31 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 Tasamuh: Jurnal Studi Islam Volume 17. Nomor 1. April, 2025 . Hal 31-51 ISSN 2086-6291 . 2461-0542 . https://e-jurnal. id/index. php/Tasamuh Hadis Tentang Larangan Menghadang Dagangan Di Tengah Jalan: Studi Kritik Sanad Dan Matan Ahmadi Husain* Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syamsul MaAoarif Bontang ahmadihusain@gmail. Koresponden* Muh. Ilham Usman Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene ilhamusman@stainmajene. Abstract This study aims to describe the Hadith about the prohibition of blocking merchandise in the road. The type of research used is library research, using descriptive-analytical methods, with a sanad and matn criticism approach. The results showed that the Hadith on the prohibition of blocking merchandise in the middle of the road from the route of Abu Daud in terms of sanad is considered muttasil or sahih. Meanwhile, in terms of the matn, there is a missing editorial or illat in it. However, it does not damage the text of the Hadith because similar traditions from different sanad lines support it. This Hadth indicates that brokers should avoid monopolizing and cheating in trade. Keywords: Hadith, prohibition, sanad, matn, and monopoly PENDAHULUAN Hadis sebagai sumber ajaran Islam mengandung petunjuk dan tuntunan hidup yang wajib diikuti dan diteladani dalam kehidupan setiap muslim, terutama dalam beribadah kepada Allah SWT, sebagai wujud pengakuan untuk mengikuti Rasul-Nya dan tanda kecintaan kepada-Nya. 1 Hadis terdiri atas perkataan Nabi Muhammad saw, perbuatan dan taqrir-nya . , termasuk sifat-sifat, kepribadian, dan perjalanan hidupnya2 yang dapat dijadikan sebagai contoh dan dalil hukum. Secara global, sunnah sejalan dengan Alquran, menjelaskan yang mubham, merinci yang mujmal, membatasi yang muthlaq, mengkhususkan yang Baca QS. Ali Imran . : 31. MannaAo al-Qatan. Mabahis Fi AoUlum Al-Hadis, 2nd edn (Maktabah Wahiyah, 1. Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 32 umum dan menguraikan hukum-hukum dan tujuan-tujuanya, di samping membawa hukum-hukum yang belum dijelaskan secara eksplisit oleh Alquran yang isinya sejalan dengan kaidah-kaidahnya dan merupakan tuntunan praktis terhadap apa yang dibawa oleh Alquran serta mengambil bentuk pengejawantahan yang beragam. Hadis Nabi apabila ditinjau dari segi periwayatannya berbeda dengan Alquran. Semua ayat-ayat Alquran periwayatannya secara mutawatir, adapun hadis Nabi sebagian periwayatannya secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad4. Dengan demikian, kedudukan Alquran dari segi periwayatannya adalah qathAo al-wurud, adapun hadis Nabi sebagian berkedudukan sebagai qathAo al-wurud dan sebagian lagi berkedudukan sebagai zhann al-wurud. Sebagai sumber ajaran Islam, hadis sangat perlu untuk diteliti mengingat dalam sejarah telah terjadi banyaknya pemalsuan-pemalsuan hadis. Penelitian hadis bertujuan untuk mengetahui kualitasnya. Langkah awal dalam meneliti hadis adalah dengan menggunakan metode takhrij al-hadis. Metode ini memberikan petunjuk dalam menelusuri suatu hadis. Kegiatan takhrij tidak hanya membantu mendapatkan hadis-hadis yang dibutuhkan, tetapi juga dapat membantu mengetahui kualitas suatu hadis apakah dapat dijadikan hujjah atau Penelitian ini hendak membahas hadis tentang larangan Nabi menghadang dagangan di tengah jalan dan menjadi makelar bagi orang yang tidak mengetahui harga pasar dalam jual beli dari segi kualitas sanad dan matan. Berdasarkan uraian di atas, maka yang akan menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana takhrij al-hadis tentang larangan Nabi menghadang dagangan di tengah jalan dalam jual beli dari segi kualitas sanad dan matan hadis pada jalur hadis riwayat Abu Daud serta bagaimana kandungan hadis yang dimaksud. AoAjjaj al-Khatib. Ushul Al-Hadiu Ilmu Wa Mushtalahuhu Diterjemahkan Oleh Qadirun Nur Dan Ahmad Musyafiq, 1st edn (Gaya Media Pratama, 1. , h. Mutawatir secara harfiah berarti tatabuAo, yakni berurut sedangka arti istilah dalam ilmu hadis adalah berita yang diriwayatkan oleh orang banyak pada setiap tingkat periwayat, mulai dari tingkat sahabat sampai dengan dengan mukharrij, yang menurut ukuran rasio dan kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta. Kata ahad jamak dari wahid arti harfiahnya adalah satu, sedang menurut istilah adalah apa yang diberitakan oleh orang per orang yang tidak mencapai tingkat mutawatir, lihat al-Khatib. Ushul Al-Hadiu Ilmu Wa Mushtalahuhu Diterjemahkan Oleh Qadirun Nur Dan Ahmad Musyafiq, h. M Syuhudi Ismail. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis Dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. IV (Bulan Bintang, 1. , h. 33 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, karena seluruh data yang akan diteliti diperoleh melalui kamus hadis dan dokumen yang terkait dengan objek penelitian tersebut. Hadis-hadis yang telah dikumpulkan selanjutnya diidentifikasi dan dikritisi melalui metodologi kritik hadis yang meliputi kritik sanad dan kritik matan. Adapun langkah-langkahnya, yakni hadis-hadis yang telah ditakhrij oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab sahihnya, atau salah seorang diantara keduanya tidak dilakukan analisis lagi, karena riwayat masing-masing keduanya tidak diragukan lagi kualitas Untuk mengefektifkan dalam mengkritik hadis, dalam penelitian ini penulis melakukan langkah-langkah sebagai berikut: . Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh selain Bukhari Muslim, penulis akan berusaha mencari pendapat ulama-ulama hadis mengenai kualitas hadis, yang selanjutnya penulis lakukan konfirmasi dengan data hasil kritik hadis sebagai pembandingnya. Hadis-hadis yang belum ditemukan kualitasnya menurut pendapat ulama, penulis akan melakukan analisa kualitas hadis berdasarkan kriteria kesahihan . Hadis yang tidak ditemukan data jarh wa taAodil para periwayatnya, tetapi ada pendapat ulama yang menghukumi kualitasnya, penulis akan mengikuti pendapat tersebut, tanpa dilakukan konfirmasi. PEMBAHASAN Takhrij al-Hadis Pengertian Takhrij al-Hadis Kata takhrij adalah bentuk mashdar dari kata kharraja-yukhrijutakhrijan. Menurut bahasa adalah kumpulan dua perkara yang saling berlawanan dalam satu masalah. 6 Juga berarti menelusuri atau berusaha menembus suatu hadis untuk mengetahui segi-segi yang terkait denganya, baik dari sumbernya, pengambilannya, kualitasnya, maupun segi yang lainnya. Kata takhrij juga dapat diartikan ke dalam beberapa arti yaitu: . al-istimbath . engeluarkan dari sumberny. al-tadrib . eneliti, melati. enerangkan, memperhadapka. Mahmud Al-Thahhan. Ushul Al-Tarikh Wa Dirasat Al-Alanid (Maktabah MaAoarif, 1. , h. Al-Thahhan. Ushul Al-Tarikh Wa Dirasat Al-Alanid, h. Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 34 Sedang menurut istilah adalah: Menerangkan hadis pada orang lain dengan menyebutkan para periwayat yang di dalamnya disertakan metode periwayatan dan sanadnya, serta diterangkan keadaan para periwayat dan kualitas . Mengemukakan hadis yang telah dikemukakan oleh para guru hadis atau berbagai kitab yang disusun berdasarkan riwyatnya sendiri, para gurunya atau orang lain, dengan menerangkan siapa periwayatnya dari para penyusun kitab yang dijadikan sumber pengambilan. Menunjukkan letak asala hadis pada sumber yang asli, yakni berbagai kitab yang di dalamnya dikemukakan hadis itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing kemudian untuk kepentingan periwayatannya dalam sanad hadis dengan metode periwayatan yang mereka tempuh. Menunjukkan asal-usul hadis dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadis yang disusun oleh para mukharrij-nya. Dan menisbahkan dengan cara menyebutkan metode periwayatan dan sanadnya masing-masing. Mengemukakan hadis berdasarkan sumbernya, yakni kitab-kitab hadis penelitian, maka dijelaskan kualitas hadis yang bersangkutan8 Para ulama berbeda pendapat dalam metode takhrij al-hadis. Syuhudi Ismail membagi metode ini ke dalam dua bentuk, yaitu takhrij al-hadis bi al-lafdzi adan takhrij al-hadis bi al-maudhuAoi. 9 sedangkan mayoritas ulama membagi metode takhrij menjadi lima metode,10 yaitu: Metode takhrij melalui lafal pertama matan hadis. Metode ini digunakan berdasarkan lafal pertama dari matan hadis. di samping itu pula metode ini menkodifikasikan hadis-hadis yang lafal pertamanya sesuai dengan huruf-huruf hijaiyah. Metode takhrij melalui kata-kata dari matan hadis. Metode ini tergantung pada kata-kata yang terdapat dalam matan hadis baik berupa ism atau fiAoil. Langkah yang ditempuh adalah: Pertama, menentukan kata kunci. kedua, mengembalikan kata kunci tersebut ke dalam bentuk Ismail. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis Dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, h. Ismail. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis Dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, h. Tasmin Tangngareng. Metode Takhrij Dalam Penelitian Hadis Nabi, 1st edn (HMJ Tafsir Hadis UIN Alauddin, 2. , h. 35 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 kata dasarnya. ketiga, membuka Kitab MuAojam al-Mufahras . enurut urutan hijaiya. dan keempat, mencari bentuk kata seperti yang terdapat pada kata kunci tersebut untuk menemukan hadis yang dimaksud. Metode takhrij melalui periwayatan pertama hadis. Metode ini berdasarkan pada periwayat pertama baik dari tingkat sahabat maupun tabiAoin, dapat dilakukan dengan langkah, pertama, seorang mukharrij harus mengetahui periwayat pertamanya. kedua, mencari hadis yang sedang ditakhrij antara hadis-hadis yang tertera di bawah nama periwayat pertama. Salah satu kitab rujukannya yaitu Tuhfat al-Ashraf bi MaAorifat al-Athraf oleh al-Hafidz al-Muhaqqiq Muhaddis al-Syam Jamal al-Din bin Abu al-Hajjaj Yusuf bin al-Zakki Abd al-Rahman bin Yusuf al-Qadhi al-Qalbi al-Missi al-Dimasyqi al-SyafiAoi. Metode takhrij menurut tema hadis. Metode ini menuntut mukharrij untuk menyimpulkan hadis yang hendak ditakhrij, kemudian mencarinya berdasarkan tema hadis dalam kitab yang disusun dengan metode ini. Salah satu kitab rujukannya adalah Miftah al-Kunuz alSunnah oleh A. Weinsink, dkk. Metode takhrij berdasarkan status hadis. Metode ini mengetengahkan pelacakan hadis berdasarkan pada status hadis . hadis