Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia Vol. Nomor 02. April 2026 DOI http://dx. org/10. 36722/jpm. p-ISSN: 2655-6227 e-ISSN: 2656-8144 Pemberdayaan Citizen journalism Kepada Komunitas Adat Kasepuhan untuk Meningkatkan Literasi sebagai Upaya Melestarikan Adat Mahpudin1*. Elly Nurlia2. Rahmi Hidayati2 Ilmu Pemerintahan. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pendidikan Non-Formal. Universitas Sultan Ageng Tirtyaasa. Jl. Raya Palka No. Km. Sindangsari. Kec. Pabuaran. Kota Serang. Banten 42163. Penulis untuk korespondensi/e-mail: mahpudin. ip@untirta. Abstract The polemic over customary land rights . ak ulaya. in Indonesia reflects ongoing tensions among indigenous communities, the state, and corporations, particularly in relation to agrarian policies and development projects. This situation is also experienced by the Kasepuhan Citorek indigenous community in Lebak Regency. Banten, which faces the threat of losing its ancestral territory due to mining expansion, tourism development, and state forest management. In response, this community service program was designed to strengthen media literacy through citizen journalism training as a strategy for both advocacy and cultural preservation. The activity was carried out using a Participatory Action Research (PAR) approach on August 2, 2025, in Citorek Timur Village, with 25 participants consisting of traditional leaders, youth, and women. The training covered citizen journalism practices, journalistic ethics, news writing, visual documentation, digital literacy, and advocacy strategies. Evaluation results show a significant improvement: 84% of participants achieved good to very good levels of understanding after the training, compared to only 28% beforehand. These findings indicate that citizen journalism is not only an effective tool to raise public awareness but also a vital instrument in empowering indigenous communities to defend their land rights while sustaining local identity and cultural heritage. Keywords: Citizen Journalism. Hak Ulayat. Indigenous Rights. Kasepuhan Citorek. Media Literacy. Abstrak Polemik mengenai hak ulayat di Indonesia mencerminkan ketegangan berkelanjutan antara komunitas adat, pemerintah, dan korporasi, terutama terkait kebijakan agraria dan proyek pembangunan. Kondisi ini juga dialami masyarakat adat Kasepuhan Citorek di Kabupaten Lebak. Banten, yang menghadapi ancaman kehilangan wilayah leluhur akibat ekspansi tambang, pengembangan pariwisata, dan pengelolaan hutan negara. Menyikapi situasi tersebut, program pengabdian masyarakat ini dirancang untuk memperkuat literasi media melalui pelatihan jurnalisme warga sebagai strategi advokasi hak ulayat sekaligus pelestarian budaya. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR) pada 2 Agustus 2025 di Desa Citorek Timur, diikuti 25 peserta yang terdiri atas tokoh adat, pemuda, dan perempuan. Materi pelatihan meliputi praktik jurnalisme warga, etika jurnalistik, penulisan berita, dokumentasi visual, literasi digital, serta strategi advokasi. Evaluasi menunjukkan hasil yang signifikan: 84% peserta mencapai tingkat pemahaman baik hingga sangat baik setelah pelatihan, meningkat tajam dari 28% sebelum kegiatan. Temuan ini menegaskan bahwa jurnalisme warga bukan hanya instrumen efektif untuk meningkatkan kesadaran publik, tetapi juga menjadi sarana penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayat serta menjaga keberlanjutan identitas dan budaya lokal. Mahpudin. Elly Nurlia. Rahmi Hidayati Kata kunci: Hak Masyarakat Adat. Hak Ulaya. Jurnalisme Warga. Kasepuhan Citorek. Literasi Media. hak ulayat masyarakat adat. Namun, dalam praktiknya, proses pengakuan ini sering kali lambat dan terhambat oleh birokrasi serta kepentingan ekonomi yang kuat. Meskipun ada landasan hukum untuk mengakui tanah ulayat, pengakuan secara de facto sangat jarang dilakukan, sehingga masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan (Arizona et al. , 2019. Napoh, 2014. van der Muur et al. , 2. Kehilangan hak ulayat adat memiliki dampak yang luas pada masyarakat adat. Secara ekonomi, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya yang menopang hidup mereka sehari-hari, seperti lahan pertanian, hutan, dan Hilangnya hak ulayat sering kali berakibat pada meningkatnya kemiskinan di kalangan masyarakat adat. Tanah yang dulunya mereka kelola secara komunal untuk bertani atau berburu digantikan oleh lahan perkebunan besar yang tidak memberikan manfaat ekonomi langsung kepada mereka. Selain itu, ketergantungan pada ekonomi modern membuat masyarakat adat rentan terhadap perubahan ekonomi yang cepat dan tidak stabil (Bedner & Arizona, 2. Secara sosial dan budaya, kehilangan hak atas tanah adat berdampak pada identitas dan tradisi masyarakat adat. Tanah adat tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga menjadi bagian integral dari kehidupan spiritual dan budaya masyarakat adat. Kehilangan tanah berarti kehilangan warisan leluhur, upacara, dan ritusritus adat yang telah dijalankan turun-temurun. Ketika masyarakat adat kehilangan tanah mereka, hal ini sering kali diiringi dengan perubahan sosial yang merusak jalinan kehidupan mereka, termasuk nilai-nilai solidaritas komunal dan kearifan lokal yang mendukung keberlanjutan ekologi (Arizona et , 2. Terdapat masyarakat adat di wilayah Lebak. Banten yang masih eksis hingga saat ini seperti komunitas adat Baduy. Kasepuhan Citorek. Kasepuhan Cisungsang dan lainnya. Kelompok adat ini telah mendapat pengakuan legal dari pemerintah terkait keberadaan masyarakat hukum adat. Namun persoalannya, polemik tentang hak ulayat adat masih sering terjadi. Kasus terbaru, terjadi konflik agraria antara masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub dan perusahaan tambang emas terkait klaim tanah PENDAHULUAN Polemik hak ulayat adat di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi (Anggi et al. , 2025. Laike, 2019. Prasetyo, 2007. Pulungan, 2. Hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumber daya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, keberadaan hak ulayat ini semakin terancam pembangunan, konsesi lahan, dan kebijakan agraria yang lebih berpihak pada investasi ketimbang perlindungan masyarakat adat (Anas et al. , 2019. Indra & Fitriati, 2024. Palenewen. Taib, 2. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, hak ulayat adalah hak penguasaan atas wilayah adat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang berada di luar kepemilikan perseorangan. Hak ulayat tidak dapat diperjualbelikan, karena statusnya merupakan kepemilikan komunal (Abon, et al. Siagian 2022. Wahyuningsih, 2. Namun, dalam implementasinya, hak ulayat sering kali tidak diakui dengan jelas oleh hukum formal, yang lebih mengedepankan kepentingan Situasi menyebabkan masyarakat adat menghadapi ancaman kehilangan tanah adat dan sumber daya Studi yang dilakukan oleh Li . menunjukkan bahwa masyarakat adat yang hidup di wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam sering kali berhadapan dengan konflik. Pemerintah kerap memberikan izin konsesi kepada perusahaan tambang, memperhitungkan hak-hak adat yang telah ada selama berabad-abad. Hal ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan hukum agraria dan pengakuan terhadap hak-hak adat (Li, 2. Sejak era reformasi, pemerintah telah menunjukkan niat baik untuk mengakui hak-hak masyarakat adat melalui berbagai peraturan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, misalnya, menyebutkan bahwa wilayah hutan adat diakui sebagai bagian dari Pemberdayaan Citizen journalism Kepada Komunitas Adat Kasepuhan untuk Meningkatkan Literasi sebagai Upaya Melestarikan Adat (Lisdamara, 2. Konflik ini menyebabkan sebagian wilayah hutan adat hilang akibat kegiatan penambangan. Selain itu, hutan adat di kawasan Kasepuhan Citorek memunculkan kekhawatiran tersendiri karena lokasinya berdampingan dengan wilayah konservasi hutan milik negara sehingga berpotensi memicu konflik agraria. Apalagi, salah satu titik di wilayah ini dijadikan sebagai objek wisata unggulan Provinsi Banten, yakni Wisata Gunung Luhur memunculkan ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah maupun swasta dalam isu pengelolaan wilayah adat. Masyarakat adat mempertahankan dan memperjuangkan hak ulayat mereka karena berbagai keterbatasan dan hambatan yang ditemui. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan membekali komunitas adat dengan keterampilan menulis laporan tentang peristiwa penting yang menyangkut hajat hidup mereka. Pada dasarnya, jurnalisme warga mengacu pada kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh orangorang awam, yaitu mereka yang tidak memiliki latar belakang profesional dalam bidang Melalui berbagai platform seperti blog, media sosial, situs berita berbasis komunitas, atau platform video, warga biasa bisa melaporkan kejadian di sekitar mereka. Misalnya, saat terjadi bencana alam atau krisis kemanusiaan, banyak warga di lokasi kejadian yang langsung membagikan foto dan video, memberikan pembaruan situasi secara real-time sebelum media besar tiba di lokasi. Dengan demikian, jurnalisme warga memungkinkan informasi tersebar lebih cepat dan lebih luas, menjangkau audiens yang lebih besar dalam waktu yang singkat. Jurnalisme warga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangan mereka, berbagi pengalaman, dan mengawasi isu-isu sosial yang sering kali tidak terjangkau atau tidak diliput oleh media arus utama. Fenomena ini tidak hanya memperkaya lanskap media, tetapi juga berkontribusi pada demokratisasi informasi, karena memungkinkan suara dari berbagai lapisan masyarakat untuk didengar (Srikandi & Budiharjo, 2023. Nuswantari & Alyasuci, 2023. Wall, 2. Keuntungan utama dari jurnalisme warga adalah kemampuan untuk memberikan perspektif langsung dan otentik dari suatu peristiwa atau isu. Karena dilakukan oleh masyarakat di lapangan, informasi yang disampaikan sering kali lebih nyata dan dapat memberikan sudut pandang yang lebih personal. Ini menjadi sangat berharga, terutama dalam kasus-kasus yang kurang mendapat perhatian dari media besar atau ketika peristiwa terjadi di daerah terpencil. Dalam banyak kasus, laporan warga bahkan dapat membuka jalan bagi investigasi lebih lanjut oleh jurnalis profesional, sehingga dapat membawa isu-isu penting ke permukaan dan mendapatkan perhatian publik yang lebih luas (Wall, 2. Melalui kegiatan pengabdian dalam bentuk pelatihan jurnalisme warga ini, komunitas adat dapat memiliki keterampilan dalam membuat laporan secara tertulis terkait peristiwa penting menyangkut hajat hidup mereka. Melalui gerakan literasi ini diharapkan dapat mendorong kepekaan publik terkait permasalahan pelik yang sedang dihadapi oleh komunitas adat. Selain itu, apabila komunitas adat memiliki kepiawaian dalam menulis, mereka dapat mengampanyekan nilai-nilai adat kepada ruang publik secara masif agar diketahui oleh berbagai elemen masyarakat umum dalam rangka memperkuat eksistensi adat. Selain itu, kemampuan menulis juga diperlukan pada saat komunitas adat ingin mengajukan kasus konflik yang dianggap merugikan ke ranah hukum. Kegiatan pengabdian ini akan dilaksanakan di Kasepuhan Adat Citorek yang terletak di Desa Citorek Timur. Kecamatan Cibeber. Kabupaten Lebak. Desa Citorek Timur merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Cibeber. Kabupaten Lebak. Provinsi Banten, dengan luas wilayah 989 hektare. Desa ini terdiri atas tiga Rukun Warga (RW) yang meliputi Kampung Guradog Timur. Guradog Barat. Guradog Tengah, dan Kampung Cileler. Secara geografis. Desa Citorek Timur memiliki batas wilayah yang strategis. di sebelah utara berbatasan dengan Desa Sukamaju Kecamatan Sobang, di sebelah selatan dengan Desa Citorek Sabrang Kecamatan Cibeber, di sebelah timur dengan Desa Sinargalih Kecamatan Cibeber, dan di sebelah barat berbatasan dengan wilayah Citorek Timur lainnya di Kecamatan Cibeber. Berdasarkan data monografi desa tahun 2010, jumlah penduduknya mencapai 2. 