JURNAL RISET MAHASISWA AKUNTANSI (JRMA) Volume 14. No. Tahun 2026 https://doi. org/10. 21067/jrma. Moderasi Kualitas Audit pada Pengaruh Kepemilikan Institusional dan Kepemilikan Manajerial terhadap Penghindaran Pajak di Sektor Consumer Non-Cyclicals Rita Dwi Cahayatia1*. Agus Sihonob2 Universitas Esa Unggul. Indonesia 1ritadwicahayati@gmail. *Rita Dwi Cahayati1 Received: 21 Februari 2026. Revised: 9 Maret 2026. Accepted: 25 Maret 2026 Abstrak Penelitian ini bertujuan guna menganalisis dampak kepemilikan institusional dan kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak dengan memasukkan kualitas audit sebagai variabel pemoderasi pada perusahaan sektor consumer non-cyclicals yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2022-2024. Diperoleh 126 sampel perusahaan dari metode purposive sampling. Penelitian ini mengandalkan data sekunder yang diambil dari laporan tahunan dan keuangan yang diterbitkan melalui situs resmi BEI. Metode analisis yang diterapkan meliputi regresi linear berganda dan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian menggambarkan bahwa kepemilikan institusional tidak berdampak pada penghindaran pajak, sementara kepemilikan manajerial terbukti berdampak negatif secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Selanjutnya, kualitas audit terbukti memperlemah peran kepemilikan institusional dalam menekan penghindaran pajak dengan menggeser fungsi pengawasan kepada auditor independen, serta memperlemah pengaruh kepemilikan manajerial terhadap praktik penghindaran pajak. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam penguatan literatur tata kelola perusahaan dan perpajakan dengan menegaskan pentingnya kualitas audit sebagai mekanisme pengawasan yang efektif. Temuan ini mengimplikasikan pentingnya kualitas audit dalam meningkatkan tata kelola yang baik bagi perusahaan, serta bagi regulator dalam memperkuat kebijakan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Kata kunci - kepemilikan institusional. kepemilikan manajerial. kualitas audit. penghindaran pajak Abstract This study aims to analyze the impact of institutional ownership and managerial ownership on tax avoidance by incorporating audit quality as a moderating variable in non-cyclical consumer sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) in 2022-2024. A purposive sampling method was used to select 126 This study relies on secondary data taken from annual and financial reports published on the IDX's official website. The analytical methods used include multiple linear regression and Moderated Regression Analysis (MRA). The results illustrate that institutional ownership has no impact on tax avoidance, while managerial ownership has a significant negative impact on tax avoidance. Furthermore, audit quality has been shown to weaken the role of institutional ownership in suppressing tax avoidance by shifting the oversight function to independent auditors, and weakens the influence of managerial ownership on tax avoidance practices. This study provides an empirical contribution to strengthening the corporate governance and taxation literature by emphasizing the importance of audit quality as an effective oversight mechanism. These findings imply the importance of audit quality in improving good corporate governance, as well as for regulators in strengthening oversight policies to improve tax compliance. Keywords - institutional ownership. managerial ownership. audit quality. tax avoidance Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 95 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono How to Cite : Cahayati. , & Sihono. Moderasi Kualitas Audit pada Pengaruh Kepemilikan Institusional dan Kepemilikan Manajerial terhadap Penghindaran Pajak di Sektor Consumer Non-Cyclicals. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 14. , 95 - 107. https://doi. org/10. 21067/jrma. PENDAHULUAN Di Indonesia, praktik penghindaran pajak memiliki peluang besar untuk terjadi, mengingat sistem perpajakan yang diterapkan menganut prinsip self-assessment. Dalam sistem tersebut, wajib pajak memperoleh kekuasaan penuh guna melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban perpajakannya secara independen (Sastrodiharjo & Mukti, 2. Penghindaran pajak dilakukan secara sah dengan melakukan perencanaan pajak berdasarkan celah regulasi yang tersedia, tanpa menyimpang dari ketentuan legal yang berlaku di Indonesia (Wicaksono, 2. Pada sektor consumer non-cyclicals, praktik ini sering muncul karena tingginya biaya produksi dan banyaknya komponen impor yang digunakan dalam proses operasional. Kondisi tersebut membuka celah bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan penghindaran pajak. Jika kondisi ini dibiarkan, keberhasilan pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak dapat terhambat, sekaligus menurunkan kemampuan negara dalam mendanai program pembangunan ekonomi nasional (Suryana, 2. Berdasarkan data sampel Effective Tax Rate (ETR) di sektor consumer non-cyclicals, terlihat penurunan beban pajak yang dibayarkan oleh beberapa entitas usaha dalam kurun waktu 2022-2024. Pada tahun 2022. PT Mandom Indonesia Tbk mencatat penurunan ETR dari 34,9% menjadi hanya 13,5% di tahun 2023. Kondisi serupa juga terjadi pada PT Tigaraksa Satria Tbk, di mana ETR turun dari 24,9% pada 2023 menjadi 18,5% pada 2024. PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk juga memperlihatkan pola penurunan dari 25,1% pada 2022 menjadi 21,3% pada 2023. Selain itu. PT Mayora Indah Tbk mengalami penurunan ETR dari 21,4% pada 2022 menjadi 20,7% pada 2023, serta PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk mencatat penurunan ETR dari 22,4% pada 2023 menjadi 21,8% pada 2024, yang berarti berada di bawah tarif pajak badan sebesar 22%. Fenomena ini menunjukkan adanya aktivitas penghindaran pajak pada entitas usaha di bidang consumer non-cyclicals yang menjadikan topik ini penting untuk diteliti lebih lanjut, terutama karena sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional. Pengaruh pertama entitas melakukan kegiatan penghindaran pajak dapat dilihat dari keterlibatan institusi sebagai pemegang saham. Ketika saham perusahaan dikuasai oleh lembaga di luar dari internal perusahaan, seperti lembaga asuransi, perbankan, atau dana pensiun, maka mekanisme pengawasan terhadap kinerja manajemen cenderung berjalan lebih efektif. Kondisi ini memicu manajemen untuk bersikap lebih transparan dan terorganisir dalam menjalankan aktivitas perusahaan (Budiarto & Achyani, 2. Semakin dominan kepemilikan institusional, semakin besar pengaruhnya dalam menekan perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang mengarah pada efisiensi beban pajak demi memaksimalkan kemakmuran para pemegang saham, sehingga penghindaran pajak dapat diminimalisir (Anggreini & Kusuma, 2. Faktor lain yang memengaruhi penghindaran pajak dapat dilihat dari besarnya kepemilikan Perbedaan kepentingan antara pihak manajerial dan pemilik modal terjadi pada saat optimalisasi laba perusahaan, di mana manajemen cenderung ingin memenuhi kepentingan pribadi, yaitu menaikkan kompensasi, sehingga manajemen akan mengambil keputusan untuk melakukan penghindaran pajak (Harahap & Masripah, 2. Hal ini muncul karena manajemen tidak sekadar berfungsi sebagai pihak yang mengelola, namun sekaligus bertindak sebagai pemilik modal yang akan terkena dampak langsung dari setiap kebijakan yang diambil, sehingga mereka akan lebih agresif untuk memaksimalkan laba, karena merasa mempunyai kendali dan kepentingan pribadi terhadap laba bersih perusahaan (Fajarani, 2. Kualitas audit berperan sebagai faktor penting yang memengaruhi tindakan penghindaran pajak, karena berfungsi untuk mengawasi perilaku manajer sekaligus membantu pencegahan dan Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 96 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono pendeteksian praktik manipulasi akuntansi (Anggreini & Kusuma, 2. Auditor dengan kualitas tinggi cenderung menghindari keterlibatan dalam praktik penghindaran pajak, sebab hal tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap reputasi dan potensi tuntutan hukum perusahaan. Oleh karena itu, auditor berupaya untuk mendeteksi serta meminimalkan praktik berisiko tersebut guna menjaga citra profesional dan kepercayaan publik terhadap kinerja mereka (Sihono & Munandar, 2. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Shinta & Sihono . , membuktikan bahwa entitas yang memakai layanan auditor dari KAP Big 4 cenderung tidak sering menerapkan strategi penghindaran pajak, dibandingkan dengan entitas bisnis yang memakai layanan dari non-Big 4. Penelitian terkait penghindaran pajak sudah sering dilakukan, namun hasilnya masih Kondisi ini menjadi dasar peneliti menambahkan variabel moderasi yang berpotensi memperkuat atau mengurangi keterkaitan antar variabel. Studi Tarmizi & Perkasa . menunjukkan bahwa institutional ownership berdampak positif terhadap praktik penghindaran pajak, sedangkan Anggreini & Kusuma . menegaskan bahwa kepemilikan institusi memberikan dampak negatif pada penghindaran pajak. Perbedaan temuan juga terlihat pada variabel kepemilikan manajerial, di mana Sastrodiharjo & Mukti . menemukan pengaruh negatif, sementara Fitriani & Widaryanti . menunjukkan pengaruh positif. Selain itu. Qawqzeh . menegaskan