara fisik maupun psikis dan dalam aspek viktimologi disebut sebagai korban dan berhak mendapatkan hak-haknya dalam pemenuhan dan perlindungan terhadap hidupnya, serta dari aspek psikososial sangat mempengaruhi kejiwaan dan kehiidupan individu dan sangat berpengaruh serta timbal balik dalam kehidupan korban, dengan adanya pemenuhan hak korban seperti pengobatan secara medis, konseling, therapy serta rehabilitasi maka dapat korban dapat dipulihkan kembali seperti sediakala Masa pacaran seharusnya dimanfaatkan sebagai masa untuk lebih dapat mengenal akan kepribadian dari masing-masing pasangan, dan juga menilai akan kekurangan dan juga kelebihan dari pasangan yang dapat dijadikan suatu pertimbangan sehingga dapat melangkah ke jenjang hubungan yang lebih serius lagi yaitu pernikahan. Namun yang sering terjadi pada kenyataannya justru adanya tindakan pidana dalam suatu pacaran yang acapkali menimpa Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka permasalahan yang akan dibahas atau dikaji dalam penulisan ini adalah bentuk kekerasan dalam pacaran menurut perspektif Viktimologi, serta implikasi psikososial terhadap kekerasan dalam pacaran. Metode Penelitian Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut Soerjono Soekanto pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti (Soekanto & Mamudja, 2. Copyright A 2023 Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33 Ae 42 (Januari 2. Fransiska Novita Eleanora. Zulkifli Ismail. Melanie Pita Lestari Hasil dan Pembahasan Bentuk Kekerasan dalam Pacaran Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) atau dating violence merupakan perilaku yang kasar, juga agresif dan membatasi dalam sebuah hubungan akan pacaran pengertian yang lain dari kekerasan dalam pacaran adalah setiap tindakan berdasarkan adanya perbedaan jenis kelamin yang juga berakibat atau mungkin berakibat dari adanya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, juga seksual dan atau psikologi, dan termasuk adanya ancaman tindakan yang tertentu, serta pemaksaan atau juga perampasan akan kemerdekaan secara sewenangwenang, baik yang ada atau terjadi di depan umum atau juga dalam kehidupan yang pribadi (Luhulima, 2. Secara umum, kekerasan dalam pacaran dikelompokkan menjadi 3 . macam, yaitu: secara fisik, juga emosional . dan serta seksual dan sumber yang lain juga mencantumkan adanya suatu kategori yang tambahan, yaitu kekerasan berupa ekonomi seperti melarang adanya bekerja dan juga memanfaatkan adanya keuangan secara pribadi dari pasangan (Oash, 2. Seiring dengan adanya kemajuan dari teknologi, maka tindak dari kekerasan dalam pacaran pun mengalami adanya penambahan dari bentuk kekerasan, yaitu kekerasan dengan digital. suatu bentuk dari kekerasan dengan menggunakan sarana teknologi, khususnya sms atau media sosial dan sering terjadi di kalangan anak muda tetapi bisa saja terjadi pada siapa saja yang menggunakan akan aanya sarana dari teknologi, seperti telepon pintar dan juga computer. Kekerasan digital adanya bentuk-bentuknya panggilan serta telepon atau sms yang sama sekali tidak diinginkan, pelecehan dalam penggunaan dari media sosial, tekanan untuk dapat mengirim adanya foto yang telanjang atau pribadi . isebut sextin. , menggunakan suatu teks atau media sosial untuk dapat mengecek, serta menghina atau juga mengendalikan akan pasangannya untuk bertemu atau juga berteman dengan siapa saja, menuntut dari password . ata sand. pasangan di dalam media sosial atau juga email . urat elektroni. , menuntut adanya suatu jawaban segera atas sms, juga email atau juga telepon dari Kekerasan Dalam Pacaran Dalam Perspektif Viktimologi Perkembangan dari Ilmu viktimologi yang pada dasarnya tentunya tidak dapat dipisahkan dari dari adanya pemikiran-pemikiran