http://journal. id/index. php/restorica KAPASITAS KELEMBAGAAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI PENERIMA SERTIFIKAT TANAH MELALUI PROGRAM KREDIT USAHA TANI DI KABUPATEN BUTON Institutional Capacity In Empowering Farming Communities Receiving Land Certificates Through Farming Business Credit Program In Buton Regency Zainul Abidin* *1 Universitas Dayanu Ikhsanuddin. Baubau zainulabidin180@gmail. Kata Kunci: Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Sertifikat Tanah Kredit Usaha Tani Keywords: Institutional Capacity Empowerment Land Certificate Farm Business Credit Accepted Juli 2021 Published October 2021 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menguraikan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat petani penerima sertipikat tanah melalui program Kredit Usaha Tani di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Data didapatkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menyiapkan data dan mengorganisir data, mereduksi data dan menyajikan Hasil penelitian menunjukkan kapasitas kelembagan dalam pemberdayaan masyarakat petani belum terorganisir dengan baik dan belum terjalin kerjasama yang terintegrasi antara actor atau stakeholder yang terlibat. Kelembagaan terkait masih berjalan sendiri-sendiri dalam program pemberdayaan masyarakat tani. Sehingga masalah ketidakberdayaan masih melekat pada sebahagian petani. Diperlukan evaluasi kapasitas kelembagan dalam pemberdayaan masyarakat agar tidak terjadi egosektoral. Abstract This study aims to describe and describe the institutional capacity of local government in empowering farming communities who receive land certificates through the Farmer Business Credit program in Lasalimu District. Buton Regency. This research method uses descriptive qualitative. Data obtained through interviews, observation and documentation. Data is analyzed by preparing data and organizing data, reducing data and presenting The results of the study indicate that the institutional capacity in empowering farming communities has not been well organized and there has not been an integrated collaboration between the actors or stakeholders involved. The related institutions are still running independently in the farmer community empowerment program. So that the problem of powerlessness is still attached to some farmers. It is necessary to evaluate institutional capacity in community empowerment so that there is no ego-sectoral Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi,Vol 7 No 2. October 2021. Page 34 - 40 yang lainnya yang dimiliki oleh masyarakat. Fakta PENDAHULUAN Melalui Kredit Usaha Tani atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sertipikat Dimana masyarakat diberi kemudahan untuk meminjam uang di bank untuk kegiatan usaha dengan jaminan sertipikat tanah (Undang-Undang nomor 19 Undang-undang kebebasan pada petani untuk mengembangkan usaha pertanian melalui bantuan pembiayaan dengan harapan agar petani dapat berdaya secara ekonomi. Kebijakan ini kemudian di perkuat Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 khususnya pasal 16 ayat 8 yang menyatakan bahwa fasilitasi akses permodalan dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran dengan penataan aset dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang. Penataan aset dilakukan melalui redistribusi tanah pertanian dan nonpertanian, sedangkan legalisasi aset dilakukan melalui sertipikasi tanah. Tentunya tidaklah cukup diberi kesejahteraan petani melainkan melalui dukungan atau Ini berarti petani perlu dilindungi dan diberdayakan agar kesejahteraannya tercapai. Adanya pemberdayaan petani oleh pemerintah bertujuan