Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika Reko Dwi Salfutra1. Winanda Kusuma2. Ave Agave Christina Situmorang3 Universitas Bangka Belitung1,2,3 E-mail: dwisalfutra@gmail. com1,winanda-kusuma@ubb. id2, aveagave_cs@ubb. ABSTRAK Reforma Agraria adalah kebijakan komprehensif di bidang pertanahan dalam rangka untuk melakukan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini meliputi dua program utama, yaitu penataan asset dan penataan akses. Dalam realitanya, reforma agraria ditujukan dalam beberapa program teknis, antara lain penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agrarian, penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agrarian, serta kepastian hukum dalam lagalisasi hak atas tanah objek reforma agraria. Namun demikian, setelah ditetapkan oleh pemerintah, pada pelaksanaannya reforma agraria belum terlaksana secara Masih banyak permasalahan yang dihadapi di sektor pertanahan, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik dan sengketa tanah, tanah terlantar atau tanah tidak bertuan, serta lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani. Oleh sebab itu, perlunya sinkronisasi regulasi maupun sinergisitas dalam pelaksanaannya, sehingga tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia, yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diupayakan Pemerintah melalui penyusunan kebijakan di bidang pertanahan, meskipun dalam perkembangannya terdapat kebijakan-kebijakan yang seolah mencederai falsafah dan prinsip hukum yang ada di dalam UUPA. Kata kunci: Tanah. Reforma Agraria. Konflik Agraria. ABSTRACT Agrarian Reform is a comprehensive land policy aimed at restructuring land control, ownership, use, and utilization with the aim of realizing social justice and improving people's welfare. This policy encompasses two main programs: asset management and access management. In reality, agrarian reform encompasses several technical programs, including strengthening the regulatory framework and resolving agrarian conflicts, structuring land control and ownership of land subject to agrarian reform, and legal certainty in legalizing land rights subject to agrarian However, after being enacted by the government, agrarian reform has not been optimally implemented. Numerous problems remain in the land sector, such as inequality in land control and ownership, land conflicts and disputes, abandoned or unclaimed land, and weak legal protection for indigenous communities and Therefore, regulatory synchronization and synergy are needed in its implementation, so that the main goal of agrarian reform in Indonesia, namely providing prosperity to all levels of society, is achieved. The government is striving to achieve this by formulating policies in the land sector, although in its development there are policies that seem to violate the philosophy and legal principles contained in the UUPA. Keywords: Land. Agrarian Reform. Agrarian Conflict. PENDAHULUAN JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika Reforma agraria hakekatnya telah didengungkan sejak awal kemerdekaan dan berpuncak pada diundangkannya UUPA pada 24 September 1960 yang menjadi tonggak dasar pengaturan hukum UUPA mengamanatkan untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah Reforma Agraria Meskipun periode demi periode UUPA ini belum juga terwujud. Menurut Suparjo Sujadi, bahwa hingga pasca reformasi 1998, ternyata permasalahan reformasi agraria masih juga belum memiliki perubahan yang signifikan dalam mencapai tujuan program landreform yang dicanangkan sejak 1960. Hal itu dapat dilihat dari berbagai sengketa, kasus maupun konflik pertanahan di berbagai tempat. Tujuan pelaksanaan reforma Penyediaan kepastian tenurial bagi masyarakat yang tanahnya berada dalam konflik agraria, mengidentifikasi subyek penerima dan obyek tanah-tanah yang akan diatur kembali hubungan melegalisasikan Tanah-tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara sebagai menjadi milik rakyat, mengentaskan kemiskinan dengan perbaikan tata guna tanah dan kekuatan-kekuatan tersedianya dukungan kelembagaan di pemerintah pusat dan daerah, dan memampukan desa untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola Secara agraria ini disiapkan dan dijalankan sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 33 UUD NRI 1945, bahwa perekonomian negara disusun dan ditujukan untuk sebesar-besarnya bentuk-bentuk ekonomi kerakyatan. Secara khusus, strategi nasional ini juga menjalankan amanat Pasal 33 ayat . UUD NRI penataan penguasaan, pemilikan, tanah, hutan dan kekayaan alam. bawah rezim orde baru, kewenangan penguasaan, pemilikan penggunaan, serta pemanfaatan tanah dan kekayaan alam dilakukan secara sektoral, otoritarian, dan sentralistik. Setelah berlakunya Otonomi Daerah pemerintah daerah menguat dalam pengaturan tanah dan kekayaan alam khususnya dalam pemberian lisensilisensi pemanfaatan lahan, hutan, atau tambang. Penafsiran mengenai konsep penguasaan negara terhadap Pasal 33 UUD NRI 1945 telah ditetapkan secara otoritatif oleh Mahkamah Konstitusi wewenang kepada pemerintah untuk melakukan perbuatan hukum yang Sulasi Rongiyati. AuReforma Agraria Melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018Ay. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Volume Nomor 19/Ipuslit/Oktober/2018. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Jakarta, 2018, hlm. Suparjo Sujadi. AuMasalah-masalah Hukum Aktual dalam Wacana Reformasi Agraria di IndonesiaAy. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 37 Nomor 1 Januari-Maret 2007, 2007, hlm. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pada praktiknya, pemberian izin-izin pemanfaatan kekayaan alam kepada badan-badan mengakibatkan tiga masalah utama, lahan, konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam, serta kerusakan lingkungan. Prioritas Nasional Reforma Agraria sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, yang mencakup lima komponen utama, yakni: Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, menyediakan basis regulasi yang agenda-agenda reforma agraria melalui kepastian tenurial bagi tanah-tanah masyarakat yang berada dalam konflik-konflik . Penataan Penguasaan Pemilikan TORA, yang ditujukan untuk mengidentifikasi subjek penerima dan objek tanah-tanah . Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas TORA, yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan hak dalam upaya mengatasi kesenjangan meredistribusikan lahan menjadi milik rakyat. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan. Pemanfaatan, dan Produksi atas TORA, yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dengan perbaikan tata guna dan pemanfaatan kekuatan-kekuatan . Kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria Pusat dan Daerah, untuk pemerintah pusat dan daerah, serta memampukan desa untuk pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola desa. Tiap-tiap program ini diisi oleh kegiatan-kegiatan prioritas yang akan dikerjakan secara sendiri-sendiri dan bekerja sama antara kementerian dan lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah Partisipasi masyarakat baik kelompok-kelompok masyarakat sipil maupun para perwakilan dari masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program, mutlak menjadi penentu proses dan pencapaian keberhasilan programprogram itu. Dalam hal ini, reforma agraria dapat diartikan sebagai suatu upaya sistematik, terencana dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka waktu tertentu dan terbatas, untuk menciptakan kesejahteraan dan pembuka jalan bagi pembentukan masyarakar baru yang demokratis dan berkeadilan. yang dimulai dengan langkah menata ulang pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul pendukung lain untuk meningkatkan produktivitas petani khususnya dan JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif,4 artinya merupakan penelitian yang menelaah berbagai bahan hukum, baik primer maupun sekunder yang perundang-undangan dan berbagai literatur yang berhubungan dengan reforma agraria. Penelitian ini konseptual . onceptual approac. , yaitu Aupendekatan yang dilakukan manakala penulis tidak beranjak dari aturan hukum yang adaAy,5 artinya dilakukan dengan cara meneliti konsep-konsep hukum mengenai reforma agraria. dan pendekatan perundang-undangan . ormative approac. , yaitu pendekatan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti, perundang-undangan,6 yang berhubungan dengan reforma HASIL DAN PEMBAHASAN Penguatan Kerangka Regulasi Penyelesaian Konflik Agraria Konflik dengan pemberian izin/ hak pemanfaatan oleh pejabat publik yang mengeksklusi sekelompok rakyat dari tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelolanya. Retno Sulistyaningsih. Reforma Agraria Di Indonesia. Perspektif. Volume 26 Nomor 1 Tahun 2021. FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, hlm. Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1990, hlm. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cetakan Kelima. Edisi Pertama. Kencana. Jakarta, 2009, hlm. Periksa Peter Mahmud Marzuki. Ibid. Konflik agraria ditandai dengan berkepanjangan mengenai siapa yang berhak menguasai/ memiliki suatu bidang tanah/ lahan berserta akses atas sumber daya alam (SDA). Konflik agraria ini biasanya berlangsung antara suatu kelompok komunitas lokal pengelola tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya. pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain. Konsentrasi penguasaan lahan di pedesaan tersebut menyebabkan tingginya jumlah konflik agraria. 7 Secara umum, konflik agraria tersebut dimulai oleh keluarnya berbagai surat termasuk Menteri Kehutanan . ekarang Kemen LHK). Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Minera. Kepala BPN . ekarang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN), gubernur, dan bupati, yang memberikan izin atau hak pada badan usaha atau instansi pemerintah tertentu untuk menguasai suatu bidang lahan yang di atasnya terdapat hak atas tanah/lahan atau akses masyarakat lokal atas sumber daya alam tertentu yang sebagian besar terjadi di pedesaan. Secara program prioritas AuPenguatan Secara simulatif, setiap dua hari rata-rata terjadi satu konflik agraria dengan korban 613 rumah tangga. Sepanjang tahun 2004-2015. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan 772 konflik agraria yang mencakup 6,9 juta hektar lahan dan melibatkan 1,1 juta rumah tangga petani. Pada tahun 2015. KPA mendata ada 252 kasus konflik agraria dengan sebaran berdasarkan sektor perkebunan . , infrastruktur . , hutan . , tambang . , dan lainnya . JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika Kerangka Regulasi Penyelesaian Konflik AgrariaAy menyelesaikan konflik agraria struktural di berbagai sektor strategis, seperti pertanahan, sebagainya melalui penanganan dan penyelesaian kasus-kasus konflik agraria secara cepat, emansipatoris, sistematis dan Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Reforma Agraria menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di sektor agraria, terutama yang menyangkut tumpang tindih penguasaan hak atas tanah. Penyebab konsentrasi penguasaan tanah. Investasi modal terus melaju diikuti perubahan status kawasan hutan dan kepemilikan atas Berdasarkan data BPS 2014, indeks kepemilikan lahan mencapai angka 0,72 pada tahun Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi hutan produksi, perkebunan hingga menyebabkan banyak desa di kawasan hutan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan Terdapat 531 konsesi hutan skala besar yang diberikan di atas lahan seluas 35,8 juta hektar, sedangkan di sisi lain terdapat 60 izin HKm. HD, dan HTR yang . 431 jiw. di atas lahan seluas hanya 646. 476 hektar. Adapun pengelolaan hutan dalam bentuk kemitraan . alah satu model pengelolaan hutan oleh pemegang konsesi dengan cara bermitra dengan masyarakat loka. hanya mencapai 11. hektar, sedangkan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Perhutani 293 Kelompok Tani Hutan (KTH), 1. 200 koperasi primer, dan 5. 394 desa hanya mencakup 2,1 juta hektar, tetapi kesejahteraan kepada rumah tangga tani. Menurut catatan BPN tahun 2016, total luas HGU perkebunan sekitar 15 juta hektar dan HGB 584 hektar. Sementara itu. Sensus Pertanian 2013 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pertanian ada 2. 452 badan usaha sementara 56 persen rumah tangga tani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. Jumlah petani pada 2013 adalah 31,7 juta orang . etani tanaman pangan sebanyak 20,4 juta oran. yang bekerja di lahan seluas 13,7 juta Di wilayah pertanian, ada 452 badan usaha pertanian berskala besar, sementara 56 persen rumah tangga tani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 Identifikasi lahan-lahan HGU yang diterlantarkan atau yang telah berakhir HGU-nya dan Habib Feriana Fajar, dkk. Strategi Kebijakan Reforma Agraria dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan Sosial dengan Berasaskan Konstitusi. Jurnal Hukum Lex Generalis. Volume 3 Nomor 9 2022. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika tidak lagi diperpanjang, atau lahan yang ditelantarkan menjadi salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, karena kedua kewenangan itu ada di bawah kementerian ini. Selain itu, mengidentifikasi tanah-tanah lain didistribusikan kepada rakyat secara kolektif. Arah redistribusi lahan atas TORA yang berasal Autanah-tanah terlantarAy menuju pemilikan dan berkelompok, kolektif, komunal. Bentuk adalah koperasi. Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMade. , atau jenis lainnya, baik di luar Jawa maupun di Pulau Jawa, termasuk dari kawasan hutan, dimana terdapat pemukiman, tanah pertanian produktif rakyat yang tidak berfungsi sebagai hutan. Masyarakat adat dalam sejarahnya selalu tersingkirkan dari wilayah ulayatnya karena program-program pembangunan ataupun bentuk-bentuk investasi UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat. Hal ini juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang menyebutkan bahwa. AuMasyarakat Hukum Adat adalah penyandang hak dan subyek hukum atas wilayah adatnyaAy sehingga hutan adat harus dikeluarkan dari kawasan Pengakuan wilayah adat ini dilakukan secara saksama dengan prinsip yang sejalan dengan reforma agraria, agraria dan mencegah monopoli yang menyebabkan ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah oleh segelintir pihak. Pengakuan wilayah