mutawatir, hadis mursal, hadis qudsi, hadis maudhuAo, hadis masyhur, dan lain-lai. Di antara kitab rujukannya adalah al-Azhar al-Mutanasirah fi Akhbar al-Mutawatirah oleh al-Hafidz Imam Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Ittifahat al-Sanayyiah fi al-Hadis al-Qudsiyah oleh Syeikh Muhammad bin Mahmud bin Shalih bin Hasan Attarisuni. Hasil Takhrij al-Hadis Dari beberapa metode yang disebutkan di atas, adapun metode yang digunakan dalam mencari matan hadis yang dimaksud adalah metode takhrij berdasarkan kata-kata dalam matan hadis. Kata yang dirujuk adalah kata AINOA dari potongan hadis: AINO I EECO EEIA Dari pelacakan kata tersebut pada kitab MuAojam Mufahras didapatkan keterangan bahwa hadis tersebut terdapat dalam: Shahih al-Bukhari pada kitab ijarah bab 14 dan kitab buyuAo bab 64 & 68 Shahih Muslim pada kitab buyuAo hadis 11 dan 12 Sunan al-NasaAoi pada kitab buyuAo bab 17 & 18 Sunan Abu Daud pada kitab buyuAo bab 46 AATasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 36AA AAe. Musnad Ahmad bin Hanbal pada Juz I. Juz II. 42, 156, 394,AA AA465, dan 501AA AAf. MuwaththaAo Malik pada kitab buyuAo hadis 99AA AAberikut adalah hasil takhrij al-hadis dari keterangan di atas:AA AA1. Al-BukhariAA AI I I EO I II I I O I ON I I A AO NEE INI CEA :AINO EIO A I OECcO EEI OE OO EA . ACE OA AI A :AI COEN E O E CEA :AE OEOI EN IA. AI EAE I II I EO I II NEE I O I ONA AI I O NEE INI CEA :ACE OE NEE AA :AE ECAcO EEI O E OOA A EA . ACEA :ACE uEI A :AI COEN E OO E CEA :AE OEOI ENA AIA. AI NEE I OOA I IEE I O EI I E I O NOA AO NEE IN cI OE NEE A CEA :AE ECO EEI OE O EI EO OA AAO EII O II N ANO OA A OE IO OE O E OEA AcA AEIOI I OENA :AuI ON IEN O uI N cN OA II IA. AA2. MuslimAA AI OO I OO CEA :AC EO IEE I O EI I E I O NOA A cI OE NEE A CE E OECO EEI EO OE O EI EO O OEA AAO uEE O EII AII N EE ANOA AIO OE O E OEA AcA AO EIOI I OEN AuI ON IEN O uI N cN OA IIA AIA. AI NEE I I EIO I O I I O (ONO I )A AI O I I O NO I OE NEE A INO I EECO EEI O I OOA A E O I E EI EC N O I EI O EAO OI OIA AEE EO AOI ONA. AA3. Abu DaudAA AI NEE I IEIN I IEE I O EI I E I O NO cIA AOE NEE A CEA :AE ECO EEI EEO OE O [E OO] EI EO O A AAO uEE O EII AII N EE ANO O EIOI I OEN AuIA AOEA AcA AON IEN O uI N cN OA II IA. AA4. Al-NasaAoiAA AA37 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025AA AI CO I IEE I O EI I E I O NO acA AI OE NEEA A eO aO aA A aO Ea aIa a aA AEA AE eE aIa aE eE aO ae aO Ea aO a e a e aA A aE eI aO ae a e sA A(A) CE A :AEa a aECAacO acA A s aEasA. AOa a eO a a aA AI II I A CEA :AII EC CEA :AII i I O IA A sA A eO aE NEE (A) a eI Oaa aECacO acA AON I I CEA :AIa aNO a aA AE eEaIa aO a eI aO a eO a a aA AA. AaEa s A . ACa eEa auE I A :AI COEN a aA A sA AEOIa a eI aA A s aEa s CEA :AEa Oa aA AA5. Imam MalikAA AO IO IEE I O EI I E I O NO cI OE NEE A CEA:AA AE ECO EEI EEO OE O EI EO O OE IO OE O A AAO uEE O EII O II N ANO O EIOI I OENA :AuIA AE OEA AcA AON IEN O uI N cN OA II IA. AA6. Ahmad bin HanbalAA AI NEE IO O I OO I II I O EI I O NO CE CEA AOE NEE A E ECO EEI EEO OE O E O E O OE OA AOE IO EOIO NEE uOIA. A eO aEA AI NEE IO O I EC I II I I CE Ia aNO a aA A s aEa s A . ACa eEa auE I A :AI COENA ANEE (A) a eI Oaa aECacO acA AE eEaIa aO a eI Oa a eO a a aA AA. Aa aA A sA AEO aI a eI aA A s aEa s CEA :AEa Oa aA AI NEE IO O I I I E I IEE I IA I I I cI EIOA AA CE E ECO EEI O INO I EIA. AI NEE IO O I OO I O I IEI E I I I CEA AINO EIO A I OECO EEI O OO E O E O EI EO A AON O OIEN O O O E AE EA O O EI O E EAA AO A EI O OA. AAoA3. IAotibar Hadis dan Penentuan Syahid dan MutabiAA a. Pengertian IAotibarAA AASecara bahasa iAotibar merupakan mashdar dari kata iAotabara, yangAA AAberarti peninjauan terhadap berbagai hal dengan maksud dapat diketahui sesuatuAA AAyang sejenis. Sedangkan menurut istilah yaitu menyertakan sanad yang lainAA AAuntuk hadis tertentu di mana hadis itu pada bagian sanad-nya tampak terdapatAA AAseorang periwayat saja. Dengan menyertakan sanad-sanad yang lain itu akanAA AA37AA Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 38 dapat diketahui apakah ada periwayat lain atau tidak, untuk bagian sanad dari sanad yang dimaksud. Syahid dan MutabiAo Pengertian Syahid dan MutabiAo Syahid artinya menyaksikan suatu hadis yang matannya mencocoki matan hadis lain. Syahid ada dua, yaitu syahid bi al-lafdzi . ika matan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat tertentu sesuai dengan redaksi dan maknanya dengan hadis pada jalur yang lai. dan syahid bi al-maAona . ika matan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat lain hanya sesuai maknanya saj. MutabiAo artinya yang mengiringi atau yang mencocoki. Dalam ilmu hadis istilah ini dipakai untuk hadis yang sanad-nya menguatkan sanad sanad yang lain dari hadis itu juga. Lebih lanjut dikatakan bahwa orang yang mengikuti periwayatan seorang guru atau gurunya guru dari rawi lain disebut mutabiAo. Orang yang diikuti disebut mutabaAo dan perbuatan mengikuti disebut mutabaAoah. Sedang hadis yang mengikuti periwayatan disebut hadis mutabiAo. Penentuan Syahid dan MutabiAo Dari penelusuran hadis yang dimaksud, ditemukan hadis-hadis tersebut dengan rangkaian sanad yang beragam. Adapun