I. of Law 4. : 205-216. Juni 2022 DOI: 10. 35965/ijlf. Indonesian Journal of Legality of Law e-ISSN : 2477-197X https://postgraduate. AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ENREKANG NOMOR PERKARA 217/Pdt. /2020/PA. Ek SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN Consequences of The Legal Decision of Enrekang Religious Court Case Number 217/Pdt. /2020/PA. Ek After Divorce Masdin1. Baso Madiong2. Yulia A. Hasan2 Kecamatan Bungi Kabupaten Enrekang Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa Email: masdin. ilyas@gmail. Diterima: 10 Januari 2022/Disetujui: 30 Juni 2022 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum setelah terjadinya perceraian Nomor Perkara 217/Pdt. G/2020/Pa. di Kabupaten Enrekang. Untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutuskan kasus kejahatan dalam rumah tangga di Kabupaten Enrekang. Jenis penelitian adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini menggunakan pula pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan mengidentifikasi hukum dan efektifitasnya secara holistik. Dan data Primer yaitu penelitian lapangan. Data sekunder Bahan Hukum Primer (UU). Bahan hukum sekunder (Penjelasa. dan Bahan hukum tersier (Kamu. Hasil penelitian bahwa akibat hukum setelah terjadinya perceraian nomor perkara 217/Pdt. G/2020/Pa. Ek di Kabupeten Enrekang yaitu: a. Akibat Hukum Terhadap Suami Istri adalah jika suami istri bercerai maka hak suami terhadap istri sudah terputus, artinya suami tidak berkewajiban menafkahi istri, tetapi suami tetap menafkahi anak-anaknya sampai mandiri atau menikah, b. Akibat Hukum Terhadap Anak, c. Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama, d. Akibat Hukum Terhadap Nafkah. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Memutuskan Kasus Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Enrekang yaitu Majelis Hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara tentunya melihat dari segi isi gugatan penggugat terhadap penggugat, kemudian mengajukan bukti, baik berupa surat maupun saksi, dan mendengarkan keterangan dua orang saksi baik dari penggugat maupun dari tergugat. Kata Kunci: Pengadalian Agama. Perceraian. Enrekang ABSTRACT This study aims to determine the legal consequences after the divorce Case Number 217/Pdt. G/2020/Pa. Ek in Enrekang Regency. To find out the considerations of religious court judges in deciding cases of domestic crimes in Enrekang Regency. The type of research used is empirical research, which is a method used in legal research that analyzes and examines how law works in society. This research also uses a qualitative approach. What is meant by qualitative research is a research procedure that produces descriptive data in the form of written or spoken words from people and observed behavior by identifying the law and its effectiveness holistically. The primary data is from field research, secondary data Primary legal materials (UU), secondary legal materials (Explanatio. and tertiary legal materials (Dictionar. The results of the study show that the legal consequences after the divorce case number 217/Pdt. G/2020/Pa. Ek in Enrekang Regency are: a. The legal consequences for husband and wife are that if husband and wife divorce, the husband's rights to his wife have been cut off, meaning that the husband is not obliged to provide for his wife, but the husband continues to provide for his children until they are independent or married, b. Legal Consequences on Children, c. Legal Consequences on Joint Assets, d. Legal Consequences on Livelihoods. The consideration of the Religious Court Judges in Deciding the Case of Domestic Violence in Enrekang Regency, namely the Panel of Judges in considering a case, of course, looks at the content of the plaintiff's lawsuit against the plaintiff, then submits evidence, both in the form of letters and witnesses, and listens to the statements of two witnesses both from the plaintiff and the defendant. Keywords: Religious Courts. Divorce. Enrekang This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4. 0 CC-BY International license Akibat Hukum Putusan Pengadilan Agama Enrekang A. (Masdin. Baso Madiong. Yulia A. Hasa. PENDAHULUAN Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa AuSetiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualiAy. Pasal tersebut sekaligus menjustifikasi bahwa antara laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Perempuan adalah mitra sejajar bagi lakilaki, mempunyai hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam kehidupan berumah tangga sebagai tempat yang aman bagi para anggotanya karena keluarga dibangun oleh suami-istri atas dasar ikatan lahir batin diantara keduanya. Akan tetapi, pada kenyataannya justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindak kekerasan. Dalam masyarakat Kabupaten Enrekang, akibat hukum putusan Pengadilan Agama Enrekang setelah terjadinya perceraian semakin meningkat perlakuan suami yang melakukan tindakan secara fisik, psikis, maupun penelantaran dalam kehidupan rumah tangga, sehingga dalam rumah tangga dibutuhkan suatu tindakan penanganan atau penegakan hukum yang efektif. Akibat terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Enrekang seringkali terjadi pada suami, isteri. Masyarakat umum masih menganggap bahwa anggota keluarga itu merupakan milik Aulaki-lakiAy dan masalah perceraian akan berdampak terhadap rumah tangga yang menimbulkan masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri orang lain. Sedangkan sistem hukum dan sosial budaya yang ada sejauh ini senyatanya dirasakan masih belum menjamin perlindungan terjadinya perceraian. Dalam hukum, terjadinya perceraian dalam rumah tangga diatur menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, mengatur tentang Perkawinan, yang merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi manusia yang mencakup Hak untuk hidup. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Hak mengembangkan diri. Hak memperoleh keadilan. Hak atas kebebasan pribadi. Hak atas rasa aman dan Hak perlindungan hukum, dan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa antara suami-isteri wajib saling cintamencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain, bahkan suami-istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup di dalam masyarakat serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum (Pasal 31 Undang-Undang Perkawina. Adapun tujuan Undang-Undang Perkawinan mengatur hal tersebut adalah agar akibat terjadinya perceraia suami istri terhindar dari perselisihan. Namun pada kenyataannya kehidupan keluarga sering terjadi pertengkaran akibat perbedaan pendapat yang sering berujung pada akibat tidak tejadi kebahagian antara suami terhadap istri sehingga suami tidak berfungsi sebagai pengayom dalam rumah tangga, tapi justru berbuat yang jauh dari harapan anggota keluarganya. Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah dan bersatu. Definisi keluarga secara luas menurut Henslin . adalah orangorang yang menganggap diri mereka terikat oleh hubungan darah, pernikahan, atau adopsi. Keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak disebut keluarga batih . uclear Keluarga sekumpulan orang yang hidup dalam tempat tinggal yang sama dan masing-masing anggota merasakan adanya-pertautan batin, sehingga tercipta suasana saling mempengaruhi, saling memperhatikan, dan saling menyerahkan diri, ditinjau dari dimensi hubungan sosial (Shochib, 2. Menurut Ahmadi . keluarga adalah kelompok primer yang paling penting dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebah group yang terbentuk dari hubungan lakilaki dan wanita, hubungan yang berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan sosial yang terdiri dari suami, istri dan anakanak yang belum Menurut Widagdho . tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan dan kehidupan. Untuk memenuhi tanggung kadang-kadang Pernyataan tersebut di atas, seiring dengan pendapat Prasetya . , bahwa kesanggupan seseorang terhadap suatu tugas wajib atau kemudian disebut kewajiban akan berakibat suatu celaan atau menerima akibat tertentu jika tidak dilaksanakan. Seorang suami dengan segala tanggung jawab yang harus diemban tidaklah mudah. Laki-laki adalah seorang pemimpin, yang tentunya akan bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya. Sebelum menikah, seorang lakilaki bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan-tuntutan agama, pekerjaan, dan dirinya secara seimbang. Tanggung jawab ini bertambah setelah seorang laki-laki menikah, selain harus bertanggung jawab atas istrinya laki-laki juga bertanggumg jawab atas anaknya (Ediansyah dan Tamam. Menurut Abdullah . alam Supriyantini, 2. berdasarkan pandanga tradisional, peran utama laki-laki adalah sebagai penguasa utama rumah tangga yang memiliki hak-hak istimewa dan otoritas terbesar dalam keluarga. Dengan demikian anggota keluarga lain termasuk isteri harus tunduk kepada penguasa utama tersebut. Laki-laki dalam posisinya sebagai suami dan ayah merupakan figur sentral dalam keluarga. Kewibawaan, harga diri, dan status ayah atau suami harus dijaga oleh anggota keluarga karena atribut-atribut tersebut sangat menentukan status dan kedudukan keluarga dalam masyarakat. Strong and De Vault . alam Supriyantini, 2. menyatakan bahwa sebagai kepala keluarga pria berperan untuk mencari nafkah, melindungi keluarga, mengambil keputusan, mengurus rumah tangga, mengasuh anak, memelihara hubungan kekerabatan dan membina hubungan yang harmonis dengan istrinya. Rumah tangga terbentuk melalui ikatan perkawinan yang sah. Di dalam rumah tangga diharapkan suami, istri dan anak mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan. Prinsip ini ditegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah Idn. of Legality of law 4. : 206-216. Juni 2022 tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak jarang setelah perkawinan berlangsung, barulah nampak sifat-sifat asli dari pasangannya. Suami yang dulunya baik dan penyabar, sekarang menjadi pemarah dan ringan tangan. Kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan istri menjadi alasan bagi suami untuk melampiaskan kemarahannya sehingga tujuan perkawinan yang ingin membentuk rumah tangga yang bahagia tentu saja tidak mungkin tercapai. Pada umumnya kaum perempuan beranggapan akibat yang sering dilakukan suami terhadap istri merupakan hal yang lumrah dan biasa. Perempuan yang menjadi korbannya biasanya hanya bisa pasrah menerima Begitu pula dengan suami menganggap akibat perceraian merupakan kejadian biasa yang lepas dari jangkauan hukum. Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Enrekang seringkali terjadi masalah yang kompleks. Hal tersebut terjadi disebabkan karena faktor ekonomi dan faktor kurangnya perhatian antara suami dan istri, sehingga langkah dan solusi untuk menyelesaikan akibat terjadinya perceraian perlu adanya suami atau istri saling memahami kekurangan dalam berumah tangga, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang telah di sahkan pada tanggal 22 september 2004, bahwa akibat terjadinya perceraian dalam berumah tangga merupakan solusi yang bijaksana terkait dengan hak azasi manusia, namun sering terjadi suatu permasalahan yang fatal terhadap suami atau istri dalam membina rumahtangga, namun pada kenyataannya pihak yang menjadi korban tersebut kebanyakan hanya membiarkan kasusnya karena alasan ekonomi . etergantungan nafka. korban terhadap pelaku Hal tersebut disebabkan karena kebanyakan terjadi perceraian dalam rumah tangga di Kabupaten Enrekang diakibatkan karena palakunya adalah suami yang nota benenya sebagai kepala rumah tangga dan juga sebagai pencari nafkah bagi keluarganya, maka secara otomatis membuat seorang ibu merasa bersalah bila meninggalkan keluarga karena kekhawatiran anak akan kehilangan ayah dalam keluarga yang utuh sehingga ibu mengurungkan niat atau setidaknya berfikir ulang untuk melepaskan dari terjadinya perceraian. Selain itu terkadang ibu rumah tangga di Kabupaten Enrekang malu meneruskan laporannya karena budaya masyarakat yang masih menuntut keluarga yang harmonis dengan menekankan kewajiban pada isteri untuk menjaga nama baik suami dan keluarga. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, dijelaskan bahwa Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama, karena perceraian merupakan upaya prepentif pemerintah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pada saat sekarang ini sudah ada peraturan Undang-undangan yang melindungi segala bentuk kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya istri melakukan kekerasan terhadap suami. Namun pada kenyataannya, berdasarkan observasi peneliti diperoleh data bahwa kasus perceraian di Kabupaten Enrekang mengalami peningkatan disebabkan karena perlakuan suami, seperti perlakuan Sabar Bin Numpa memukul istrinya (Rosmawati Alias Muliati Binti Marint. yang tidak sepantasnya. Alasan pokok penggugat mengajukan gugatan cerai disebabkan kerena tergugat tidak memberi nafka kepada penggugat, tergugat juga sering marah kepada penggugat tanpa alasan yang jelas dan tergugat sering melakukan tekanan fisik kepada penggugat, akibatnya penggugat pulang ke rumah orang tuanya, sehingga telah terjadi pisah tempat tinggal selama kurang lebih 2 bulan sampai sekarang, dan selama pisah antara penggugat dan tergugat sudah tidak ada komunikasi apalagi menjalankan kewajiban sebagai layaknya suami isteri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum setelah terjadinya Perceraian Nomor Perkara 217/Pdt. /2020/PA. Ek, di Kabupaten Enrekang dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Enrekang. METODE Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah jenis penaelitian empiris yaitu suatu cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan mengidentifikasi hukum dan efektifitasnya secara holistik. Jenis dan Sumber Data Peneliti kualitatif sebagai human instrument, berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih informan sebagai sumber data, melakukan pengumpulan data, menilai kualitas data, analisis data, menafsirkan data, dan membuat kesimpulan atas temuannya. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah catatan lapangan . ield not. , rekaman wawancara, pedoman wawancara, dan pedoman observasi. Untuk pengumpulan data yang konkrit peneliti melaksanakan beberapa teknik, observasi, wawancara. Analisis data dilakukan pada saat mengumpulkan data dan setelah pengumpulan data. Sumber Data Primer, yaitu Penelitian Lapangan. Sumber Data Sekunder. Bahan Hukum Primer (UU) . Bahan hukum sekunder (Penjelasa. Bahan hukum tersier (Kamu. Teknik Pengumpulan Data Penelitian Lapangan (Field Researc. Penulis melakukan wawancara dengan Kepala Pengadilan Agama Enrekang atau yang membidangi masalah, yang terkait dengan kasus yang diteliti. Studi Kepustakaan Untuk dapat menyelesaikan tugas proposal tesis ini maka penulis melakukan studi kepustakaan dengan cara membaca beberapa literatur dan buku serta media internet sebagai sumber data untuk menunjang data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Akibat Hukum Putusan Pengadilan Agama Enrekang A. (Masdin. Baso Madiong. Yulia A. Hasa. Teknik Analisis Data Data primer dan data sekunder yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif dalam hal ini adalah suatu analisis yang mengkaji secara mendalam data yang ada, kemudian digabungkan dengan data yang lain, lalu dipadukan dengan teori-teori yang disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan HASIL DAN PEMBAHASAN Akibat Hukum Setelah Terjadinya Perceraian Nomor Perkara 217/Pdt. G/2020/Pa. Ek di Kabupeten Enrekang Menurut Hj. Hadira Hakim Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa akibat hukum dari perceraian tidak hanya soal pisah rumah ataupun berakhirnya hubungan suami istri banyak akibat dari hukum perceraian. Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan atau terputusnya hubungan antara suami istri, yang disebabkan oleh kegagalan suami istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidak-stabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Walaupun perkawinan itu ditujukan untuk selamalamanya, tetapi ada kalanya terjadi hal-hal tertentu yang menyebabkan timbulnya perselisihan dalam perkawinan, bahkan perkawinan tersebut tidak dapat diteruskan. Pada masa sekarang ini dengan semakin lunturnya nilai-nilai agama, norma dan etika yang ada di masyarakat, tidak jarang terjadi suatu perkawinan itu dilatarbelakangi oleh suatu kepentingan tertentu, yakni demi status, kepentingan bisnis, mendapat perlindungan dan lain sebagainya sehingga status perkawinan menjadi tidak kuat. Perkawinan merupakan penyatuan 2 . jiwa lain jenis menjadi satu kesatuan yang utuh dalam menuju kesempurnaan Maka perkawinan adalah suatu perjanjian suci untuk hidup bersama sebagai suami isteri, tetapi kehidupan bersama ini tidak semudah seperti yang dibayangkan, karena adakalanya perkawinan yang tadinya berjalan baik, penuh keharmonisan di dalam suatu rumah tangga, bisa saja tiba-tiba muncul kesuraman dalam kehidupan berumah tangga tersebut dan berujung pada perceraian. Meskipun diantara suami isteri yang telah menjalin perjanjian suci, namun tidak menutup kemungkinan bagi suami isteri tersebut mengalami pertikaian yang menyebabkan perceraian dalam sebuah rumah tangga. Hubungan suami isteri terputus jika terjadi putusnya hubungan perkawinan. Perceraian pada dasarnya tidak dilarang apabila alasanalasan perceraian tersebut berdasarkan atas ketentuanketentuan yang mengatur, yaitu berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Walaupun perceraian tidak dilarang, akan tetapi itu merupakan sesuatu yang paling dibenci oleh Tuhan. Akibat yang paling pokok dari putusnya hubungan perkawinan adalah masalah hubungan suami-isteri, pembagian harta bersama, nafkah dan pemeliharaan bagi kelangsungan hidup anak-anak Akibat hukum setelah perceraian pada dasarnya merupakan peristiwa hukum yang merupakan suatu kejadian yang akan menimbulkan dan menghilangkan hak maupun kewajiban suami istri. Perceraian menurut adat adalah merupakan peristiwa luar biasa yang merupakan problema sosial dan yuridis. Akibat Hukum Terhadap Suami-Istri Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Ummul Mukminin Rusdani, selaku Hakim di Pengdilan Agama Enrekang menyatakan bahwa jika suami-istri bercerai maka hak suami terhadap istri sudah terputus, artinya suami tidak berkewajiaban lagi mefkahi istri, tetapi suami tetap menafkahi anak-anaknya sampai mandiri atau menikah. Ketentuan normatif dalam Pasal 41 huruf c UndangUndang No. 1 Tahun 1974 ini mempunyai kaitan dengan Pasal 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan normatif bahwa seorang wanita yang putusan perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Kemudian pasal ini telah dijabarkan dalam Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975 yang memuat ketentuan imperatif bahwa bagi seorang janda yang perkawinannya putus karena perceraian, maka waktu tunggu bagi janda yang masih datang bulan ditetapkan 3 . kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 . embilan pulu. hari dan bagi yang tidak datang bulan ditetapkan 90 . embilan pulu. Apabila perkawinan putus, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai ia Selanjutnya menurut Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975 tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian, sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum terjadi hubungan kelamin. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Akibat hukum setelah terjadi perceraian terhadap kedudukan, hak dan kewajiban mantan suami isteri menurut Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 selaras dengan hukum Islam. Menurut penjelasan Mahmud Yunus, apabila terjadi perceraian antara suami dan isteri menurut hukum Islam, maka akibat hukumnya ialah dibebankannya kewajiban mantan suami terhadap mantan isterinya untuk memberi mutAoah yang pantas berupa uang atau barang dan memberi nafkah hidup, pakaian dan tempat kediaman selama mantan isteri dalam masa iddah serta melunasi mas kawin, perjanjian taAolik talak dan perjanjian lain. Akibat Hukum Terhadap Anak Menurut Undang-undang perkawinan meskipun telah terjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami istri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir. Tetapi suami yang menjatuhkan talak pada istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu belanja untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak-anaknya itu, sesuai dengan kedudukan suami. Kewajiban memberi nafkah anak harus terus-menerus dilakukan sampai anak-anak tersebut baliq dan berakal serta mempunyai penghasilan sendiri. Baik bekas suami maupun bekas istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak. Suami dan istri bersama bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Apabila suami tidak mampu, maka pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu yang memikul biaya anak-anak. Ditambahkan Hj. Hadira Hakim Pengadilan Agama Enrekang bahwa Menurut Pasal 41 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 diatur bahwa, baik bapak maupun ibu tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anakanaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anakanak, maka pengadilan memberikan keputusannya. Akibat hukum setelah terjadi perceraian terhadap anak ini tentu saja hanya berlaku terhadap suami dan isteri yang mempunyai anak dalam perkawinan mereka, tetapi tidak Idn. of Legality of law 4. : 206-216. Juni 2022 berlaku terhadap suami dan isteri yang tidak mempunyai anak dalam perkawinan mereka. Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat hukum setelah terjadi perceraian adalah menyangkut masalah harta benda perkawinan khususnya mengenai harta bersama seperti yang ditentukan dalam Pasal 37 Undang-undang Perkawinan, bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Menurut Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Penjelasan pasalnya, akibat hukum setelah terjadi perceraian terhadap harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing yang mencakup hukum agama dan hukum Ini berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyerahkan kepada para pihak . antan suami dan mantan ister. yang bercerai untuk memilih hukum mana dan hukum apa yang berlaku. Hal tersebut apabila tidak ada kesepakatan, maka Slamet Hakim Pengadilan Agama Enrekang mempertimbangkan berdasarkan penjelasan Pasal 35 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut di atur menurut hukumnya masing-masing. Pasal 35 tersebut mempunyai cakupan lebih luas dari bunyi Pasal 37, yang membatasi diri, apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Perpecahan pikiran yang ditimbulkan dari pertengkaran antara syarat-syarat umum . dan syarat khas . utus karena perceraia. bertambah karena dijumpai dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sesuatu ketentuan mengenai harta bersama itu, bila perkawinan putus bukan karena perceraian. Lanjut Slamet Hakim Pengadilan Agama Enrkang menyatakan bahwa yang dimaksud Pasal 37 yaitu tentang pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian, maka Undang-undang menyerahkannya kepada AuHukum