INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 https://ejournal. id/index. php/ijls LEGALITAS DAN KEKUATAN HUKUM HASIL MEDIASI NONLITIGASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Moch Rizki Fadlillah1*. Musleh Harry2 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim 2 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim 1 rizki. muhammadf35@gmail. 2 el. moehy77@syariah. uin-malang. Riwayat Artikel: Dikirim: 23 Juni 2025 Diperbaiki: 19 Agustus 2025 Diterima: 25 Agustus 2025 Abstrak Penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk modern dari musyawarah menjadi pilihan populer karena efisien, cepat, dan menjaga hubungan antar pihak. Meski diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, mediasi non-litigasi masih menghadapi ketidakpastian hukum karena kurangnya pengaturan rinci tentang prosedur dan kekuatan eksekutorial hasilnya. Penelitian ini penting untuk mengkaji legalitas, kekuatan hukum, dan perlindungan terhadap hasil mediasi nonlitigasi dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan menemukan norma dan prinsip hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji isu hukum melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Mediasi non-litigasi dalam sistem hukum Indonesia menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif apabila hasilnya dituangkan dalam perjanjian tertulis dan didaftarkan ke pengadilan. Namun, agar memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi, perjanjian tersebut perlu ditingkatkan menjadi akta Akta ini memberikan kekuatan hukum yang mengikat, final, memiliki nilai pembuktian sempurna, dan dapat dieksekusi langsung tanpa melalui proses gugatan ulang. Oleh karena itu, akta perdamaian menjadi jaminan hukum yang kuat bagi para pihak dan memperkuat efektivitas serta efisiensi dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kata Kunci: Mediasi. Non-Litigasi. Kekuatan Hukum. Abstract Dispute resolution through mediation as a modern form of deliberation is becoming a popular choice because it is efficient, fast, and preserves the relationship between parties. Although regulated in Law No. 30/1999, non-litigation mediation still faces legal uncertainty due to the lack of detailed regulation of its procedures and the executorial power of its results. This research is important to examine the legality, legal force, and protection of non-litigation mediation outcomes in the Indonesian legal system. This research is a normative legal research that aims to find legal norms Published by Univetas Nahdlatul Ulama Surakarta. This is an open-access article under the CC-BY-SA license. A 2025 author. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 and principles to solve certain legal problems. With a qualitative descriptive approach, this research examines legal issues through analysis of relevant laws and regulations. Non-litigation mediation in the Indonesian legal system becomes an effective alternative dispute resolution if the results are set out in a written agreement and registered with the court. However, in order to have definite legal force and be executable, the agreement needs to be upgraded to a deed of peace. This deed provides binding legal force, is final, has perfect evidentiary value, and can be executed directly without going through a lawsuit process. Therefore, a deed of peace provides a strong legal guarantee for the parties and strengthens the effectiveness and efficiency of out-of-court dispute resolution. Keywords: mediation. non-litigation. legal force. PENDAHULUAN Musyawarah dan mufakat telah lama digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan sengketa. Tujuan dari proses ini, yang difasilitasi oleh tokoh otoritas seperti tokoh masyarakat atau kepala adat, adalah untuk mencapai keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak. Ini kemudian berkembang menjadi gagasan modern tentang mediasi, di mana kedua belah pihak berbicara satu sama lain untuk mencapai perdamaian. Penyelesaian sengketa secara musyawarah memiliki nilai budaya yang kuat dan umumnya digunakan dalam berbagai sistem hukum lokal yang dianut oleh orang-orang di daerah tersebut. (Supianto, 2. Dalam sistem hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua kategori utama: litigasi dan