Dakwatul Islam Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Jurnal Ilmiah Prodi PMI Institut Agama Islam Diniyah Pekanbaru Volume ( 9 ) Nomor ( 2 ). Juni 2025 https://ojs. id/index. php/DakwatulIslam P-ISSN: 2581-0987 E-ISSN: 2828-5484 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN KOTA DI DINAS PUPR KOTA PEKANBARU Fira Esti Fauzi. Adianto Universitas Riau Universitas Riau firaestifauzi2002@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan di dinas PUPR kota pekanbaru dan hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dalam mengimplementasikan kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan Kota Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara dan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota Pekanbaru belum terimplementasi karena masih banyak jalan yang belum diperbaiki walaupun sudah ada SOP dan dalam proses pelaksanaan pemeliharaan seperti turunnya jumlah anggaran, sarana dan prasarana serta terkendala oleh proses pengeluaran disposisi anggaran. Hambatan yang ditemukan meliputi alat perbaikan jalan yang belum memadai, kurangnya koordinasi antar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan pihak kelurahan atau kecamatan dalam perbaikan jalan dan lambatnya proses penanganan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru. Kata kunci: Implementasi Kebijakan. Jalan. Pemeliharaan Jalan Abstract This study aims to determine the implementation of road maintenance and inspection policies in the PUPR office of Pekanbaru City and the obstacles faced by the Public Works and Spatial Planning Office of Pekanbaru City in implementing the road maintenance and inspection policy of Pekanbaru City. The type of research used is qualitative research with data collection techniques through observation, interviews and documentation. The results of this study indicate that the implementation of the road maintenance and inspection policy of Pekanbaru City has not been implemented because there are still many roads that have not been repaired even though there is an SOP and in the process of implementing maintenance such as a decrease in the amount of budget, facilities and infrastructure and constrained by the budget disposition expenditure The obstacles found include inadequate road repair tools, lack of coordination between the Public Works and Spatial Planning Office of Pekanbaru City and the sub-district or district in road repairs and the slow process of road handling by the Public Works and Spatial Planning Office of Pekanbaru City. Keywords: Format. Jurnal. Templet . ccompanied by a number of 3-5 word keyword. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Pendahuluan Indoinesia memiliki tujuan dalam bernegara yaang di bahas dalam perundangundangan pada dasar negara pada alinia ke-4. Berdasarkan tujuan tersebut UUD RI mampu menjadi fasilitator dan menunjang dalam mencapai tujuan dari negara Indoinesia. Berdasarkan UUD RI yang di tetapkan, di jelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah diperuntukkan untuk mempercepat perwujudan pembangunan masyarakat, pemerataan bangunan, pemberi fasilitas dan peinunjang transpoirtasi. Salah satu fungsi peimeirintah yang utama adalah memenuhi hak - hak dasar warga negara atau penduduknya dalam pelayanan, pelayanan tersebut bisa meliputi : pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang tidak terkecuali pelayanan yang berhubungan dengan infrastruktur, seperti penyediaan jalan untuk transportasi beirupa adanya infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang dapat membantu masyarakat untuk dipergunakan dalam kegiatan masyarakat sehari-hari. Kota Pekanbaru merupakan ibu kota dari Provinsi Riau. Pada awalnya perkembangan kota Pekanbaru dimulai dari tepian Sungai Siak dengan daerah Pekanbaru Kota saat ini. Tampan. Palas, hingga ke Kuala Tapung. Pada tanggal 23 Juni 1784. Senapelan diganti namanya menjadi Pekan "Baharu" atau yang lebih dikenal sebagai Pekan Baru dalam bahasa Indonesia (Hidayat, 2. Sebagai daerah maritim, pelabuhan Pekanbaru menjadi sangat sibuk dan menjadi pusat perdagangan bagi pedagang yang datang dari Selat Malaka serta pedagang dari Minangkabau dan Petapahan. Pertumbuhan kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan yang pesat membuatnya menjadi destinasi yang sering dikunjungi oleh pedagang dari luar Sarana transportasi yang umum digunakan pada waktu itu adalah transportasi air. Perkembangan infrastruktur di Kota Pekanbaru menjadi kunci dalam percepatan pertumbuhan kota. Pembangunan jalan dan pelabuhan menjadi tonggak penting dalam membuka akses dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Fasilitas-fasilitas ini tidak hanya memperkuat hubungan antar warga lokal saja, tetapi juga membuka peluang perdagangan dan pertumbuhan ekonomi regional. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Pekanbaru terus mengalami transformasi infrastruktur yang melibatkan pembangunan berbagai fasilitas modern(Fitrianti. Heriyanto. Andri, 2. Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefinisikan : Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk beberapa bangunan antar penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi arus lalu lintas, yang Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 berada pada permukaan tanah, di atas pernukaan tanah, di bawah permukaan tanah, atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel(Watif et al. Berdasarkan Surat Keputusan No. 202 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Jalan Kota Pekanbaru yang merupakan panjang jalan berdasarkan kewenangan terdapat jumlah panjang jalan di Kota Pekanbaru yang terdiri dari jalan nasional 96,42 KM, jalan provinsi 127,51 KM dan jalan kota sepanjang 1. 227,9 KM. Maka dari itu, jumlah jalan di kota Pekanbaru memiliki panjang jalan 1. 