Jurnal JAPS Volume 5. Nomor 2 Agustus 2024 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Implementasi Kebijakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Husnaidi1. Khairul Rahman2. Iqbal Miftakhul Mujtahit3 Universitas Terbuka. Indonesia Universitas Islam Riau Email: Bg417e@gmail. Kata kunci Abstrak Implementasi. Kebijakan. Tanah Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis terkait Implementasi Kebijakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bengkalis. Teori dalam penelitian ini merupakan pengembangan dari teori model implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn dan George Edwards i yang terangkum dalam model MSN-Approach dengan indikator Mentality-Approach (Pendekatan mentalita. Systems-Approach (Pendekatan Siste. , dan Networking-Approach (Pendekatan jejaring kerjasam. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif, deskriiptif dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan pada bagian analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan Adapun hasil yang ditemukan dari penelitian ini Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bengkalis sudah berjalan dengan baik dibandingkan sebelum adanya kebijakan ini yaitu tahun 2017. Keywords Implementation. Policy. Land Abstract The aim of this research is to find out and analyze the implementation of the Complete Systematic Land Registration Acceleration Policy in Bengkalis Regency. The theory in this research is a development of the policy implementation model theory from Van Meter and Van Horn and George Edwards i which is summarized in the MSN-Approach model with the MentalityApproach. Systems-Approach and Networking-Approach indicators. (Cooperative network approac. The method used is a qualitative, descriptive method with data collection techniques namely observation, interviews and documentation. Meanwhile, the data analysis section uses data reduction, data presentation, and drawing The results found from this research show that the implementation of the Complete Systematic Land Registration Acceleration policy in Bengkalis Regency has been going well compared to before this policy was implemented, namely in 2017. Pendahuluan Kebijakan merupakan suatu pedoman atau tata cara untuk melakukan suatu tujuan pekerjaan yang biasa diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan pihak swasta. Kebijakan . umumnya digunakan untuk memilih dan menunjukkan pilihan terpenting untuk mempererat kehidupan, baik dalam kehidupan organisasi kepemerintahan maupun privat (Sahya, 2014. ) Setiap kebijakan seharusnya diimplementasikan dengan benar sesuai tujuan yang diharapkan. Implementasi kebijakan menghubungkan antara tujuan kebijakan dan realisasinya dengan hasil kegiatan pemerintah. Ini sesuai dengan pandangan Van Meter dan van Horn (Grindle, 1. bahwa tugas implementasi adalah membangun jaringan yang memungkinkan tujuan kebijakan publik direalisasikan melalui aktivitas instansi pemerintah yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan (Akib, 2. Implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan/ disetujui dengan penggunaan sarana . untuk mencapai tujuan kebijakan (Tachjan et al. , 2. Tanah merupakan merupakan suatu hal yang penting (Affrido Ferdyansyah et al. dan sebagai penunjang kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena tanah mempunyai peran yang besar baik dalam sektor perumahan, pertanian maupun sektor industri (Adma, 2. Sampai sekarang ini persoalan hak atas suatu bidang tanah masih membuat permasalahan yang amat penting bagi pemerintah (Ngodu et al. , 2. Oleh sebab itu diperulukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan PTSL merupakan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). ATR/BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Riau yang memiliki wilayah yang cukup luas cakupannya. Kabupaten Bengkalis memiliki wilayah yang terdiri dari 3 pulau, yaitu pulau Sumatera, pulau Rupat dan pulau Bengkalis. Akses menuju pulau tersebut harus melewati penyebrangan menggunakan kapal laut. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis merupakan pelaksana perpanjangan tugas di bidang pertanahan yang ada di daerah. Upaya mendukung program PTSL. Presiden Republik Indonesia mengintruksikan dalam bentuk peraturan yang dituangkan padaInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 20l8 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Inpres ini memberikan perintah bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-undangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanahsistematislengkap sampai dengan tahun Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, berikut rekapan target dan realisasi program PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021: Tabel 1. Rekapitulasi Implementasi Program PTSL Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Realisasi K3. K3. Tahun Target PBT Target SHAT K3. Sertipikat K1 (%) Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan Aplikasi KKP 2 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Tabel ini menjelaskan bahwa implementasi program PTSL yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dalam mencapai target penerbitan sertipikat masih belum maksimal. Fakta ini terlihat dari tabel bahwa persentase capaian sertipikat