Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PELANGGARAN HAK CIPTA SINEMATOGRAFI MELALUI APLIKASI TELEGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Crespo Desnito Tnunay1. Gindo L. Tobing2. Bernard Nainggolan3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: At this time, technology is developing very rapidly in various fields which makes the spread of film content increasingly prevalent and more freely accessible to the public, one of which is through the Telegram application. This also results in the rights of others that have been violated, namely the Copyright holder. This research discusses the Perpetrators of Cinematography Copyright Infringement Through the Telegram Application Based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, the regulation of cinematography copyright in telegrams in related laws and regulations and law enforcement of cinematographic copyright This research uses normative juridical legal research methods with a statutory approach (Statue Approac. From the results of this study, it can be concluded that copyright protection is given to copyrighted works which are then given an exclusive right to the creator or copyright holder. Any violation of cinematographic copyright such as piracy, duplication and dissemination has legal consequences that have been regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and laws and regulations related to cinematography copyright. Keywords: Copyright. Cinematography How to Site: Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 64-78. DOI. Introduction Dalam Era Revolusi 4. 0 menuju Era Society 5. 0 saat ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat di berbagai bidang. Perkembangan ini digunakan oleh banyak orang untuk mengakses situs internet, hal ini juga ada yang memakai aplikasi pengirim pesan baik dimanfaatkan untuk pendidikan, media sosial maupun hiburan. Contohnya seperti bidang kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran seseorang atau sekelompok orang yang dalam bentuk ide atau gagasan, yang menghasilkan suatu penemuan yang bersifat baru di mana penemuan tersebut belum Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 ada sebelumnya. 1 Kekayaan intelektual itu akan mendapatkan perlindungan yang berupa hak kepada pencipta atau penemu ciptaan yang dibuatnya. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karyanya, yang berasal dari proses berpikirnya untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain3 . Kekayaan intelektual yang dilindungi haknya itu terdiri dari paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam skripsi ini akan dibahas lebih dalam mengenai hak cipta. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan AuHak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganAy. Hak cipta eksklusif yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang secara kekal melekat pada pencipta dan tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat pribadi dan abadi. Intinya adalah bahwa hak-hak tersebut melekat pada kehidupan pencipta bahkan setelah pencipta wafat. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk menerima keuntungan finansial dari ciptaan. Hak ekonomi atas ciptaan tetap ada pada pencipta sampai pemilik hak cipta mengalihkan semua hak milik pencipta atau pemilik hak cipta atas peralihan hak atas ciptaan tersebut. Karya cipta dapat dikatakan lahir atau berwujud, yaitu. jika ciptaan dapat dilihat dengan mata telanjang atau didengar. Sejak saat itu, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas ciptaannya tanpa pendaftaran hak secara formal. 3 Jadi hak ekonomi ini pada hakekatnya adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada pencipta atau penemu suatu ciptaan atau penemuan yang berguna bagi kehidupan manusia. Perlindungan hukum oleh negara untuk pemegang hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya untuk menjamin hak ekonomi pencipta atas ciptaannya. Menurut. Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 angka 1 mengatur bahwa Auhak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif Khoirul Hidayah, 2013. Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektua. DI Indonesia Kajiaun Undangundang & Integrasi Islam. UIN-Maliki Press. Malang, hlm. Tim Lindsey et. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Edisi Kedua. PT Alumni, 2022. Bandung, hlm. Bernard Nainggolan, 2016. Komentar Undang-undang Hak Cipta. PT Alumni. Bandung. Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyataAy. Perlindungan hak cipta terdiri dari bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, salah satu karya seni yang dilindungi hak cipta adalah film. Berdasarkan Pasal 1 ayat . Undangundang Nomor 33 Tahun 2009. AuFilm adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkanAy. Melihat dari penjelasan dalam pasal tersebut maka film sebagai karya sinematografi mendapat perlindungan dari hak cipta. Dalam Penjelasan Pasal 40 ayat . huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa Ausinematografi merupakan ciptaan berwujudkan gambar gerak . oving image. berupa film dengan skenario, film kartun, film dokumenter, reportase dan iklanAy. Dalam hal ini, dunia perfilman menyangkut pemahaman estetik melalui perpaduan akting, fotografi, teknologi optik, komunikasi visual, industri film, ide, aspirasi dan imajinasi, yang sangat kompleks. Film sebagai karya sinematografi adalah karya yang menceritakan kisah secara visual dalam bentuk film dengan memperhatikan berbagai aspek teknis dan pemahaman estetika saat membuat karya tersebut. Film, termasuk karya sinematografi, dilindungi hak cipta selama 50 . ima pulu. tahun sejak diumumkan pertama kali. Namun, pesatnya perkembangan teknologi di era digital juga berdampak negatif bagi industri perfilman itu sendiri. Distribusi konten film menjadi lebih luas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat berkat kemudahan teknologi. Penyebaran film secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab telah merugikan industri perfilman. bisa dipungkiri bahwa pembajakan film terus berkembang, apalagi jika dibandingkan pada masa pandemi COVID-19 dimana segala mobilitas masyarakat terhenti, masyarakat yang awalnya dapat menonton film di Bioskop akhirnya mencari alternatif lain untuk mendapatkan hiburan. Tersedianya website streaming ilegal serta maraknya penyebaran konten melalui aplikasi Telegram yang tidak dipungut biaya dan bebas, mendapatkan banyak perhatian masyarakat. Meskipun banyak situs web telah diblokir dari waktu ke waktu, aplikasi Telegram masih tersedia dengan banyak pilihan film yang Di Indonesia, permasalahan mengenai pelanggaran Hak Cipta semacam mengunduh film bajakan itu bukan hal yang serius. Akibat adanya hal seperti itu dapat mengakibatkan penurunan pemahaman hukum tentang adanya hak cipta yang sangat buruk dan juga menyebabkan kekuatan perlindungan dan penegakan hukum belum mampu berjalan dengan baik dan pemerintah juga mengalami kerugian mencapai triliunan yang disebabkan film yang beredar di aplikasi Telegram tidak dikenakan pajak. Selain itu, masyarakat masih belum menganggap kegiatan pengunduhan film gratis di aplikasi Telegram adalah suatu hal yang serius karena ada hak orang lain yang telah terlanggar yaitu pemegang Hak Cipta. Tingginya keinginan masyarakat yang ingin Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 mendapatkan hiburan dengan mudah dan tanpa biaya juga menjadi salah satu masalah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengguna yang secara ilegal mengakses dan menikmati menonton film melalui aplikasi Telegram tanpa mengetahui hak pemegang hak cipta atas karya film yang terdapat dalam aplikasi Telegram tersebut. Dalam hal masyarakat masih menggunakan program layanan download gratis yang ilegal seperti aplikasi telegram, menunjukan bahwa masyarakat telah melanggar Undang-undang Hak Cipta 28 tahun 2014, karena kegiatan ini tergolong pelanggaran hak cipta walaupun tidak menerima sanksi. Bersamaan dengan itu, melalui aplikasi Telegram, penyiar dapat secara jelas dikenai sanksi dan dituntut karena melanggar Pasal 9 ayat . huruf e, g dan h Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yaitu untuk mendistribusikan, mengumumkan dan mengkomunikasikan film karya yang ditujukan untuk umum tanpa izin pencipta film atau pemilik hak cipta untuk penggunaan komersial. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat disimpulkan 2 . rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan hak cipta sinematografi dalam aplikasi telegram berdasarkan Peraturan Perundang-undang terkait dan bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta sinematografi melalui aplikasi telegram berdasarkan Peraturan Perundang-undang terkait serta teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum Discussion Karya Sinematografi atau film merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi khususnya dalam hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat . huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam sistem pengaturan hak cipta, terdapat subyek pelindungan hak cipta yang terdiri dari: Pencipta Film Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan Aupencipta film adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu karya cipta yang dilindungi hak cipta, yang bersifat unik dan individual. Ay Pemegang Hak Cipta Film Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan AuPemegang Hak Cipta