Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PENDIDIKAN DI INDONESIA PADA MASA PEMERINTAHAN ORDE REFORMASI Putri Hafidati Program Studi Magister Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Al azhar Indonesia. Komplek Masjid Agung Al Azhar. Jalan Sisingamangaraja. Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, 12110 phafidati@unis. Abstrak-Kebijakan dapat diartikan sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk menciptakan keteraturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia ialah kebijakan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional. Kepedulian pemerintah akan pendidikan juga terlihat pada besarnya alokasi dana untuk pendidikan dari APBN. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan akan berdampak pada pengambilan keputusan oleh para pembuat kebijakan dalam bidang pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah dan tingkat satuan pendidikan. Pada akhirnya keberadaan satuan pendidikan pun tak kalah pentingnya untuk membuat kebijakan pendidikan yang akan mempengaruhi fenomena pendidikan yang berlangsung di satuan pendidikan masing Ae masing. Kata Kunci : Peningkatan Mutu Pendidikan. Arah kebijakan Publik di Indonesia PENDAHULUAN Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk kemajuan suatu bangsa, sebab untuk menjadi bangsa yang maju merupakan suatu cita Ae cita yang diharapkan pada suatu negara. Biasanya kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Tidak hanya itu dengan adanya pendidikan, manusia juga dapat mencapai pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja. Bukan hal yang istimewa lagi jika banyak orang berlomba-lomba untuk Pemerintah juga tidak main-main dalam menggalakkan pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. 1 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Yang tertuang di dalam Undang Ae undang Dasar 1945 pemerintah memberikan petunjuk bahwa pemerintah mendapatkan amanat untuk menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan layanan pendidikan, selain itu Republik Indonesia. Undang Ae undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat . Ibid. Pasal 31 Ayat . Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Kepedulian pemerintah akan pendidikan juga terlihat pada besarnya alokasi dana untuk pendidikan dari APBN, ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menjamin tiaptiap warga negaranya agar mendapatkan pendidikan yang layak. Namun yang dijelaskan Undang Ae Undang Dasar pendidikan hal ini tidak disadari betul oleh masyarakat, sebab masih banyak masyarakat yang menganggap pendidikan bukan hal yang utama dalam mencapai kesejahteraan hidup. Selain itu pemerintah juga tidak mengawasi betul pengalokasian dana tersebut, sebab sebagian masyarakat yang menyadari akan pentingnya pendidikan masih sulit dalam mengenyam pendidikan. Pendidikan masih terasa sangat mahal bagi sebagian masyarakat yang garis kehidupannya masih rata-rata dibawah garis kemiskinan. Masih ada ketimpangan antara sesama warga negara dalam mengenyam pendidikan. Untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dirasakan sangat mahal bagi sebagian Apalagi saat ini pemerintah mewajibkan wajib belajar 12 tahun. Hal ini juga yang menjadi kecemasan bagi masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya walau dengan harga yang sangat mahal3. masyarakat dan permasalahan yang muncul contohnya seperti tingginya tingkat buta huruf, masih banyaknya pemuda atau remaja yang mengkonsumsi narkoba, munculnya perilaku geng motor, tindakan premanisme, serta berbagai kasus lainnya yang bersinggungan langsung dengan tujuan pendidikan. Dalam uraian latar belakang masalah ini maka penulis akan mengkaji terkait Implementasi Kebijakan Pendidikan di Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan. PEMBAHASAN Pengertian Kebijakan Publik Kebijakan publik merupakan ilmu yang relatif baru muncul pada masa pertengahan tahun 1960 yang mana sebagai sebuah disiplin yang menonjol dalam lingkup administrasi publik maupun ilmu politik. 4 Sementara itu kebijakan publik bisa dibilang telah lama eksis sejak adanya peradaban Sejak itu kebijakan publik tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam bentuk tataran mikro individual maupun konteks tataran bermasyarakat dan bernegara. Kebijakan mengarahkan dan mengembangkan interaksi dalam komunitas dan antara komunitas dengan lingkungannya untuk kepentingan agar komunitas tersebut dapat memperoleh atau diharapkannya secara efektif. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian Seharusnya mengadakan pemerataan terhadap pendidikan. Pengalokasian dana harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat demi tercapainya Seharusya pendidikan bukan hal yang sulit untuk di dapat ditengah era reformasi seperti ini. Namun pada faktanya, fenomena yang tampak ditengah-tengah masyarakat adalah masih rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari karakteristik Kebijakan publik sebagai apa saja yang telah dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan maupun untuk tidak Dalam hal ini, pokok kajiannya adalah negara. Yang dipilih Amnur,Muhdi Ali. Konfigurasi Politik Pendidikan Nasional,(Yogyakarta:Pustaka Fahim,2. ,hlm. Ibid. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Pengertian kebijakan publik adalah bentuk-bentuk dibangun oleh para pejabat dan badanbadan Kebijakankebijakan beberapa implikasi. Yang pertama, kebijakan publik selalu memiliki tindakan yang mengarah pada tujuan Kemudian yang kedua, kebijakan yang berisi tindakan pemerintah adalah sesuatu yang benar-benar Kebijakan publik juga memiliki makna yang positif maupun Dalam makna yang bersifat bertindak untuk masalah tertentu setidaknya berdasarkan peraturan perundang-undangan Sedangkan dalam makna yang memutuskan untuk tidak melakukan oleh pemerintah untuk dilakukan maupun tidak dilakukan akan memiliki pengaruh atau dampak yang sama besarnya. Kebijakan publik ini bukan hanya keinginan pemerintah semata-mata tetapi ketika pemerintah melakukan suatu tindakan harus ada Dalam . ecision makin. , harus memiliki wewenang menggunakan keputusan seperti halnya membiarkan sesuatu terjadi dalam mengatasi persoalan Pada pengertian kebijakan publik ini diperbarui serta dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan lain dalam ilmu yang sama. Kebijakan publik adalah pengertian kebijakan publik adalah penentuan banyaknya nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang mana keberadaannya mengikat. Hanya pemerintahlah yang bisa melakukan Tindakan yang dilakukan tersebut adalah bentuk dari apa yang dipilih oleh pemerintah sebagai hasil masyarakat tersebut. Kebijakan Publik dapat dikelompokkan ke dalam proses manajemen yang merupakan tahapan dari rangkaian kerja pejabat publik. Pengertian Kebijakan Publik termasuk dalam bentuk intervensi pemerintah, sebab hanya pemerintah saja yang bisa masyarakat dalam menyelesaikan masalah publik. Elemen-elemen yang terpenting dalam Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu. Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat Kebijakan adalah apa yang benarbenar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apayang bermaksud akan dilakukan. Kebijakan publik bersifat positif . erupakan tindakan pemerintah mengenai suatumasalah tertent. dan bersifat negatif . eputusan tidakmelakukan sesuat. Kebijakan publik . selalu bersifat memaksa . Dye Thomas,Public policy is whatever governments choose to do or not to do, 1981. Anderson James,Public policies are those policies developed by governmental bodies and officials,1975,hlm 85 Ibid. ,hlm. Ibid. ,hlm. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 proses memanusiakan anak manusia menjadi merdeka. Manusia merdeka adalah manusia yang kreatif yang terwujud didalam budayanya. Beragam definisi tentang konsep kebijakan publik dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pendapat umum yang mengemuka. Pertama, yang memandang bahwa kebijakan publik identik dengan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah. Pendapat umumnya semua tindakan yang kebijakan publik. Kedua, yang (Policy Implementatio. Pandangan yang pertama melihat bahwa kebijakan mempunyai tujuan atau sasaran tertentu, dan pandangan yang kedua beranggapan bahwa kebijakan publik mempunyai akibat dan dampak yang dapat diramalkan atau diantisipasi Kebijakan Pendidikan di Indonesia Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan akan berdampak pada pengambilan keputusan oleh para pembuat kebijakan dalam bidang pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah dan tingkat satuan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan paling tinggi di indonesia tentunya sangat mempengaruhi eksitensi dan prosesi pendidikan yang diharapkan memiliki standar mutu yang layak di dalam lingkungan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian keberadaan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan pemerintah pusat yang dipimpin oleh presiden dan seorang wakil presiden, jajaran kementerian, dan jajaran badan atau lembaga kelengkapan eksekutif negara adalah para pembuat kebijakan yang bisa mempengaruhi dunia pendidikan nasional. Dari berbagai pendapat para ahli mengenai kebijakan publik, dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik merupakan program yang dibuat oleh pemerintah dalam suatu negara yang ditujukan