non-litigasi. Litigasi merujuk pada proses penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan, di mana putusan akhir umumnya bersifat mengikat dan diputuskan oleh hakim. Sebaliknya, non-litigasi, yang juga dikenal sebagai alternatif penyelesaian sengketa (ADR) atau alternative dispute resolution, menawarkan jalur penyelesaian di luar sistem pengadilan. ADR mencakup berbagai metode seperti arbitrase, di mana pihak ketiga yang netral memutuskan sengketa. negosiasi, di mana para pihak berunding langsung untuk mencapai kesepakatan. konsiliasi, yang melibatkan pihak ketiga untuk membantu mencapai kesepakatan tanpa putusan mengikat. dan mediasi, di mana arbiter memfasilitasi komunikasi agar para pihak menemukan solusi mereka sendiri. Pendekatan non-litigasi ini seringkali dipilih karena dianggap lebih efisien, fleksibel, dan mampu menjaga hubungan baik antarpihak yang bersengketa. (Mulyan, 2. Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan umumnya dianggap sebagai upaya terakhir setelah musyawarah tidak membuahkan hasil. Meskipun putusan pengadilan menjadi hasil akhir dari proses litigasi, seringkali putusan tersebut justru belum menuntaskan masalah. Kenyataannya, putusan ini kerap menimbulkan persoalan baru, seperti munculnya ketidakpuasan dari pihak yang kalah, yang kemudian mendorong mereka untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Tentu saja, langkah ini memerlukan tambahan energi, fokus, biaya, dan waktu. Kondisi inilah yang kemudian memicu munculnya berbagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya adalah mediasi. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 Seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin condong memilih mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa. Hal ini tak lepas dari karakteristik mediasi yang sederhana dan cepat, serta kemampuannya menghasilkan Auwin-win solution". Karena hasil mediasi dicapai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, para pihak yang bersengketa umumnya merasa tidak ada yang dirugikan. Dalam proses mediasi, seorang mediator berperan sebagai pihak ketiga yang Tugas mediator adalah membantu para pihak berunding dan mencari jalan keluar atas masalah mereka, bukan untuk memutuskan persengketaan. Ini berbeda dengan peran hakim atau arbiter yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara. Dengan demikian, mediator berfungsi sebagai fasilitator yang memandu diskusi menuju kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak. (Karmawan, 2. Dalam mediasi di pengadilan, seorang mediator memegang peranan krusial dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan. Fungsinya beragam, mulai dari menyelenggarakan dan memimpin perundingan, mencatat poin-poin penting, hingga membantu merumuskan agenda, mengusulkan solusi, menjaga ketertiban, dan pada akhirnya, membantu para pihak menyusun kesepakatan tertulis. Kewenangan, tahapan, dan jangka waktu mediasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi berhasil, hasilnya adalah kesepakatan perdamaian yang harus dituangkan secara tertulis, ditandatangani oleh para pihak, dan diketahui oleh mediator. Mediasi yang dilakukan di luar pengadilan saat ini didasarkan pada UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, undang-undang tersebut belum mengatur secara rinci mengenai prosedur pelaksanaan mediasi, sehingga belum terdapat standar baku yang mengikat bagi para mediator. Biasanya, standar pelaksanaan mediasi ditetapkan oleh lembaga atau organisasi mediasi, seperti Pusat Mediasi Nasional. Hasil mediasi di luar pengadilan umumnya berupa kesepakatan atau perjanjian perdamaian yang harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak yang bersengketa, sesuai dengan ketentuan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , yang menyatakan bahwa perjanjian perdamaian bertujuan untuk mengakhiri sengketa. Menurut Retnowulan Sutantio, perjanjian perdamaian tersebut menjadi dasar bagi pengadilan untuk menerbitkan akta perdamaian . cte van dadin. , yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap . ncraht van gewijsd. (Sutantio, 2003, hlm. Perjanjian perdamaian dapat disusun di hadapan hakim yang menangani perkara, namun juga bisa dibuat secara mandiri di luar pengadilan oleh para pihak, kemudian diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pengesahan menjadi akta perdamaian. Dalam praktiknya, seringkali sengketa yang akhirnya dibawa ke pengadilan bermula dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati sebelumnya. Permasalahan muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian tersebut, sehingga pihak lain merasa perlu mengajukan gugatan ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum dari kesepakatan atau perjanjian perdamaian INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 hasil mediasi, yang menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan dan pengakuan hukum terhadap hasil mediasi tersebut. Urgensi penelitian mengenai legalitas dan kekuatan hukum hasil mediasi nonlitigasi dalam sistem hukum Indonesia didasari oleh meningkatnya preferensi masyarakat terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan mengedepankan solusi win-win. Namun, meskipun mediasi nonlitigasi telah diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, regulasi ini belum mengatur secara rinci tahapan maupun standar pelaksanaan mediasi. Akibatnya, terjadi ketimpangan dalam praktik, khususnya terkait kepastian hukum dan kekuatan mengikat dari perjanjian perdamaian yang dihasilkan. Celah ini menimbulkan potensi sengketa baru apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, mengingat tidak semua hasil mediasi di luar pengadilan dikukuhkan melalui akta perdamaian oleh Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk mengevaluasi keabsahan, kekuatan mengikat, dan perlindungan hukum terhadap hasil mediasi nonlitigasi dalam sistem hukum Indonesia sebagai upaya memperkuat keberadaan mediasi di luar jalur litigasi formal. METODE PENELITIAN Penelitian hukum yang diterapkan oleh penulis dalam penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. Menurut Pater Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif merupakan suatu proses pencarian norma dan prinsip hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru yang dapat dijadikan sebagai evaluasi atau rekomendasi dalam menangani permasalahan hukum yang ada. (Marzuki, 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan fokus utama memberikan penjelasan dan argumentasi berdasarkan temuan (Muhammad, 2. Dalam mengkaji masalah, penulis menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approac. untuk menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isu yang akan HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara etimologis, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin "mediare" yang memiliki arti berada di posisi tengah. Makna ini mencerminkan peran seorang mediator sebagai pihak ketiga yang bertugas untuk menengahi dan menyelesaikan perselisihan antara para pihak yang bersengketa. Konsep "berada di tengah" juga menegaskan bahwa mediator harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 proses penyelesaian konflik tersebut. (Abbas, 2. Menurut Kamus Hukum Indonesia, mediasi berasal dari kata bahasa Inggris "mediation," yang diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan pihak ketiga yang membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang disepakati bersama. (Marbun, 2006, hlm. Sementara itu. Pasal 1 ayat 7 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2008 mendefinisikan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara para pihak yang berselisih, dengan bantuan seorang mediator, guna memperoleh kesepakatan bersama. Pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Indonesia memiliki sejumlah dasar hukum yang kuat. Pertama. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mengandung prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Kedua. Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara juga menegaskan semangat musyawarah mufakat dalam berbagai pasalnya. Ketiga. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, khususnya pada penjelasan Pasal 3, menjadi landasan hukum penting. Keempat, terdapat Reglement Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesteb Buiten Java En Madura. Staatsblad 1927:. yang mengatur dalam Pasal 154 ayat 1 dan 2. Kelima. Reglemen Indonesia yang diperbarui (Het Herzeine Inlandssch Reglement. Staatsblad 1941:. juga mengatur hal serupa dalam Pasal 130 ayat 1 dan 2. Keenam. HIR Pasal 130 dan Rbg Pasal 154 mengatur lembaga perdamaian sebagai bagian dari proses hukum. Ketujuh. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memberikan penguatan terhadap pelaksanaan mediasi. Kedelapan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menjadi dasar hukum yang Kesembilan, mediasi atau ADR di luar pengadilan diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kesepuluh. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 mengatur secara rinci prosedur mediasi di pengadilan Mediasi adalah salah satu cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa dengan tujuan membantu para pihak yang berselisih menemukan solusi melalui keterlibatan pihak ketiga yang bersikap netral dan tidak memihak. Proses ini bertujuan menciptakan perdamaian yang tahan lama, di mana kedua pihak diperlakukan secara setara tanpa ada yang dinyatakan menang atau kalah, sehingga menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak . in-win (Abbas, 2. Tujuan mediasi juga untuk menegaskan pentingnya upaya perdamaian dalam INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 proses peradilan, sekaligus memperkuat regulasi sebelumnya terkait pelembagaan Hal ini karena selama ini proses damai di pengadilan sering dianggap sekadar formalitas, bukan sebagai langkah yang secara tegas dianjurkan oleh undang-undang. Selain itu, mediasi juga menjadi dasar hukum bagi pengadilan dalam menyelesaikan perkara, dan diterapkan apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dalam berbagai sumber literatur, dijelaskan bahwa mediasi memiliki sejumlah prinsip yang menjadi dasar utama pelaksanaannya. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai landasan filosofis yang menjadi pijakan dalam menjalankan proses mediasi. Filosofi tersebut membentuk kerangka acuan yang harus dipahami oleh mediator agar proses mediasi tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar yang melatarbelakangi terbentuknya lembaga mediasi. Syahrizal Abbas dalam karyanya mengutip pandangan David Spencer dan Michael Brogan yang merujuk pada pemikiran Ruth Carlton mengenai lima prinsip utama dalam mediasi. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan filosofis mediasi, yaitu: prinsip kerahasiaan . , prinsip sukarela . , prinsip pemberdayaan . , prinsip netralitas . , dan prinsip solusi yang unik . unique solutio. (Abbas, 2. Mediator Non-Hakim Di Dalam Sistem Peradilan di Indonesia Mediasi non-litigasi dapat dibagi menjadi dua kategori utama, tergantung pada siapa yang memfasilitasinya: mediator profesional dari lembaga penyedia jasa mediasi atau mediator dari masyarakat umum. Pemilihan mediator sangat bergantung pada lingkungan di mana mediasi berlangsung. Jika mediasi ditangani oleh lembaga formal seperti pengadilan atau pusat mediasi resmi, penunjukan mediator harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, untuk mediasi informal yang diselenggarakan oleh komunitas, pemilihan mediator lebih fleksibel dan tidak terikat pada ketentuan formal. (Abbas, 2. Peran utama mediator adalah sebagai pihak ketiga yang netral yang membantu menyelesaikan konflik tanpa memaksakan keputusan. Tugas mereka meliputi memfasilitasi dialog, mengarahkan proses negosiasi, mengusulkan berbagai alternatif solusi, dan membantu para pihak merumuskan kesepakatan. Penting untuk diingat bahwa keputusan akhir sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang bersengketa, karena mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mencapai penyelesaian damai. (Abbas, 2009, hlm. Mediator adalah sosok netral yang memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk menemukan jalan keluar, tanpa memihak atau memaksakan keputusan. Seorang mediator dapat berupa hakim atau individu lain yang telah mengantongi Sertifikat Mediator. Sertifikat ini adalah bukti resmi dari Mahkamah Agung atau lembaga terakreditasi bahwa mereka sudah lulus pelatihan Biasanya, hanya mediator yang bersertifikat inilah yang diperbolehkan untuk menangani kasus mediasi di pengadilan. Namun. Pasal 13 ayat 2 Perma no INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 1 Tahun 2016 memperbolehkan hakim tanpa sertifikat bertindak sebagai mediator jika tidak tersedia mediator bersertifikat, sesuai dengan penunjukan melalui surat keputusan Ketua Pengadilan. Ketentuan rinci tentang sertifikasi