p-ISSN:2722-3493 | e-ISSN: 2722-3507 ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024 Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat Trisna Latifah Nur1. Andri Muda Nst2 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Terbuka trisnalatifah02@gmail. com Andrynst88@gmail. Abstrak: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumatera Barat merupakan isu serius yang memerlukan perhatian khusus dari aspek hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberikan perlindungan kepada korban, terutama perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau efektivitas penerapan undang-undang tersebut dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT. Meskipun regulasi telah diimplementasikan, peningkatan jumlah kasus KDRT yang tidak tertangani secara optimal menunjukkan adanya masalah dalam Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis yang berfokus pada kajian norma-norma hukum dalam UU No. 23 Tahun 2004. Data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum, termasuk peraturan pelaksana yang Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan dalam penerapan undangundang ini, seperti kurangnya pemahaman di kalangan penegak hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak korban, masih mendominasi. Misalnya, di beberapa daerah, kasus KDRT yang dilaporkan sering kali tidak ditindaklanjuti dengan baik, terutama karena keterbatasan infrastruktur pendukung, seperti pusat layanan terpadu yang tidak memadai untuk mendukung pemulihan korban. Kata kunci: Efektivitas. Undang-Undang. KDRT. Abstract: Domestic violence (DV) in Sumatera Barat is a serious issue that requires special attention from a legal perspective. Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence is expected to be an effective instrument in providing protection for victims, especially women and children. This study aims to assess the effectiveness of the implementation of this law in providing legal protection for DV victims. Although the regulation has been implemented, the increasing number of domestic violence cases that are not optimally addressed indicates that there are problems in its The method used in this research is a juridical analysis that focuses on examining the legal norms contained in Law No. 23 of 2004. Data were collected through the study of legal documents, including relevant implementing regulations. The findings show that challenges in the implementation of this law, such as a lack of understanding among law enforcement and low community awareness of victims' rights, still dominate. For instance, in several regions, reported DV cases are often not adequately followed up, particularly due to limitations in supporting infrastructure, such as inadequate integrated service centers to assist in the recovery of victims. Keyword: Effectiveness. Constitution. Domestic Violence Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. Pendahuluan Penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Indonesia perlu dipahami sebagai langkah penting dalam menghadapi permasalahan sosial yang kompleks. 1 Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena yang mencerminkan hubungan kekuasaan yang timpang, sering kali antara laki-laki dan perempuan dalam konteks rumah tangga. Dalam banyak kasus, kekerasan ini terjadi secara tersembunyi dan melibatkan kontrol serta dominasi dari satu pihak terhadap pihak lain. Meski UU PKDRT diharapkan menjadi solusi untuk melindungi korban, khususnya perempuan dan anak-anak, realitas di lapangan menunjukkan bahwa efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Contoh nyata di lapangan dapat ditemukan di beberapa wilayah di Sumatera Barat, pada kasus kekerasan pada perempuan di Sumatera Barat sepanjang Tahun 2021 sampai sekarang mengalami peningkatan terus Ae menerus. Dari total kasus tersebut kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus paling paling banyak, terdapat upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaan UU PKDRT, banyak korban masih enggan untuk melapor. Misalnya, di daerah pedesaan, banyak perempuan yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga merasa terjebak dalam stigma sosial dan takut akan konsekuensi negatif jika mereka melaporkan kasus mereka. Dalam banyak kasus, mereka merasa bahwa pelindung hukum yang ada belum mampu memberikan perlindungan yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun UU PKDRT merupakan terobosan hukum yang penting, tantangan dalam implementasinya masih memerlukan perhatian UU PKDRT sendiri mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Namun, dalam praktiknya, implementasi hukum ini sering kali terhambat oleh kurangnya sosialisasi dan dukungan dari berbagai pihak. Keterbatasan sumber daya, baik dari segi infrastruktur hukum maupun penyuluhan kepada masyarakat, memperburuk kondisi ini. Selain itu, pentingnya dukungan dari lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan, menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban KDRT. _________________________________ 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 2 Estu Rakhmi Fanani. AuUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara Terobosan Hukum Dan Fakta Pelaksanaannya,Ay Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. : 1Ae8. 