Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 IMPLEMENTASI PEMBINAAN WARGA BINAAN YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI LAPAS KELAS i TELUK DALAM) Yawazatulo Ndruru Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya yawazatulondruru87@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pelaksanaan program pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas i Teluk Dalam. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup pengamatan . , wawancara, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Populasi penelitian meliputi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam dan Warga Binaan Pemasyarakatan di sana. Sampel terdiri dari pihak-pihak yang terlibat dalam program pembinaan, seperti Kepala Lapas Kelas i Teluk Dalam. Kepala Subseksi Pembinaan. Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, serta Kepala Urusan Tata Usaha dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas i Teluk Dalam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program pembinaan ini mencakup pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian yang telah diterapkan mencakup aspek kerohanian, kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani. Namun, masih ada aspek pembinaan kepribadian yang belum optimal, seperti pembinaan intelektual, kesadaran hukum, dan reintegrasi sosial dengan masyarakat. Kata Kunci: Pembinaan. Warga Binaan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan. Abstract This research aims to explore and analyze the implementation of rehabilitation programs for inmates at the Class i Teluk Dalam Penitentiary. Data collection methods used in this study included observation, interviews, and document analysis, which were then qualitatively analyzed. The research population consisted of staff members of the Class i Teluk Dalam Penitentiary and the inmates there. The sample comprised individuals involved in the rehabilitation program, such as the Head of the Class i Teluk Dalam Penitentiary, the Head of the Rehabilitation Subsection, the Head of the Admission and Orientation Subsection, as well as the Head of Administrative Affairs and the The results of this research indicate that the implementation of rehabilitation programs for inmates at the Class i Teluk Dalam Penitentiary is based on Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. This rehabilitation program encompasses personality development and fostering selfreliance in accordance with Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning the Rehabilitation and Guidance of Inmates. The implemented personality development includes aspects of spirituality, national awareness, attitudes and behavior, as well as physical and spiritual health. However, there are still aspects of personality development that are not optimal, such as intellectual development, legal awareness, and social reintegration with the community. Keywords: Supervision. Inmates. Correctional Institution. Pendahuluan Republik Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat . yang demokratis https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai Pasal 28 Undang-Undang Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Dasar 1945 dan menjamin hak setiap warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada Hukum merupakan suatu peraturan yang mengatur masyarakat dan menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Segala tingkah laku dan perbuatan warga negara harus berdasarkan hukum. Hukum sifatnya mengikat dan ada sanksinya bagi siapa yang Apabila pelanggaran hukum tersebut dilakukan, maka bisa disebut sebagai tindak pidana. Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidahkaidah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno Mertokusumo, 2003: Penegakan hukum di dalam sistem menanggulangi setiap kejahatan. Tindakan negara harus dilandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Hukum hendaknya dijadikan sebagai kerangka pijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai persoalan dalam menjalankan roda kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Joko Setiyono, 2007: . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberi kewenangan-kewenangan hukum kepada negara melalui aparat penegak hukumnya untuk melakukan tindakan. Hal ini kekuasaan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses ini Polisi. Jaksa. Hakim, dan Penasehat Hukum (Mardjono Reksodiputro, 1994: . Negara Indonesia adalah Negara Hukum tercantum dalam pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang Menurut Pasal 1 angka 18 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menentukan bahwa lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap Dalam Pasal 1 angka 2 menentukan bahwa Ausistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 pemasyarakatan secara terpaduAy. Tentunya dalam perjalanan sehari-hari dalam perjalanan keberadaan lembaga pemasyarakatan, sudah pasti memiliki aturan tentang tata cara pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak binaan pemasyarakatan tersebut. Hal tersebut dinamakan Sistem Pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 menentukan bahwa Ausistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpaduAy. Berdasarkan dasar hukum tersebut, jelas tertulis bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah menerima putusan hukum sah dari pengadilan untuk menjalani hukuman di lapas untuk rentang waktu tertentu, mengalami kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik. Secara peraturan atau dasar hukum bisa dilihat secara jelas, tidak ada yang salah. Semangat mencerminkan tujuan yang lebih manusiawi dari pada sistem penjara. Tentunya itu tidak boleh hanya berhenti di situ saja, di dalam tataran aturan saja. Namun dilihat dalam tataran pelaksanaan penerapan aturan tersebut di lapangan. Pembentukan Lapas terbuka merupakan perwujudan dari perkembangan konsep pembinaan di pemasyarakatan. Perubahan perlakuan dari penjeraan menjadi pembinaan telah memunculkan alternatif sistem pembinaan yang berorientasi ke Fungsi pemidanaan bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat. Pemasyarakatan sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial . paya untuk membangun kembali kepercayaan sosial dalam suatu masyaraka. yang berasumsi kejahatan yaitu, konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Program pembinaan berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertakwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dibagi menjadi dua bidang yaitu, pembinaan kepribadian dan Berdasarkan pengamatan Lapas Kelas i Teluk Dalam telah melaksanakan beberapa bentuk pembinaan antara lain yaitu, pembinaan kepribadian diarahkan pada upaya membantu narapidana dalam merasa dan memiliki tingkah laku yang lebih baik melalui interaksi orang lain untuk menyeimbangkan perilaku-perilaku yang memungkinkan lebih efektif dengan diri dan lingkungannya. Pembinaan kepribadian ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan warga binaan pemasyarakatan seperti pendidikan, keagamaan . eramah agama, pengajian alquran, pendidikan kewarganegaraan dan budi pekert. Pembinaan kemandirian diarahkan pada upaya pengembangan diri untuk menghasilkan produk-produk nyata di lapangan sesuai dengan keterampilan, bakat, kemauan dan/atau kemampuan dari masingmasing individu sebagai bekal mereka guna meningkatkan kualitas diri dan kapasitas manusia yang optimal serta menjadi individu Pembinaan kemandirian ini yaitu pelatihan keterampilan, pelatihan kerja, menjahit, kerajinan tangan, pertukangan kayu, pertukangan las, perikanan dan jasa cuci Pengembangan keterampilan narapidana melalui pembinaan kemandirian ini sebagian yang sudah terlaksana dan sebagian juga yang belum terlaksana yaitu pembinaan bakat dan pembinaan potensi. Oleh karena itu, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Dilakukan Oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lapas Kelas i Teluk Dala. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana implementasi pembinaan warga binaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan . tudi di Lapas Kelas i Teluk Dala. Penelitian ini bertujuan implementasi pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan oleh lembaga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 pemasyarakatan . tudi di Lapas Kelas i Teluk Dala. Adapun teori yang relevan dengan penelitian ini yaitu: Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah narapidana, anak binaan dan klien Lembaga Pemasyarakatan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana. Metode Penelitian Jenis Penelitian Penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat (Bachtiar, 2018: . Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan menjadi perilaku nyata . ctual behavio. , sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat (Muhaimin, 2020: . Spesifikasi Penelitian Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni dengan cara menguraikan yang mengambarkan suatu keadaan disertai dengan penguraian untuk mencari korelasi atau hubungan antara variabel yang satu dengan variabel yang lainnya, yang kemudian diinterprestasikan, dianalisis dan Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumen dan cacatan lapangan, kemudian dianalisissecara logis, sistematis untuk memaparkan permasalahan dengan judul Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Dilakukan Oleh Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lapas Kelas i Teluk Dala. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Lokasi Penelitian Lokasi penelitian adalah tempat dimana penelitian dilakukan. Penetapan lokasi penelitian merupakan tahap yang sangat penting dalam penelitian sosiologis, karena dengan ditetapkannya lokasi penelitian berarti objek dan tujuan sudah ditetapkan sehingga mempermudah penulis dalam melakukan Lokasi penelitian dilakukan dan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam yang berlokasi di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, kemudian lokasi tersebut sangat mudah dijangkau dan tidak jauh dari rumah Lama waktu penelitian dilakukan setelah ada surat izin dari Direktur Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nias Raya selama 25 hari. Populasi dan Sampel Populasi adalah jumlah keseluruhan unsur yang terdapat dalam objek penelitian. Unsur tersebut dapat berupa orang, benda, perusahaan, atribut atau unit-unit apa saja yang terkandung dalam objek penelitian. Adapun yang menjadi populasi data dalam penelitian ini adalah keseluruhan dari objek pengamatan atau objek yang menjadi penelitian jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan dari bulan Januari 2023 sampai bulan Mei 2023, pihakpihak yang terkait dengan implementasi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan, diantaranya Jumlah Petugas Pemasyarakatan 50 orang yaitu sebanyak 4 orang, jumlah Narapidana yang mencapai sepertiga 25 orang yaitu sebanyak 2 orang, jumlah Narapidana yang mencapai seperdua 10 orang yaitu sebanyak 2 orang, dan jumlah Narapidana dua pertiga 15 orang yaitu sebanyak 2 orang. Sampel adalah bagian dari populasi yang menjadi objek penelitian yang dapat dianggap mewakili kondisi atau keadaan populasi. Yang menjadi sampel penelitian dalam hal ini adalah pemasyarakatan, narapidana yang mencapai sepertiga, narapidana yang mencapai seperdua dan narapidana dua pertiga mulai bulan Januari 2023 sampai bulan Mei 2023 di Lapas Kelas i Teluk Dalam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sampel 10% dari populasi data yakni sebanyak 10 orang, terdiri dari 4 orang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 petugas pemasyarakatan dan 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Teknik Pengumpulan Data Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer. Data primer adalah data yang masih mentah atau data yang belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh penulis langsung dari lapangan. Data primer tersebut dikumpulkan melalui, observasi, wawancara dan studi dokumen. Analisis Data Analisis data adalah proses menyusun data agar data tersebut dapat ditafsirkan. Dalam hal ini, analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung. Dengan demikian maka setelah data primer dan data sekunder berupa dokumen diperoleh lengkap, selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang Analisis juga dengan menggunakan sumber-sumber dari para ahli berupa pendapat dan teori yang berkaitan dengan masalah implementasi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas i Teluk Dalam. Analisis dilakukan secara induktif, yaitu mencari kebenaran dengan berangkat dari hal-hal yang bersifat khusus ke hal yang bersifat umum guna memperoleh kesimpulan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Hasil penelitian dari studi yang dilakukan oleh penulis di Lapas Kelas i Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan memperoleh temuan penelitian sebagai Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Lapas Kelas i Teluk Dalam beroperasi sejak 11 Mei 2017 dengan nama Cabang Rumah Tahanan Negara Pulau Tello, pada Tahun 2020 berubah nama menjadi Lapas Kelas i Teluk Dalam hingga saat ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam selanjutnya disebut Lapas merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang memiliki tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik serta pelayanan tahanan sebagai wujud pelaksanaan Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lapas Kelas i Teluk Dalam sebelumnya berada di daerah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan tepatnya berada di Pulau Tello di Jalan Siwa Badano Laowo Kelurahan Pasar Pulau Tello dengan nama Cabang Rumah Tahanan Negara Pulau Tello. Setelah pemekaran daerah Kabupaten Nias Selatan terpisah dari Kabupaten Nias, maka seluruh aktivitas pemerintahan di pusatkan di ibu kota Kabupaten Nias Selatan yaitu di Kecamatan Teluk Dalam, hingga pada akhirnya Cabang Rumah Tahanan Negara Pulau Tello dipindahkan ke kota Teluk Dalam dengan alasan untuk akses dan jangkauannya yang lebih mudah. Dengan dipindahkannya UPT Cabang Rumah Tahanan Negara Pulau Tello. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memfasilitasi dengan meminjamkan sebidang tanah untuk dipakaikan Pembangunan Gedung UPT Cabang Rumah Tahanan Negara Pulau Tello. Berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 593. 3/1042/DPPK-Aset/2011 tentang Pemakaian Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Dengan Sertifikat Nomor 594. 4/9/TD-VII/2009 tanggal 25 Agustus 2009. Visi dan Misi Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam Visi Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam Mengedepankan lembaga pemasyarakatan yang bersih, kondusif, tertib dan transparan dengan dukungan petugas yang berintegritas dan berkompeten dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Misi Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam mewujudkan tertib pelaksanaan tupoksi pemasyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia serta transparansi publik, membangun kerja sama dengan mengoptimalkan keterlibatan stake holder dan masyarakat dalam pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan mendayagunakan potensi sumber daya manusia petugas dengan kemampuan Struktur Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Hak Asasi Manusia Nomor M. HH05. OT. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 01-PR. Tahun Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Tugas dan Wewenang Subseksi Dalam menjalankan pekerjaan harian setiap sub bidang memiliki uraian tugas dan fungsi masing-masing yaitu urusan tata usaha perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan, subseksi admisi dan orientasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan data base, penilaian dan pengklasifikasikan, layanan informasi dan penerimaan pengaduan, subseksi pembinaan mempunyai tugas kemasyarakatan, pelayanan makanan dan perlengkapan narapidana dan pelayanan kesehatan, dan subseksi keamanan dan ketertiban mempunyai tugas melakukan administrasi keamanan dan ketertiban, pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban. Lambang pemasyarakatan itu sendiri memiliki makna AuGriya Winaya Janma Miwarga Laksa DharmestiAy yang artinya rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat Makna lambang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu lima buah garis melengkung yang melambangkan pancasila, yang menjadi falsafah negara, tujuh belas bekas sinar matahari diartikan tanggal proklamasi kemerdekaan republik Indonesia, bunga teratai melambangkan kesucian, daun bunga delapan diartikan bulan agustus sebagai bulan proklamasi kemerdekaan republik Indonesia, sembilan belas buah bunga kapas dan empat puluh lima butir padi merupakan angka Auseribu sembilan ratus empat puluh limaAy . sebagai tahun proklamasi kemerdekaan republik indonesia, kapas melambangkan pangan atau sandang pangan yang berarti kemakmuran, pohon beringin merupakan pengayoman, yang menjadi lambang departemen kehakiman republik indonesia yang sekarang menjadi departemen Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 hukum dan ham, pita melambangkan kesatuan dan persatuan bagi setiap pegawai pemasyarakatan yang bernaung dibawah sangsaka merah putih, dan warna hijau kuning berwibawa, disertai penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab. Tahap Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam Tahap awal . /3 masa pidan. Tahap dimana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sampai dengan 1/3 masa pidana namun pembinaan yang pengenalan dan belum optimal. Registrasi Aktivitas ini merekam informasi identitas pribadi seperti nama, alamat, agama, kasus kriminal. Kegiatan ini penting karena melalui pendaftaran ini data pribadi masing-masing narapidana menjadi jelas sehingga jika terjadi sesuatu pada narapidana dapat diberitahukan kepada keluarga. Orientasi Aktivitas ini merupakan pengenalan Warga Binaan Pemasyarakatan tentang program serta hak dan kewajibannya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan. Antara lain, pada tahap ini mereka dikenalkan dengan walinya, yang tidak lain adalah sipir penjara itu sendiri. Identifikasi Kegiatan tersebut berupaya mencari informasi tentang potensi yang ada diantara warga pemasyarakatan dan kemudian menyesuaikannya dengan program-program yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Di akhir kegiatan ini, mereka akan memiliki gambaran tentang potensi yang ada di antara warga pemasyarakatan. Mereka akan diberikan kegiatan yang sama dalam program pelatihan yang mereka lakukan, dan kemudian setiap warga negara yang dibantu paling terkemuka akan dievaluasi. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sangat penting untuk mengetahui potensi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 setiap narapidana. Sehingga programprogram yang dijalankan tepat sasaran dan hasil yang diharapkan dapat maksimal karena potensi yang ada pada diharapkan dapat berkembang dan mampu menjadikan warga binaan kreativitas, berkualitas dan terpercaya. Seleksi Kegiatan ini dirancang untuk memilih mengelompokkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang identik menjadi Kegiatan ini penting dilakukan agar kegiatan pembinaan yang akan dilakukan dapat terorganisir dan Penelitian Kemasyarakatan Kegiatan ini untuk memperoleh informasi tentang latar belakang Warga Binaan Pemasyarakatan pelengkap kegiatan awal pengenalan sebelumnya dan dapat dijadikan dasar untuk pembinaan berikutnya. Kegiatan ini penting untuk dilakukan karena Petugas Pemasyarakatan akan lebih mengenal masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan karakteristik tiap orang dapat terlihat karena di Lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai karakter diri yang berbeda penangan yang dilakukan dapat Tahap Lanjutan Lanjutan pertama sepertiga 1/3 sampai dengan seperdua 1/2 masa pidana dimana Warga Binaan Pemasyarakatan melaksanakan sepertiga 1/3 masa pidana sampai dengan masa seperdua 1/2 pidana. Pada tahap ini mereka meneruskan bimbingan yang telah diberikan pada tahap pertama. Lanjutan kedua seperdua 1/2 sampai dengan dua pertiga 2/3 pada tahap ini Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh penilaian apa bila baik sudah dapat di usulkan program asimilasi di luar lembaga pemasyarakatan sebagai persiapan menjelang bebas untuk Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 kembali bergabung pada masyarakat Tahap akhir dua pertiga 2/3 masa pidana sampai dengan akhir masa Apabila yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga 2/3 dari masa pidana serta berkelakuan baik maka dapat diusulkan cuti menjelang bebas, pembinaan integrasi, dan hal ini Kegiatan dilakukan tahap akhir ini adalah kegiatan yang paling di nanti-natikan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukannya kegiatan tahap akhir ini berarti mereka dalam waktu dekat akan kembali ke masyarakat lagi setelah tahap-tahap Berdasarkan temuan penelitian, maka pembahasan dalam implementasi pembinaan warga binaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan . tudi di Lapas Kelas i Teluk Dala. sebagai berikut: Implementasi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas i Teluk Dalam Implementasi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas i Teluk Dalam pada dasarnya tetap mengacu pada pembinaan warga binaan pada umumnya dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dimana tujuan dari pembinaan adalah untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi hal yang sama yang telah mereka perbuat dan mendapat suatu hukuman sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan Untuk mencapai tujuan tersebut Warga Binaan Pemasyarakatan diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembinaan yang telah diterapkan di Lapas Kelas i Teluk Dalam. Pelaksanaan pembinaan adalah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Intelektual, sikap dan perilaku, professional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik Pengaturan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan secara umum diatur dalam Pasal 35 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menentukan bahwa pembinaan terhadap narapidana diselenggarakan oleh Lapas. Sedangkan pembinaan di Lapas dilakukan terhadap narapidana dan anak didik Apabila Warga Binaan Pemasyarakatan telah memenuhi syarat Warga Binaan Pemasyarakatan dapat sebagai pemuka kerja. Pemberian pemuka kerja ini diberikan atas rekomendasi dari Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) yang akan disetujui oleh kepala lembaga Tim Pengamat Pemasyarakatan disini bertugas untuk memberikan saran mengenai program pembinaan narapidana pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun Pembinaan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas i Teluk Dalam tidak ada pemisahan dan pembedaan bagi semua Warga Binaan Pemasyarakatan. Seperti yang telah di Karyaman Amazihono. KM. , selaku Kepala Subseksi Pembinaan bahwa dalam pembinaan di Lapas Kelas i Teluk Dalam di ikuti oleh semua Warga Binaan Pemasyarakatan Kami selalu memberikan yang terbaik agar proses pembinaan dapat berjalan