SYARIAH FINTECH DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Ach. Zainal Anshari Ekonomi syariah. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Email : zaenansori3@gmail. Received June 13th 2023 Revised Aug 17th 2023 Accepted Sept 30th 2023 ABSTRACT The increasingly developing Islamic fintech in this technological era needs to be complemented by knowledge. Therefore, this research aims to understand Islamic fintech from the perspective of Islamic law using a descriptive qualitative method. The research methodology employed in this study is a literature review gathered from various sources. The results obtained indicate that Islamic fintech has become a contemporary fiqh discourse that has not been definitively addressed in the Quran and the Hadith of the Prophet Muhammad . eace be upon hi. Hence, it relies on ijma . onsensus of scholar. as its legal source. The Indonesian Ulema Council issued Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 regarding Information Technology-Based Financing Services with Sharia Principles. This fatwa is in accordance with Islamic Sharia and has clear legal protections outlined in legislation and regulations. Keywords : fintech syariah, maslahah mursalah. PENDAHULUAN Kegiatan ekonomi saat ini sedikit demi sedikit bergeser, dari awalnya dilakukan dengan tatap muka kini sudah bisa dilakukan melalui tekhnologi digital, yang pengembangan keilmuan tekhnologi dipadukan dengan sektor lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, salah satunya dalam sektor ekonomi. Finansial tekhnologi atau lebih mudah dikenal sebgai Fintech keuangan yang dikembangkan. Daya tarik industri keuangan di seluruh negara terhadap Fintech ini sangat tinggi, karena mempunyai peluang tekhnologi yang mempunya peluang sebagai bisnis berdaya saing tinggi di abad mendatang. Terdapat beragam entitas usaha di Indonesia yang turut andil dalam industri financial technology . , baik . endanaan massa. maupun peer to peer lending (P2P). Data per Juni 2018 mencatat bahwa terdapat 64 perusahaan keuangan dan penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi informasi . yang telah secara resmi terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah total yang diberikan oleh perusahaan fintech per bulan Mei 2018 mencapai Rp. 6,16 triliun, 140,26% Sementara itu, jumlah penyedia pinjaman . pada bulan Mei 2018 mencapai 199,539 entitas, mengalami pertumbuhan sebesar 97,68% dibanding tahun Adapun peminjam . mencapai 632 entitas, menunjukkan peningkatan sebesar 12,78%. Ratarata nilai pinjaman terendah adalah Syariah Fintech Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Ach-Zainal-Anshar. 21 - 27 Rp. 33,38 juta dan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp. 94,05 juta. Sementara itu, besaran nilai pinjaman fintech syariah mencapai Rp 1,7 triliun pada akhir tahun 2020, mengalami peningkatan sekitar Rp 1 triliun dibanding tahun sebelumnya. Pada saat itu, jumlah platform fintech syariah yang terdaftar dan diizinkan beroperasi berjumlah 10. Menurut data Statistik Fintech Lending periode Mei 2021 (Otoritas Jasa Keuangan, 2. , total aset Syariah mencapai Rp 121 miliar, dengan total kewajiban sebesar Rp 76 miliar dan total ekuitas sebesar Rp 45 Penerapan praktiknya harus tunduk pada prinsip-prinsip fiqh muamalah yang diuraikan secara khusus dalam prinsip-prinsip menghindari Riba . Maysir . Gharar . etidakpastian Penelitian dilakukan oleh Aziz menegaskan bahwa sebelum mempertimbangkan manfaatnya, kemajuan teknologi harus tetap sesuai dengan prinsipprinsip syariah. Lebih lanjut, ia mencatat bahwa peraturan hukum fintech memiliki variasi yang signifikan dalam hal manfaat dan risiko dari prosesnya. METODE PENELITIAN Metode didefinisikan sebagai alat ilmiah yang digunakan untuk menggali dan mengumpulkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif fenomenologi deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fenomena fintech dalam masyarakat dan menganalisis konsep fintech lending melalui lensa maqasid Data diperoleh dari berbagai sumber literatur, seperti dokumen yang dipublikasikan di berbagai situs web, artikel, dan buku yang berkaitan dengan