Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Volume 3. Nomor 1. Tahun 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59059/maslahah. Available Online at: https://journal. id/index. php/Maslahah Analisis Mekanisme Investasi Emas Melalui Produk Tabungan Emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan Rizqia Noni Noviantry 1*. Siti Kadariah 2 Universitas Potensi Utama. Indonesia Email: rizqianoni011@gmail. Abstract. This research aims to analyze the gold investment mechanism through gold savings products at PT. Sharia Pawnshop Cab AR. Medan Judge and To determine the suitability of the gold investment mechanism through gold savings products, the mechanism is in accordance with MUI Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 or This research uses descriptive qualitative methods, with data collection techniques through in-depth interviews with employees and Nadabah PT. Sharia Pawnshop Cab AR. Medan Judge as well as observations, documentation and literature studies. The research results show that the gold investment mechanism in gold savings products has been running well, providing easy access for customers, and is assessed in accordance with sharia principles, namely DSN-MUI Fatwa No. 77/V/2010 with a combination of wadiah . and murabahah . which provides flexibility and certainty for customers in managing gold savings. However, in the mechanism, various challenges arise. Such as customer understanding of the benefits and mechanisms as well as compliance with sharia principles (National Sharia Council Fatw. The benefit of this research is to provide clear information to customers . he publi. regarding the benefits and mechanisms of investing in gold through gold savings, so that it can serve as a guide in making investment decisions. Apart from that, the results of this research can be input for PT. Pegadaian Syariah always provides outreach and education to customers regarding the benefits and mechanisms as well as compliance with sharia. For the University, it can provide useful input and provide references in the field of sharia investment, especially regarding gold savings. This research concludes that gold investment through gold savings products at PT. Sharia pawnshops are a safe and sharia-compliant investment alternative, and have the potential to increase financial inclusion in Indonesia Key Word: Gold Investment. Gold Savings. Sharia Pawnshop. Sharia Principles. Mechanism. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme investasi emas melalui produk tabungan emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan dan Untuk mengetahui kesesuaian mekanisme investasi emas melalui produk tabungan emas dalam mekanismenya sudah sesuai dengan Fatwa MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 atau belum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan Pegawai dan Nadabah PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan serta observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme investasi emas dalam produk tabungan emas telah berjalan dengan baik, memberikan kemudahan akses bagi nasabah, serta dinilai sesuai prinsip syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No. 77/V/2010 dengan kombinasi antara akad wadiah . dan murabahah . ual bel. yang memberikan fleksibilitas serta kepastian bagi nasabah dalam mengelola tabungan emas. Namun, dalam mekanismenya, ada berbagai tantangan yang muncul. Seperti pemahaman nasabah terhadap manfaat dan mekanisme serta kepatuhan terhadap prinsip syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasiona. Manfaat penelitin ini adalah memberikan informasi yang jelas kepada nasabah . mengenai manfaat dan mekanisme dalam investasi emas melalui tabungan emas, sehingga dapat menjadi panduan dalam mengambil keputusan investasi. Selain itu, hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi PT. Pegadaian Syariah untuk selalu memberikan sosialisasi serta edukasi kepada nasabah terkait dengan manfaat dan mekanisme serta kepatuhannya terhadap Bagi pihak Univesitas, dapat menjadikan masukan yang bermanfaat dan memberikan referensi di bidang investasi syariah khususnya mengenai tabungan emas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa investasi emas melalui produk tabungan emas di PT. Pegadaian Syariah merupakan alternatif investasi yang aman dan sesuai syariah, serta