Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025, 130-140 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 1. Maret 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Tidak Langsung Dalam Konteks Demokrasi Kadimuddin Baehaki Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk. Indonesia *kadimuddinbaehaki@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Pemilihan Langsung dan Tidak Langsung. Kepala Daerah. Demokrasi. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak langsung dalam konteks Demokrasi. penelitian ini tergolong ke dalam penelitian normatif dengan jenis penelitan kualitatif. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dalam konteks demokrasi yaitu merupakan bentuk partisipasi politik rakyat daerah karena membuka peluang tampilnya calon pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat. Partisipasi rakyat merupakan perwujudan dari prinsip dasar demokrasi yang menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan dan mendorong warga negara untuk terlibat aktif dalam proses politik negaranya. kelemahannya adalah dapat menimbulkan sikap pesimisme demokrasi pada setiap kalangan sehingga tidak mencapai proses dan tujuan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Selain itu pemilihan Kepala Daerah secara langsung berpotensi melanggengkan praktekpraktek politik uang, serta menimbulkan tingginya biaya administrasi yang membebani APBD. Sedangkan pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau melalui Lembaga perwakilan (DPRD) menunjukkan adanya inkonsistensi yaitu tidak berpegang teguh pada prinsip dan sistem yang ditetapkan. Selain itu pemilihan secara tidak langsung atau pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dapat memberi ruang tersanderanya Kepala Daerah yang terpilih oleh kepentingan tertentu dari DPRD. Abstract Keywords: Direct and Indirect Elections. Regional Head. Democracy. This research examines and analyzes the direct and indirect election of Regional Heads in the context of Democracy. This research is classified as normative research with a qualitative type of research. The direct election of Regional Heads in the context of democracy is a form of political participation of the local people because it opens up opportunities for the appearance of prospective leaders who are in accordance with the will of the people. People's participation is a manifestation of the basic principle of democracy which states that the people are holders of power and encourages citizens to be actively involved in the political process of their country. However, the weakness is that it can cause a pessimistic attitude of democracy in every circle so that it does not achieve the process and goals of political education that is good for the community. In addition, the direct election of Regional p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025. XX-YY Heads has the potential to perpetuate the practices of money politics, as well as cause high administrative costs that burden the APBD. Meanwhile, the election of Regional Heads indirectly or through representative institutions (DPRD) shows inconsistencies, namely not adhering to the established principles and systems. In addition, indirect elections or the election of Regional Heads through the DPRD can provide space for Regional Heads who are elected by certain interests of the DPRD. PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah Negara 1 yaitu suatu sistem pemerintahan dalam sebuah negara dimana semua warga negaranya memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan dan kekuasaan yang baik dalam menjalankan maupun berpartisipasi terhadap jalannya kekuasaan negara. Selain itu, warga negara berhak untuk ikut serta dan mengawasi proses penyelenggaraan kekuasaan negara baik secara langsung atau melalui wakil-wakilnnya yang dipilih melalui pemilihan langsung secara adil dan jujur dan memiliki tugas semata-mata untuk kepentingan rakyat, sehingga sistem pemerintahan dalam negara tersebut berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berdasarkan amanat pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar RI 1945. Secara konstitusional pemilihan Kepala Daerah diatur dalam pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi AuGubernur. Bupati dan Walikota masing-masing kepala pemerintahan daerah Provinsi. Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratisAy . Bunyi pasal ini menegaskan bahwa setiap Kepala Daerah baik itu Provinsi. Kabupaten/Kota dipilih secara demokratis dengan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Dan hal tersebut merupakan implementasi dari nilai yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila. Frasa Audipilih secara demokratisAy berarti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rakyat Daerah (DPRD) memilih kepala daerah atau dapat juga dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, frasa Audipilih secara demokratisAy memiliki dua penafsiran. Dua penafsiran ini telah menjadi bahan perdebatan yang cukup panjang hingga saat ini. Apalagi, pemilihan kepala daerah sering kali terdistorsi tidak hanya oleh persoalan korupsi dan politik uang, mahar politik, biaya yang sangat besar, konflik sosial, dan persoalan-persoalan lain yang mengiringi pilkada. 3 Namun, melihat konteks UUD 1945 terhadap Cora Elly Noviati. AuDemokrasi Dan Sistem Pemerintahan,Ay Jurnal Konstitusi 10, no. : 333Ae54. Wahyu Hindiawati. AuUrgensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Menurut UndangUndang RI Nomor 10 Tahun 2016,Ay Judge: Jurnal Hukum 4, no. : 59Ae69. AMIRUDIN UMASANGAJI. AuCompatibility of Regional Head Elections Through the Regional PeopleAoS Representative Council (Dpr. on Pancasila: An Alternative View of Regional Head Elections in Indonesia,Ay Russian Law Journal 11, no. : 2437Ae45, https://doi. org/10. 52783/rlj. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025, 130-140 pemilihan kepala daerah, ada opsi yang bisa dipilih dengan menafsirkan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, apakah pemilihan kepala daerah menurut UUD 1945 pasca amandemen harus dilakukan secara langsung, seperti melalui pemilihan umum, ataukah pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung maupun tidak langsung pernah dipraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diputuskan dalam proses permusyawaratan. Pemilukada secara langsung dan tidak langsung masing memiliki kelebihan dan kekurangannya yang kemudian menjadi perdebatan dan memberi ruang partai politik untuk memilih salah satunya untuk mewujudkan demokrasi yang baik bagi rakyat Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung dapat menimbulkan sikap pesimisme demokrasi pada setiap kalangan. Sikap pesimisme yang dimaksud yaitu seperti pertimbangan biaya pemilihan yang besar, disentegratif daerah yang disebabkan sikap primodalisme para pemilih terhadap calon Kepala Daerah yang berasal dari daerah atau suku yang sama, sikap nepotisme Kepala Daerah yang terpilih dan diskriminasi terhadap basis suara yang perolehan suaranya sedikit, serta akan terdapat pemimpin-pemimpin yang populis dimasyarakat tetapi tidak berkualitas, dan muncul sikap arogansi dari Kepala Daerah6 Permasalahan lain dalam pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU Pemilukada yaitu terkait pencalonan calon Kepala Daerah oleh partai politik. Dalam hal ini sangat berpotensi memunculkan skenario politik uang dari pasangan calon dan partai yang mencalonkan. Jika hal ini terjadi maka masyarakat akan di sodorkan calon kandidat-kandidat Kepala Daerah yang lahir dari demokrasi yang buruk hasil dari politik uang, dan keinginan untuk menghadirkan pemerintah daerah yang berdasarkan asas demokratis yaitu pemerintah yang menjadikan masyarakat sebagai parameter dalam menjalankan pemerintahan akan menjadi utopis. Ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, asas kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pelaksanaan langsung oleh rakyat kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu tahap tidak langsung yang Sodikin Sodikin. AuKedaulatan Rakyat Dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Ay Jurnal Cita Hukum 2, no. Wahyu Widodo. AuPelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Nilai-Nilai Pancasila,Ay Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. Moh Mahfud. AuPemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Secara Langsung Persperktif Politik Dan Hukum Tata Negara,Ay Unisia, 2004, 17Ae26. Ade Kosasih. AuMenakar Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Demokratis,Ay Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025. XX-YY dilaksanakan oleh lembaga lembaga perwakilan. 8 Proses demokrasi dalam sistem penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung berpotensi melanggengkan praktek-praktek politik uang sebagai efek samping yang kemudian menjadi bumerang dalam tatanan demokrasi untuk mewujudakan pemerintahan yang bersih serta menciptakan rusaknya tatanan kemasyarakatan sebagai suatu sistem nilai, seperti sifat ketulusan yang berubah menjadi pragmatisme material, mengakibatkan renggangnya relasi sosial kekeluargaan, bahkan orang yang terikat persaudaraan bisa menjadi bermusushan hanya karena beda pilihan. Sedangkan pemilihan secara tidak langsung atau pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dapat memberi ruang tersanderanya Kepala Daerah yang terpilih oleh kepentingan tertentu dari DPRD. 9 Sehingga penulis menanggap penting untuk melakukan suatu kajian terkait penyeleenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung maupun tidak langsung berdasrakan asas demokrasi. METODE Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang mengkaji dari aspek asas-asas hukum yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dari peraturan perundang-undangan. 