fintech. Proses penelitian dimulai dengan pengumpulan data terkait fenomena yang sedang diteliti, termasuk prospek fintech di Indonesia. Data-data memastikan akurasi informasi dan analisis yang akan disusun. Selanjutnya, terkumpul dianalisis dan disesuaikan prinsip-prinsip syariah dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang relevan dengan fintech. Metode analisis deskriptif digunakan sebagai langkah prosedural untuk mengatasi masalah yang sedang diselidiki, dengan menggambarkan atau menjelaskan situasi fintech dan hubungannya dengan maqasid syariah berdasarkan fakta-fakta yang ada. Setelah analisis data selesai, langkah selanjutnya adalah memberikan jawaban yang dapat mengatasi masalah yang diteliti, yang kemudian dijabarkan dalam kesimpulan mengenai konsep fintech yang berdasarkan pada maslahah mursalah hasil analisis yang telah dilakukan. PEMBAHASAN FintechSyariah PWC menjelaskan. Fintech adalah sistem yang kompleks yang berkesinambungan dengan industri teknologi dan layanan keuangan. Media Mahardhika Vol. 18 No. 1 September 2023 yang menuntut perusahaan untuk memberikan perubahan. Tujuan utama fintech adalah mengarahkan perbaikan dalam penyediaan barang dan jasa di sektor industri jasa keuangan tradisional. Secara lebih spesifik, fintech mengacu pada mengembangkan solusi dalam sektor Menurut Fatwa DSN-MUI, fintech adalah pelayanan keuangan pertemuan antara pemilik modal dan penerima dana untuk melakukan akad pembiayaan melalui platform jaringan internet. Kehadiran Fintech merupakan inovasi baru untuk mengembangkan industri keuangan berbasis digital, yang mempunyai operasional perekonomian. Fintech bisa kita ketahui sebagai suatu industri keuangan yang berfungsi sebagai penyedia layanan keuangan dengan sarana perangkat lunak berbasis tekhnologi yang mumpuni. Suatu ide yang membuktikan bahwa para pakar ekonomi memberikan konsep pemikiran tentang fintech, dalam tesis tentang penghancur kreatif karya Joshep Schumpeter, menjelaskan bahwa penemuan yang terbaru dapat berefek memusnahkan teori dan praktik lama serta dapat menggantinya dengan hal yang baru. Namun dampak fintech secara menyeluruh, karena sebuah alasan, fintech menghapus teori dan praktek lama. Jika diperhatikan berdasarkan sudut pandang berbeda dari fintech, dapat dilihan bahwa sebenarnya fintech merupakan sistem layanan keuangan yang terus diperbarui baik secara sistem dan fungsinya. Fintech kemudahan, kecepatan, dan efisiensi yang lebih tinggi dalam transaksi Alasan mendasari fintech adalah kesesuaian dengan tujuan transaksi, yang penghindaran potensi kerusakan, baik dalam aspek dunia maupun aspek akhirat. Hukum Fintech Syariah Berdasarkan Hukum Fiqh Dalam ajaran Agama Islam juga terdapat hukum-hukum yang fungsinya sebagai pedoman umat Islam dalam segala aspek kehidupan termasuk muamalah. Salah satu dasar hukum Islam yang dapat dimaksai sebagai landasan hukum dalam proses pokok penelitian ini adalah larangan riba dan pembenaran jual Maka dari hal tersebut dalam melakukan jual beli atau sebuah transaksi dengan cara apapun selama sesuai dengan ketentuan ketentuan Islam. Tujuan muamalah dalam Islam sebenarnya disasari oleh anjuran untuk saling menolong dalam kebaikan, yang dalam Islam juga sangat dianjurkan, berdasan firman Allah dalam Surah AlMaidah ayat 2 yang bermakna Autolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong kamu dalam perbuatan dosa dan pelanggaranAy. Dan berlandaskan hukum islam dalam muamalah yang menyebutkan, bahwa segala akad jual beli, sewa menyewa dan pinjam Syariah Fintech Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Ach-Zainal-Anshar. 