memiliki potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia Kata Kunci: Investasi Emas. Tabungan Emas. Pegadaian Syariah. Prinsip Syariah. Mekanisme. PENDAHULUAN Tabungan emas merupakan salah satu cara menabung yang sangat baik, karena nilai jual emas semakin lama semakin meningkat dan tingkat resiko sangat rendah sehingga masyarakat Received Desember 19, 2024. Revised Desember 30, 2024. Accepted Januari 25, 2025. Online Available Januari 31, 2025 Analisis Mekanisme Investasi Emas Melalui Produk Tabungan Emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan dapat berinvestasi dengan aman tanpa memikirkan kerugian akibat tingkat resiko. Karena menabung emas dapat dilakukan pada seluruh cabang atau outlet pada PT. Pegadaian (Perser. di mana nasabah akan melakukan investasi. Bentuk tabungan emas paling diminati masyarakat karena nilainya tetap bahkan mengalami penaikan dari waktu ke waktu. Ada dua jenis investasi dengan emas, yakni dengan bentuk fisik dan online. Menyimpan emas secara fisik berarti seseorang memiliki bentuk fisik emas baik berupa perhiasan emas, koin emas dan emas batangan atau disebut juga logam mulia. Emas dalam bentuk fisik tersebut disimpan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan online seperti produk tabungan emas yang dapat digadai dan ditarik tunai jika nasabah membutuhkan dana karena tabungan emas bersifat liquid. Produk tabungan emas ini dapat diakumulasikan menjadi emas batangan atau logam mulia dan dapat dimiliki oleh nasabah dalam bentuk fisik dengan menabung. Menabung emas tentunya merupakan pengembangan dari sistem investasi yang bisa terus berproses (Bau et al. , 2. Saat ini, terhitung banyak dari masyarakat yang membeli logam saat grafik harga belinya rendah dan menjualnya saat grafik harga jualnya tinggi. Karena di saat kita menyimpan emas yang digunakan sebagai investasi yang bisa dalam dijual kapanpun saat adanya keperluan mendesak. Dengan menyimpan emas yang digunakan sebagai tabungan, semakin lama disimpan grafik harga emas terus meningkat setiap tahunnya dan terlihat jarang sekali menurun Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penjualan dan pembelian emas dengan fasilitas titipan yang memudahkan nasabahnya untuk berinvestasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Nasabah yang ingin menabung atau mempunyai emas harus membeli saldo emas terlebih dahulu di pegadaian dengan harga yang telah ditetapkan. Setelah nasabah membeli saldo emas kemudian dititipkan ke pihak pegadaian dengan cara di masukkan dalam buku rekening tabungan emas (Amalia. Lawang, and Akil 2. Tabungan emas merupakan salah satu produk investasi yang semakin populer di kalangan masyarakat, terutama dalam konteks ekonomi syariah. PT. Pegadaian Syariah Cabang AR Hakim Medan menawarkan produk ini untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam berinvestasi emas secara syariah. Namun, seperti halnya produk keuangan lainnya, implementasi tabungan emas ini memerlukan analisis mendalam untuk menilai efektivitas, kesesuaian dengan prinsip syariah. Tabungan emas ini bisa dilakukan dengan dana yang terhitung sangat sedikit, terlebih dengan tidak ada batasan jangka waktunya dalam pembayaran angsuran, dan tidak juga mempunyai jaminan, bukan hanya diperuntukkan pada segmen orang dewasa untuk bisa membuka tabungan emas di Pegadaian, bahkan anak- MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. anak bisa juga memulai dalam menabung emas atau untuk sang buah hati yang bahkan belum sekolah dapat juga didaftarkan untuk pembiayaan pendidikan sekolah di masa yang akan Sejak dulu sampai saat ini masyarakat sangat antusias dengan tabungan emas karena masyarakat sadar akan pentingnya investasi emas dan investasi tabungan emas lebih efisien. Mayoritas dari mereka memilih investasi emas untuk tujuan mengamankan kekayaannya mempertahankan nilai beli di masa depan, mencukupi rencana masa depan, dan bisa juga untuk menambah kekayaanya. Selain itu, nilai tabungan emas tidak terpengaruh oleh inflasi dan guncangan ekonomi . ari tahun ke tahun harga emas terus meningka. tentunya ini sangat aman dan menguntungkan bagi nasabah, ditambah lagi dengan tingginya likuiditas emas sehingga mudah dijual ketika masyarakat membutuhkan dana secara cepat. Hal ini tentunya menjadi peluang yang sangat bagus bagi lembaga keuangan dalam menciptakan produk baru pada lingkungan investasi (Ikawidjaja 2. Emas dianggap sebagai instrumen investasi paling tua. Meski demikian, dari tahun ke tahun, minat masyarakat untuk berinvestasi emas sama sekali belum surut. Beberapa masalah yang mendasari perlunya penelitian ini meliputi. Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme tabungan emas serta kesesuaian dengan Prinsip Syariah perlu dipastikan bahwa mekanisme produk tabungan emas di Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan sesuai dengan ketentuan Dewan Pengawas Syariah dan prinsip syariah yang berlaku. METODE Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Metode deskriptif yaitu sebuah penelitian yang berusaha menggambarkan fenomena yang terjadi secara nyata. Pengumpulan data deskriptif melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Menurut Sugiyono . metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi . , analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Oleh karena itu, laporan deskriptif kualitatif harus mampu memberikan data yang terkumpul berupa uraian, kata, gambar, dan bukan angka, dan juga memberikan gambaran yang secermat mungkin mengenai suatu individu, tindakan, gejala oleh kelompok ter. Data Sumber data adalah segala sesuatu yang dapat memberikan informasi mengenai Berdasarkan sumbernya, data dibedakan menjadi dua, yaitu data primer dan data Analisis Mekanisme Investasi Emas Melalui Produk Tabungan Emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan Adapun data kuantitatif adalah data yang dihitung ataupun data yang berupa angka. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian. Data sekunder adalah semua data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek yang diteliti. Peneliti mendapatkan tambahan data melalui berbagai sumber, mulai dari buku, jurnal online, artikel, berita dan penelitian terdahulu sebagai penunjang data maupun pelengkap data. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yaitu data disajikan dalam bentuk wawancara bukan dalam bentuk angka. Data kualitatif adalah data non-numerik atau angka. Data yang dikumpulkan oleh peneliti dari sumber pertamanya Ibu Irma Mufidah marketing officer PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim. Adapun yang menjadi sumber data primer kedua dalam penelitian ini adalah dan Ibu Vivi MaAoaruf kepala group operasional/marketing. Informan lainnya yaitu Abang Ariska Lubis dan Ibu Sri Winda sebagai nasabah dalam tabungan emas. Sumber data dalam penelitian adalah data primer dan data Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis yaitu dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah Reduksi data dan Penyajian Data. HASIL DAN PEMBHASAN Investasi emas merupakan investasi yang paling aman jika dibandingkan jenis investasi Selain itu invetasi emas juga bisa membuka peluang bahwa investasi emas bisa memberikan imbalan dan hasil atau keuntungan melebihi investasi high risk saja situasi dan kondisi memungkinkan seperti lonjakan inflasi dan naiknya harga emas dunia. Adapun bentuk pola investasi tabungan emas yaitu nasabah mengisi formulir dalam membuka rekening emas di PT Pegadaian Syariah, dan melampirkan KTP, nasabah membayar biaya administrasi sebesar Rp. 000 selama tahun, membayar uang materai sebesar Rp. Dan saldo awal sebesar Rp. 000 dengan berat emas yang akan dikonversikan menjadi 0,01 gram, emas yang ditabung akan disimpan di fasilitas penyimpanan PT. Pegadaian Syariah, menandatangin dan merima buku Tabungan Emas, pengambilan saldo tabungan dapat berupa uang tunai ataupun berupa cetakan emas, nasabah bisa melakukan Buyback/menjual kembali emas ke Pegadaian, pengambilan saldo dalam bentuk kepingan emas dikenakan biaya cetak. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme investasi emas melalui tabungan emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan berbeda dengan investasi lainnya. Letak perbedaannya adalah Investasi tabungan emas bersifa fleksibel dapat ditarik kapan saja, bisa di buybuck. Potensi kerugian sangat keci dikarenakan nilai emas yang stabil dan Tabungan emas tahan inflasi. Mekanisme investasi emas pada tabungan emas berupa setoran uang nasabah yang nantinya MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. akan dikonversikan kedalam satuan berat emas, berapapun dan kapanpun nasabah dapat menabung emas, misalkan harga emas sekarang Rp. 000 gram, dan jika nasabah