3 Dika Pratama. AuEfektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Di Yogyakarta,Ay Lex Renaissance 4, no. : 367Ae85. Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, hukum hanya mengenal kekerasan fisik dalam konteks rumah tangga dengan istilah penganiayaan. Namun. UU ini membawa perubahan signifikan dengan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban, mengakui berbagai bentuk kekerasan yang sebelumnya diabaikan dalam ranah domestik. Misalnya, kekerasan psikis dan ekonomi kini diakui sebagai bentuk kekerasan yang sama berbahayanya dengan kekerasan fisik. Hal ini mencerminkan bahwa UU PKDRT tidak hanya menyoroti aspek fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampak emosional dan finansial yang dialami oleh korban. Meskipun demikian, penerapan UU PKDRT di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Meskipun secara yuridis. UU ini telah memberikan landasan hukum yang kuat, banyak kasus KDRT yang tetap tidak dilaporkan atau mendapatkan perhatian yang kurang dari aparat penegak Sebagai contoh, di beberapa daerah, perempuan yang mengalami kekerasan sering kali enggan melapor karena takut akan stigma sosial dan pandangan patriarki yang kuat dalam Keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dan prosedur hukum yang ada juga menjadi penghalang bagi korban dalam mencari keadilan. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa meskipun UU PKDRT menawarkan harapan untuk perlindungan korban, masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas hukum bagi mereka yang membutuhkan perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana UU PKDRT dapat diimplementasikan secara efektif dalam memberikan perlindungan bagi korban. Meskipun ada peningkatan dalam penanganan kasus KDRT sejak diberlakukannya UU PKDRT, banyak hambatan yang masih harus diatasi, terutama dalam hal pembuktian dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Salah satu inovasi penting dari UU ini adalah bahwa korban dapat menjadi saksi utama, yang didukung oleh alat bukti petunjuk, mengingat KDRT sering kali terjadi di ranah domestik yang tertutup. Penerapan undang-undang ini masih menghadapi berbagai kendala praktis, terutama di daerahdaerah yang akses terhadap keadilan dan layanan hukum masih terbatas. _________________________________ 4 Fanani. AuUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara Terobosan Hukum Dan Fakta Pelaksanaannya. Ay 5 Pratama. AuEfektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Di Yogyakarta. Ay 6 Fanani. AuUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara Terobosan Hukum Dan Fakta Pelaksanaannya. Ay 7 Pratama. AuEfektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Di Yogyakarta. Trisna Latifah Nur ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya meninjau efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 di Sumatera Barat. Pendekatan yang diambil mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan data primer berupa Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, serta data korban KDRT di Sumatera barat, dan penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan, di mana bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan objek kajian dikumpulkan dan dianalisis. 8 Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen untuk memperoleh sumber-sumber yang mendukung kajian terkait penerapan peraturan perundang-undangan mengenai kekerasan dalam rumah tangga di Sumatera Barat. Analisis data dilakukan secara kualitatif, di mana data diorganisasi dan disusun secara sistematis. Data yang diperoleh kemudian dihubungkan untuk memahami efektivitas penerapan UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban. Proses analisis juga mempertimbangkan hirarki peraturan perundang-undangan dan mengkaji implementasi undang-undang ini oleh penegak hukum. Sebagai contoh, di lapangan, banyak korban yang melaporkan kekerasan tetapi menghadapi kesulitan dalam proses hukum, menunjukkan bahwa meskipun ada dasar hukum yang kuat, implementasi di tingkat praktis masih membutuhkan perhatian lebih agar dapat memberikan perlindungan yang efektif. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang tidak hanya terjadi di masyarakat modern, tetapi juga menjadi perhatian dalam ajaran Islam. Al-Qur'an secara spesifik membahas tentang hubungan suami istri sebab agama Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan keadilan. Islam melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW secara jelas mengajarkan agar hubungan suami istri dibangun di atas dasar kasih sayang, saling menghormati, dan kerjasama. Islam menganjurkan agar segala permasalahan dalam rumah tangga diselesaikan melalui musyawarah atau dialog yang baik. Kekerasan bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan _________________________________ 8 Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris (Jakarta: Prenada Media, 9 Bambang Sungono. Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. 10 Soerjono Soekanto. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2. Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat masalah. Dalam Islam, suami memiliki peran sebagai pemimpin keluarga. Namun, kepemimpinan ini bukan berarti memberikan wewenang untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan menjadi teladan dalam kebaikan dan memberikan perlindungan kepada istri dan anak-anaknya. Istri juga memiliki hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Islam mengajarkan agar istri taat kepada suami dalam hal yang ma'ruf . , dan suami pun harus berlaku adil kepada istri. Beberapa ayat AlQur'an yang sering dijadikan rujukan dalam membahas KDRT antara lain: QS. An-Nisa ayat19 dan QS. Ar-Rum ayat 21. a a e a e a a ca a a e a a a e ca a ca a e a e a a e a a e a e a a e a ca a e a a e a a a U e a a a ca AEI EN OE EONI aENO a a Ie OIONIA a AOON E aOI IIO EA a AOE EEI I aOA a a a a e e ca e a ca a e a e a e a e a a a a a ca a iUA a eONacI aE aI e a eO aAo A aI EN a aI eONacI A a eO I E aN eO eOAA a A s I aOI so OA a AaE e I O aOI a Aac a e a a NA UAcEE A eON a eO U E eOA AOOEA a a Artinya : AuWahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, . karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya. Ay a e ca U a e a ca U caa ca e a a e a a a a a a e a e a a e a U a e a e a a e a e e a a a a a e a e a AI aAO aEEA a AO aII O a eN I EC EEI aII IA aEI O aEEIOe aEON OE OIEI IO OIA a a e a ca a a ca e a AE O s aECO sI OAEOIA Artinya : AuDi antara tanda-tanda . -Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari . dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi kaum yang berpikir. Ay (QS. Ar-Rum ayat . Disamping itu, jika dikaitkan dengan Maqasid syariAoah, atau tujuan-tujuan utama syariah, adalah kerangka normatif yang dirancang untuk melindungi lima aspek penting kehidupan manusia: ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maqasid syariAoah menjadi panduan yang kuat untuk mencegah dan mengatasi tindakan kekerasan. Prinsip-prinsip ini menekankan perlindungan holistik bagi individu dan keluarga, sehingga menciptakan harmoni dalam masyarakat. Salah satu tujuan utama Maqasid SyariAoah adalah menjaga jiwa manusia dari ancaman apapun yang dapat merusaknya. Dalam kasus KDRT, korban sering mengalami ancaman fisik, psikis, atau bahkan kematian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan, memastikan bahwa mereka tidak hanya terlindungi dari bahaya langsung tetapi juga mendapatkan Trisna Latifah Nur ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. pendampingan untuk pemulihan fisik dan mental. Dengan demikian, undang-undang ini mencerminkan implementasi prinsip hifz al-nafs dalam kerangka hukum positif. Selain itu Maqasid SyariAoah juga melindungi Kehormatan (Hifz al-AoIr. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencederai martabat dan kehormatan Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan adalah bagian integral dari Maqasid SyariAoah. Melalui penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, negara berupaya melindungi korban dari pelecehan, penghinaan, dan tekanan sosial yang merendahkan martabat mereka. Upaya ini mencakup pendirian pusat layanan terpadu dan penyediaan dukungan psikososial bagi korban untuk memulihkan kehormatan mereka sebagai individu. Selanjutnya Maqasid SyariAoah juga berfungsi sebagai pelindung Keturunan (Hifz al-Nas. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak yang signifikan terhadap keluarga, terutama anakanak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan perkembangan emosional dan sosial, yang dapat memengaruhi masa depan mereka sebagai generasi penerus. Prinsip hifz al-nasl menekankan pentingnya melindungi keturunan dari bahaya yang dapat merusak masa depan mereka. Dalam hal ini, undang-undang tentang KDRT berperan penting dalam menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis, sehingga mendukung terciptanya keluarga yang sehat dan kuat. Dalam konteks hukum positif, perlindungan hukum bagi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur secara menyeluruh melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini ditujukan untuk melindungi hak-hak asasi korban, terutama perempuan, yang merupakan kelompok paling rentan dalam konteks KDRT. Meskipun undang-undang ini mencakup berbagai tahap, mulai dari penyidikan hingga penegakan hukum, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak Banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami karena stigma sosial, dan ketika laporan dibuat, sering kali tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang. Salah satu tantangan utama dalam penerapan UU PKDRT adalah kurangnya pemahaman di kalangan penegak hukum tentang hak-hak korban dan prosedur yang harus diikuti. Misalnya, di beberapa daerah, kasus KDRT seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang seharusnya diselesaikan secara internal contohnya pada daerah Sumatera Barat, masyarakat Minangkabau adanya Ninik Mamak yang beperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan dan konflik _________________________________ 11 Fibrianti. Pernikahan Dini dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB). (Malang: Ahlimedia Book. Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat rumah tangga. Hal ini mengakibatkan banyak korban merasa tidak terlindungi dan memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum. Selain itu, keterbatasan fasilitas seperti pusat layanan terpadu untuk membantu korban dalam proses pemulihan menjadi penghambat yang signifikan dalam efektivitas perlindungan hukum ini. Urgensi tindakan preventif dan represif dalam perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk ditingkatkan. Di sisi preventif, pihak kepolisian dan lembaga terkait perlu melaksanakan program penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai KDRT. 13 Melalui edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat lebih memahami tanda-tanda kekerasan dan pentingnya melindungi korban. Misalnya, beberapa organisasi non-pemerintah telah melaksanakan kampanye yang menyasar komunitas lokal untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak korban dan mekanisme pelaporan yang tersedia, yang dapat membantu mendorong korban untuk melapor tanpa rasa takut. Dalam konteks represif, penegakan hukum setelah terjadinya kekerasan sangat penting dan melibatkan penjatuhan sanksi kepada pelaku. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, setelah laporan KDRT dibuat, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban dan meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran korban untuk melapor. Banyak korban merasa enggan melaporkan kasus KDRT karena stigma sosial, rasa malu, atau ketakutan akan reaksi dari pelaku. Ini menjadi tantangan serius dalam memastikan efektivitas undang-undang ini. Undang-undang ini sebenarnya menjamin bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan melalui proses hukum yang tersedia, sehingga penting untuk mengurangi rasa takut dan meningkatkan rasa aman bagi korban. Dalam praktiknya, dukungan dari berbagai pihak seperti pusat layanan terpadu dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung bagi korban untuk Selain itu, penelitian Sopacua . menemukan bahwa kendala dalam penegakan hukum sering kali disebabkan oleh keinginan korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, yang menyebabkan banyak kasus KDRT tidak dilaporkan atau ditarik kembali oleh korban. 15 Hal _________________________________ 12 Bernad Arif Sipahutar. AuPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Ay Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 4, no. : 8Ae12. 13 Fatah Rafi Ardiansyah. Hamidah Abdurrachman, and Kus Rizkianto. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pemicu Tindak Pidana Lainnya (Pekalongan: Penerbit NEM, 2. 14 Karenina Aulery Putri Wardhani. AuPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT),Ay Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. : 21Ae31. 15 Sopacua . Trisna Latifah Nur ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. ini menunjukkan perlunya reformasi dalam pendekatan hukum, di mana undang-undang dapat lebih mendorong korban untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami dan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada tekanan dari pihak lain. Perlindungan ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan relawan pendamping, yang bersama-sama bekerja untuk melindungi korban KDRT. Penelitian ini menegaskan bahwa kerjasama antara lembaga-lembaga ini sangat penting dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan. Berdasarkan proses penyidikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kepolisian memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan kepada korban. Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup perlindungan fisik tetapi juga mencakup pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum, seperti visum et repertum. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan tenaga medis menjadi sangat krusial dalam hal ini, sehingga bukti kekerasan yang dialami oleh korban dapat dihadirkan dengan baik di pengadilan. Misalnya, di beberapa daerah, tim medis yang bekerja sama dengan kepolisian telah berhasil melakukan pengumpulan bukti yang cepat dan akurat, sehingga mempercepat proses hukum bagi korban KDRT. Peran sistem peradilan juga sangat signifikan dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi korban. Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan mengenai perintah perlindungan bagi korban KDRT, yang menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi korban dari ancaman kekerasan yang berkelanjutan, baik fisik maupun psikis. Di lapangan, terdapat kasus di mana pengadilan memberikan keputusan cepat untuk melindungi korban dari pelaku yang mengancam, sehingga memberikan rasa aman kepada korban untuk melanjutkan hidup mereka. Keputusan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang. Korban KDRT diharapkan merasa lebih berani untuk melapor dan meminta bantuan. Program-program dukungan pasca-keputusan pengadilan juga sangat bermanfaat, seperti tempat tinggal sementara dan layanan konseling, yang membantu korban beradaptasi dengan kehidupan baru mereka tanpa rasa takut. Ini menunjukkan bahwa efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian, sistem peradilan, dan masyarakat dalam mendukung perlindungan Salah satu bentuk perlindungan hukum yang signifikan adalah penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku KDRT. Pengadilan, dalam hal ini, berperan penting dalam memutuskan hukuman bagi pelaku berdasarkan bukti yang ada. Selain itu, mereka juga menunjukkan bahwa pentingnya _________________________________ 16 Sopacua . Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan kasus KDRT, seperti penyuluhan rutin mengenai bahaya KDRT yang dapat mencegah terjadinya kekerasan lebih 17 Perlindungan hukum terhadap korban KDRT mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan fisik hingga psikologis, dan bertujuan untuk memutus siklus kekerasan dalam rumah Meskipun undang-undang telah ada, tantangan terbesar adalah implementasinya di lapangan, di mana banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti dengan Faktor sosial-budaya juga mempengaruhi keberhasilan penegakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Banyak korban yang berasal dari lingkungan dengan norma-norma sosial yang kuat, seperti anggapan bahwa masalah rumah tangga harus diselesaikan secara pribadi, seringkali enggan untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. 19 Terdapat urgensi sosialisasi yang lebih luas dan inklusif dalam upaya pencegahan KDRT. Penelitian ini menegaskan bahwa dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak korban, diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk mencapai perlindungan hukum yang lebih efektif bagi korban KDRT di Sumatera Barat. Efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sumatera Barat masih menghadapi berbagai tantangan. Di daerah Sumatera Barat, bahwa meskipun kasus KDRT cukup tinggi, banyak korban yang enggan untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Banyak dari mereka memilih untuk mencabut laporan dengan alasan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kondisi ini mencerminkan kurangnya pemahaman korban tentang hak-hak mereka dan dampak hukum yang seharusnya dapat diperoleh dari UU PKDRT. Hal ini juga mengindikasikan bahwa undang-undang ini belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan kesadaran korban mengenai perlindungan yang seharusnya mereka terima sesuai hukum yang berlaku. Laporan kasus KDRT yang diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat hanya mencakup bentuk kekerasan fisik, sementara kekerasan psikis, ekonomi, dan seksual sering kali tidak terlaporkan. Kesadaran masyarakat mengenai UU PKDRT tampaknya masih terbatas _________________________________ 17 Dendri Bawues. AuPerlindungan Hukum Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Ay Lex Crimen 9, no. : 142Ae51. 18 Wardhani. AuPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Ay 19 Sopacua. AuKonsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Trisna Latifah Nur ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. pada pemahaman tentang kekerasan fisik yang memiliki konsekuensi langsung. Kasus-kasus dengan tingkat kekerasan yang lebih ringan cenderung diselesaikan melalui mediasi keluarga, tanpa melibatkan proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 belum berjalan dengan efektif dan membutuhkan upaya lebih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya melibatkan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus KDRT. Data https://kekerasan. id/ringkasan yang meliputi data yang diinput pada tahun 2021 sampai 2024, terdiri atas: . Data yang telah terverifikasi, dan. Data yang belum terverifikas. yaitu data yang diinput pada bulan berjala. Gambaran diagram dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) di Tahun 2021 dapat dilihat pada gambar 1, yaitu sebagai berikut: Gambar 1. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Tahun 2021 Berdasarkan gambar 1 data SIMFONI-PPA pada tahun 2021 dapat diketahui sebanyak 964 kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sumatera Barat yang terdiri dari: 311 laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sebanyak 754 perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Berikutnya, data SIMFONI-PPA pada tahun 2022 dapat dilihat pada gambar 2 di bawah ini: _________________________________ Nurul Hikmah. AuEfektivitas Implementasi UU No. 23 Tahun 2004 Tentang UU PKDRT Pada Masyarakat Samawa Di Kabupaten Sumbawa BaratAy (Skripsi. UIN Mataram, 2. Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat Gambar 2. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Tahun 2022 Berdasarkan gambar 2 data SIMFONI-PPA pada tahun 2022 dapat diketahui sebanyak 839 kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sumatera Barat yang terdiri dari: 224 laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sebanyak 680 perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Berikutnya, data SIMFONI-PPA pada tahun 2023 dapat dilihat pada gambar 3 di bawah ini: Gambar 3. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Tahun 2023 Berdasarkan gambar 3 data SIMFONI-PPA pada tahun 2023 dapat diketahui sebanyak 059 kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sumatera Barat yang terdiri dari: 354 laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sebanyak 776 perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Berikutnya, data SIMFONI-PPA pada tahun 2024 dapat dilihat pada gambar 3 di bawah ini: Trisna Latifah Nur ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. Gambar 4. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Tahun 2024 Berdasarkan gambar 4 data SIMFONI-PPA pada tahun 2024 dapat diketahui sebanyak 749 kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sumatera Barat yang terdiri dari: 299 laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sebanyak 590 perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Data SIMFONI PPA menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumatera Barat masih tinggi. Data SIMFONI PPA merupakan sistem dibangun sebagai media pendataan, pemantauan dan evaluasi kasus kekerasan perempuan dan anak tiap daerah mengalami kasus yang berbeda bahkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Kekerasan fisik dan psikologis terhadap perempuan tetap menjadi masalah besar, yang sering kali berujung pada Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas UU ini dalam mengurangi jumlah KDRT, terutama terkait dengan upaya pencegahan kekerasan sebelum terjadi eskalasi yang lebih Di Sumatera Barat masyarakat cenderung lebih memilih penyelesaian kasus KDRT melalui hukum adat dibandingkan menggunakan UU PKDRT. Meskipun undang-undang ini telah diterapkan, masyarakat masih mengutamakan nilai-nilai adat yang dianggap lebih relevan dengan norma lokal dan keagamaan. Ini menunjukkan bahwa UU PKDRT belum berhasil meresap ke dalam kesadaran masyarakat, khususnya di kalangan komunitas yang lebih mengandalkan pranata lokal dalam menangani isu-isu KDRT. Sikap masyarakat yang lebih memilih hukum adat daripada hukum negara mencerminkan tantangan besar dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun Untuk mencapai efektivitas yang lebih baik, diperlukan pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan hukum nasional. Edukasi yang tepat dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, serta organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam menciptakan kesadaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak korban KDRT. UU ini dapat dioptimalkan Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi korban, mengurangi angka KDRT, dan mendorong masyarakat untuk beralih kepada jalur hukum yang lebih formal dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Avivah . juga menemukan bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat tentang UU PKDRT merupakan faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya penggunaan undang-undang tersebut dalam penyelesaian kasus KDRT. 22 Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengukur efektivitas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, karena tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat cenderung tidak menggunakan perlindungan hukum yang disediakan oleh undangundang tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Hikmah . menunjukkan bahwa banyak korban KDRT yang memilih untuk tidak melanjutkan kasus mereka ke ranah hukum karena khawatir akan dampak sosial yang mereka hadapi. 