21 - 27 meminjam dalam Islam itu boleh . Sebagaimana salah satu dalil Qaidah Hukum Fiqih Auhukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada yang mengharamkannyaAy. Maka fintech syariah yang dasarnya adalah sistem untuk mempermudah melakukan melakukan sebuah akad dalam muamalah juga diperbolehkan berdasarkan kaidah ini. Selama segala bentuk akad yang dilakukan sesuai dengan aturan Islam, yakni dilakukan dengan adil, tidak terdapat kedzaliman, dan tidak merugikan salah satu pihak. Hadis yang menjadi dasar sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibn Abbas. Sufyan dari 'Amr dari Ibn Abbas, mengungkapkan bahwa pada masa Pasar 'Ukaz. Mijannah, dan pasar Dzul Majaz adalah pasar-pasar yang dianggap dosa bagi orang-orang Islam. Namun, setelah turun ayat: "Tidak berdosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Tuhan pada musim haji," pandangan terhadap pasarpasar Ini perekonomian dan keuangan yang ada sebelum Islam dapat diadopsi sesuai dengan aturan hukum Islam. Dalam hal hukum fintech, pendapat empat mazhab fikih (Imam Hanafi. Imam Maliki. Imam Syafi'i. Imam Hambal. memberikan dasar hukum yang Namun, secara konseptual, prinsip-prinsip dengan fintech dapat ditemukan dan dikembangkan sebagai dasar hukum. Prinsip-prinsip ini dapat ditemukan dalam literatur primer dan ilmu ushul fikih, seperti yang digagas oleh Imam Asy-Syathibi . 1388 M. dalam karyanya al-Muwafaqat. Imam Syathibi berpendapat bahwa jika terdapat masalah yang belum memiliki hukum yang tertulis dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW, maka dapat menggunakan sumber hukum lain yang sejalan dengan Al-Qur'an dan Hadis, yaitu ijma . onsensus ulam. Imam Syafi'i juga menekankan pentingnya ijma' sebagai sumber hukum dalam Islam, yang dijelaskan dalam karyanya yang berjudul ArRisalah: "Jika suatu masalah dihukumi oleh ulama melalui diskusi dan berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW, maka itu adalah Tantangan lain dalam konteks fintech adalah keragaman geografis umat Islam, yang mengharuskan penggunaan ijma' dalam pendapat hukum yang ditetapkan oleh ulama, bukan berijma' secara fisik, karena faktor-faktor sosial yang berbeda di setiap negara. Fintech Syariah Menurut Dewan Syariah Naional MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang harus berperan aktif terhadap hal-hal yang menyangkut kemaslahatan Umat Islam, maka penggalian hukum terhadap praktik yang baru perlu dijadikan prioritas agar masyarakat bergabung dalam hal tersebut, salah satunya tentang fintech yang berkembang secara konfensional sehingga bisa dikembangkan menjadi Media Mahardhika Vol. 18 No. 1 September 2023 fintech syariah dengan ketentuan ketentuan muamalah ddalam Islam yang harus dirumuskan menjadi sebuah pedoman hukum. Regulasi berkaitan dengan fintech syariah sudah ditetapkan oleh DSN MUI memalui fatwanya No: 117/DSNMUI/II/2018 teknologi informasi syariah, yang berdasarkan prinsip syariah. Telah diputuskan dan dikelompokkan menjadi delapan bagian, yaitu: Aturan umum Aturah hukum Subjek hukum Aturan yang berkaitan dengan pedoman umum Model layanan pembiayaan berbasis tekhnologi Ketentutan dengan metode dan kontrak Penyelesaian masalah sengketa Kondisi penutup Maka secara jelas DSN MUI ini sudah memberikan petunjuk dan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap fitur dan layanan yang diberikan oleh lembaga keuangan berupa layanan pembiyayaan dan layanan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbasis tekhnologi keuangan syariah. Sehingga dampak positifnya dapat meningkatkaan minat dan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan fintech syariah yang sudah disediakan oleh lembaga keuangan, yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan ekonomi sesama. Fintech syariah dalam perspektif Maslahah Mursalah Mashlahah Mursalah berarti sebuah maslahah yang AulepasAy dari Quran dan Sunah, tidak terdapat dalil atau hukum syariat yang dijadikan sebagai landasan, akan tetapi tidak ada dalil yang melarang . yang menunjukkan tidak adanya maslahat dalam hal Madzhab Hanafiyah menguraikan tiga kriteria penting hukum Islam berdasarkan maslahat. Pertama, maslahat harus bersifat Haqiqiy, yang berarti bahwa hukum Islam diterapkan dalam situasi di mana manfaatnya jelas dan terbukti, serta mampu menghindari bahaya yang nyata. Dalam Madzhab Malikiyah, maslahah mursalah dihubungkan darAoi . emaslahatan kepada masyarakat secara umum yang didalihkan oleh teks-teks syariat secara umum tanpa menggunakan dalil khusus, yang intinya adalah menjaga kemaslahatan umum sertab menghindari kerusakan kerusakan umum. Perspektif Madzhab Syafiiyah tentang maslahah mursalah mengutip dari pendapat Imam Al-Ghazali Dalam konteks maslahah, terdapat usaha yang mendasar untuk memperoleh manfaat dan mencegah bahaya. Terkait dengan maslahah 'ammah, metode ijtihad dapat digunakan untuk menggali hukum dengan menggunakan qiyas. Dalam konsep qiyas ini, ulama Syafi'i melakukan pencarian karakteristik pada suatu situasi di mana hukumnya tidak terdefinisi, dan kemudian situasi karakteristik dan hukum yang jelas dalam teks hukum tertentu . ukum asal/pertam. Menurut Madzhab Hanabilah. Maslahah Mursalah menurut Imam Hambali, penting Syariah Fintech Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Ach-Zainal-Anshar. 