KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 ANALISIS TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK TERDAFTAR (Studi Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tj. ANALYSIS OF CRIMINAL ACTS WITHOUT THE RIGHT TO USE REGISTERED TRADEMARKS (Study of Decision Number: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tj. Muhammad Raza Ari Putra Universitas Lampung razaariputra1901@gmail. Rinaldy Amrullah Universitas Lampung amrullah@fh. Sepriyadi Adhan Universitas Lampung sepriyadiadhans@gmail. Abstrak Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pemegang hak merek telah dilakukan dengan memberlakukan dan memperbaharui undang-undang tentang merek, namun pada kenyataannya kejahatan hak atas merek tetap saja terjadi, salah satunya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Permasalahan dalam penelitian: bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dan bagaimanakah analisis tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris, dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Jenis data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan seleksi, klasifikasi dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai pembinaan dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar didasarkan pada terpenuhinya kemampuan bertanggung jawab, yaitu terdakwa sudah berusia dewasa . , mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Unsur kesalahan yaitu terdakwa dengan sengaja tanpa hak menggunakan merek terdaftar meskipun mengetahui bahwa KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Unsur tidak ada alasan pemaaf tepenuhi karena terdakwa pada tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam keadaan sadar atau sehat dan tidak berada dalam tekanan atau paksaan. Kata Kunci: Tindak Pidana. Tanpa Hak. Menggunakan Merek Terdaftar Abstract The government's efforts to protect trademark holders have been carried out by enacting and updating trademark laws, but in reality, trademark crimes continue to occur, one of which is in the jurisdiction of the Tanjung Karang District Court. Research problem: What are the judges' considerations in ruling on trademark infringement crimes involving the unauthorized use of registered trademarks, and how is such infringement analyzed in Judgment No. 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk? The research methodology employed is both normative and empirical, utilizing a legal framework approach and a conceptual approach. The data used is secondary data obtained through literature review. Data processing involves selection, classification, and organization of data. Data analysis is conducted using descriptive qualitative methods. The results of this study indicate that the basis for the judge's consideration in imposing criminal penalties on the perpetrator of the crime of unauthorized use of a registered trademark in Judgment No. 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk is legally based on the fact that the defendant's actions were proven beyond a reasonable doubt to constitute the crime of unauthorized use of a registered trademark, as stipulated in Article 100. of Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Philosophically, the judge considered that the imposed criminal penalty serves as a form of rehabilitation and can deter the perpetrator. From a sociological perspective, the judge considered the aggravating and mitigating factors of the criminal penalty. Criminal liability for the perpetrator of the criminal act of unauthorized use of a registered trademark is based on the fulfillment of the capacity to be held liable, namely that the defendant is of legal age . years ol. and capable of performing legal acts or actions. The element of fault is that the defendant intentionally used a registered trademark without authorization despite knowing that such an act constitutes a criminal offense. The element of no mitigating circumstances is fulfilled because the defendant committed the criminal offense of using a registered trademark without authorization while in a state of full consciousness or sound mind and was not under pressure or coercion. Keywords: Criminal Offense. Without Authorization. Using a Registered Trademark Pendahuluan Salah satunya adalah hak atas Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengertian merek menurut Pasal (HKI) pada dasarnya merupakan hak 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 yang timbul sebagai hasil kemampuan Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi intelektual manusia dalam berbagai Geografis adalah tanda yang dapat bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang susunan warna, dalam bentuk 2 . Merek dalam perdagangan barang dan dimensi dan/atau 3 . dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 sebagai identitas dari suatu barang dan . atau lebih unsur tersebut untuk jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. membedakan barang dan/atau jasa yang Merek digunakan untuk menunjukan diproduksi oleh orang atau badan reputasi suatu barang. 