menabung sebesar Rp. 000, maka dikonversikan kedalam satuan berat emas sebesar 0,5 gram emas. Pencetakan Emas Fisik. Salah satu fitur menarik dari tabungan emas di Pegadaian Syariah adalah fleksibilitas untuk mencetak emas fisik. Pada awalnya, emas yang ditabung oleh nasabah disimpan dalam bentuk non-fisik, yang lebih mirip seperti saldo digital yang mencerminkan jumlah emas yang dimiliki. Namun, nasabah memiliki hak untuk meminta emas fisik yang sesuai dengan jumlah emas yang mereka miliki dalam tabungan. Proses ini dilakukan melalui permohonan cetak emas kepada Pegadaian Syariah. Setelah proses permohonan selesai, emas fisik dapat diambil oleh nasabah. Pada tahap ini, akad berubah dari wadiah menjadi murabahah, yang berarti jual beli. Dalam konsep murabahah, emas fisik yang dicetak dianggap sebagai barang yang dibeli oleh nasabah dari Pegadaian, dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, mengacu pada fatwa DSN MUI No. 77/DSNMUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Maka jenis investasi pada produk tabungan emas Pegadaian Syariah cabang Jember masuk kategori investasi halal karena memenuhi spesifikasi yang difatwakan oleh DSN MUI. Hukum menabung emas versi syariah sesuai fatwa DSN MUI menyatakan pembelian emas secara kredit untuk dijadikan investasi pada Pegadaian Syariah Cabang AR Hakim Medan termasuk dibolehkan dan berhukum halal. Tabungan emas di Pegadaian Syariah adalah produk yang dirancang sesuai dengan Fatwa MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 yang menjadikan produk ini dapat diakses oleh masyarakat yang menginginkan investasi yang aman dan sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu aspek penting dari tabungan emas di Pegadaian Syariah adalah bahwa setiap produk yang diluncurkan melewati pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini berperan penting dalam memastikan bahwa semua produk, termasuk tabungan emas, sesuai dengan ketentuan syariah, terutama terkait dengan akad yang digunakan dan cara pengelolaan investasi (Amalia. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk tabungan emas menggunakan akad murabahah dan akad wadiah. Akad Wadiah (Titipa. Tabungan emas di Pegadaian Syariah menggunakan akad wadiah yang berarti Autitipan. Ay Dalam konsep ini, nasabah memberikan amanah kepada Pegadaian Syariah untuk mengelola investasi mereka dalam bentuk emas. Dalam akad wadiah, emas yang ditabung oleh nasabah tetap menjadi milik nasabah, dan Pegadaian Syariah hanya bertindak sebagai pihak yang menampung dan menjaga aset tersebut tanpa mengubah nilai dasar emasnya. Makna dari akad wadiah adalah bahwa nasabah tidak memberikan kendali penuh atas emas tersebut kepada Pegadaian, melainkan hanya menitipkannya untuk disimpan dengan aman. Pegadaian tidak berhak memperdagangkan atau Analisis Mekanisme Investasi Emas Melalui Produk Tabungan Emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan menggunakan emas tersebut untuk keuntungan mereka sendiri. Dengan kata lain, tabungan emas di Pegadaian Syariah berfungsi sebagai bentuk Aupenyimpanan amanAy emas, di mana nilai emas tidak berkurang atau berubah, meskipun harga emas di pasar dapat mengalami fluktuasi (Sari, 2. Hal ini didukung oleh pernyataan Irma Devita Purnamasari dalam buku Akad Syariah: 2011, 38 yakni AuProduk Tabungan Emas adalah layanan penjualan dan pembelian emas dengan fasilitas titipan. Transaksi jual beli semacam ini dalam islam disebut dengan Murabahah. Dan fasilitas titipan disebut dengan akad wadiah. Dalam skema murabahah, bank membeli barang dari produsen, kemudian menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang di sepakati oleh bank dan nasabahAy Murabahah adalah akad yang digunakan dalam transaksi jual beli di mana pihak penjual . alam hal ini Pegadaian Syaria. menjual barang . kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati. Akad ini digunakan ketika nasabah memutuskan untuk mencetak emas fisik dari saldo tabungan mereka. Konsep murabahah menekankan bahwa dalam transaksi ini harus ada penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan . mas fisi. Dalam kasus tabungan emas, setelah nasabah mengajukan permohonan untuk mencetak emas fisik. Pegadaian akan memberikan emas tersebut berdasarkan jumlah yang ada dalam saldo tabungan nasabah. Proses ini membuat nasabah beralih dari posisi hanya AumenabungAy menjadi AumembeliAy