23 Korban seringkali lebih memilih penyelesaian secara damai melalui mediasi keluarga daripada melanjutkan kasus mereka ke proses hukum. Ini menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 memberikan mekanisme hukum yang jelas, norma-norma sosial dan tekanan komunitas masih menjadi penghalang besar dalam penerapannya. NaAomah . juga menekankan pentingnya program-program pemerintah yang proaktif, seperti Sakera Jempol, yang tidak hanya mendampingi korban KDRT, tetapi juga melakukan penyuluhan ke masyarakat mengenai hak-hak korban dan pentingnya melaporkan kekerasan. Penyuluhan ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, sehingga korban KDRT merasa lebih terlindungi dan berani mengambil langkah hukum yang 25 Fadhli . menggaris bawahi bahwa meskipun UU PKDRT telah memberikan kerangka hukum yang kuat, jumlah perceraian yang disebabkan oleh KDRT masih sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa undang-undang ini masih perlu ditingkatkan efektivitasnya dalam konteks pencegahan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan sejak dini, melalui pendidikan keluarga dan kampanye kesadaran hukum. Penelitian-penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 masih sangat bervariasi di berbagai daerah. Faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat, _________________________________ 21 Saidah Siagian. John Kenedi, and Miti Yarmunida. AuImplementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Persfektif Fiqh Siyasah Dusturiyah,Ay Journal of Sharia and Legal Science 2, no. : 73Ae96. 22 Avivah . 23 Hikmah . 24 Hikmah. 25 NaAomah . 26 Fadhli . Trisna Latifah Nur ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. pengetahuan hukum, serta adanya pranata lokal turut mempengaruhi keberhasilan implementasi undang-undang ini. Program-program pemerintah yang proaktif serta penegakan hukum yang konsisten dan tegas sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa UU PKDRT dapat benar-benar melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di masa depan. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di Sumatera Barat dapat dilihat sebagai upaya integratif untuk mewujudkan maqasid syariAoah. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban, rendahnya kesadaran hukum, dan keterbatasan fasilitas pendukung. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dengan melibatkan tokoh agama, pemuka adat, dan lembaga sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Penutup Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan penegakan hak bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun undang-undang ini telah berlaku selama lebih dari sepuluh tahun, tantangan dalam penerapannya masih signifikan. Misalnya, di beberapa daerah seperti Sumatera Barat, banyak korban KDRT yang enggan melaporkan kekerasan karena stigma sosial dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka. Penelitian menunjukkan bahwa laporan kekerasan yang masuk hanya mencakup kekerasan fisik, sementara bentuk kekerasan lainnya sering kali tidak terlaporkan. Hal ini mencerminkan bahwa efektivitas UU PKDRT dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban masih perlu ditingkatkan. Kurangnya sosialisasi tentang UU PKDRT dan rendahnya pemahaman masyarakat menjadi hambatan serius dalam implementasi undang-undang ini. Banyak korban, terutama di daerah pedesaan, tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan hukum dan dukungan psikologis. Misalnya, dalam kasus di Sumatera Barat, korban yang mengalami kekerasan psikologis dan ekonomi sering kali memilih untuk menyelesaikan masalah secara internal tanpa melibatkan aparat Keterbatasan sumber daya dalam sistem peradilan, seperti lembaga penegak hukum dan lembaga perlindungan sosial, juga memperburuk situasi ini. _________________________________ 27 Fibrianti. Pernikahan Dini Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Lombok Timur NTB) (Malang: Ahlimedia Book, 2. Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT di Sumatera Barat Efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak hanya diukur dari penurunan angka kekerasan, tetapi juga sejauh mana undang-undang ini mampu memenuhi tujuan maqasid syariAoah. Dengan melindungi jiwa, kehormatan, dan keturunan korban KDRT, penerapan hukum ini selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat secara luas. Untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan lembaga keagamaan dalam mendukung implementasi undang-undang ini sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu peran masyarakat dan lembaga sosial juga sangat penting dalam memberikan dukungan kepada korban untuk melaporkan kasus kekerasan dan mendapatkan akses ke layanan yang diperlukan. Upaya untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak korban dan memberikan informasi yang tepat tentang proses hukum akan sangat membantu. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggali lebih dalam mengenai implementasi UU PKDRT di berbagai wilayah di Sumatera Barat, terutama di daerah terpencil atau pedesaan. Penelitian yang melibatkan wawancara mendalam dengan korban, aktivis, dan penegak hukum dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang hambatan dan peluang perbaikan dalam sistem perlindungan hukum. Selain itu, perlu diteliti pula dampak sosio-kultural dan ekonomi terhadap penerapan undang-undang ini, khususnya bagi kelompok rentan, seperti perempuan yang tidak memiliki kemandirian finansial atau akses pendidikan, agar perlindungan terhadap mereka dapat dioptimalkan. Daftar Pustaka