3 Perkembangan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak Atas Merek menurut Pasal 1 Angka 2 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara menengah sampai usaha yang berskala kepada pemilik merek terdaftar untuk Bisnis yang muncul saat ini salah satunya mengarah pada peningkatan menggunakan sendiri merek tersebut usaha ekonomi produktif yang semakin atau memberikan izin pada pihak lain maju, tingkat persaingan antara satu untuk menggunakannya. perusahaan dengan perusahaan lainnya semakin ketat. Hak atas merek merupakan aspek yang penting dalam konteks perlindungan Pemerintah hukum, karena untuk mendirikan dan mengembangkan merek produk barang undang-undang tentang merek, namun atau jasa dilakukan dengan susah payah, pada kenyataannya kejahatan hak atas mengingat dibutuhkannya juga waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek agar dikenal dan memperoleh tempat di pasaran. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Budi Santoso. Pengantar HKI dan Audit HKI Untuk Perusahaan. Pustaka Magister. Semarang 2009. Insan Budi Maulana. Perbandingan Singkat Perlindungan Merek Belanda dan Indonesia. Alumni. Bandung. Rinaldy Amrullah. Emilia Susanti. Dewi Nabila SyaAobania. AuAplikasi Kebijakan Merek Dagang Palsu dan ProblematikanyaAy JIS: Jurnal Ilmu Sosial. Vol. No. Februari 2023. Sepriyadi Adhan. Meilina Rosa. AuTinjauan Yuridis Pengalihan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan oleh Pelaku Usaha Ditinjau dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Pada Alfamart Kotabumi Lampung Utar. Ay https://scholar. id/citations? view_op=view_citation&hl=id&user=goSwg oIaJ&citation_for_view=goSwgoIa J:UebtZRa9Y70C KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 merek terus terjadi di Indonesia. 5 Salah Raja UdangAy kemasan 10 kg, yang telah satunya adalah tanpa hak menggunakan terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 atas nama Anwar anak dari keseluruhannya untuk produk sejenis Husin. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dan/atau perkara ini adalah agar majelis hakim . emegang hak mere. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tindak pidana tersebut diatur dalam dengan pidana penjara selama 3 . Pasal 100 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa setiap Rp10. 000,00 . epuluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut menggunakan Merek yang sama pada tidak dibayar diganti dengan pidana keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan jasa sejenis yang diproduksi dan/atau pidana penjara selama 2 . tahun dan . Rp10. 000,00 pidana penjara paling lama 5 . epuluh juta rupia. dengan ketentuan tahun dan/atau pidana denda paling apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama Rp2. 000,00 ua miliar rupia. Tindak Pengadilan Negeri Berdasarkan Tanjung Karang dalam Putusan Nomor: diketahui bahwa isu hukum dalam 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk. Putusan terdakwa bernama Kiswantoro Bin 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk adalah terkait Ahmad Muhardi. Terdakwa sejak Bulan Februari Nomor: pidana pelaku, yaitu sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa kemasan 10 kg dengan merek AuBeras sebenarnya terdapat perbedaan antara tampilan desain merek AuBeras Raja Cita Citrawinda Nurhadi. Perlindungan Merek Terkenal dan Konsep Dilusi Merek dari Perspektif Global. Penerbit Yayasan Pustaka Obor. Jakarta. UdangAy kemasan 10 kg yang digunakan oleh terdakwa dengan desain merek KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang AuBeras Raja UdangAy kemasan 10 kg yang telah terdaftar atas nama atas nama tersebut dapat disajikan pada tabel biru dan biru dan Kemasan Label AuCV Bumi AuPP Bumi JayaAy JayaAy Anwar anak dari Husin. Perbedaan Unsur Perbedaan Merek Desain AuBeras Raja UdangAy Merek Merek Merek Asli Palsu Merah Merah Latar Garis tepi Belakang Sesuai dengan tabel di atas maka Warna Penulisan AuRaja AuRaja Merek UdangAy UdangAy Gambar Udang Udang beberapa perbedaan dalam desain merek AuBeras Raja UdangAy kemasan 10 kg, dengan harapan bahwa merek yang digunakan terdakwa tidak sama persis . umis dengan merek yang sudah terdaftar atas nama pihak lain. Namun demikian Gambar Mahkota . iatas merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana Rp2. 