adat ini juga diletakkan melibatkan dan menguntungkan masyarakat khususnya kaum tani, nelayan dan masyarakat adat yang berkeadilan secara sosial, ekonomi, dan ekologis. Berdasarkan hal tersebut di atas, dipahami bahwa tujuan umum dari pelaksanaan program prioritas AuPenataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma AgrariaAy pemilikan dan penguasaan tanah dan kekayaan alam di tangan segelintir pihak dan memperkuat kepastian hak atas pemilikan dan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, khususnya petani miskin di pedesaan secara bersama. Kepastian Hukum Legalisasi Hak Atas Tanah Objek Reforma Agraria Legalitas hak atas tanah merupakan penanda kepastian hukum oleh negara perihal hak penguasaan ataupun pemilikan, memanfaatkan tanah/ hutan perundang-undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN telah rutin tiap-tiap pemegang hak atas tanah. Karena itu, sudah saatnya dirintis JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika pilihan lain untuk melaksanakan reforma agraria dalam bentuk pemberian hak atas tanah atau . olektif/ Peraturan Menteri ATR Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu. Selain itu, perlu pula dikembangkan Hak Pengelolaan Desa, dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat . UUPA. Selama ini, upaya untuk memberikan kepastian hukum atas pemilikan tanah rakyat masih belum optimal. Apalagi kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang sifatnya struktural dan legalisasi hak rakyat atas tanah-tanah obyek reforma agraria masih belum dapat dijalankan seiring belum adanya mekanisme dan kelembagaan yang khusus untuk melaksanakan reforma agraria. Kegiatan sertifikasi tanah yang selama ini dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasonal masih bersifat sporadis dan tidak dikaitkan dengan percepatan kerangka reforma agraria. Hal ini bidang-bidang tanah yang berhasil dilegalisasi jumlahnya masih sangat terbatas dibanding jumlah bidang yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, sertifikasi tanah masih menggunakan model individual sehingga tidak mengakomodir hak-hak kolektif dan komunal yang justru perlu dikembangkan dalam pelaksanaan reforma Sertifikat hak milik yang komersialisasi dan alih tangan mekanisme pasar tanah. Hal ini berdampak negatif pada upaya Kalangan yang memiliki akses pada modal yang melakukan konsentrasi pemilikan dan penguasaan aset berupa tanah dalam skala luas tanpa Di sisi lain, belum ada sinkronisasi dan harmonisasi secara massal dengan penataan penggunaan, dan pemanfaatan Dalam konteks reforma agraria, kepastian hukum dan hendaknya ditempatkan sebagai bagian akhir yang dijalankan di penguasaan dan pemilikan tanah Sehingga legalisasi tanah menjadi instrumen hukum hasil-hasil mengantarkannya pada langkah lebih lanjut berupa penataan penggunaan, pemanfaatan, dan produksi di atas tanah obyek reforma agraria. Berdasarkan hal tersebut di atas, dipahami bahwa tujuan dari program prioritas AuPenguatan Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas Tanah Obyek Reforma AgrariaAy adalah memperkuat hakhak rakyat atas tanah secara JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Reforma Agraria: Antara Konsep. Realita, dan Problematika penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hadirnya reforma agraria merupakan bentuk kebijakan dalam rangka melakukan penataan kembali hukum pertanahan yang ada di Indonesia, penataan akses, seperti dalam penguasaan tanah, kepastian hukum dalam kepemilikan, maupun dalam bidang lainnya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, reforma dilaksanakan secara optimal dengan berbagai alasan, baik yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan maupun pada tataran sinkronisasi regulasi. SARAN Berdasarkan tersebut di atas, maka dapat sinkronisasi regulasi yang berkaitan dengan reforma agraria dan perlunya sinergisitas diantara pihak dalam pelaksanaan reforma agraria. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang telah memberi dukungan terhadap penelitian ini. Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan Kelima. Edisi Pertama. Kencana. Jakarta. Sulistyaningsih. Retno. AuReforma Agraria Di IndonesiaAy. Jurnal Perspektif. Volume 26 Nomor 1 Tahun 2021. FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Soemitro. Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta. Rongiyati. Sulasi. AuReforma Agraria Melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018Ay. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Volume X Nomor 19/Ipuslit/Oktober/2018. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Jakarta. Sujadi. Suparjo. AuMasalahmasalah Hukum Aktual dalam Wacana Reformasi Agraria di IndonesiaAy. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume Nomor 1 Januari-Maret 2007. DAFTAR PUSTAKA