IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS RUMAH TANGGA DI DESA BATANG KULUR TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN Aidi Nor1. Munawarah . Irza setiawan3 Program Studi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai e-mail: aidinor45@gmail. ABSTRAK Sampah adalah sisa kegiatan sehari - hari manusia terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga baik itu yang dapat terurai maupun tidak dapat terurai. Permasalahan yang dihadapi diantaranya masih banyaknya sampah liar yang dibuang sembarangan. Belum adanya pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Desa Batang Kulur Tengah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Di desa Batang Kulur Tengah Kab. Hal ini dapat dilihat dari indikator transmisi . enyaluran komunikas. baik dilaksanakan. Staf atau petugas di desa Batang Kulur Tengah sudah memadai dan baik. Kemudian faktor-faktor yang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Di Desa Batang Kulur Tengah Kab. Faktor penghambat yang meliputi kejelasan, informasi, fasilitas, kognisi . Arahan dan tanggapan belum baik. Adapun saran dari peneliti adalah bagi pemerintah daerah khususnya diharapkan agar segera sosialisasi terhadap perda ini baik sosialisasi secara langsung maupun media yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bagi pemerintah desa, diharapkan agar lebih bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat tentang arti pentingnya pengelolaan sampah. Bagi Masyarakat, diharapkan agar untuk lebih sadar mengenai pengelolaan sampah yang dibuang. Kata Kunci : Implementasi. Pengelolaan Sampah. Desa Batang Kulur ABSTRACT Garbage is the remainder of human daily activities consisting of household waste and similar household waste, both biodegradable and non-degradable. The problems faced include the large amount of illegal waste being thrown away carelessly, the lack of waste sorting by the community, the lack of public awareness regarding environmental cleanliness, the lack of socialization from the village government and district government to the community regarding the management of household waste and similar household The aim of this research is to determine the implementation of Regional Regulation Number 16 of 2021 concerning Management of Household Waste and Similar Household Waste in Batang Kulur Tengah Village and the factors that influence it. Implementation of Regional Regulation Number 16 of 2021 concerning Management of Household Waste and Similar Household Waste in Batang Kulur Tengah Village. District. This can be seen from the well-implemented transmission . ommunication distributio. The staff or officers in Batang Kulur Tengah village are adequate and good. Then the factors that implement Regional Regulation Number 16 of 2021 concerning Management of Household Waste and Similar Household Waste in Batang Kulur Tengah Village. District. Inhibiting factors including clarity, information, facilities, cognition . , direction and response are not good. The suggestion from researchers is that regional governments in particular are expected to immediately socialize this regional regulation, both Aidi Nor. Munawarah. Irza setiawan | Implementasi Peraturan Daerah. | 38 directly and through media that can provide understanding to the public. It is hoped that the village government can play a more active role in helping the community about the importance of waste It is hoped that the community will be more aware of the management of discarded waste. Keywords: Implementation. Waste Management. Batang Kulur Village PENDAHULUAN Sampah adalah sisa kegiatan sehari - hari manusia atau proses alam yang dibentuk padat terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga baik itu yang dapat terurai maupun tidak dapat terurai. Sampah merupakan salah satu sumber masalah yang ada di tengah Ae tengah masyarakat. Salah satu akibatnya ialah menyebabkan bencana alam seperti banjir. Hal ini di karenakan kurangnya kesadaran diri pada tiap Ae tiap individu masyarakat dan kurang mencintai lingkungan dengan tetap membuang sampah sembarangan baik di jalan, got maupun ke sungai. Dari bencana alam tersebut, pemerintah dapat belajar sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi hal seperti sebelumnya. Apalagi sebagian masyarakat membuang semua sampah yang ada tanpa memilihnya terlebih dahulu, padahal ada jenis sampah yang dapat didaur ulang dan dimanfaatkan Pengelolaan sampah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri dari: pengumpulan sampah, pemilahan sampah, pendaur ulangan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengangkutan atau pembuangan sampah. Kalimat ini umumnya berdasarkan pada bahan sampah yang diproduksi dari aktifitas manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampak keberadaan sampah terhadap kesehatan hidup, lingkungan masyarakat, atau estetika keindahan. Pengolahan sampah dilakukan supaya dapat mengembalikan kondisi sumber daya alam . esources recover. Sampah merupakan masalah yang serius di Desa Batang Kulur Tengah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Beberapa masyarakat yang membuang sampah sembarangan sampai ke tepi jalan umum sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan berserakan. Meskipun sudah ada peraturan daerah dan beberapa tempat pembuangan sampah (TPS) disediakan oleh pemerintah, kebanyakan masyarakat