000,00 Gambar di sayur sawi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk terdakwa dipidana dengan Pasal 100 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu tanpa hak menggunakan . ua Padahal merek yang digunakan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang keseluruhannya dengan merek terdaftar Volume 23/No 3/Agustus/2025 Putusan 50/Pid. Sus/2023/ PN. Tjk Nomor: beberapa perbedaan sebagaimana dapat Menurut Ahmad Rifai, putusan hakim dilihat pada tabel di atas. Pasal yang harus mempertimbangkan aspek yang bersifat yuridis, filosofis dan sosiologis, terdakwa adalah Pasal 100 ayat . sehingga keadilan yang ingin dicapai. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pertimbangan yaitu tanpa hak menggunakan merek yuridis hakim dalam Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk adalah hakim pokoknya dengan merek terdaftar milik mempertimbangkan bahwa perbuatan pihak lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 . tahun meyakinkan melakukan tidak pidana dan/atau pidana denda paling banyak Rp2. 000,00 pertama Jaksa Penuntut Umum, yaitu . ua Pasal 100 ayat . Undang-Undang Metode Penelitian Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek Jenis penelitian yang digunakan dan Indikasi Geografis. adalah normatif dan empiris, dengan Majelis pendekatan perundang-undangan dan terungkap berawal pada hari Sabtu menggunakan data sekunder melalui tanggal 1 Oktober 2022. Saksi Anwar studi kepustakaan. Pengolahan data Anak dilakukan dengan seleksi, klasifikasi informasi dari Saksi Eka Kencanajaya, dan penyusunan data. Analisis data S,T. Anak Dari Tjandra Eka Wijaya dilakukan secara deskriptif kualitatif. istributor yang bekerja sama dengan Selanjutnya Saksi Anwar Anak Dari Husi. bahwa kesimpulan sesuai permasalahan yang milik Saksi Andriano. Bin Amril yang beralamat di Jalan Imam Bonjol. Jenis Dari Husin Raja Udang Pembahasan Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menggunakan Terdaftar Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta, 2018, hlm. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Kecamatan Langkapura. Kota Bandar dan bergerak di bidang penjualan Lampung yang menjual beras dengan sembako antara lain adalah beras merek Raja Udang dengan harga yang dengan merek SB. Raja Udang. BBM, lebih murah, atas informasi tersebut CH. Mangga Apel. Kakak Adik dengan Saksi Husin ukuran kemasan 5 . kilogram dan memerintahkan Saksi Dadang Setiawan 10 . kilogram, minyak goreng. Bin Sukarmin . aryawan dari Saksi mie instann, sabun dan telur. Awalnya Anwar Saksi Anwar Anak Anak Dari Dari Husi. Andriano. Bin Amril mengecek dan membeli beras tersebut membeli beras merek Raja Udang dari di Toko IyangAos Grosir dan benar Saksi Eka Kencanajaya. S,T. Anak Dari bahwa Toko IyangAos Grosir menjual Tjandra beras dengan merek Raja Udang dengan karyawan dari Saksi Andriano. Bin Amril yang bernama Saksi Riandika Chaniago Eka Bin Wijaya. Delvi Chaniago Setelah beras dengan merek memberitahu Saksi Andriano. Bin Raja Udang tersebut dibeli oleh Saksi Amril ada beras merek Raja Udang Dadang Setiawan Bin Sukarmin dari yang lebih murah yang dibeli dari Toko IyangAos Grosir dan dibawa dan Yarno. dicek di pabrik beras milik Saksi Anwar Pembelian beras merek Raja Udang dari Anak Dari Husin, benar kemasan beras Yarno sejak bulan September 2022 atau dengan merek Raja Udang tersebut hingga saat ini sudah 9 . kali sama dengan kemasan beras merek Raja Beras merek Raja Udang Udang milik Saksi Anwar Anak Dari diracik sendiri oleh terdakwa sejak Husin, namun terdapat perbedaan di bulan Februari 2022 yang dilakukan di kemasan dan beras tersebut. merek Raja rumah terdakwa sendiri yang beralamat Udang milik Saksi Anwar Anak Dari di Jalan Bakau Gg Hebras. Nomor 32. Husin telah didaftarkan ke Kementerian Rt. Kelurahan Tanjung Gading. Hukum dan HAM sejak tahun 2007 dan Kecamatan Kedamaian. Kota Bandar berlaku sampai tahun 2027. Lampung. Saksi Andriano. Bin Kemasan Amril merek Raja Udang dengan kemasan 10 membuka usaha Toko IyangAos Grosir . kilogram milik terdakwa ada tersebut sejak bulan November 2021 kemiripan dengan produk beras merek KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Raja Udang Volume 23/No 3/Agustus/2025 atau memberikan izin kepada pihak lain . kilogram milik Saksi Anwar Anak Dari Husin selaku pemilik CV Bumi Jaya dan pemilik merek Raja kemudian dicetak