Public Awareness of Underage Marriage (Community Study in Jaddung Village. Pragaan District. Sumenep Regenc. Ach. Khoiri. Ach Roni Mubarok. Mukhlis. Siti Qomariyah. Fardatul Hasanah Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasana E-mail: ach. khoiri@uim. Approve 2024-03-15 Review 2024-03-22 Publish 2024-03-28 Abstract This study aims to explore the level of public awareness in Jaddung Village. Pragaan District. Sumenep Regency regarding underage marriage. The research method uses a qualitative approach with data collection techniques through in-depth interviews and participant observation. Respondents consisted of various levels of society in the village. The research results show varying levels of awareness among the public regarding the risks and consequences of child marriage. Factors such as education, local culture, and access to information influence perceptions and attitudes towards this issue. This research provides insight into how public awareness and education efforts can be increased to reduce the rate of child marriage in the region. Keywords: Community Awareness. Jaddung Village. Child marriage Volume 8. Nomor 1. Maret 2024 Penyadaran Masyarakat Terhadap Pernikahan dibawah umur (Study Masyarakat Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumene. Ach. Khoiri. Ach Roni Mubarok. Mukhlis. Siti Qomariyah. Fardatul Hasanah Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasana E-mail: ach. khoiri@uim. Abstrak Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat kesadaran masyarakat di Desa Jaddung. Kecamatan Pragaan. Kabupaten Sumenep terhadap pernikahan di bawah umur. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Responden terdiri dari berbagai lapisan masyarakat di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesadaran yang bervariasi di kalangan masyarakat terkait risiko dan konsekuensi pernikahan di bawah umur. Faktor-faktor seperti pendidikan, budaya lokal, dan akses terhadap informasi mempengaruhi persepsi dan sikap terhadap masalah ini. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana upaya penyadaran dan pendidikan masyarakat dapat ditingkatkan untuk mengurangi angka pernikahan di bawah umur di wilayah tersebut. Kata Kunci: Kesadaran Masyarakat. Desa Jaddung. Pernikahan di bawah PENDAHULUAN Pernikahan dibawah umur telah menjadi fenomena yang umum di Indonesia, serta di beberapa negara lainnya. Fenomena ini telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk kesehatan fisik dan psikologis, capaian pendidikan yang rendah, dan risiko kekerasan domestik. Dalam agama Islam, perkawinan dua insan dipandang sebagai sunnatullah. Ach. Khoiri. Penyadaran Masyarakat Terhadap PernikahanA namun sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, keduanya harus dipastikan siap dan mengerti maksud akad perkawinan. Menurut hukum perdata, perkawinan dibawah umur dapat dilihat dari beberapa perspektif. Mayoritas ulama memandang umur bukan bagian dari kriteria calon mempelai, sehingga mereka menganggap sah perkawinan anak kecil di bawah umur. Namun, beberapa ulama menolak perkawinan di bawah umur karena perkawinan kedewasaan berpikir dan kematangan fisik untuk menafkahi keluarga, bukan hanya pertimbangan Pandangan masyarakat juga memainkan peranan penting dalam fenomena perkawinan dibawah umur. Faktor pendidikan, ekonomi, budaya, dan lain-lain dapat berkontribusi pada fenomena ini. Di beberapa daerah, masyarakat menganggap anak yang sudah aqil baliq sudah dapat dinikahkan, padahal sebaliknya di dalam perundang-undangan diatur mengenai batasan usia untuk melakukan perkawinan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum perdata dan pandangan masyarakat terhadap perkawinan dibawah umur, serta implikasinya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan METODE Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang memaparkan dan menjelaskan data yang ditemukan dalam suatu penelitian serta untuk mengetahui proses bekerjanya hukum di masyarakat, efektifitas dan tingkat kesadaran masyarakat dalam menaati hukum khususnya kedaran hukum masyarakat terhadap pernikahan dibawah umur. Adapun pendekatan masalah dalam Volume 8. Nomor 1. Maret 2024 penelitian ini menggunakan pendekatan kasus . ase aproac. , yakni sesuai kenyataan yang ada atau sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode pengumpulan data, analisis, dan kerangka konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi dengan informan penelitian yakni masyarakat Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. PEMBAHASAN Dimadura, khususnya di Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, masih ada beberapa kasus perkawinan dibawah Meskipun sebagian masyarakat sudah sadar bahwa perkawinan dibawah umur tidak diperbolehkan secara hukum karena belum mencapai batas umur yang ditentukan oleh undang-undang perkawinan, praktik ini tetap berlangsung. Hal ini terjadi meskipun secara agama perkawinan tersebut sah atau sudah memenuhi syarat baligh. Setelah melakukan penelitian langsung dan wawancara dengan beberapa puluhan orang di desa Jaddung, salah satu warga bernama Bapak Imam mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan masih adanya perkawinan dibawah umur. Menurut Bapak Imam, faktor Lingkungan mempengaruhi situasi dan kondisi, di mana rasa takut orang tua terhadap anaknya sangat sensitif, terutama ketakutan akan hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah dan 'sangkal', yang dalam budaya Madura berarti takut anaknya tidak laku meskipun masih di bawah umur. Hal ini sudah menjadi tradisi. Ach. Khoiri. Penyadaran Masyarakat Terhadap PernikahanA Selain itu, pendidikan di desa Jaddung juga menjadi poin penting. Kebanyakan anak-anak tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi setelah lulus MA/SMK, sehingga mereka tidak memiliki wawasan yang luas dan pemikiran yang berkembang. Akibatnya, perkawinan dibawah umur dianggap sebagai solusi terakhir bagi mereka. Penyadaran masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur merupakan isu penting yang perlu dibahas secara mendalam, terutama di wilayah seperti Desa Jaddung. Kecamatan Pragaan. Kabupaten Sumenep. Beberapa poin yang bisa menjadi fokus dalam pembahasan ini antara lain: Pemahaman Tentang Dampak Negatif dari Pernikahan di bawah Umur: Masyarakat perlu disadarkan akan dampak negatif pernikahan di bawah umur bagi kedua pasangan, seperti risiko kesehatan reproduksi yang lebih tinggi dan peluang pendidikan yang terbatas. Aspek Hukum dan Perlindungan: Menyoroti kebijakan hukum yang Perlu pernikahan di bawah umur bisa melanggar hak-hak anak. Edukasi Seksual Kesehatan Reproduksi: Pentingnya pendidikan seksual yang tepat dan edukasi kesehatan reproduksi untuk mencegah pernikahan di bawah umur dan mengurangi angka kehamilan remaja. Peran Keluarga dan Komunitas: Bagaimana keluarga dan komunitas dapat berperan dalam mendukung penyadaran ini, misalnya melalui kegiatan sosialisasi, ceramah, dan pendekatan dalam acara keagamaan atau tradisional. Volume 8. Nomor 1. Maret 2024 Akses Terhadap Pendidikan dan Alternatif Kehidupan: Mendorong akses terhadap pendidikan formal dan pelatihan keterampilan untuk membuka alternatif kehidupan yang lebih baik bagi anakanak dan remaja. Kolaborasi dengan Pemerintah dan LSM: Pentingnya kerjasama LSM. Pembahasan ini sebaiknya didukung oleh data dan hasil studi konkret tentang kondisi di Desa Jaddung, termasuk faktor-faktor lokal yang mempengaruhi persepsi dan perilaku terkait pernikahan di bawah Dengan demikian, upaya penyadaran dapat lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat setempat. KESIMPULAN Kesimpulan dari studi tentang penyadaran masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur di Desa Jaddung. Kecamatan Pragaan. Kabupaten Sumenep, mencakup beberapa hal berikut: Peningkatan Kesadaran: Masyarakat Desa Jaddung menunjukkan peningkatan kesadaran akan masalah pernikahan di bawah umur, baik dalam hal risiko kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Pola Pikir dan Tradisi: Meskipun ada kesadaran yang meningkat, masih ada tantangan dalam mengubah pola pikir dan tradisi yang mendukung pernikahan di bawah umur. Peran Pendidikan: Peran pendidikan dan informasi dalam meningkatkan kesadaran sangat penting dalam menangani masalah ini di tingkat masyarakat. Ach. Khoiri. Penyadaran Masyarakat Terhadap PernikahanA Perubahan Sosial: Adanya indikasi bahwa perubahan sosial sedang terjadi, meskipun perlu waktu untuk mencapai perubahan yang signifikan dalam praktik pernikahan di bawah umur. Rekomendasi Kebijakan: Berdasarkan temuan ini, rekomendasi peningkatan akses terhadap informasi, serta upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat untuk mengubah norma-norma yang mendukung pernikahan di bawah DAFTAR PUSTAKA