bahwa kualitas audit berdampak negatif pada penghindaran pajak, artinya ketika kualitas audit meningkat, entitas cenderung membatasi strategi penghindaran pajak. Penelitian ini merujuk pada studi terdahulu oleh Sastrodiharjo & Mukti . , yang mengkaji kepemilikan institusional dan kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak yang diukur melalui BTD (Book Tax Differenc. Berbeda dengan studi sebelumnya, studi ini memakai proksi ETR (Effective Tax Rat. sebagai pengukuran penghindaran pajaknya, bukan BTD, karena data mengenai laba fiskal di Indonesia masih kurang lengkap, sehingga ETR dinilai lebih tepat untuk menggambarkan tingkat penghindaran pajak perusahaan. Selain itu, objek penelitian ini mengambil sektor consumer non-cyclicals sebagai fokus penelitiannya dan melibatkan kualitas audit sebagai variabel pemoderasi yang telah diteliti oleh Fitriani & Widaryanti . dan Mulyati et al. untuk menguji pengaruhnya terhadap aktivitas penghindaran pajak. Dengan kata lain, penelitian ini penting dilakukan guna memahami bagaimana kepemilikan institusional dan manajerial memengaruhi aktivitas penghindaran pajak, serta sejauh mana kualitas audit mampu memperkuat atau melemahkan hubungan antar variabel. Studi ini diharapkan mampu memperluas pemahaman peneliti dan mahasiswa terkait struktur kepemilikan dan kualitas audit terhadap praktik penghindaran pajak, serta sebagai bahan evaluasi bagi entitas usaha sektor consumer non-cyclicals dalam memperkuat sistem tata kelola perusahaan dan proses audit yang transparan. Hipotesis : Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajak Kepemilikan institusional berperan penting dalam mengawasi dan mengendalikan perilaku manajemen karena institusi sebagai pemegang saham memiliki kepentingan besar terhadap keberlangsungan perusahaan (Wahyuni, 2. Teori agensi Jensen & Meckling . menyatakan bahwa hubungan antara prinsipal dan agen memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan, termasuk dalam praktik penghindaran pajak, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif. Sejalan dengan teori kepatuhan, tekanan normatif dari pihak eksternal mendorong manajemen untuk mematuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen moral dan legitimasi hukum (Budiarto & Achyani, 2. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kepemilikan institusional memperkuat fungsi monitoring, membatasi rekayasa laba, serta berdampak negatif terhadap praktik tax avoidance (Istianingsih, 2021. Islami et al. , 2022. Sastrodiharjo & Mukti, 2. Dengan demikian, semakin tinggi kepemilikan institusional, semakin besar kecenderungan entitas memiliki nilai ETR di atas 22% sebagai indikator kepatuhan pajak. Berdasarkan teori yang ada dan temuan riset sebelumnya, hipotesis pertama yang diajukan yaitu: H1: Kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Kepemilikan Manajerial Terhadap Penghindaran Pajak Menurut Fitriani & Widaryanti . dan Septanta . , kepemilikan manajerial Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 97 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono mencerminkan porsi saham yang dikuasai oleh pihak internal perusahaan, seperti direksi dan komisaris, yang sekaligus berperan dalam pengambilan keputusan strategis. Berdasarkan teori agensi Jensen & Meckling . , ketika manajer juga bertindak sebagai pemegang saham, muncul motivasi ganda untuk memaksimalkan kesejahteraan pribadi melalui kompensasi dan peningkatan nilai saham, yang berpotensi mendorong praktik penghindaran pajak. Meskipun teori kepatuhan menekankan pentingnya kesadaran moral dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tingginya kepemilikan manajerial dapat membuat kepentingan pribadi lebih dominan daripada kepatuhan hukum. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial berdampak positif terhadap tax avoidance, di mana manajer cenderung mengambil strategi perpajakan agresif untuk meningkatkan profitabilitas (Septanta, 2023. Fitriani & Widaryanti, 2. Dengan demikian, semakin besar kepemilikan manajerial, semakin tinggi kemungkinan ETR berada di bawah tarif pajak 22%. Berdasarkan teori yang ada dan temuan riset sebelumnya, hipotesis kedua yang diajukan yaitu: H2: Kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak yang dimoderasi oleh Kualitas Audit Kepemilikan institusional mencerminkan porsi saham yang dikuasai oleh lembaga eksternal seperti perbankan dan dana pensiun yang berperan sebagai mekanisme pengendalian dalam tata kelola perusahaan. Menurut teori agensi, tingginya kepemilikan institusional mampu meningkatkan pengawasan terhadap manajemen agar bertindak sesuai dengan kepentingan pemilik (Mulyati et al. Efektivitas pengawasan tersebut akan semakin optimal apabila didukung oleh kualitas audit yang tinggi, khususnya melalui KAP Big 4 yang dinilai lebih independen dan kompeten dalam mendeteksi praktik oportunistik, termasuk penghindaran pajak (Jannah, 2. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa auditor Big 4 lebih mampu mengidentifikasi praktik tax avoidance (Frans et al. serta bahwa kualitas audit dapat memperkuat fungsi monitoring kepemilikan institusional dalam menekan tindakan manajerial yang oportunistik (Qawqzeh, 2023. Mulyati et al. , 2023. Jiang et al. , 2. Berdasarkan teori yang ada dan temuan riset sebelumnya, hipotesis ketiga yang diajukan yaitu: H3: Kualitas audit memperkuat pengaruh kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Penghindaran Pajak yang dimoderasi oleh Kualitas Audit Berdasarkan teori keagenan, kepemilikan manajerial mampu menyatukan kepentingan manajer dan pemilik saham, sehingga konflik dalam menentukan keputusan dapat berkurang, termasuk kebijakan pajak (Niandari et al. , 2020. Qawqzeh, 2. Namun, di sisi lain, kepemilikan manajerial juga berpotensi mendorong perilaku oportunistik, seperti praktik tax avoidance untuk meningkatkan laba dan kompensasi pribadi (Harahap & Masripah, 2. Dalam konteks ini, kualitas audit berfungsi sebagai pengawasan eksternal yang mampu meningkatkan transparansi, menekan asimetri informasi, serta membatasi insentif manajer untuk melakukan penghindaran pajak (Dabari & Liuraman, 2. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kualitas audit mampu memperlemah dampak positif kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak, karena auditor independen akan menyajikan kondisi perusahaan secara objektif dan mendeteksi potensi manipulasi (Mulyati et al. , 2023. Fitriani & Widaryanti, 2025. Regina et al. , 2. Berdasarkan teori yang ada dan temuan riset sebelumnya, hipotesis keempat yang diajukan yaitu: H4: Kualitas audit memperlemah pengaruh kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak. METODE Populasi penelitian ini mencakup seluruh emiten bidang consumer non-cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2022Ae2024. Teknik penentuan sampel dilakukan melalui purposive sampling dengan kriteria tertentu, yakni entitas yang mempublikasikan laporan keuangan dan tahunan secara lengkap, memiliki data kepemilikan saham oleh institusi, manajemen, serta penghindaran pajak . iukur dengan ETR), dan tidak mengalami kerugian secara konsisten selama periode penelitian. Sesuai dengan kriteria tersebut, diperoleh 183 sampel dari 61 perusahaan selama Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 98 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono tiga tahun pengamatan. Data yang dipakai berupa data sekunder yang berasal dari laporan tahunan dan keuangan yang diunduh melalui situs resmi BEI maupun situs entitas terkait, kemudian dianalisis dengan pendekatan kuantitatif melalui statistik deskriptif, analisis korelasi, dan regresi untuk menguji pengaruh antarvariabel. Tabel 1. Pengukuran Variabel No. Variabel Operasional Variabel Skala Jumlah Saham yang Dimiliki Institusi / Total Kepemilikan Institusional Saham Beredar Rasio (Sumber: Sastrodiharjo & Mukti, 2. Jumlah Saham yang Dimiliki Pihak Internal / Kepemilikan Manajerial Total Saham Beredar Rasio (Sumber: Mulyati et al. , 2. Penghindaran Pajak Beban Pajak Penghasilan / Laba Sebelum Pajak Rasio (Effective Tax Rat. (Sumber: Fitriani & Widaryanti, 2. Dummy: Nilai 1 untuk perusahaan yang diaudit oleh Auditor Big 4 dan nilai 0 jika tidak diaudit Kualitas Audit Nominal oleh Big 4 (Sumber: Mulyati et al. , 2. Sumber: Data diolah . Teknik Analisis Pengujian dilaksanakan melalui analisis regresi linear berganda dengan memanfaatkan perangkat lunak statistik, di mana sebelumnya data harus lolos melalui uji asumsi klasik dan uji hipotesis yang mencakup uji F, uji t, dan uji koefisien determinasi. Persamaan regresi terdiri dari dua tahap sebagai berikut: TAit = 0 1IOit 2MOit 3AQit u (Model . TAit = 0 1IOit 2MOit 3 (IO x AQ)it 4 (MO x AQ)it 5AQit u (Model . PEMBAHASAN Uji Statistik Deskriptif Didapatkan data sejumlah 183 sampel dari 61 perusahaan selama tiga tahun melalui teknik purposive sampling. Tabel statistik deskriptif dari sampel dapat dilihat berikut ini: Tabel 2. Hasil Uji Statistik Deskriptif Sumber: Data diolah . Data sampel dalam penelitian ini menyajikan hasil statistik deskriptif pada variabel Kepemilikan Institusional yang menampilkan nilai mean 0,4283, artinya saham perusahaan yang dikuasai oleh pihak eksternal perusahaan sebesar 42,83% dari total saham beredar, sehingga Kepemilikan institusional pada perusahaan sektor consumer