501,83 KM. Penyediaan infrastruktur berupa jalan merupakan salah satu tugas pemerintah daerah sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat. Pembangunan jalan bertujuan untuk memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan jalan sebagai infrastruktur transportasi nasional, serta memenuhi standar keselamatan jalan dan berwawasan lingkungan(Watif et al. , 2. Bersamaan dengan kemajuan pembangunan infrastruktur jalan di kota Pekanbaru, tentunya pemeliharaan jalan menjadi penting untuk menjaga kualitas jalan agar sesuai dengan fungsinya. Seiring waktu, pengaruh cuaca, lalu lintas kendaraan, dan faktor alam lainnya dapat menyebabkan penurunan kualitas jalan. Oleh karena itu, pemeliharaan jalan menjadi suatu hal yang penting dalam memastikan infrastruktur jalan tetap berfungsi dengan optimal. Tindakan pemeliharaan melibatkan penanganan permasalahan seperti retak-retak, lubang, dan erosi permukaan jalan. Selain itu, pemeliharaan juga mencakup perbaikan struktur bawah jalan, drainase, dan tanda-tanda lalu lintas. (Tanjung, 2. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai. Tujuan kegiatan pemeliharaan jalan adalah untuk menjaga kualitas dan kelangsungan fungsi Pemeliharaan mencakup serangkaian tindakan seperti pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang bertujuan mempertahankan kondisi jalan agar tetap mampu melayani lalu lintas secara optimal(Lisma. Adianto, 2. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Dengan demikian, pemeliharaan jalan tidak hanya melibatkan tindakan perbaikan fisik, tetapi juga strategi pencegahan dan perawatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa jalan tetap memenuhi standar kualitas dan mampu menjalankan fungsi pelayanan lalu lintasnya dengan baik (Dkk. Adianto, 2. Selain itu, implementasi pemeliharaan ini diarahkan untuk mencapai umur rencana yang telah ditetapkan, menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjaga dan meningkatkan infrastruktur jalan dalam jangka waktu yang telah direncanakan. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia NOMOR 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, penilikan jalan adalah kegiatan pelaksanaan, pengamatan, pemanfaatan jalan dan kondisi jalan setiap hari dan laporan pengamatan serta usulan Tindakan terhadap hasil pengamatan disampaikan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang ditunjuk. Peninjauan kondisi jalan secara menyeluruh merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan pemeliharaan. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan, menentukan prioritas perbaikan, serta memilih metode pemeliharaan yang paling sesuai. Penilikan jalan meliputi: pengamatan atas pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan, pelaporan atas hasil pengamatan, pengusulan tindakan yang diperlukan terhadap hasil pengamatan dan menerima keluhan/masukan/informasi dari masyarakat/pengguna jalan(Kadji, 2. Jalan wajib mendapatkan pemeliharaan jika mengalami kerusakan, menurut peraturan menteri pekerjaan umum Nomor 13/PRT/M/2011 pemeliharaan jalan dan jembatan dapat dikategorikan dalam empat jenis, sebagai berikut : Pemeliharaan rutin adalah kegiatan merawat dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap. Pemeliharaan berkala adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang lebih luas dan setiap kerusakan diperhitungkan dalam keadaan baik agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan Rehabilitas adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai rencana. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Rekonstruksi adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali sesuai acuan umur yang Pemeliharaan jalan merupakan langkah penting yang harus dilakukan setelah jalan selesai dibangun. Setelah proses konstruksi jalan selesai, pemeliharaan rutin perlu dilakukan untuk memastikan jalan tetap dalam kondisi baik dan aman bagi pengguna jalan(Pratama. Turisno. , & Widanarti, 2. Pemeliharaan jalan meliputi berbagai kegiatan seperti perbaikan retak, penggantian lapis permukaan yang aus, serta pembersihan dan drainase jalan. Dengan melakukan pemeliharaan secara berkala, jalan dapat tetap berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang menggunakannya. Pemeliharaan jalan rutin dengan swakelola adalah kegiatan pemeliharaan yang dilakukan secara terjadwal dan berkala oleh pihak yang mengelola jalan itu sendiri, bukan oleh pihak kontraktor atau pihak ketiga. Pemeliharaan ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembersihan, perbaikan kecil, dan pemeliharaan umum lainnya yang dilakukan secara rutin untuk menjaga kondisi jalan tetap baik. Dalam pemeliharaan jalan rutin dengan swakelola, pihak yang bertanggung jawab harus memiliki perencanaan yang baik dan memadai untuk memastikan jalan tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Pelaksanaan pemeliharaan jalan di kota Pekanbaru melibatkan pelayanan publik kepada masyarakat, yang mencakup perbaikan dan pemeliharaan hampir di seluruh 15 kecamatan di kota tersebut. Beberapa bagian dari jalan kota Pekanbaru, mulai dari yang dalam kondisi sedang hingga rusak, menjadi fokus pemeliharaan. Meningkatnya aktivitas dalam kehidupan sosial masyarakat, peran jalan juga akan semakin meningkat. Saat ini, jalan tidak hanya berfungsi untuk mempermudah pergerakan orang, barang, dan jasa, melainkan juga memiliki keterkaitan dengan aspekaspek lingkungan(Nasution, 2. Pengembangan jalan dilakukan melalui pendekatan pengembangan wilayah guna mencapai keseimbangan dana dan pemerataan pembangunan antar daerah. Hal ini bertujuan membentuk dan memperkuat kesatuan nasional, meneguhkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Panjang jalan di kota Pekanbaru setiap tahun pada tahun 2020 hingga tahun 2021 mengalami kenaikan jumlah jalan rusak. Hingga tahun 2022 jumlah penurunan hanya mengalami penurunan yang dapat dibilang sedikit. Titik jalan rusak di kota Pekanbaru hampir setiap minggunya bertambah. Ditambah kondisi cuaca yang berubah, dipastikan jumlah titik jalan rusak kian bertambah. Kerusakan jalan ini mengakibatkan adanya ketidaknyamanan pengguna jalan saat berkendara. Jalan yang rusak berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi penggunanya(Pratama. Turisno. , & Widanarti. Secara cepat atau lambat jalan akan mengalami penurunan tingkat pelayanan. Menurunnya tingkat pelayanan jalan akan ditandai dengan adanya kerusakan pada jalan, kerusakan yang terjadi juga bervariasi pada setiap segmen di sepanjang ruas jalan apabila dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, maka akan semakin memperparah kerusakan ruas jalan itu sendiri dan akan memberikan rasa kurang aman dan nyaman terhadap pengguna jalan. Pada dasarnya setiap wilayah akan mengalami penurunan dan berusaha untuk terus menuju proses tumbuh dan berkembang sebagai jawaban atas berkembangnya kebutuhan masyarakat kota, kabupaten atau wilayah yang mampu memberi lahan penghidupan yang layak. Gambar. 