emas fisik. Akad ini memberikan kepastian bahwa transaksi tersebut sesuai dengan syariah karena melibatkan jual beli barang nyata yang disepakati. Meskipun emas dikenal sebagai komoditas yang likuid dan nilainya dapat mengalami inflasi atau deflasi, investasi emas tetap dianggap stabil dalam jangka panjang. Salah satu alasan akad wadiah digunakan adalah karena sifatnya yang amanah, di mana emas yang ditabung oleh nasabah tidak akan mengalami perubahan dari segi jumlah emas, hanya nilainya yang akan fluktuatif sesuai dengan harga pasar. Ini memberi keyakinan kepada nasabah bahwa investasi mereka tidak akan terpengaruh secara negatif oleh manipulasi dari pihak pengelola. Hal ini di dukung oleh Safitri:2017 Auyang mengatakan Mengenai dua akad dalam satu transaksi di perbolehkan berdasarkan pada kejelasan antara kedua akad. Dan yang dilarang adalah jual beli dengan dua harga . alam satu transaks. yang menyebabkan ketidak pastian. Dalam transaksi ini akad murabahah dahulu dilakukan kemudian di susul dengan akad wadiah. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. KESIMPULAN Mekanisme emas melalui produk tabungan emas di PT Pegadaian Syariah Cabang AR Hakim Medan telah berjalan dengan baik. Produk ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menabung dalam bentuk emas, dengan layanan yang transparan dan prosedur yang mudah dipahami. Nasabah dapat menabung dengan jumlah yang kecil namun tetap mendapatkan manfaat investasi emas jangka panjang. Keuntungan utama dari produk ini adalah kemudahan akses, biaya rendah, likuiditas tinggi, dan keamanan yang terjamin melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dengan kelebihan ini, produk tabungan emas di Pegadaian Syariah dapat menjadi pilihan yang baik bagi masyarakat yang ingin memulai menabung dengan modal kecil tetapi tetap ingin berinvestasi dalam instrumen yang stabil dan tahan inflasi. Mekanisme emas melalui produk tabungan emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 77/V/2010. Produk ini mengikuti prinsip syariah, di mana transaksi yang dilakukan bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, serta memenuhi persyaratan kepemilikan emas secara fisik meski dalam bentuk Dalam melakukan praktek tabungan emas dengan syariat Islam yang tercantum pada Fatwa DSN-MUI No. 77/V/2010 tentang hukum jual beli emas secara tidak tunai dimana diperbolehkan . ubah, jai. melalui akad jual beli biasa dan akad murabah selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi. DAFTAR REFERENSI Amalia. Reski. Hasanna Lawang, and M Akil. AuAnalisis Praktik Akad Murabahah Pada Produk Tabungan Emas Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Ay QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies 2. : 111Ae16. Arafah. & Batubara. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Dalam Memilih Produk Arrum Haji Di PT. Pegadaian Syariah Medan. Jurnal MAIBIE (Management. Accounting. Islamic Banking and Islamic Economi. Vol. 1 No. 1 Februari 2023 Hal. Arafah. Analisis Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Mudharabah Bermasalah (Studi Kasus Pada PT. BPRS Al-Washliyah Meda. BISEI: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam. , 104-113. Arafah. , & Sari. Analisis Mekanisme Tabungan Berencana Menggunakan Akad Mudharabah Mutalaqah Pada PT. Bank Sumut Syariah Medan. BISEI: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam. , 135-145. Arafah. Hutagalung. K, & Sembiring. E,A. Determinan Keputusan Masyarakat Dalam Beriventasi di Pasar Modal Syariah (Studi Kasus Masyarakat Kota Meda. BISEI: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam 9 . Analisis Mekanisme Investasi Emas Melalui Produk Tabungan Emas pada PT. Pegadaian Syariah Cab AR. Hakim Medan Arafah. Miko. J, & Hariani. Peran Literasi Keuangan Syariah Dalam Membangun Kesadaran Generasi Milenial Di Era Revolusi Industri 5. Dinamis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4 . , 58-65. Bau. Mingkid. , & Marentek. Strategi Komunikasi Pemasaran PT Pegadaian (Perser. dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Produk Tabungan Emas Di Kantor Cabang Manado Selatan. Acta Diurna Komunikasi, 1. , 1Ae12. Ikawidjaja. Natalie. AuJurnal Business. Technology & Science. Ay Jurnal Business. Technology & Science 2: 24Ae32. Sari. Akad Syariah. Bandung: PT. Mizan Pustaka. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025