non-cyclicals cenderung tidak bersifat Nilai kepemilikan terendah tercatat sebanyak 0,00 pada tahun 2022 oleh PT Akasha Wira International Tbk dan nilai terbesar sebanyak 0,98 tahun 2023 oleh PT Tigaraksa Satria Tbk. Nilai Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 99 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono standar deviasi 0,34838 menunjukkan bahwa tingkat kepemilikan institusional antar perusahaan bervariasi cukup besar. Rata-rata Kepemilikan Manajerial pada penelitian ini senilai 0,1183, artinya perusahaan menguasai jumlah kepemilikan saham internal perusahaan, meliputi dewan komisaris dan direksi sebesar 11,83% dari total saham beredar. Dengan demikian, rata-rata perusahaan di sektor consumer non-cyclicals dikategorikan memiliki jumlah kepemilikan saham internal perusahaan yang cukup Nilai kepemilikan manajerial terendah mencapai 0,00 di tahun 2022 oleh PT Astra Agro Lestari Tbk dan nilai terbesar mencapai 0,77 tahun 2022 oleh PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. Nilai standar deviasi 0,19225 memperlihatkan perbedaan kepemilikan manajemen yang cukup besar antar perusahaan, yang berarti proporsi saham yang dimiliki manajemen berbeda secara signifikan antar Variabel Penghindaran Pajak menghasilkan nilai mean sekitar 0,2522 yang mencerminkan bahwa rata-rata entitas di bidang consumer non-cyclicals melunasi pajak sebesar 25,22% dari laba sebelum pajak. Dengan demikian, perusahaan yang menjadi objek penelitian mengindikasikan rendahnya kecenderungan perusahaan dalam menjalankan penghindaran pajak atau patuh. Nilai ETR terendah sebesar 0,11 di tahun 2022 oleh PT Pradiksi Gunatama Tbk dan nilai tertinggi 0,80 di tahun 2023 oleh PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. Nilai standar deviasi 0,10723 menggambarkan perbedaan yang minimal dalam praktik penghindaran pajak di antara perusahaan. Kondisi ini konsisten dengan teori kepatuhan, yang mengungkapkan bahwa wajib pajak yang memiliki kesadaran dan komitmen terhadap peraturan perpajakan akan lebih taat dalam menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Selanjutnya, variabel Kualitas Audit menghasilkan mean sekitar 0,51 yang berarti 51% perusahaan di bidang consumer non-cyclicals diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Big 4 dan 49% sisanya memakai auditor non-Big 4. Standar deviasi sebesar 0,501 menunjukkan bahwa penggunaan KAP Big 4 di antara perusahaan sampel cukup bervariasi, yang mengindikasikan bahwa perusahaan terbagi relatif seimbang antara yang memakai KAP Big 4 dan non-Big 4. Uji Asumsi Klasik Dilakukan tahap penyaringan data dengan mengeluarkan beberapa observasi yang teridentifikasi sebagai outlier. Sebanyak 19 data dikeluarkan dari analisis, karena adanya nilai ekstrem yang mampu memengaruhi sebaran data serta menyebabkan ketidakwajaran dalam hasil pengujian Setelah proses penyaringan tersebut, sebanyak 126 sampel dikumpulkan dari total 183 laporan tahunan dan keuangan yang layak dianalisis. Selanjutnya, uji normalitas dilakukan memakai uji Kolmogorov-Smirnov (K-S tes. dengan nilai Asymp. Sig. -taile. sebesar 0,193 > nilai signifikansi 0,05. Hasil tersebut mencerminkan bahwa data penelitian ini memenuhi uji normalitas dan layak dipakai dalam analisis regresi linear berganda. Suatu model regresi berganda dianggap tepat apabila tidak terjadi multikolinearitas. Apabila nilai tolerance dan Variance Inflation Factor (VIF) dengan ketentuan VIF < 10 dan tolerance > 0,100, maka data sampel tidak mengalami multikolinearitas. Berdasarkan pengolahan data penelitian, diperoleh nilai VIF pada variabel Kepemilikan Institusional mencapai 2,954 dengan nilai tolerance 0,339. Nilai VIF variabel Kepemilikan Manajerial mencapai 2,311 dengan nilai tolerance 0,433. Nilai VIF variabel Kualitas Audit mencapai 4,064 dengan nilai tolerance 0,246. Nilai VIF variabel Kepemilikan Institusional yang dimoderasi oleh Kualitas Audit mencapai 4,646 dengan nilai tolerance 0,215. Nilai VIF variabel Kepemilikan Manajerial yang dimoderasi oleh Kualitas Audit mencapai 2,122 dengan nilai tolerance 0,471. Dengan demikian, studi ini memiliki nilai VIF < 10 atau nilai tolerance > 0,100, sehingga dinyatakan tidak mengalami multikolinearitas. Uji Heteroskedastisitas dilakukan guna menilai apakah model regresi memiliki kesamaan atau perbedaan varians antar pengamatan. Penelitian ini memakai uji gletser dengan nilai signifikansi Kepemilikan Institusional senilai 0,294 > 0,05. Nilai signifikansi Kepemilikan Manajerial senilai 0,495 > 0,05. Nilai signifikansi Kualitas Audit senilai 0,880 > 0,05. Nilai signifikansi Kepemilikan Institusional Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 