tiap tahun terlihat menurun dari target yang sudah ditetapkan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 20l8 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia diharapkan mampu untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah melalui PTSL sampai dengan tahun 2025 tercapai. Yulianto, . mengemukakan suatu model implementasi yaitu Model Implementasi Kebijakan melalui MSNApproach. Sebuah produk kebijakan apapun yang siap diimplementasikan, dipastikan bermuara atau bersinggungan langsung dengan tiga dimensi policy of stakeholders atau pihakyang berkepentingan dengan kebijakan, yaitu : Government. Private Sector, dan Civil Society. Tahapan implementasi kebijakan perlu mensinergikan peran dan eksistensi dari tiga dimensi policy of stakeholders tersebut, yang dapat terwujud dan diaktualisasikan melalui pendekatan mentality, systems, and networking. tau disebut Model Implementasi Kebijakan melalui MSN-Approac. Model ini mempertegas bahwa sebuah kebijakan publik akan menjadi aktual dan terarah dalam implementasinya Berdasarkan hasil observasi dan wawancara awal peneliti dengan Panitia Ajudikasi Selaku Ketua Satgas Fisik tahun 2017 dan Selaku Ketua Ajudikasi Tim 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan tidak tercapainya target sertipikasi tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Penyebab tidak tercapainya target penerbitan sertipikat PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis diantaranya: Pertama, target yang diberikan setiap tahun selalu meningkat, sementara jumlah sumber daya manusia atau personil yang ada tetap. Hambatan itu juga terjadi pada pelaksanaan PTSL Di Kota Batu Provinsi Jawa Timur yaitu kekurangan personil (Ayu. Hal yang sama juga terjadi di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yaitu kurangnya personil pelaksana PTSL salah satu hambatan yang ditemui dilapangan (Sanrego et al. , 2. , menurut (Putra et al. , 2. masalah lain yang juga timbul adalah sumber daya yang belum maksimal. Kedua, masih kurang kesadaran masyarakat dalam pemasangan tanda batas bidang tanah. Sesuai ketetuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, bahwa pemasangan tanda batas bidang tanah dilakukan oleh pemilik tanah setelah mendapat persetujuan pemilik yang Tidak terpasangnya tanda batas tanah oleh pemilik, menjadi kendala bagi petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan pengukuran. Ketiga, sulitnya menghadirkan pemilik tanah pada saat dilakukan pengukuran bidang tanah. Sesuai ketentuan yang menunjukkan tanda batas bidang tanah adalah pemilik tanah atau kuasanya. Penunjukan tanda batas oleh pemilik tanah juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pegukuran bidang tanah. Kendala teknis ketidak tersedianya pemilik tanah pada saat pengukuran bidang tanah menjadi kendala implementasi PTSL di Kantor Pertanahan Kota Medan (Nadeak, 2. Keempat, masyarakat belum memahami apa itu PTSL. Berdasarkan wawancara dengan warga yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL bapak Afriyanto . arga Desa Bantan Tu. , beranggapan bahwa apabila tanahnya ikut program tersebut, beliau takut pajak tanahnya akan naik. Kendala ini juga ditemukan di Kabupaten Muaro Jambi, bahwa ada masyarakat yang khawatir yaitu bapak Joko Suanto . arga Desa Gambut Jay. pada tanggal 12 Maret 2020 di Balai Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, mengatakan bahwa Ausaya khawatir kalau nanti tanah saya di sertipikatkan maka pajak tanah saya akan naikAy(Masnah, 2. Berdasarkan realitas dan fakta yang ditemukan melalui observasi yang sudah dilakukan, dapat disampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 20l8 sudah direalisasikan pada program PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis secara optimal namun realisasi penerbitan sertipikat dalam kegiatan PTSL masih rendah, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait Implementasi Kebijakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Provinsi Ria. Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Menurut Maleong . penelitian kulitatif yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam pendekatan kualitatif, peneliti akan mengamati dan mengungkapkan realitas atau fakta yang terjadi dilapangan yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Deskriptif yaitu untuk mengeksplorasi dan mengklarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan mendiskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah atau unit yang diteliti (Sugiono,2. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yakni melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dan Pembahasan Implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Dalam menghadapi target PTSL dan pekerjaan rutin yang sama-sama membutuhkan banyak waktu dan menjadi agenda prioritas, dibutuhkan dukungan SDM yang memadai dan berkualitas. Keberhasilan PTSL dapat dicapai dengan membentuk tim ajudikasi yang solid dan berintegritas. Pembentukan tim ini memerlukan dukungan SDM dari Kantor Pertanahan, baik ASN maupun non ASN, yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang kegiatan pendaftaran tanah. Strukturisasi dalam Kantor Pertanahan harus melibatkan Ketua Ajudikasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan dan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan. Sedangkan