yang hidupAy dalam lingkungan masyarakat dimana perkawinan dan rumah tangga itu berada. Kalau kita kembali pada Penjelasan Pasal 37 maka Undang-undang memberi jalan pembagian: Dilakukan berdasar hukum agama jika hukum agama itu merupakan kesadaran hukum yang hidup dalam mengatur tata cara perceraian. Aturan pembagiannya akan dilakukan menurut hukum adat, jika hukum tersebut merupakan kesadaran hukum yang hidup dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Harta bawaan atau harta asal dari suami atau istri tetap berada ditangan pihak masing-masing. Apabila bekas suami atau bekas istri tidak melaksanakan hal tersebut diatas, maka mereka dapat digugat melalui pengadilan negeri ditempat kediaman tergugat, agar hal tersebut dapat dilaksanakan. Mengenai penyelesaian harta bersama karena perceraian, suami istri yang bergama Islam menurut Hukum Islam. Akibat Hukum Terhadap Nafkah Slamet Hakim di Pengadilan Agama Enrekang menambahkan bahwa, sampai sekarang biaya istri yang telah ditalak oleh suaminya tidak menjadi tanggungan suaminya lagi, terutama dalam perceraian itu si istri yang bersalah. Namun dalam hal istri tidak bersalah, maka paling tinggi yang diperolehnya mengenai biaya hidupnya ialah pembiayaan hidup selama ia masih dalam masa iddah yang lebih kurang selama 90 . embilan pulu. Tetapi sesudah masa iddah, suami tidak perlu lagi membiayai bekas istrinya lagi. Bahkan sesudah masa iddah, bekas istri itu harus keluar dari rumah suaminya andaikata ia masih hidup di rumah yang disediakan oleh suaminya. Jadi baik wanita yang masih dalam masa iddah ataupun masa iddahnya telah habis asal dalam perceraian ia bukan berada di pihak yang bersalah, maka ia berhak menerima atas biaya Ketentuan itu bisa dengan damai atas persetujuan bekas suami begitupun mengenai jumlah biaya hidupnya atau dapat pula dengan putusan perdamaian apabila bekas suami tidak dengan sukarela menyediakan diri untuk memberi biaya hidup Ketentuan kemungkinan pembiayaan sesudah bercerai itu dalam Undang-undang Perkawinan diatur dalam Pasal 41 huruf c, yang berbunyi: Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Dan apabila bekas istri tidak mempunyai mata pencarian untuk nafkah sehari-harinya, maka bekas suami harus memberikan biaya hidup sampai bekas istrinya itu menikah lagi dengan pria lain. 2 Akibat Hukum Setelah Terjadinya Perceraian Nomor Perkara 217/Pdt. G/2020/Pa. Ek di Kabupeten Enrekang Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan dan dinanti-nantikan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya, sebab dengan putusan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Ketua Pengadilan Agama Enrekang bahwa Pertimbangan hakim merupakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi Hakim untuk menjatuhkan suatu putusan sebagaimana yang dikutip dari Peter Mahmud bahwa pertimbangan Hakim ini dengan istilah Auratio decidenciAy yakni alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Ratio decidenci tersebut terdapat dalam konsideran AumenimbangAy Perkara Nomor 217/Pdt. G/2020/PA. Ek (Rusli Muhammad, 2. Berdasarkan kedudukan perkara tersebut terjdinya percaraian di Pengadilan Agama Enrekang, sebagaimana hasil wawancara peneliti dengan Abd. Jamil Salam selaku ketua Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta sebagai pengugat melaporkan Sabar Bin Numpa sebagai Tergugat yang melakukan kekerasan fisik diantaranya pemukulan, menampar, menendang, dan sampai pada pencekikan terhadap korban dan kekerasan fisikis yaitu diancam di bunuh oleh tergugat (Sabar Bin Nump. di depan anak-anaknya. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Slamet selaku Ketua Hakim di Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa yang menjadi pertimbangan majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu pertamatama mengetahui penyebab dan alasan perceraian, kemudian setelah itu Majelis Hakim akan memeriksa bukti berupa surat apakah dalam bentuk dokumen, foto maupun video, kemudian Akibat Hukum Putusan Pengadilan Agama Enrekang A. (Masdin. Baso Madiong. Yulia A. Hasa. setelah memeriksa bukti berupa surat maka kemudian mendengarkan keterangan dari saksi, baik itu saksi dari penggugat maupun dari tergugat. Keterangan saksi ini harus memenuhi unsur melihat, mendegar, dan merasakan sendiri peristiwa atau penyebab perceraian tersebut. Adapun keterangan yang disampaikan oleh Radiaty selaku Hakim dalam mempertimbangkan perkara tersebut, maka beliau berpendapat bahwa Audalil yang didalilkan oleh penggugat bahwa selama setelah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat maka penggugat dan tergugat berpisah, dan selama berpisah maka tergugat tidak pernah memenuhi lagi kewajibannya sebagai seorang suami, dan pihak Hakim telah berusaha untuk merukunkan kembali namun tidak berhasil, dan seterusnya. Itulah juga yang menjadi pertimbangan majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu mendengarkan dan membaca dalil atau alasan dan penyebab terjadinya Ay Oleh karena itu, menurut Abd. Jamil Salam, selaku ketua Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa pada prinsipnya seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 4 tahun 2004 adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional, berpengalaman di bidang hukum. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Hakim juga adalah pejabat yang proses pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam Undang-Undang, dan merupakan pejabat yang terkait dengan kode etik profesi Hakim dan pedoman tingkah laku Hakim. Seorang Hakim dalam mempertimbangkan gugatan penggugat maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memutuskan perkara tersebut. Seperti pada hasil wawancara di atas bahwa salah satunya yaitu adanya bukti surat, dua orang saksi, keterangan dari penggugat dan tergugat. Slamet, selaku Ketua Hakim di Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa pada Putusan Perkara Nomor 217/Pdt. G/2020/PA. Ek. Penggugat mendalilkan gugatannya bahwa penggugat telah menikah dengan Sabar Bin Numpa selama kurang lebih 29 tahun. Awal dari permasalahan mereka yaitu pada tahun 2018 penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena tergugat jarang pulang kerumah, tergugat sering keluar rumah tanpa sepengetahuan penggugat, tergugat melakukan kekerasan terhadap penggugat dengan memukul kepala, memukul badan, dan bahkan melempari penggugat dengan memakai batu, dan juga memukul kaki penggugat dengan memakai kayu. Oleh karena itu, dari dalil penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Enrekang Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berkenan untuk mengabulkan gugatan penggugat, dan menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra tergugat Sabar Bin Numpa terhadap penggugat Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta. Pada proses persidangan, penggugat datang sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya tergugat. Selanjutnya menurut Majelis Hakim, pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan penggugat yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh penggugat. Setelah pembacaan surat gugatan, kemudian penggugat mengajukan alat bukti surat dan saksi-saksi, kemudian Majelis Hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi dari penggugat dalam hal ini Mahyudin Bin Marinta umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kalimbua. Desa Kalosi Selatan. Kecamatan Alla. Kabupaten Enrekang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah saudara kandung Penggugat. Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat selama 1 minggu kemudian Penggugat danTergugat pindah kerumah orang tua Tergugat selama 31 Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 3 orang anak. Bahwa setahu saksi Penggugat dan Tergugat berselisih yang disebabkan Tergugat jarang memberi nafkah kepada Penggugat. Tergugat juga sering marah kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas dan Tergugat sering melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat. Bahwa Penggugat dan Tergugat mulai berselisih sejak bulan desember tahun 2018. Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal selama 2 bulan. Bahwa yang meninggalkan kediaman bersama adalah Penggugat. Bahwa selama Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal sudah tidak ada komunikasi lagi antara Penggugat dan Tergugat. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah diusahakan untuk rukun kembali namun tidak berhasil. Sedangkan Rusdan Bin Marinta selaku saksi 2, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kalimbua. Desa Kalosi Selatan. Kecamatan Alla. Kabupaten Enrekang, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah saudara kandung Penggugat. Bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat selama 1 minggu kemudian Penggugat dan Tergugat pindah kerumah orang tua Tergugat selama 31 tahun. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 3 orang anak. Bahwa setahu saksi Penggugat dan Tergugat berselisih yang disebabkan Tergugat jarang memberi nafkah kepada Penggugat. Tergugat juga sering marah kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas dan Tergugat sering melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat. Bahwa Penggugat dan Tergugat mulai berselisih sejak bulan desember tahun 2018. Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal selama 2 bulan. Bahwa yang meninggalkan kediaman bersama adalah Penggugat. Idn. of Legality of law 4. : 206-216. Juni 2022 Bahwa selama Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal sudah tidak ada komunikasi lagi antara Penggugat dan Tergugat. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah diusahakan untuk rukun kembali namun tidak berhasil. Bahwa atas keterangan para saksi tersebut. Penggugat menyatakan menerima dan membenarkan, sedangkan Tergugat tidak dapat didengarkan tanggapannya. Dari keterangan dua orang saksi tersebut memberikan keterangan sesuai dengan isi gugatan penggugat. Selama persidangan hanya Penggugat yang selalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu. Majelis Hakim menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan akan tetapi tidak hadir, mengabulkan gugatan penggugat secara verstek, menjatuhkan talak satu baAoin sughra tergugat Sabar bin Numpa terhadap penggugat Rosmawati alias Muliati binti Marinta. Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam menangani perkara perceraian pada Nomor 217/Pdt. G/2020/PA. Ek. Dalam wawancara peneliti dengan Slamet selaku ketua Hakim di Pengadilan Agama Enrekang, menyatakan bahwa pertimbangan hakim selama persidangan hanya Penggugat yang selalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat telah dinyatakan tidak hadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 Ayat . RBG, gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek. Radiaty selaku Hakim di Pengadila Agama Enrekang menambahkan bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan gugatan cerai disebabkan karena Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat. Tergugat juga sering marah kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas dan Tergugat sering melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat, akibatnya Penggugat pulang ke rumah orang tua Penggugat, sehingga telah terjadi pisah tempat tinggal selama kurang lebih 2 bulan sampai sekarang, dan selama pisah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi apalagi menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri Ummul Mukminin Rusdani selaku Hakim di Pengadila Agama menambahkan pula bahwa meskipun Tergugat dianggap mengakui atau setidak-tidaknya tidak membantah dalil-dalil gugatan Penggugat karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, namun karena perkara ini perkara perceraian, maka Penggugat tetap diwajibkan untuk alasan-alasan mengajukan alat-alat bukti yang cukup. Slamet selaku ketua Hakim di Pengadilan Agama Enrekang meyatakan bahwa salah satu pertimbangan hakim dalam memutusakan perkara ini yaitu penggugat telah mengajukan bukti P. 1 berupa foto kopi Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos . dan sesuai dengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil, isi bukti tersebut menerangkan bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada tanggal 08 Oktober 1989, relevan dengan dalil yang hendak dibuktikan oleh Penggugat, maka bukti P. 1 sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan Berdasarkan bukti P. 1 tersebut harus dinyatakan terbukti bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah, menikah pada tanggal 08 Oktober 1989, hal tersebut sesuai ketentuan pasal 7 ayat . Kompilasi Hukum Islam. Radiaty selaku Hakim di Pengadila Agama Enrekang memabhakan bahwa Penggugat juga telah mengajukan saksisaksi yaitu: Mahyudin Bin Marinta dan Rusdan Bin Marinta, keduanya telah memberikan keterangan sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara. Kedua saksi tersebut adalah orang dewasa yang memberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpah di muka sidang, keterangan kedua saksi secara materil saling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalil-dalil yang hendak dibuktikan oleh Penggugat serta tidak ada halangan diterimanya kesaksian para saksi tersebut, maka kedua saksi tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga keterangan kedua saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang dapat diterima. Ummul Mukminin Rusdani selaku Hakim di Pengadila Agama Enrekang menambahakan bahwa berdasarkan keterangan Penggugat, bukti tertulis dan keterangan para saksi. Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum yang disimpulkan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah. Bahwa Penggugat dengan Tergugat pernah hidup rukun dan telah dikaruniai 3 orang anak. Bahwa Penyebab retaknya rumah tangga Penggugat dan Tergugat disebabkan karena Tergugat jarang memberi nafkah kepada Penggugat. Tergugat juga sering marah kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas dan Tergugat sering melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat. Bahwa yang meninggalkan kediaman bersama adalah Penggugat. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal selama 2 bulan. Bahwa Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dengan Tergugat. Bahwa selama pisah. Tergugat tidak pernah menafkahi Penggugat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas. Majelis Hakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadikeretakan ikatan batin sebagai suami istri, akibat perselisihan hingga terjadi pisah tempat tinggal yang sudah berlangsung sekitar 2 bulan, dan tidak ada harapan untuk kembali rukun karena keduanya sudah tidak saling Akibat Hukum Putusan Pengadilan Agama Enrekang A. (Masdin. Baso Madiong. Yulia A. Hasa. mempedulikan bahkan Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dengan Tergugat, yang tentunya rumah tangga seperti itu sudah tidak dapat diharapkan untuk merealisir tujuan perkawinan yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sesuai maksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, sesuai maksud Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam,bahkan dalam rumah tangga seperti itu, suami dan istri sudah tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing, yang mana untuk itulah rumah tangga diadakan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas tanpa mempersoalkan siapa yang benar dan siapa yang salah, maka alasan-alasan perceraian dalam perkara ini dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf . Kompilasi Hukum Islam, atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat telah memiliki cukup alasan, maka gugatan Penggugat patut dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat terhadap Penggugat. Suatu ikatan pernikahan adalah dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi suami maupun istri, tetapi dengan melihat kondisi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut di atas. Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga seperti itu bukan saja tidak lagi mendatangkan kemaslahatan, tapi justru hanya akan memberikan penderitaan batin baik bagi Penggugat maupun Tergugat, karena itu perceraian dapat menjadi jalan keluar dari kemelut rumah tangga tersebut. Perceraian yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Enrekang adalah talak satu bain sugra, maka sebagaimana maksud Pasal 119 ayat . Kompilasi Hukum Islam, bekas istri (Pengguga. meskipun dalam masa iddah tidak boleh rujuk dengan bekas suaminya (Terguga. , tetapikeduanya boleh melakukan akad nikah baru, karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti di Pengadilan Agama Enrekang bahwa terjadinya kasus perceraian Perkara Nomor 217/Pdt. G/2020/PA. Ek, di Pengadilan Agama Enrekang disebabkan karena faktor ekonomi, agama, perselingkuhan, pendidikan yang rendah, cemburu, dan disebabkan pula karena adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak yang ikut mencampuri urusan rumah tangga mereka, antara lain. Faktor Ekonomi Menurut Slamet selaku ketua Hakim di Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa kebanyakan yang sering pemicu konflik dalam rumah tangga adalah karena faktor minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga, karena menurut Slamet bahwa salah satu modal dasar seseorang berumah tangga adalah tersedianya sumber penghasilan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga secara finansial. Selanjutnya wawancara peneliti dengan Muhammadiah, selaku Panitra di Pengadilan Agama Enrekang menambahkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta sebagai pengugat dengan Sabar Bin Numpa sebagai Tergugat yakni karena penggugat meminta uang belanja kepada tergugat untuk membeli kebutuhan rumah tangga, tetapi tergugat tidak memberi uang dengan alasan tidak ada uang, akhirnya Istri menjadi curiga karena sebelumnya tergugat memenuhi kebutuhan ekonomi penggugat, tapi namun akhirnya tidak lagi memberi uang kepada penggugat sehingga muncullah pertengkaran mulut. Kemudian karena tergugat tidak dapat mengendalikan diri maka akhirnya tergugat melakukan kekerasan fisik terhadap penggugat. Hal ini searah hasil wawancara dengan Ummul Mukminin Rusdani, selaku Hakim Pengadilan Agama Enrekang bahwa kebanyakan perkara percearaian disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga yang terdata di Pengadilan Agama Enrekang disebabkan oleh faktor ekonomi. Faktor ekonomi di sini bukan hanya bagi keluarga dengan. ekonomi yang rendah saja, tetapi ada juga yang melapor karena penelantaran keluarga yang dilakukan oleh suami yang memiliki penghasilan yang besar. Suharni Saleta selaku Panitra Muda di Pengadilan Agama Enrekang nambahkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor penyebab yang paling mendominasi terjadinya perceraian karena penghasilan suami yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehingga menyebabkan adanya tekanan ekonomi yang dirasakan di dalam rumah tangga. Diantara anggota keluarga, yang paling merasakan dampak dari tekanan ekonomi adalah istri sebagai ibu rumah tangga yang bertugas mengelola keuangan Jika tiba-tiba uang belanja tidak cukup, maka istri meminta lagi uang belanja kepada suami sehingga suami menjadi marah, curiga, berpikir negatif dan beranggapan bahwa istri tidak bisa mengelola keuangan keluarga. Padahal sebenarnya suamilah yang tidak mengerti harga kebutuhan pokok yang sekarang sudah naik. Memang hal ini penting diketahui oleh seorang suami akan harga kebutuhan pokok yang selalu naik. Apabila tidak mengetahui kondisi harga kebutuhan pokok, maka dapat memicu pertengkaran yang akhirnya menyebabkan terjadinya perceraian. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Abd. Jamil Salam selaku Ketua Pengadilan Agama Enrekang, mengemukakan bahwa faktor ekonomi menempati posisi teratas dalam perkara Di mana, kekurangan ekonomi yang merupakan sumber terjadinya perceraian apalagi saat istri meminta uang kepada suami pada saat suami masih lelah sepulang kerja dan suami juga tidak memiliki uang maka potensi terjadinya komplik dalam rumah tangga sangatlah besar. Bukan hanya keluarga dengan ekonomi rendah saja yang mengalami, tetapi keluarga yang memiliki ekonomi cukup pun dapat megalami hal yang sama. Dalam wawancara peneliti dengan Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, selaku penggugat menjelaskan bahwa sebelumnya suami Rosmawati tidak pernah melakukan Tetapi, setelah suaminya berhenti dari tempat kerjanya, sang suami jadi ringan tangan dan akhirnya memukul Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, saat meminta uang belanja ataupun uang sekolah anak-anaknya. Sejak sang suami berhenti bekerja, mereka susah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sehingga Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, meminta uang karena mereka butuh makan dan biaya sekolah untuk anaknya. Terlebih anakanaknya yang masih kecil-kecil dan masih sekolah. Tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi suaminya malah Makanya, dia selalu menyuruhnya untuk mencari kerja buat biaya kebutuhan sehari-hari. Tetapi suami malah marah dan memukul Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta. Idn. of Legality of law 4. : 206-216. Juni 2022 Faktor Perilaku Hasil wawancara peneliti dengan Radiaty salah satu Hakim di Pengadilan Agama Enrekang menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga disebabkan karena perilaku buruk pelaku maupun korban, misalnya masing-masing egois dan memiliki temperamen yang tinggi. Selanjutnya karena adanya kecemburuan dari salah satu pihak. Kemudian karena pergaulan pelaku diluar kurang baik yang biasanya terpengaruh dengan minuman keras sehingga perilaku-pelaku diluar yang kurang baik dibawa masuk ke dalam rumah Kemudian yang terakhir karena biasanya pelaku jarang beribadah. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ummul Mukminin Rusdani yang menyatakan pula bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi sebaimana kasus yang masuk di Pengadilan Agama Enrekang disebabkan karena faktor perilaku yaitu perilaku buruk suami dan terkadang juga dapat disebabkan karena perilaku buruk istri yang cemburu buta sehingga istri mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan dalam arti memaki-maki dan menghina suaminya. Padahal suaminya sudah sabar, sudah mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya tetapi karena istrinya masih tetap keras sehingga mengakibatkan suaminya tidak lagi dapat mengontrol emosinya dan pada akhirnya mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik. Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Suharni Saleta selaku Panitera Muda bagian permohonan mengemukakan bahwa faktor perilaku juga dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini pernah dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga yang melapor di Pengadialan Agama Enrekng. Di mana, sang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan karena sang suami yang temperamen dan suka mabuk-mabukan. Sehingga bagian penerimaan perkara selektif dalam menerima perkaraperkara pengaduan. Hal tersebut berkaitan dengan perkara Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, yang dijelaskan ketua Hakim Pengadilan Agama Enrekang, bahwa yang menyebabkan Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, mengajukan gugatan karena faktor suaminya sering melakuan pemukulan disebebkan karena sang suami sering mabuk-mabukan dan Kemudian yang lebih parahnya lagi suami Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, meninggalkan Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, untuk pergi merantau dan sampai sekarang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya, dan selama kepergiannya suami Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, tidak pernah memberikan nafkah kepada Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, baik secara batin maupun lahir, semua alasan sehingga Rosmawati Alias Muliati Binti Marinta, mengajukan gugatan. Faktor Pendidikan Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Abd. Jamil Salam selaku ketua Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa salah satu terjadinya perceraian disebabkan kekerasan dalam rumah tangga yaitu faktor pendidikan kerena bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, karena tidak adanya Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga apabila di dalam rumah tangga terjadi kekerasan dalam rumah tangga maka perempuan akan menjadi korban yang utama. Radiaty selaku Hakim di Pengadila Agama Enrekang menambahkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama pun merupakan salah satu penyebab perceraian terjadi, suami yang melakukan perilaku menyimpang sudah dianggap biasa padahal dalam hukum agama sangat tidak dibenarkan bahwa merupakan salah satu dosa besar yaitu zina. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar tentang ajaran agama, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan Faktor Penjodohan Dari Orang Tua Kejahatan kekerasan dalam rumah tangga juga bisa disebabkan karena faktor tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu. Itu bisa membuat seorang suami menyeleweng atau selingkuh dengan wanita Suami sering bersikap kasar dan ringan tangan. Untuk menghadapi situasi yang seperti ini, istri butuh kesabaran yang sangat amat besar. Perkara serupa yang pernah terjadi di pengadilan Agama Enrekang dimana suami dijodokan menikah bukan atas landasan cinta akan tetapi dilandasi akan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua kedua belah pihak, akibatnya terjadi pertengkaran yang tidak dapatdi hindari yang berujung pada perceraian. Radiaty selaku Hakim di Pengadila Agama Enrekang menjelaskan bahwa selain dari perjodohan sehingga suami melakukan perselingkuhan, ketidak puasan seorang suami atas pelayanan isteri pun dapat menyebabkan suami melakukan perselingkuhan dan di sertai kekerasan. Seperti suatu perkara yang pernah terjadi di Pengadilan Agama Enrekang, alasan istri mengajukan gugatan karena Suaminya selingkuh dengan wanita lain dan sering marah-marah tanpa sebab bahkan suaminya tidak segan memukul istrinya selaku Penggugat. Pernikahan mereka sempat rukun 10 tahun lamanya dan dikarunia 3 orang anak, kemudian terjadi perselisihan dan pertengkaran karena suami ketahuan selingkuh, namun sempat rukun kembali dan suami berjanji tidak akan selingkuh lagi. Akan tetapi keharmonisan keluarga mereka tidak bertahan lama dan suami mengingkari janjinya. Dengan alasan suami selingkuh karena suami tidak memperoleh kepuasan pelayanan dari istrinya baik kepuasan lahir maupun batin. Adapun upaya penanggulangan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Enrekang yaitu ditinjau dari penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diperlukan berbagai pendekatan dan dibutuhkan sarana-sarana berupa ilmu-ilmu sosial lainnya. Penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 menempuh perjalanan panjang mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga keputusan Masing-masing tahap saling terkait satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga Akibat Hukum Putusan Pengadilan Agama Enrekang A. (Masdin. Baso Madiong. Yulia A. Hasa. merupakan suatu sistem yang melibatkan berbagai komponen, yaitu penegak hukum, masyarakat, dan budaya hukumnya. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya mengenai tugas dan fungsi pengadilan Agama bahwa Berdasarkan pasal 49 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pengadilan Agama memiliki tugas pokok yaitu memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama. Dengan ini Pengadilan Agama memiliki tanggung jawab yang besar sebagai salah satu penegak hukum untuk melayani dan membantu para pencari keadilan ketika dihadapkan kepadanya sebuah perkara, dan berkewajiban untuk menyelesaikan perkara tersebut tanpa mengatakan bahwa perkara ini tidak ada dan tidak ditemukan hukumnya, maka dari itu ia wajib Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 menyatakan AuSetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. Kekerasan fisik, b. Kekerasan psikis, c. Kekerasan seksual, atau d. Penelantaran rumah tangga. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 diatur dalam BAB Vi mulai Pasal 44 sampai dengan Pasal 53. Adapun ketentuan pidana untuk kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang bentuk kekerasannya adalah kekerasan fisik diatur dalam Pasal 44 Ayat . sampai dengan Ayat . Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 menyatakan: Setiap orang yang melakukan perbuatan kejahatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 . tahunatau pidana denda paling banyak Rp 15. 000,00 . ima belas juta rupia. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksudpada ayat . mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 10 . tahun atau denda paling banyak RP 30. 000,00. iga puluh juta rupia. Dalam hal perbuatan sebagaimana di-maksud pada ayat . mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 . ima bela. tahunatau denda paling banyak Rp. 000,00. mpat puluh lima . Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksudpada ayat . dilakukan olehsuami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatanatau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana denganpidana penjara paling lama 4 . bulan atau denda paling banyakRp. 000,00. ima juta rupia. Menurut St. Hatijah selaku wakil ketua Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa upaya yang dilakukan untuk mengurangi kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kabupaten Enrekang yaitu dengan melalui penyuluhan, mediasi, jalur hukum dan cerai. Penyuluhan Kementerian Agama semestinya mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana membangun sebuah rumah tangga yang sakina, waddah dan warahmah, karena tugas kementerian Agama tidak hanya menikahkan kemudian selesai dan lepas tangan. Tetapi hendaknyalah memberikan penyuluhan, pembinaan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti dan memahami tujuan dari pada pernikahan itu sendiri. Penyuluhan bagi keluarga merupakan hal yang sangat penting dilakukan, hal ini disadari oleh pihak Pengadilan Agama Enrekang karena rata-rata kasus yang diajukan memiliki latar belakang keluarga yang rentan dan tidak memiliki pengetahuan pernikahan. Untuk itu pengadilan Agama Enrekang berupaya untuk mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Kementerian Agama dalam rangka mengadakan penyuluhan terutama pada keluarga yang memiliki masalah dan terdata pda Pengadilan Agama Enrekang. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Abd. Jamil Salam selaku ketua Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa Pengadilan Agama Enrekang telah melakukan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama di setiap Kecematan dalam rangka memberikan penyuluhan kepada keluarga yang mendapatkan permasalahan dalam rumah tangganya. Abd. Jamil Salam lebih lanjut mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Enrekang telah kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Enrekang terkait dengan penyuluhan perkara perceraian yang ada di Pengadilan Agama Enrekang. Hal tersebut sangat penting dalam rangka mengurangi kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Enrekang. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan St. Hatijah selaku wakil ketua Pengadilan Agama Enerkang mengungkapkan pula bahwa wanita atau laki-laki yang sering marah-marah terhadap keluarganya diberikan bimbingan dan penyuluhan tentang permasalahan yang dihadapi dalam Melda Sufri menambahkan bahwa bimbingan dan penyuluhan yang diberikan bertujuan agar suami maupun istri dapat memecahkan masalah keluarganya, mengetahui dan menyadari hak-haknya masing-masing sehingga terwujud rumah tangga sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini bimbingan penyuluhan berfungsi sebagai pemberi layanan kepada masyarakat agar menciptakan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan tuntunan Islam. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan penyuluhan tentang keluarga sangatlah penting ditanamkan kepada masyarakat, agar kehidupan keluarga menjadi harmonis dan tidak terjadi kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang rentang menimbulkan perceraian. Mediasi Pengertian mediasi dalam kamus hukum Indonesia adalah berasal dari bahasa Inggris mediation yang berarti proses penyelesaian sengketa secara damai yang melibatkan bantuan pihak ketiga untuk memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa. Keberhasilan biasanya lebih banyak ditentukan oleh kemampuan berdiplomasi, kecakapan dalam memberikan usulan-usulan yang sifatnya tidak memihak, kualitas serta netralitas pihak yang diminta untuk menjadi penengah. Adapun mediasi yang dilakukan didasarkan pada pertimbangan bagi keutuhan rumah tangga pelaku dan korban kekerasan dalam rumah tangga, karena mediasi dilakukan untuk menghindari dampak terburuk seperti perceraian dan dapat berdampak pada psikologis anak. St. Hatijah menambahkan bahwa Pengadilan Agama Enrekang selalu berusaha untuk bersikap terbuka dan aktif dalam menangani kasus kejahatan kekerasan dalam rumah Jika dirasa bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga tidak mengalami luka yang parah baik fisik maupun psikisnya, biasanya pihak Pengadilan yang bekerjasama dengan pihak kepolisian berusaha untuk melakukan mediasi kepada pelaku dan korban untuk menghindari dampak Idn. of Legality of law 4. : 206-216. Juni 2022 terburuk dari laporan kasus kekahatan kekerasan dalam rumah tangga seperti perceraian. Hal ini dibenarkan Abd. Jamil Salam selaku ketua Pengadilan Agama Enrekang dalam wawancara peneliti bahwa model penyelesaian perkara perceraian akibat kejahatan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Enrekang dilakukan melalui dua cara, yaitu secara hukum dan secara kekeluargaan. Perkara perceraian akibat kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang diproses sampai ke meja persidangan tentu saja bukan perkara ringan misalnya penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka parah, menyebabkan korban sampai mengalami gangguan psikis yang berat, dan tentunya jika kekerasan dalam rumah tangga tersebut menyebabkan kematian bagi korban, maka kita akan proses sampai kepengadilan dan pelaku diberikan vonis berupa sanksi pidana. Selanjutnya, jika korban kejahatan kekerasan dalam rumah tangga tidak mengalami kekerasan fisik maupun psikis yang parah maka pihak pengadilan mengambil langkah awal dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan melakukan mediasi untuk mendamaikan pelaku dan korban. Tetapi hal itu nanti terjadi jika korban dan pelaku masih ingin berdamai, maka kita akan memediasi mereka agar bisa berdamai dan pelaku berjanji tidak akan melakukan kejahatan kekerasan kepada korban Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pencabutan pengaduan kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh korban disebabkan korban ingin memberikan efek jera kepada pelaku . Jalur Hukum Jalur hukum merupakan proses yang harus dilalui oleh para tersangka yang melakukan tindak pidana maupun Khusus untuk kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan tindak pidana yang harus mendapat sanksi bagi pelaku sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ketentuan pidana bagi pelaku kejahatan kekerasan dalam rumah tangga diatur pada pasal 44 sampai pasal 50 Undangundang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan melalui jalur hukum akan diberikan sanksi sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan RumahTangga. Hasil wawancara penulis dengan Syamsuddin, selaku Panitra Muda permohonan perkara di Pengadilan Agama Enrekang menyatakan bahwa semua laporan perkara perceraian akibat kejahatan kekerasanan dalam raumah tangga yang masuk di Pengadilan Agama Enrekang akan diproses dan diselesaikan oleh pihak pengadilan. Hal senada juga dikemukakan oleh Ummul Mukminin Rusdani selaku Hakim Pengadilan Agama Enrekang bahwa kami pihak Hakim pada khusunya dan pihak pengadilan Agama Enrekang pada umumnya sangat terbuka dan tentunya berusaha semaksimal mungkin dalam penanganan kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan. Dan kasus-kasus yang diselesaikan melalui jalur hukum akan disidangkan untuk kemudian diproses dan diberi hukuman sesuai dengan Undang-undang Jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu menindak pelaku dan melindungi Ummul Mukminin Rusdani selaku Hakim Pengadilan Agama Enrekang dalam wawancara dengan peneliti menambahkan bahwa Asas Peradilan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dengan maksud mempermudah perkawinanan dan mempersulit atau memperketat aturan-aturan tentang alasan perceraian, juka dalam rumah tangga betul-betul tidak harmonis dan tidak dapat didamaikan lagi kecuali dengan jalan perceraian, sehingga bercerai antara suami atau istri merupakan jalan utama untuk mengatasi kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga terkait keluarga yang menepuh jalur hukum, karena penyuluhan, mediasi tidak dapat dilakukan atau mengalami Aujalan buntuAy maka jalan terkahir adalah melakukan perceraian, hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada pihak istri (Rosmawati Alias Muliati Binti Marint. , yang merupakan korban dari kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, selain itu keputusaan ini tentunya akan berdampak pada anak terutama dari segi psikologis yang selalu menyaksikan kedua orang tuanya bertengkar. Ditambahkan Ummul Mukminin Rusdani selaku Hakim Pengadilan Agama Enrekang bahwa apabila kedua belah pihak dalam kasus kejahatan kekerasan dalam rumah tangga tidak ada kesepahaman, maka jalan terakhir yang ditempuh adalah perceraian, karena perceraian merupakan jalan yang paling akhir dilakukan oleh rumah tangga setelah menempuh jalur hukum, penyuluhan, dan proses mediasi. KESIMPULAN DAN SARAN Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap suami istri adalah jika suami istri bercerai maka hak suami terhadap istri sudah terputus, artinya suami tidak berkewajiban menafkahi istri, tetapi suami tetap menafkahi anak-anaknya sampai mandiri atau Akibat hukum terhadap anak menurut Undangundang perkawinan bahwa meskipun telah terjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami istri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir. Tetapi suami yang menjatuhkan talak pada istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya. Disarankan bahwa pihak Pengadilan Agama Enrekang pro-aktif dalam mensosialisikan kepada masyarakat mengenai perceraian, agar masyarakat memahami akibat hukum setelah terjadinya perceraian suami istri dan dampaknya terhadap anak-anaknya. DAFTAR PUSTAKA