100 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono dengan moderasi Kualitas Audit senilai 0,876 > 0,05. Adapun Kepemilikan Manajerial dengan moderasi Kualitas Audit memiliki tingkat signifikansi senilai 0,502 > 0,05. Hasil analisis menggambarkan bahwa setiap variabel independen dalam penelitian ini terbukti bebas dari heteroskedastisitas. Uji autokorelasi dilakukan melalui metode Durbin Watson. Dengan total sampel . = 126, variabel independen dan moderasi . = 3, serta tabel Durbin Watson memperlihatkan nilai dL = 1,6608 dan dU = 1,7582. Hasil analisis data memperlihatkan nilai Durbin Watson (DW) sebesar 1,980. Maka, data penelitian ini menunjukkan dU < DW < 4 - dU atau 1,7582 < 1,980 < 2,2418. Dengan demikian, data sampel penelitian ini tidak mengalami autokorelasi. Uji Hipotesis Uji F . Tabel 3. Hasil Uji F Sumber: Data diolah . Uji F dilakukan guna mengetahui pengaruh seluruh variabel independen secara bersama . pada variabel dependen. Dengan kriteria jika nilai sign. < 0,05 dan F Hitung > F Tabel, maka seluruh variabel independen diuji secara simultan dan berdampak pada variabel dependen. Uji F dalam penelitian ini mendapatkan nilai signifikansi < 0,001 < 0,05 dan F Hitung = 7,617 > F Tabel = 2,288. Sehingga, menggambarkan bahwa Kepemilikan Institusional. Kepemilikan Manajerial, dan Kualitas Audit secara simultan berpengaruh pada variabel dependen dan model regresi layak diterapkan. Uji t . Tabel 4. Hasil Uji t Uji t dilakukan guna melihat apakah variabel Kepemilikan Institusional. Kepemilikan Manajerial, dan Kualitas Audit secara parsial berpengaruh tehadap Penghindaran Pajak, dengan kriteria nilai sign. < 0,05 dan t Hitung > t Tabel, maka setiap variabel independen memengaruhi variabel Berdasarkan tabel uji hipotesis, variabel Kepemilikan Institusional memperoleh nilai sig. 0,137 > 0,05 menunjukkan bahwa Kepemilikan Institusional tidak berdampak signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Variabel Kepemilikan Manajerial memperoleh nilai sig. < 0,001 < 0,05 menunjukkan bahwa Kepemilikan Manajerial berdampak signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Variabel Kepemilikan Institusional yang dimoderasi oleh Kualitas Audit memperoleh nilai sig. < 0,001 < 0,05 menunjukkan bahwa Kualitas Audit memoderasi Kepemilikan Institusional terhadap Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 101 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono Penghindaran Pajak. Variabel Kepemilikan Manajerial yang dimoderasi oleh Kualitas Audit memperoleh nilai sig. < 0,001 < 0,05 menunjukkan bahwa Kualitas Audit memoderasi Kepemilikan Manajerial terhadap Penghindaran Pajak. Uji Koefisien Determinasi Tabel 5. Hasil Uji Koefisien Determinasi Sumber: Data diolah . Diperoleh nilai Adjusted R-Square 0,187 atau 18,7%, yang mengindikasikan bahwa Kepemilikan Institusional. Kepemilikan Manajerial, dan Kualitas Audit hanya mampu menjelaskan variasi Penghindaran Pajak senilai 18,7%. Adapun 81,3% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel yang diuji, seperti kompensasi manajerial, komisaris independen, dan variabel lainnya. Pembahasan Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak Hasil analisis uji t memperlihatkan signifikansi senilai 0,137 > 0,05, yang mengonfirmasi bahwa kepemilikan institusional tidak memberikan efek terhadap praktik penghindaran pajak, sehingga H1 Hal tersebut terjadi akibat rata-rata nilai penguasaan saham oleh institusi sebesar 42,83%, yang menggambarkan bahwa institusi belum menjadi pemilik saham mayoritas, sehingga pengawasan yang dilakukan belum cukup kuat untuk membatasi praktik penghindaran pajak perusahaan. Meskipun investor institusional berperan sebagai mekanisme pengawasan, dalam praktiknya mereka cenderung lebih berfokus pada pencapaian kinerja keuangan serta pertumbuhan nilai perusahaan secara keseluruhan daripada mengawasi strategi perpajakan secara langsung (Mulyati et al. , 2. Temuan tersebut sesuai dengan kerangka teori keagenan yang berpendapat bahwa ketidaksesuaian tujuan antara pemilik saham dan manajemen sebagai pihak pengelola memberikan ruang bagi manajemen guna mengambil kebijakan sesuai kepentingannya, termasuk dalam kebijakan perpajakan (Mulyati et al. , 2. Selain itu, berdasarkan teori kepatuhan, tingkat kepatuhan pajak perusahaan lebih dipengaruhi oleh kesadaran dan komitmen manajemen terhadap kewajiban perpajakan, bukan semata-mata oleh struktur kepemilikan saham (Afifah & Wahyudi, 2. Temuan ini searah dengan studi Mulyati et al. dan Septanta . yang menegaskan bahwa kepemilikan institusional terbukti tidak berdampak signifikan terhadap penghindaran pajak. Selaras juga dengan