21 - 27 Mashalih al-Mursalah memulai dari asal . ukum pertam. Penggalian hukum dimulai dengan meletakkan maslahah sebagai inti . dari qiyas, yang memiliki makna yang lebih luas dan mencakup segala maslahah yang memiliki dasar yang sah. Maka jika dilandaskan dalam pendapat imam madzhab di atas, fenomena fintech syariah yang berkembang sekarang ini termasuk menghindari adanya sebuah praktik fintech konvensional yang tidak sesuai dengan fiqih muamalah. Dengan adanya fintech syariah yang ditetapkan oleh DSN MUI dalam fatwanya, salah satu dalil yang dijadikan sebagai landasan dalam menetapkan hukum fintech syariah adalah dalil: a uEII EO EO IIO EIAEA "Kebijakan terhadap rakyat harus mengikuti . engacu/berpiha. Ay. Maka dengan faktor sosial Indonesia pemerintah harus memperhatikannya dengan menetapkan sebuah regulasi finteck syariah ditengah maraknya fintech konvensional. Kemaslahatan umum . aslahah amma. yang telah dituangkan dalam bentuk kebijakankebijakan atau undang-undang oleh lembaga perwakilan rakyat . ajlis istisyar. merupakan acuan yang harus dipedomani oleh pemerintah sebagai pelaksana secara jujur dan KESIMPULAN Berdasarkan dari penjelasan diatas, tentang pendalaman materi untuk memahami bagaimana Islam menanggapi perkembangan fintech syariah dan memberikan landasan Maka dalam penelitian inni sumber hukum yang digunakan merupakan sumber hukum yang pokok yaitu Al-quran dan Hadist Nabi SAW. Namun karena praktik fintech merupakan sebuah hal yanng baru dan belum pernah terjadi di jaman nabi Muhammad SAW. Maka penggalian hukumnya disandarkan melaksanakan akad jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan Namun dikembangkan melalui adanya dalil hukum fiqh yang menyebutkan Auhukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan mengharamkannyaAy. Maka praktik Akan tetapi, dalil tersebut belum mampu menjabarkan hukum secara terperinci sehingga belum ada kepastian hukumnya. Maka langkah yang bisa ditempuh adalah dengan menyandarkan pada ijmaAo terhadap suatu bahan hukum yang membahas seputar muamalah. Dan di Indonesia Regulasi berkaitan dengan fintech syariah sudah ditetapkan oleh DSN MUI memalui fatwanya No: 117/DSNMUI/II/2018. Berdasarkan kajian maslahah mursalah, maka dapat disimpulkan masyarakat secara umum dan menjauhkan bahaya . yang akan berdampak pada masyarakat. Harus selaras dengan tujuan syariat dan Harus benarb-enar untuk kepentingan umum, tidak untuk kepentingan khusus . Media Mahardhika Vol. 18 No. 1 September 2023 maupun kelompok tertentu. Tidak boleh bertentangan dengan al-quran, hadits, ijmaAo dan qiyas sebagai sumber hukum utama. Dan syariah adalah sebuah upaya masyarakat muslim dari praktik muamalah yang mengandung riba dan haram . intech konvensiona. Sehingga regulasi ini dibuat untuk ditengah perkembangan finansial Dengan ditetapkannya fatwa DSN MUI sebagai sebuah landasan hukum dan merupakan IjmaAo ulama tentang fintekh syariah sesuai dengan dalil "Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti . engacu/berpihak ) . Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6. Rivai. , & Arifin. Islamic Banking: Sebuah Teori. Konsep, dan Aplikasi. PT Bumi Aksar. Shidik. Ushul Fiqh. PT. Intimedia Cipta Nusantara. Solihin. Ami'in. , & Lestari, . Maqashid Shariah Sebagai Alat Ukur Kinerja Bank Syariah Telaah Konsep Maqasid Sharia Index (MSI) Asy-Syatibi. Laa Maysir: Jurnal Ekonomi Islam, 6. Yusuf. Maslahah AlMursalah Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara: Perspektif NU dan UlamA Mazdhahib AL-ArbaAoah. alMaslahah, 16. Zuhaily. Ushul al-Fiqh Wa Adillatuhu. DAFTAR PUSTAKA