Hans von Hentig dan Mendelsohn perkembangan juga dari ilmu viktimologi hingga saat ini dapat dibagi ke dalam 3 . fase dan fase pertama, dimana viktimologi juga mempelajari dari korban kejahatan saja. Fase ini disebut sebagai penal or special victimology. pada fase kedua viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan, namun juga meliputi korban dari kecelakaan dimana ini dikenal sebagai general victimology pada a fase ketiga, dimana viktimologi yang sudah berkembang luas lagi, yaitu mengkaji adanya permasalahan dari korban karena adanya penyalahgunaan dari kekuasaan dan hak-hak dari asasi manusia, dan fase ketiga ini disebutkan sebagai new victimology. Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33- 42 (Januari 2. Perlindungan Hukum Program A Suatu hubungan pacaran pihak yang menjadi korban adalah pihak yang memang dirugikan sementara pelaku juga merupakan pihak yang dapat mengambil suatu keuntungan dan kerugian yang sering dialami oleh korban dapat berupa kekerasan secara fisik, juga psikologis, serta mental, juga ekonomi, dan harga diri, juga seksual dan sebagainya. Hal ini sangat erat dan kaitannya dengan adanya status, serta kedudukan, juga posisi, dan juga tipologi dari korban dalam hubungan adanya pacaran. Penjelasan tersebut juga menguatkan bahwa adanya korban dari kekerasan dalam pacaran adalah korban AumurniAy dari kejahatan, artinya bahwa korban dari kekerasan dalam pacaran yang juga merupakan dari korban yang sebenarnya (Yulia, 2. Korban dari kekerasan dalam pacaran yang juga tidak bersalah melainkan hanya adanya semata-mata sebagai korban dengan penyebab dan adanya sepertinya hubungan dalam berpacaran yang tidak sehat, pemicu terjadinya dari kekerasan yang dapat disebabkan oleh patriaki dan budaya yang memang sangat masih sangat kuat serta adanya karateristik tertentu dari pelaku dan juga korban (Widiartana, 2. Tindak dari kekerasan dalam pacaran akan membawa dampak bagi korban dan berbagai dampak yang juga ditimbulkan dari kekerasan dalam pacaran adalah terjadinya gangguan kesehatan dan psikis pada perempuan yang menjadi korban, perempuan korban dari kekerasan secara fisik atau seksual dalam berpacaran beresiko mengalami keluhan kesehatan 5 kali lebih banyak Dampak fisik bisa berupa memar, patah tulang dan yang paling parah dapat menyebabkan kecacatan permanen, sedangkan dampak psikologis dapat juga berupa adanya sakit hati, serta jatuhnya harga diri, juga malu dan merasa hina, serta menyalahkan diri sendiri, juga adanya ketakutan akan bayang-bayang dari kekerasan, juga bingung, serta cemas, serta tidak percaya diri, juga merasa bersalah, serta memiliki akan tingkat depresi yang tinggi dan terkadang juga muncul adanya keinginan untuk bunuh diri. Sedangkan dampak dari psikologis ini dapat mempengaruhi perilaku korban bahkan dapat menyebabkan korban menjadi ketergantungan terhadap obat-obatan penenang yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Pacaran Menurut Deklarasi PBB mengenai Hak Asasi Manusia tahun 1948 disebutkan bahwa Setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara. Penegasan ini merupakan simbol suatu kehidupan bermasyarakat dengan suatu visi tentang perlunya menghormati kemanusiaan setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa dan jenis kelamin (Rochaety, 2. Peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap korban dari kekerasan dalam pacaran dapat juga diberikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku secara umum, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285-288 KUHP mengenai kesusilaan dan ketentuan Pasal 351-358 KUHP tentang penganiayaan fisik. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun Copyright A 2023 Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33 Ae 42 (Januari 2. Fransiska Novita Eleanora. Zulkifli Ismail. Melanie Pita Lestari 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perempuan yang menjadi korban dari kekerasan dalam pacaran juga dapat meminta bantuan hukum dalam pembelaan atau pendampingan kepada lembaga penyedia layanan (Komnas Perempua. sesuai dengan kebutuhan korban dan pemberian dari bantuan hukum untuk dapat memberikan akan tekanan atas tuntutan agar sesuatu dari hak yang memang telah diakui oleh hukum juga harus tetap dihormati dimana salah satu bentuk dari bantuan hukum tersebut adalah berupa adanya suatu pembelaan atau juga pendampingan dari korban kekerasan dalam pacaran dari juga dari seorang advocat . cces to legal conse. Tujuan dari adanya pemberian akan perlindungan yang ditujukan kepada saksi dan korban sebagai berikut: . Mendorong korban dari kekerasan untuk berperan serta dalam suatu proses-proses yang investigasi dan juga penuntutan hukum dengan membuat adanya serangkaian dari peraturan dan juga prosedur yang dapat memungkinkan mereka merasa aman baik secara fisik dan juga psikologis. Memberikan suatu rasa yang aman kepada saksi dan juga korban dalam memberikan suatu keterangan pada setiap dari proses adanya peradilan pidana. Melindungi saksi dan juga korban dari tindakan kekerasan baik fisik maupun juga psikologis termasuk juga ancaman terhadap adanya perekonomian serta saksi dan/atau juga korban. Mengurangi adanya trauma yang juga dirasakan oleh saksi dan juga Pemahaman dari masyarakat maupun dari aparat penegak hukum pada permasalahan terhadap perempuan akan tindakan kekerasan dapat mengakibatkan adanya muncul akan kecenderungan akan banyaknya kasus yang berpihak kepada perempuan, dan persoalan yang timbul tidak hanya sebatas akan ketidakpahaman dan ketiadaan perspektif gender di kalangan para penegak hukum saja, melainkan juga adanya salah pengertian bahwa dari suatu tindak kekerasan terhadap perempuan hanya bersifat fisik semata, tidak dipahami bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan juga dapat terjadi secara non fisk (Mulyadi, 2. Upaya Penanganan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Pacaran Pelaksanaan dari adanya peraturan perundangan pada suatu tiap-tiap dari lembaga negara, terutama pada program-program yang belum terkoordinasi dengan baik berkaitan dengan tindakan kekerasan, walaupun adanya koordinasi terus dilakukan meski masih tempor dan juga insidentil sifatnya. Masing-masing dari kementerian dan juga lembaga negara bekerja guna dan manfaat dalam mengimplementasikan program dari kekerasan yang sesuai dengan adanya kapasitas dan juga kepentingan dalam pelaksanaannya terkait program kekerasan yang dikarenakan pacaran dalam implementasi dalam penangan dari kekerasan yang berupa program dalam pacaran juga dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dengan melakukan bekerjasama dengan Kementerian ataupun Lembaga Negara. Pada prakteknya, dimana pihak-pihak yang berwajib (Kepolisia. saat ini sudah mulai adanya bekerjasama dengan puskesmas-puskesmas yang telah mendapatkan adanya pelatihan dalam melakukan suatu penanganan dan juga pelayanan pada korban-korban dari Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33- 42 (Januari 2. Perlindungan Hukum Program A kekerasan untuk dapat menerbitkan visum et repertum seperti di rumah sakit layaknya. Kondisi ini menjadi salah satu keterbatasan dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1226 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Rumah Sakit . yang hanya menunjuk pada rumah sakit sebagai pusat dari pelayanan dan juga dari penanganan bagi korban kekerasan dan juga keberadaan dari puskesmas di tengah-tengah warga yang dapat menjadikan adanya suatu fasilitas dari kesehatan ini