569 jiwa yang pedesaan yang masih kental dengan kehidupan komunal dan keterikatan sosial yang kuat. Di balik keindahan alam dan keasrian lingkungannya. Desa Citorek Timur juga dikenal sebagai tempat tinggal masyarakat adat Mahpudin. Elly Nurlia. Rahmi Hidayati Kasepuhan Citorek, sebuah komunitas adat yang masih teguh menjaga nilai-nilai dan tradisi leluhur mereka. Kehidupan masyarakat adat di keseimbangan antara manusia, alam, dan leluhur, yang tercermin dalam tata kelola lahan, pola permukiman, hingga praktik sosial budaya sehari-hari. Masyarakat Kasepuhan Citorek menjadikan adat sebagai pedoman utama dalam kehidupan mereka, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun spiritual, sehingga menjadikan Citorek Timur bukan hanya sekadar sebuah desa administratif, tetapi juga pusat kebudayaan adat yang hidup dan lestari di tengah arus Lokasi ini dipilih karena Kasepuhan Citorek telah memiliki hutan adat yang sudah diakui oleh pemerintah melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun Perlu ada upaya yang dilakukan oleh komunitas untuk mempertahankan hak ulayat dari potensi perampasan oleh pihak eksternal sehingga penting diselenggarakan pelatihan jurnalisme warga untuk memperkuat literasi. praktis, dan komitmen kolektif masyarakat adat memperjuangkan hak ulayat mereka. Peserta berjumlah 25 orang, terdiri dari tokoh adat, pemuda adat, dan perwakilan perempuan Kasepuhan. Komposisi mempertimbangkan peran strategis masingmasing kelompok: tokoh adat sebagai penjaga nilai-nilai tradisi, pemuda sebagai agen perubahan dengan kapasitas literasi digital yang potensial, serta perempuan sebagai penggerak sosial dan pelestari budaya sehari-hari. Seluruh peserta dipandang memiliki potensi besar dalam dokumentasi serta advokasi hak ulayat. Indikator Keberhasilan Kegiatan Indikator keberhasilan dari program ini terdiri dari komponen Pengetahuan dan keterampilan peserta. Indikator keberhasilan ditunjukkan pada tabel 1. Tabel 1. Indikator Keberhasilan Pengabdian Kepada Masyarakat Aspek Kegiatan Bukti Pengukuran Peningkatan Kenaikan nilai rata- Hasil pretest dan Pengetahuan rata pretest dan posttest (Kogniti. kategori nilai rendah pada posttest terkait etika jurnalistik, dan literasi digital. Peningkatan Peserta mampu Hasil Keterampilan menulis berita penulisan berita, (Psikomotori. sederhana, membuat dokumentasi foto/video, dan publikasi digital pada platform digital sesuai kaidah dasar jurnalisme warga. Perubahan Peserta menunjukkan Observasi Sikap dan akan fasilitator, umpan Kesadaran balik peserta, dan (Afekti. warga komitmen tindak sebagai alat advokasi lanjut komunitas hak ulayat serta melestarikan budaya lokal melalui media. METODE Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini disusun secara sistematis untuk mendukung tujuan utama, yaitu meningkatkan literasi komunitas adat Kasepuhan dalam bidang citizen journalism sebagai strategi pelestarian adat dan perlindungan hak ulayat. Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh proses kegiatan. Beberapa teknik pembelajaran yang digunakan meliputi: . Ceramah interaktif, untuk memberikan pemahaman dasar mengenai konsep jurnalisme warga, etika jurnalistik, serta literasi digital. Diskusi kelompok, sebagai ruang partisipatif untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi permasalahan adat, dan merumuskan strategi . Simulasi praktik, berupa latihan penulisan berita, fotografi, dan videografi sederhana agar peserta mampu memproduksi konten secara mandiri. Refleksi partisipatif, untuk mengevaluasi proses pelatihan, mengukur peningkatan pemahaman, serta menyusun rencana tindak lanjut sesuai kebutuhan Pendekatan ini dipilih agar kegiatan tidak hanya bersifat transfer pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran kritis, keterampilan Indikator Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada Bulan Juli hingga Agustus 2025 bertempat di Kantor Desa Pemberdayaan Citizen journalism Kepada Komunitas Adat Kasepuhan untuk Meningkatkan Literasi sebagai Upaya Melestarikan Adat Citorek Timur. Kecamatan Cibeber. Kabupaten Lebak. Kunjungan ke lokasi mitra sebanyak 3 kali yaitu: Sosialisasi rencana kegiatan . Juli 2. Pelaksanaan pelatihan . Agustus 2. , dan Evaluasi serta pendampingan . Agustus 2. Pemilihan lokasi didasarkan pada posisi Desa Citorek Timur sebagai pusat aktivitas Kasepuhan yang telah memperoleh pengakuan hutan adat, sehingga relevan untuk menjadi locus pelaksanaan pelatihan. Tahap kedua adalah pelatihan, yang mencakup penyampaian materi dasar tentang citizen journalism, teknik penulisan berita, etika jurnalistik, serta strategi mendokumentasikan tradisi dan wilayah adat. Pelatihan dilaksanakan dengan metode interaktif, diskusi kelompok, serta praktik langsung seperti menulis berita singkat, memotret, dan merekam video. Tahap ketiga adalah penerapan teknologi, di mana peserta diperkenalkan dengan penggunaan media sosial, platform publikasi daring, serta teknik pengarsipan digital sebagai sarana penyebaran informasi. Pada tahap ini, peserta diarahkan untuk mengaplikasikan keterampilan teknis yang diperoleh selama pelatihan dalam konteks nyata. Tahap keempat adalah pendampingan dan Evaluasi dilakukan dengan pretest dan pengetahuan, serta kuesioner kepuasan peserta Pendampingan diberikan untuk memastikan peserta mampu mengatasi kendala teknis maupun etis dalam praktik jurnalisme warga. Berikut materi evaluasi pretest dan posttest pada Alat dan Bahan Pemilihan sarana dan perangkat disesuaikan dengan kebutuhan mitra untuk menjawab persoalan keterbatasan literasi media serta kapasitas advokasi yang masih rendah. Perangkat utama yang digunakan antara lain laptop dan proyektor untuk penyampaian materi, kamera digital serta telepon pintar untuk praktik dokumentasi foto maupun video, serta jaringan internet sebagai medium publikasi daring. Sarana ini dipilih karena relatif mudah diakses dan telah dikenal oleh sebagian besar