1 Kondisi ruas Jalan Melur yang rusak dan tergenang (Sumber: dokumen pribadi, 2. Berdasarkan gambar 1. 1, terdapat salah satu ruas jalan rusak yang berada pada jalan Melur kecamatan Senapelan. Salah satu penyebab jalan Melur ini rusak yaitu adanya proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Pengerjaan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) seringkali memberikan dampak seperti kemacetan, jalan Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 yang rusak dan tergenang (Hidayat, 2. Pelaksanaan proyek ini sering kali melibatkan alat berat dan kendaraan konstruksi yang dapat merusak permukaan jalan. Kerusakan pada jalan menyebabkan timbulnya retakan, lubang, dan perubahan struktur jalan akibat beban berlebihan. Jika jalan yang rusak dan hancur tidak diperbaiki maka akan berpotensi menimbulkan banjir atau genangan air dan kecelakaan. Pemeliharaan jalan sangat penting untuk menjaga fungsi jalan agar tetap berjalan secara optimal. Tanpa pemeliharaan yang baik, jalan akan mengalami kerusakan dan kemungkinan besar akan menimbulkan masalah bagi pengguna jalan. Pemeliharaan jalan meliputi berbagai kegiatan seperti perbaikan struktural, perawatan rutin, dan perbaikan cepat atas kerusakan yang terjadi(Julianti. Kustiawan. Adiputra, 2. Dengan melakukan pemeliharaan secara teratur, jalan dapat tetap berfungsi dengan baik, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan serta mendukung kelancaran transportasi dan perekonomian di suatu Tata cara merujuk pada langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti untuk mencapai tujuan tertentu. Pengaturan tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara jalan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan penilikan jalan. Lingkup pengaturan tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan rencana umum pemeliharaan jalan survey pemeliharaan jalan pemrograman pemeliharaan jalan pembiayaan pemeliharaan jalan perencanaan teknis pemeliharaan jalan pelaksanaan pemeliharaan jalan penilikan jalan pengawasan termasuk pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pemeliharaan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan. Adanya ketidaksesuaian antara data perbaikan jalan dan kondisi di lapangan menunjukkan adanya potensi ketidakakuratan atau kurangnya pemantauan secara Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Gambar. 1 Jalan Belimbing yang rusak dan belum diperbaiki (Sumber: dokumen pribadi, 2. Gambar. 2 merupakan jalan Belimbing yang rusak dan belum diperbaiki. Tetapi berdasarkan data jalan yang sudah diperbaiki, jalan Belimbing ini termasuk ke dalam jalan yang keterangannya sudah diperbaiki. Namun kenyataannya dilapangan belum ada dilakukannya perbaikan. Perbaikan jalan yang rusak sangat penting dilakukan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, mengurangi risiko kecelakaan, dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa. Sejak awal tahun 2024. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menambal sulam 178 titik jalan rusak yang tersebar di 18 ruas jalan kota. Beberapa ruas yang diperbaiki meliputi Jalan Fajar. Jalan Tamtama, dan Jalan Siak di Kecamatan Payung Sekaki. Jalan Lobak dan Jalan Gading di Kecamatan Binawidya. serta Jalan Belimbing dan Jalan Paus di Kecamatan Marpoyan Damai. Perbaikan dilakukan bertahap untuk kerusakan ringan dengan sistem tambal sulam, sedangkan jalan rusak berat seperti Jalan Bangau Sakti diperbaiki dengan metode (Cakaplah. com, 2. Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Jalan Belimbing termasuk salah satu ruas jalan yang akan mendapatkan perbaikan lebih lanjut. Sebelumnya, jalan ini telah dilakukan penanganan dengan sistem tambal sulam. Namun, perbaikan tersebut tidak bertahan lama, sehingga kondisi jalan kembali mengalami kerusakan dan berlubang(Yulianti. Hasanah, 2. Hal ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih menyeluruh dan metode perbaikan secara overlay untuk memastikan kualitas dan ketahanan jalan. Ada sejumlah ruas jalan rusak yang menjadi perhatian, seperti Jalan Delima dan Jalan Datuk Setia Maharaja. Kedua ruas jalan ini merupakan akses penting ke sejumlah Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Namun, kondisinya mengalami kerusakan di beberapa bagian, sehingga perbaikan mulai dilakukan secara bertahap. Anggaran sebesar Rp15 miliar telah disiapkan untuk pemeliharaan rutin jalan, tetapi belum ada alokasi untuk pemeliharaan berkala (Tribun Pekanbaru, 2. Salah satu faktor penyebab jalan rusak di kota Pekanbaru karena peningkatan jumlah titik jalan rusak yang terjadi hampir setiap pekan, terutama dalam kondisi musim Seiring berjalannya waktu, banyak jalan yang menjadi rusak dikarenakan terkikis oleh air hujan sehingga menyebabkan jalan berlobang dan tergenang oleh air. Banyaknya jalan yang rusak menyebabkan terganggunya pengendara atau pengguna jalan yang lewat dan mengakibatkan macet (Wahab, 2. Menurut laporan Cakaplah. , sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru mengalami kerusakan akibat galian pipa PDAM dan proyek IPAL. Kerusakan jalan ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor karena ada masa pemeliharaan yang harus dipenuhi oleh mereka. Salah satu kerusakan jalan akibat bekas galian