dan akreditasi diatur melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Aturan mengenai mediator non-hakim diatur dalam Pasal 10 Keputusan Mahkamah Agung Nomor 108 Tahun 2016. Menurut aturan ini, seorang mediator non-hakim yang sudah punya sertifikat bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan agar namanya dicatat dalam daftar mediator. Permohonan itu harus dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung, seperti fotokopi sertifikat mediator yang sah dari lembaga terakreditasi, fotokopi ijazah terakhir, pas foto terbaru, dan riwayat hidup yang berisi informasi pendidikan serta pengalaman. Ketua Pengadilan wajib memberikan tanggapan tertulis atas permohonan tersebut paling lambat 30 hari. Jika semua syarat terpenuhi. Ketua Pengadilan harus mengeluarkan surat keputusan penetapan. Namun, jika permohonan ditolak, penolakan tersebut juga harus disampaikan secara tertulis beserta alasannya, dalam jangka waktu yang sama. Seorang mediator dianggap kompeten apabila dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya berpedoman pada Kode Etik Mediator. Kode etik ini bersumber dari lima prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi seorang mediator, sebagaimana dijelaskan oleh Diah Sulastri Dewi dan dikutip oleh Dr. Susanti Adi Nugroho. (Nugroho, 2019, hlm. Prinsip tersebut yaitu Prinsip dasar mediasi (Ground Rule. Prinsip Netralitas. Prinsip Penentuan diri sendiri (Self Determinatio. Prinsip Kerahasian, dan Prinsip Bebas dari Benturan Kepentingan (Free from conflict of interes. Menurut Howard Raiffa, sebagaimana dikutip oleh Dwi Rezki dalam bukunya Mediasi Pengadilan, peran mediator non-hakim dapat dilihat sebagai sebuah spektrum, mulai dari peran paling lemah hingga peran yang paling kuat. (Astarini, 2013, hlm. Di sisi peran lemah, mediator hanya berfungsi sebagai penyelenggara pertemuan, pemimpin diskusi yang netral, penjaga aturan perundingan, pengendali emosi, serta pendorong partisipasi dari pihak yang pasif. Sementara itu, peran mediator menjadi kuat ketika ia turut menyiapkan notulensi, merumuskan kesepakatan, membantu para pihak menyadari bahwa sengketa bukanlah ajang menang-kalah, menyusun alternatif penyelesaian, menganalisis solusi bersama, hingga membujuk pihak-pihak untuk menerima usulan penyelesaian yang adil. Dalam proses mediasi, mediator berperan aktif dalam mengarahkan komunikasi antara para pihak agar secara bertahap dapat membahas berbagai langkah penyelesaian yang mungkin ditempuh guna mengakhiri sengketa. Beberapa peran penting yang sering dijalankan mediator selama mediasi berlangsung antara lain yaitu: . Membangun dan menjaga rasa saling percaya di antara pihak-pihak yang bersengketa. Menjelaskan alur proses mediasi serta membimbing para pihak dalam berkomunikasi secara efektif untuk menciptakan INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 suasana yang kondusif. Membantu para pihak dalam menghadapi kenyataan atau situasi yang sulit. Membekali mereka dengan pemahaman serta keterampilan dalam melakukan tawar-menawar. Memfasilitasi pengumpulan informasi penting dan merancang berbagai alternatif solusi guna mempercepat tercapainya penyelesaian masalah. (Abbas, 2. Fungsi mediator non-hakim adalah mengarahkan dan memfasilitasi komunikasi antar pihak yang bersengketa, serta membantu mereka memahami permasalahan secara menyeluruh agar dapat membuat penilaian yang tepat dan bergerak menuju proses negosiasi penyelesaian sengketa. Menurut Fuller,(Margono, 2004, hlm. 60Ae. seorang ahli hukum, mediator menjalankan tujuh peran penting. Pertama, sebagai katalisator yang menciptakan suasana diskusi yang kondusif. Kedua, sebagai pendidik yang memahami latar belakang, aspirasi, dan kendala masing-masing pihak. Ketiga, sebagai penerjemah yang menyampaikan gagasan satu pihak kepada pihak lain dengan bahasa yang netral namun tetap Keempat, sebagai narasumber yang mampu memanfaatkan berbagai informasi yang tersedia. Kelima, sebagai penyampai kabar buruk yang siap menghadapi reaksi emosional dari para pihak dengan mengadakan pertemuan Keenam, sebagai agen realitas yang membantu pihak-pihak memahami batasan atau ketidakmasukakalan tuntutan mereka. Terakhir, sebagai kambing hitam yang siap menanggung kesalahan apabila hasil perundingan dianggap tidak memuaskan