peserta, pengetahuan dan keterampilan. Selain itu, bahan ajar yang disiapkan berupa modul cetak dan digital yang memuat materi dasar tentang citizen journalism, prinsip etika jurnalistik, teknik penulisan berita sederhana, serta strategi pemanfaatan media sosial untuk advokasi hak ulayat. Modul tersebut dilengkapi dengan contoh-contoh produk jurnalistik komunitas sebagai rujukan praktis. Kehadiran alat dan bahan ini tidak hanya berfungsi sebagai memberikan pengalaman praktik langsung yang memungkinkan peserta menghasilkan produk berita secara mandiri. Dengan demikian, sarana dan bahan yang digunakan dalam kegiatan ini berperan penting dalam meningkatkan kapasitas literasi media masyarakat adat serta memperkuat kemampuan mereka dalam menjaga hak ulayat dan melestarikan budaya Tabel 2. Materi Evaluasi Pretest dan Posttest Indikator Pertanyaan Sasaran Materi Pemahaman Apa yang dimaksud dengan citizen journalism? Apa fungsi utama citizen journalism dalam kehidupan Bagaimana journalism dalam memperkuat suara komunitas adat? Mengapa citizen journalism penting bagi keberlanjutan budaya lokal? Etika dan kaidah 1. Mengapa akurasi informasi Bagaimana objektivitas dalam membuat Bagaimana menghormati nilai dan tradisi adat dalam praktik citizen journalism? Keterampilan Bagaimana langkah-langkah menulis berita sederhana? Apa teknik dasar mengambil foto atau video untuk mendukung Apa saja cara sederhana menyunting teks, foto, atau video sebelum dipublikasikan? Langkah Pelaksanaan Pelaksanaan masyarakat ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Tahap pertama adalah sosialisasi, yang dilakukan melalui koordinasi dengan kepala desa, perangkat desa, serta pihak Kasepuhan Citorek. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman awal mengenai urgensi literasi media dan peran citizen journalism sebagai sarana advokasi hak ulayat. Mahpudin. Elly Nurlia. Rahmi Hidayati Indikator Sasaran Materi Literasi digital Advokasi adat dan hak ulayat serta memperkuat legitimasi moral kegiatan. Dalam pertemuan tersebut, tim pengabdi menyampaikan tujuan, manfaat, dan rencana pelaksanaan program secara terbuka. Dalam forum sosialisasi, tim pengabdi menekankan urgensi literasi media di tengah derasnya arus informasi digital yang berpotensi meminggirkan perspektif masyarakat adat. Citizen journalism diperkenalkan sebagai sarana strategis bagi warga untuk mendokumentasikan realitas sosial, menghadirkan narasi dari sudut pandang komunitas, serta memperkuat advokasi isu-isu masyarakat adat, termasuk perlindungan hak ulayat. Sosialisasi juga menegaskan bahwa citizen journalism tidak hanya bersifat teknis, tetapi memiliki fungsi advokatif dalam memperkuat posisi tawar masyarakat adat di ruang publik. Selain penyampaian materi, sosialisasi dilakukan secara dialogis dengan memberi ruang bagi masyarakat dan tokoh adat untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan Pendekatan partisipatif ini memungkinkan tim pengabdi memvalidasi kebutuhan lapangan, menyesuaikan kurikulum pelatihan, serta memastikan materi yang diberikan tidak bertentangan dengan norma Dengan demikian, sosialisasi tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menjadi sarana trust building dan penguatan rasa memiliki masyarakat terhadap program. Secara keseluruhan, tahap sosialisasi berperan penting dalam menciptakan landasan sosial dan kultural bagi pelaksanaan pelatihan citizen journalism. Sosialisasi memastikan memperkuat sinergi antara otoritas formal desa keberlanjutan kegiatan pengabdian masyarakat di Kasepuhan Citorek. Pertanyaan Apa manfaat media sosial bagi publikasi citizen journalism? Bagaimana platform daring yang tepat untuk publikasi berita komunitas adat? Apa menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita? Bagaimana citizen journalism melindungi hak ulayat? Bagaimana journalism dalam menyuarakan aspirasi masyarakat adat ke publik luas? Tahap kelima adalah keberlanjutan program, yang diwujudkan melalui komitmen bersama antara fasilitator dan komunitas adat untuk terus memanfaatkan jurnalisme warga sebagai instrumen advokasi dan pelestarian budaya. Keberlanjutan ini juga didorong dengan membentuk kelompok kecil jurnalis warga di Kasepuhan Citorek yang dapat berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan praktik mandiri. HASIL DAN PEMBAHASAN Tahap Pertama: Sosialisasi Kegiatan Pengabdian Tahap awal kegiatan pengabdian masyarakat diawali dengan sosialisasi sebagai fondasi pelaksanaan pelatihan citizen journalism di Kasepuhan Citorek. Sosialisasi berfungsi untuk persepsi, serta menjalin komunikasi antara tim pengabdi dan masyarakat adat, sehingga program yang dirancang relevan dengan kebutuhan warga dan selaras dengan kearifan Mengingat karakteristik masyarakat adat yang memiliki struktur sosial dan tata nilai khas, sosialisasi menjadi tahapan strategis untuk memastikan penerimaan dan keberlanjutan Sosialisasi dilakukan melalui koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa pada 26 Juli 2025 guna memperoleh legitimasi formal serta dukungan administratif. Selain itu, tim pengabdi juga menjalin komunikasi intensif dengan lembaga adat Kasepuhan Citorek sebagai otoritas kultural utama. Keterlibatan pihak adat menjadi penting tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap struktur adat, tetapi juga untuk menghindari resistensi sosial Tahap Kedua: Pelaksanaan Pelatihan Citizen Pelaksanaan kegiatan merupakan inti dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan keterampilan komunitas adat Kasepuhan dalam bidang citizen journalism sebagai strategi pelestarian adat dan perlindungan hak ulayat. Kegiatan ini dilaksanakan secara sistematis dengan rangkaian acara yang mencakup pengisian pretest, pemaparan materi, sesi diskusi interaktif, serta praktik lapangan. Seluruh rangkaian dirancang untuk mendorong partisipasi aktif peserta yang terdiri dari 25 Pemberdayaan Citizen journalism Kepada Komunitas Adat Kasepuhan untuk Meningkatkan Literasi sebagai Upaya Melestarikan Adat orang perwakilan komunitas adat, termasuk tokoh adat, pemuda adat, dan perempuan Kasepuhan. Kehadiran peserta ini diharapkan mampu menjadi representasi komunitas yang melek digital, terampil mendokumentasikan tradisi, dan mampu menyuarakan isu adat melalui media publik. Kegiatan ini dilaksanakan pada 02 Agustus 2025. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pengisian pretest sebagai instrumen awal untuk mengukur pengetahuan peserta mengenai dasardasar jurnalistik warga, etika pemberitaan, serta teknik mendokumentasikan tradisi dan wilayah Instrumen posttest yang disiapkan terdiri dari 15 pertanyaan pilihan ganda yang terbagi ke dalam lima indikator utama. Pertama, pemahaman dasar citizen journalism, yang mencakup pengertian, fungsi, dan relevansinya bagi pelestarian adat. Kedua, etika dan kaidah jurnalistik, yang menekankan pentingnya akurasi, objektivitas, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dalam pemberitaan. Ketiga, keterampilan teknis, yang meliputi teknik penulisan berita, pengambilan foto dan video, serta penyuntingan konten sederhana. Keempat, literasi digital, yang menguji pemahaman peserta dalam memanfaatkan media sosial dan platform publikasi daring untuk menyebarkan informasi. Kelima, advokasi adat dan hak ulayat, yang menilai kemampuan peserta mengaitkan praktik jurnalisme warga dengan upaya perlindungan wilayah adat dari ancaman eksternal. Setelah dilanjutkan dengan pemaparan materi utama bertema AuCitizen journalism sebagai Sarana Pelestarian Adat dan Perlindungan Hak UlayatAy. Materi ini disampaikan oleh narasumber yang memiliki pengalaman di bidang jurnalisme warga dan pendampingan komunitas adat, yakni Aceng Murtado. Paparan dimulai dengan penjelasan konsep citizen journalism dan perbedaannya dengan jurnalisme arus utama, dilanjutkan dengan penekanan pada nilai-nilai etika dalam pemberitaan agar konten yang dipublikasikan tidak merugikan komunitas adat maupun mereduksi makna tradisi. Narasumber juga memberikan contoh kasus keberhasilan komunitas adat di wilayah lain yang memanfaatkan jurnalisme warga untuk mempertahankan hak ulayat dari ancaman perampasan lahan dan eksploitasi sumber daya. Selain membahas aspek konseptual, narasumber memaparkan keterampilan teknis, seperti teknik pengambilan gambar yang efektif, penulisan berita singkat berbasis fakta lapangan, serta cara memanfaatkan gawai sederhana untuk produksi Materi literasi digital disampaikan untuk membekali peserta dengan kemampuan mengunggah dan membagikan informasi melalui media sosial, blog komunitas, atau platform crowd journalism. Pada sesi ini, peserta diperkenalkan dengan strategi keamanan digital agar data dan dokumentasi yang dimiliki tidak mudah disalahgunakan pihak luar. Gambar 1. Kegiatan Pelatihan Citizen Journalism Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian integral dari kegiatan, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait penggunaan teknologi di wilayah adat yang memiliki dokumentasi tradisi yang sesuai adat, hingga strategi menghindari konflik informasi dengan pihak luar (Gambar . Beberapa peserta juga mengunggahnya ke media sosial, termasuk tantangan yang mereka hadapi seperti risiko komersialisasi budaya dan pencurian konten. Untuk memperkuat pemahaman, peserta dibagi ke dalam kelompok kecil dan diminta melakukan simulasi peliputan kegiatan adat. Simulasi mencakup pengambilan foto dan video, pencatatan fakta, wawancara singkat dengan tokoh adat, dan penyusunan berita Hasil dipresentasikan dan dievaluasi bersama oleh narasumber dan tim pelaksana, sehingga peserta dapat menerima masukan langsung terkait kualitas konten yang dihasilkan. Tahap pelaksanaan diakhiri penyampaian rangkuman materi dan refleksi Narasumber menekankan bahwa citizen journalism bukan hanya alat publikasi, tetapi juga senjata kultural untuk menjaga Mahpudin. Elly Nurlia. Rahmi Hidayati warisan adat dan memperkuat klaim hak ulayat. Peserta diajak untuk merencanakan tindak lanjut berupa pembentukan kelompok jurnalis warga Kasepuhan mempublikasikan kegiatan adat serta kondisi wilayah mereka. Dengan pendekatan yang memadukan teori, keterampilan teknis, literasi digital, dan praktik lapangan, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kemandirian informasi komunitas adat dalam menghadapi tantangan modernisasi dan perlindungan hak ulayat. Gambar 2 merupakan contoh salah satu contoh hasil pelatihan peserta saat membuat simulasi rilis berita. menjadi faktor yang perlu diperhatikan secara Oleh karena itu, penerapan teknologi pada tahap ini tidak dilakukan secara instan pendekatan bertahap, kontekstual, dan sensitif terhadap kondisi sosial-budaya masyarakat. Tim pengabdi menekankan bahwa teknologi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi komunitas adat dalam ruang publik. Dengan kerangka pikir ini, peserta diarahkan untuk melihat teknologi digital, khususnya media sosial, platform publikasi daring, serta teknik pengarsipan digital, sebagai sarana advokasi dan penguatan narasi komunitas. Salah satu aspek utama pada tahap ini adalah pengenalan penggunaan media sosial. Media sosial dipilih karena sifatnya yang inklusif, murah, serta memiliki jangkauan luas dalam menyebarkan informasi. Peserta diperkenalkan dengan platform yang umum digunakan, seperti Facebook. Instagram. YouTube, dan WhatsApp, yang secara praktis sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, pada tahap ini peserta tidak hanya diajarkan cara menggunakan media sosial secara teknis, tetapi juga bagaimana mengelola konten agar memiliki nilai informatif, edukatif, serta Misalnya, peserta diarahkan untuk membuat unggahan yang menampilkan potret sehari-hari dokumentasi ritual adat, atau isu-isu aktual yang berkaitan dengan perlindungan hak ulayat. Dengan begitu, media sosial bukan hanya berfungsi sebagai ruang hiburan, tetapi menjadi medium strategis untuk memperluas narasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat adat. Gambar 