Film adalah Pencipta Film tersebut sebagai pemilik Hak Cipta, kemudian ada pula pihak atau orang yang menerima hak secara sah dari Pencipta Film . ang dimaksudkan ialah Produser Film dalam menerima hak Pencipta Film untuk membuat dan memperbanyak hasil karya film dari Pencipta Fil. , serta pihak- pihak lain atau pihak ketiga yang lebih lanjut diterima dari hak pihak yang sebelumnya Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 hak diterima tersebut secara sah . ang dimaksudkan adalah aktor atau aktris sebagai orang atau pihak yang menerima hak dari Produser Film untuk berperan dalam suatu Film dari Pencipta Film tersebu. Ay Dalam situasi ini, hak cipta film tidak hanya diberi kepada pembuat film tetapi juga kepada pihak-pihak yang terlibat dalam produksi lagu tersebut untuk dinikmati masyarakat, yang dikenal dengan istilah Auneighborhood rightsAy dengan hak cipta. Oleh karena itu hak eksklusif milik pencipta menjadi penting, karena berkaitan dengan hak moral, hak ekonomi dan hak yang menyertai pelaksanaan perlindungan hak cipta. Dalam hal ini prinsip hak cipta berlaku bahwa hukum perlindungan bersifat otomatis, yaitu bahwa ia menerima perlindungan tanpa formalitas atau mandiri. Namun, pendaftaran ciptaan dalam sistem deklarasi juga diperlukan bagi pencipta ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, karena pendaftaran memegang peranan penting. Mengenai Pasal 40 ayat . huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 2014 yang menyebutkan sinematografi, dalam Pasal 5 menjelaskan tentang AuHak Moral yang merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Hak Moral melekat secara abadi tersebut maksudnya adalah apabila pencipta telah meninggal dunia, hak moral tersebut tetap harus diakui dan dihormati oleh sesuai Ay Serta Pasal 8 menjelaskan tentang AuHak Ekonomi untuk melakukan pemanfaatan terhadap Hak Cipta yang wajib mendapatkan izin atau lisensi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Ay Pengguna harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta sesuai dengan bagian tersebut Pasal 80 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 2014. Adanya lembaga yang berwenang untuk perizinan antara pencipta dan/atau pemegang hak cipta film dan penonton film tersebut terkait dengan penyiaran, pertunjukkan atau reproduksi film tersebut, tidak mungkin bagi produser film atau pemegangnya hak terkait untuk mengambil tanggung jawab untuk memberikan izin lisensi, memungut royalti dan menuntut siapa saja yang secara ilegal atau tanpa izin misalnya menyiarkan, menampilkan, atau memperbanyak film. Sehingga diperlukan sebuah lembaga yang dapat mewakili produser film dan pemilik hak terkait. Lembaga yang bersangkutan adalah Lembaga Manajemen Kolektif. Dalam Pasal 87 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 2014 ini menyangkut asas atau prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif dan harus diberi wewenang oleh menteri terkait untuk beroperasi. Pada Pasal 59 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 2014 mengatur Aukarya cipta sinematografi memiliki masa berlaku hak ekonominya adalah 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Ay Berkaitan dengan hal itu, dalam Pasal 20 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 2014, terdapat Auhak terkait Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 dalam hak cipta yaitu merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi dari produser dan hak ekonomi Lembaga Penyiaran, guna untuk disiarkan karyanya ataupun disebarkan. Film terkait erat dan diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mencakup banyak pihak yang dilindungi. Pihak pertama yang dilindungi adalah pencipta, dalam hal ini pencipta adalah penulis naskah film tersebut. Ciptaan yang unik atau personal dalam hal yang dibahas adalah film. Selanjutnya adalah pelaku pertunjukan, pelaku pertunjukan yang merupakan pemeran sebuah film di Indonesia, pengertian pelaku pertunjukan terkandung dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu Aupelaku pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukan suatu CiptaanAy. Kemudian, pihak yang dilindungi yaitu produser fonogram, dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan yaitu Auorang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara, bunyi baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. Ay Dapat dikatakan bahwa Pencipta, pelaku pertunjukan dan produser fonogram itu adalah seseorang atau orangorang yang berhak untuk dilindungi dan dihargai atas segala hasil karya dan usaha yang Pencipta salah satu dari ketiganya yang dilindungi karena memiliki hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi. Film merupakan sebuah karya sehingga film termasuk kekayaan intelektual yang sangat terikat pada masing-masing pencipta. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (UU Perfilma. , film didefinisikan sebagai sebuah Aukarya cipta budaya yang adalah sebuah media komunikasi massa dan pranata sosial yang diciptakan berdasarkan oleh kaidah sinematografi yang disertai atau tanpa suara dan dipertontonkanAy. Selain itu, film sebagai karya seni berupa objek hak cipta dilindungi oleh undangundang di Indonesia, sehingga pencipta film memiliki hak eksklusif, yang berarti ia dapat memonopoli ciptaannya untuk melindungi karyanya dari pihak ketiga atau pihak-pihak Pemilik karya dapat memperbanyak karyanya dan/atau memberikan izin kepada pihak lain untuk keuntungan finansial. Dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mengatur mengenai Kegiatan dan Usaha Perfilman yang terkandung pada Pasal 8, dimana menjelaskan beberapa Kegiatan Perfilman yaitu pengedaran film dan pertunjukan film. Serta mengenai Usaha Perfilman yaitu pengedaran film, pertunjukan film, penjualan dan/atau penyewaan film. Masing-masing kegiatan dan usaha perfilman ini dapat Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 dilakukan oleh pelaku kegiatan atau usaha perfilman masing-masing, seperti pelaku kegiatan pengedaran film dan pelaku kegiatan pertunjukan film untuk kegiatan perfilman dan pelaku usaha pengedaran film, pelaku usaha pertunjukan film, pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 25 juga mengatur tentang karya cipta yang berada pada situs internet AuInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuang Peraturan Perundangundangan. Ay Film yang merupakan karya sinematografi merupakan obyek yang dilindungi hak Hak cipta tidak melindungi ide seperti itu, tetapi mengungkapkannya dalam bentuk tertentu. Perlindungan hak cipta diberikan terhadap ciptaan yang memiliki ciri khas berdasarkan kemampuannya, yang kemudian diberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemilik hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara tetap pada pencipta, sekalipun hak ciptanya dialihkan, sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemilik hak cipta untuk memperoleh keuntungan finansial dari ciptaan tersebut. Hak ekonomi adalah manfaat yang setara dengan sejumlah uang yang diperoleh baik dari penggunaan kekayaan intelektual itu sendiri atau dari penggunaan di bawah lisensi dari pihak lain. Hak eksklusif yang diberikan untuk pencipta yaitu pengakuan suatu pola apresiasi awal andil si pencipta bagian dalam mereka suatu Hal termuat pengakuan merupakan aplikasi dari reward theory yang berasal Robert M. Sherwood bagian dalam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan Pasal 59 ayat . Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan Aufilm sebagai karya sinematografi diberikan perlindungan hak cipta selama 50 . ima pulu. tahun setelah dilakukan pengumuman. Ay Oleh karena itu, apabila hak ekonomi tidak dialihkan, pencipta film atau pemilik hak cipta tetap memiliki hak ekonomi atas film yang dibuat selama 50 . ima pulu. tahun tersebut. Saat ini, film sebagai karya sinematografi tidak bisa hanya dinikmati di bioskop. Seiring kemajuan teknologi, ada banyak program yang menyediakan layanan streaming film online. Telegram adalah aplikasi perpesanan yang dapat diunduh secara gratis dan dapat digunakan di banyak perangkat secara bersamaan. Terdapat beberapa fitur telegram, salah satunya adalah fitur Channel. Channel dalam telegram terbagi dua, yaitu Private Channel dan Public Channel. Private Channel, merupakan saluran atau perkumpulan tertutup di mana pengguna atau akun lain hanya dapat ditambahkan oleh pemilik channel atau melalui tautan undangan dari pemilik channel. Lain halnya dengan Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 Public Channel, adalah saluran yang dapat ditemukan di dalam fitur pencarian Telegram . lobal searc. , dan dapat diikuti oleh semua atau pengguna lain. Public Channel merupakan saluran yang memiliki pengikut dan dapat memposting bersama. Public Channel dapat diikuti oleh pengguna tak terbatas atau banyak akun, yang pada akhirnya disalahgunakan oleh beberapa pemilik channel. Film yang tersedia di telegram sengaja dibagikan oleh pengguna aplikasi dengan membuat public channel. Public channel adalah fitur yang disediakan aplikasi telegram yang memungkinkan pengguna mengirim pesan secara massal ke subscribers yang bergabung di channel tersebut. Semua pengguna aplikasi telegram dapat menggunakan fitur untuk membuat public channel. Terkait dengan pencarian public channel dapat ditemukan dengan menggunakan fitur global search dengan memasukkan username public channel. Penggunaan public channel sekarang