penentuan syahid dan mutabiAo dari seluruh riwayat yang ada, didapatkan keterangan sebagai berikut: Pada periwayat pertama yang menjadi syahid dari Abu Hurairah adalah Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Pada periwayat kedua yang menjadi mutabiAo dari al-AAoraj adalah Thawus. Ibnu Hazm. Abi Salamah. NafiAo dan Muslim al-Khabbath. Pada periwayat ketiga yang menjadi mutabiAo dari Ibnu Abi al-Zinad adalah Ibnu Abi Thawus. Muhammad. Ibnu Abi DzaAoib, dan AoAdi (Ibnu oabi. Pada periwayat keempat yang menjadi mutabiAo dari Malik adalah MaAomar. Yazid. Hammad bin Khalid, dan SyuAobah. Pada periwayat kelima yang menjadi mutabiAo dari Abdullah bin Maslamah adalah Muhammad bin RafiAo. Abd al-Razzak. Quthaib. Abd Allah bin MuAoadz al-Anbari. Yahya bin Yahya. Musaddad, al-Shaltu bin Muhammad, dan Abdullah bin Yusuf. Pada periwayat keenam yang menjadi mutabiAo dari Abu Daud adalah alBukhari. Muslim, al-NasaAoi, imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal. Totok Jumantoro. Kamus Ilmu Hadis, 2nd edn (PT. Bumi Putra, 2. , h. Jumantoro. Kamus Ilmu Hadis, h, 236. Jumantoro. Kamus Ilmu Hadis, h. 39 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 Kritik Sanad. Matan dan Natijah Hadis Kritik Sanad Dari iAotibar yang ada, maka dipilih jalur sanad hadis riwayat Abu Daud untuk diteliti. Dan adapun rangkaian sanad yang dimaksud adalah sebagai Nama Sanad Periwayat . I Abu Daud Abdullah bin Maslamah Malik i Ibnu Abi al-Zinad i Al-AAoraj Abu Hurairah Selanjutnya akan diuraikan kritik terhadap semua sanad yang terdapat pada jalur sanad di atas. Abu Daud Nama lengkapnya adalah Sulaiman bin al-AsyAoau bin Syaddad bin Amru bin Amir. Ada juga yang menyatakan bahwa namanya Sulaiman bin al-AsyAoau bin Ishak bin Basyir bin Syaddad. Laqabnya adalah Abu Daud al-Sijistani, alHafidz. Lahir di Bashrah pada tahun 202 H dan wafat 275 H di tempat yang Di antara gurunya ialah Abi al-Wahid al-Thayalisi. Muhammad bin Kauir al-Abdiyu. Muslim bin Ibrahim. Abdullah bin Maslamah, dan lain-lain. Dan murid-muridnya di antaranya adalah Abu Ali Muhammad bin Ahmad bin Umar. Abu al-Hasan Ali bin Hasan bin al-Anshari, dan lain-lain. Komentar para ulama terhadap kredibilitas pribadi Abu Daud di o Abu Hatim Ibnu Hibban: AuBeliau adalah seorang imam dunia dalam bidang fiqh, hafidz, dan Aoabid. Syihabuddin Abi al-Fadl Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani. Tahzib Al-Tahzib, 1st edn (Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1. , h. Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 40 o Musallah bin Qasim: AuDia uiqahAy. Dari keterangan di atas jelaslah bahwa kredibilitas pribadi Abu Daud dan pertemuan antara guru-murid, menunjukkan bahwa sanad hadis yang dimaksud adalah muttashil. Lambang periwayatan yang digunakan adalah AIA. Abdullah bin Maslamah Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Maslamah bin QaAonabi. Laqabnya adalah Abu Abd al-Rahman dan kunniyah-nya adalah al-QaAonab, alhariu, al-Madin, al-Bashr. Wafat pada tahun 221 H, sedangkan al-Bukhari mengatakan beliau wafat tahun 220 H, di Madinah. Ia meriwayatkan hadis . dari: Ibrahim bin Ismail bin Abi Habibah al-Asyhali. Ibrahim bin SaAod bin al-zuhri, al-Laiu bin SaAod. Malik bin Anas. Abd al-AoAziz bin Muslim, dan lain-lain. Dan yang meriwayatkan hadis . darinya: Al-Bukhari. Muslim. Abu Daud. Ibrahim bin Harb al-Askari, dan lain-lain. Para ulama telah memberikan komentar terhadap integritas pribadi beliau, di antaranya: o Ahmad bin Abdullah al-Ajl: Auoiqah, seorang bashrah yang shaleh, pernah membacakan kepada Imam Malik setengah dari al-MuwaththaAo. o Abd al-Rahman bin Abi Hatim: Auoiqah, hujjahAy. Dari keterangan di atas terlihat adanya pengakuan guru-murid, serta kelebihan integritas pribadinya. Ini menunjukkan bahwa sanad hadis tersebut muttashil, dan lambang periwayatan yang digunakan adalah AIA. Malik Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi AoAmru bin al-HAriu bin Uuman bin Hanbal bin AoAmru bin al-Hariu. Kunniyah-nya adalah Endang Sotari. Ilmu Hadis, 2nd edn (Amal Bakti Press, 1. , h. Abd al-Gaffar Sulaiman al-Bandar. MausuAoah Rijal Al-Kutub Al-TisAoah, 2nd edn (Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1. , h. Jamal al-Din Abi al-Hajjaj Yusuf al-Miz. Tahzib Al-Kamal Fi AsmaAo Al-Rijal, 1st edn . l-Muassasah al-Risalah, 1. , h. Al-Asqalani. Tahzib Al-Tahzib, h. Hadis yang diriwayatkan berdasarkan shigat tahammul ini, menurut para ulama hanya boleh diterima dari periwayat yang uiqah dan tidak mudallis. Moh Anwar. Ilmu Musthalah Hadis (Al Ikhlas, 1. , h. 41 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 Abu Abdullah dan laqabnya adalah al-Ashbah, al-Madin, al-Faqh. Imam Dar al-Hijrah, al-Humair. Beliau lahir tahun 93 H dan wafat tahun 179 H. Ia meriwayatkan hadis . dari: Amir bin Abdullah bin al-Zubair bin al-Awwam. NaAoim bin Abdullah al-Mujmad. Zaid bin Aslam. NafiAo. Shalih bin Kaisan. Ibnu Syihab. Abdullah bin Dzakwan, dan lain-lain. Dan yang meriwayatkan hadis . darinya: al-Zuhri. Yahya bin Said al-Naisaburi. Abd al-Rahman bin Maslamah. Qutaibah bin Said, dan lain-lain. Komentar para ulama mengenai integritas