10 Serta segala ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyeleenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak langsung berdasarkan asas demokrasi. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara penelitian kepustakaan dan kemudian dianalisis secara kualitatif. PEMBAHASAN Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan sebuah terobosan sekaligus koreksi terhadap sistem pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, upaya pemilihan Kepala Daerah secara langsung telah berlangsung sejak tahun 2005 yang didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan berlandaskan atas ketentuan pasal 18 ayat . UUDRI 1945 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah dipilih secara Demokrasi. Definisi "dipilih secara demokratis" sebagaimana dimaksudkan dalam bunyi Pasal 18 ayat . UUDRI 1945 adalah untuk mengakomodasi partisipasi publik dari Transformasi Demokrasi Harjono. AuSekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah KonstitusiAy (Jakarta, 2. Widodo. AuPelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Nilai-Nilai Pancasila. Ay Peter MahmudMarzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi ) (Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025, 130-140 daerah melalui pengenalan pemilihan daerah langsung. 11 Dengan kata lain, dimasukkannya pengangkatan kepala pemerintahan daerah ke dalam rezim pemilu dianggap sebagai perwujudan demokrasi sehingga upaya ini diharapkan dapat meningkatkan demokrasi dan aspirasi publik dari akar rumput. Gagasan ini menegaskan harapan anggota parlemen bahwa lokalisasi demokrasi melalui pemilihan kepala daerah secara langsung diyakini dapat membawa dampak positif untuk menanamkan partisipasi daerah dari bawah. Pemilu atau pemilihan kepala daerah sebagai sarana yang paling jelas untuk pelaksanaan demokrasi harus diselenggarakan secara langsung, publik, bebas, rahasia, jujur dan adil. Permasalahan atau ancaman perbaikan pemilihan Kepala Daerah telah muncul sejak pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah 2004, kemudian menguat lagi pada tahun 2009, terutama terkait politik uang dan penguatan oligarki antar partai politik. Masalahnya tidak kondusif, bahkan demokrasi, ini bisa dilihat dari sengketa hasil pemilihan dan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, permasalahan lain yang sering terjadi dalam pemilihan Kepala Daerah adalah terkait daftar pemilih yang tidak akurat . oter lis. , manipulasi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, netralisasi lembaga penyelenggara, dan berbagai isu lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung tentunya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pemilihan secara tidak langsung yang dipilih oleh DPRD, adapun kelebihan-kelebihan tersebut yaitu : Pertama, calon Kepala Daerah dapat diniali secara langsung oleh rakyat yang memilihnnya. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kepercayaan rakyat terhadap calon Kepala Daerah sangat tinggi dikarenakan rakyat memiliki hak memilih dan menilai calon yang di anggap memenuhi kriteria untuk menjadi Kepala Daerah. pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk pengejawantahan partisipasi politik rakyat daerah yang akan menentukan sendiri bagaimana figur pemimpin daerah sesuai dengan harapan rakyat di daerah. 13 Mengingat salah satu alasan penting perlunya pemilihan langsung Kepala Daerah adalah bahwa pemilu lebih membuka peluang tampilnya Muhammad Bahrul Ulum. AuHow Democracy Is Election? Reassessing Article 18 . of the 1945 Constitution and Its Implication to the Regional Head Election in Indonesia,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. : 315Ae32. Anthon Raharusun. AuLocal Election and Reinforcement Democracy in the Indonesian State System,Ay Papua Law Journal 2, no. : 1Ae25, https://doi. org/10. 31957/plj. Sayyidatul Insiyah. Xavier Nugraha, and Shevierra Danmadiyah. AuPemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat,Ay Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 28, no. : 164Ae87. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025. XX-YY calon pemimpin yang sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat. 14 Kedua. Kepala Daerah tidak terikat pada fraksi-fraksi politik yang mencalonkanya. Kepala Daerah yang terpilih dari pemilihan secara langsung. Artinya Kepala Daerah tidak harus tergantung pada fraksi partai politik dalam menentukan sebuah kebijakan. Sehingga Kepala Daerah tidak dapat dengan mudah di intervensi oleh pihak partai. Ketiga. Kepala Daerah terpilih memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih oleh rakyat. Legalitas dan legitimasi pemerintah merupakan faktor yang sangat penting dimana selain pemerintahan harus sah. 15 Artinya memang pemerintahan yang dibentuk tidak hanya harus didasarkan pada hukum saja, tetapi pemerintah juga harus mendapatkan legitimasi atau penerimaan yang kuat dari rakyat, terutama masyarakat daerah itu sendiri. Legitimasi politik rakyat memiliki peran penting dalam mempengaruhi, meyakinkan, atau memperbarui keberadaan kesepakatan politik antara pemerintah dan rakyat. 16 Keempat, terdapat chek and balance antara Kepala Daerah dan rakyat. Artinya Kepala Daerah akan merasa bertanggung jawab secara moril karena merasa dipilih secara langsung oleh rakyat. 17 Adanya pemilihan umum juga sebenarnya berfungsi sebagai sarana membatasi perilaku dan kebijakan pemerintah. Selain itu. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel dan bertanggung Oleh karena itu, dalam rangka menjamin terselenggaranya pemilihan Kepala Daerah dan Perwakilan Daerah pada saat yang berkualitas dan memenuhi tingkat persaingan yang sehat, persyaratan dan tata cara pemilihan Kepala Daerah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terpisah. 18 Secara umum dikatakan bahwa pemilihan langsung kepala daerah lebih demokratis. Setidaknya ada dua alasan mengapa gagasan pemilihan langsung dianggap perlu: Pertama, untuk membuka pintu bagi penampilan kepala daerah sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat itu sendiri. Kedua. Menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah terjatuh di tengah jalan. Di sisi lain, pemilu baru ini juga dapat mencerminkan kebangkitan agenda demokrasi yang mengakibatkan penindasan panjang terhadap hak-hak politik yang diterapkan oleh rezim otoriter sebelumnya. Akibatnya, represi politik menyerukan penikmatan penuh hak-hak politik dan tuntutan ini mempengaruhi sejauh Moh Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Lp3es, 2. Jimly Asshiddiqie. AuPengantar Ilmu Hukum Tata Negara,Ay 2009. Insiyah. Nugraha, and Danmadiyah. AuOp Cit. Hal,64-87 Ibid. Raharusun. AuLocal Election and Reinforcement Democracy in the Indonesian State System. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025, 130-140 pemilihan kepala daerah diperkenalkan. Kemudian, pengenalan ini didorong untuk mengakomodasi kemungkinan upaya untuk mendefinisikan ulang hak individu dan tata kelola yang demokratis. 19 Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah dapat dimasukkan ke dalam bagian dari sejarah panjang Indonesia dalam rezim pascaotoriter untuk mendefinisikan kembali sejauh mana demokrasi dipahami dan diwujudkan untuk merangkul partisipasi publik dan tata kelola yang baik. Dukungan Demokrasi dan Partisipasi Publik merupakan salah satu terobosan dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung yang mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan mendorong partisipasi publik dalam proses politik. Dalam konteks ini, hal ini mengacu pada aspek positif yang timbul dari penggunaan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, yaitu: Legitimasi Demokratis: Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kewenangan kepada rakyat dalam memilih pemimpinnya. 21 Ini berarti bahwa pemimpin terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat dari warga negara, karena mereka dipilih langsung dengan suara mayoritas. Ini mendukung prinsip-prinsip dasar demokrasi yang menekankan pemerintahan oleh rakyat. Partisipasi Publik yang Lebih Besar: Sistem ini mendorong partisipasi publik yang lebih besar dalam proses politik. Dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya sendiri, sehingga mereka merasa terlibat langsung dalam pengambilan keputusan 22 Partisipasi ini merupakan perwujudan dari prinsip dasar demokrasi yang menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan. Akuntabilitas Pemerintah: Sistem ini juga menciptakan mekanisme akuntabilitas yang kuat, karena pemimpin yang dipilih langsung bertanggung jawab kepada pemilih mereka. 