Sastrodiharjo & Mukti . yang menegaskan bahwa dampak kepemilikan institusi terhadap penghindaran pajak dinyatakan tidak signifikan, karena keberadaan investor institusi belum tentu membuat perusahaan lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Penghindaran Pajak Merujuk pada hasil uji t, diperoleh tingkat signifikansi senilai < 0,001 < 0,05 yang mengindikasikan adanya dampak signifikan dari kepemilikan manajerial pada penghindaran pajak, sehingga H2 diterima. Namun, koefisien regresi menunjukkan arah negatif. Pengaruh negatif ini menggambarkan bahwa kenaikan kepemilikan saham manajerial berhubungan dengan menurunnya kecenderungan entitas dalam menjalankan aktivitas penghindaran pajak. Rata-rata persentase kepemilikan saham oleh manajemen mencapai 11,83%, yang menandakan bahwa meskipun Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 102 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono kepemilikan tersebut belum dominan, keberadaannya tetap mampu mendorong sikap kehati-hatian dalam pengambilan keputusan perpajakan. Manajemen yang sekaligus bertindak sebagai pemilik saham cenderung menghindari strategi pajak yang agresif, sebab mempertimbangkan risiko sanksi, reputasi, serta dampak jangka panjang terhadap nilai perusahaan (Sastrodiharjo & Mukti, 2. Temuan ini sejalan dengan teori agensi dalam perspektif penyelarasan kepentingan, yang dapat menyatukan kepentingan pihak manajemen selaku agen dengan pemilik saham. Ketika manajemen turut menanggung risiko perusahaan, mereka akan lebih hati-hati dalam menentukan kebijakan, khususnya perpajakan, sehingga tindakan penghindaran pajak cenderung menurun (Mulyati et al. , 2. Kondisi ini mendorong manajemen untuk menghindari strategi pajak yang agresif karena risiko sanksi, reputasi, dan dampak jangka panjang dapat menurunkan nilai perusahaan sekaligus merugikan kepentingan mereka sendiri selaku pemilik saham (Afifah & Wahyudi, 2. Temuan ini searah dengan Sastrodiharjo & Mukti . yang menegaskan bahwa kepemilikan manajerial berdampak negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, sehingga rendahnya praktik penghindaran pajak mencerminkan tingginya tingkat ketaatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak. Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Penghindaran Pajak yang dimoderasi oleh Kualitas Audit Hasil analisis uji t memperlihatkan signifikansi senilai < 0,001 < 0,05, yang menandakan kualitas audit memoderasi efek kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak, sehingga H3 Namun, arah koefisien interaksi mengindikasikan bahwa kualitas audit memperlemah dampak kepemilikan institusional dalam menurunkan tingkat penghindaran pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa keberadaan auditor berkualitas tinggi, seperti KAP Big 4, menyebabkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perpajakan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kepemilikan Audit berkualitas tinggi meningkatkan transparansi dan keandalan laporan keuangan melalui pemeriksaan yang independen dan tidak memihak, sehingga pengawasan terhadap kegiatan perpajakan telah dilakukan secara eksternal oleh auditor (Shafiq et al. , 2. Temuan tersebut menguatkan teori keagenan yang menekankan bahwa ketidaksesuaian tujuan antara prinsipal dan agen mampu diminimalkan melalui berbagai mekanisme monitoring, salah satunya melalui kualitas audit. Kualitas audit berfungsi sebagai bentuk pengawasan eksternal yang menggeser sebagian fungsi monitoring dari kepemilikan institusional kepada auditor independen (Shafiq et al. , 2. Lebih lanjut, berdasarkan teori kepatuhan, keberadaan auditor bereputasi tinggi mendorong perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perpajakan karena adanya tekanan profesional serta risiko sanksi hukum dan reputasi. Dengan demikian, kualitas audit tidak menyebabkan perusahaan menjadi tidak patuh pajak, melainkan mengalihkan peran pengawasan dari kepemilikan institusional ke auditor independen, sementara kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga (Vizandra, 2. Hal ini sejalan dengan temuan Vizandra . yang menegaskan bahwa kualitas audit mampu memperlemah peran kepemilikan institusional dalam menekan aktivitas penghindaran Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Penghindaran Pajak yang dimoderasi oleh Kualitas Audit Hasil analisis uji t memperlihatkan signifikansi senilai < 0,001 < 0,05, artinya kualitas audit terbukti mampu melemahkan efek kepemilikan manajerial dalam mendorong aktivitas penghindaran pajak, sehingga H4 diterima. Temuan ini menyatakan bahwa entitas yang memakai auditor Big 4 cenderung lebih kecil kemungkinannya melakukan kegiatan penghindaran pajak. Kualitas audit yang tinggi memiliki peran sebagai sarana pengawasan eksternal yang efektif, karena auditor mampu mendeteksi kesalahan dan ketidakwajaran dalam laporan keuangan, sehingga ruang gerak manajemen dalam melakukan penghindaran pajak menjadi lebih sempit (Mulyati et al. , 2. Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 103 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono Temuan tersebut menguatkan teori keagenan yang menegaskan bahwa ketidaksesuaian tujuan antara pemilik saham dan manajer mampu diminimalkan melalui peran pengawasan yang kuat, di antaranya melalui audit berkualitas tinggi. Kehadiran auditor independen, khususnya dari KAP Big 4, mampu menekan perilaku oportunistik manajemen yang berpotensi melakukan penghindaran pajak demi kepentingan pribadi (Nurdiana & Usnan, 2. Selain itu, berdasarkan teori kepatuhan, kualitas audit turut mendorong manajemen untuk lebih patuh terhadap peraturan perpajakan karena adanya tekanan profesional serta risiko sanksi hukum maupun reputasi apabila terjadi pelanggaran. Dengan demikian, kualitas audit tidak hanya mengurangi konflik keagenan, tetapi juga memperkuat kepatuhan manajemen terhadap ketentuan perpajakan, sehingga mampu memperlemah dampak kepemilikan manajerial dalam mendorong upaya penghindaran pajak (Afifah & Wahyudi, 2. Hasil ini mendukung temuan Mulyati et al. yang menegaskan bahwa kualitas audit mampu memperlemah efek kepemilikan manajerial dalam mendorong aktivitas penghindaran pajak. KESIMPULAN Penelitian ini bertujuan guna mengkaji peran Kepemilikan Institusional. Kepemilikan Manajerial, dan Kualitas Audit dalam memengaruhi Penghindaran Pajak pada entitas sektor consumer non-cyclicals di Bursa Efek Indonesia. Analisis data dan hasil uji hipotesis membuktikan bahwa kepemilikan institusional tidak memiliki efek signifikan pada penghindaran pajak, mengingat porsi kepemilikan saham institusional yang masih minoritas menyebabkan mekanisme pengendalian atas kebijakan pajak perusahaan belum berjalan secara optimal. Sebaliknya, kepemilikan manajerial memberikan dampak negatif secara signifikan pada penghindaran pajak, yang memperlihatkan bahwa entitas cenderung melakukan penghindaran pajak lebih rendah ketika manajemen memiliki saham dengan porsi yang lebih besar, sebab manajemen bertindak lebih hati-hati sebagai pengelola sekaligus pemilik yang menanggung risiko keputusan. Selain itu, kualitas audit terbukti memperlemah peran kepemilikan institusional dalam menekan penghindaran pajak dengan menggeser fungsi pengawasan kepada auditor independen, serta memperlemah dampak kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak melalui pengawasan yang lebih ketat dari auditor berkualitas tinggi, khususnya KAP Big 4, yang meningkatkan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan serta membatasi ruang bagi manajemen untuk menerapkan strategi pajak agresif. Penelitian ini belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat sejumlah limitasi yang perlu ditelaah lebih lanjut. Pertama, besarnya koefisien determinasi (Adjusted R-Squar. senilai 18,7% mencerminkan bahwa variabel pada model belum sepenuhnya memengaruhi penghindaran pajak, sehingga penelitian berikutnya dianjurkan menambahkan variabel tambahan seperti kompensasi manajerial, mengingat besaran insentif yang diterima manajemen berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan pajak, serta variabel komisaris independen sebagai bentuk pengawasan yang dapat memperkuat praktik Good Corporate Governance (GCG) guna menekan perilaku oportunistik manajemen dalam menyusun strategi penghindaran pajak. Kedua, objek penelitian yang terbatas dalam sektor consumer non-cyclicals menyebabkan hasil penelitian belum sepenuhnya mencerminkan kondisi seluruh sektor industri, sehingga penelitian berikutnya dianjurkan memperluas cakupan objek penelitian ke sektor lain yang terdaftar di BEI. Temuan studi ini memberikan beberapa implikasi. Pertama, penelitian ini memberikan masukan bagi entitas sektor consumer non-cyclicals terkait pentingnya kualitas audit sebagai mekanisme pengawasan guna menekan praktik penghindaran pajak, terutama dalam mendukung peran struktur Kedua, temuan ini menjadi perhatian bagi auditor untuk selalu menjaga independensi dan mendorong peningkatan kualitas audit guna meminimalkan perilaku oportunistik manajemen. Ketiga, hasil penelitian ini mampu menjadi acuan bagi regulator guna memperkuat kebijakan pengelolaan perusahaan dan pengawasan kepatuhan pajak. Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 104 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Cahayati. Sihono Daftar Pustaka