banyak digunakan di kalangan pengguna aplikasi telegram dengan dijadikan tempat untuk menyebarkan film yang dapat digunakan oleh seluruh pengguna aplikasi telegram dengan gratis. Pengguna telegram dapat dengan mudah mencari film yang tersedia di public channel untuk menonton langsung atau dapat mengunduhnya terlebih dahulu. Berkat akses yang sangat mudah ini, penyebaran film pada aplikasi telegram terus berkembang. Menurut halaman FAQ Telegram, dikatakan bahwa jika pengguna aplikasi telegram mengunggah dokumen di public channel bukan merupakan bagian dari inti penyelenggaraan aplikasi telegram. Jadi. Telegram Messenger Inc. tidak lagi mengelola penyebaran film di public channel, tetapi pengelolaan dan kontrol utama dilakukan oleh pengguna sebagai pendiri public channel tersebut. Selain itu. Telegram Messenger Inc. memberikan layanan agar pemegang hak cipta atau pencipta yang haknya telah dilanggar dapat melaporkan langsung kepada pihak Telegram Messenger Inc. agar konten tersebut segera dihapus dari aplikasi telegram. Alur perpindahan konten pada aplikasi telegram menggunakan fitur kanal . Berbeda dengan fitur grup pada umumnya, fitur channel disediakan sebagai tempat mengirim pesan kepada pengguna yang tidak terbatas jumlahnya secara sekaligus . Setiap pengguna Telegram dapat membuat channel dan mengelolanya untuk dijadikan tempat membagikan karya cipta sinematografi yang dilindungi di dalamnya. Pemilik channel umumnya membuat dan mengelola channel yang secara khusus membagikan konten-konten berdasarkan topik tertentu, misalnya Channel Film Indonesia atau Channel Film Netflix,. Pengguna Telegram dapat mencari channel yang diinginkan menggunakan fitur global search dengan memasukkan nama channel atau mencoba melakukan pencarian dengan kata kunci tertentu seperti kategori atau judul suatu karya cipta. Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 Walaupun Telegram memiliki fungsi utama sebagai aplikasi messaging, namun fitur yang dimilikinya memberikan akses kepada penggunanya untuk berbagi file video, audio, foto, dokumen dengan ukuran sangat besar hingga 2GB tanpa mengurangi kualitas file tersebut. Fitur inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana membagikan karya cipta secara gratis dan tanpa izin Pemilik/Pemegang Hak Cipta. Mengakses film di public channel aplikasi telegram merupakan pelanggaran hak cipta atas karya sinematografi, karena tidak memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut. Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk memproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pendistribusian film harus berdasarkan izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggunakan hak eksklusifnya. Izin pencipta atau pemilik hak cipta kepada orang lain disebut lisensi, oleh karena itu karya film sebagai objek yang dilindungi hak cipta dapat digunakan oleh pihak lain hanya setelah mendapat izin dari pencipta atau pemilik hak Berdasarkan Undnag-undang 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dalam pasal 29 ayat . terkait pertunjukan atau penyebaran film menjelaskan yang dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha pertunjukan film, dalam hal pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Dalam Pasal 14 undangundang ini mengatur bahwa usaha perfilman memerlukan izin usaha dari pemerintah guna pertunjukan dan pengedaran film. Karya ilmiah, seni, dan sastra yang dibuat atas dasar gagasan yang diungkapkan secara konkret adalah karya yang dilindungi. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan oleh Pemerintah Indonsia untuk menjadi payung guna melindungi karya cipta daripada pelaku pelanggaran hak cipta. Seperti dalam Pasal 40 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menjelaskan jenis-jenis ciptaan yang dilindunginya, salah satunya yaitu karya sinematografi. Karya sinemetografi adalah kreasi audiovisual dan oleh karena itu industri film sebagai pencipta atau pemegang hak harus diberikan hak eksklusif untuk mengumumkan atau melisensikan film yang dibuatnya. Pengumuman yang dimaksud adalah penyiaran dengan cara apapun, baik elektronik maupun non-elektronik, atau dengan cara apapun agar orang lain dapat mendengar atau melihat ciptaan tersebut. Media internet merupakan salah satu media yang digunakan sebagai media Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 pengumuman sebuah hak cipta yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan demikian, segala bentuk pelanggaran hak cipta secara langsung maupun melalui media internet dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Keberadaan hak cipta bertujuan untuk melindungi pencipta dan pencipta karya terhadap aktivitas manusia tersebut, yang