membuangnya secara sembarangan. Guna mencapai lingkungan yang bersih dan terhindar dari sampah, maka perlu tindakan serta pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat. Berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021 bab 2 pengelolaan sampah pasal 4 nomor 1 setiap orang berkewajiban melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah. Implementasi Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga ternyata belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari fenomena masalah yang ada di desa Batang Kulur Tengah. Sebagai berikut : Terdapat masih banyaknya sampah liar yang dibuang sembarangan oleh masyarakat tidak pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan. (Sumber: Observasi penelit. Belum adanya pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat berdasarkan jenis sampah seperti sampah organik, anorganik, serta bahan berbahaya dan beracun (B. (Sumber: Observasi Kurangnya kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan masyarakat sehingga pengelolaan sampah rumah tangga tidak sesuai seperti : membakar sampah yang tidak pilah terlebih dahulu, membuang sampah pada sumur yang tidak terpakai hal ini dapat mengganggu kesehatan, pencemaran lingkungan yang merusak keindahan lingkungan. (Sumber: Obervasi Aidi Nor. Munawarah. Irza setiawan | Implementasi Peraturan Daerah. | 39 Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah dan sampah sejenis rumah tangga. (Sumber: Observasi METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, karena menggambarkan secara tepat mengenai keadaan atau realita yang terjadi di dalam Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jadi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data diambil dari informan yang berjumlah 12 orang secara purposive sampling. Teknik analisa dengan data reduction . eduksi dat. , data display . enyajian dat. , dan Conclusion drawing/verification . enarikan kesimpulan dan verifikas. PEMBAHASAN Impelementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Desa Batang Kulur Tengah yang mana dikaji berdasarkan beberapa macam variabel implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George Charles Erdwads i dalam (Sahya Anggara 2014:250-. sebagai berikut : Komunikasi Transmisi (Penyaluran Komunikas. Bahwa transmisi Peraturan Daerah nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Desa Batang Kulur Tengah sudah baik dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat. Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. Camat. Kepala Desa beserta Perangkatnya. Kepala Puskesmas dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Batang Kulur Tengah menyampaikan komunikasi melalui surat edaran, spanduk, dan komunikasi secara langsung . memberikan arahan kepada masyarakat di Desa Batang Kulur Tengah menyampaikan terkait sejumlah peraturan pengelolaan sampah dengan menerapkan 3R (Reduce. Rause. Recyl. agar mengelola sampahnya dengan baik. Kejelasan (Clarit. Bahawa kejelasan komunikasi peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di TPS 3R Desa Batang Kulur Tengah belum baik karena masyarakat masih ada yang tidak melakukan pemilahan sampah sampah terlebih dahulu dari rumah seharusnya menjadi tanggung jawab masyarakat. Jadi masih banyak sampah yang terbuang terkumpul dalam satu wadah untuk pengurangan sampah seharusnya masyarakat yang berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Konsistensi Bahwa konsistensi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Desa Batang Kulur Tengah mengenai konsistensi cukup baik dalam melaksanakan atau menyampaikan komunikasi kepada masyarakat tentang peraturan meskipun masih ada masyarakat yang mengelola tidak dengan pola 3R dan sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah dilakukan masih dilakukan bertahap. Aidi Nor. Munawarah. Irza setiawan | Implementasi Peraturan Daerah. | 40 Sumber Daya Staf Mengenai staf sudah baik, dengan 6 orang petugas pengelolaan sampah untuk satu desa dapat berjalan dengan baik karena hal itu telah memadai dilihat dari segi kualitas pengangkutan, pemungutan, pemilahan dan pengeolahan sampah, dari segi kuantitas sudah terpenuhi dan petugas mempunyai tugas dan tanggung jawab masing Ae masing dalam pengelolaan sampah. Informasi. Informasi mengenai Peraturan Daerah Nomor16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga informasi yang disampaikan belum baik tersampaikan khususnya masyarakat Desa Batang Kulur Tengah, karena masih ada masyarakat yang belum mengerti atau paham tentang pengelolaan sampah di Desa Batang Kulur Tengah sehingga informasi yang disampaikan secara keseluruhan masih kurang jelas, karena dapat dilihat dalam pengelolaan sampah masih di jadikan satu wadah, pengelolaan sampah yang tidak dipilah, dipilih dan memanfaatkannya kembali di rumah masing Ae masing. Padahal surat edaran, spanduk Ae spanduk, baliho sosialisasi secara langsung sudah ada namun penyebarannya belum baik dan penyampaiannya belum baik. Dan informasi laporan yang dikirimkan kepada dinas tentang laporan sampah berdasarkan jumlah timbulan sampah di TPS 3R Kewenangan. Pemberian wewenang mengenai pengelolaan sampah sudah baik disampaikan dimana penyampaian wewenang dari dinas kepada pemerintah desa, pemerintah desa kepada petugas sudah dilakukan dengan baik dan jelas, baik dari segi tanggung jawab dan tugasnya, petugas sudah bekerja