oleh salah satu pihak. Legalitas dan Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Non-Litigasi dalam Sistem Hukum Indonesia Ketika mediasi, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan, berujung pada kesepakatan damai, mediator akan membantu para pihak menyusun perjanjian perdamaian. Proses ini mengacu pada Pasal 1 angka 8 dan 9 PERMA Mediasi serta Pasal 1851 KUHPerdata. Perjanjian tersebut harus ditulis dan ditandatangani oleh semua pihak, lalu wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri paling lambat 30 hari setelah penandatanganan. Meskipun perjanjian perdamaian yang dihasilkan dari mediasi ini memiliki kekuatan hukum setara dengan kontrak biasa . rtinya pelanggarannya bisa digugat sebagai wanprestas. , kepastian untuk bisa dieksekusi secara paksa masih sangat bergantung pada itikad baik para pihak. Berdasarkan Pasal 6 ayat . UU No. 30/1999, setelah terdaftar, kesepakatan tersebut memang menjadi final dan mengikat, namun tidak secara otomatis dapat dieksekusi secara paksa jika ada pihak yang ingkar, karena hukum tidak memberikan kekuatan eksekutorial (Hajati dkk. , 2. Untuk memperkuat kepastian hukum atas kesepakatan yang dicapai melalui mediasi, para pihak bisa menaikkan statusnya menjadi akta perdamaian, yang akan memberikan kekuatan hukum mengikat. Apabila mediasi berlangsung di luar pengadilan, pihak-pihak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 berwenang untuk mengesahkan perjanjian perdamaian tersebut sebagai akta perdamaian, sesuai Pasal 36 ayat . PERMA tentang Mediasi. Namun, jika kesepakatan dicapai melalui mediasi di dalam pengadilan, cukup dengan bantuan mediator, para pihak bisa mengajukan permohonan peningkatan status kesepakatan menjadi akta perdamaian kepada majelis hakim yang menangani kasus Kesepakatan atau perjanjian perdamaian hasil mediasi yang sudah dinaikkan statusnya menjadi akta perdamaian . cte van dadin. punya kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Akta perdamaian ini punya tiga kekuatan hukum utama: mengikat dan final, pembuktian sempurna, serta eksekutorial. Ini berarti, setiap poin yang disepakati bisa langsung dieksekusi oleh pengadilan jika ada pihak yang melanggar. Kekuatan final menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh, karena status akta ini dianggap sebagai penyelesaian akhir dari sengketa. (Amarini. Ketentuan ini selaras dengan Pasal 1858 KUHPerdata dan Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, yang menyatakan bahwa kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir. Artinya, perjanjian ini tidak bisa dibatalkan hanya karena kesalahan hukum atau kerugian yang dialami satu pihak saja. Akta perdamaian yang disusun selama persidangan mengikat semua pihak untuk menjalankan isinya, dan memiliki kekuatan hukum seperti putusan hakim. Terhadap akta perdamaian ini, tidak ada upaya banding yang bisa diajukan, menjadikannya penyelesaian hukum yang final dan mengikat. Putusan perdamaian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan tertinggi. Ini berarti, akta perdamaian yang telah dikukuhkan dan dibacakan oleh majelis hakim di persidangan tidak bisa diajukan banding maupun kasasi. Dengan status ini, putusan perdamaian memiliki tiga kekuatan hukum utama: kekuatan mengikat dan final, kekuatan pembuktian yang sempurna, dan kekuatan eksekutorial, sama seperti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Makna "mengikat" dalam konteks ini menunjukkan bahwa putusan perdamaian berlaku seperti undang-undang bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata. Para pihak wajib menjalankan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian tersebut. Sementara itu, makna "akhir" menunjukkan bahwa akta perdamaian tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum lain karena sudah bersifat final, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR yang menutup ruang banding maupun kasasi terhadap putusan Akta perdamaian memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yang berarti dokumen ini dapat langsung digunakan sebagai bukti di pengadilan tanpa perlu didukung oleh bukti lain untuk membuktikan adanya suatu peristiwa atau hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Ini karena akta perdamaian INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 