antara lain untuk mewujudkan kemandirian. Namun demikian upaya tersebut tidak semudah yang direncanakan. Berbagai kerumitan dan tantangan dalam pemberdayaan mulai dari partisipasi, akuntabilitas publik, hingga pada Sebagaimana temuan Astuti . bahwa yang selama ini dilakukan untuk masyarakat Desa Asmorobangun Kota Kediri dari proses pemberdayaan cukup baik, namun yang perlu ditingkatkan adalah ketersediaan aktor pendamping empiris lain yaitu temuan Supardjan . bahwa program pembiayaan mikro yang dilakukan oleh Koperasi Baitul Ikhtiar (BAIK) yang menemukan tahapan pemberdayaan belum sepenuhnya dipahami sebagai proses dalam konteks teoritik pemberdayaan Mulai dari tahap pemilihan wilayah sasaran sampai pada tahap evaluasi belum sejalan dengan Selain pembiayaan belum banyak digulirkan untuk usaha Lain halnya penelitian Teturan & Tajuddin RESPECT di Desa Jayakuprik dan Desa Semangga telah dilakukan sesuai dengan pedoman program. Program terus dilakukan sehingga mampu mengatasi masalah yang ada di masyarakat. Keseluruhan program sangat bermanfaat karena orang bisa merasakan dampak langsung dari program tersebut. Artinya bahwa terjadi gap empirik dalam program pemberdayaan masyarakat, dimana disatu pihak program pemberdayaan berjalan dengan baik di lain pihak pemberdayaan terlaksana namun tidak berkontribusi positif bagi masyarakat. Hal ini relevan dengan data awal penelitian di desa upaya-upaya lain. e-ISSN: 2655-8432 Faktor Lasembangi. Kecamatan Lasalimu. Kabupaten Buton bahwa selain kurangnya partisipasi, masalah lain dalam Kecamatan Lasalimu, khususnya di desa Lasembangi adalah kapasitas kelembagaan yang terkait dengan kesiapan lembaga pemberi modal usaha. Secara kelembagaan pemberi modal siap untuk membantu pemberdayaan masyarakat petani, namun niat baik tersebut tidak di dukung oleh upaya yang cukup. Masyarakat petani harus ke kota untuk mengurus kredit usaha tani atau modal usaha, sedangkan lembaga pemberi bantuan belum membangun unit-unit badan layanan kredit di pedesaan. Sehingga warga kesulitan untuk memanfaatkan sertipikat tanah sebagai modal. Kondisi ini berdampak kemiskinan petani, oleh karena itu perlu pemberdayaan petani. memaksimalkan sumber daya dan faktor pendukung Abidin Z. Institutional Capacity In Empowering Farming Communities Receiving Land Certificates Through Farming Business Credit Program In Buton Regency Pada prinsipnya, kapasitas kelembagaan faktor yaitu adanya aspirasi, strategi, keterampilan organisasi, pembangunan yang bersentuhan langsung dengan sumber daya manusia, system dan infrastruktur, struktur organisasi dan budaya. Mengacu pada konteks penelitian di atas maka peneliti tertarik untuk meneliti Chalid mempengaruhi elemen lainnya. Tujuh unsur penting dalam pembangunan menjadi faktor penting terutama dalam pembangunan yang berkeadilan dan menyentuh penerima sertipikat tanah melalui program kredit kepentingan rakyat banyak. Kapasitas kelembagaan usaha tani di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. sendiri dapat diartikan sebagai tingkat kemampuan dari Pemberdayaan keseluruha elemen baik dalam pola-pola hubungan di meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat dalam organisasi tersebut atau berbagai bentuk aktivitas didalamnya untuk dapat mencapai tujuan orientasinya bukan pada kegiatan ekonomi melainkan Pemberdayaan proses administrasi pemberdayaan masyarakat yaitu Penelitian terdahulu tentang pentingnya kapasitas proses pemberdayaan itu sendiri. Penelitian ini tidak kelembagaan dalam pemberdayaan masyarakat antara ditujukan utnuk menjelaskan semua aspek yang terkait lain dikemukakan Sukarno . yang menyatakan dengan proses pemberdayaan