dapat lebih mudah diakses, khususnya ketika adanya kasus dari kekerasan tertentu. Korban dari kekerasan yang domestik, terutama kekerasan yang berorientasi dalam pacaran dimana korban akan mengalami adanya siklus yang tentunya hampir sama dengan adanya siklus pada kekerasan yang juga ada pada korban-korban dari kekerasan dalam lingkup atau aspek dalam rumah tangga, dan di mana juga dalam suatu relasi atau hubungan yang memang intim terdapat adanya 4 . siklus yaitu fase yang baik-baik saja . , lalu ada fase yang konflik, juga ada fase disebut dengan minta maaf dan juga fase dari Dimana dalam Keempat siklus ini juga seperti adanya lingkaran yang yang akan bergerak dengan adanya periode dari waktu yang terus semakin berputar yang juga semakin adanya cepat dan juga berdasarkan dari adanya kekerasan dan tingkat yang dialami baik berupa adanya kekerasan secara psikis dan fisik. Dimana dari berbagai aspek yang memamng saling adanya bersinggungan dengan aspek legal dan juga kuratif dan juga rehabilitatif. Serta adanya keinginan dari korban kekerasan itu sendiri dalam berpacaran untuk dapat melakukan konflik yang berupa fase dalam penyelesaiannya yaitu dalam arti yang secara hukum Secara fakta, dalam banyaknya kasus yang berupa kekerasan yang memang juga secara psikologis tidak juga tergali dalam tahap ini yang dimana dikarenakan adanya kasus yang juga ditangani oleh tenaga dari kesehatan terkadang terbentur oleh konstruksi yang sosial serta adanya suatu perspektif yang gender pada masyarakat yang masih dalam hal ini menjadi suatu pandangan yang umum yang dapat melatarbelakangi adanya tenaga dari kesehatan. Tanggapan yang memang kurang simpatik, serta adanya komentar serta bersikap dalam menilai dan juga bias yang gender membuat banyaknya korban yang mengalami akan adanya proses dari kemunduran dalam memutus akan adanya suatu siklus dari kekerasan itu sendiri. Ini dikarenakan oleh karena pada korban dari kekerasan dalam hubunga suatu pacaran, sering mengalami tekanan yang psikologis yang sering lebih sulit jika dibandingkan korban dari kekerasan yang sifatnya dalam domestik seperti KDRT, dimana dalam ketiadaan dan status yang sering jelas dari adanya konsep dalam berpacaran di tingkat atau adanya level dalam kehidupan dari masyarakat dapat membuat ruang dan juga gerak dari korban justru malah semakin sulit dan sempit. Jika dibandingkan dengan adanya korban dari KDRT yang juga memang terlindungi yang secara hukum perkawinan dan juga dapat memiliki akan adanya hak serta kewajiban yang memang sudah terlegitimasi yang secara formal di depan hukum dan Copyright A 2023 Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33 Ae 42 (Januari 2. Fransiska Novita Eleanora. Zulkifli Ismail. Melanie Pita Lestari juga dari perundangan, yang pada kasus dari korban dari kekerasan dalam hubungan pacaran tersebut memang tidak ada satu dari legalitas yang dapat membuat korban terlindungi. Semua dari aspek terhadap adanya kekerasan juga berawal dari adanya konsep dikarenakan suka sama suka satu dengan lainnya serta juga tidak adanya tindakan berupa perlawanan dengan adanya alasan Aupasangan yang mauAy. Selanjutnya dengan korban dari kekerasan dalam korelasi atau hubungan pacaran akan lebih sulit untuk dapat memutus adanya suatu siklus dalam kekerasan yang memang terjadi karena yang pada umumnya dimana korban dapat mengalami adanya suatu kesulitan mendiferensiasi akan profil dalam dirinya juga dengan pelaku sendiri. Dengan kata lain, dimana korban akan menjadi tergantung yang dimana secara psikologis dengan pelakunya karena adanya ketiadaan dalam ikatan yang secara formal dan sementara di sisi yang lainnya korban akan sudah banyak dapat memberikan Aupengorbanan yang secara seksualAy pada pacarnya, bahkan