sesuai bidang dan tanggung jawab masingAe masing dalam pengelolaan Sampah di TPS 3R Desa Batang Kulur Tengah Fasilitas Mengenai fasilitas belum baik khususnya tong/bak sampah yang di dekat rumah Ae rumah warga tidak adanya tempat untuk pembuangan sampah seperti tong atau bak sampah di sekitar lingkungan masyarakat desa mengakibatkan sampah menumpuk di depan atau halaman rumah atau dibelakang rumah tempat pembuangan sampah seperti sumur yang ditimbun oleh sampah sehingga merusak lingkungan sekitar desa yang ditempati Disposisi Kognisi ( Sikap ) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Desa Batang Kulur Tengah mengenai Sikap petugas bekerja belum baik terhadap tanggung jawab tugasnya masing - masing, karena masih ada petugas yang kurang disiplin dalam bekerja seperti tidak masuk bekerja . Arahan dan Tanggapan Desa Batang Kulur Tengah Sudah Cukup baik dalam memberikan arahan kepada masyarakat tetapi tanggapan petugas masih belum baik karena tidak mentaati perintah oleh Ketua TPS 3R. Intensitas Respon Intensitas respon patugas dan masyarakat cukup baik dalam pengelolaan sampah dalam arti pentingnya kebersihan dan intensitas respon petugas terhadap suatu pekerjaan sudah Aidi Nor. Munawarah. Irza setiawan | Implementasi Peraturan Daerah. | 41 cukup profesional dalam menangani sampah dan masyarakat cukup baik karena sampah mereka tidak berserakan lagi. Struktur Birokrasi Standar Operating Prosedur ( SOP) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di desa Batang Kulur Tengah mengenai SOP. SOP yang diberikan dinas kepada petugas sudah baik sesuai dengan ketetapan dan petugas bekerja sudah sesuai dengan SOP. Fragmentasi (Tanggung Jawa. Mengenai fragmentasi atau tanggung jawab dengan baik karena sudah sesuai arahan yaitu pengelolaan dilaksanakan oleh TPS 3R Desa Batang Kulur Tengah berdasarkan peran serta masyarakat. Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada Dinas Perumahan Rakyat. Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Faktor Pendukung Adanya alat Ae alat prasana sangat memudahkan saya dalam mengelola sampah Faktor Penghambat Masalah iuran sampah, karena semakin banyak penduduk makin banyak juga sampah yang di hasilkan, dan Terkadang adanya kerusakan-kerusakan pada unit yang kami miliki Proses dalam pencacahan plastik itu mesinnya sangat lambat. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terkait bagaimana implementasi Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di desa Batang Kulur Tengah adalah sebagai berikut : Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di desa Batang Kulur Tengah belum baik Hal Ini dapat dilihat dari indikator: Indikator Transmisi baik dilaksanakan oleh Dinas Perkim - LH. Camat. Kepala Desa beserta perangkatnya. Kepala Puskesmas dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Indikator kejelasan belum baik karena masyarakat masih ada yanng tidak melakukan pemilahan terlebih dahulu dari rumah seharusnya menjadi tanggung jawab masyarakat. Indikator konsistensi cukup baik dalam melaksanakan atau menyampaikan komunikasi kepada masyarakat dan masih ada masyarakat tentang peraturan meskipun masih ada masyarakat yang tidak mengelola dengan pola 3R dan sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah masih bertahap dilakukan. Indikator Staf atau petugas di desa Batang Kulur Tengah sudah baik dengan 6 orang yang terbagi setiap 2 RT ada 3 orang dalam pengelolaan sampah dan cukup memadai. Indikator informasi masyarakat yang belum baik disampaikan dan informasi yang disampaikan secara keseluruhan masih kurang jelas. Indikator Wewenang sudah baik disampaikan dimana penyampaian wewenang dari dinas kepada pemerintah desa, pemerintah desa kepada petugas sudah baik dan jelas. Indikator fasilitas belum baik khususnya seperti tong/bak sampah yang di sekitar lingkungan masyarakat tidak ada. Indikator Kognisi . Sikap belum baik terhadap tanggung jawab tugasnya masing - masing, karena ada petugas yang kurang disiplin dalam bekerja seperti tidak masuk bekerja. Indikator arahan dan tanggapan belum baik, dalam memberikan arahan kepada masyarakat cukup baik tetapi tanggapan petugas masih ada yang belum baik karena tidak menati arahan oleh ketua TPS. Aidi Nor. Munawarah. Irza setiawan | Implementasi Peraturan Daerah. | 42 Indikator Intensitas Respon. Respon petugas dan masyarakat cukup baik dalam pengelolaan sampah memahami arti pentingnya kebersihan. Indikator Standar Operasional Prosedur (SOP. sudah baik sesuai dengan ketetapan dan petugas bekerja sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Indikator Fragmentasi sudah baik karena sudah sesuai arahan yaitu pengelolaan dilaksanakan oleh TPS 3R desa Batang Kulur Tengah berdasarkan peran serta masyarakat, pemerintah desa bertanggung jawab kepada Dinas Perumahan Rakyat. Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Faktor Ae faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Desa Batang Kulur Tengah ada 2 hal yaitu : yang pertama faktor pendukung meliputi Transmisi yang baik. Konsistensi yang cukup baik. Staf yang baik. Wewenang yang baik. Intensitas respon cukup baik. Standar operasional prosedur sudah baik. Fragmentasi yang baik. Kemudian yang kedua, faktor penghambat meliputi kejelasan yang belum baik. Informasi yang belum baik. Fasilitas yang belum baik. Kognisi atau sikap belum baik. Arahan dan tanggapan belum baik DAFTAR PUSTAKA