pribadinya, antara lain: o Al-Daur: AuSetiap yang diriwayatkan Malik adalah uiqah, kecuali Abd al-KarimAy. o Ishak bin Manshur dari Ibnu MuAoin: Auoiqah dan sangat uabitAy. o Yahya bin Said: AuTidak ada seorang pun yang lebih shahih hadisnya kecuali dari MalikAy. Dari keterangan di atas terlihat adanya pengakuan guru-murid, serta kelebihan integritas pribadinya. Ini menunjukkan bahwa sanad hadis tersebut muttashil, dan lambang periwayatan yang digunakan adalah AIA. Ibnu Abi al-Zinad Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Dzakwan, kunniyah-nya adalah Abu Abd al-Rahman. Abu al-Zinad. Laqabnya adalah al-Quraisy, al-Madin. Wafatnya diperselisihkan, ada yang mengatakan 113 H, adapula yang mengatakan 131 H atau 133 H. Beliau telah meriwayatkan hadis . dari: Abu Umamah AsAoad bin Suhail bin Hunaif. Anas bin Malik. Said bin Musayyab. Abd al-Rahman bin Hurmuz al-AAoraj. AoUbaid bin Hunain, dan lain-lain. Dan telah diriwayatkan darinya . urid-muridny. oleh: Ibrahim bin AoUqbah al-Madan, oaur bin Yazid al-Dailam. Sufyan al-oauri. Malik bin Anas. Muhammad bin Ishak, dan lain-lain. Adapun komentar para ulama tentangnya, di antaranya: al-Bandar. MausuAoah Rijal Al-Kutub Al-TisAoah, h. al-Miz. Tahzib Al-Kamal Fi AsmaAo Al-Rijal, h. Al-Asqalani. Tahzib Al-Tahzib, h. al-Bandar. MausuAoah Rijal Al-Kutub Al-TisAoah, h. Al-Asqalani. Tahzib Al-Tahzib. Juz V, h. Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 42 o Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dari bapaknya: AuoiqahAy. o Harb bin Ismail dari Ahmad bin Hanbal: AuSufyan yang disebut Abi Zinad adalah Amir al-Mukminun fi al-HadisAy. o Ishak bin Manshur dan Ahmad bin Said bin Abi Maryam dari Yahya bin MuAoin: AuoiqahAy, dan hujjah. o Al-Bukhari: AuSemua sanad dari Malik adalah shahih yaitu. dari Malik dari NafiAo dari Ibnu Umar. Dan shahih dari Abu Hurairah, yaitu dari Abu Zinad dari al-AAoraj dari Abu Hurairah. Dari keterangan di atas terlihat adanya pengakuan guru-murid, serta kelebihan integritas pribadinya. Ini menunjukkan bahwa sanad hadis tersebut muttashil, dan lambang periwayatan yang digunakan adalah AIA. Al-AAoraj Nama lengkapnya adalah Salamah bin Dinar, kunniyah-nya adalah Abu Hazm dan laqabnya adalah al-Kuf al-AAoraj, al-Tamar, al-Madin, al-Qashu fi al-Taqrb al-QAd Maula al-Aswad bin Sufyan. Tahun wafatnya ada tiga versi yaitu ada yang mengatakan tahun 35 H, adapula yang mengatakan 40 H, dan adapula yang mengatakan 133 H. Ia telah meriwayatkan hadis . dari: Abdullah bin Abbas. Sulaiman bin Yasar. Abdullah bin KaAoab bin Malik. MuAoawiyah bin Abi Sufyan. Abu Hurairah, dan lain-lain. Dan telah diriwatkan hadis . urid-muridny. oleh: JaAofar bin RabiAoah. Daud bin Hushain. Zaid bin Aslam. Sulaiman al-AAomasy. Abu al-Zinad Abdullah bin Dzakwan, dan lain-lain. Adapun komentar ulama seputar pribadi beliau, di antaranya: o Muhammad bin Said: AuBanyak hadisnya yang uiqahAy. o Ahmad bin Abdullah al-Ijl: AuOrang Madinah, tabiAoin, dan uiqahAy. o Abu ZurAoah dan Ibnu Khirasy: AuoiqahAy. Dari keterangan di atas terlihat adanya pengakuan guru-murid, serta kelebihan integritas pribadinya. Ini menunjukkan bahwa sanad hadis tersebut muttashil, dan lambang periwayatan yang digunakan adalah AIA. Abu Hurairah al-Miz. Tahzib Al-Kamal Fi AsmaAo Al-Rijal Jilid XIV, h. Al-Asqalani. Tahzib Al-Tahzib. al-Bandar. MausuAoah Rijal Al-Kutub Al-TisAoah, h. al-Miz. Tahzib Al-Kamal Fi AsmaAo Al-Rijal, h. 43 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 Abu Hurairah salah seorang sahabat Rasulullah Saw. Nama lengkapnya adalah Abd al-Rahman bin Sahr bin Abd al-Rahman bin Wabsah bin MaAobad al-Usdiyyu al-Ruqayyu29 al-Dausi dari Azdi al-Yamani. Beliau masuk Islam pada tahun ke VII H pada waktu perang khaibar dalam usia A 27 tahun dan meninggal pada tahun 58 H dalam usia 78 tahun. Abu Hurairah termasuk sahabat yang banyakAibahkan yang paling banyakAimeriwayatkan hadis Nabi Saw. Pada masa Rasulullah Saw hidup. Abu Hurairah adalah sahabat yang termasuk banyak mendampingi beliau Saw. Menurut perhitungan para ulama Abu Hurairah telah meriwayatkan hadis sebanyak 5374 hadis, yang disepakati Bukhari dan Muslim 325 hadis. Bukhari sendiri 93 hadis dan muslim sendiri 189 hadis. Ajjaj al-Khatib menjelaskan bahwa Abu Hurairah banyak meriwayatkan hadisAiselain dari Nabi Saw jugaAidari sebagian sahabat lain seperti Abu Bakar al-Shiddiq. Umar bin al-Khattab, al-Fadh ibn Abbas ibn Abd al-Muththalib, ibn Abi KaAoab. Usamah bin Zaid. AAoisyah Umm al-MuAominin. Bashrah bin Abi Bashrah, dan KaAoab al-Akhbar . ang terakhir ini dari golongan tabiAoi. Al-Bukhari mengatakan bahwa 800 laki-laki bahkan lebih, peminat ilmu dari kalangan sahabat dan tabiAoin dan lain sebagainya meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah. Mereka dari golongan tabiAoin itu adalah imam dan pemuka dalam bidang fiqh dan hadis, antara lain: Basir ibn Nahik. Hasan al-Bashri. Zaid ibn al-Musayyab. Sulaiman bin Yassar, syaf bin Mat, al-AAoraj. AthaAo bin Abi Rabah. Muhammad bin Muslim al-Zuhri. Sosok Abu Hurairah sendiri merupakan sosok sahabat yang kontroversial, mengingat banyaknya komentar dan kritik terhadap pribadi Misalnya Abu Rayyah menyebutnya sebagai Aujagonya makan kueAy (Syeikh al-Mudhira. , bahkan ia menuliskannya dalam buku Syeikh al- Al-Asqalani, op. Juz i, h. Mahmud Ali Fayyad. Metodologi Penetapan Keshahihan Hadis, 1st edn (CV. Pustaka Setia, 1. , h. Fayyad. Metodologi Penetapan Keshahihan Hadis. al-Khatib. Ushul Al-Hadiu Ilmu Wa Mushtalahuhu Diterjemahkan Oleh Qadirun Nur Dan Ahmad Musyafiq, h. Al-Asqalani. Tahzib Al-Tahzib, h. Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 44 Mudhirah Abu Hurairah. 34 Hal ini didasarkan pada riwayat yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib yang pernah menyatakan tidak ada yang paling berdusta atas hadis-hadis Rasulullah Saw dari laki-laki asal al-Daus ini (Abu Huraira. Umar bin Khattab sendiri pernah mengancam akan memukulnya apabila ia akan membawakan hadis. 36 Menurut Ibn Abd al-Bar, seperti dikutip Abu Rayyah, bahwa nama sahabat yang satu ini dipertentangkan baik namanya sendiri maupun nama ayahnya. Perbedaan pendapat itu semuanya tidak ada yang dapat diperpegangi sebagai dalil yang baku . uAotama. , baik mengenai nama pada masa jahiliyahnya maupun pada masa sesudah ia masuk Islam. Menurut mayoritas ulamaAikhususnya ulama sunniAimengenai keadilan sahabat dalam periwayatan hadis, berpegang pada nash-nash Al-Quran dan Sunnah serta pendapat-pendapat yang berkembang, sehingga penerapan kaedah al-jarh muqaddamun Aoala al-taAodil tidak bisa diterapkan terhadap sahabat Nabi Saw. Mereka menggunakan kaedah al-shabah kulluhum Aoudul, dengan catatan hanya pada periwayatan hadis. Ketika Abu Hurairah terlalu banyak meriwayatkan hadis. Ibnu Umar pernah mengingatkannya untuk berhati-hati terhadap apa yang disampaikannya dari Nabi Saw. Lalu Abu Hurairah menarik Ibnu Umar dan membawanya kepada AAoisyah, kemudian AAoisyah membenarkan Abu Hurairah. Dari berbagai riwayat yang ada, termasuk yang bersumber dari Abu Hurairah sendiri, menyebutkan bahwa Abu Hurairah adalah seorang sahabat Badri Khaeruman. Otentisitas Hadis. Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer, 1st edn (PT. Remaja Rosda Karya, 2. , h. Khaeruman. Otentisitas Hadis. Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer. Khaeruman. Otentisitas Hadis. Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer, h. Khaeruman. Otentisitas Hadis. Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer, h. Pernyataan ini didasarkan pada hadis yang mengecam siapa saja menisbahkan sesuatu kepada Nabi Saw dengan berdusta. Dan hal ini tentunya telah diketahui oleh para Khaeruman. Otentisitas Hadis. Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer. Kisah ini terjadi ketika Abu Hurairah menyampaikan hadis Nabi Saw yang berbunyi AuBarang siapa yang menghadiri upacara kematian sampai saat shalat janazah baginya pahala satu qirat. barang siapa hadir sampai jenazah dikebumikan, baginya pahala dua qirat. Ay M M Azami. Studies in Hadith Methodology and Literature Diterjemahkan Oleh Meth Kieraha Dengan Memahami Ilmu Hadis: Telaah Metodologi Dan Literatur Hadis, 3rd edn (Lentera, 2. , h. 45 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 yang termasuk kuat dan ulet dalam hal menghafal hadis Nabi Saw. Kekuatan hafalannya diperoleh berkat dari doa Nabi Saw kepadanya. Terkait dengan hadis yang sedang diteliti Abu Hurairah meriwayatkan hadis ini dengan shigat tahammul AIA. Kritik Matan Menurut Shalahuddin al-Dhabi, urgensi obyek studi kritik matan tampak dari beberapa segi, di antaranya: Menghindari sikap semberono . dan berlebihan . dalam meriwayatkan suatu hadis karena adanya ukuran-ukuran tertentu dalam metodologi kritik matan. Menghadapi kemungkinan adanya kesalahan pada diri periwayat. Menghadapi musuh-musuh Islam yang memalsukan hadis dengan menggunakan snad hadis yang shahih, tetapi matan-nya tidak shahih. Menghadapi kemungkinan terjadinya kontradiksi antara beberapa Selanjutnya, masih menurutnya, ada beberapa kesulitan dalam melakukan penelitian terhadap obyek studi kritik matan, yaitu: Minimnya pembicaraan mengenai kritik matan dan metodenya. Terpencar-pencarnya pembahasan mengenai kritik matan. Kekhawatiran terbuangnya sebuah hadis. Sesungguhnya, yang melatar-belakangi munculnya studi kritik matan adalah berangkat dari sebuah hadis Nabi Saw yang melarang untuk berdusta . elakukan kebohonga. atas nama Nabi Saw. Jika menapak tilas kembali sosio-historis perkembangan hadis, maka akan ditemukan banyak problem di seputarnya. Di antaranya, banyak upaya Nabi Saw pernah berdoa untuk Abu Hurairah agar ia mampu menghafal hadis dari beliau Saw (HR. al-Bukhar. Khaeruman. Otentisitas Hadis. Studi Kritis Atas Kajian Hadis Kontemporer, h. Shigat tahammul A IAkedudukannya sama dengan persyaratan shigat tahammul hadis muAoanAoan. Lihat Anwar. Ilmu Musthalah Hadis, h. Shalahuddin ibn Ahmad Al-Dhabi. Manhaj Naqd Al-Matn Aoinda Ulama Al-Hadiu Al-Nabaw Diterjemahkan Oleh M Qodirun Nur Dan Ahmad Musyafiq Dengan Kritik Metodologi Matan Hadis, 1st edn (Gaya Media Pratama, 2. , h. Al-Dhabi. Manhaj Naqd Al-Matn Aoinda Ulama Al-Hadiu Al-Nabaw Diterjemahkan Oleh M Qodirun Nur Dan Ahmad Musyafiq Dengan Kritik Metodologi Matan Hadis, h. Yaitu man kazdzdaba alayya fa al-mutaAoammidan maqAoadahu min al-nar. Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 46 pemalsuan hadis dan sebagainya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah adanya kesengajaan, baik itu untuk menyerang dan menghancurkan Islam, maupun untuk pembelaan terhadap kepentingan kelompok atau golongan. atau ketidak-sengajaan, seperti kekeliruan pada diri periwayat, dan lain-lain. Ulama ahli hadis sepakat bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu matan hadis yang berkualitas shahih ada dua macam, yaitu terhindar dari syudzudz . dan terhindar dari illat . 46 Namun demikian, tolak ukur penilaian matan yang dikemukakan oleh para ulama ternyata tidak Dari keberagaman tolok ukur yang ada, terdapat unsur-unsurAiyang oleh Syuhudi Ismail merumuskan dan mengistilahkannya denganAikaedah minor bagi matan yang terhindar dari syudzudz dan Aoillat. Adapun kaedah minor bagi matan yang terhindar dari syudzudz adalah: Sanad hadis bersangkutan tidak menyendiri Matan hadis itu tidak bertentangan dengan matan hadis yang sanad-nya lebih kuat. Matan hadis itu tidak bertentangan dengan Alquran. Matan hadis itu tidak bertentangan dengan akal dan fakta sejarah. Adapun kaedah minor yang tidak mengandung Aoillat adalah: Matan hadis tidak mengandung idraj . Matan hadis tidak mengandung ziyadah . Matan hadis tidak mengandung maqlub . ergantian lafaz atau kalima. Tidak terjadi idhthirab . ertentangan yang tidak dapat dikompromika. Tidak terjadi kerancuan lafaz dan penyimpangan makna yang jauh dari matan hadis itu. Dua unsur di atas adalah acuan utama dalam menetukan keshahihan suatu hadis. Setelah mempelajari, melihat, dan membandingkan semua redaksi matan hadis yang terdapat pada 13 jalur sanad hadis yang ada, ditemukan Al-Dhabi. Manhaj Naqd Al-Matn Aoinda Ulama Al-Hadiu Al-Nabaw Diterjemahkan Oleh M Qodirun Nur Dan Ahmad Musyafiq Dengan Kritik Metodologi Matan Hadis, h. Arifuddin Ahmad. Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi: Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. DR. Syuhudi Ismail, 2nd edn (MSCC, 2. , h. Ismail. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis Dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, h. Ahmad. Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi: Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. DR. Syuhudi Ismail. 47 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 beberapa redaksi matan yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa matan hadis diriwayatkan secara makna. Kemungkinan terjadinya bahwa Nabi Saw tidak hanya sekali waktu menyabdakan hadis ini, tetapi lebih dari sekali sehingga ditemukan beragam redaksi hadis yang memuat muatan hadis dengan tema yang Namun hal tersebut tidak menyebabkan tertolaknya hadis, karena muatan pesan yang dimaksud tetap dapat diterima, dimengerti, dan sampai. Dari 13 jalur periwayatan yang ada, terdapat beberapa redaksi matan yang berbeda, namun tetap dengan tema yang sama yaitu larangan melakukan praktek makelar dalam jual beli. Adapun matan hadis yang dimaksud adalah: Hadis tentang larangan menjadi makelar: :A I COEN E OO E CEA:A CE uEI A:A CEA. AE ECAcO EEI O E OO EA AE OEOI EN IA Hadis tentang larangan menjadi makelar di samping larangan meminang pinangan orang lain dan dibarengkan dengan larangan shalat pada waktu-waktu tertentu: AINO EIO A I OECO EEI O OO E O E O EI EO A AON O OIEN O O O E AE EA O O EI O E EAA AO A EI O OA Hadis tentang larangan menjadi makelar dibarengkan dengan larangan bersaing harga dengan saudaranya: AE ECO EEI EEO OE O EI EO O OE IO OE O A A uIA:AAO uEE O EII O II N ANO O EIOI I OENA AE OEA AON IEN O uI N cN OA II IA Hadis larangan menjadi makelar dibarengkan dengan berbagai larangan agar menjadi hamba yang bersaudara: AE ECO EEI EEO OE O E O E O OE O OE IOA AEOIO NEE uOIA Pada jalur sanad yang diteliti, yaitu pada jalur Abu Daud terlihat adanya kekurangan redaksi hadis, yaitu hadis pada tema redaksi hadis ke i di atas. Redaksi yang hilang . tau mungkin terlup. yaitu redaksi: AOE O EA, di mana pada semua jalur lain yang ada menyebutkan kalimat ini. Sehingga ini Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 48 menunjukkan adanya Aoillat dalam periwayatan pada jalur sanad Abu Daud, yaitu hilangnya redaksi kalimat pada matan hadis. Namun, jika melihat dan membandingkan dengan matan hadis pada jalur sanad yang lain, maka kelemahan matan hadis pada riwayat Abu Daud dapat ditolerir karena dikuatkan oleh riwayat pada jalur yang lain. Natijah Hadis Dari kritik sanad di atas, menunjukkan semua periwayat adalah uiqah dan jelas terlihat adanya pengakuan antara guru dan murid, sehingga jalur sanad yang ada pada riwayat Abu Daud adalah muttashil, dan dapat disimpulkan bahwa sanad hadis tersebut adalah shahih. Dan dari hasil kritik matan di atas menunjukkan bahwa hadis ini diriwayatkan secara makna. Ketika dibandingkan dengan matan hadis yang lain terlihat adanya redaksi kalimat pada matan yang hilang, sehingga terdapat Aoillat pada matan hadis. Namun hal tersebut tidak menyebabkan rusak dan tertolaknya matan hadis pada jalur riwayat Abu Daud karena ditopang oleh jalur-jalur