23 Jika pemimpin tidak memenuhi harapan Zainal Arifin Hoesein. AuPemilu Kepala Daerah Dalam Transisi Demokrasi,Ay Jurnal Konstitusi 7, no. : 1Ae24. Maria Lee. AuEnvironmental Democracy and Law on Public Participation,Ay Edward Elgar Research Handbook on Law and Democracy. Faculty of Laws University College London Law Research Paper, no. Abd Rahman. AuDirect Election of the Head of the Regional,Ay Indonesia Prime 1, no. : 1Ae7. R A Y MISNO I MADE GEDE and SUGIANTININGSIH ANAK AGUNG PUTU. AuPUBLIC POLITICAL PARTICIPATION IN THE 2020 REGIONAL HEAD ELECTION: THE CASE OF DENPASAR INDONESIA,Ay International Journal of Social Science And Human Research 4, no. : 550Ae53. Khaerul Mannan. AuComparison Of Direct Regional Head Election Systems In The Context Of Global Construction Law,Ay International Journal of Business. Law, and Education 4, no. : 1521Ae29. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025. XX-YY pemilih, dapat diganti dalam pemilihan berikutnya, yang merupakan bagian integral dari sistem demokrasi. Dukungan terhadap demokrasi dan partisipasi publik ini mencerminkan pentingnya sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dalam menjaga prinsip-prinsip dasar demokrasi dan mendorong warga negara untuk terlibat aktif dalam proses politik negaranya. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menunjukkan bahwa negara belum menghasilkan hasil Kepala Daerah yang ideal. dalam hal ini, diduga beberapa Kepala Daerah telah tersandung kasus hukum korupsi. Hal ini bisa terjadi karena proses demokrasi di Pilkada diawali dengan berbagai kepentingan antara calon kepala daerah dengan partai politiknya di satu sisi dan antara calon kepala daerah dengan pemilihnya di sisi lain. Kondisi ini menyiratkan bahwa biaya pilkada langsung cukup mahal. Dengan jumlah partai politik yang cukup besar dan kurangnya kesadaran pemilih yang membuat pilihan berdasarkan hati nurani, tidak dapat dihindari bahwa pemilihan kepala daerah selalu memunculkan politik uang atau perdagangan suara dalam politik, yang akan mengarah pada pemimpin yang berpikir korup untuk mengembalikan kerugian mereka saat kampanye. Kondisi seperti itu selalu terjadi dalam pemilihan kepala daerah secara langsung 24. Pemilihan Kepala Daerah oleh rakyat . emilihan langsun. menggeser wacana kembali ke pemilihan kepala daerah untuk dipilih oleh DPRD, yang merupakan bentuk sejarah kelam perjalanan demokrasi di Indonesia. Artinya, kembalinya pemilihan gubernur ke DPRD, yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat, sering disebut "kemunduran demokrasi". Pemilihan gubernur yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri diubah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, perubahan mekanisme ini disebabkan oleh tingginya biaya pemilu, meski kewenangan Gubernur terbatas. Dalam Pasal 56 ayat . mengharuskan seorang calon kepala daerah direkomendasikan oleh partai politik atau koalisi partai politik. Kondisi ini, menurut masyarakat, tidak sepenuhnya mendukung pemilihan kepala daerah yang benar-benar independen bebas dari masalah politik. Akibatnya, disahkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kandidat independen diizinkan untuk mendaftar tetapi hanya jika mereka memperoleh jumlah dukungan tertentu 25. Insiyah. Nugraha, and Danmadiyah. AuPemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat. Ay Rusli Isa. AuPemilihan Kepala Daerah Langsung Sebagai Legitimasi Kepemimpinan Di Era Otonomi Daerah,Ay Jurnal Inovasi 6, no. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki JMH . Maret-2025, 130-140 Selain kurangnya kontrol masyarakat dalam proses pemilu, masyarakat terkadang hanya dijadikan sebagai kekuatan penggerak. Pilkada langsung diharapkan dapat meminimalisir politik uang26. KESIMPULAN Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung merupakan representatif dari kedaulatan rakyat dan memiliki korelasi yang sangat erat, dimana rakyat dapat memilih secara langsung calon kandidat Kepala Daerah yang akan menjadi pemimpin pada daerah tersebut serta akan berdampak pada penyeleenggaraan pemerintahan yang demokratis dan memiliki partisipasi dari masyarakat yang tinggi untuk mewujudakn pembangunan daerah. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pemilihan Kepala Daerah secara langsung dapat menimbulkan tingginya biaya administrasi yang membebani APBD, penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana menyebabkan kasus hukum, tidak mencapai proses dan tujuan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, pemilihan langsung telah merusak moral masyarakat. sehingga menimbulkan Pendapat lainnya adalah Kepala Daerah harus kembali ke DPRD karena mekanisme pencalonannya kurang transparan, tidak demokratis, dan terkadang menjadi alat monopoli bagi partai politik. Namun kembalinya pemilihan Kepala Daerah ke DPRD menunjukkan adanya inkonsistensi yaitu tidak berpegang teguh pada prinsip dan sistem yang ditetapkan. Jika sikap ini dilanjutkan, tidak akan baik untuk perkembangan masa depan. REFERENSI