tidak bertanggung jawab atas pembajakan ilegal atau plagiarisme atas karya pencipta tersebut. Pelanggaran hak cipta didasarkan pada dua masalah utama, seperti penggandaan yang disengaja dan tidak sah karena tidak memiliki hak untuk mengumumkan, menduplikasi dan pemberian izin terkait, tampilan dan penjualan karya atau benda kepada banyak orang yang melanggar hak cipta seseorang. Salah satu pelanggaran hak cipta adalah penggandaan dan distribusi film melalui media online atau internet melalui streaming atau pengunduhan, dimana pengunduhan film secara gratis tanpa izin pencipta karya tersebut sangat merugikan pemegang hak cipta. Kementerian Komunikasi dan Informasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 telah melakukan pemblokiran website-website yang membagikan konten film hasil sebuah pembajakan yang bersifat ilegal, di mana tersangka yang membuat situs web atau menyediakan layanan film bajakan mengubah nama dan nama domainnya untuk tidak terlacak oleh aparat penegak hukum Indonesia, selain itu, mereka juga berpindah pada aplikasi media sosial seperti telegram untuk membagikan konten-konten film bajakan tersebut. Selain itu, terdapat masalah lain yaitu keinginan masyarakat untuk mengakses bioskop Dimana masyarakat sudah AumenikmatiAy keberadaan situs film bajakan dengan terus menerus mencari cara untuk mengakses film bajakan tersebut, hal tersebut dilakukan karena menguntungkan masyarakat dan pelaku pembajakan secara finansial. Meskipun penyebaran konten film tersebut dilakukan bukan untuk komersial, namun hanya disebarkan secara gratis. Di sisi lain, jika suatu channel memiliki jumlah subscriber yang banyak, maka diuntungkan dengan peluang bisnis lain berupa iklan yang juga menguntungkan. Walaupun tidak dimaksudkan untuk dikomersialkan dan tidak ada keuntungan finansial yang dirasakan secara langsung bagi penyebar maupun admin channel, karena semua konten film disebarkan secara gratis. Namun, terdapat beberapa cara yang dapat dimanfaatkan oleh pengelola channel untuk mendapatkan keuntungan dari channel tersebut, yaitu: Menjual Iklan. Di Russia, menjual iklan di Telegram merupakan salah satu pilihan yang cukup terkenal. Iklan bisa dijual kepada channel lain untuk promosi, ke perusahaan, ataupun merk. Biasanya, iklan dijual secara P2P, dimana admin channel menghubungi klien dan melakukan transaksi atau membuat kesepakatan. Tapi hal ini juga bisa dilakukan dengan otomatis. Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 Dengan Menggunakan Subscription Fee. Cara menghasilkan uang dari Telegram yang paling populer adalah menggunakan subscription fee atau langganan berbayar. Kamu bisa melakukan ini dengan channel publik dengan followers yang banyak atau channel pribadi dengan membuat konten Namun. Telegram tidak memiliki fitur pembayaran. Sehingga, kamu harus menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk memonetisasikannya. Donasi. Selain menjual iklan atau langganan berbayar, kamu bisa menghasilkan uang dari Telegram dengan cara menerima donasi. Dengan model ini, kamu bisa mengizinkan followers kamu untuk memberikan tip setiap kali kamu posting, atau membuat donasi secara rutin melalui Patreon. Menjual Produk dan Jasa. Kamu juga bisa menjual produk dan jasa apa saja di Telegram. Pada dasarnya. Telegram akan memiliki peran yang sama seperti media sosial lainnya yang digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa Misalnya, jika kamu adalah seorang desainer, kamu bisa membuat channel Telegram yang membagikan tips-tips untuk para desainer lainnya dan mempromosikan jasa kamu ke orang-orang. Menjual Produk dan Jasa Pihak Ketiga. Sangat mirip dengan cara sebelumnya, namun kamu menjual produk atau jasa orang lain. Sebagai contoh, ada channel Telegram yang memantau penjualan sneakers. Channel ini memantau pergerakan harga dari sneakers secara online, dan akan membuat posting jika terjadi penurunan harga secara signifikan dengan link afiliasi Proses pemantauan ini juga bisa di otomatisasi. Postingan Berbayar. Mirip seperti menjual iklan, namun 100% postingan kamu dibayar. Salah satu contoh yang menarik adalah iklan pekerjaan. Kamu bisa membuat channel untuk kamu posting iklan pekerjaan dengan biaya Kamu bisa memulai membangun followers kamu dengan posting iklan pekerjaan dari situs lain. Jika sudah memiliki banyak followers, manajer SDM akan mencari channel kamu dengan sendirinya. Menjadi Affiliate Marketer. Affiliate marketing merupakan cara yang sangat populer untuk menghasilkan uang hingga jutaan rupiah per bulan. Telegram juga merupakan sebuah platform yang sangat baik untuk kamu manfaatkan sebagai affiliate marketer. Kamu bisa membuat channel di Telegram, membangun followers, dan