terkadang terajadi di luar hal kewajaran di mata suatu masyarakat, dan kondisi ini dapat mempersulit korban itu sendiri. Sumber: (Unala, 2. Gambar 2. Fakta Kekerasan dalam Pacaran Implikasi Psikososial Terhadap Kekerasan Dalam Pacaran Kate Millet . alam Tong, 1. menyatakan bahwa akar dari penindasan kaum perempuan terkubur dalam sistem gender yang sangat patriakis. Ia menyoroti seks sebagai alat politis, karena relasi laki-laki dan perempuanmenjadi paradigma seluruh relasi kekuasaan. Sistem operasi yang berbasis kontrol laki-laki terhadap perempuan ini lalu berlanjut pada pembentukan nilai-nilai (Tong, 1. Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33- 42 (Januari 2. Perlindungan Hukum Program A Rendahnya akan daya tawar dari perempuan dalam suatu korelasi atau hubungan yang penuh dengan kekerasan terutama atau khsuusnya kekerasan dalam hubungan dari pacaran maka dapat menimbulkan adanya beberapa implikasi dari psikososial seperti adanya rasa kecemasan, rasa percaya diri yang hilang, diri sendiri disalahkan, merasa malu dan hina. adanya ketakutan akan bayang-bayang dari kekerasan, bingung, orang lain tidak dapat dipercayai, merasa bersalah, memiliki akan tingkat depresi yang lebih tinggi, munculnya akan keingingan untuk bunuh diri. Adanya berbagai implikasi dari psikososial dari tindakan kekerasan dalam pacaran juga dapat membuka akan kondisi yang sebenarnya dari relasi hubungan pacaran yang ada Berbagai akan adanya bentuk dari kekerasan dalam hubungan pacaran harus dapat mulai akan menjadi suatu pekerjaan rumah bersama terutama bagi lembaga dan kementerian yang terkait. Terlebih lagi karena belum adanya suatu payung hukum yang dapat menimbulkan adanya kerentanan terhadap perlindungan hukum pada korban dari kasus-kasus yang berkaitan dengan adanya kekerasan dalam hubungan dalam pacaran. Konstruksi dari budaya dan juga ketimpangan akan relasi kuasa juga dapat memperburuk akan kondisi dari kasuskasus terhadap kekerasan dalam korelasi pacaran. Hal ini menjadi suatu panjangnya akan pekerjaan dan juga harus segera dapat diintervensi dari berbagai sudut. Advokasi adanya suatu kebijakan maupun juga budaya juga dapat diperlukan untuk selalu dapat memberikan suatu adanya kasus tentang kekerasan dalam substansi pacaran sehingga tidak dianggap suatu yang sifatnya sepele, sehingga harus selalu dimulai atau diawali dengan adanya kerja sama yang lintas sektoral untuk dapat mengatasi akan makin kekerasan dalam pacaran yang berupa kasus-kasus Kesimpulan Kekerasan dalam pacaran adalah setiap tindakan berdasarkan adanya perbedaan jenis kelamin yang dapat berakibat atau mungkin mengakibatkan adanya kesengsaraan atau juga menunculkan penderitaan baik secara fisik, juga seksual atau juga psikologi termasuk juga adanya ancaman dari tindakan tertentu, dimana dalam pemaksaan atau juga perampasan dari kemerdekaan yang juga secara sewenang-wenang baik yang juga terjadi di depan umum maupun juga dalam suatu kehidupan yang pribadi. Bentuk-bentuk dari kekerasan dalam huubungan adanya pacaran tersebut juga dapat dikategorikan atau dikelompokkan sebagai kekerasan secara fisik, serta seksual, dan juga yang emosional serta ekonomi. Perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan dalam pacaran dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Hak Asasi Manusia, jika korban berusia masih di bawah umur maka bentuk perlindungan didapatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perempuan korban tindak kekerasan dalam pacaran pun berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seperti rehabilitasi, konseling, ganti rugi dan bantuan hukum Copyright A 2023 Jurnal Karya Ilmiah 23 . : 33 Ae 42 (Januari 2. Fransiska Novita Eleanora. Zulkifli Ismail. Melanie Pita Lestari Daftar Pustaka