2. Contoh Hasil Pelatihan Salah Satu Peserta Saat Simulasi Membuat Rilis Berita Tahap Ketiga: Penerapan Teknologi Tahap ketiga dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini adalah penerapan teknologi, yang menjadi salah satu aspek paling krusial dalam mewujudkan tujuan akhir dari kegiatan pelatihan citizen journalism. Setelah peserta memperoleh pemahaman dasar tentang konsep citizen journalism pada tahap sosialisasi, dan mempelajari keterampilan teknis dasar dalam tahapan pelatihan, maka tahap penerapan pengetahuan tersebut ke dalam ranah praktik Dengan kata lain, tahap ini merupakan konseptual dan keterampilan teknis dengan kebutuhan praktis masyarakat adat Kasepuhan Citorek dalam mengelola, menyebarkan, dan melestarikan informasi melalui medium digital. Dalam konteks masyarakat adat, penerapan teknologi sering kali dihadapkan pada tantangan Keterbatasan infrastruktur digital, tingkat literasi teknologi yang beragam, serta kekhawatiran akan erosi nilai-nilai tradisional Gambar 3. Pengenalan Teknologi Berupa Media Sosial sebagai Alat Citizen Journalism Selain media sosial, peserta juga diperkenalkan pada platform publikasi daring yang lebih formal, seperti blog, website komunitas, atau media publikasi warga (Gambar Pemberdayaan Citizen journalism Kepada Komunitas Adat Kasepuhan untuk Meningkatkan Literasi sebagai Upaya Melestarikan Adat Melalui platform ini, masyarakat diajak untuk mengemas informasi dalam bentuk yang lebih sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Berbeda dengan media sosial yang cenderung bersifat instan dan cepat, platform publikasi daring memberikan ruang untuk menampilkan narasi yang lebih panjang, mendalam, dan Misalnya, artikel tentang sejarah Kasepuhan Citorek, dokumentasi perjalanan advokasi hak ulayat, atau analisis sederhana tentang dampak pembangunan terhadap kehidupan masyarakat adat. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya menghasilkan konten yang bersifat menciptakan arsip digital yang dapat diakses oleh generasi mendatang maupun pihak eksternal yang ingin memahami dinamika komunitas adat. Dimensi penting lainnya pada tahap penerapan teknologi adalah penguasaan teknik pengarsipan digital. Pengarsipan menjadi elemen strategis karena memastikan bahwa informasi, data, dan dokumentasi yang dihasilkan oleh masyarakat tidak hilang begitu saja, melainkan tersimpan dengan baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Peserta diajarkan cara menyimpan foto, video, maupun dokumen secara sistematis dalam perangkat digital, baik melalui penyimpanan offline . ard drive, flashdis. maupun penyimpanan berbasis cloud (Google Drive. Dropbo. Pengetahuan ini penting karena banyak kasus di mana dokumentasi kegiatan adat, sejarah, maupun bukti advokasi hilang akibat tidak adanya sistem pengarsipan yang Dengan keterampilan pengarsipan digital, masyarakat dapat menjaga kontinuitas pengetahuan sekaligus memperkuat basis data yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk penelitian, advokasi, atau publikasi akademik. Pada tahap penerapan teknologi ini, peserta juga diarahkan untuk mengintegrasikan keterampilan teknis yang telah mereka peroleh Keterampilan menulis berita, mengambil foto dan video, serta melakukan penyuntingan sederhana mulai diaplikasikan dalam konteks nyata. Misalnya, peserta diminta membuat laporan sederhana tentang kegiatan adat, melengkapi laporan dengan foto yang representatif, lalu menyebarkannya melalui media sosial atau blog komunitas. Latihan semacam ini tidak hanya melatih keterampilan teknis, tetapi juga membangun rasa percaya diri peserta dalam mengelola informasi. Lebih jauh, latihan ini memberikan pengalaman langsung tentang bagaimana informasi yang mereka hasilkan dapat memperoleh respons dari audiens yang lebih luas, baik dari sesama warga, komunitas adat lain, maupun pihak eksternal. Penerapan teknologi juga membuka ruang dialog kritis tentang etika penggunaan media Peserta diajak untuk memahami bahwa meskipun teknologi memberikan peluang besar untuk memperluas jangkauan informasi, ada pula risiko yang harus diantisipasi, seperti penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, atau penyalahgunaan data. Oleh karena itu, pembahasan mengenai etika digital menjadi bagian integral dari tahap ini. Peserta diarahkan untuk selalu memastikan akurasi informasi, menghargai privasi individu maupun komunitas, serta menjaga agar narasi yang dipublikasikan tidak menyinggung atau mereduksi nilai-nilai Dengan pemahaman ini, penggunaan teknologi digital dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan nilai-nilai kultural yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Lebih lanjut, tahap penerapan teknologi juga mendorong masyarakat untuk melihat teknologi sebagai medium penghubung antar-komunitas. Melalui media sosial atau platform publikasi daring. Kasepuhan Citorek dapat berjejaring dengan komunitas adat lain di berbagai daerah, berbagi pengalaman, dan saling memberikan dukungan dalam upaya advokasi hak ulayat. Koneksi lintas komunitas ini penting karena memperkuat solidaritas, memperluas jaringan advokasi, sekaligus memberikan inspirasi tentang strategi-strategi yang dapat diadaptasi sesuai dengan konteks lokal. Dengan demikian, penerapan teknologi tidak hanya memberikan manfaat individual, tetapi juga memperkuat posisi kolektif masyarakat adat dalam menghadapi tantangan eksternal. Dari perspektif keberlanjutan, tahap penerapan teknologi juga dirancang agar peserta mampu mandiri dalam mengelola dan mengembangkan konten digital. Tim pengabdi tidak hanya memberikan pengetahuan teknis, tetapi juga mendorong peserta untuk membentuk kelompok kerja kecil atau komunitas media warga yang berfungsi mengelola platform secara berkelanjutan. Dengan adanya kelompok ini, aktivitas citizen journalism dapat terus berjalan meskipun program pengabdian telah berakhir. Kelompok kerja ini juga dapat menjadi pusat belajar internal, di mana anggota yang lebih terampil