proyek IPAL ada di Jalan Ahmad Dahlan kelurahan Sukajadi dan Jalan Melur kelurahan Senapelan. Sebelumnya kedua jalan ini sudah diperbaiki dengan tambal sulam Namun, seharusnya perbaikan dilakukan secara overlay. Sayangnya, pihak kontraktor hingga kini belum memenuhi tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Urgency kebijakan ini apabila tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dampaknya dapat menjadi sangat serius. Kerusakan jalan yang tidak segera ditangani akan semakin parah, mengakibatkan peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, mobilitas masyarakat dan distribusi barang akan terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada roda perekonomian daerah(G, 2. Ketidakpatuhan terhadap peraturan juga dapat menyebabkan pembengkakan biaya perbaikan di masa mendatang karena kerusakan yang lebih kompleks memerlukan penanganan yang lebih mahal. Lebih jauh lagi, hal ini dapat merusak citra pemerintah daerah, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan menciptakan ketidakpuasan publik terhadap pelayanan infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas utama. Berdasarkan gambaran latar belakang yang sudah dikemukakan, maka dari ini merupakan langkah awal untuk memahami bagaimana Implementasi kebijakan dalam pemeliharaan dan penilikan jalan. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Metode Jenis penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif. Peneliti menggunakan penelitian kualitatif karena metode ini memungkinkan penulis untuk menggali informasi secara mendalam mengenai proses, tantangan, dan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut(Creswell, , 2. Penelitian kualitatif lebih menitikberatkan pada pemahaman konteks dan perspektif para pelaku kebijakan, seperti pegawai dinas dan masyarakat yang terlibat atau terdampak(Sugiono, 2. Pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif digunakan dalam penelitian ini karena bertujuan untuk memahami pengalaman langsung, pandangan, dan makna yang diberikan oleh para pelaku dan pihak terkait terhadap implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Pekanbaru. Fenomenologi memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi bagaimana kebijakan tersebut dipahami, diterapkan, dan dirasakan oleh berbagai pihak, seperti pegawai dinas dan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dan beberapa titik ruas jalan yang mengalami kerusakan serta berlubang di Kota Pekanbaru. Informan penelitian adalah seseorang yang menjadi narasumber dalam sebuah penelitian untuk memberikan keterangan dan sebagai sumber informasi untuk memperoleh data yang telah dibutuhkan dalam penelitian. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah: Bapak Khaidir. ST. (KABID Bina Marg. Bapak Suhaimi Siregar. ST. (Staff Teknik Jalan dan Jembatan Muda Bidang Bina Marg. Bapak Junaidi. ST. (Staff Bidang Bina Marg. Ibu Mimin Wirdati (Staff Bagian Umum Dinas PUPR). Ibu Ningsih (Masyarakat disekitar jalan Rambutan. Kelurahan Sidomuly. Bapak Dery (Masyarakat disekitar jalan Belimbing. Kelurahan Tangkerang Timu. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data Data primer dan data sekunder sebagai berikut: Data Primer merupakan data yang didapatkan langsung dari lokasi penelitian. Data primer diperoleh langsung dari sumbernya baik melalui wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen yang kemudian diolah oleh peneliti. Dalam penelitian ini data primer di peroleh melalui wawancara secara langsung dengan narasumber mengenai implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 di Kota Pekanbaru. Data sekunder merupakan informasi yang diambil dari berbagai sumber yang sudah ada. Data ini digunakan sebagai tambahan atau dukungan, dan dapat berupa peraturan hukum, dokumen resmi, buku, hasil penelitian, jurnal, gambar dan data Data sekunder yang peneliti temukan dalam penelitian ini berupa profil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, peraturan menteri nomor 13 tahun 2011 tentang tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan, data luas jalan kota, ruas jalan yang mengalami kerusakan, jalan yang statusnya dalam pemeliharaan, data jalan yang sudah diperbaiki dan beberapa data lainnya. Teknik pengumulan data sangat berperan penting dalam langkah penelitian karena dapat membantu peneliti dalam memperoleh informasi untuk menjawab pertanyaan penelitian, menguji hipotesis atau mencapai tujuan penelitian(Hardani. Andriani. , 2. Metode atau cara pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan cara dokumentasi, observasi, dan wawancara. Observasi adalah teknik pengumpulan data dimana melibatkan pengamatan langsung terhadap situasi, peristiwa, perilaku, atau interaksi di lapangan(Sugiyono & Lestarai, 2. Peneliti melakukan observasi dari bulan Mei hingga September 2024. Wawancara adalah proses melakukan tanya jawab yang melibatkan interaksi langsung antara peneliti dan informan/narasumber untuk memperoleh informasi mendalam terkait topik yang diteliti. Peneliti melakukan wawancara dari bulai Mei hingga bulan Juli 2024. Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mencatat, dan menganalisis dokumen-dokumen yang relevan dengan topik penelitian(Creswell, 12. Pada dokumentasi yang telah peneliti lakukan, peneliti menggunakan laporan yang diperoleh dari Dinas PUPR, dokumen/data dari Badan Pusat Statistik dan gambar-gambar yang peneliti ambil langsung dari lokasi Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik triangulasi. Menurut Creswell . , triangulasi adalah "penggunaan beberapa sumber data, teori, atau metode untuk mengkonfirmasi atau mengeksplorasi temuan penelitian. " Dalam konteks penelitian kualitatif. Creswell menekankan pentingnya mengumpulkan informasi dari berbagai sumber atau sudut pandang yang berbeda untuk memperkuat validitas temuan(Creswell. Menurut Creswell, ada beberapa jenis triangulasi yang dapat digunakan dalam penelitian kualitatif, yaitu triangulasi metode, triangulasi antar-peneliti, triangulasi Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru sumber data dan triangulasi teori. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis triangulasi sumber data. Triangulasi sumber data adalah menggali kebenaran informasi tertentu dengan menggunakan berbagai sumber data seperti dokumen, arsip, hasil wawancara, hasil observasi atau juga dengan mewawancarai lebih dari satu subjek yang dianggap memiliki sudut pandang yang berbeda(Hardani. Andriani. , 2. Tentu masing-masing cara itu akan menghasilkan bukti atau data yang berbeda, yang selanjutnya akan memberikan pandangan yang berbeda pula mengenai fenomena yang diteliti(Azwar Ma Saifuddin, 2. Hasil dan Pembahasan Penelitian ini melihat bagaimana implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Pekanbaru. Penulis memfokuskan permasalahan yang dapat menerangkan dengan menggunakan konsep teori yang dikemukakan oleh Ripley and Franklin. Adapun indikatornya sebagai Tingkat kepatuhan Aparatur Kelancaran dan Tidak Adanya Persoalan Kinerja Untuk dapat membahas tiga indikator tahapan dari proses Implementasi berkaitan dengan fenomena masalah penelitian ini, maka penulis melaksanakan penelitian ini dengan menggunakan teknik wawancara langsung kepada informan. Berikut wawancara yang penulis lakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Pekanbaru. Tingkat Kepatuhan Aparatur Tingkat kepatuhan aparatur dalam konteks teori Ripley dan Franklin merujuk pada seberapa baik para implementor kebijakan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut. Teori ini menekankan pentingnya kepatuhan sebagai salah satu indikator keberhasilan implementasi kebijakan(Agustino. , 2. Tingkat keberhasilan implementasi sebuah kebijakan dapat diukur dengan melihat tingkat kepatuhan implementor terhadap isi kebijakan dengan mandat yang telah diatur. Dalam hal ini dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Pekanbaru merupakan Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 instansi pemerintah yang menjadi pelaksana kebijakan dalam pemeliharaan dan penilikan jalan di kota pekanbaru. Dalam penelitian ini, peneliti ingin melihat bagaimana kepatuhan aparatur yaitu dinas PUPR dalam melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota di Kota Pekanbaru. Berikut ini adalah hasil wawancara bersama bapak Khaidir selaku KABID Bina Marga Kota Pekanbaru: AuTentu tau dan kami sangat bertanggungjawab dengan aturan yang ada, yang dimana peraturan menteri nomor 13/PRT/M/2011 ini menjadi dasar kami dalam melaksanakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota. Kami, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan jalan, mengikuti aturan menteri dengan mewujudkan ketertiban, memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar minimal, serta menjaga ketertiban dalam proses penggunaan jalan. " (Wawancara dengan KABID bina marga. Bapak Khaidir. ST. Kamis, 6 Juli 2. Berdasarkan hasil wawancara bersama KABID bina marga. Dinas PUPR kota Pekanbaru menunjukkan pemahaman dan komitmen terhadap aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2011. Aturan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas mereka untuk memelihara dan mengawasi jalan di perkotaan. Dengan dasar ini, tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga meliputi aspek administratif dan regulasi, sehingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dinas PUPR juga berfokus pada menjaga kelancaran lalu lintas dengan mengatur ketertiban selama penggunaan jalan, baik untuk kendaraan maupun pejalan kaki. Komitmen yang disampaikan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas sebagai pengelola jalan kota. Dengan berpegang pada aturan yang ada, mereka berupaya menghadirkan infrastruktur jalan yang terawat, tertib, dan memenuhi kebutuhan Upaya ini tidak hanya penting untuk mendukung mobilitas warga, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan kota yang lebih teratur dan berkelanjutan. Namun, penerapan kebijakan ini masih harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu kebijakan dari peraturan menteri pekerjaan umum dan penataan ruang(Lisma. Adianto, 2. (Haris, 2. Penyesuaian ini menjadi penting agar kebijakan di tingkat daerah tetap selaras dengan regulasi nasional. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesesuaian dalam pelaksanaan kebijakan pemeliharaan jalan. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Selanjutnya peneniti juga melanjutkan wawancara bersama bapak Junaidi selaku staff bidang bina marga mengenai SOP yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai AuUntuk SOP tentu sudah ada yang kami tetapkan. Menurut kami SOP yang telah ditetapkan sudah kami laksakan dengan maksimal menggunakan sumber daya yang Lalu staff yang kami miliki juga cukup mengetahui setiap tugas yang dilimpahkan dan bertanggung jawab kepada tugasnya sesuai dengan aturan yang Ay (Wawancara dengan staff bidang bina marga. Bapak Junaidi. ST. Senin, 19 Agustus 2. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi lapangan bersama beberapa informan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait tingkat kepatuhan aparatur dalam implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota di Kota Pekanbaru. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari tingkat kepatuhan aparatur belum berjalan dengan maksimal, hal ini terlihat dari masih banyaknya jalan yang belum diperbaiki walaupun sudah ada SOP yang telah ditetapkan. Staff Dinas PUPR telah melakukan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan kota. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan SOP yang berlaku. Keberhasilan implementasi kebijakan dapat ditandai dengan kelancaran dan tidak adanya persoalan yang dihadapi, hal ini merupakan bukti nyata dalam proses implementasi kebijakan. Jika mengalami masalah-masalah dalam suatu kebijakan maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi serta dilihat secara persepektif hukum dan persepektif pemerintah guna melancarkan suatu produk kebijakan yang dikeluarkan. Untuk itu, penulis melakukan wawancara bersama Bapak Khaidir sebagai berikut: "Tentunya setiap pengerjaan apapun kita bakal mengalami kesulitan. Apalagi kalau lagi perbaikan jalan, terutama di jalan-jalan utama. Pengerjaannya lebih sulit karena kita harus meminimalisir gangguan biar jalannya gak macet. Ay (Wawancara dengan KABID Bina Marga. Bapak Khaidir. ST. Kamis, 6 Juli 2. Selanjutnya, peneliti melakukan wawancara terkait pernyataan tentang sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan penilikan jalan kota bersama Bapak Junaidi sebagai berikut: AuKalau dijumlah semua total yang bekerja ada 48 orang. Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan dibagi menjadi dua grup. Dan dalam melaksanakannya, sebagai pelaksana kami diharapkan mengerti dan wajib melaksanakan peraturan dalam penanganan pemeliharaan dan penilikan jalan yaitu dengan dilakukannya pengecekan sebelum pengerjaan. Disini kami juga Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 memiliki tenaga ahli yang sesuai untuk mengatur pemeliharaan dan penilikan jalanAy. (Wawancara dengan staff bidang bina marga. Bapak Junaidi. ST. Senin, 19 Agustus 2. Berdasarkan hasil wawancara bersama staff Dinas PUPR sumber daya manusia atau tenaga manusia adalah hal yang penting demi terlaksananya kebijakan dengan baik dan harus memiliki tenaga ahli yang sesuai penyelenggara jalan untuk wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan yang menjadi acuan Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Total sumber daya manusia yang dipekerjakan mencapai 48 orang. Kegiatan pemeliharaan jalan dibagi menjadi dua grup, yaitu terdiri dari grup penghamparan aspal dan grup penghamparan base. Dalam melaksanakan pemeliharaan, tim pelaksana diwajibkan memahami serta mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk melakukan pengecekan kondisi jalan sebelum pengerjaan dimulai. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tindakan pemeliharaan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pendekatan ini mencerminkan adanya prosedur kerja yang terencana dan berbasis pada standar operasional yang telah Adanya tenaga ahli dalam tim menjadi salah satu keunggulan dalam proses pemeliharaan dan penilikan jalan(Totok Mardikanto, 2. (Haris et al. , 2. Tenaga ahli berperan mengarahkan dan memastikan pekerjaan dilakukan dengan metode yang benar dan efisien(Wulansari. , 2. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pemeliharaan jalan tidak hanya bergantung pada tenaga kerja, tetapi juga didukung oleh kompetensi teknis yang mumpuni untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Gambar. 3 Proses perbaikan jalan dengan metode overlay (Sumber: dokumen pribadi, 2. Berdasarkan gambar 5. 2, dapat diketahui bahwa Dinas PUPR sedang melakukan perbaikan jalan dengan metode overlay, yaitu pemeliharaan atau perbaikan jalan dengan menambahkan lapisan aspal baru di atas permukaan jalan yang sudah ada. Tujuan utama dari perbaikan ini adalah untuk memperbaiki kondisi jalan yang sudah rusak atau aus serta memperpanjang umur pakai jalan tersebut. Proses overlay umumnya dilakukan pada jalan yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang, seperti permukaan yang retak, berlubang, atau aus akibat pemakaian kendaraan yang terus-menerus. Keberhasilan implementasi kebijakan dapat ditandai dengan kelancaran dan tidak adanya persoalan yang dihadapi (Akadun, 2. Salah satu bentuknya yaitu dengan adanya anggaran yang terpenuhi. Selanjutnya peneliti melakukan wawancara bersama Bapak Suhaimi Siregar selaku staff teknik jalan dan jembatan muda bidang bina marga sebagai berikut: AuSetiap tahun pasti ada dana yang dianggarkan. Setiap jalan yang rusak itu masuk ke dalam laporan dan harus direncanakan. Setiap tahun anggaran yang dikelurkan pemerintah tidak tetap, terjadi naik turun tergantung kondisi jalan. Dinas PUPR setiap tahunnya sudah merencanakan pelaksanaan pemeliharaan dan menentukan jalan yang harus diperbaiki secara tambal sulam maupun overlay. Namun terkadang tidak semua rencana yang ditetapkan bisa direalisasikan, hal ini dikarenakan tergantung dari besarnya anggaran yang bakal disahkan dan dialokasikan oleh pemerintah daerah bersama DPRD pada masalah pemeliharaan Ay (Wawancara dengan staff teknik jalan dan jembatan muda bidang bina marga. Bapak Suhaimi Siregar. ST. Senin, 19 Agustus 2. Besarnya anggaran yang dapat digunakan oleh Dinas PUPR untuk pemeliharaan jalan bergantung pada alokasi yang disetujui dan disahkan oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)(Mulyadi. Deddy, 2. Jika anggaran yang disetujui tidak mencukupi, maka Dinas PUPR harus memprioritaskan perbaikan pada jalan-jalan tertentu atau menunda beberapa rencana pemeliharaan hingga anggaran yang dibutuhkan tersedia. Keterbatasan anggaran ini seringkali menjadi tantangan utama dalam pemeliharaan jalan di berbagai wilayah. Kinerja Setiap pelaksanaan kebijakan pada akhirnya bermuara pada efektif tidaknya proses implementasi dari kebijakan itu sendiri. Efektifnya proses implementasi kebijakan Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 tentunya akan menciptakan apa yang disebut optimalisasi kinerja kebijakan tetapi efektivitas dan optimalisasi kinerja kebijakan pun ditentukan oleh kinerja individu dan para implementor kebijakan publik itu sendiri, bahwa dengan adanya kinerja dan dampak yang baik merupakan wujud keberhasilan implementasi kebijakan (Wulansari. , 2. Untuk itu maka peneliti melakukan wawancara bersama bapak Junaidi, sebagai berikut: AuDalam penerapan pelaksanaan pemeliharaan jalan meliputi yang pertama tentunya kami melakukan survey jalan terlebih dahulu, kemudian menganggarkan dana terhadap pemeliharan jalan. Lalu dalam pelaksanaan pemeliharaan dan penilikan jalan kota pemerintah memeliki dinas yang mengatur tata kerja staff. Ay (Wawancara dengan staff bidang bina marga. Bapak Junaidi. Senin, 19 Agustus 2. Dengan perencanaan dana yang matang, pemerintah dapat mengelola sumber daya dengan lebih baik, sehingga kebutuhan