masyarakat misalnya Narayan . lembaga masyarakat dengan pendekatan pengembangan pemberdayaan masyarakat terdiri dari aspek partisipasi kawasan dapat menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir yang antara lain ditunjukkan dengan Penelitian ini hanya difokuskan pada peningkatkan kualitas sumber daya manusia dan dimensi kapasitas pemerintah daerah . embaga terkai. prasarana secara merata di daerah pesisir di Jawa yaitu kemampuan pemerintah dan masyarakat petani Timur. Kurniyati . menemukan bahwa pentingnya untuk bekerja bersama, mengorganisir individu petani kapasitas kelembagaan melalui rumusan strategi dan dan kelompok-kelompok yang ada di dalamnya, program penguatan kapasitas kelembagaan Kelompok memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk dalam pengembangan ekonomi lokal di wilayah kota menyelesaikan masalah bersama . Yogyakarta. Penguatan kapasitas ditunjukkan dengan Sebagaimana dijelaskan di atas, pemberdayaan akan peningkatkan kinerja pengurus dan peningkatkan memiliki kekuatan dan keberlanjutan jika memiliki kapasitas kelembagaan yang baik. manajemen pengelolaan usaha dengan cara. Juga terdapat penguatan economic capital, yaitu dengan meningkatkan modal lembaga dan Penguatan human METODOLOGI capital dan social capital. Kapasitas kelembagaan juga Berangkat dari topik penelitian, maka desain diperlukan dalam organisasi pelayanan publik antara penelitian ini menggunakan desain kualitatif deskriptif. lain dijelaskan Fatimah . dimana kapasitas Menurut Steven Dukeshire & Jenifer Thurlow dalam kelembagaan menjadi alat yang digunakan untuk (Sugiyono 2. penelitian kualitatif berkenaan dengan memperkuat aspek internal organisasi dimana terdapat tujuh elemen utama yang memiliki ketergantungan satu sama lain, artinya perubahan satu elemen akan kualitatif yang naturalistik memungkinkan evaluator dan data yang bersifat naratif. Metode Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi,Vol 7 No 2. October 2021. Page 34 - 40 . berinteraksi sosial secara horizontal dalam suasana yang lebih humais, dinamis, dan intensif terbebas dari sekat-sekat sosial artifisial yang kaku. Alasan penelitain ini menggunakan kualitatif deskriptif yaitu adanya permasalahan atau isu yang perlu di eksplorasi, kebutuhan untuk memahami yang lebih detail dan lengkap tentang kapasitas kelembagaan pemberdayaan masyararakat petani penerima sertipikat tanah melalui progran kredit usaha tani, sehingga ingin memahami konteks lingkungan bagaimana kapasitas kelembagaan dan lebih cocok menggunakan metode kualitatif, (Creswell. Dalam merupakan orang yang paling berperan. Alasanya adalah segala sesuatunya belum mempunyai bentuk Masalah, penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil yang observasi dan studi dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara, pengamatan dan studi dokumentasi atas peristiwa yang terjadi di desa Lasembangi, berupa memanfaatkan modal usaha, dan keadaan petani dalam proses pemberdayaan dan fenomena lain yang terkait sehingga didapatkan penjelasan kapasitas kelembagaan HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam diperlukan kapasitas yang kuat dari suatu institusi dalam mengelola semua sumber daya yang ada. Kapasitas kelembagan dalam pemberdayaan terkait dengan kemampuan organiasai atau orang untuk bekerja bersama, mengatur diri mereka sendiri, dan memobilisasi sumber daya untuk memecahkan masalah Pengelolaan memberdayakan segala potensi yang ada untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Program pemberdayaan masyarakat tani melalui mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sertipikat masyarakat, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabuten Buton bahwa kemampuan Sumber data dalam penelitian ini adalah wawancara, e-ISSN: 2655-8432 Teknik penelitian ini dilakukan dengan tiga strategi. menyiapkan dan mengorganisasikan data . aitu data teks seperti transkrip atau data gambar seperti fot. untuk dianalisis kedua, mereduksi data dan terkahir . , menyajikan data. Data yang disajikan mengacu pada informasi dari hasil wawancara, observasi dan Data tersebut dielaborasi dari berbagai informasi yang diperoleh dari informan. pemerintah dalam mengorganisir masyarakat untuk pengembangan pertanian masyarakat sudah cukup baik, terbukti dengan sudah ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan sertipikat tanahnya untuk modal usaha. Sebagai kantor yang melakukan pendataan kepemilikan bidang tanah dan sertifikasi tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Buton telah mensertifikasi tanah dan sertipikat tersebut dimanfatkan masyarakat untuk pengajuan permohonan usaha kepada pihak perbankan. Tentunya secara kelembagaan sektor publik secara kapasitas selalu siap untuk diberdayakan. Organisasi sektor publik dapat memanfaatkan segala kemampuan guna mewujudkan program yang hendak dicapai. Kemampuan sumber daya dalam pelayanan proses Desa Lasembangi yang menyatakan Desa Lasembangi telah mengorganisir semua potensi yang dimiliki dalam rangka memberikan bantuan pada masyarakat pada program-program pemberdayaan masyarakat petani. Pemerintah desa memberikan rekemondasi kepada Abidin Z. Institutional Capacity In Empowering Farming Communities Receiving Land Certificates Through Farming Business Credit Program In Buton Regency pihak perbankan agar masyarakat yang memiliki pemerintah baik Dinas Pertanian maupun dengan pihak sertipikat tanah diberikan bantuan untuk usaha maupun bank, sehingga seakan-akan masyarakat memanfaatkan modal usahanya tanpa pendampingan. Informasi sekretaris Desa Lasembangi yang menyatakan telah Informasi diatas menunjukan dibalik keberhasilan mengembangan hasil pertanianya, olehnya itu bila ada pemberdayaan masyarakat petani. Masalah ini terletak pendanaan untuk pertanian atau usaha di Desa, pada proses setelah pemberian bantuan baik uang pemerintah desa memberikan surat keterangan sebagai maupun bibit pertanian. Proses yang dimaksud adalah syarat masyarakat memperoleh bantuan kredit usaha Pemberian bantuan tersebut biasanya dengan terkoneksi antara satu lembaga dengan lembaga yang jaminan sertipikat tanah. Pemberdayaan masyarakat petani berjalan Berdasarkan Lasembangi. Desa secara mandiri oleh masyarakat sedangkan fungsi mengeluarkan puluhan surat keterangan usaha untuk lembaga terkait tidak berjalan. masyarakat petani. Dengan surat tersebut pihak Pada sisi lain. Pemerintah Desa Lasembangi sebagai perbankan dapat memproses permohonan masyarakat. yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat Desa pemeberdayaan masyarakat petani. Pemerintah desa bantuan pinjaman baik untuk usaha pertanian maupun sangat berperan aktif dengan menghubungkan individu usaha jual beli sembako. Sejumlah 44 orang warga yang maupun kelompok tani dengan menginventaris segala menjaminkan sertipikat tanah untuk tujuan usaha baik kebutuhan petani untuk dapat disampaikan kepada Artinya Dinas Pertanian, dan juga memberi kemudahan dalam pemberdayaan masyarakat melalui program sertifikasi pengurusan syarat-syarat untuk mendapatkan KUR tanah dilaksanakan dengan memanfaatkan semua dari pihak Bank. Sumber dari pemerintah desa tersebut potensi yang dimiliki baik oleh masyarakat maupun menggambarkan adanya upaya pemerintah desa untuk Banyaknya masyarakat yang menerima memberdayakan masyarakat tani dengan