membimbing anggota lain yang baru belajar. Mahpudin. Elly Nurlia. Rahmi Hidayati Mekanisme ini diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem literasi digital yang lebih kokoh di lingkungan masyarakat adat. Secara keseluruhan, tahap penerapan teknologi merupakan momentum penting dalam transformasi peran masyarakat adat dari sekadar objek informasi menjadi subjek yang aktif memproduksi dan menyebarkan narasi. Melalui penguasaan media sosial, platform publikasi daring, serta teknik pengarsipan digital, masyarakat Kasepuhan Citorek memperoleh alat yang dapat digunakan untuk memperkuat identitas, melestarikan tradisi, sekaligus memperjuangkan hak ulayat di ruang publik yang lebih luas. Tahap ini juga memperlihatkan bahwa teknologi, ketika digunakan secara kritis dan bijaksana, dapat menjadi sarana emansipasi masyarakat adat dari dominasi narasi eksternal yang sering kali merugikan mereka. terkait konsep dasar citizen journalism, etika peliputan, dan teknik dokumentasi. Tabel 3. Hasil Pretest dan Posttest Pelatihan Citizen Kategori Pretest Posttest Pengetahuan Sangat Baik Baik Tidak Baik Sangat Tidak Baik Total Setelah menunjukkan perubahan drastis, dengan 56% peserta berada pada kategori Ausangat baikAy dan 28% pada kategori AubaikAy. Artinya, 84% peserta berhasil mencapai tingkat pemahaman yang baik hingga sangat baik. Jumlah peserta pada kategori Autidak baikAy menurun menjadi 16%, dan kategori Ausangat tidak baikAy hilang sama Temuan ini membuktikan bahwa intervensi pelatihan berdampak positif terhadap peningkatan literasi media dan keterampilan teknis peserta. Keberhasilan ini tidak terlepas dari metode pelatihan yang interaktif, menggabungkan paparan konseptual, studi kasus nyata, diskusi kelompok, serta simulasi peliputan kegiatan Peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mempraktikkan keterampilan seperti menulis berita singkat, mengambil foto dan video, melakukan penyuntingan sederhana, serta mendistribusikan konten secara aman melalui media digital. Selain itu, kesadaran kritis peserta meningkat, ditunjukkan dengan pemahaman bahwa citizen journalism dapat menjadi instrumen advokasi yang efektif untuk mendokumentasikan tradisi, memperjuangkan hak ulayat, sekaligus melawan distorsi informasi mengenai komunitas adat. Selain evaluasi, tahap ini juga menekankan pendampingan berkelanjutan. Pendampingan diberikan agar peserta tidak berhenti pada pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh mengaplikasikannya dalam kehidupan seharihari. Tim pengabdi menyediakan bimbingan teknis secara berkala, baik secara langsung maupun melalui komunikasi daring, untuk membantu peserta mengatasi kendala dalam praktik lapangan. Misalnya, beberapa peserta mengalami kesulitan dalam penyuntingan video atau dalam mengelola narasi berita agar tetap Tahap Keempat: Pendampingan dan Evaluasi Tahap merupakan bagian akhir dari rangkaian kegiatan pelatihan citizen journalism, yang dirancang untuk menilai efektivitas program sekaligus memastikan keberlanjutan praktik yang telah diperoleh peserta. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas metode pelatihan, pencapaian tujuan, serta dampak program keterampilan teknis, dan kesadaran kritis peserta mengenai pentingnya jurnalisme warga dalam melestarikan adat serta melindungi hak ulayat. Instrumen Pendekatan kuantitatif dilakukan melalui pretest dan posttest, yang memberikan gambaran mengenai tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah pelatihan. Sementara itu, pendekatan kualitatif dilakukan dengan observasi langsung, umpan balik peserta, dan diskusi reflektif untuk memahami perubahan sikap, motivasi, serta komitmen mereka dalam memanfaatkan citizen journalism sebagai sarana Berdasarkan hasil olahan data pada tabel 3, terlihat adanya peningkatan signifikan pada Sebelum pelatihan, mayoritas peserta . %) berada pada kategori Autidak baikAy dan 24% pada kategori Ausangat tidak baikAy. Hanya 28% peserta yang berada pada kategori AubaikAy Ausangat baikAy. Kondisi memperlihatkan rendahnya pemahaman awal Pemberdayaan Citizen journalism Kepada Komunitas Adat Kasepuhan untuk Meningkatkan Literasi sebagai Upaya Melestarikan Adat Melalui pendampingan, masalah tersebut dapat diatasi secara bertahap dengan memberikan solusi praktis dan contoh konkret. Lebih jauh, pendampingan juga diarahkan untuk membangun jaringan komunikasi antarpeserta yang kemudian diformalkan dalam kelompok kecil jurnalis warga Kasepuhan Citorek. Kelompok ini berfungsi sebagai wadah belajar bersama, berbagi pengalaman, dan memproduksi konten secara kolektif. Dengan adanya kelompok ini, keberlanjutan program lebih terjamin karena peserta dapat saling mengembangkan inovasi konten sesuai kebutuhan komunitas. Pendampingan juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen peserta dalam menjaga nilai-nilai adat melalui media digital. Dalam sesi refleksi, beberapa peserta mengemukakan bahwa praktik citizen journalism membantu mereka melihat tradisi dengan perspektif baru, yakni bukan hanya sebagai ritual yang diwariskan, tetapi juga sebagai aset budaya yang perlu diperjuangkan di ruang publik. Kesadaran semacam ini menjadi modal penting dalam membangun narasi tandingan terhadap wacana eksternal yang sering kali merugikan komunitas Tahap pendampingan dan evaluasi tidak hanya berfungsi untuk menilai efektivitas pelatihan, tetapi juga memastikan bahwa hasil yang diperoleh peserta dapat diterapkan secara Melalui kombinasi evaluasi berbasis instrumen dan pendampingan yang partisipatif, kegiatan pengabdian ini tidak hanya berhasil meningkatkan literasi media, tetapi juga memperkuat kapasitas advokasi komunitas adat Kasepuhan Citorek. Tahap ini menegaskan bahwa keberhasilan program pengabdian masyarakat tidak berhenti pada capaian kuantitatif, melainkan pada keberlanjutan praktik yang mampu memperkuat kemandirian komunitas dalam menghadapi tantangan sosial, politik, dan budaya. masyarakat adat, sehingga program tidak bergantung