dengan lancar dan dapat betulbetul diterima oleh warga binaan Pembinaan di Lapas Kelas i Teluk Dalam dilaksanakan dalam bentuk pembinaan yang dibagi ke dalam dua bidang yaitu bidang kepribadian dan bidang kemandirian. Pembinaan Kepribadian Maksud dari pembinaan kepribadian Warga Binaan Pemasyarakatan adalah suatu program yang dilaksanakan oleh Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka untuk kemampuan diri para Warga Binaan Pemasyarakatan supaya bisa kembali diterima oleh masyarakat setelah habis masa hukumannya serta bisa bersikap dan berperilaku sesuai dengan normanorma yang berlaku dalam masyarakat. Pembinaan kepribadian ini terdiri dari ketawaran kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi sehat dengan masyarakat. Jika dilihat dari pembinaan kepribadian ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, maka dapat diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian di lapangan dapat disimpulkan bahwa ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam telah berjalan dengan baik. Jika dilihat dari pembinaan kepribadian intelektual yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, maka dapat diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian di lapangan dapat disimpulkan bahwa intelektual yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan masih kurang efektif intelektual yang dilaksanakan tersebut belum rutin dilaksanakan. Jika dilihat dari pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Pemasyarakatan, maka dapat diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa berbangsa dan bernegara yang Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan telah berjalan baik. Jika dilihat dari kegiatan pembinaan sikap dan perilaku yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dari hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa kegiatan pembinaan sikap dan perilaku Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan telah berjalan dengan Jika dilihat dari pemberian pemahaman tentang pengamalan nilainilai Pancasila yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa tentang Pengamalan Pancasila yang Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan kurang efektif. Karena kegiatan ini hanya dilakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru masuk saja, seharusnya pemberian pemahaman tentang pengamalan nilainilai Pancasila ini diberikan kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada karena hal ini sangat erat kaitannya dengan pola kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan keseluruhan pembinaan kepribadian narapidana yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam masih kurang berjalan Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 dengan baik karena masih ada program pembinaan kepribadian yang belum Pembinaan Kemandirian Pembinaan kemandirian diterapkan dengan tujuan agar supaya Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai keahlian atau kecakapan teknis yang berguna bagi dirinya dan dapat menjadi bekal setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam. Pembinaan keterampilan dan pelatihan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Pembinaan kemandirian ini meliputi pelatihan bercocok tanam, pembuatan perbengkelan dan pelatihan membatik. Jika dilihat dari pelatihan bercocok tanam yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, berdasarkan hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa kegiatan pelatihan bercocok tanam yang dilakukan berjalan dengan baik, karena semua Warga Binaan Pemasyarakatan sudah mengikuti program tersebut dan juga hal tersebut sudah sesuai dengan kondisi geografis Teluk dalam yang sangat cocok untuk mempunyai kebun praktek sendiri dan sekarang tidak hanya bercocok tanam jenis sayur-sayuran saja tetapi sudah pelatihan bercocok tanam menanam sayur-sayuran. Jika dilihat dari pelatihan membuat mebel, souvenir dan pot bunga tanam yang Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan penelitian yang penulis lakukan dapat pembuatan mebel dan souvenir yang Lembaga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan kemandirian sudah berjalan dengan Jika dilihat dari pelatihan perbengkelan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, maka berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat perbengkelan belum berjalan dengan baik karena untuk perbengkelan lebih banyak praktek dari pada teori untuk itu sangat diperlukan adanya workshop sebagai wadah praktek peserta sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam belum memiliki workshop tersebut. Jika dilihat dari pelatihan membatik yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelatihan membatik yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam rangka pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan dengan baik. Karena pelatihan membatik ini tidak berkelanjutan dan Warga Binaan Pemasyarakatan mengikutinya, hanya sebagian kecil saja yang ikut pelatihan terutama sekali yang berusia tergolong Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam sudah berumur jadi kurang meniatnya untuk mengikuti pelatihan membatik. Jika dilihat secara keseluruhan pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam masih terdapat program yang berjalan, karena programprogram pembinaan kemandirian yang dilakukan hanya habis begitu saja tidak ada tindak lanjutnya terutama sekali ketika Warga Binaan Pemasyarakatan bersangkutan sudah bebas seharusnya Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 berkoordinasi dengan Dinas terkait supaya diberikan modal usaha agar keterampilan yang diperoleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama masa hukumannya tidak sia-sia. Hambatan Melaksanakan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas i Teluk Dalam Faktor Biaya Operasional Biaya operasional merupakan faktor terpenting untuk terselenggaranya program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam Tanpa adanya dukungan anggaran yang mencukupi maka program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan akan sulit tercapai secara maksimal. Memang untuk biaya operasional sudah dianggarkan oleh pemerintah akan tetapi belum cukup memadai untuk melaksanakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Faktor Tenaga Teknis Petugas atau pegawai merupakan motor penggerak terlaksananya sistem penyelenggaraan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk itu sangat diperlukan adanya tenaga teknis Untuk menyelenggarakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan masih kekurangan tenaga teknis di bidang pemasyarakatan dan pembinaan untuk pelatihan kerja. Faktor Sarana dan Prasarana Di samping anggaran dan tenaga teknis, untuk terlaksananya pembinaan dengan baik juga harus didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembinaan tersebut. Di Lapas Kelas i Teluk Dalam sarana dan prasarana pembinaan belum cukup memadai seperti belum adanya https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Faktor Warga Binaan Pemasyarakatan Untuk dengan maksimal tidak hanya dari faktor Lapas Kelas i Teluk Dalam saja akan tetapi juga dilihat dari unsur Warga Binaan Pemasyarakatan sendiri. Yang penyelenggaraan pembinaan yaitu kurangnya kerja sama dari Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mau mengikuti dan memperlancar program pembinaan yang dilaksanakan terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru memasuki lembaga pemasyarakatan serta tidak serius mengikuti pembinaan terutama yang sifatnya belajar dan bekerja. Penutup Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti tentang implementasi pembinaan warga binaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan . tudi di Lapas Kelas i Teluk Dala. Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas i Teluk Dalam dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan yang telah diterapkan oleh Lapas Kelas i Teluk Dalam yaitu pembinaan kepribadian dan Pembinaan kepribadian yang sudah berjalan adalah pembinaan kerohanian, kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku, dan kesehatan jasmani dan rohani. Adapun pembinaan kepribadian yang belum berjalan atau kurang efektif pembinaannya adalah intelektual, kesadaran hukum dan reintegrasi sehat dengan masyarakat. Pembinaan kemandirian yang sudah berjalan adalah pelatihan pertanian, pembuatan mebel, dan Dan ada juga sebagian yang belum berjalan pembinaannya yaitu pelatihan perbengkelan, membatik dan perikanan. Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas i Teluk Dalam, dalam melaksanakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah kurangnya anggaran Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 operasional, kurangnya tenaga teknis di bidang pendukung pelaksanaan pembinaan. Berdasarkan simpulan tersebut, maka saran saya sebagai penulis adalah Demi maksimalnya pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas i Teluk Dalam disarankan supaya pemerintah menyediakan anggaran yang memadai, sumber daya aparatur yang ada khususnya tenaga teknis di bidang pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan baik itu melalui pendidikan maupun pelatihan, penambahan sarana dan prasarana, dan meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan program pembinaan. Daftar Pustaka