berkoordinasi bantuan KUR merupakan wujud bahwa kapasitas dengan dinas pertanian, namun tidak dengan Dinas kelembagaan dalam proses pemberdayaan masyarakat diorganisir dengan baik. Koordinasinya lebih pada satu arah Namun demikian kapasitas kelembagaan bukan permohonan bantuan. Data menunjukan banyak warga Lasembangi Desa hanya sebatas mengorganisir potensi lembaga yang terkoneksi dengan baik. penyuluhan dan pendampingan hanya sebatas dinas tertentu tetapi tidak ada komitmen hubungan atau koordinasi antar lembaga yang terkait. Sebagaimana masyarakat petani di Desa Lasembangi. Kantor Pertanahan Kabupaten Buton yang menyatakan bahwa kerjasama pemerintah Hal ini sebagimana yang diceritakan oleh Kepala masyarakat dalam kantor pertanahan Kabupaten Buton bahwa kantor program pemberdayaan masyarakat tani masih kurang, pertanahan telah memberdayakan semua kapasitas yang dimiliki yaitu dengan melaksanakan program PTSL Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi,Vol 7 No 2. October 2021. Page 34 - 40 di Desa Lasembangi. Dinas Pertanian melakukan Temuan e-ISSN: 2655-8432 pendampingan dan pemberian bantuan pertanian. program pemberdayaan masyarakat petani yang tidak Perbankan mempermudah syarat dalam pengambilan terorganisir dengan baik. Temuan lain menunjukan KUR. Informasi diatas menunjukan pemberdayaan banyak proyek yang telah berakhir tidak dapat masyarakat berjalan tidak secara lintas sektoral, namun dipertahankan oleh anggota masyarakat karena tingkat sesuai kewenangn masing-masing. Lembaga terkait pemberdayaan yang rendah (Sianipar et al. , 2. Ego dengan kemampuan yang dimiliki ikut serta proses pemberdayaan masyarakat petani namun sesuai dengan visi dan misi atau program masing-masing. Sedangkan Dinas Pertanian Kabupaten Buton menyatakan telah petani harusnya tidak muncul ego sektoral. Elemen memberikan bantuan terhadap masyarakat berupa alat, atau unsur pemberdayaan masyarakat petani, perlu pupuk dan obat-obatan untuk pertanian. Selain itu membangun koordinasi lintas sektoral sehingga apa pemberdayaan masyarakat petani terkendala pada yang menjadi kebutuhan petani dalam pemberdayaan sinergitas antara lembaga yang bertanggungjawab. dan di pertanggungjawabkan. Pemangku kepentingan Namun Dalam petugas penyuluh pada dinas pertanian. Dismping itu, sumber daya yang baik akan berdampak baik pula belum ada sinergitas yang baik antara para pihak baik dalam proses pemberdayaan. Speer dan Hughey dalam (Sianipar Dinas Pertanian, pemberdayaan masyarakat tani yaitu kurangnya para Pertanahan, pengorganisasian masyarakat merupakan cara penting Selain keterbatasan sumberdaya manusia . untuk mencapai pemberdayaan. Mereka menyatakan juga terdapat kendala lain dalam proses pemberdayaan erat kaitannya dengan ekologi masyarakat lokal, yaitu masalah akses yang masih jauh dan jaringan yang bagaimana pihak luar harus memperhatikan kondisi belum memadai. Akses ke Desa Lasembangi yang psikologis masyarakat untuk mencapai kekuatan sosial cukup jauh dan jaringan komunikasi yang belum ada. sebagai pendahulu pemberdayaan. Dalam mengatasi masalah tersebut pihak pemberi Lingkungan masyarakat petani pedesaan pada pinjaman memberikan alternatif yang memungkinkan biasanya lebih mudah untuk diorganisir dalam program pemberian KUR berjalan baik yaitu dengan cara pengembangan masyarakat. Masyarakat petani juga menyebarkan brosur-brosur dan membuka cabang BRI sering antusias ketika program-program pemberdayaan link di desa tetangga yaitu Desa Kamaru. Mengacu pada menyentuh kebutuhan dasar mereka, namun sebaliknya kelembagan dalam pemberdayaan masyarakat petani belum terorganisir dengan baik dan Pemerintah belum terjalin Dinas