memiliki kedudukan setara dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum, dalam hal ini hakim, melalui putusan perdamaian. Akta ini memang sengaja dirancang untuk dapat dijadikan dan dipergunakan sebagai alat bukti di Meskipun akta perdamaian tidak mengikat pihak ketiga, ia tetap memiliki kekuatan pembuktian terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan dengan menjadikan akta perdamaian ini sebagai bukti utama. Selain itu, akta perdamaian yang dihasilkan dari mediasi juga memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini dikarenakan putusan perdamaian mencantumkan frasa "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," yang merupakan ciri khas akta otentik yang dapat langsung dieksekusi. Apabila salah satu pihak tidak menjalankan isi kesepakatan yang tertuang dalam putusan perdamaian, pihak lain dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut, tanpa perlu lagi mengajukan gugatan baru. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa menjadi jauh lebih efektif dan efisien. (Mulyana, 2. KESIMPULAN Mediasi merupakan metode alternatif penyelesaian sengketa yang menempatkan pihak ketiga . sebagai fasilitator netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Berasal dari nilai luhur musyawarah mufakat yang tertanam dalam budaya dan sistem hukum Indonesia, mediasi diakui secara formal melalui berbagai dasar hukum, baik dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun peraturan Mahkamah Agung. Tujuan utama mediasi adalah menciptakan solusi damai yang saling menguntungkan . in-win solutio. , tanpa menimbulkan pihak yang kalah atau menang. Untuk menjaga efektivitasnya, mediasi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip dasar seperti kerahasiaan, sukarela, pemberdayaan, netralitas, dan solusi yang unik, yang secara filosofis membedakannya dari penyelesaian sengketa secara litigasi. Keseluruhan konsep ini menegaskan bahwa mediasi bukan hanya alternatif formal, tetapi juga pendekatan substansial dalam mencapai keadilan yang lebih damai dan partisipatif. Mediator non-hakim memiliki peran sentral dalam proses mediasi, baik dalam lingkup formal maupun informal. Mereka berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral dan profesional dalam memfasilitasi dialog serta membantu para pihak menyelesaikan konflik secara damai, tanpa memaksakan keputusan. Legalitas mediator non-hakim diatur secara khusus dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan Perma No. Tahun 2016, yang menetapkan syarat administratif serta mekanisme pencatatan sebagai mediator bersertifikat di pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, mediator wajib berpedoman pada prinsip-prinsip dasar mediasi dan kode etik untuk menjaga netralitas, kerahasiaan, serta integritas proses. Spektrum peran mediator, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli, mencakup mulai dari fasilitator diskusi hingga pendidik. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 agen realitas, bahkan sebagai pihak yang siap menanggung risiko kegagalan mediasi. Oleh karena itu, efektivitas seorang mediator non-hakim sangat ditentukan oleh kompetensi, sertifikasi, serta kemampuannya membangun komunikasi dan kepercayaan antar pihak, guna menciptakan penyelesaian yang adil, konstruktif, dan Hasil mediasi non-litigasi dalam sistem hukum Indonesia memiliki kekuatan hukum yang signifikan apabila dituangkan dalam perjanjian tertulis dan didaftarkan ke pengadilan. Meskipun perjanjian tersebut secara hukum setara dengan kontrak biasa dan mengikat para pihak, pelaksanaannya masih bergantung pada itikad baik masing-masing pihak karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Untuk memperkuat kedudukan hukum dan menjamin kepastian pelaksanaan, perjanjian hasil mediasi dapat ditingkatkan statusnya menjadi akta perdamaian melalui pengesahan pengadilan. Akta perdamaian memiliki tiga kekuatan hukum utama: mengikat dan final, pembuktian sempurna, serta kekuatan eksekusi langsung tanpa perlu gugatan baru. Dengan demikian, akta perdamaian tidak hanya menjamin penyelesaian sengketa secara damai, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi para pihak, sehingga menjadikannya instrumen hukum yang efektif dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. REFERENSI