yang Kesimpulan yang dapat diambil dari matan hadis pada jalur yang diteliti . alur Abu Dau. adalah shahih. Fiqh al-Hadis Hadis yang sedang dibahas adalah hadis tentang larangan menghadang dagangan di tengah jalan. Tema tentang larangan ini terlihat terdapat banyak pada hadis dengan periwayat yang berbeda-beda. Ini mengindikasikan bahwa hal ini harus mendapat perhatian lebih, terutama bagi siapa saja yang bergelut di bidang bisnis dan perdagangan. Bunyi hadis yang dimaksud yaitu: A I COEN E OO A:A CE uEI A:A CEA. AE ECAcO EEI O E OO EA A E OEOI EN IA:AE CEA Artinya: AuJanganlah kamu menghadang di luar kota orang-orang yang membawa barang dagangan dengan kendaraan dan janganlah orang kota menjual barang titipan orang desaAy. Aku . bertanya pada Ibnu Abbas: AuApakah arti dari Aujanganlah orang-orang kota menjual barang titipan orang desa?Ay. Ibnu menjawab: AuJanganlah dia bertindak seperti tengkulak . Ay (HR. al-Bukhar. Al-Asqalan ketika mengomentari hadis ini berpandangan bahwa kenapa peraktek menghadang dagangan di tengah jalan atau di luar kota, menimbulkan kemungkinan untuk berlaku curang, yaitu dengan menipu, karena dengan demikian seseorang itu dapat mengambil keuntungan dari hal tersebut. 49 | Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 Menurutnya, peraktek jual beli ini tertolak dan pelakunya berdosa, terlebih jika ia mengetahuinya. Redaksi janganlah kamu menghadang orang yang membawa dagangan dengan kendaraanya di luar kota, menurut Hasbi al-Shiddiqi, adalah larangan untuk menanti orang-orang yang membawa barang dagangannya di luar kota untuk di beli barang mereka sebelum mereka mengetahui harga pasar pada hari Sedangkan kalimat janganlah orang kota menjual barang titipan orang desa, menurutnya, bermakna larangan bagi orang yang tinggal di kota menjual barang untuk kepentingan orang desa/dusun . enjadi makelar seperti penjelasan Ibnu Abba. Karena sifat dari penjualan ini adalah hendak mencari keuntungan dari penjualan tersebut. Al-SyafiAoi. Malik dan jumhur ulama berpendapat bahwa menanti pembawa barang dagangan di luar kota, haram hukumnya. Menurut golongan SyafiAoiyah, hukum haram ini berlaku atas orang yang mengetahui bahwa perbuatan itu haram dan dengan sengaja melakukannya. Tetapi jika kebetulan ia pergi ke luar pasar lalu membeli barang dagangan pada orang yang membawa ke pasar, maka ada ulama yang tetap mengharamkannya dan ada pula yang Dalam pada itu, apabila dilakukan juga yang demikian, maka aqadnya sah, menurut jumhur. Abu hanifah dan al-AuzaAoi berpendapat boleh melakukan hal demikian asal saja hal itu tidak menimbulkan kemudharatan bagi orang lain. 51 Sebab diharamkannya hal itu adalah untuk menghindarkan pembawa barang dari penipuan para makelar. Sedangkan larangan menjual barang orang desa adalah dalam hal menarik keuntungan dari penjualan itu. Golongan Hanafiyah mengkhususkan larangan ini dalam masa paceklik saja. Jika di masa makmur dan barang-barang mudah didapat, maka hal itu tidak dilarang. Yang dimaksud dengan Auorang desa/dusunAy di sini adalah orang-orang yang tidak mengetahui harga pasar dan keadaan pasar. 53 Karena biasanya orang- Al-Asqalani. Tahzib Al-Tahzib, h. Tengku M Hasbi al-Shiddieqy, 2002 Mutiara Hadis (Jilid V), 1st edn (Bulan Bintang, 1. , h. 414 dan 422. al-Shiddieqy, 2002 Mutiara Hadis (Jilid V), h. al-Shiddieqy, 2002 Mutiara Hadis (Jilid V), h. al-Shiddieqy, 2002 Mutiara Hadis (Jilid V). Tasamuh. Volume 17 Nomor 1. April 2025 | 50 orang desa atau orang-orang dusun tidak mengetahui harga pasar atau keadaan Hikmah dari pelarangan-pelarangan di atas adalah mengajarkan untuk beretika dalam hal jual beli. Sebab ajaran Islam sangat menghargai persamaan hak antar sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan latar belakang sosioantropologisnya. Hal ini terkait dengan pesan Rasulullah Saw, bahwa yang membedakan seseorang dengan yang lainnya hanyalah taqwanya kepada Allah. Pesan hadis ini mengingatkan pada etika bisnis yang saat ini banyak dilalaikan oleh para pelaku bisnis dan perdagangan. PENUTUP Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal, sebagai Dari kritik sanad dari jalur Abu Daud, jelas bahwa integritas pribadi pada seluruh tingkat tabaqat yang ada menunjukkan kualitas yang baik dan adanya pengakuan antara guru/murid membuktikan bahwa sanad hadis yang dimaksud adalah muttasil. Sehingga sanad hadis yang diteliti adalah shahih. Matan hadis pada jalur Abu Daud menunjukkan adanya keganjilan setelah diperbandingan dengan jalur yang lain. Nampak dari jalur Abu Daud adanya redaksi yang terlupa atau hilang, sehingga terdapat Aoillat Namun. Aoillat itu tidak membuat rusak dan tertolaknya matan hadis pada jalur riwayat Abu Daud karena ditopang oleh jalurjalur yang lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa matan hadis pada jalur Abu Daud adalah bernilai shahih. Larangan menghadang dagangan dan menjadi makelar bagi orang yang tidak mengetahui harga pasar dan keadaan pasar pada pesan hadis di atas bertujuan untuk menghindarkan peraktek monopoli dan kecurangan dalam hal perniagaan. Praktik pelarangan ini bagian dari etika dagang dalam Islam. DAFTAR PUSTAKA