pada pendamping eksternal. Strategi keberlanjutan dilakukan melalui pembentukan tim inti peserta yang bertanggung mengarsipkan konten, serta menularkan keterampilan kepada anggota komunitas Selain itu, keberlanjutan diperkuat melalui jejaring kolaborasi dengan pemerintah desa, lembaga adat, perguruan tinggi, media lokal, dan organisasi masyarakat sipil guna mendukung aspek infrastruktur, pendampingan, serta perluasan advokasi. Regenerasi kader, khususnya dengan melibatkan generasi muda, menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan literasi media dan adaptasi Keberlanjutan program juga didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi sederhana yang dilakukan secara berkala oleh komunitas, seperti peninjauan aktivitas media, kualitas konten, dan tingkat partisipasi warga. Pengelolaan arsip digital berbasis teknologi sederhana turut diterapkan agar data dan dokumentasi tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Meskipun menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan keterampilan digital, mitigasi dilakukan melalui penyusunan panduan penggunaan media dan pendampingan jarak jauh melalui jejaring mitra. Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan program tidak hanya memastikan kelanjutan aktivitas citizen journalism, tetapi juga memperkuat identitas digital dan posisi tawar komunitas adat dalam ruang publik. Tahap ini menegaskan bahwa program pengabdian masyarakat berkembang dari kegiatan pelatihan menjadi proses pemberdayaan berkelanjutan yang mendukung advokasi dan pelestarian nilainilai adat. SIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan uraian pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, pelatihan citizen journalism bagi komunitas adat Kasepuhan Citorek telah berhasil mencapai tujuan utama, yaitu meningkatkan literasi media dan kapasitas advokasi masyarakat dalam pelestarian tradisi serta perlindungan hak ulayat. Kedua, hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pemahaman peserta, dari 28 persen Tahap Kelima: Keberlanjutan Program Keberlanjutan program dirancang untuk memastikan hasil pelatihan citizen journalism di Kasepuhan Citorek tetap berjalan dan berkembang secara mandiri setelah kegiatan pengabdian formal berakhir. Fokus tahap ini diarahkan pada penguatan peran komunitas sebagai aktor utama dalam pengelolaan media, produksi konten, dan advokasi isu-isu Mahpudin. Elly Nurlia. Rahmi Hidayati sebelum pelatihan menjadi 84 persen setelah pelatihan, yang menegaskan efektivitas metode pembelajaran berbasis teori, diskusi, dan praktik Ketiga, kegiatan ini juga melahirkan inisiatif pembentukan kelompok jurnalis warga sebagai bentuk keberlanjutan program dalam mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi terkait adat dan wilayah ulayat. Keempat, citizen journalism terbukti menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian informasi serta memperkokoh posisi masyarakat adat di tengah dinamika modernisasi dan perubahan sosial. Sejalan dengan hasil tersebut, disarankan agar pertama, dilakukan pendampingan lanjutan secara berkala melalui pelatihan, klinik penulisan, dan pengelolaan konten digital guna keterampilan peserta. Kedua, diperlukan penguatan jaringan kerja sama antar komunitas adat, lembaga media, dan mitra pendukung untuk memperluas jangkauan advokasi. Ketiga, dukungan terhadap penguatan infrastruktur digital seperti akses internet dan perangkat teknologi perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan lembaga Keempat, literasi media berbasis citizen journalism perlu diintegrasikan dalam pendidikan adat bagi generasi muda sebagai bagian dari proses regenerasi nilai, pelestarian budaya, dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Anas. Dewi. , & Indrawadi. Faktor Penyebab Konflik Tanah Ulayat Antara Peladang Pendatang Vs Masyarakat Adat Di Desa Tamiai Kabupaten Kerinci. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14. , 131Ae150. https://doi. org/10. 14421/jsr. Anggi. Tambunan. Aldi. Tarigan. & Manurung. Neoclassical Legal Review : Journal Of Hak Ulayat Versus Hak Milik : Dinamika . Konflik , dan Resolusi Indigenous Rights Versus Property Rights : Dynamics . Conflicts , and Resolutions. , 28Ae35. Arizona. Wicaksono. , & Vel. The Role of Indigeneity NGOs in the Legal Recognition of Adat Communities and Customary Forests in Indonesia. Asia Pacific Journal of Anthropology, 20. , 487Ae506. https://doi. org/10. 1080/14442213. Bedner. , & Arizona. Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End? Asia Pacific Journal Anthropology, 20. , 416Ae434. https://doi. org/10. 1080/14442213. Indra. , & Fitriati. Upaya Penanggulangan Konflik Pengelolaan Bekas Tambang Batubara di Kawasan Hak Ulayat Kota Sawahlunto. Ekasakti Legal Science Journal, 1. , 94Ae101. https://doi. org/10. 60034/z5tpgg39 Laike. Problematika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hibualamo : Seri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan, 3. , 23Ae30. Li. LandAs End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier. Duke University Press. https://w. edu/lands-end Lisdamara. Kasepuhan Cicarucub Jatuhkan Sanksi Adat Pada Perusahaan Perusak Hutan Adat. Aman. Id. https://w. id/news/read/1829 Napoh. Recognition of the Customary Land Law in the Constitution of. Faculty of Law. Brawijaya University. Nuswantari. , & Alyasuci. The Developments And Challenges Of Citizen journalism In Indonesia. In ETTISAL : Journal of Communication (Vol. Issue 1, 111Ae. https://doi. org/10. 21111/ejoc. Palenewen. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat antara Masyarakat Kampung UCAPAN TERIMA KASIH Tim mengucapkan terima kasih kepada LPPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang telah memberikan dukungan pendanaan untuk kegiatan pengabdian ini pada skema PKM (Pengabdian Kepada Masyaraka. Tim juga berterima kasih kepada masyarakat Desa Citorek Timur atas dukungannya selama kegiatan pengabdian ini berlangsung. DAFTAR PUSTAKA