kerjasama yang terintegrasi antara Kantor Pertanahan membangun program bukan pada pendekatan projek Kabupaten Buton. Dinas Pertanian, pemerintah Desa melainkan berbasis kebutuhan dan jangka panjang. dan pihak perbankan. Kelembaga terkait masih berjalan Projek sendiri-sendiri dilakukan dengan terencana, terarah, terstruktur dan masyarakat tani. Sehingga masalah ketidakberdayaan Terarah pada tujuan yang hendak dicapai, masih melekat pada sebagian petani Desa Lasembangi. Abidin Z. Institutional Capacity In Empowering Farming Communities Receiving Land Certificates Through Farming Business Credit Program In Buton Regency pemberdayaan dilaksanakan, hingga dilakukan evaluasi berkembang secara aspek sosial dan ekonomi belum tentu mereka dapat berdaya, namun masyarakat yang Kegagalan pemberdayaan selama ini karena pola berdaya sudah barang tentu telah berkembang. pemberdayaan yang terpecah antara satu lembaga Masyarakat yang berdaya dalam konteks pemberdayaan dengan lembaga yang lainnya. Selain itu evaluasi juga harus diperhatikan keberlangsunganya. dilakukan, sehingga tidak mengetahui apa yang telah KESIMPULAN dicapai atas pemberdayaan masyarakat tani. Masyarakat petani juga cenderung lalai untuk memperhatikan Kapasitas masyarakat petani belum terorganisir dengan baik dan belum terjalin kerjasama yang terintegrasi antara berkualitas dan tidak berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat petani melalui program Kantor Pertanahan Kabupaten Buton. Dinas Pertanian, sertifikasi tanah, perlu kerjasama antara Kantor Pemerintah Desa dan Pihak Perbankan. Kelembagaan Pertanahan, pihak perbankan dan masyarakat yang terkait masih berjalan sendiri-sendiri dalam program dibangun secara formal dalam satu kesatuan. Perlunya pemberdayaan masyarakat tani. Sehingga masalah penyatuan ini karena program pemberdayaan berjalan ketidakberdayaan masih melekat pada sebahagian secara sepihak antara lembaga-lembaga terkait. Masing- petani Desa Lasembangi. Saran atau implikasi penelitian ini adalah diperlukan Rendahnya niat baik antara lembaga yang evaluasi kapasitas kelembagan dalam pemberdayaan terlibat dalam pemberdayaan untuk berkerjasama masyarakat agar tidak terjadi egosektoral. Para menambah sulitnya program pemberdayaan. pemangku kepentingan, harus menyadari bahwa dalam Kondisi egosektoral yang masih melekat pada Dinas proses pemberdayaan masyarakat diperlukan kapasitas yang kuat dari suatu institusi dalam mengelola semua pemerintah sebagai penerima mandat dari masyarakat sumber daya yang ada. Kapasitas kelembagan yang untuk melaksanakan pelayanan publik. Pemerintah dimaksud terkait dengan kemampuan organiasai atau sebagai aktor yang paling berperan dalam program orang untuk bekerja bersama, dan memobilisasi pemberdayaan harus memahmi kondisi pemberdayaan sumber daya untuk memecahkan masalah yang menjadi yang selalu gagal atau berhasi dalam jangka pendek kepentingan bersama. Jika tidak ada perhatian yang namun gagal dalam jangka panjang. kuat pada hal ini maka akan berkonsekuensi pada daya Proses pemberdayaan lebih dilakukan secara intens tahan dan bahkan keberlanjutan pemberdayaan itu Penelitian selanjutnya tentang pemberdayaan Selain itu perlu memperhatikan tata mesti memperdalam aspek kapasitas kelembagaan dengan mengacu pada penggunaan satu teori ataupun apapun program yang diluncurkan pemerintah tanpa kombinasi teori yang relevan yang dielaborasi secara tata kelola yang baik, hanya akan menghasilkan lebih-lebih Memberdayakan ketimbang mengembangkan masyarakat. Masyarakat Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi,Vol 7 No 2. October 2021. Page 34 - 40 Sukarno. PENGUATAN KELEMBAGAAN REFERENSI