perbaikan jalan dapat terpenuhi sesuai prioritas. Dalam proses pelaksanaan pemeliharaan dan penilikan jalan kota, pemerintah mengandalkan dinas terkait untuk mengatur tata kerja staff. Dinas PUPR kota Pekanbaru bertanggung jawab memastikan setiap tugas dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang Adanya pengelolaan tata kerja yang terorganisir mencerminkan peran penting birokrasi dalam mendukung pelaksanaan pemeliharaan jalan yang terstruktur dan Melihat keberhasilan kinerja seorang pegawai dapat dilakukan dengan mengevaluasi kinerja. Peneliti melakukan wawancara bersama Ibu Mimin Wirdati selaku staff dinas PUPR kota Pekanbaru: AuPertama pengecekan dalam absensi pegawai, lalu dari berapa banyak jumlah ruas jalan dan berapa banyak jumlah tonase material yang mereka hamparkan di setiap ruas jalannya. Kita juga ada laporan harian, mingguan dan Ay (Wawancara dengan staff dinas PUPR. Ibu Mimin Wirdati. Kamis, 6 Juli Meskipun ada upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja yang tersedia, tetap saja kebutuhan akan tenaga kerja sering kali tidak terpenuhi. Selain itu, disebutkan bahwa THL digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berarti bahwa jumlah THL yang dapat dipekerjakan tergantung pada alokasi anggaran yang tersedia. Hal ini menciptakan keterbatasan dalam jumlah pekerja yang dapat direkrut, yang pada gilirannya berdampak pada efektivitas pemeliharaan dan penilikan jalan. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru Gambar. 4 Sosial Media Dinas PUPR Kota Pekanbaru Sumber: Sosial Media (Instagra. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru,2024 Berdasarkan gambar 5. 2 Instagram dapat berfungsi sebagai platform atau wadah pengaduan masyarakat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan memanfaatkan fitur-fitur yang dimiliki oleh media sosial tersebut, seperti unggahan foto, video, dan pesan langsung (Direct Message/DM). Sebagai salah satu platform media sosial yang paling populer. Instagram memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan mengenai kondisi jalan, infrastruktur publik, atau pelayanan yang diberikan oleh Dinas PUPR. Melalui Instagram, masyarakat dapat dengan cepat mengirimkan laporan terkait kerusakan jalan, pembangunan yang tidak sesuai standar, atau masalah lain yang berkaitan dengan sektor infrastruktur. Masyarakat dapat memposting foto atau video yang menunjukkan masalah yang dihadapi dan menandai akun resmi Dinas PUPR dalam unggahan tersebut. Dengan demikian, informasi terkait pengaduan dapat langsung sampai ke pihak yang berwenang. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi lapangan bersama beberapa informan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait tingkat kinerja dalam implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota di Kota Pekanbaru. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari indikator kinerja belum berjalan dengan maksimal, hal ini dapat dilihat dari kecewanya masyarakat terhadap respons pemerintah yang dianggap lambat. Masyarakat merasa telah melakukan upaya untuk melaporkan kondisi jalan yang rusak, terutama melalui media sosial. Walaupun sudah banyak aduan yang disampaikan, hasilnya tetap sama. Masih banyak jalan yang dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki. Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Pekanbaru Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan di lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor-faktor penghambat dalam implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Pekanbaru. Adapun hambatan tersebut antara lain: Alat perbaikan jalan yang belum memadai Pentingnya sarana dan prasarana dalam pemeliharaan dan penilikan jalan kota tidak dapat diabaikan, karena kualitas dan kelengkapan sarana tersebut berperan besar dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas. Sarana yang memadai, seperti peralatan pemeliharaan, fasilitas keselamatan kerja, memungkinkan penanganan kerusakan jalan dan pencegahan risiko lebih cepat dan efektif (Edi Suharto, 2. Dalam pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota. Dinas PUPR mengalami kendala salah satunya sarana dan prasarana. Dengan demikian peneliti melakukan wawancara terkait kendala tersebut bersama bapak Junaidi. ST. selaku staff Dinas PUPR kota Pekanbaru sebagai berikut: AuProses memasak aspal yang kami lakukan masih dilakukan secara manual, menggunakan tungku dan kuali khusus yang dirancang untuk memasak aspal. Kuali yang kami pakai memiliki bentuk persegi dan terbuat dari plat besi tebal untuk menahan suhu panas tinggi yang diperlukan dalam proses pencairan aspal. Ay (Wawancara dengan staff bidang bina marga. Bapak Junaidi. ST. Senin, 19 Agustus Anggaran dana yang kurang terpenuhi Dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, pemenuhan dana untuk perbaikan jalan menjadi prioritas yang tidak dapat diabaikan. Infrastruktur jalan yang memadai tidak hanya berdampak pada kenyamanan dan keselamatan pengguna, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, alokasi anggaran yang memadai harus segera direalisasikan agar proses perbaikan dapat berjalan sesuai rencana. Dengan demikian peneliti melakukan wawancara terkait kendala tersebut bersama Bapak Khaidir. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru ST. selaku KABID bina marga sebagai berikut: AuSebenarnya sudah ada beberapa laporan yang sudah kami terima. Tapi karena keterbatasan dana makanya ada beberapa jalan yang belum bisa di proses untuk diperbaiki. Ay (Wawancara dengan KABID Bina Marga. Bapak Khaidir. ST. Kamis, 6 Juli 2. Selanjutnya peneliti melakukan wawancara bersama Ibu Ningsih selaku masyarakat, sebagai berikut: "Saya sudah pernah lapor soal jalan rusak di sini ke kelurahan. Jalannya berlubang dan sering tergenang kalau hujan, bahaya banget buat pengendara, apalagi kalau Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Kami cuma berharap bisa cepat " (Wawancara dengan masyarakat. Ibu Ningsih Senin, 2 September Berdasarkan hasil wawancara bersama Ibu Ningsih dapat disimpulkan bahwa masyarakat telah berupaya melaporkan kerusakan jalan ke pihak kelurahan, namun belum mendapatkan respon. Jalan yang berlubang dan sering tergenang air saat hujan menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara, terutama pada malam hari ketika visibilitas Kondisi ini mencerminkan pentingnya perhatian terhadap laporan warga yang berhubungan dengan infrastruktur dasar. Tidak adanya tindakan hingga saat ini mengindikasikan adanya kendala dalam sistem respons dan tindak lanjut atas laporan kerusakan jalan. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara pihak kelurahan dan dinas terkait, atau prioritas penanganan yang belum jelas. Masyarakat berharap perbaikan dapat dilakukan secepat Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan komunikasi mengenai proses penanganan laporan, termasuk memberikan informasi yang jelas tentang jadwal atau kendala perbaikan. Dengan demikian, masyarakat merasa didengar, dan solusi dapat diberikan secara lebih efektif. Lambatnya proses penanganan jalan oleh Dinas PUPR Lambatnya proses penanganan jalan oleh Dinas PUPR menjadi keluhan yang sering disuarakan masyarakat. Kondisi jalan yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dengan kecepatan respons pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur ini menimbulkan keresahan di berbagai wilayah. Masalah ini menunjukkan adanya tantangan dalam sistem pengelolaan infrastruktur yang Jurnal Dakwatul Islam Vol. 9 No. 2 Juni 2025 E-ISSN: 2828-5484 membutuhkan perbaikan, baik dari segi alokasi sumber daya maupun efisiensi Lambatnya perbaikan jalan juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dengan demikian peneliti melakukan wawancara bersama Bapak Suhaimi Siregar selaku staff teknik jalan dan jembatan muda bidang bina marga, sebagai berikut: "Kami tidak bisa langsung perbaiki jalan begitu laporan masuk, soalnya ada prosedur yang harus dilewati dulu. Ini penting biar perbaikan jalan nanti bisa dilakukan dengan benar dan sesuai standar yang ada. " (Wawancara dengan staff teknik jalan dan jembatan muda bidang bina marga. Bapak Suhaimi Siregar. ST. Senin, 19 Agustus 2. Selanjutnya dipertegas melalui wawancara bersama Bapak Junaidi selaku staff bidang bina marga, sebagai berikut: "Kami berusaha memprioritaskan jalan yang kerusakannya paling parah atau yang berpotensi membahayakan masyarakat. Sekarang kami juga lagi cari solusi, seperti nambah anggaran atau kerja sama dengan pihak lain biar prosesnya bisa lebih cepat. " (Wawancara dengan staff bidang bina marga. Bapak Junaidi. ST. Senin, 19 Agustus 2. Berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak Junaidi, maka dapat disimpulkan bahwa Dinas PUPR menyadari pentingnya prioritas dalam penanganan kerusakan jalan. Mereka fokus pada jalan-jalan yang kerusakannya paling parah atau yang memiliki potensi membahayakan masyarakat. Hal ini mencerminkan upaya mereka untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang terbatas, dengan memberikan perhatian lebih pada area yang memerlukan perbaikan segera demi keselamatan pengendara dan warga sekitar. Selain itu, pihak PUPR juga menunjukkan upaya dalam mencari solusi untuk mempercepat proses perbaikan. Hal ini menunjukkan bahwa penundaan dalam perbaikan dapat membawa dampak yang lebih besar. Masyarakat berharap pemerintah bisa lebih responsif dalam menangani masalah ini, karena semakin lama jalan dibiarkan rusak, semakin banyak masalah yang Kelambanan dalam perbaikan juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang lebih cepat dan transparansi mengenai alasan keterlambatan agar masyarakat merasa dihargai dan mendapatkan solusi yang tepat untuk kebutuhan infrastruktur mereka. Simpulan Hasil penelitian ini menemukan bahwa implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru dapat dilihat dari tingkat kepatuhan aparatur karena masih banyaknya jalan yang belum diperbaiki walaupun sudah ada SOP yang telah ditetapkan. Pada indikator kelancaran dan tidak adanya persoalan Implementasi Kebijakan Pemeliharaan dan Penilikan Jalan Kota Di Dinas PUPR Kota Pekanbaru belum berjalan yang mana hal ini dapat dilihat dari sarana dan prasarana yang kurang memadai dan dana anggaran yang belum terpenuhi. Selanjutnya pada indikator kinerja dapat dilihat kecewanya masyarakat terhadap respons pemerintah yang dianggap lambat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan pemeliharaan dan penilikan jalan kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Pekanbaru, yaitu: Alat perbaikan jalan yang belum memadai. Kurangnya koordinasi antar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan pihak kelurahan atau kecamatan dalam perbaikan jalan. Lambatnya proses penanganan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru. Referensi Adianto. Dkk. Implementasi Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (Kub. di Kecamatan Bengkalis. Jurnal Ilmiah Muqoddimah. Volume 6 N. Adianto. Lisma. Implementasi Kebijakan Vaksinasi Meningtis Jamaah Umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Tembilahan Kelas i. Jurnal Ilmiah Muqoddimah. Volume 6 N. Agustino. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. CV Alfabeta. Akadun. Implementasi Program Unit Reaksi Cepat Dalam Pemeliharaan Jalan Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. Journal of Regional Public Administration (JRPA). Volume 7 N. Azwar Ma Saifuddin. Metode Penelitian . Pustaka Pelajar. Creswell. Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Pustaka Pelajar. Creswell. Research design: Pendekatan Kualitatif. Kuantitatif, dan Campuran. Pustaka Pelajar. Pustaka Pelajar. Edi Suharto. Analisis Kebijakan Publik. Alfabeta. Fitrianti. Heriyanto. Andri. Kinerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dalam Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, volume 4 n. Subarsono. Analisis Kebijakan Publik . teori dan aplikas. Pustaka Pelajar. Hardani. Andriani. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV Pustaka