soft-sell produk atau jasa dengan membagikan link di channel milik pribadi. Penyebaran film secara ilegal pada aplikasi telegram ini disebarkan oleh pengguna aplikasi sebagai pendiri public channel yang mana perbuatan tersebut mendapatkan keuntungan ekonomi berupa penambahan subscribers public channel dan tawaran paid promote dari online shop. Hal ini dikarenakan banyaknya subscribers public Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 channel yang meningkatkan engagement public channel tersebut sehingga membuat para pemilik online shop tertarik untuk memasang iklan dengan cara paid promote. Paid promote merupakan jasa dalam mempromosikan barang atau jasa di media sosial, dengan menggunakan jasa tersebut dapat membantu online shop mempromosikan produk atau jasa yang mereka jual. Selain itu, dilihat dari praktik yang terjadi dewasa ini, para pemilik channel telegram menggunakan Subscription Fee untuk mengakses konten film yang disebarkan dalam sebuah channel. Penggunaan subscription fee diberlakukan untuk mengakses konten film yang lebih premium, pun konten film yang masih baru atau konten film yang jarang ditemui. Hal ini lah yang digunakan oleh para pemilik channel telegram sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sinematografi mendapatkan keuntungan. Pengunduhan ilegal dalam koleksi pribadi ataupun dalam jumlah kecil masih tergolong dalam pelanggaran dari hak cipta. Dikarenakan itu berarti mengambil karya orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemegang hak cipta, sekalipun bukan untuk tujuan komersil. Selain itu, hak ekonomi dan hak moral pencipta atau pemegang hak cipta telah dilanggar. Dimana karya film sebagai faktor pendukung ekonomi kreatif, dilindungi tidak hanya oleh hak ekonominya tetapi juga kesejahterakan penciptanya. Gangguan media dari menonton film ilegal melemahkan keuntungan finansial dari Jika masyarakat diharapkan untuk mengkonsumsi film tersebut di bioskop atau acara resmi berbayar seperti WeTV. Netflix. Iflix dan sebagainya, yang dapat saling memberikan keuntungan finansial dengan jalan pintas melalui channel yang menyebarkan film, maka hak finansial yang akan diperoleh tidak sepenuhnya diterima. Penegakan hukum merupakan sebuah upaya dalam mengatasi sebuah kejahatan, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan efektif bagi hukum, dalam mengatasi sebuah kejahatan terhadap bermacam-macam kejahatan dengan dilakukan dengan berbagai macam cara, sebagai sebuah reaksi kepada para pelaku kejahatan, dalam bentuk hukumnya dalam hukum pidana atau bukan,yang dapat berhubungan dengan satu dan lainnya, apabila kejahatan-kejahatan ini diberikan fasilitas dalam memanggil agar menangani sebuah kejahatan, maka dapat disimpulkan bahwa produk hukum dalam bidang pidana akan dapat dilakukan dengan cara, seperti bertujuan agar dapat melakukan pemilihan untuk dapat sebuah hasil dari produk hukum berupa undang-undang dalam bidang khusus yaitu pidana yang didasari oleh situasi serta kondisi dimana masa depan hukum adalah kegiatan dalam mengusahakan dalam menanggulangi sebuah kejahatan secara logis atau rasional, dan terpenuhi sebuah rasa berdaya guna dan berkeadilan dalam mengatasi sebuah kejahatan dari segi saranasarang yang menimbulkan reaksi dapat dilakukan kepada para pelaku kejahatan, sarana yang dimaksud ialah sarana diluar hukum maupun didalam hukum itu sendiri, hal-hal ini Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 dilakukan agar terintegrasikan dari satu dan lainnya. Jika sarana hukum-hukum tersebut dilakukan maka bertujuan agar dapat mengatasi sebuah kejahatan dengan dilandasi dengan sebuahproduk hukum yang baik dan sehat dalam pembentukannya yang semuanya proses pembuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, serta bermanfaat pada masa-masa yang akan datang. Penegakan hukum terhadap terhadap pelaku pembajakan film tanpa seizin pemilik dari hak cipta, dalam hal ini dilakukan oleh sang pemegang dari hak cipta. Sanksi pidana dalam segi umumdikenakan terhadap sebuah aktivitas pemalsuan yang sangat serius, dalam hal ini sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di negara Indonesia dapat dipenjara dengan ancaman penjara paling sebentar 1 bulan dan paling lama 7 . tahun yang dapat disertai dengan denda senilai satu juta rupiah paling sedikit dan paling banyak senilai lima miliar rupiah, segi lain barang atau ciptaanyang merupakan dari hasil sebuah tindak pidana pembajakan dan alat yang dipakai dalam melakukan kejahatan tersebut akan disita oleh negara. Peraturan hukum yang berlaku yaitu UU Hak Cipta telah mengatur perihal pencegahan-pencegahan atas pelanggaran hak cipta atau karya-karya dan sangat berkaitan dengan sarana yang berbasis teknologi, maka dengan ini pemerintah memiliki hak dalam melakukan pengawasan kepada para pembuat dan penyebaran sebuah konten, selain itu melakukan kerjasama dengan beberapa pihak serta pengawasan terhadap tindak pidana pembajakan secara ilegal yang tidak memiliki izin yang diputar di tempat umum seperti layar tancap. Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumha. Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik, peraturan menteri tersebut merupakan pelaksanaan dari sebuah peraturan Pasal 56 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di dalam peraturan tersebut pelaporan atas dugaan dari pelanggaran hak cipta dapat dilakukan dengan tata kelola secara tidak langsung maupun langsung yang artinya dapat dilakukan dengan online asalkan hal tersebut memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan oleh instansi terkait, setelah itu apabila bukti bahwa channel di aplikasi telegram yang dilaporkan tersebut melakukan sebuah pelanggaran hak cipta maka channel aplikasi telegram milik pembajak dapat diblokir dengan cara pemilik hak cipta melakukan permohonan pemblokiran. Negara yang berdasarkan hukum dan demi mewujudkan cita-cita negara yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan AuIkut berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan socialAy maka Indonesia juga ikut turut serta dalam meratifikasi berbagai persetujuan dunia yang diantaranya Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 Indonesia juga tergabung dalam keangotaan WTO (World Trade Organizatio. maka sebagai konsekuensi yang dihadapi ialah Indonesia harus benar-benar mematuhi peraturan-peraturan terkait perdagangan yang ditetapkan dalam WTO dan GATT yang dalam hal ini Hak Kekayaan intelektual juga turut diatur di dalamnya. Pada perkembangan penggunaan media sosial sekarang ini yang mempermudah dalam mendapatkan berbagai hiburan dan dikarenakan maraknya perekaman film secara illegal yang merugikan pencipta film tersebut maka HKI berperan sangat penting di dalam melindungi hasilhasil karya cipta dari para pencipta film, lagu maupun iklan sehingga menghindari dari hal-hal seperti plagiat ataupun perekaman secara illegal. Perkembangan bidang sinematografi di Indonesia semakin mengalami kemajuan baik dinilai dari segi penggemar maupun peningkatan kualitas karya dari bidang sinematografi itu sendiri. Hak yang dimiliki pencipta dilindungi untuk tidak dirugikan oleh pihak lain yang tertuang pada UU hak Cipta, berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU Hak Cipta AuPemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sahAy. Namun dikarenakan kemajuan teknologi dan seolah tergiur dengan iming - iming uang membuat maraknya pelaku tindak pidana dalam ranah sinematografi demi mendapatkan suatu keuntungan Akibat hukum pelanggaran hak cipta sinematografi kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta, yaitu Adanya pelanggaran hak cipta sinematografi tersebut, produser, rumah produksi dan pihak-pihak terkait mengalami kerugian. Kerugian tersebut juga membuat produser wajib membayarkan royalti film mereka kepada studio film atau pemegang hak cipta. Hal ini juga dapat mengakibatkan pembuatan industri film atau produser film enggan bekerja. Selain itu, pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kerugian bisa menyebabkan berkurangnya investasi. Karena tidak mendapatkan keuntungan sejumlah uang yang seharusnya pembuat film dapat memperoleh keuntungan tersebut, yang dapat mengakibatkan menurunnya minat membuat karya untuk melakukan pembuatan karya-karya baru. Conclusion Karya cipta sinematografi adalah salah satu obyek yang dilindungi dalam hak Perlindungan hak cipta dengan diberikan suatu hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Film yang tersedia di telegram sengaja dibagikan oleh pengguna aplikasi dengan membuat public channel. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, penyebaran suratu karya cipta sinematografi harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta agak tetap terpenuhi hak eksklusif yang dimiliki mereka. Pelanggaran hak cipta sinematografi yang terjadi pada aplikasi telegram Crespo Desnito Tnunay. Gindo L. Tobing. Bernard Nainggolan . Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 64-78 yaitu pembajakan, penggandaan dan pengumuman memiliki akibat hukum masingmasing yang telah diatur dalam Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sinematografi berkaitan dengan perbuatan pembajakan, penggandaan dan pengumuman yang dilakukan pada channel di Aplikasi Telegram adalah melalui pengaduan kepada polisi/penyidik sebagai aparat penegak hukum. Selanjutnya pelaku pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. References