Wakil Ketua Ajudikasi dapat berasal dari Seksi Infrastruktur Pertanahan, seperti Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral atau Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Tematik, atau dari Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, seperti Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat atau Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah atau Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Satgas Fisik dan Yuridis dapat diisi oleh staf dari Seksi Infrastruktur Pertanahan dan Hubungan Hukum Pertanahan. Karena keterbatasan SDM di Kantor Pertanahan. Panitia Ajudikasi tidak dapat dilaksanakan oleh kedua seksi tersebut, sehingga pembentukan tim ajudikasi melibatkan semua seksi di Kantor Pertanahan. Dengan situasi seperti itu, perlu dipertimbangkan apakah pembentukan tim ajudikasi dapat menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah, ataukah hanya menekankan pada kepentingan kuantitas semata. Tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel (Mohammad RafiAoie & Mega Zuni Eka Lestari, 2. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat . Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilakukan dengan Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sumber: Permen ATR/BPN NO. 6 Tahun 2018 Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensosialisasikan Program PTSL melalui Kecamatan. Kelurahan dan Desa agar dapat membantu masyarakat Program ini dilakukan secara gratis dan massal. Terkait dengan sumber anggaran kegiatan (PTSL) Pendafatarn Tanah Sistematis Lengkap, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, yaitu diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pembiayaannya dibebankan masingmasing kepada (DIPA) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kabupaten/Kota. Selain itu juga PTSL dapat juga dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan biaya dari Corporate Social Responsibility (CSR). Syarat pengajuan sertifikat tanah gratis melaui program PTSL antara lain: Kartu Kelurga (KK) dan Kantu Tanda Penduduk Surat tanah, bisa berupa letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan ( tetangga kanan-kiri, depan-belakan. Bukti setor Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak penghasilan (PP. Surat Permohonan atau surat pernyataan. Adapun tahapan pekerjaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis adalah sebagai berikut: Gambar 2. Tahapan Pekerjaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Sumber: Petunjuk Teknis PTSL tahun 2021 Penggambaran alur Pekerjaan PTSL di Kantor Pertanahan sesuai dengan alur pada petunujuk teknis PTSL tahun 2021 yaitu menggambarkan proses pengumpulan data dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh panitia ajudikasi PTSL. Tahapan pelaksanaan terdiri 11 tahapan. Pelaksanaan terhadap tahapan tersebut tentunya mengalami masalah. Aliran informasi dan proses identifikasi masalah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kantor pertanahan terdapat keterkaitan yang jelas antara materi tersebut dengan penelitian mengenai implementasi kebijakan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Fokus kegiatan pada PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka. pengumpulan data fisik dan data yuridis terkait pendaftaran tanah. Program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat khususnya dalam pengurusan kepemilikan terhadap tanah dan dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan (Yanuariza & Novitaningtyas, 2. Implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis memerlukan keterlibatan dan peran aktif dari semua pihak, termasuk Government. Private sector, dan Civil society. Penting untuk menciptakan keseimbangan yang ideal antara ketiga domain pembangunan ini dalam upaya mengedepankan mentalitas yang handal, fleksibilitas sistem, dan memperkuat kerjasama antara para pemangku kepentingan . olicy of stakeholder. demi mencapai tujuan dan hakekat implementasi kebijakan pendaftaran tanah sistematis. Adapun hasil penelitian ini tergambar dari beberapa indikator berdasarkan dengan menekankan pada pendekatan dari Yulianto . dibawah ini: Mentality-Approach (Pendekatan mentalita. Melalui konteks implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana kebijakan tersebut dapat mengubah perilaku dari pihak aparatur . embuat dan implementor kebijaka. , praktisi bisnis, dan masyarakat sebagai subjek dan objek dari kebijakan tersebut. Model MSN-Approach dalam implementasi kebijakan publik dapat membantu dalam mewujudkan perubahan perilaku yang diinginkan dalam konteks PTSL. Paling tidak dimensi ini mewujud pada sub indikator fokus berikut: Sikap Pemerintah Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis menunjukkan sikap positif dan dukungan penuh terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dukungan ini tercermin dalam berbagai tindakan, termasuk alokasi anggaran yang memadai, sosialisasi program yang efektif, dan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan PTSL. Kebijakan yang diinisiasi pemerintah juga mendukung percepatan pendaftaran tanah, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan keberhasilan program ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuka agama, untuk mengadakan program-program keagamaan yang mendorong semangat spiritual. Mereka menginisiasi diskusi agama dan seminar moral untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab moral dalam pekerjaan. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai moral dan etika di kalangan masyarakat dan pegawai pemerintah, mendukung pelaksanaan program-program pemerintah dengan integritas dan kejujuran. Perilaku Pemerintah Berdasarkan hasil wawancara yang telak dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis menunjukkan perilaku yang konsisten dengan kode etik dan sangat berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Semua proses evaluasi dan peng ambilan keputusan didasarkan pada nilai-nilai dan keyakinan mereka, meskipun hal ini memerlukan pengorbanan dan biaya yang besar. Sikap ini mencerminkan dedikasi pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pelaksanaan tugas mereka, memastikan bahwa semua tindakan diambil secara adil dan Dalam pelaksanaannya, petugas ukur kantor pertanahan menghadapi beberapa kendala signifikan saat melakukan kegiatan pengumpulan data fisik atau pengukuran bidang tanah. Kendala utama termasuk tidak adanya tanda batas bidang tanah yang menyebabkan petugas tidak bisa melakukan pengukuran dengan tepat. Selain itu, ketidakhadiran pemilik tanah saat pengukuran serta kondisi tanah yang masih semak dan belum dibersihkan juga menyulitkan proses Tantangan-tantangan ini menghambat kelancaran dan akurasi pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh petugas kantor pertanahan. Tanggung Jawab Pemerintah Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pemerintah sangat penting dalam memastikan pendaftaran tanah yang lengkap dan akurat. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data fisik dan yuridis bidang tanah yang dikumpulkan adalah tepat dan akurat. Tanggung jawab ini mencakup penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta pemeriksaan dokumen bukti kepemilikan. Komitmen pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab ini adalah kunci untuk mencapai pendaftaran tanah yang efektif dan terpercaya. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga berperan penting dalam pengawasan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka melakukan supervisi dan pemantauan secara berkala terhadap hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, memastikan bahwa program berjalan sesuai rencana dan menghasilkan data yang Selain itu. Pemerintah Kabupaten juga bertanggung jawab dalam menyampaikan hasil keluaran PTSL kepada pihak-pihak terkait dan memperkuat basis data kebijakan, mendukung transparansi dan akurasi dalam pelaksanaan Systems-Approach (Pendekatan Siste. Pendekatan sistem adalah kerangka analitis yang sangat relevan dalam konteks implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Pendekatan ini memandang bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari sistem yang lebih besar, yang terdiri dari berbagai komponen yang berinteraksi untuk mencapai tujuan Adapun sub indikator yang mendukung hal ini adalah sebagai berikut: Sistem Regulasi Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari evaluasi tersebut, teridentifikasi adanya hambatan dan peraturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan program. Sebagai hasilnya, pihak terkait mengusulkan perubahan regulasi untuk lebih mendukung pelaksanaan PTSL, termasuk mempercepat proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang Dalam hal ini ditemukan juga bahwa dalam proses perubahan regulasi. Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melibatkan pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat sipil. Masukan dan perspektif beragam dari para pemangku kepentingan ini telah berperan penting dalam merancang aturan yang lebih efisien. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi kunci dalam memastikan sistem regulasi yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan semua pihak. Sistem Nilai Budaya Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat memperhatikan nilai budaya lokal. Mereka menghormati tradisi dan adat istiadat setempat yang berkaitan dengan tanah. Kolaborasi dengan pemuka adat dan tokoh masyarakat juga dilakukan untuk memastikan program PTSL tidak melanggar nilai-nilai budaya lokal. Pendekatan ini telah membantu memperoleh dukungan dari masyarakat setempat, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih lancar dan diterima oleh warga. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah mengambil langkah konkret dalam menjaga kearifan lokal dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mengadakan dialog dan konsultasi dengan tokoh-tokoh adat dan masyarakat lokal untuk mendapatkan masukan berharga. Elemen-elemen budaya lokal juga diintegrasikan dalam sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlibat dan dihormati dalam proses tersebut. Sistem struktur dan fungsi organisasi Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan restrukturisasi organisasi untuk mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagai bagian dari restrukturisasi ini, mereka membentuk unit khusus yang fokus pada pelaksanaan PTSL. Selain itu, kapasitas staf juga ditingkatkan dengan memastikan mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas terkait PTSL. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis adalah untuk mendokumentasikan seluruh aspek kepemilikan tanah masyarakat dan memberikan legalitas berupa sertifikat tanah. Panitia Ajudikasi PTSL, yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan, bertanggung jawab menjalankan proses ini. Tugas mereka meliputi penyuluhan, pengumpulan data dan informasi, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat tanah. Harapannya, langkah-langkah ini akan memastikan bahwa semua tanah masyarakat terdaftar dan memiliki sertifikat resmi, meningkatkan kepastian hukum dan pengakuan kepemilikan tanah. Pemerintah bengkalis juga telah menyelenggarakan pelatihan rutin bagi karyawannya untuk meningkatkan kapasitas mereka. Pelatihan ini mencakup pemahaman regulasi terbaru, teknologi terkini, dan keterampilan sosialisasi. Dengan melibatkan staf yang berkualitas dan terlatih, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberhasilan program melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme staf. Networking-Approach (Pendekatan jejaring kerjasam. Dalam konteks implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, sangat penting untuk menghindari pendekatan sektoral dan individualistik. Sebaliknya, penting untuk mendorong semangat sinergi dan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator, sektor swasta berperan sebagai penggerak ekonomi publik, sementara masyarakat sadar akan peran mereka dalam proses kebijakan. Ini adalah langkah kunci dalam mewujudkan kepentingan publik dalam konteks PTSL. Pendekatan jejaring kerjasama ini ini dapat mewujud pada sub indikator berikut: Kemitraan Strategis Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah aktif menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka berkolaborasi dengan sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam program ini. Kemitraan ini memungkinkan terjadinya dukungan timbal balik, berbagi sumber daya, dan pencapaian tujuan bersama dengan lebih efisien. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PTSL melalui kerja sama yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan. Dalam hal ini kemitraan strategis yang dijalin oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki manfaat utama berupa peningkatan sinergi dan efisiensi. Kolaborasi dengan berbagai pihak memungkinkan penggabungan sumber daya dan pengetahuan yang berbeda, sehingga mencapai hasil yang lebih baik. Selain itu, kemitraan ini juga meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap program PTSL, karena melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. Pendekatan ini memperkuat dukungan masyarakat dan efektivitas pelaksanaan program. Sinergitas Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai sinergitas dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengadakan pertemuan rutin dan dialog terbuka dengan semua pihak yang Mereka menyelenggarakan forum koordinasi dan kolaborasi untuk berbagi informasi, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan solusi bersama. Selain itu, komunikasi yang efektif dan transparansi dalam pelaporan juga menjadi kunci dalam memastikan sinergitas tersebut. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk bekerja sama secara erat dengan berbagai pemangku kepentingan demi keberhasilan program PTSL. Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis adalah perbedaan pendekatan, kepentingan, dan prioritas di antara berbagai pihak yang terlibat. Masing-masing pihak memiliki cara kerja dan tujuan yang berbeda, sehingga diperlukan strategi yang dapat mempertemukan semua pihak. Komunikasi yang efektif dan pemahaman bersama adalah kunci untuk mengatasi tantangan ini, memastikan semua pihak dapat bekerja sama demi keberhasilan program PTSL. Simbiosis Mutualisme Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencerminkan simbiosis mutualisme, dengan manfaat yang saling Pemerintah menyediakan fasilitas dan dukungan untuk sektor swasta, yang pada gilirannya menyumbangkan pengetahuan dan sumber daya yang diperlukan. Masyarakat sipil berkontribusi melalui partisipasi aktif mereka dalam sosialisasi dan pemantauan program. Kolaborasi ini meningkatkan efektivitas pelaksanaan PTSL dan memastikan keterlibatan semua pihak demi kesuksesan program. Kerja sama yang saling menguntungkan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sektor swasta, dan masyarakat sipil telah mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kolaborasi ini memungkinkan pelaksanaan program yang lebih efisien dan cepat, menghasilkan kepastian hukum yang lebih cepat dan pemberian hak atas tanah yang lebih merata kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga berhasil mengurangi sengketa tanah, menciptakan dampak positif dalam kesejahteraan masyarakat setempat, dan mendorong perkembangan ekonomi daerah. Simpulan MSN Approach dalam implementasi kebijakan ini menghasilkan output bahwa pendekatan Sistem (Sistem Approac. menyoroti pentingnya sistem dalam implementasi kebijakan. Sistem regulasi yang mendukung, penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal, dan restrukturisasi organisasi menjadi kunci untuk memperkuat pelaksanaan PTSL. Maka dari itu implementasi kebijakan ini di Kabupaten Bengkalis sudah berjalan dengan baik dibandingkan sebelum adanya kebijakan ini yaitu pada Referensi