pada kemasan beras Udang, dan semua ciri bentuk dan merek Raja Udang dengan kemasan warna kemasan produk beras Raja Udang tersebut terdakwa kirim ke sedangkan merek tersebut telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan mengirimkan foto kemasan merek Raja Intelektual. Kementerian Hukum dan Udang milik Anwar Anak Dari Husin. HAM RI dengan Nomor Sertifikat IDM namun setelah dikirim hasilnya seperti 000316833 Kelas Barang 30 atas nama kemasan merek Raja Udang yang pemilik Anwar dan berlaku sejak terdakwa jual. Produk beras merek Raja tanggal 13 Juni 2017, berlaku sampai Udang dengan kemasan 10 . dengan 10 . tahun kedepan. kilogram tersebut terdakwa jual ke toko Sedangkan atau perorangan yang berada di Kota Bandar Lampung (Antasari. Hanura, tersebut menyadari bahwa tanda yang Kaliawi. Kemiling dan Lempasin. , dapat ditampilkan secara grafis berupa namun terdakwa lupa nama toko dan gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, siapa saja yang membeli beras merek susunan warna, dalam bentuk 2 . Raja Udang palsu tersebut, dan yang dimensi dan/atau 3 . dimensi, terdakwa ketahui hanya toko milik suara, hologram, atau kombinasi dari 2 Yarno . atau lebih unsur tersebut untuk yang berada di Darusalam Tanjungkarang Raja . Raja Udang Udang membedakan barang dan/atau jasa yang membeli beras premium di BULOG dan diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan Barat. dengan merek 88. Terdakwa tanpa memiliki hak eksklusif menyerupai secara keseluruhan dengan yang diberikan oleh negara kepada merek terdaftar yaitu Raja Udang untuk pemilik merek yang terdaftar untuk produk beras. Sedangkan terdakwa dari penjualan beras dengan menggunakan dan/atau menggunakan sendiri merek tersebut KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang merek yang dipalsu tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan. sebagai manusia dengan nilai-nilai yang Majelis sehari-hari ada di masyarakat dan akan mencegah dengan demikian perbuatan terdakwa terjadinya stigma yang diakibatkan oleh sebagaimana tersebut di atas telah pidana perampasan kemerdekaan. memenuhi apa yang dimaksud dengan Pertimbangan Auunsur dengan tanpa hak menggunakan pertimbangan hakim terhadap berbagai merek yang sama pada keseluruhannya hal di luar aspek yuridis terhadap dengan merek terdaftar milik pihak lain terdakwa, seperti latar belakang sosial untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti. Oleh karena semua unsur dari Pasal 100 ayat . Undang-Undang memberikan keterangan dengan baik Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi, sidang atau sebaliknya. Dengan adanya maka terdakwa haruslah dinyatakan pertimbangan sosiologis tersebut maka hakim dapat menentuan keadaan yang meyakinkan melakukan tindak pidana memberatkan dan meringankan pidana terhadap terdakwa. dakwaan alternatif kesatu. Penjatuhan pidana oleh hakim melalui Pertimbangan filosofis hakim dalam penjatuhan pidana adalah pidana akan pelaksanaan tugas hakim sebagai aparat terpidana untuk memperbaiki dirinya di putusan terhadap perkara yang diajukan, masyarakat, sepanjang kesejahteraan di mana dalam perkara pidana, hal itu tidak terlepas dari sistem pembuktian dipertimbangkan segala hal yang lebih utama dari pada resiko yang mungkin bahwa suatu hak atau peristiwa atau diderita oleh masyarakat, seandainya alat-alat Terpidana KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Putusan masa pidana. 11 Hukum dibentuk dan diciptakan dalam rangka menjaga dan peradilan pidana melalui penjatuhan melindungi manusia agar tidak menjadi pidana terhadap pelaku tindak pidana korban kejahatan yang dilakukan oleh pihak lain dalam kehidupan sehari-hari, undang-undang. Volume 23/No 3/Agustus/2025 guna mencapai ketertiban dan kepastian meyakinkan melakukan tindak pidana 12 Aturan diberlakukan akan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa dapat memenuhi keadilan bagi para Penuntut Umum. pihak terkait dan memberikan manfaat Penjatuhan pidana oleh hakim terhadap yang besar bagi masyarakat. pelaku tindak pidana merupakan upaya Pemidanaan dalam hal ini bukan hanya sebagai yang sah yang Analisis Tindak Pidana Tanpa Hak Menggunakan Merek Terdaftar Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk mengenakan nestapa penderitaan pada seseorang yang melalui proses peradilan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana. 10 Pemidanaan dalam konteks yang lebih luas memiliki tujuan sebagai upaya untuk membina pelaku tindak pidana agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani Erna Dewi. Hukum Penitensier dalam Perspektif. Lembaga Penelitian Universitas Lampung. Bandar Lampung https://scholar. id/citations?user= DtnGcJMaJ&hl=en. Gita Santika Ramadhani. Barda Nawawi Arief. Purwoto AySistem Pidana dan Tindakan AuDouble Track SystemAy Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Dipenogoro Law Review. Volume 1. Nomor 4. Tahun Bilher Hutahaean. AuPenerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana AnakAy. Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 1 April 2013:64 Ae 79. Analisis menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk yang dimaksud dalam konteks penelitian ini adalah pada aspek pertanggunggungjawaban Terdakwa Kiswantoro Bin Ahmad Muhardi dalam Ruben Achmad. AuHakekat Sanksi Pidana Pemidanaan dalam Sistem Hukum PidanaAy. Legalitas Edisi Desember 2013 Volume V Nomor 2. Dwi Hananta. AuPertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Penjatuhan PidanaAy. http://w. php/jurnalhukumperadilan/article/vi ew/185 Warih Anjari. AuPenjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaAy. E-Journal Widya Yustisia. Volume 1 Nomor 2 Maret 2015. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang hak-hak orang lain, perbuatan yang kemampuan bertanggung jawab karena mengakibatkan kerugian pihak lain dan pada saat perkara ini disidangkan, tentu pihak yang melakukan perbuatan sehingga sudah cakap untuk melakukan menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya. Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum perbuatannya di depan hukum. Sesuai adalah perbuatan yang dilakukan di luar persidangan diketahui bahwa terdakwa merupakan subjek hukum orang yang Perbuatan ditinjau dari aspeknya yaitu perbuatan melawan hukum subjektif dan objektif, terdakwa dalam proses persidangan sebagai inti dari konsep perbuatan yang dalam keadaan sehat baik jasmani dan melanggar hukum dan menimbulkan Perbuatan melawan hukum Selain kemampuan bertanggung jawab. Unsur adanya kesalahan terpenuhi oleh kesalahan atau niat pelaku, sementara objektif berkaitan dengan tindakan itu pidana tanpa hak menggunakan merek sendiri dan apakah melanggar hukum yang berlaku. Sesuai dengan uraian di menyatakan bahwa terdakwa terbukti atas maka unsur perbuatan melawan secara sah dan meyakinkan dengan hukum terpenuhi oleh terdakwa dalam sengaja melakukan tindak pidana tanpa melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar, yaitu Hakim sebagaimana dalam dakwaan kesatu sebagai berikut: Jaksa Perbuatan Penuntut Umum. Perbuatan Melawan Hukum Subjektif adanya kesalahan juga memenuhi unsur undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2005, hlm. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 Perbuatan melawan hukum subjektif sadar dan sengaja. terdakwa tidak pula menekankan pada adanya unsur dalam keadaan kehilangan kesadaran, gangguan kejiwaan atau kurang akal Ini tersebut dilakukan dengan sengaja. sehingga tindak pidana yang dilakukan Dalam hal ini terdakwa dengan oleh terdakwa tidak memiliki alasan sengaja tanpa hak menggunakan pemaaf dan pembenar. merek terdaftar milik pihak lain. Kesimpulan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan hasil penelitian dan Objektif: pembahasan maka dapat disimpulkan Perbuatan melawan hukum objektif sebagai berikut: berfokus pada tindakan itu sendiri. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku bertentangan dengan hukum yang menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor: Dalam hal ini terdakwa 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk dengan melakukan perbuatan yang yuridis yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 100 ayat terbukti secara sah menyakinkan . melakukan tindak pidana tanpa hak Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Unsur tidak adanya alasan pemaaf dan Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana tanpa hak menggunakan merek pidana yang dijatuhkan sebagai Fakta pembinaan dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Secara melakukan tindak pidana tidak berada di bawah tekanan atau ancaman atau hal-hal paksaan, melainkan dalam keadaan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang penjara selama 3 . tahun dan 6 . bulan dan denda sejumlah Rp. 000,00 . imapuluh juta Pertanggungjawaban rupia. dengan ketentuan apabila terhadap pelaku tindak pidana tanpa denda tidak dibayar diganti dengan hak menggunakan merek terdaftar pidana kurungan selama 3 . Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2023/PN. Tjk didasarkan pertanggungjawaban pidananya. pada terpenuhinya unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab dan Daftar Pustaka