untuk mengatasi segala persoalan ataupun masalah-masalah yang ada ditengah-tengah masyarakat, baik yang sudah diterapkan maupun yang masih direncanakan. Pada Dalam setiap pembuatan kebijakan, pemerintah harus mengacu kepada masyarakat karena objek dari kebijakan publik adalah kepentingan Namun, khususnya pada tingkat nasional, para pengambil keputusan khusus masalah pendidikan di tingkat DPR RI adalah Komisi X DPR RI Presiden RI, dan Menteri Pendidikan Nasional RI . emimpin Departemen Pendidikan Nasiona. Sehingga, segala bentuk kebijakan pendidikan nasional yang dihasilkan oleh ketiga elemen ini akan mempengaruhi kebijakan pendidikan di seluruh Definisi kebijakan publik telah dikemukakan pada bagian terdahulu, pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan hakikat pendidikan dalam Ali Imron,Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Proses. Produk dan Masa Depannya,2010,Bumi Aksara,Jakarta,hlm. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Telah Komite Sekolah sebagai pengganti BP3. Telah diterapkan muatan lokal dan pelajaran keterampilan di sekolah SMP Dihapuskannya sistem Rayonisasi dalam penerimaan murid baru. Pemberian insentif kepada guruguru negeri. Bantuan dana operasional sekolah, serta bantuan peralatan praktik Bantuan SDM beasiswa pada guru untuk mengikuti program Pascasarjana. Peningkatan profesionalisme guru penyelenggaraan profesi guru dan sertifikat pendidik dan menjadi guru dan dosen profesional. Penerapan pendidikan budaya dan karakter bangsa bagi smua jenjang daerah dan seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Adapun, dengan peran pengambil kebijakan yang bisa mempengaruhi masalah pendidikan di tingkat daerah ialah DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemd. Khususnya dalam masalah pendidikan, posisi Komisi E di DPRD dan Dinas Pendidikan di Pemda memfasilitasi adanya pemberlakuan kebijakan pendidikan di tingkat masing-masing didasari oleh peraturan perundangundangan dari hasil permusyawaratan policy maker nasional. Akhirnya, pendidikan pun tak kalah pentingnya untuk membuat kebijakan pendidikan yang akan mempengaruhi fenomena pendidikan yang berlangsung di satuan pendidikannya masing-masing. Sehubungan kebijakan pendidikan Era Otonomi masih belum terformat secara jelas maka di lapangan masih timbul bermacam-macam metode dan cara Sampai saat ini hasil dari kebijakan tersebut belum tampak, namun berbagai improvisasi di daerah telah menunjukkan warna yang lebih baik. Misalnya, beberapa langkah program yang telah dijalankan di beberapa daerah, berkaitan dengan kebijakan pendidikan dalam rangka peningkatan peningkatan mutu pendidikan berbasis sebagai berikut : Telah berlakunya UN atau UNAS sebagai pengganti UASBN Pada praktiknya, setiap kebijakan mengandung multi tujuan yaitu untuk menjadikan kebijakan itu sebagai kebijakan yang adil dan seimbang Kebijakan memperkuat peran negara dengan memastikan 20% anggaran negara untuk pendidikan nasional, namun di sisi lain ada pasal yang memperkuat peran publik dengan adanya komitekomite sekolah. Kebijakan publik, dengan demikian, selalu mengandung multi fungsi, untuk menjadikan kebijakan sebagai kebijakan yang adil dan seimbang Meski pemahaman ini penting, hal yang lebih penting lagi bagi pemerintah atau lembaga publik adalah berkenaan Nugroho Riant. Public Policy. PT Elex Media Komputindo, 2008,Jakarta. Ibid. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen. C Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. C Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya. C Meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi. dengan perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Arah kebijakan pendidikan di Indonesia Kebijakan pendidikan di Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut: C Mengupayakan perluasan dan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas anggaran pendidikan secara berarti. C Meningkatkan akademik dan profesional serta kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. C Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta secara professional. C Memberdayakan pendidikan baik sekolah maupun pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai. C Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan Karakteristik kebijakan pendidikan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni: Memiliki tujuan pendidikan. Kebijakan memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan kontribusi pada pendidikan. Memenuhi aspek legal-formal. Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk Republik Indonesia. Undang Ae undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Nomor 20 tahun 2003 Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Memiliki sistematika. Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem jua, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktof yang hilang atau saling berbenturan satu sama Hal ini harus diperhatikan pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya. sebuah wilayah. Maka, kebijakan dengan hirarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang Memiliki konsep operasional. Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan Dibuat oleh yang berwenang. Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan. Dapat Kebijakan pendidikan itu pun tentunya tak Jika baik, maka dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi terhadapnya secara mudah dan efektif. Pelaksanaan Kebijakan Publik Proses implementasi atau pelaksanaan kebijakan hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang semula bersifat umum telah dirinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana atau biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuantujuan dan sasaran-sasaran tersebut. Ini merupakan syarat-syarat pokok bagi implementasi kebijakan publik apapun. Tanpa adanya syarat-syarat tersebut, maka kebijakan publik boleh dikatakan sekedar retorika politik atau slogan politik. Secara teoritik pada tahap implementasi proses perumusan kebijakan dapat digantikan tempatnya oleh proses implementasi program-program kemudian diaktifkan. Tetapi dalam implementasi kebijakan sebenarnya sulit Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 dipertahankan, karena umpan balik dari prosedur-prosedur implementasi mungkin menyebabkan diperlukannya perubahanperubahan tertentu pada tujuan-tujuan dan arah kebijakan yang sudah ditetapkan atau aturan-aturan dan pedoman-pedoman yang sudah dirumuskan ternyata perlu ditinjau peninjauan ulang terhadap pembuatan kebijakan pada segi implementasinya. Pelaksanaan kebijakan publik yang telah diterapkan di Indonesia yang telah dilakukan pemerintah cukup banyak salah satunya adalah penetapan alokasi dana untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN, pemusatan oleh perintah untuk wajib belajar 12 tahun serta yang tengah marak saat ini adalah perubahan Yang semuanya itu dilakukan demi pencapaian tujuan pendidikan yang lebih maksimal. bermasyarakat ( learning to live together ). Perubahan Kurikulum. Kurikulum perubahan, hal ini didasari karena semata-mata ingin mempengaruhi tujuan pendidikan itu sendiri agar proses belajar mengajar semakin Adanya pelatihan-pelatihan pada Saat menggalakkan pelatihan terhadap pengajar yang ada didaerah agar semata-mata meningkatkan kualitas Pelatihan pengajar ini juga menuntut menjadikan anak didik semakin Pendidikan bukan hanya mempersiapkan tenaga kerja siap pakai , melainkan mengemban misi yang jauh lebih besar. Misalnya pendidikan juga mempersiapkan generasi penerus dengan akhlak , moral , dan kepribadian yang baik, pendidikan juga bertanggungjawab atas karakter jatidiri sebagai bangsa. dunia pendidikan, diharapkan mampu menghasilkan ilmu pengetahuan , teknologi , dan seni yang bermanfaat bagi kemajuan kehidupan masyarakat , bangsa , dan kemanusiaan. Kebijakan dasar dalam kaitannya dengan dikemukakan sebagai berikut: Penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun. Empat pilar pendidikan yang dikemukakan oleh UNESCO pada tahun 1996 yaitu memungkinkan dan membekali siswa dengan kemampuan untuk belajar mengetahui ( lerning to know ), belajar bekerja atau mengerjakan sesuatu ( learning to do ), belajar menjadi diri sendiri ( learning to be ) PENUTUP Masih tingginya angka putus sekolah di Indonesia karena masalah ekonomi, orangtua tidak bisa membiayai, sedangkan si anak terpaksa bekerja. Putus sekolah juga dipicu jarak sekolah yang jauh dari tempat tinggal, kekerasan seksual, dan Solusinya. Pembenahan sistem Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga dapat menjadi solusi "Sebagai sesama siswa, kita bisa menjadi relawan untuk membantu agar mereka yang putus sekolah tetap menerima pelajaran. Salah satunya dengan membentuk forum membantu anak-anak putus sekolah," Pembangunan sekolah masih tidak merata karena sulitnya akses mencapai suatu Lingkungan sekolah yang masih tidak Salah satunya disebabkan oleh pengaruh teman sebaya dan contoh buruk Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 sebuah inovasi dibidang pendidikan agar pendidikan di Indonesia dapat bersaing dengan negara lain. dari guru seperti merokok di lingkungan Tingkat kehadiran guru rendah. Rendahnya tingkat kehadiran guru disebabkan faktor minat dan suasana kelas yang tidak Para guru, terutama di daerah terpencil, perlu biaya banyak untuk pulang pergi ke sekolah. DAFTAR PUSTAKA